Pekerjaan Saluran Irigasi Kebun Produksi (Blokir)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17373212
Date: 4 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Perakitan Dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,028,775,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,028,775,000
Winner (Pemenang): CV Beringin Sakti
NPWP: 012427464439000
RUP Code: 45247817
Work Location: Jl. Raya IX Sukamandi Ciasem - Subang (Kab.)
Participants: 206
Applicants
Reason
0020387304405000Rp 9,623,020,000Pokja sudah membuat Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikirim pada: 17 Oktober 2024 15:55 yang ditujukan kepada CV. Citarum Jaya untuk melakukan klarifikasi secara Online pada tanggal 18 Oktober 2024 13:30 s.d. 18 Oktober 2024 14:30. Namun hingga tanggal 18 Oktober 2024 pukul 14.30 tidak melakukan konfirmasi ataupun hadir pada Undangan tersebut. Sesuai Dokumen Pemilihan pada Halaman 39 pasal 28.13 b.3.c. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur;
0012427464439000Rp 10,766,819,829-
0316983709429000Rp 10,861,984,145-
0661391664439000--
0721264307101000--
0410537716514000--
0316585272412000--
CV Hendra Cipta Laksana
0018490144307000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0621827088627000--
0023186216001000Rp 9,566,690,428Tidak melampirkan Legalitas Perusahaan (NIB, SIUJK, Akta Perusahaan dll)
CV Zaidan Multi Mandiri
06*9**9****08**0--
0811727254323000Rp 10,973,315,898Jaminan Penawaran bukan dari Bank Umum Pemerintah
PT Ton Konstruksi Indonesia
08*7**0****13**0--
CV Raja Nusantara Samudra Indonesia
06*4**9****34**0--
CV Persada Sejahtera Bersama
05*5**9****08**0Rp 9,623,020,000klausul jaminan penawaran bank Garansi tidak mencantumkan klausul ( "Bentuk Jaminan Penawaran Bank - Dokumen Pemilihan Halaman 66") YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu : 1. terlibat korupsi kolusi dan/atau nepotisme ; 2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender; 3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; 4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau 5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
0719041246419000Rp 9,029,270,997Jaminan Penawaran bukan dari Bank Umum Pemerintah
0905771747034000Rp 9,623,020,000Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu invoce tidak sesuai
0665844932101000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0954955043811000--
0019206986008000--
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0--
0810938126311000--
0022469191321000--
0620897629922000--
0024254153408000--
0854283876432000--
0864332572542000--
0011317104439000--
0944253137805000--
0312300213625000--
0413771783419000--
0809690829101000--
0600424212001000--
0022575997529000--
0841515505822000--
PT Bangun Pesona Prima
09*7**1****03**0--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0851463687609000--
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0--
0949997175831000--
0026788901811000--
0317220903216000--
0016655169445000--
0019111848646000--
0751364134505000--
0718963275952000--
0022594964533000--
0021690839101000--
0711230243831000--
0934040924443000--
0012171468406000--
CV Angkasa Karya
02*6**7****55**0--
CV Tri En Sejahtera
06*9**9****45**0--
0013412523009000--
0023786338009000--
0312707748421000--
0030152011009000--
0023338064912000--
0312023476122000--
0840341762121000--
PT Akses Prasarana Nabatan
08*9**0****53**0--
Lumbung Segara Dwipa
05*0**0****29**0--
0317161800429000--
0804613396942000--
0904921715401000--
0662027440811000--
0027650258701000--
0311711469439000--
0804457232529000--
0023389752412000--
0022993695517000--
PT Ningrat Muda Wicaksono
06*0**6****27**0--
0841483134201000--
0017058439912000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0946009628443000--
0747739431409000--
0809676919439000--
CV Kiara Sentosa Kuningan
00*6**8****38**0--
0312873110526000--
0016286619008000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
0724532452411000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0013566013015000--
CV Putra Marta
06*4**1****07**0--
0033283425412000--
0012858841442000--
0710279878127000--
0812371847433000--
0023677099426000--
0739091494426000--
PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
00*7**0****46**0--
0809567001326000--
0610219800411000--
0012423919439000--
0013591243027000--
0844132886028000--
0908421415101000--
PT Baros Putra Sejahtera
0747301091429000--
0708779954617000--
0313063703601000--
0021213848023000--
PT Torina Azzam Jaya
03*4**3****17**0--
0015108582439000--
0813993409412000--
0626372288412000--
0800938128429000--
CV Karya Mulia Sentosa
03*2**5****12**0--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0317870723445000--
0026260281122000--
0432869543419000--
0018528232214000--
0026967810031000--
0013285630008000--
0823831573807000--
CV Mitra Tiara Teknik
0015627383801000--
0809093222822000--
0026360925306000--
CV Anugerah Kreasi Bersama
07*3**6****08**0--
CV Jabang Tutuka
03*6**9****39**0--
0818495210432000--
0929366524438000--
0760278572321000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0865917108443000--
0820136638101000--
0030606875112000--
CV Sahari Kencana
01*7**1****17**0--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
CV Khansa Construction Banjarindo
06*2**0****32**0--
0031241300017000--
PT Meuhase Kumita Indonesia
09*7**3****47**0--
0711071829106000--
PT Karya Dimensi Nugraha
02*6**8****35**0--
CV Karya Perdana
0012379708911000--
0722572641071000--
0315170159604000--
0400104030412000--
PT Dewi Baraja Group
05*8**3****44**0--
0014055602705000--
0741698419204000--
Fauzan Jaya Abadi
09*4**8****24**0--
0761950773412000--
0313519415544000--
0719853681102000--
0909507758429000--
0029863859023000--
0903107605517000--
CV Pesona Rizky
06*5**3****01**0--
0614002475429000--
0851434639027000--
0020893905437000--
0763685773646000--
0316312396408000--
CV Arshaka Gavrila Xavier
05*2**9****29**0--
0762047132912000--
0032587636322000--
0417634086807000--
0761413137403000--
0016359861321000--
Anindya Karya Perdana
06*3**5****15**0--
0705046027412000--
0762879765412000--
Malelang Jaya
06*0**3****24**0--
0847375474307000--
0843521246029000--
CV Sarana Mulia
0667691612514000--
0916336340117000--
CV Nusa Karya Konstruksi
05*6**0****55**0--
CV Tri Evan Perkasa
09*2**7****05**0--
0923583207419000--
0031658065306000--
0022669048445000--
CV Wahana Citra Lestari
00*3**6****03**0--
0027610997421000--
0868222126009000--
0438243826822000--
0392834883412000--
0749625307507000--
0313065815117000--
0840180533602000--
0864513346805000--
0438376105503000--
CV Sekarkemuning Hijrah Bersama
00*4**2****26**0--
Fadel Karya Teknik
06*3**6****16**0--
0026552596008000--
PT Pradya Cipta Nusantara
07*0**8****71**0--
PT Marga Multi Zamzam
0018545400711000--
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0--
0018504068009000--
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0--
0607294840429000--
0719091936435000--
0030036750101000--
0841953680401000--
Dubay Utama
0030200737608000--
0030567432105000--
0015400260102000--
CV Hidayah Pangeran Cimpago
00*2**4****11**0--
0012079844531000--
CV Fazri Mandiri
04*1**7****22**0--
0902946037811000--
Attachment
KEMENTERIAN PERTANIAN                     
                     BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN           
                BALAI BESAR  PENGUJIAN   SANDAR   INSTRUMEN   PADI     
                       JALAN RAYA IX SUKAMANDI, CIASEM - SUBANG KODE POS 41256
                                  TELEPON (0260) 520 157               
                      WEBSITE : padi.bsip.pertanian.go.id, E-MAIL : bsip.padi@pertanian.go.id
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              `                                        
                                                                       
                         `KEG IATAN :                                  
                                                                       
              PERENCANAAN    S ALURAN   TERSIER                        
   BADAN   STANDARISASI    INT RUMEN   PERTANIAN    ( BSIP )           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       PEKERJAAN   :                                   
                                                                       
            PERENCANAAN     SALURAN   TERSIER                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    LOKASI PEKERJAAN   :                               
                                                                       
            Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi,                      
            Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   TAHUN  ANGGARAN    2024                             
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 SPESIFIKASI TEKNIS  DAN RKS                             
                                                                         
                            Pasal 1                                      
                        Penjelasan Umum                                  
                                                                         
                                                                         
1.1 Pemberian pekerjaan meliputi penyediakan, pengangkutan dan semua     
                                                                         
    pengolahan bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan semua alat      
    pembantu dan sebagainya, yang pada umumnya secara langsung maupun    
                                                                         
    tidak langsung termasuk didalam usha menyelesaikan pekerjaan denagn baik
                                                                         
    dan menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap.        
1.2 Pekerjaan Pembangunan Saluran Tersier DAK TA 2024 berdasarkan Analisa
                                                                         
    pekerjaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.  
    8/2023 dan Lampiran II Bina Kontruksi No 73 / SE/Dk/2023 tentang Tata Cara
                                                                         
    Penyusunan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan       
                                                                         
    Perumahan Rakyat                                                     
1.3 Dalam  Hal ini juga termasuk pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian  
                                                                         
    pekerjaan yang tidak disebutkan dalam RKS dan Gambar, tetapi masih berada
    dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
                                                                         
    Pimpinan Proyek                                                      
                                                                         
1.4 Tanah bangunan termasuk dalam perlengkapanya akan diserahkan kepada  
    pemborong/kontraktor dalam keadaan yang sama seperti waktu Aanwijzing.
                                                                         
1.5 Pekerjaan haruslah diserahkan oleh pemborong/kontrktor dengan sempurna
    dalam keadaan selesai termasuk juga pembersihan bekas-bekas bongkaran
                                                                         
    dan lain sebagainya.                                                 
                                                                         
1.6 Untuk pekerjaan-pekerjaan persipan dan perlengkapan untuk keperluan  
    pelaksanaan pekerjaan dilapangan, pemborong harus melakukan :        
                                                                         
    a. Penjagaan, termasuk perawatan dan perbaikan perlengkapan selama   
       berlangsungnya pekerjaan                                          
                                                                         
    b. Pengadaan air kerja untuk perlengkapan                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 3                                      
                       Pekerjaan Persiapan                               
                                                                         
