| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020387304405000 | Rp 9,623,020,000 | Pokja sudah membuat Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikirim pada: 17 Oktober 2024 15:55 yang ditujukan kepada CV. Citarum Jaya untuk melakukan klarifikasi secara Online pada tanggal 18 Oktober 2024 13:30 s.d. 18 Oktober 2024 14:30. Namun hingga tanggal 18 Oktober 2024 pukul 14.30 tidak melakukan konfirmasi ataupun hadir pada Undangan tersebut. Sesuai Dokumen Pemilihan pada Halaman 39 pasal 28.13 b.3.c. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur; | |
| 0012427464439000 | Rp 10,766,819,829 | - | |
| 0316983709429000 | Rp 10,861,984,145 | - | |
| 0661391664439000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0410537716514000 | - | - | |
| 0316585272412000 | - | - | |
CV Hendra Cipta Laksana | 0018490144307000 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0023186216001000 | Rp 9,566,690,428 | Tidak melampirkan Legalitas Perusahaan (NIB, SIUJK, Akta Perusahaan dll) | |
CV Zaidan Multi Mandiri | 06*9**9****08**0 | - | - |
| 0811727254323000 | Rp 10,973,315,898 | Jaminan Penawaran bukan dari Bank Umum Pemerintah | |
PT Ton Konstruksi Indonesia | 08*7**0****13**0 | - | - |
CV Raja Nusantara Samudra Indonesia | 06*4**9****34**0 | - | - |
CV Persada Sejahtera Bersama | 05*5**9****08**0 | Rp 9,623,020,000 | klausul jaminan penawaran bank Garansi tidak mencantumkan klausul ( "Bentuk Jaminan Penawaran Bank - Dokumen Pemilihan Halaman 66") YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu : 1. terlibat korupsi kolusi dan/atau nepotisme ; 2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender; 3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; 4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau 5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin. |
| 0719041246419000 | Rp 9,029,270,997 | Jaminan Penawaran bukan dari Bank Umum Pemerintah | |
| 0905771747034000 | Rp 9,623,020,000 | Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu invoce tidak sesuai | |
| 0665844932101000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0954955043811000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0620897629922000 | - | - | |
| 0024254153408000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0011317104439000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0312300213625000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0809690829101000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0022575997529000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
PT Bangun Pesona Prima | 09*7**1****03**0 | - | - |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0851463687609000 | - | - | |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - | - |
| 0949997175831000 | - | - | |
| 0026788901811000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0016655169445000 | - | - | |
| 0019111848646000 | - | - | |
| 0751364134505000 | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | |
| 0022594964533000 | - | - | |
| 0021690839101000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0934040924443000 | - | - | |
| 0012171468406000 | - | - | |
CV Angkasa Karya | 02*6**7****55**0 | - | - |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0023338064912000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0840341762121000 | - | - | |
PT Akses Prasarana Nabatan | 08*9**0****53**0 | - | - |
Lumbung Segara Dwipa | 05*0**0****29**0 | - | - |
| 0317161800429000 | - | - | |
| 0804613396942000 | - | - | |
| 0904921715401000 | - | - | |
| 0662027440811000 | - | - | |
| 0027650258701000 | - | - | |
| 0311711469439000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0023389752412000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
PT Ningrat Muda Wicaksono | 06*0**6****27**0 | - | - |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0017058439912000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0747739431409000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
CV Kiara Sentosa Kuningan | 00*6**8****38**0 | - | - |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0724532452411000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
CV Putra Marta | 06*4**1****07**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0012858841442000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0812371847433000 | - | - | |
| 0023677099426000 | - | - | |
| 0739091494426000 | - | - | |
PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical | 00*7**0****46**0 | - | - |
| 0809567001326000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0012423919439000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0844132886028000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
PT Baros Putra Sejahtera | 0747301091429000 | - | - |
| 0708779954617000 | - | - | |
| 0313063703601000 | - | - | |
| 0021213848023000 | - | - | |
PT Torina Azzam Jaya | 03*4**3****17**0 | - | - |
| 0015108582439000 | - | - | |
| 0813993409412000 | - | - | |
| 0626372288412000 | - | - | |
| 0800938128429000 | - | - | |
CV Karya Mulia Sentosa | 03*2**5****12**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0317870723445000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0026967810031000 | - | - | |
| 0013285630008000 | - | - | |
| 0823831573807000 | - | - | |
CV Mitra Tiara Teknik | 0015627383801000 | - | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0026360925306000 | - | - | |
CV Anugerah Kreasi Bersama | 07*3**6****08**0 | - | - |
CV Jabang Tutuka | 03*6**9****39**0 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0760278572321000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0865917108443000 | - | - | |
| 0820136638101000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | - | - |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
CV Khansa Construction Banjarindo | 06*2**0****32**0 | - | - |
| 0031241300017000 | - | - | |
PT Meuhase Kumita Indonesia | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0711071829106000 | - | - | |
PT Karya Dimensi Nugraha | 02*6**8****35**0 | - | - |
CV Karya Perdana | 0012379708911000 | - | - |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0315170159604000 | - | - | |
| 0400104030412000 | - | - | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | - | - |
| 0014055602705000 | - | - | |
| 0741698419204000 | - | - | |
Fauzan Jaya Abadi | 09*4**8****24**0 | - | - |
| 0761950773412000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0719853681102000 | - | - | |
| 0909507758429000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
CV Pesona Rizky | 06*5**3****01**0 | - | - |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0020893905437000 | - | - | |
| 0763685773646000 | - | - | |
| 0316312396408000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0762047132912000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0417634086807000 | - | - | |
| 0761413137403000 | - | - | |
| 0016359861321000 | - | - | |
Anindya Karya Perdana | 06*3**5****15**0 | - | - |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | - | - |
| 0847375474307000 | - | - | |
| 0843521246029000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
| 0916336340117000 | - | - | |
CV Nusa Karya Konstruksi | 05*6**0****55**0 | - | - |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - | - |
| 0923583207419000 | - | - | |
| 0031658065306000 | - | - | |
| 0022669048445000 | - | - | |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0438243826822000 | - | - | |
| 0392834883412000 | - | - | |
| 0749625307507000 | - | - | |
| 0313065815117000 | - | - | |
| 0840180533602000 | - | - | |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
CV Sekarkemuning Hijrah Bersama | 00*4**2****26**0 | - | - |
Fadel Karya Teknik | 06*3**6****16**0 | - | - |
| 0026552596008000 | - | - | |
PT Pradya Cipta Nusantara | 07*0**8****71**0 | - | - |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0018504068009000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0030036750101000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0012079844531000 | - | - | |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - | - |
| 0902946037811000 | - | - |
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
BALAI BESAR PENGUJIAN SANDAR INSTRUMEN PADI
JALAN RAYA IX SUKAMANDI, CIASEM - SUBANG KODE POS 41256
TELEPON (0260) 520 157
WEBSITE : padi.bsip.pertanian.go.id, E-MAIL : bsip.padi@pertanian.go.id
`
`KEG IATAN :
PERENCANAAN S ALURAN TERSIER
BADAN STANDARISASI INT RUMEN PERTANIAN ( BSIP )
PEKERJAAN :
PERENCANAAN SALURAN TERSIER
LOKASI PEKERJAAN :
Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi,
Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
TAHUN ANGGARAN 2024
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
Pasal 1
Penjelasan Umum
1.1 Pemberian pekerjaan meliputi penyediakan, pengangkutan dan semua
pengolahan bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan semua alat
pembantu dan sebagainya, yang pada umumnya secara langsung maupun
tidak langsung termasuk didalam usha menyelesaikan pekerjaan denagn baik
dan menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap.
1.2 Pekerjaan Pembangunan Saluran Tersier DAK TA 2024 berdasarkan Analisa
pekerjaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
8/2023 dan Lampiran II Bina Kontruksi No 73 / SE/Dk/2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
1.3 Dalam Hal ini juga termasuk pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian
pekerjaan yang tidak disebutkan dalam RKS dan Gambar, tetapi masih berada
dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
Pimpinan Proyek
1.4 Tanah bangunan termasuk dalam perlengkapanya akan diserahkan kepada
pemborong/kontraktor dalam keadaan yang sama seperti waktu Aanwijzing.
1.5 Pekerjaan haruslah diserahkan oleh pemborong/kontrktor dengan sempurna
dalam keadaan selesai termasuk juga pembersihan bekas-bekas bongkaran
dan lain sebagainya.
1.6 Untuk pekerjaan-pekerjaan persipan dan perlengkapan untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, pemborong harus melakukan :
a. Penjagaan, termasuk perawatan dan perbaikan perlengkapan selama
berlangsungnya pekerjaan
b. Pengadaan air kerja untuk perlengkapan
Pasal 3
Pekerjaan Persiapan
3.1 Dalam Waktu selambat-lambatnya 7 ( tujuh) hari setelah kontrak
ditandatangani, pemborong/Kontraktor harus sudah melaksanakan persiapan
dilapangan sesuai dengan petunjuk Direksi
Hal -1
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
3.2 Pembuatan direksi keet, Gudang dan Barak-barak pekerja harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukanoleh direksi dengan kontrusi yang
memenuhi syarat Teknik maupun tata gunaKantor dan Fasilitas -fasilitas -
fasilitas untuk direksi.
Kontraktor harus menyediakan kantor untuk Direksi, yang meliputi :
a. Ruang kantor Direksi & Konsultan
b. Ruang pertemuan, ruang tamu, ruang kerja teknisi, toilet dan kamar
mandi, dapur, gudang yang khusus oleh Direksi dan stafnya.
c. Kantor Direksi tersebut bersifat sementara, dengan konstruksi lantai
beton/ keramik, dinding bata/ kayu, fasilitas air bersih, sanitasi, air
minum (dispenser), penerangan dan daya listrik yang cukup.
d. Perlengkapan kantor Direksi, meliputi :
- Kursi dan meja rapat : 1 meja rapat untuk minimum 10 orang
- Kursi dan meja tulis : 3 set
- Papan tulis (whiteboard) : 1 buah, dengan ukuran ± 1,50 m x 2 m
- Filing cabinet : 1 buah
- Komputer : 1 buah
- Printer ukuran A3 : 1 buah
- Kotak P3K : 1 set lengkap
e. Setelah pekerjaan selesai, seluruh kantor, gudang – gudang
penyimpanan, barak – barak pekerja dan bengkel – bengkel dan
peralatannya harus dibongkar dan dipindahkan oleh Kotraktor ke luar
lokasi proyek.
Fasilitas – fasilitas tersebut diatas tetap menjadi milik Kontraktor. Pada
suatu saat yang disetujui dalam masa pemeliharaan, Kontraktor harus
membongkar bangunan kantor lapangan dan memperbaiki keadaan
lapangan sesuai perintah wakil Direksi.
3.3 Penyediaan air bersih
Hal -2
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Pasal 4
Gambar-gambar Pekerjaan
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan
Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari gambar bestek, gambar detail
situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada
Pemborong/Kontraktor beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak
boleh mengubah dan menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan
proyek/ Direksi, gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak
lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan borongan ini atau
digunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahan
Pemborong/Kontraktor harus membuat tambahan gambar detail (gambar
kerja) yang disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
direksi.
4.3. As Built Drawing
Yang dimaksud dengan as built drawing adalah gambar-gambar yang
disesuaikan dengan yang dilaksanakan. Untuk pekerjaan ulang yang belum
ada bestek, Kontraktor harus membuat gambar-gambar sesuai dengan apa
yang dilaksanakan dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kontrak dan gambar pelaksanaan. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan rangkap 3 (tiga) dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak
Kontraktor.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Pemborong/Kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bendel
gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, Berita
Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaaan baik
(dapat dibaca dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu-waktu memerlukannya.
Pasal 5
Mobilisasi
Sebelum kegiatan pelaksanaan dimulaim Pemborong harus mengajukan rencana
mobiliasasi kepada Direksi. Kegiatan yang dimaksud adalah :
a. Transportasi lokal alat-alat dan perlengkapan ke tempat kerja
Hal -3
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
b. Bangunan dan pengamanan daerah kerja
c. Pembuatan bangunan sebagaimana yang tercantum dalam uraian pekerjaan
d. Penyaluran bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pembangunan.
Pasal 6
Daerah Kerja
6.1. Areal tanah untuk daerah kerja pada dasarnya disediakan oleh Pemberi
Tugas, penggunaan daerah di luar yang disediakan menjadi tanggung jawab
dan atas usaha Pemborong/Kontraktor.
6.2. Kontraktor harus menutup daerah kerja bagi umum untuk keamanan kerja
alat dan bahan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
6.3. Pada daerah yang telah disediakan, Pemborong harus merencanakan
penggunaannya yang pada dasarnya akan membatu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan. Rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi,
sebelum penggunaan areal kerja.
6.4. Pemborong diharuskan membuat kantor lapangan, gudang dan sebagainya
guna menunjang pelaksanaan pekerjaan.
6.5. Sebelum pelaksanaan dimuluai seluruh daerah kerja harus dibersihkan
terlebih dahulu.
Pasal 7
Peralatan Kerja
7.1. Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
7.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Pemberi tugas/Direksi tidak meyediakan
atau menyewakan peralatan kerja.
7.3. Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyediakan
alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang
berlaku.
Pasal 8
Pengukuran
8.1. Ukuran-ukuran, patok-patok dan ketinggian telah ditetapkan dalam gambar-
gambar dan peil bangunan + 0,00 diambil dari permukaan tanah asli.
Hal -4
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
8.2. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar utama dengan gambar detail,
maka yang mengikat adalah gambar utama.
8.3. Pemborong harus mempelajari ukuran-ukuran dalam gambar apabila terjadi
perbedaan ukuran baik pada gambar maupun di lapangan harus dilaporkan
pada Pimpinan proyek yang bersangkutan.