                                                                         
 3.1 Dalam Waktu  selambat-lambatnya 7 ( tujuh) hari setelah kontrak     
                                                                         
     ditandatangani, pemborong/Kontraktor harus sudah melaksanakan persiapan
                                                                         
     dilapangan sesuai dengan petunjuk Direksi                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -1                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 3.2 Pembuatan direksi keet, Gudang dan Barak-barak pekerja harus memenuhi
     persyaratan yang telah ditentukanoleh direksi dengan kontrusi yang  
                                                                         
     memenuhi syarat Teknik maupun tata gunaKantor dan Fasilitas -fasilitas -
     fasilitas untuk direksi.                                            
                                                                         
     Kontraktor harus menyediakan kantor untuk Direksi, yang meliputi :  
                                                                         
     a. Ruang kantor Direksi & Konsultan                                 
     b. Ruang pertemuan, ruang tamu, ruang kerja teknisi, toilet dan kamar
                                                                         
        mandi, dapur, gudang yang khusus oleh Direksi dan stafnya.       
     c. Kantor Direksi tersebut bersifat sementara, dengan konstruksi lantai
                                                                         
        beton/ keramik, dinding bata/ kayu, fasilitas air bersih, sanitasi, air
                                                                         
        minum (dispenser), penerangan dan daya listrik yang cukup.       
     d. Perlengkapan kantor Direksi, meliputi :                          
                                                                         
      - Kursi dan meja rapat : 1 meja rapat untuk minimum 10 orang       
      - Kursi dan meja tulis : 3 set                                     
                                                                         
      - Papan tulis (whiteboard) : 1 buah, dengan ukuran ± 1,50 m x 2 m  
                                                                         
      - Filing cabinet      : 1 buah                                     
      - Komputer            : 1 buah                                     
                                                                         
      - Printer ukuran A3   : 1 buah                                     
      - Kotak P3K           : 1 set lengkap                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     e. Setelah pekerjaan selesai, seluruh kantor, gudang – gudang       
        penyimpanan, barak – barak pekerja dan bengkel – bengkel dan     
                                                                         
        peralatannya harus dibongkar dan dipindahkan oleh Kotraktor ke luar
        lokasi proyek.                                                   
                                                                         
        Fasilitas – fasilitas tersebut diatas tetap menjadi milik Kontraktor. Pada
        suatu saat yang disetujui dalam masa pemeliharaan, Kontraktor harus
                                                                         
        membongkar bangunan kantor lapangan dan memperbaiki keadaan      
                                                                         
        lapangan sesuai perintah wakil Direksi.                          
                                                                         
                                                                         
 3.3  Penyediaan air bersih                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -2                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 4                                      
                    Gambar-gambar Pekerjaan                              
                                                                         
                                                                         
 4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan                                    
                                                                         
      Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari gambar bestek, gambar detail
                                                                         
      situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada           
      Pemborong/Kontraktor beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak
                                                                         
      boleh mengubah dan menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan     
      proyek/ Direksi, gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak
                                                                         
      lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan borongan ini atau 
                                                                         
      digunakan untuk maksud-maksud lain.                                
 4.2. Gambar-gambar tambahan                                             
                                                                         
      Pemborong/Kontraktor harus membuat tambahan gambar detail (gambar  
      kerja) yang disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
                                                                         
      direksi.                                                           
                                                                         
 4.3. As Built Drawing                                                   
      Yang dimaksud dengan as built drawing adalah gambar-gambar yang    
                                                                         
      disesuaikan dengan yang dilaksanakan. Untuk pekerjaan ulang yang belum
      ada bestek, Kontraktor harus membuat gambar-gambar sesuai dengan apa
                                                                         
      yang dilaksanakan dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
                                                                         
      kontrak dan gambar pelaksanaan. Gambar-gambar tersebut harus       
      diserahkan rangkap 3 (tiga) dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak
                                                                         
      Kontraktor.                                                        
 4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan                                   
                                                                         
      Pemborong/Kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bendel   
      gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, Berita
                                                                         
      Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaaan baik  
                                                                         
      (dapat dibaca dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
      masa pelaksanaan pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau
                                                                         
      wakilnya sewaktu-waktu memerlukannya.                              
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 5                                      
                                                                         
                           Mobilisasi                                    
                                                                         
                                                                         
 Sebelum kegiatan pelaksanaan dimulaim Pemborong harus mengajukan rencana
 mobiliasasi kepada Direksi. Kegiatan yang dimaksud adalah :             
                                                                         
 a.   Transportasi lokal alat-alat dan perlengkapan ke tempat kerja      
                                                                         
                                                                         
                             Hal -3                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 b.   Bangunan dan pengamanan daerah kerja                               
 c.   Pembuatan bangunan sebagaimana yang tercantum dalam uraian pekerjaan
                                                                         
 d.   Penyaluran bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pembangunan.
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 6                                      
                                                                         
                          Daerah Kerja                                   
 6.1. Areal tanah untuk daerah kerja pada dasarnya disediakan oleh Pemberi
                                                                         
      Tugas, penggunaan daerah di luar yang disediakan menjadi tanggung jawab
      dan atas usaha Pemborong/Kontraktor.                               
                                                                         
 6.2. Kontraktor harus menutup daerah kerja bagi umum untuk keamanan kerja
                                                                         
      alat dan bahan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.           
 6.3. Pada daerah yang telah disediakan, Pemborong harus merencanakan    
                                                                         
      penggunaannya yang pada dasarnya akan membatu  kelancaran          
      pelaksanaan pekerjaan. Rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi,
                                                                         
      sebelum penggunaan areal kerja.                                    
                                                                         
 6.4. Pemborong diharuskan membuat kantor lapangan, gudang dan sebagainya
      guna menunjang pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                         
 6.5. Sebelum pelaksanaan dimuluai seluruh daerah kerja harus dibersihkan
      terlebih dahulu.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 7                                      
                         Peralatan Kerja                                 
                                                                         
                                                                         
 7.1. Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai 
                                                                         
      yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan.           
 7.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Pemberi tugas/Direksi tidak meyediakan
                                                                         
      atau menyewakan peralatan kerja.                                   
                                                                         
 7.3. Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyediakan
      alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang
                                                                         
      berlaku.                                                           
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 8                                      
                                                                         
                          Pengukuran                                     
                                                                         
                                                                         
 8.1. Ukuran-ukuran, patok-patok dan ketinggian telah ditetapkan dalam gambar-
      gambar dan peil bangunan + 0,00 diambil dari permukaan tanah asli. 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -4                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8.2. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar utama dengan gambar detail,
      maka yang mengikat adalah gambar utama.                            
                                                                         
 8.3. Pemborong harus mempelajari ukuran-ukuran dalam gambar apabila terjadi
      perbedaan ukuran baik pada gambar maupun di lapangan harus dilaporkan
                                                                         
      pada Pimpinan proyek yang bersangkutan.                            
                                                                         
 8.4. Elevasi pokok + 0,00 ditetapkan dengan tanda tetap (bench mark) minimal 4
      (empat) buah tersebar di lokasi/ bangunan. Oleh Pemborong/Kontraktor
                                                                         
      tanda-tanda ini dijaga dan dipelihara dengan baik agar kedudukannya tidak
      berubah atau pindah tempat. Tanda-tanda atau peil tersebut harus dibuat
                                                                         
      dari pasangan batu/beton.                                          
                                                                         
 8.5. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan dipelihara ketelitiannya
      dengan menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass dan theodolit.   
                                                                         
 8.6. Ukuran-ukuran yang telah ditentukan ini nantinya akan dipakai sebagai
      pedoman oleh Pemborong/Kontraktor dalam melaksanakan pembangunan.  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 9                                      
                  Pekerjaan Pembersihan Lapangan                         
                                                                         
                                                                         
 9.1. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan terlebih dahulu dibersihkan dari
                                                                         
      rumput-rumput, semak belukar, akar-akar pohon khususnya daerah yang
                                                                         
      terletak pada daerah batas (tapak).                                
 9.2. Untuk penebangan pohon-pohon yang terletak diluar daerah tapak yang
                                                                         
      mungkindapat membahayakan pekerjaan harus seijin Direksi.          
 9.3. Semua  penebangan dan pembongkaran harus seijin Direksi dan        
                                                                         
      dilaksanakan sampai kedalaman tanah 30 cm dibawah tanah atau       
      permukaan rencana akhir.                                           
                                                                         
 9.4. Selama pekerjaan berlangsung harus dijaga kebersihan dan penempatan
                                                                         
      bahan-bahan proyek harus diatur. Pada proses penebangan harus tidak
      boleh merusak titik-titik tetap yang ada (point guilding).         
                                                                         
 9.5. Seluruh sisa penggalian yangtidak dipakai untuk penimbunan kembali, sisa
      penebangan, sisa semak belukar, puing-puing bekas bongkaran, rerumputan
                                                                         
      dan sampah harus disingkirkan dari lapangan sehingga tidak mengganggu
                                                                         
      jalannya pekerjaan.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -5                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 10                                     
                 Bouwplank dan Papan Nama Proyek                         
                                                                         
                                                                         
 10.1. Papan nama proyek dan bouwplank harus dipasang pada patok kayu yang
                                                                         
      kuat tertancap didalam tanah sehingga tidak dapat digerakkan.      
                                                                         
 10.2. Papan bangunan dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran lebar 20 cm dan
      tebal 3 cm dengan bagian permukaan atas diserut rata.              
                                                                         
 10.3. Keseluruhan tinggi papan harus sama.                              
 10.4. Pemasangan papan bangunan harus menunjukkan peil + 0,00 rencana,  
                                                                         
      kecuali dikehendaki lain dengan mendapatkan persetujuan dari direksi.
                                                                         
 10.5. Hasil akhir dari pemasangan papan bangunan harus dilaporkan pada direksi
      sebelum pekerjaan yang selanjutnya dilaksanakan.                   
                                                                         
 10.6. Perletakan pada bangunan haruslah berjarak 2,5 meter dari dinding luar
      bangunan induk rencana.                                            
                                                                         
 10.7. Papan nama proyek harus dibuat dari rangka kayu atau besi, papan nama
                                                                         
      dari seng agar tahan lama dan dibuat 2 (dua) serta ditempatkan pada dua
      lokasi pada arah jalan yang berlawanan atau berlainan. Ukuran akan 
                                                                         
      ditentukan dikemudian hari.                                        
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 11                                     
                                                                         
                            Air Kerja                                    
                                                                         
                                                                         
 Pemborong harus memperhitungkan penyediaan iar kerja untuk keperluan    
 bangunan, air minum dan keperluan lainnya dengan membuat sumur pompa atau
                                                                         
 dengan cara yang memenuhi persyaratan kebersihan.                       
 Air kerja harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, sesuai dengan hasil
                                                                         
 penelitian laboratorium yang ditunjuk atau diijinkan oleh Direksi.      
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 12                                     
                                                                         