8.4. Elevasi pokok + 0,00 ditetapkan dengan tanda tetap (bench mark) minimal 4
(empat) buah tersebar di lokasi/ bangunan. Oleh Pemborong/Kontraktor
tanda-tanda ini dijaga dan dipelihara dengan baik agar kedudukannya tidak
berubah atau pindah tempat. Tanda-tanda atau peil tersebut harus dibuat
dari pasangan batu/beton.
8.5. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan dipelihara ketelitiannya
dengan menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass dan theodolit.
8.6. Ukuran-ukuran yang telah ditentukan ini nantinya akan dipakai sebagai
pedoman oleh Pemborong/Kontraktor dalam melaksanakan pembangunan.
Pasal 9
Pekerjaan Pembersihan Lapangan
9.1. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan terlebih dahulu dibersihkan dari
rumput-rumput, semak belukar, akar-akar pohon khususnya daerah yang
terletak pada daerah batas (tapak).
9.2. Untuk penebangan pohon-pohon yang terletak diluar daerah tapak yang
mungkindapat membahayakan pekerjaan harus seijin Direksi.
9.3. Semua penebangan dan pembongkaran harus seijin Direksi dan
dilaksanakan sampai kedalaman tanah 30 cm dibawah tanah atau
permukaan rencana akhir.
9.4. Selama pekerjaan berlangsung harus dijaga kebersihan dan penempatan
bahan-bahan proyek harus diatur. Pada proses penebangan harus tidak
boleh merusak titik-titik tetap yang ada (point guilding).
9.5. Seluruh sisa penggalian yangtidak dipakai untuk penimbunan kembali, sisa
penebangan, sisa semak belukar, puing-puing bekas bongkaran, rerumputan
dan sampah harus disingkirkan dari lapangan sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan.
Hal -5
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Pasal 10
Bouwplank dan Papan Nama Proyek
10.1. Papan nama proyek dan bouwplank harus dipasang pada patok kayu yang
kuat tertancap didalam tanah sehingga tidak dapat digerakkan.
10.2. Papan bangunan dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran lebar 20 cm dan
tebal 3 cm dengan bagian permukaan atas diserut rata.
10.3. Keseluruhan tinggi papan harus sama.
10.4. Pemasangan papan bangunan harus menunjukkan peil + 0,00 rencana,
kecuali dikehendaki lain dengan mendapatkan persetujuan dari direksi.
10.5. Hasil akhir dari pemasangan papan bangunan harus dilaporkan pada direksi
sebelum pekerjaan yang selanjutnya dilaksanakan.
10.6. Perletakan pada bangunan haruslah berjarak 2,5 meter dari dinding luar
bangunan induk rencana.
10.7. Papan nama proyek harus dibuat dari rangka kayu atau besi, papan nama
dari seng agar tahan lama dan dibuat 2 (dua) serta ditempatkan pada dua
lokasi pada arah jalan yang berlawanan atau berlainan. Ukuran akan
ditentukan dikemudian hari.
Pasal 11
Air Kerja
Pemborong harus memperhitungkan penyediaan iar kerja untuk keperluan
bangunan, air minum dan keperluan lainnya dengan membuat sumur pompa atau
dengan cara yang memenuhi persyaratan kebersihan.
Air kerja harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, sesuai dengan hasil
penelitian laboratorium yang ditunjuk atau diijinkan oleh Direksi.
Pasal 12
Pengalihan Aliran Saluran dengan Pengeringan Dasar Galian
12.1. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pengalihan air saluran untuk
memungkinkan terlaksananya pekerjaan.
12.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, maka PIHAK KEDUA diharuskan
menyerahkan kepada Direksi rencana dari pekerjaan pengalihan sungai.
12.3. Sekalipun rencana tersebut telah disetujui Direksi, tidak berarti PIHAK
KEDUA bebas dari tanggung jawab dalam metode yang dipergunakan.
Hal -6
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
12.4. Pengalihan sungai harus dijaga sepenuhnya melalui saluran pengelak
sementara selama pembuatan jembatan, pembuangan dan bangunan lain.
12.5. PIHAK KEDUA harus merencanakan, membangun dan memelihara semua
pekerjaan pelindung sementara yang perlu, seperti tanggul penutup
sementara (cofferdam), tanggul-tanggul dan pekerjaan pelindung lainnya.
12.6. PIHAK KEDUA harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini dan harus pula menyediakan, memasang, memelihara dan
mengoperasikan pompa-pompa air yang diperlukan dan segala peralatan
untuk membuang air dari seluruh area pekerjaan yang membutuhkan proses
pengeringan.
12.7. PIHAk KEDUA bertanggungjawab dan harus memperbaiki dengan biaya
sendiri semua kerusakan pada pondasi bangunan atau bagian lain dari
pekerjaan yang rusak oleh genangan air, yang diakibatkan kesalhan
pelaksana pembuatan pekerjaan pelindung.
12.8. Informasi data hidrologi dan data penyelidikan tanah dapat diperoleh di
kantor proyek untuk referensi bagi pemborong dalam merencanakan tanggul
penutup sementara dan lain sebagainya.
12.9. Pemilik pekerjaan dan Direksi tidak menjamin kebenaran dan ketetapan
informasi data tersebut dan dianggap tidak bertanggung jawab untuk semua
kesimpulan dan interpretasi yang dibuat oleh pemborong.
12.10. Setelah pekerjaan pengalihan air sungai selesai, maka PIHAK KEDUA harus
membongkar dan membereskan lokasi bekas pekerjaan tersebut sehingga
menjadi rapi dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya dan
tidak pula menghalangi kemampuan operasi bendung beserta
perlengkapnnya.
Pasal 13
Pekerjaan Tanah
13.1. Untuk pekerjaan-pekerjaan kecil, misalnya saluran got, bangunan kecil
dengan galian yang tidak terlalu dalam, dapat digunakan tenaga manusia.
13.2. Untuk galian yang besar dan dalam, misalnya bendung, saluran primer yang
mempunyai jumlah volume yang besar, diupayakan menggunakan alat berat.
13.3. Hasil galian dapat dipakai sebagai timbunan tanggul, bila hasil galian
memenuhi syarat bahan timbunan atau disetujui Direksi.
Hal -7
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
13.4. Semua biaya untuk galian tanah dan pembuangannya harus sudah masuk
harga satuan, dimana meliputi penggalian, pembuangan, ganti rugi tanaman,
pembersihan termasuk penggunaan alat berat.
Pasal 14
Timbunan Tanah Kembali Dipadatkan
14.1. Untuk timbunan tanah kembali dipadatkan, dimaksudkan menimbun kembali
bekas galian bangunan dengan material tanah hasil galian atau menurut
petunjuk Direksi.
14.2. Timbunan harus dilakukan sedemikian hingga dicapai kepadatan yang cukup
dan merata. Pemadatan dilakukan dengan miring atau alat-alat ringan
sedemikian sehingga tidak membahayakan bangunan atau menurut petunjuk
Direksi.