       Pengalihan Aliran Saluran dengan Pengeringan Dasar Galian         
                                                                         
                                                                         
 12.1. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pengalihan air saluran untuk       
                                                                         
      memungkinkan terlaksananya pekerjaan.                              
 12.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, maka PIHAK KEDUA diharuskan   
                                                                         
      menyerahkan kepada Direksi rencana dari pekerjaan pengalihan sungai.
 12.3. Sekalipun rencana tersebut telah disetujui Direksi, tidak berarti PIHAK
                                                                         
      KEDUA bebas dari tanggung jawab dalam metode yang dipergunakan.    
                                                                         
                                                                         
                             Hal -6                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 12.4. Pengalihan sungai harus dijaga sepenuhnya melalui saluran pengelak
      sementara selama pembuatan jembatan, pembuangan dan bangunan lain. 
                                                                         
 12.5. PIHAK KEDUA harus merencanakan, membangun dan memelihara semua    
      pekerjaan pelindung sementara yang perlu, seperti tanggul penutup  
                                                                         
      sementara (cofferdam), tanggul-tanggul dan pekerjaan pelindung lainnya.
                                                                         
 12.6. PIHAK KEDUA harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk   
      pekerjaan ini dan harus pula menyediakan, memasang, memelihara dan 
                                                                         
      mengoperasikan pompa-pompa air yang diperlukan dan segala peralatan
      untuk membuang air dari seluruh area pekerjaan yang membutuhkan proses
                                                                         
      pengeringan.                                                       
                                                                         
 12.7. PIHAk KEDUA bertanggungjawab dan harus memperbaiki dengan biaya   
      sendiri semua kerusakan pada pondasi bangunan atau bagian lain dari
                                                                         
      pekerjaan yang rusak oleh genangan air, yang diakibatkan kesalhan  
      pelaksana pembuatan pekerjaan pelindung.                           
                                                                         
 12.8. Informasi data hidrologi dan data penyelidikan tanah dapat diperoleh di
                                                                         
      kantor proyek untuk referensi bagi pemborong dalam merencanakan tanggul
      penutup sementara dan lain sebagainya.                             
                                                                         
 12.9. Pemilik pekerjaan dan Direksi tidak menjamin kebenaran dan ketetapan
      informasi data tersebut dan dianggap tidak bertanggung jawab untuk semua
                                                                         
      kesimpulan dan interpretasi yang dibuat oleh pemborong.            
                                                                         
 12.10. Setelah pekerjaan pengalihan air sungai selesai, maka PIHAK KEDUA harus
      membongkar dan membereskan lokasi bekas pekerjaan tersebut sehingga
                                                                         
      menjadi rapi dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya dan
      tidak pula menghalangi kemampuan  operasi bendung beserta          
                                                                         
      perlengkapnnya.                                                    
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 13                                     
                                                                         
                        Pekerjaan Tanah                                  
                                                                         
                                                                         
 13.1. Untuk pekerjaan-pekerjaan kecil, misalnya saluran got, bangunan kecil
      dengan galian yang tidak terlalu dalam, dapat digunakan tenaga manusia.
                                                                         
 13.2. Untuk galian yang besar dan dalam, misalnya bendung, saluran primer yang
                                                                         
      mempunyai jumlah volume yang besar, diupayakan menggunakan alat berat.
 13.3. Hasil galian dapat dipakai sebagai timbunan tanggul, bila hasil galian
                                                                         
      memenuhi syarat bahan timbunan atau disetujui Direksi.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -7                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 13.4. Semua biaya untuk galian tanah dan pembuangannya harus sudah masuk
      harga satuan, dimana meliputi penggalian, pembuangan, ganti rugi tanaman,
                                                                         
      pembersihan termasuk penggunaan alat berat.                        
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 14                                     
                                                                         
                Timbunan Tanah Kembali Dipadatkan                        
                                                                         
                                                                         
 14.1. Untuk timbunan tanah kembali dipadatkan, dimaksudkan menimbun kembali
      bekas galian bangunan dengan material tanah hasil galian atau menurut
                                                                         
      petunjuk Direksi.                                                  
                                                                         
 14.2. Timbunan harus dilakukan sedemikian hingga dicapai kepadatan yang cukup
      dan merata. Pemadatan dilakukan dengan miring atau alat-alat ringan
                                                                         
      sedemikian sehingga tidak membahayakan bangunan atau menurut petunjuk
      Direksi.                                                           
                                                                         
 14.3. Harga satuan untuk timbunan kembali dipadatkan harus sudah termasuk
                                                                         
      biaya pemadatan, perapian dan biaya-biaya lain yang diperlukan, misalnya
      alat bambu dan lain-lain.                                          
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 15                                     
                                                                         
                     Timbunan Tanah Tanggul                              
                                                                         
                                                                         
 15.1. Timbunan tanggul dibedakan dengan timbunan dengan tanah yang tersedia
                                                                         
      (misalnya galian dan sebagainya) dan timbunan dari lokasi pengambilan
      (Quarry area).                                                     
                                                                         
 15.2. Timbunan tanggul yang kecil dimana kepadatan dan kualitas yang    
      disyaratkan tidak begitu tinggi misalnya untuk tanggul saluran sekunder.
                                                                         
      Maka penimbunan-penimbunan tetap harus dengan persetujuan Direksi. 
                                                                         
 15.3. Dalam hal ini tanah timbunan dari material yang tersebdia (hasil galian) tanah
      yang digunakan harus dari tanah yang baik dan dapat memenuhi       
                                                                         
      persyaratan bahan timbunan atau sesuai petunjuk Direksi.           
 15.4. Material timbunan harus bersih dari akar-akar tumbuhan, humus, bahan-
                                                                         
      bahan organik dan bahan substansi lain.                            
                                                                         
 15.5. Timbunan tanah dilakukan lapis demi lapis, dengan ketebalan 20 cm atau
      sesuai hasil percobaan pemadatan. Setiap lapis harus dipadatkan dengan
                                                                         
      alat pemadat sehingga dicapai kepadatan minimum 95% dari hasil     
      proctorstandart.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -8                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 15.6. Harga satuan timbunan harus sudah mencakup semua biaya untuk sewa alat
      dan biaya operasinya, biaya pemadatan dan biaya tes laboratorium.  
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 17                                     
                                                                         
                       Pekerjaan pintu sorong                            
                                                                         
                                                                         
 17.1. Pintu air dibuat sesuai gambar dari pihak Direksi.                
                                                                         
 17.2. Model pintu air yang akan digunakan adalah pintu sorong.          
 17.3. Pekerjaan pintu air harus menurut ketentuan yang ada, memenuhi    
                                                                         
      persyaratan teknis, baik dan kokoh.                                
                                                                         
 17.4. Sebelum pemasangan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan pintu air oleh
      Direksi. Pintu air yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki atau diganti.
                                                                         
 17.5. Setelah pintu terpasang diadakan percobaan pengaliran untuk mengetahui
      kerapatannya. Kebocoran yang terjadi harus diperbaiki dan pintu harus dapat
                                                                         
      dioperasikan dengan ringan.                                        
                                                                         
 17.6. Peil shcaal harus dari plat baja dengan pembagian skala sesuai ketentuan.
      Huruf pada Peil shcaal harus dibuat cetak timbul agar tidak mudah terhapus.
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 18                                     
                                                                         
                     Pekerjaan Pasangan Batu                             
                                                                         
                                                                         
 18.1. Bahan batu adalah jenis batuan basalt/andesit dan permukaan batu harus
                                                                         
      dipecah minimal 2 sisi dan bersih dari kotoran.                    
 18.2. Bahan pasir dengan kadar lumpur maksimu 1% dengan butiran tajam.  
                                                                         
 18.3. Campuran spesi terdiri dari 1 pc : 3 psr atau 1 pc : 4 psr, diaduk dengan beton
      molen jika memungkinkan. Perbandingan tersebut adalah perbandingan 
                                                                         
      volume. Adukan harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak  
                                                                         
      tercampur dengan bahan lain.                                       
 18.4. Pemasangan batu tidak boleh bersentuhan dan rongga-rongga harus terisi
                                                                         
      penuh spesi.                                                       
 18.5. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan
                                                                         
      perapihan.                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -9                                      
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 19                                     
                        Pekerjaan siaran                                 
                                                                         
                                                                         
 19.1. Bahan pasir dengan campuran 1 pc : 3 pasir.                       
                                                                         
 19.2. Sebelumnya permukaan batu muka digaruk sedalam 2 cm dan dibersihkan
                                                                         
      kemudian diisi spesi 1,5 cm (siar dalam).                          
 19.3. Volume dihitung sesuai dengan luasan permukaan batu muka yang disiar
                                                                         
      sesuai garis-garis gambar.                                         
 19.4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan
                                                                         
      perapihan.                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 20                                     
                                                                         
                       Pekerjaan Plesteran                               
                                                                         
                                                                         
 20.1. Bahan pasir dengan campuran 1 pc : 2 pasing dan 1 pc : 3 pasir    
                                                                         
      (perbandingan volume) seperti yang ditunjukkan dalam gambar.       
 20.2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan
                                                                         
      penyiraman.                                                        
 20.3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan.                          
                                                                         
 20.4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan pembersihan batu muka dan
                                                                         
      perapihan perlatan.                                                
 20.5. Pekerjaan plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu bendung
                                                                         
      hingga kolam olak.                                                 
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 22                                     
                Pemasangan Bekisting (Acuan Beton)                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 22.1. Acuan beton/ beton bekisting adalah konstruksi non permanen sebagai
      cetakan pembentukan muda agar setelah mengeras mempunyai bentuk,   
                                                                         
      dimensi dan kedudukan yang benar sesuai dengan gambar rencana.     
 22.2. Bahan acuan beton dapat dibuat dari bahan baja, bahan kayu atau beton
                                                                         
      precast yang harus bersih permukaannya sebelum proses pengecoran   
                                                                         
      dilaksanakan.                                                      
 22.3. Pembuatan acuan beton harus sesuai dengan gambar rencana dan detail-
                                                                         
      detailnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi. Tata cara
      pengecoran tahapan persiapan kerja dan pelaksanaan pengecoran harus
                                                                         
      disetujui oleh Direksi.                                            
                                                                         
                                                                         
                             Hal -10                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 22.4. Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan
      pada beton saat pembakaran. Acuan beton harus dapat menerima getaran
                                                                         
      vibrator (alat pemadat). Acuan beton dan perancah hanya diperbolehkan
      terjadi lendutan maksimum 3 mm pada saat beban maksimum atau 1/3000
                                                                         
      panjang bentang.                                                   
                                                                         
 22.5. Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multiplex atau plywood.
      Acuan beton dibuat dari papan dengan kualitas tebal 3 cm dan sekur 
                                                                         
      (penyanggah dari bambu).                                           
 22.6. Pada acuan beton pratekan harus dikonstruksikan kuat dengan beban baja,
                                                                         
      kayu dan plywood multiplex, dengan skrup/strip baja sehingga mendapat
                                                                         
      kedudukan dan keuatan yang cukup. Sistem sambungan yang digunakan  
      harus sesuai dengan peraturan yang ada (PPKI) dan lain-lainnya.    
                                                                         
 22.7. Sebelum proses pengecoran dilaksanakan maka bagian dalam acuan beton
      diolesi dengan oli atau bahan lain yang memudahkan dalam pembakaran
                                                                         
      dengan syarat-syarat bahan tersebut tidak mempengaruhi mutu atau warna
                                                                         
      beton cor. Pelaksanaan ini dilakukan sebelum penyetalan besi tulangan.
 22.8. Pada acuan harus diperhatikan pemeliharaan, kekokohan dan kelancaran
                                                                         
      fungsi baut-baut yang ada.                                         
 22.9. Pada acuan dinding tegak dan bagian tipis harus dilaksanakan menurut
                                                                         
      kemjuan pekerjaan dari bawah ke atas dengan satu sisi tertutup bertahan,
                                                                         
      dimana harus memenuthi persyaratan pengecoran agar pengecoran      
      dilakukan pada tinggi jatuh kurang dari ketinggiian 130 cm (persyaratan PBI
                                                                         
      1971), atau acuan tetap utuh tetapi proses pengecoran dilakukan dengan
      bantuan pompa, pipa/selang dan vibrator agar proses pengisian beton dapat
                                                                         
      merata dan padat.                                                  
 22.10. Pada penggunaan vibrator yang membahayakan acuan dan sistem      
                                                                         
      perancah, maka disarankan untuk dibuat bantalan karet antara acuan 
                                                                         
      dengan perancah.                                                   
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 23                                     
                          Mutu Beton                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 23.1. Mutu beton untuk beton bertulang menggunakan perbandingan campuran
      1:2:3 kedap air.                                                   
                                                                         
 23.2. Agar persyaratan mutu beton tersebut tercapai, maka pemborong diwajibkan
      mengadakan test mutu beton di Laboratorium Bahan Bangunan yang     
                                                                         
      disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.                              
                                                                         
                                                                         
                             Hal -11                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 23.3. Penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan mutu beton tersebut di atas,
      atau persyaratan mutu beton tidak dipenuhi maka pihak Direksi berhak untuk
                                                                         
      meminta kepada Pemborong supaya membongkar atau membatalkan        
      kosntruksi yang sudah terlanjur dilaksanakan ataupun terhadap bahan
                                                                         
      campuran tanpa adanya klaim biaya.                                 
                                                                         
 23.4. Cara-cara persiapan benda uji, jumlah dan evaluasi serta hasilnya 
      hendaknya sesuaidengan ketentuan-ketentuan yang berhubungandengan  
                                                                         
      SKSNI T-15-1991.                                                   
 23.5. Sebagai salah satu syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan beton selam
                                                                         
      pelaksanaan apabila tidak ada ketentuan-ketentuan lain, maka untuk setiap
                                                                         
      mutu beton yang jumlahnya lebih dari 60 m3 harus dibuat 1 (satu) set benda
      uji setiap harinya, kecuali pada permulaan pekerjaan dimana frekuensi
                                                                         
      pembautan benda uji harus lebih besar dari ketentuan di atas agar segera
      terkumpul 20 (dua puluh) benda uji.                                
                                                                         
 23.6. Untuk mencapai hal ini maka setiap 5 m3 beton harus dibuat 1 (satu) benda
                                                                         
      uji. Evaluasi hasil test dari 20 benda uji yang pertama ini setelah berumur 28
      hari, dipakai sebagai dasar untuk menetapkan mutu beton yang diaduk,
                                                                         
      kemudian benda-benda uji yang diambil sesudahnya, digunakan untuk  
      mengontrol mutu beton berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
                                                                         
 23.7. Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton yang
                                                                         
      dikerjakan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :           
      a. Pembuatan benda uji                                             
                                                                         
          Interval jumlah pengecoran beton dalam m3 ditetapkan sedemikian
           rupa sehingga apabila pada setiap interval diambil sebuah benda uji
                                                                         
           pada akhir pekerjaan terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) benda uji.
                                                                        
           Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubus pembuatan     
           benda uji dengan jumlah 20 (dua pulu) terlalu banyak, direksi dapat
                                                                         
           menentukan lain asal benda uji tersebut diambil dari interval yang kira-
           kira sama.                                                    
                                                                         
      b. Mutu beton                                                      
                                                                         
        Mutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test benda uji tersebut secara
        keseluruhan, sesuai dengan persyaratan untuk mencari harga rata-rata
                                                                         
        kekuatan/mutu beton seperti yang disebut dalam SKSNI t-15-1991.  
 23.8. Benda uji dibuat berbentuk kubus berukuran sisi 15 cm atau 20 cm atau
                                                                         
      silinder berdiameter 15 cm dan tinggi 30 cm, dan mengikat korelasi hasil
                                                                         
      percobaan menurut :                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -12                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Tabel 1. Perbandingan Ukuran Benda Uji                             
            Benda            Uji Ukuran    Perbandingan Ukuran           
                                                                         
            Kubus          15 x 15 x 15 cm        1.00                   
                                                                         
            Kubus          20 x 20 x 20 cm        0.95                   
            Silinder         15 x 30 cm           0.83                   
                                                                         
                                                                         
 23.9. Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai dengan
                                                                         
      persyaratan untuk maksud yang sama tertera padaSKSNI T-15-1991.    
                                                                         
 23.10. Bila dikehendaki oleh Direksi, benda uji tersebut sebelum pengetesan harus
      disimpan dalam tempat yang lembab atau direndam dalam air, terlindung dan
                                                                         
      bebas dari gaya-gaya sentuhan dan getaran yang sifatnya merusak.   
 23.11. Dalam hal perawatan atau penambahan bahan-bahan kimia khusus     
                                                                         
      terhadap beton maka benda uji yang harus mendapatkan perlakuan yang
      sama dengan konstruksi beton yang diwakilinya dan hasil percobaannya
                                                                         
      akan mencerminkan sifat0sifat dan kekuatan konstruksi beton yang   
                                                                         
      sebenarnya.                                                        
 23.12. Jika ada ketentuan lain dari direksi maka benda uji diambil dari pekerjaan
                                                                         
      pengecoran dengan ketentuan sebagai berikut :                      
      - Untuk menentukan ketentuan beton biasa minimum 2 (dua) buah benda
                                                                         
        uji untuk setiap 30 m3 beton atau dari tiap acuan yang terpisah. 
                                                                         
      - Untuk menetapkan lamanya waktu perawatan ditentukan oleh direksi 
        yaitu dengan cara diuapkan atau penambahan bahan-bahan lain.     
                                                                         
      - Untuk menetapkan sifat-sifat tertentu beton misalnya modulus elastis,
        shrinkage, creep dan lain-lain, untuk keperluan yang dianggap khusus
                                                                         
        maka jumlah benda uji akan ditentukan oleh direksi.              
                                                                         
 23.13. Pada keadaan dimana benda uji (sampel) ditest pada umur benda uji lebih
      lama atau kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hari, maka kekuatannya akan
                                                                         
      dikorelaskan dengan kekuatan benda uji pada umur 28 hari.          
 23.14. Apabila benda uji menunjukkan hasil di bawah persyaratan, maka segera
                                                                         
      diadakan pemeriksaan kekuatan yang telah dicor itu dengan cara     
                                                                         
      mengambilnya dengan bor pada bagian konstruksi atas ijin dari direksi.
 23.15. Apabila hasil test benda uji ini memenuhi persyaratan kekuatan maka
                                                                         
      pengecoran beton terus dilanjutkan sampai selesai.                 
 23.16. Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi  
                                                                         
      mempertinmbangkan hal lain sehubungan dengan pengurangan luas beton
                                                                         
      itu, maka dapat dilakukan percobaan pembebanan, atau usaha-usaha lain
      untuk mengurangi gaya pada bagian konstruksi itu atau juga pemasangan
                                                                         
                                                                         
                             Hal -13                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      konstruksi tambahan untuk maksud sama. Sehingga pembongkaran beton 
      ditempat tersebut dapat disetujui untuk tidak dilakukan/dibatalkan.
                                                                         
 23.17. Apabila beton dibawah persyaratan kekuatan, maka di tempat yang  
      meragukan kekuatan tersebut dapat diminta oleh direksi untuk dibongkar
                                                                         
      atau diganti dengan beton yang memenuhi persyaratan.               
                                                                         
 23.18. Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar
      rencana, bentuk, peil dan perlengkapannya serta kelas betonnya.    
                                                                         
 23.19. Penyimpangan dari gambar rencana tanpa seijin direksi dapat meneybabkan
      pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan   
                                                                         
      spesifikasi dan petunjuk direksi, yang semuanyaatas tanggungan     
                                                                         
      pemborong biayanya.                                                
 23.20. Beton yang keropos karena kelalaian pelaksanaan akan dipertimbangkan
                                                                         
      Direksi untuk diperbaiki atau dibongkar. Apabila dibongkar maka hal tersebut
      biayanya menjadi tanggungan pemborong.                             
                                                                         
 23.21. Sebelum pengecoran dimulai, maka sistem pembesian, material bahan, air
                                                                         
      dan tenaga pengawasan harus dimintakan persetujuan dari direksi.   
 23.22. Sebelum menuangkan beton mortal kearah acuan beton, terlebih dahulu
                                                                         
      harus diperksia petugas lapangan tentang slump test yang dilakukan setelah
      memenuhi persyaratan maka selanjutnya dapat diteruskan proses      
                                                                         
      penuangan beton tersebut kedalam acuan dan apabila tidak, beton tersebut
                                                                         
      harus diganti.                                                     
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 24                                     
                      Penyimpanan Material                               
                                                                         