14.3. Harga satuan untuk timbunan kembali dipadatkan harus sudah termasuk
biaya pemadatan, perapian dan biaya-biaya lain yang diperlukan, misalnya
alat bambu dan lain-lain.
Pasal 15
Timbunan Tanah Tanggul
15.1. Timbunan tanggul dibedakan dengan timbunan dengan tanah yang tersedia
(misalnya galian dan sebagainya) dan timbunan dari lokasi pengambilan
(Quarry area).
15.2. Timbunan tanggul yang kecil dimana kepadatan dan kualitas yang
disyaratkan tidak begitu tinggi misalnya untuk tanggul saluran sekunder.
Maka penimbunan-penimbunan tetap harus dengan persetujuan Direksi.
15.3. Dalam hal ini tanah timbunan dari material yang tersebdia (hasil galian) tanah
yang digunakan harus dari tanah yang baik dan dapat memenuhi
persyaratan bahan timbunan atau sesuai petunjuk Direksi.
15.4. Material timbunan harus bersih dari akar-akar tumbuhan, humus, bahan-
bahan organik dan bahan substansi lain.
15.5. Timbunan tanah dilakukan lapis demi lapis, dengan ketebalan 20 cm atau
sesuai hasil percobaan pemadatan. Setiap lapis harus dipadatkan dengan
alat pemadat sehingga dicapai kepadatan minimum 95% dari hasil
proctorstandart.
Hal -8
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
15.6. Harga satuan timbunan harus sudah mencakup semua biaya untuk sewa alat
dan biaya operasinya, biaya pemadatan dan biaya tes laboratorium.
Pasal 17
Pekerjaan pintu sorong
17.1. Pintu air dibuat sesuai gambar dari pihak Direksi.
17.2. Model pintu air yang akan digunakan adalah pintu sorong.
17.3. Pekerjaan pintu air harus menurut ketentuan yang ada, memenuhi
persyaratan teknis, baik dan kokoh.
17.4. Sebelum pemasangan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan pintu air oleh
Direksi. Pintu air yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki atau diganti.
17.5. Setelah pintu terpasang diadakan percobaan pengaliran untuk mengetahui
kerapatannya. Kebocoran yang terjadi harus diperbaiki dan pintu harus dapat
dioperasikan dengan ringan.
17.6. Peil shcaal harus dari plat baja dengan pembagian skala sesuai ketentuan.
Huruf pada Peil shcaal harus dibuat cetak timbul agar tidak mudah terhapus.
Pasal 18
Pekerjaan Pasangan Batu
18.1. Bahan batu adalah jenis batuan basalt/andesit dan permukaan batu harus
dipecah minimal 2 sisi dan bersih dari kotoran.
18.2. Bahan pasir dengan kadar lumpur maksimu 1% dengan butiran tajam.
18.3. Campuran spesi terdiri dari 1 pc : 3 psr atau 1 pc : 4 psr, diaduk dengan beton
molen jika memungkinkan. Perbandingan tersebut adalah perbandingan
volume. Adukan harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak
tercampur dengan bahan lain.
18.4. Pemasangan batu tidak boleh bersentuhan dan rongga-rongga harus terisi
penuh spesi.
18.5. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan
perapihan.
Hal -9
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Pasal 19
Pekerjaan siaran
19.1. Bahan pasir dengan campuran 1 pc : 3 pasir.
19.2. Sebelumnya permukaan batu muka digaruk sedalam 2 cm dan dibersihkan
kemudian diisi spesi 1,5 cm (siar dalam).
19.3. Volume dihitung sesuai dengan luasan permukaan batu muka yang disiar
sesuai garis-garis gambar.
19.4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan
perapihan.
Pasal 20
Pekerjaan Plesteran
20.1. Bahan pasir dengan campuran 1 pc : 2 pasing dan 1 pc : 3 pasir
(perbandingan volume) seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
20.2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan
penyiraman.
20.3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan.
20.4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan pembersihan batu muka dan
perapihan perlatan.
20.5. Pekerjaan plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu bendung
hingga kolam olak.
Pasal 22
Pemasangan Bekisting (Acuan Beton)
22.1. Acuan beton/ beton bekisting adalah konstruksi non permanen sebagai
cetakan pembentukan muda agar setelah mengeras mempunyai bentuk,
dimensi dan kedudukan yang benar sesuai dengan gambar rencana.
22.2. Bahan acuan beton dapat dibuat dari bahan baja, bahan kayu atau beton
precast yang harus bersih permukaannya sebelum proses pengecoran
dilaksanakan.
22.3. Pembuatan acuan beton harus sesuai dengan gambar rencana dan detail-
detailnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi. Tata cara
pengecoran tahapan persiapan kerja dan pelaksanaan pengecoran harus
disetujui oleh Direksi.
Hal -10
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
22.4. Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada beton saat pembakaran. Acuan beton harus dapat menerima getaran
vibrator (alat pemadat). Acuan beton dan perancah hanya diperbolehkan
terjadi lendutan maksimum 3 mm pada saat beban maksimum atau 1/3000
panjang bentang.
22.5. Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multiplex atau plywood.
Acuan beton dibuat dari papan dengan kualitas tebal 3 cm dan sekur
(penyanggah dari bambu).
22.6. Pada acuan beton pratekan harus dikonstruksikan kuat dengan beban baja,
kayu dan plywood multiplex, dengan skrup/strip baja sehingga mendapat
kedudukan dan keuatan yang cukup. Sistem sambungan yang digunakan
harus sesuai dengan peraturan yang ada (PPKI) dan lain-lainnya.
22.7. Sebelum proses pengecoran dilaksanakan maka bagian dalam acuan beton
diolesi dengan oli atau bahan lain yang memudahkan dalam pembakaran
dengan syarat-syarat bahan tersebut tidak mempengaruhi mutu atau warna
beton cor. Pelaksanaan ini dilakukan sebelum penyetalan besi tulangan.
22.8. Pada acuan harus diperhatikan pemeliharaan, kekokohan dan kelancaran
fungsi baut-baut yang ada.
22.9. Pada acuan dinding tegak dan bagian tipis harus dilaksanakan menurut
kemjuan pekerjaan dari bawah ke atas dengan satu sisi tertutup bertahan,
dimana harus memenuthi persyaratan pengecoran agar pengecoran
dilakukan pada tinggi jatuh kurang dari ketinggiian 130 cm (persyaratan PBI
1971), atau acuan tetap utuh tetapi proses pengecoran dilakukan dengan
bantuan pompa, pipa/selang dan vibrator agar proses pengisian beton dapat
merata dan padat.
22.10. Pada penggunaan vibrator yang membahayakan acuan dan sistem
perancah, maka disarankan untuk dibuat bantalan karet antara acuan
dengan perancah.
Pasal 23
Mutu Beton
23.1. Mutu beton untuk beton bertulang menggunakan perbandingan campuran
1:2:3 kedap air.