                                                                         
 24.1. Cara pekerjaan dan penyimpanan agregat beton hendaknya diusahakan 
                                                                         
      sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemisahan bahan atau pengotoran
                                                                         
      bahan lain dari luar.                                              
 24.2. Pada pengiriman dan penyimpanan semen harus dijaga agar tidak menjadi
                                                                         
      lembab juga dalam penyimpanan sesuai dengan persayratan material beton
      dalam SKSNI T-15-1991.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 25                                     
                                                                         
                                                                         
                             Hal -14                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Pengadukan Beton                                 
                                                                         
                                                                         
 25.1. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai         
      perawatannya, hendaknya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SKSNI
                                                                         
      T-15-1991.                                                         
                                                                         
 25.2. Pengadukan pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan  
      pada cuaca yang baik, bila hari sedang hujan atau panasnya sedang terik,
                                                                         
      maka harus dilakukan usaha untuk melindungi alat-alat pengadukan tersebut
      atau pengangkutan atau pengecoran sehingga dapat dijamin bahwa air 
                                                                         
      semen tidak akan berpengaruh/berubah.                              
                                                                         
 25.3. Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan
      tidak memungkinkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong untuk
                                                                         
      mengklaim atas keputusan tersebut.                                 
 25.4. Untuk beton dengan mutu tinggi dari f’c 15 Mpa harus dicampur dengan
                                                                         
      pengangkutan mekanis yang harus disesuaikan dengan proses beton    
                                                                         
      dengan air semen rendah.                                           
 25.5. Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bebas dari
                                                                         
      penggumpalan bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan      
      mengontrol pada setiap dimulainya pengadukan selanjutnya.          
                                                                         
 25.6. Pengadukan di lapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut mixing
                                                                         
      plant dan harus menghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan adukan
      harus seleliti mungkin pad perbandingan jumlah yang disyaratkan dengan
                                                                         
      memperhatikan kapasitas maksimum mesin pengaduk tersebut.          
 25.7. Waktu aduk dari bahan tersebut adalah tiap kurang dari 1,5 (satu setengah)
                                                                         
      menit dihitung dari pemasukan semua bahan termasuk air. Untuk kapasitas
      aduk dari 1 m3 maka waktu minimum harus diperpanjang dengan persetujuan
                                                                         
      direksi.                                                           
                                                                         
 25.8. Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol konsiunitasnya sesuai dengan
      rekomendasi pabrik.                                                
                                                                         
 25.9. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, air dan pasir dari adukan itu
      akan menempel pada dinding kontainer. Karena itu maka hendaknyapada
                                                                         
      pengadukan pertama diperhitungkan sedemikian rupa sehingga hasil dari
                                                                         
      adukan yang eprtama itu jumlah dari semen, air dan pasir tidak kurang dari
      persyaratan yang sebenarnya.                                       
                                                                         
 25.10. Sebelum membuat adukan baru hasil lama harus dikeluarkan dari kontainer
      dan kontaier terlebih dahulu dibersihkan.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -15                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 25.11. Harus disediakan mesin aduklebih dari satu untuk lebih berfungsi sebagai
      reverse mixer serta dapat ikut melayani pada beban puncak kebutuhan
                                                                         
      adukan per satuan waktu.                                           
 25.12. Beton ruask/ mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang
                                                                         
      mana akan mengganggu/memperlambat proses pengecoran. Pengadukan    
                                                                         
      dilanjutkan 10 (sepuluh) menit kemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5
      (satu setengah) menit masih harus dibolak-balik pada waktu tertentu menurut
                                                                         
      perintah direksi.                                                  
 25.13. Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipaaki secara
                                                                         
      khusus untuk menjaga agar tidak terjadi segresi dan kehilangan bahan-
                                                                         
      bahan (air, semen dan butiran halus).                              
 25.14. Pengangkutan harus kontinu sehingga tidak terjadi pemisahan antara beton
                                                                         
      yang sudah dicor terlebih dahulu dengan yang masih baru, atau dapat terjadi
      pengikatan sempurna.                                               
                                                                         
 25.15. Penggunaan talang miring untuk transportasi bahan adukan harus mendapat
                                                                         
      ijin dari direksi, dimana harus diperhatikan panjang talang dan kontinuitas
      supply.                                                            
                                                                         
 25.16. Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air
      dimulai, jangka waktu ini termasuk transportasi ke lokasi. Dengan  
                                                                         
      pengadukan mekanis dapat memperpanjang waktu 2 (dua) jam setelah   
                                                                         
      menambah bahan additif perlambat maka jangka waktu dapat diperpanjang
      lagi, tetapi penggunaan bahan additif harus seijin dari Direksi.   
                                                                         
                            Pasal 26                                     
                        Pengecoran Beton                                 
                                                                         
                                                                         
 26.1. Pengecoran beton belum boleh dilakukan sebelum perancah, acuan dan
                                                                         
      pekerjaan serta pekerjaan persiapan pengecoran sempurna dan mendapat
                                                                         
      ijin dari Direksi. Semua alat, material dan pekerja harus sudah siap di
      lapangan dengan keadaan bersih dan siap pakai. Permukaan acuan sebelah
                                                                         
      dalam permukaannya harus sudah dibersihkan terlebih dahulu dari bahan
      lepas yang menempel dan potongan kawat dan sebelum dibasahi air jernih
                                                                         
      untuk mengurangi penerapan air semen.                              
                                                                         
 26.2. Tulangan harus pada posisi yang benar dan disetujui oleh Direksi termasuk
      dari kedudukan beton-beton decking (agar kedudukan tulangan tidak  
                                                                         
      bergeser selama penegcoran berlangsung).                           
 26.3. Pemakaian bahan additif harus telahdisetujui dan dijamin tidak mengganggu
                                                                         
      perletakan tulangan dengan adukan beton. Bidan lain harus dikadarkan
                                                                         
                                                                         
                             Hal -16                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      sehingga terjadi ikatan yang kompak antara beton yang baru dicor dengan
      beton yang telah lama (sudah kering) ataupun harus dibersihkan dari bahan
                                                                         
      lepas dan rapuh serta disiram dengan air semen jenuh atau bahan pengikat
      yang telah disetujui oleh Direksi.                                 
                                                                         
 26.4. Bidang kontak harus disapu dengan spesi mortal dengan proporsi campuran
                                                                         
      sesuai dengan beton tersebut dan diberi stek/kait.                 
 26.5. Apabila pengecoran diperkirakan sampai malam hari maka alat penerangan
                                                                         
      (lampu penerangan) harus  dipersiapkan sebelum pengecoran          
      dilakukan/dilaksanakan. Pengecoran dilaksanakan segera setelah     
                                                                         
      pengadukan selesai.                                                
                                                                         
 26.6. Pekerjaan pengecoran harus tidak mengakibatkan segregasi adukan tidak
      boleh dijatuhkan dair ketinggian lebih dari 130 (seratus tiga puluh) cm dan
                                                                         
      tidak diperbolehkan menimbun adukan beton pada suatu tempat kemudian
      baru diratakan.                                                    
                                                                         
 26.7. Untuk beton bermutu f’c 15 Mpa harus dilakukan pengecoran yang lebih
                                                                         
      cepat dari waktu pengadukan selesai.                               
 26.8. Beton acuan dan tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari  
                                                                         
      kemungkinan sentuhan atau getaran yang membahayakan daya rekat beton.
 26.9. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton
                                                                         
      utnuk menjamin agar semen beton dipakai tetap sesuai dengan persyaratan
                                                                         
      yang telah ditentukan, kecuali ditetapkan oleh Direksi.            
 26.10. Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (interval
                                                                         
      atau eksternal vibrator mekanis).                                  
 26.11. Cara pemadatan manual dengan cara memukul acuan dari sisi luar , 
                                                                         
      merocok dan menusuk adukan beton secara continue (sebagai proses   
      membantu bukan proses dalam hal pemadatan).                        
                                                                         
 26.12. Pemadatan dan pengisian bahan beton harus diteliti sampai tiap sudut,
                                                                         
      tulangan tanpa menggeser kedudukan tulangan, mengeluarkan gelembung
      udara dan membuat rata/halus permukaan hingga mendapatkan hasil yang
                                                                         
      sempurna.                                                          
 26.13. Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga dapat mengakibatkan
                                                                         
      segregasi.                                                         
                                                                         
 26.14. Tenaga harus berpengalaman dan bekerja atas petunjuk dari Direksi.
 26.15. Alat pemadat mekanis (vibrator) harus dapat bekerja menggetarkan paling
                                                                         
      tidak 5000 (lima ribu) getaran tiap menit dari berat efektif 0,25 kg eksternal
      vibrator harus diletakkan pada acuan sehingga akan menghasilkan getaran
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -17                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      mendatar. Pada penggunaan ganda harus diatur jarak vibratornya tanpa
      harus terjadi over lapping atau peredaman suara.                   
                                                                         
 26.16. Untuk lantai beton atau pemakaian plat beton eksternal vibrator yang
      diletakkan atas acuan harus mendapat ijin dari Direksi. Internal vibrator
                                                                         
      digunakan dengan cara memasukkan alat penggetar mekanis ke dalam   
                                                                         
      adukan beton yang baru dicor. Alat tersebut paling sedikit memberikan 5000
      rpm bila dimasukkan ke dalam adukan beton berslump test 2,5 cm daerah
                                                                         
      getaran lebih dari 45 cm.                                          
 26.17. Alat tersebut dimasukkan ke dalam arah as memanjang tulangan pokok
                                                                         
      sedalam acuan dengan kemiringan alat 90 derajat (keadaaan khusus 45
                                                                         
      derajat) dan tanpa menyentuh tulangan. Jika permukaan adukan sekitar alat
      penggetar telah mulai mengkilat dan dirasakan pemadatan telah cukup maka
                                                                         
      alat penggetar ditarik keatas.                                     
 26.18. Pada suatu kedudukan (titik) hanya diperkenankan selama kurun waktu 30
                                                                         
      (tiga puluh) detik dan selanjutnya pada titik yang lain berjarak 45 (empat
                                                                         
      puluh lima) cm sesuai dengan SKSNI T-15-1991. Alat ini tidak boleh 
      mendorong adukan maupun tulangan.                                  
                                                                         
 26.19. Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton harus
      cukup dan paling sedikit daftar-daftar dibawah ini :               
                                                                         
           Kecepatan Mengecor              Jumlah Alat                   
                                                                         
              4 m3 beton/jam                   2                         
              8 m3 beton/jam                   3                         
                                                                         
              12 m3 beton/jam                  4                         
              19 m3 beton/jam                  5                         
                                                                         
              20 m3 beton/jam                  6                         
                                                                         
                                                                         
      Diharuskan menyediakan alat interval vibrator secukupnya agar apabila
                                                                         
      terjadi kerusakan alat pekerjaan tidak terganggu.                  
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 27                                     
                                                                         
                        Perawatan Beton                                  
                                                                         
                                                                         
 Beton yang harus dilindungi dari hujan, matahari secara langsung serta kerusakan
 lain karena sentuhan, sampai beton menjadi keras. Pemadatan beton diusahakan
                                                                         
 tetap dalam keadaan lembab dengan cara menutupinya dengan karung basah atau
                                                                         
 menggenanginya dengan air.                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -18                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Setelah dinding aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan sesudah beton mulai
 mengeras, permukaan harus segera ditutup dengan karung basah atau bahan lain
                                                                         
 sejenis agar tetap terjada nilai lembabnya.                             
 Secepatnya permukaan tersebut ditutup dngan pasir setebal 5 cm. kelembaban
                                                                         
 harus dijaga sampai 14 hari dan dibiarkan sampai hari ke-21.            
                                                                         
 Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai bahan additif harus
 dibasahi minimu selama 14 hari.                                         
                                                                         
 Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai kekuatan awal tinggi atau beton
 dengan menggunakan bahan additif harus tetap basah sampai kekuatan 70 % dari
                                                                         
 kekuatan minimum kubus test dari macam yang sama dan berumur 28 hari.   
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 28                                     
                                                                         
                   Pekerjaan Pasangan Batu Muka                          
                                                                         
                                                                         
 28.1. Batu yang akan digunakan adalah batu belah (bukan batu padat), diameter
                                                                         
      batu tidak boleh melebihi 20 cm dan tidak kurang dari 10 cm.       
 28.2. Jenis batu yang dipergunakan berkualitas baik.                    
                                                                         
 28.3. Permukaan batu yang menghadap keluar tidak boleh berbentuk lonjong
      melainkan berbentuk pipih.                                         
                                                                         
 28.4. Batu dipasang pada sayap pasangan/dinding yang miring atau sesuai 
                                                                         
      petunjuk Direksi lapangan.                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 29                                     
                      Pasangan Batu Kosong                               
                                                                         
                                                                         
 29.1. Batu dipasang tega lurus dengan permukaan, agar kedudukan batu-batu
                                                                         
      kuat dalam pemasangannya dan diatur sedemikian rupa sehingga       
                                                                         
      permukaan batu rata (satu batu).                                   
 29.2. Pertemuan antara satu batu dengan batu lain saling beriringan dan tidak
                                                                         
      boleh ada tanahnya.                                                
                                                                         
                                                                         
 1. Standar Kualitas Yang Digunakan                                      
                                                                         
    Standar kualitas yan gdigunakan untuk spesifikasi teknis ini adalah, standar
    yang berlaku secara Nasional di Indonesia.                           
                                                                         
    SNI = Standar Internasional Indonesia                                
 2. Gambar Pabrikasi (Shop Drawing)                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -19                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Sebelum pipa, fitting dan accessories, dipabrikan atau dikirimkan, rekanan
    harus menyerahkan gambar-gamabr pabrikasi drawing kepada Direksi/pemberi
                                                                         
    Tugas untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.                 
                                                                         
                                                                         
 PERSYARATAN  TEKNIS PERIPAAN                                            
                                                                         
 Pipa PVC – Polyvinyl Chloride, Fitting dan perlengkapannya.             
 Bahan dan Material Pipa                                                 
                                                                         
      Pipa PVC harus sesuai dengan yang telah sitetapkan dalam SII 034482, S
      12,5.                                                              
                                                                         
      Bahan bakuutama untuk PVC harus Plyvinyl Chloride tanap pembentukan
                                                                         
      sifat plastis dengan kandungan PVC murni harus lebih besar dari 92.5 %.
      Hasil akhir produksi harus merupakan produk yang homogeny, tahan serta
                                                                         
      terurai oleh air.                                                  
      Pipa PVC tidak boleh membahayakan bagi kesehatan pemakaian air,    
                                                                         
      diaman baud an rasa tidak bileh terdeksi.                          
                                                                         
      Rekanan harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan pengujian yan g
      dilakukan oleh laboratorium independen terhadap kandungan bahan baku
                                                                         
      PVC.                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Sambungan dan Hubungan Pipa                                             
      Pipa yan gdigunakan adalah pipa PVC dengan sambungan “Ring Karet” atau
                                                                         
      “Rubber Ring”.                                                     
      Untuk hubungan -hubungan pipa PVC dengan ring karet satu ujungnya harus
                                                                         
      diakhiri dengan spigot.                                            
      Ujung-ujung pipa yang rata harus dengan sudut kelengkungan (defleksi)
                                                                         
      tidak lebih dari 10® atau memakai ketentuan-ketentuan dari/pabrik  
                                                                         
      pembuatnya, sehingga hubungan tersebut kedap air dan tidak bocor.  
                                                                         
                                                                         
 PERSYARATAN  UMUM PEMASANGAN   PIPA                                     
 4.1 Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                         
      Rekanan harus memasang semua peralatan dan bahan-bahan yang        
                                                                         
      disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak,    
      pengecualian untuk pemasangan switc- gear tangan tinggi harus      
                                                                         
      disesuaikan dengan persyaratan yang lain. Pondasi dan atau peletakann dari
      semua peralatan dan material seperti pekerjaan sipil plat pondasi dan
                                                                         
      sebagainya yang harus dilaksanakan oleh rekanan.                   
                                                                         
                                                                         
                             Hal -20                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Jika ditentukan bahwa untuk pemasangan baut angker dan sebaginya harus
      digrout, maka rekanan harus bertanggung jawab terhadap ketepatan   
                                                                         
      pemasangan harus teliti kembali letak ketinggiannya. Dalam hal perkerjaan
      lantai dan sebaginya haris dilakukan pemotongan, untuk memeprsiapkan
                                                                         
      baut-bait pondasi seperti yan gdisediakan oleh rekanna, maka harus disetujui
                                                                         
      oleh Direksi/Pemberi Tugas.                                        
                                                                         
                                                                         
 PENGENDALIAN DAN PERSIAPAN  GALIAN                                      
 Umum                                                                    
                                                                         
      Galian harus dibuat sedemikian, sehingga pipa dapat diletakkan pada
                                                                         
      lintasan dan kedalaman yang dikehendaki. Penggalian harus dilakukan
      sesuai dengan pipa yang akan dipasang seperti yang diijinkan oleh  
                                                                         
      Direksi/Pemberi Tugas. galian harus dikeringkan dan dijaga selama  
      pelaksanaan, sehingga pekerjaan yang dikerjakan dalam galian dapat aman
                                                                         
      dan efisien.                                                       
                                                                         
                                                                         
 Lebar Galian                                                            
                                                                         
      Lebar galian harus cukup untuk meletakkan pipa dan sambungannya secara
      baik. Timbunan harus ditempatkan seperti diisyaratkan. Galian harus dibuat
                                                                         
      dengan lebar extra, jika diperlukan, seperti untuk memasang penyangga-
                                                                         
      penyangga galiandan peralatan pipa.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Ruang Penyambungan                                                      
                                                                         
      Ruang penyambungan harus dibuat sesuai dengan kealam yang          
      dikehendaki, untuk membuat dasar pipa yan grata dan seragam pada tanah
                                                                         
      serta padat untuk setiap tempat diantara ruang penyambungan . Setiap
                                                                         
      bagian dasar galian yan gdiisyaratkan harus diganti dengan bahan yang
      disetujui oleh Direksi.                                            
                                                                         
                                                                         
 Penggalian dan Pembuatan Pdasar Pipa                                    
                                                                         
      Galian harus dibuat sesuai dengan kedalam yan gdikehendaki, untuk  
                                                                         
      membuat dasar pipa yang arta dan seragam pada tanah serta padat untuk
      setiap tempat diantara ruang penyambungan. Setiap bagiandasar galian
                                                                         
      yang diisyaratkan harus diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi.
                                                                         
                                                                         
 Penguat Galian                                                          
                                                                         
                                                                         
                             Hal -21                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Jika diperlukan, galian dapat diberi penguatan agar tidak runtuh, jika untuk
      keamanan pekerjaan dan pengamanan jalan serta bangunan-bangunan    
                                                                         
      lainnya.                                                           
                                                                         
                                                                         
 Pemakaian Bahan-bahan Bangunan                                          
                                                                         
      Bahan-bahan bangunan yang dapat dipakai kembali untuk memeprbaiki  
      permukaan bekas galian harus dipisahkan dari bahan-bahan buangnya  
                                                                         
      lainnya.                                                           
                                                                         
                                                                         
 Penimbunanan Bahan-bahan Galian                                         
                                                                         
      Semua bahan-bahan galian ditimbun sedemikian rupa sehingga tidak   
      menggangu pekerjaan, jalan orang dan lalu lintas.                  
                                                                         
      bagian galian tidak boleh merusak bangunan-bangunan perorangan lainnya.
                                                                         
                                                                         
 Barikade dan Petunjuk Direksi                                           
                                                                         
      Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan, harus diadakan 
      barikade, papan-papan penunjuk, lampu-lampu merah dan penjaga      
                                                                         
      secukupnya selama pekrjaan berlangsung. Semua bahan-bahan penyangga
      peralatan dan pipa yang menggangu lalu lintas harus dilindungi dengan
                                                                         
      pagar atau barikade serta penerangan lampu seperlunya.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pengamanan Lalu Lintas                                                  
                                                                         
      Rekanana harus mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga tidak  
      mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Jika lalu lintas terpaksa lewat diatas
                                                                         
      galian, rekanan harus menyediakan papan hati-hati ada galian pipa. 
                                                                         
                                                                         
 Gangguan Pelayanan                                                      
                                                                         
      Gangguan pelayanan untuk peerjaan sambungan dari pipa baru ke pipa lama
      harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengangu langganna dan
                                                                         
      tidak terlalu lama menghentikan pipa dinas serta diusahakan agar daerah
                                                                         
      pelayanan yang terganggu seminimal mungkin dan harus ada ijin dari PDAM
      Tana Toraja.                                                       
                                                                         