23.2. Agar persyaratan mutu beton tersebut tercapai, maka pemborong diwajibkan
mengadakan test mutu beton di Laboratorium Bahan Bangunan yang
disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.
Hal -11
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
23.3. Penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan mutu beton tersebut di atas,
atau persyaratan mutu beton tidak dipenuhi maka pihak Direksi berhak untuk
meminta kepada Pemborong supaya membongkar atau membatalkan
kosntruksi yang sudah terlanjur dilaksanakan ataupun terhadap bahan
campuran tanpa adanya klaim biaya.
23.4. Cara-cara persiapan benda uji, jumlah dan evaluasi serta hasilnya
hendaknya sesuaidengan ketentuan-ketentuan yang berhubungandengan
SKSNI T-15-1991.
23.5. Sebagai salah satu syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan beton selam
pelaksanaan apabila tidak ada ketentuan-ketentuan lain, maka untuk setiap
mutu beton yang jumlahnya lebih dari 60 m3 harus dibuat 1 (satu) set benda
uji setiap harinya, kecuali pada permulaan pekerjaan dimana frekuensi
pembautan benda uji harus lebih besar dari ketentuan di atas agar segera
terkumpul 20 (dua puluh) benda uji.
23.6. Untuk mencapai hal ini maka setiap 5 m3 beton harus dibuat 1 (satu) benda
uji. Evaluasi hasil test dari 20 benda uji yang pertama ini setelah berumur 28
hari, dipakai sebagai dasar untuk menetapkan mutu beton yang diaduk,
kemudian benda-benda uji yang diambil sesudahnya, digunakan untuk
mengontrol mutu beton berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
23.7. Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton yang
dikerjakan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pembuatan benda uji
Interval jumlah pengecoran beton dalam m3 ditetapkan sedemikian
rupa sehingga apabila pada setiap interval diambil sebuah benda uji
pada akhir pekerjaan terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) benda uji.
Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubus pembuatan
benda uji dengan jumlah 20 (dua pulu) terlalu banyak, direksi dapat
menentukan lain asal benda uji tersebut diambil dari interval yang kira-
kira sama.
b. Mutu beton
Mutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test benda uji tersebut secara
keseluruhan, sesuai dengan persyaratan untuk mencari harga rata-rata
kekuatan/mutu beton seperti yang disebut dalam SKSNI t-15-1991.
23.8. Benda uji dibuat berbentuk kubus berukuran sisi 15 cm atau 20 cm atau
silinder berdiameter 15 cm dan tinggi 30 cm, dan mengikat korelasi hasil
percobaan menurut :
Hal -12
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Tabel 1. Perbandingan Ukuran Benda Uji
Benda Uji Ukuran Perbandingan Ukuran
Kubus 15 x 15 x 15 cm 1.00
Kubus 20 x 20 x 20 cm 0.95
Silinder 15 x 30 cm 0.83
23.9. Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai dengan
persyaratan untuk maksud yang sama tertera padaSKSNI T-15-1991.
23.10. Bila dikehendaki oleh Direksi, benda uji tersebut sebelum pengetesan harus
disimpan dalam tempat yang lembab atau direndam dalam air, terlindung dan
bebas dari gaya-gaya sentuhan dan getaran yang sifatnya merusak.
23.11. Dalam hal perawatan atau penambahan bahan-bahan kimia khusus
terhadap beton maka benda uji yang harus mendapatkan perlakuan yang
sama dengan konstruksi beton yang diwakilinya dan hasil percobaannya
akan mencerminkan sifat0sifat dan kekuatan konstruksi beton yang
sebenarnya.
23.12. Jika ada ketentuan lain dari direksi maka benda uji diambil dari pekerjaan
pengecoran dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk menentukan ketentuan beton biasa minimum 2 (dua) buah benda
uji untuk setiap 30 m3 beton atau dari tiap acuan yang terpisah.
- Untuk menetapkan lamanya waktu perawatan ditentukan oleh direksi
yaitu dengan cara diuapkan atau penambahan bahan-bahan lain.
- Untuk menetapkan sifat-sifat tertentu beton misalnya modulus elastis,
shrinkage, creep dan lain-lain, untuk keperluan yang dianggap khusus
maka jumlah benda uji akan ditentukan oleh direksi.
23.13. Pada keadaan dimana benda uji (sampel) ditest pada umur benda uji lebih
lama atau kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hari, maka kekuatannya akan
dikorelaskan dengan kekuatan benda uji pada umur 28 hari.
23.14. Apabila benda uji menunjukkan hasil di bawah persyaratan, maka segera
diadakan pemeriksaan kekuatan yang telah dicor itu dengan cara
mengambilnya dengan bor pada bagian konstruksi atas ijin dari direksi.
23.15. Apabila hasil test benda uji ini memenuhi persyaratan kekuatan maka
pengecoran beton terus dilanjutkan sampai selesai.
23.16. Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi
mempertinmbangkan hal lain sehubungan dengan pengurangan luas beton
itu, maka dapat dilakukan percobaan pembebanan, atau usaha-usaha lain
untuk mengurangi gaya pada bagian konstruksi itu atau juga pemasangan
Hal -13
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
konstruksi tambahan untuk maksud sama. Sehingga pembongkaran beton
ditempat tersebut dapat disetujui untuk tidak dilakukan/dibatalkan.
23.17. Apabila beton dibawah persyaratan kekuatan, maka di tempat yang
meragukan kekuatan tersebut dapat diminta oleh direksi untuk dibongkar
atau diganti dengan beton yang memenuhi persyaratan.
23.18. Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar
rencana, bentuk, peil dan perlengkapannya serta kelas betonnya.
23.19. Penyimpangan dari gambar rencana tanpa seijin direksi dapat meneybabkan
pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan
spesifikasi dan petunjuk direksi, yang semuanyaatas tanggungan
pemborong biayanya.
23.20. Beton yang keropos karena kelalaian pelaksanaan akan dipertimbangkan
Direksi untuk diperbaiki atau dibongkar. Apabila dibongkar maka hal tersebut
biayanya menjadi tanggungan pemborong.
23.21. Sebelum pengecoran dimulai, maka sistem pembesian, material bahan, air
dan tenaga pengawasan harus dimintakan persetujuan dari direksi.
23.22. Sebelum menuangkan beton mortal kearah acuan beton, terlebih dahulu
harus diperksia petugas lapangan tentang slump test yang dilakukan setelah
memenuhi persyaratan maka selanjutnya dapat diteruskan proses
penuangan beton tersebut kedalam acuan dan apabila tidak, beton tersebut
harus diganti.
Pasal 24
Penyimpanan Material
24.1. Cara pekerjaan dan penyimpanan agregat beton hendaknya diusahakan
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemisahan bahan atau pengotoran
bahan lain dari luar.
24.2. Pada pengiriman dan penyimpanan semen harus dijaga agar tidak menjadi
lembab juga dalam penyimpanan sesuai dengan persayratan material beton
dalam SKSNI T-15-1991.