                                                                         
 Pemasangan Pipa                                                         
                                                                         
 Penurunan Pipa Kedalam Galian                                           
                                                                         
                                                                         
                             Hal -22                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan mengganggu   
      semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui Direksi. Semua pipa-pipa
                                                                         
      sambungan dan katup diturunkan, kedalam galian dengan hati-hati    
      menggunakan Derek, tali atau peralatan lain untuk menghindari kerusakan
                                                                         
      pipa dan lapisan pipa. Pipa tidak boleh dijatukan kedalam galian, jika terjadi
                                                                         
      kerusakan pada pipa. Sambungan, katup atau peralatan lain sewaktu  
      pengangkatan, harus segera dilaporkan kepada Direksi atau dilakukan
                                                                         
      perbaikan, membuang atau mengganti bahan-bahan yang rusak.         
                                                                         
                                                                         
 Pemeriksaan Sebelum Pemasangan                                          
                                                                         
      Semua pipa dan sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap retakan-
      retakan dan kerusakan lain pada waktu pipa berada diatas galian sebelum
                                                                         
      pemasangannya. Ujung spigot tiap pipa, bagian luar dari spigot dan bagian-
      bagian dalam bell juga harus bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa
                                                                         
      dipsang.                                                           
                                                                         
                                                                         
 Pembersihan Pipa dan Peralatan                                          
                                                                         
      Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran bell
      dan spigot dan bagian-bagian dalam bell juga harus bebas dari lemak dan
                                                                         
      minyak sebelum pipa dipasang.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Peletakan Pipa                                                          
                                                                         
      Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk kedalam pipa ketika pipa
      diletakkan pada waktu peralatan pipa berada dalam galian, letak akhiran
                                                                         
      spigot harus tepat dengan bell dan diapsang dengan lintasan dan sudut yang
                                                                         
      benar. Pipa harus diletakkan dengan benar dan timbunan harus dipadatkan,
      kecuali pada bagian bell.                                          
                                                                         
                                                                         
 Pemotongan Pipa                                                         
                                                                         
      Pemotongan pipa untuk mendapatkan tee dan katup harus dikerjakan   
                                                                         
      dengan rapid an teliti tanpa menyebabkan kerusakan pipa dan lapisannya di
      ujung harus halus.                                                 
                                                                         
                                                                         
 Arah Ujung Bell pada pemasangan                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -23                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Pipa harus dipasang pada akhiran bell yang menghadap kedepan dari  
      pemasangan. Jika pipa dilatkkan pada 0 derajat atau lebih besar,   
                                                                         
      pemadangan dimulai pada bagian atas dan diawali dengan akhir bell dari
      pipa yang bersudut.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Kondisi Yang tidak sesuai untuk pemsangan pipa.                         
      Pemsangan pipa tidak boleh dilakukan, jika menurut Direksi kondisi dalam
                                                                         
      galian tidak mungkin.                                              
                                                                         
                                                                         
      Sambungan Pipa dengan “Push on Joint”                              
                                                                         
 Persyaratan Umum                                                        
      Persyaratan umum pada bagian berikut harus dikuti. Istilah “Bell” dan
                                                                         
      “Spigot” yang digunakan di sini harus dianggap sebagai ujung-ujung bell dan
      spigot dari sepasang pipa push on joint.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pembersihan                                                             
      Bagian dalam pembersihan bell dan bagian luar spigot harus dibersihkan dari
                                                                         
      minyak ., pasir, lapiasan yang berlebihan dan benda asing lainnya, lem pipa
      di sebarkan merata dan melingkar pada bell socket. Lapusan tipis lem atau
                                                                         
      pada akhirnya spsigot dari pipa atau keduanya.                     
                                                                         
      Minyak gasket harus berasl dri persediaan yang diberik oleh pabrik dan
      disetujui oleh Direksi.                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pemasangan Defleksi yang diijinkan                                      
      Jika dipergunakan untuk membuat defleksi pada pipa Push on joint untuk
                                                                         
      membentuknya belahan berjari-jari panjang, maka jumla h defleksi harus
                                                                         
      dengan persyaratan Direksi dan ketentuan dari pabrik. Sambunan piap
      dibuat pada jalur yan glurus dan defleksi dibuat sesudah sambungan 
                                                                         
      diselesaikan.                                                      
                                                                         
                                                                         
 Penimbunan sebelum Pengujian                                            
                                                                         
      Jika diinginkan penimbunan sebagian, karena masalah gangguan lalu lintas
      atau keperluan lain, maka rekanan harus mengerjakan dengan petunjuk
                                                                         
      direksi.                                                           
                                                                         
                                                                         
      Penimbunan Kembali                                                 
                                                                         
                                                                         
                             Hal -24                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Bahan Timbunan                                                          
      Semua bahan timbunan harus bebas dari bat-batuan, smapah, debu atau
                                                                         
      bahan-bahan lain yang tidak sesuai dengan bahan timbunan.          
                                                                         
                                                                         
 Penggunaan Bahan Galian Sebagai Timbunan                                
                                                                         
      Jika jenis bahan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan maupun gambar,
      maka rekanan dapay menimbun dengan galian yang terdiri bahan-bahan 
                                                                         
      yang mengandung lempung, pasir, krikil, atau bahan lainnya yan gdapat
      dipakai sebagi bahan timbunan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Penimbunan pasir dan kerikil                                            
      Jika penimbunan pasir dan kerikil tidak ditunjukan alam gambar dan menurut
                                                                         
      rencana Direksi harus digunakan pada sebgaai dari pekerjaan, maka  
      rekanan harus menyediakan dan menimbun dengan pasir dan krikil sesuai
                                                                         
      dengan petunjuk Direksi sebagai suatu pekerjaan tambahan,          
                                                                         
                                                                         
 Penimbunan dibawah Pipa                                                 
                                                                         
      Semua galian harus ditimbun dengan tangan mulai dari dasar sampai  
      pertengahan pipa dan pasir, krikil atau bahan lain yang disetujui. 
                                                                         
      Penimbunan dilakukan dengan tebal 15 cm dan dipadatkan dengan pemdat.
                                                                         
      bahan disebarkan kesetiap penjuru ruang galian disekitar pipa secara
      merata.                                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Penimbunan diatas Pipa                                                  
      Dari garis tenga timbun dengan tangan mulai dari dasar sampai pertengahan
                                                                         
      pipa dengan pasir, krikil atau bahan lain yang disetujui. Penimbunan
                                                                         
      dilakukan dengan tebal 15 cm dan dipadatkan dengan pemdat. bahan   
      disebarkan kesetiap penjuru ruang galian disekitar pipa secara merata.
                                                                         
                                                                         
 Penimbunan s/d Permukaan Tanah                                          
                                                                         
      Dari Kedalaman 30 cm diatas permuakan pipa hingga kepermukaan galian
                                                                         
      harus dirimbun dengan tangan atau metode mekanis serta dipadatkan  
      dengan pemadatan untuk mencegah menurunnya permuakan setelah       
                                                                         
      selesai pekerjaan penimbunan.                                      
      Semua pasir yang digunakan untuk menimbun harus dengan butiran halus
                                                                         
      sampai kasiar tidak bertepung dan bebas kotoran, debu-debu atau bahan
                                                                         
                                                                         
                             Hal -25                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      yang lain. Lempung yang terdapat pada pasir tidak bileh melebihi 100% berat
      keseleuruhan.                                                      
                                                                         
                                                                         
                         Bahan - Bahan                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 1                                      
                          Uraian Umum                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.1. Apabila dianggap perlu direksi dapat memerintahkan untuk diadakana pada
      atau pada campuran bahan-bahan yang dipakai dalam pelaksanaan      
                                                                         
      konstruksi beton bertulang, untuk menguji pemenuhan persyaratan oleh
      Pemborong/Kontraktor                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.2. Pemeriksaan bahan-bahan dan beton harus dilakukan dengan cara-cara 
      yang ditentukan dan pemeriksaan tersebut harus disimpan oleh pemborong
                                                                         
      dan apabila diminta harus dapat menunjukan kepada direksi setiap saat
      selama pekerjaan berlangsung selama 2 (dua) tahun setelah pekerjaan
                                                                         
      selesai.                                                           
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 2                                    
                                                                         
                          Semen Portlan                                  
 2.1. Untuk konstruksi beton bertulang pada umumnya dapat dipakai jenis semen
                                                                         
      yang memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dari
                                                                         
      spesifikasi yang sesuai dengan NI-8-1972 atau SI-13 tahun 1971.    
                                                                         
                                                                         
 2.2. Apabila dipakai persyaratan-persyaratan khusus mengenai sifat-sifat
      betonnya, maka dapat dipakai semen lain seperti yang ditentukan dalam NI-
                                                                         
      8-1972 seperti : semen portland, trass semen aluminia, semen tahan sulfat
                                                                         
      dan lainnya. Dalam hal ini pemborong harus meminta pertimbangan dari
      lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui dan disetujui oleh Direksi.
                                                                         
                                                                         
 2.3. Semen yang dipakai harus dalam keadaan baru dan masih dalam kantong
                                                                         
      kantong yang disegel. Semen disimpan ditempat yang kering dan terlindungi
      dari pengeruh cuaca, berventilasi secukupnya dan penimbunan tak langsung
                                                                         
      mengenai tanah. Merk yang dipilih tidak dapat diganti-ganti dalam  
                                                                         
      pelaksanaan kecuali dengan persetujuan Direksi.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -26                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.4. Untuk beton mutu f’c 30 Mpa dan mutu lebih tinggi, jumlah semen yang
      dipakai dalam setiap campuran harus ditentukan dengan ukuran yang pasti
                                                                         
      dan masing-masing material dapat diukur berdasarkan perbandingan berat
      atau volume. Pengukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih
                                                                         
      dari 2,5 %.                                                        
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 3                                    
                                                                         
                           Agregat Halus                                 
                                                                         
                                                                         
 3.1. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami sebagai desinterasi
                                                                         
      alami batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat
      pemecah batu, sesuai dengan syarat-syarat mutu agregat yang telah  
                                                                         
      ditentukan.                                                        
                                                                         
                                                                         
 3.2. Agregar halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir halus
                                                                         
      bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti
      terik matahari dan hujan.                                          
                                                                         
                                                                         
 3.3. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
                                                                         
      terhadap berat kering), yang diartikan dengan lumpur melalui 5 % maka
                                                                         
      agregat halus harus dicuci terlebih dahulu baru dipakai.           
                                                                         
                                                                         
 3.4. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organik terlalu banyak
      yang dibuktikan dengan percobaan warna dari Abrams Harder (dengan larut
                                                                         