Pasal 25
Hal -14
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Pengadukan Beton
25.1. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai
perawatannya, hendaknya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SKSNI
T-15-1991.
25.2. Pengadukan pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan
pada cuaca yang baik, bila hari sedang hujan atau panasnya sedang terik,
maka harus dilakukan usaha untuk melindungi alat-alat pengadukan tersebut
atau pengangkutan atau pengecoran sehingga dapat dijamin bahwa air
semen tidak akan berpengaruh/berubah.
25.3. Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan
tidak memungkinkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong untuk
mengklaim atas keputusan tersebut.
25.4. Untuk beton dengan mutu tinggi dari f’c 15 Mpa harus dicampur dengan
pengangkutan mekanis yang harus disesuaikan dengan proses beton
dengan air semen rendah.
25.5. Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bebas dari
penggumpalan bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan
mengontrol pada setiap dimulainya pengadukan selanjutnya.
25.6. Pengadukan di lapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut mixing
plant dan harus menghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan adukan
harus seleliti mungkin pad perbandingan jumlah yang disyaratkan dengan
memperhatikan kapasitas maksimum mesin pengaduk tersebut.
25.7. Waktu aduk dari bahan tersebut adalah tiap kurang dari 1,5 (satu setengah)
menit dihitung dari pemasukan semua bahan termasuk air. Untuk kapasitas
aduk dari 1 m3 maka waktu minimum harus diperpanjang dengan persetujuan
direksi.
25.8. Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol konsiunitasnya sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
25.9. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, air dan pasir dari adukan itu
akan menempel pada dinding kontainer. Karena itu maka hendaknyapada
pengadukan pertama diperhitungkan sedemikian rupa sehingga hasil dari
adukan yang eprtama itu jumlah dari semen, air dan pasir tidak kurang dari
persyaratan yang sebenarnya.
25.10. Sebelum membuat adukan baru hasil lama harus dikeluarkan dari kontainer
dan kontaier terlebih dahulu dibersihkan.
Hal -15
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
25.11. Harus disediakan mesin aduklebih dari satu untuk lebih berfungsi sebagai
reverse mixer serta dapat ikut melayani pada beban puncak kebutuhan
adukan per satuan waktu.
25.12. Beton ruask/ mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang
mana akan mengganggu/memperlambat proses pengecoran. Pengadukan
dilanjutkan 10 (sepuluh) menit kemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5
(satu setengah) menit masih harus dibolak-balik pada waktu tertentu menurut
perintah direksi.
25.13. Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipaaki secara
khusus untuk menjaga agar tidak terjadi segresi dan kehilangan bahan-
bahan (air, semen dan butiran halus).
25.14. Pengangkutan harus kontinu sehingga tidak terjadi pemisahan antara beton
yang sudah dicor terlebih dahulu dengan yang masih baru, atau dapat terjadi
pengikatan sempurna.
25.15. Penggunaan talang miring untuk transportasi bahan adukan harus mendapat
ijin dari direksi, dimana harus diperhatikan panjang talang dan kontinuitas
supply.
25.16. Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air
dimulai, jangka waktu ini termasuk transportasi ke lokasi. Dengan
pengadukan mekanis dapat memperpanjang waktu 2 (dua) jam setelah
menambah bahan additif perlambat maka jangka waktu dapat diperpanjang
lagi, tetapi penggunaan bahan additif harus seijin dari Direksi.
Pasal 26
Pengecoran Beton
26.1. Pengecoran beton belum boleh dilakukan sebelum perancah, acuan dan
pekerjaan serta pekerjaan persiapan pengecoran sempurna dan mendapat
ijin dari Direksi. Semua alat, material dan pekerja harus sudah siap di
lapangan dengan keadaan bersih dan siap pakai. Permukaan acuan sebelah
dalam permukaannya harus sudah dibersihkan terlebih dahulu dari bahan
lepas yang menempel dan potongan kawat dan sebelum dibasahi air jernih
untuk mengurangi penerapan air semen.
26.2. Tulangan harus pada posisi yang benar dan disetujui oleh Direksi termasuk
dari kedudukan beton-beton decking (agar kedudukan tulangan tidak
bergeser selama penegcoran berlangsung).
26.3. Pemakaian bahan additif harus telahdisetujui dan dijamin tidak mengganggu
perletakan tulangan dengan adukan beton. Bidan lain harus dikadarkan
Hal -16
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
sehingga terjadi ikatan yang kompak antara beton yang baru dicor dengan
beton yang telah lama (sudah kering) ataupun harus dibersihkan dari bahan
lepas dan rapuh serta disiram dengan air semen jenuh atau bahan pengikat
yang telah disetujui oleh Direksi.
26.4. Bidang kontak harus disapu dengan spesi mortal dengan proporsi campuran
sesuai dengan beton tersebut dan diberi stek/kait.
26.5. Apabila pengecoran diperkirakan sampai malam hari maka alat penerangan
(lampu penerangan) harus dipersiapkan sebelum pengecoran
dilakukan/dilaksanakan. Pengecoran dilaksanakan segera setelah
pengadukan selesai.
26.6. Pekerjaan pengecoran harus tidak mengakibatkan segregasi adukan tidak
boleh dijatuhkan dair ketinggian lebih dari 130 (seratus tiga puluh) cm dan
tidak diperbolehkan menimbun adukan beton pada suatu tempat kemudian
baru diratakan.
26.7. Untuk beton bermutu f’c 15 Mpa harus dilakukan pengecoran yang lebih
cepat dari waktu pengadukan selesai.
26.8. Beton acuan dan tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari
kemungkinan sentuhan atau getaran yang membahayakan daya rekat beton.
26.9. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton
utnuk menjamin agar semen beton dipakai tetap sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan, kecuali ditetapkan oleh Direksi.
26.10. Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (interval
atau eksternal vibrator mekanis).
26.11. Cara pemadatan manual dengan cara memukul acuan dari sisi luar ,
merocok dan menusuk adukan beton secara continue (sebagai proses
membantu bukan proses dalam hal pemadatan).
26.12. Pemadatan dan pengisian bahan beton harus diteliti sampai tiap sudut,
tulangan tanpa menggeser kedudukan tulangan, mengeluarkan gelembung
udara dan membuat rata/halus permukaan hingga mendapatkan hasil yang
sempurna.
26.13. Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga dapat mengakibatkan
segregasi.
26.14. Tenaga harus berpengalaman dan bekerja atas petunjuk dari Direksi.
26.15. Alat pemadat mekanis (vibrator) harus dapat bekerja menggetarkan paling
tidak 5000 (lima ribu) getaran tiap menit dari berat efektif 0,25 kg eksternal
vibrator harus diletakkan pada acuan sehingga akan menghasilkan getaran
Hal -17
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
mendatar. Pada penggunaan ganda harus diatur jarak vibratornya tanpa
harus terjadi over lapping atau peredaman suara.
26.16. Untuk lantai beton atau pemakaian plat beton eksternal vibrator yang
diletakkan atas acuan harus mendapat ijin dari Direksi. Internal vibrator
digunakan dengan cara memasukkan alat penggetar mekanis ke dalam
adukan beton yang baru dicor. Alat tersebut paling sedikit memberikan 5000
rpm bila dimasukkan ke dalam adukan beton berslump test 2,5 cm daerah
getaran lebih dari 45 cm.
26.17. Alat tersebut dimasukkan ke dalam arah as memanjang tulangan pokok
sedalam acuan dengan kemiringan alat 90 derajat (keadaaan khusus 45
derajat) dan tanpa menyentuh tulangan. Jika permukaan adukan sekitar alat
penggetar telah mulai mengkilat dan dirasakan pemadatan telah cukup maka
alat penggetar ditarik keatas.
26.18. Pada suatu kedudukan (titik) hanya diperkenankan selama kurun waktu 30
(tiga puluh) detik dan selanjutnya pada titik yang lain berjarak 45 (empat
puluh lima) cm sesuai dengan SKSNI T-15-1991. Alat ini tidak boleh
mendorong adukan maupun tulangan.
26.19. Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton harus
cukup dan paling sedikit daftar-daftar dibawah ini :
Kecepatan Mengecor Jumlah Alat
4 m3 beton/jam 2
8 m3 beton/jam 3
12 m3 beton/jam 4
19 m3 beton/jam 5
20 m3 beton/jam 6
Diharuskan menyediakan alat interval vibrator secukupnya agar apabila
terjadi kerusakan alat pekerjaan tidak terganggu.
Pasal 27
Perawatan Beton
Beton yang harus dilindungi dari hujan, matahari secara langsung serta kerusakan
lain karena sentuhan, sampai beton menjadi keras. Pemadatan beton diusahakan
tetap dalam keadaan lembab dengan cara menutupinya dengan karung basah atau
menggenanginya dengan air.
Hal -18
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Setelah dinding aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan sesudah beton mulai
mengeras, permukaan harus segera ditutup dengan karung basah atau bahan lain
sejenis agar tetap terjada nilai lembabnya.
Secepatnya permukaan tersebut ditutup dngan pasir setebal 5 cm. kelembaban
harus dijaga sampai 14 hari dan dibiarkan sampai hari ke-21.
Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai bahan additif harus
dibasahi minimu selama 14 hari.
Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai kekuatan awal tinggi atau beton
dengan menggunakan bahan additif harus tetap basah sampai kekuatan 70 % dari
kekuatan minimum kubus test dari macam yang sama dan berumur 28 hari.
Pasal 28
Pekerjaan Pasangan Batu Muka
28.1. Batu yang akan digunakan adalah batu belah (bukan batu padat), diameter
batu tidak boleh melebihi 20 cm dan tidak kurang dari 10 cm.
28.2. Jenis batu yang dipergunakan berkualitas baik.
28.3. Permukaan batu yang menghadap keluar tidak boleh berbentuk lonjong
melainkan berbentuk pipih.
28.4. Batu dipasang pada sayap pasangan/dinding yang miring atau sesuai
petunjuk Direksi lapangan.
Pasal 29
Pasangan Batu Kosong
29.1. Batu dipasang tega lurus dengan permukaan, agar kedudukan batu-batu
kuat dalam pemasangannya dan diatur sedemikian rupa sehingga
permukaan batu rata (satu batu).
29.2. Pertemuan antara satu batu dengan batu lain saling beriringan dan tidak
boleh ada tanahnya.
1. Standar Kualitas Yang Digunakan
Standar kualitas yan gdigunakan untuk spesifikasi teknis ini adalah, standar
yang berlaku secara Nasional di Indonesia.
SNI = Standar Internasional Indonesia
2. Gambar Pabrikasi (Shop Drawing)
Hal -19
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Sebelum pipa, fitting dan accessories, dipabrikan atau dikirimkan, rekanan
harus menyerahkan gambar-gamabr pabrikasi drawing kepada Direksi/pemberi
Tugas untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
PERSYARATAN TEKNIS PERIPAAN
Pipa PVC – Polyvinyl Chloride, Fitting dan perlengkapannya.
Bahan dan Material Pipa
Pipa PVC harus sesuai dengan yang telah sitetapkan dalam SII 034482, S
12,5.
Bahan bakuutama untuk PVC harus Plyvinyl Chloride tanap pembentukan
sifat plastis dengan kandungan PVC murni harus lebih besar dari 92.5 %.
Hasil akhir produksi harus merupakan produk yang homogeny, tahan serta
terurai oleh air.
Pipa PVC tidak boleh membahayakan bagi kesehatan pemakaian air,
diaman baud an rasa tidak bileh terdeksi.
Rekanan harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan pengujian yan g
dilakukan oleh laboratorium independen terhadap kandungan bahan baku
PVC.
Sambungan dan Hubungan Pipa
Pipa yan gdigunakan adalah pipa PVC dengan sambungan “Ring Karet” atau
“Rubber Ring”.
Untuk hubungan -hubungan pipa PVC dengan ring karet satu ujungnya harus
diakhiri dengan spigot.
Ujung-ujung pipa yang rata harus dengan sudut kelengkungan (defleksi)
tidak lebih dari 10® atau memakai ketentuan-ketentuan dari/pabrik
pembuatnya, sehingga hubungan tersebut kedap air dan tidak bocor.
PERSYARATAN UMUM PEMASANGAN PIPA
4.1 Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
Rekanan harus memasang semua peralatan dan bahan-bahan yang
disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak,
pengecualian untuk pemasangan switc- gear tangan tinggi harus
disesuaikan dengan persyaratan yang lain. Pondasi dan atau peletakann dari
semua peralatan dan material seperti pekerjaan sipil plat pondasi dan
sebagainya yang harus dilaksanakan oleh rekanan.
Hal -20
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Jika ditentukan bahwa untuk pemasangan baut angker dan sebaginya harus
digrout, maka rekanan harus bertanggung jawab terhadap ketepatan
pemasangan harus teliti kembali letak ketinggiannya. Dalam hal perkerjaan
lantai dan sebaginya haris dilakukan pemotongan, untuk memeprsiapkan
baut-bait pondasi seperti yan gdisediakan oleh rekanna, maka harus disetujui
oleh Direksi/Pemberi Tugas.
PENGENDALIAN DAN PERSIAPAN GALIAN
Umum
Galian harus dibuat sedemikian, sehingga pipa dapat diletakkan pada
lintasan dan kedalaman yang dikehendaki. Penggalian harus dilakukan
sesuai dengan pipa yang akan dipasang seperti yang diijinkan oleh
Direksi/Pemberi Tugas. galian harus dikeringkan dan dijaga selama
pelaksanaan, sehingga pekerjaan yang dikerjakan dalam galian dapat aman
dan efisien.
Lebar Galian
Lebar galian harus cukup untuk meletakkan pipa dan sambungannya secara
baik. Timbunan harus ditempatkan seperti diisyaratkan. Galian harus dibuat
dengan lebar extra, jika diperlukan, seperti untuk memasang penyangga-
penyangga galiandan peralatan pipa.