      NaOH). Agregat halus yang tidak memenuhi percobaan ini dapat dipakai juga
      asal kekuatan adukan agregat tersebut pada umur 7 (tujuh) dan 28 (dua
                                                                         
      puluh delapan) hari tidak kurang dari 95 % dari kekuatan adukan agregat
                                                                         
      yang sama tetapi dicuci hingga bersih dengan air pada umur yang sama.
                                                                         
                                                                         
 3.5. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang seragam besarnya dan apabila
      harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :                     
                                                                         
      Sisa ayakan diatas 0,25 mm, harus berkisar antara 80 % sampai 95 % dari
                                                                         
      berat                                                              
      Sisa ayakan diatas saringan 5 mm, harus minimum 2 % dari berat     
                                                                         
      f Sisa ayakan diatas saringan 1 mm, harus 10 % dari berat          
                                                                         
                                                                         
 3.6. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus campuran beton, kecuali
                                                                         
                                                                         
                             Hal -27                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang 
      diakui dan disetujui oleh Direksi. Menyediakan lagi paling lambat dalam
                                                                         
      waktu 7 hari.                                                      
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 4                                    
                                                                         
                           Agregat Kasar                                 
                                                                         
                                                                         
 4.1. Agregat kasar beton dapat berupa kerikil atau batu pecah. Pada umumnya
      yang dimaksud agregat kasar adalah agregat yang besar butirannya lebih
                                                                         
      dari 5 mm, sesuai dengan persyaratan-persyaratan tersebut.         
                                                                         
                                                                         
 4.2. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang kasar dan tidak berpori.
                                                                         
      Agregat kasar mengandung butir-butir pipih yang dapat dipakai apabila
      jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi/melampaui 20 % dari berat
                                                                         
      agregat seluruhnya. Butir-butir agregat harus bersifat kekal artinya tidak
                                                                         
      pecah dan tidak hancur oleh perubahan cuaca (terik matahari dan hujan).
                                                                         
                                                                         
 4.3. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur dari 1% (ditentukan terhadap
      berat kering). Yang artinya dengan lumpur adalah bagian yang dapat melalui
                                                                         
      saringan 1 %. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka agregat
                                                                         
      harus dicuci. Agregat tidak boleh mengandung zat-zat alkali.       
 4.3.1. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
                                                                         
      redelof dengan bahan penguji 20 ton, dimana harus memenuhi syarat-syarat
      berikut :                                                          
                                                                         
      >> Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 mm – 19 mm lebih dari 24 %
      berat                                                              
                                                                         
      >> Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 mm – 20 mm lebih dari 22 %
                                                                         
      berat                                                              
      >> Atau dengan mesin pengaus Los Angeles dimana tidak boleh terjadi
                                                                         
      kehilangan berat sampai lebih dari 50 % berat.                     
                                                                         
                                                                         
 4.4. Agregat kasar harus terdiri dari butir yang beraneka ragam besarnya dan
                                                                         
      apabila diayak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :        
   -                                                                     
      Sisa ayakan diatas saringan 4 mm harus berkisar antara 90 % - 99 % dari
      berat.                                                             
   -                                                                     
      Sisa ayakan diatas saringan 3.5 mm besar 0 % dari berat.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -28                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
   -                                                                     
      Selisih antara sisa-sisa komulatif diatas 2 (dua) saringan yang berurutan
      adalah besarnya maksimum 60 % dan minimum 10 %.                    
                                                                         
                                                                         
 4.5. Besar butiran agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada cetakan, 1/ dari
                                                          3              
      tebal plat atau 3/ dari jarak bersih minimum antara batang-batang atau
                   4                                                     
      berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diijinkan 
      menurut penilaian Direksi, cara-cara pengecoran beton sedemikian rupa
                                                                         
      sehingga tidak terjadi sarang kerikil.                             
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 5                                    
                                                                         
                         Agregat Campuran                                
                                                                         
                                                                         
 5.1. Susunan butir agregat campuran untuk beton dengan mutu f,c 30 Mpa atau
      mutu lebih tinggi lagi harus diperiksa dengan melakukan analisis ayakan oleh
                                                                         
      laboratorium yang ditunjukan oleh direksi.                         
                                                                         
                                                                         
 5.2. Hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut tersebut adalah yang  
                                                                         
      menentukan apakah agregat campuran tersebut dapat dipakai atau tidak dan
      harus diganti.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 5.3. Apabila harus diganti dengan agregat yang harus memenuhi syarat maka
      pemborong wajib menyediakan lagi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari.
                                                                         
                              Pasal 6                                    
                            Batu Pecah                                   
                                                                         
                                                                         
 6.1. Batu untuk pekerjaan pasangan tidak diperbolehkan menggunakan batu 
                                                                         
      gundul/bulat tetapi harus menggunakan batu pecah. Ukuran batu dipakai
                                                                         
      dengan diameter antar 15 mm sampai 20 mm.                          
                                                                         
                                                                         
 6.2. Batu yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak lapuk, tidak terdapat
      bekas-bekas pelapukan dan tidak porus.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 6.3. Batu yang dipakai harus bersih dari kotoran yang melekat kalau perlu dicuci
      terlebih dahulu.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -29                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 7                                    
                            Besi Beton                                   
                                                                         
                                                                         
 7.1. Besi beton yang dipakai harus bebas dari kotoran, lapisan lemak, minyak,
                                                                         
      sisik, karat dan tidak cacat (retak-retak, megelupas, dan sebagainya) serta
                                                                         
      lapisan yang mengurangi daya lekatnya besi dengan beton            
                                                                         
                                                                         
 7.2. Besi yang digunakan dalam beton bertulang adalah besi fy 400 Mpa.  
                                                                         
                                                                         
 7.2.1. Besi beton yang dipakai harus disuplay dari sumber dan tidak dibenarkan
                                                                         
      mencampur bermacam-macam  sumber. Besi beton yang dipakai          
      sebelumnya harus dimintakan uji laboratorium dengan dua contoh     
                                                                         
      percobaan pelengkungan dan stress-strain untuk setiap 20 ton besi. 
      Pengujian masing-masing pecobaan digunakan 3 (tiga) batang besi dengan
                                                                         
      pengawasan Direksi.                                                
                                                                         
                                                                         
 7.3. Garis tengah besi beton harus sesuai dengan gambar rencana, apabila yang
                                                                         
      dipakai kurang dari ketentuan maka diwajibkan menambah tulang sesuai
      dengan petunjuk dari Direksi.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 7.3.1. Besi beton sebelum dipakai sebagai konstruksi harus dilindungi dari terik
      matahari dan hujan sehingga tidak menimbulkan karat.               
                                                                         
                                                                         
 7.4. Batang-batang tulangan disimpan tidak langsung menyentuh tanah. Batang
                                                                         
      tulangan besi beton dari berbagai ukuran harus diberi tanda dan dipisahkan
      satu sama lainnya sehingga tiak tertukar.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 7.5. Penimbunan batang-batang tulangan di udara terbuka untuk jangka waktu
      yang lama harus dicegah.                                           
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 8                                    
                                                                         
                               Air                                       
                                                                         
                                                                         
 8.1. Air yang digunakan untuk perawatan dan pembuatan beton tidak boleh 
                                                                         
      mengandung minyak, asam, alkali, garam dan bahan-bahan lain yang dapat
      merusak tulangan atau betonnya, dalam hal ini harus dipakai air bersih.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -30                                     
   Pekerjaan :                                                           
   Perencanaan Saluran Tersier                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8.2. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang akan digunakan,   
      dianjurkan untuk mengirim contoh air tersebut kelaboratorium pemeriksaan
                                                                         
      bahan-bahan yang ditunjukkan dan diakui oleh Direksi untuk diteliti sampai
                                                                         
      seberapa jauh air tersebut mengandung zat-zat yang dapat merusak beton
      dan besi tulangan.                                                 
                                                                         
                                                                         
 8.3. Apabila pemeriksaan contoh air tersebut dalam ayat b, diatas tidak dapat
                                                                         
      dilakukan, maka dalam hal ini adanya keragu-raguan mengenai pemakaian
                                                                         
      air harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan beton martel
      (semen + pasir) dengan menggunakan air itu selama 7 (tujuh) sampai 28
                                                                         
      (dua puluh lapan) hari paling sedikit adalah 90 % dari kekuatan beton
      tersebut dengan martel dengan memakai air suling pada umur yang sama.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8.4. Jumlah air yang dipakai untuk membuat adukan beton ditentukan dengan
      ukuran berat dan harus dilakukan secepatnya.                       
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 9                                    
                                                                         
                          Bahan Pembantu                                 
                                                                         
                                                                         
 9.1. Untuk memperbaiki mutu, sifat-sifat pengerjaan , waktu pengikatan dan
                                                                         
      pengerasan atau untuk maksud lain dapat dipakai bahan-bahan pembantu
      yang pemakaiannya harus disetujui oleh Direksi.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 9.2. Manfaat bahan-bahan pembantu harus dibuktikan terlebih dahulu dengan
                                                                         
      percobaan- percobaan.                                              
                                                                         
                                                                         
 9.3. Selama bahan-bahan pembantu ini dipakai, maka harus diaadakan      
      pengawasan yang cermat terhadap pemakaiannya.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Hal -31
Tenders also won by CV Beringin Sakti
Authority
17 May 2021Peningkatan Jalan Simpar - Kiarasari (119) (Dak Reguler)Kab. SubangRp 5,999,999,996
19 July 2021Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung KantorKab. SubangRp 5,937,756,000
17 June 2021Pembangunan Baru Puskesmas Palasari (Relokasi)Kab. SubangRp 4,945,030,000
22 July 2024Peningkatan Jalan Serangpanjang - TalagasariKab. SubangRp 3,989,100,000
19 June 2015Peningkatan Jalan Ks.Tubun Paket IPemerintah Daerah Kabupaten SubangRp 2,500,000,000
26 January 2021Pemeliharaan Berkala Bendung Salam Darma; Kab. Indramayu; Jawa Barat; 1 Bendung; 1 Bendung; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
23 November 2017Pemeliharaan Berkala Saluran Pembuang CisusukanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,491,110,000
11 May 2016Peningkatan Jalan Pamanukan-Pondok Bali Kecamatan LegonkulonPemerintah Daerah Kabupaten SubangRp 996,000,000
15 July 2016Peningkatan Jalan Ciberes - SukahajiRp 996,000,000
11 May 2016Peningkatan Jalan Jatibaru - MariukPemerintah Daerah Kabupaten SubangRp 996,000,000