Ruang Penyambungan
Ruang penyambungan harus dibuat sesuai dengan kealam yang
dikehendaki, untuk membuat dasar pipa yan grata dan seragam pada tanah
serta padat untuk setiap tempat diantara ruang penyambungan . Setiap
bagian dasar galian yan gdiisyaratkan harus diganti dengan bahan yang
disetujui oleh Direksi.
Penggalian dan Pembuatan Pdasar Pipa
Galian harus dibuat sesuai dengan kedalam yan gdikehendaki, untuk
membuat dasar pipa yang arta dan seragam pada tanah serta padat untuk
setiap tempat diantara ruang penyambungan. Setiap bagiandasar galian
yang diisyaratkan harus diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi.
Penguat Galian
Hal -21
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Jika diperlukan, galian dapat diberi penguatan agar tidak runtuh, jika untuk
keamanan pekerjaan dan pengamanan jalan serta bangunan-bangunan
lainnya.
Pemakaian Bahan-bahan Bangunan
Bahan-bahan bangunan yang dapat dipakai kembali untuk memeprbaiki
permukaan bekas galian harus dipisahkan dari bahan-bahan buangnya
lainnya.
Penimbunanan Bahan-bahan Galian
Semua bahan-bahan galian ditimbun sedemikian rupa sehingga tidak
menggangu pekerjaan, jalan orang dan lalu lintas.
bagian galian tidak boleh merusak bangunan-bangunan perorangan lainnya.
Barikade dan Petunjuk Direksi
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan, harus diadakan
barikade, papan-papan penunjuk, lampu-lampu merah dan penjaga
secukupnya selama pekrjaan berlangsung. Semua bahan-bahan penyangga
peralatan dan pipa yang menggangu lalu lintas harus dilindungi dengan
pagar atau barikade serta penerangan lampu seperlunya.
Pengamanan Lalu Lintas
Rekanana harus mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga tidak
mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Jika lalu lintas terpaksa lewat diatas
galian, rekanan harus menyediakan papan hati-hati ada galian pipa.
Gangguan Pelayanan
Gangguan pelayanan untuk peerjaan sambungan dari pipa baru ke pipa lama
harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengangu langganna dan
tidak terlalu lama menghentikan pipa dinas serta diusahakan agar daerah
pelayanan yang terganggu seminimal mungkin dan harus ada ijin dari PDAM
Tana Toraja.
Pemasangan Pipa
Penurunan Pipa Kedalam Galian
Hal -22
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan mengganggu
semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui Direksi. Semua pipa-pipa
sambungan dan katup diturunkan, kedalam galian dengan hati-hati
menggunakan Derek, tali atau peralatan lain untuk menghindari kerusakan
pipa dan lapisan pipa. Pipa tidak boleh dijatukan kedalam galian, jika terjadi
kerusakan pada pipa. Sambungan, katup atau peralatan lain sewaktu
pengangkatan, harus segera dilaporkan kepada Direksi atau dilakukan
perbaikan, membuang atau mengganti bahan-bahan yang rusak.
Pemeriksaan Sebelum Pemasangan
Semua pipa dan sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap retakan-
retakan dan kerusakan lain pada waktu pipa berada diatas galian sebelum
pemasangannya. Ujung spigot tiap pipa, bagian luar dari spigot dan bagian-
bagian dalam bell juga harus bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa
dipsang.
Pembersihan Pipa dan Peralatan
Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran bell
dan spigot dan bagian-bagian dalam bell juga harus bebas dari lemak dan
minyak sebelum pipa dipasang.
Peletakan Pipa
Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk kedalam pipa ketika pipa
diletakkan pada waktu peralatan pipa berada dalam galian, letak akhiran
spigot harus tepat dengan bell dan diapsang dengan lintasan dan sudut yang
benar. Pipa harus diletakkan dengan benar dan timbunan harus dipadatkan,
kecuali pada bagian bell.
Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa untuk mendapatkan tee dan katup harus dikerjakan
dengan rapid an teliti tanpa menyebabkan kerusakan pipa dan lapisannya di
ujung harus halus.
Arah Ujung Bell pada pemasangan
Hal -23
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Pipa harus dipasang pada akhiran bell yang menghadap kedepan dari
pemasangan. Jika pipa dilatkkan pada 0 derajat atau lebih besar,
pemadangan dimulai pada bagian atas dan diawali dengan akhir bell dari
pipa yang bersudut.
Kondisi Yang tidak sesuai untuk pemsangan pipa.
Pemsangan pipa tidak boleh dilakukan, jika menurut Direksi kondisi dalam
galian tidak mungkin.
Sambungan Pipa dengan “Push on Joint”
Persyaratan Umum
Persyaratan umum pada bagian berikut harus dikuti. Istilah “Bell” dan
“Spigot” yang digunakan di sini harus dianggap sebagai ujung-ujung bell dan
spigot dari sepasang pipa push on joint.
Pembersihan
Bagian dalam pembersihan bell dan bagian luar spigot harus dibersihkan dari
minyak ., pasir, lapiasan yang berlebihan dan benda asing lainnya, lem pipa
di sebarkan merata dan melingkar pada bell socket. Lapusan tipis lem atau
pada akhirnya spsigot dari pipa atau keduanya.
Minyak gasket harus berasl dri persediaan yang diberik oleh pabrik dan
disetujui oleh Direksi.
Pemasangan Defleksi yang diijinkan
Jika dipergunakan untuk membuat defleksi pada pipa Push on joint untuk
membentuknya belahan berjari-jari panjang, maka jumla h defleksi harus
dengan persyaratan Direksi dan ketentuan dari pabrik. Sambunan piap
dibuat pada jalur yan glurus dan defleksi dibuat sesudah sambungan
diselesaikan.
Penimbunan sebelum Pengujian
Jika diinginkan penimbunan sebagian, karena masalah gangguan lalu lintas
atau keperluan lain, maka rekanan harus mengerjakan dengan petunjuk
direksi.
Penimbunan Kembali
Hal -24
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Bahan Timbunan
Semua bahan timbunan harus bebas dari bat-batuan, smapah, debu atau
bahan-bahan lain yang tidak sesuai dengan bahan timbunan.
Penggunaan Bahan Galian Sebagai Timbunan
Jika jenis bahan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan maupun gambar,
maka rekanan dapay menimbun dengan galian yang terdiri bahan-bahan
yang mengandung lempung, pasir, krikil, atau bahan lainnya yan gdapat
dipakai sebagi bahan timbunan.
Penimbunan pasir dan kerikil
Jika penimbunan pasir dan kerikil tidak ditunjukan alam gambar dan menurut
rencana Direksi harus digunakan pada sebgaai dari pekerjaan, maka
rekanan harus menyediakan dan menimbun dengan pasir dan krikil sesuai
dengan petunjuk Direksi sebagai suatu pekerjaan tambahan,
Penimbunan dibawah Pipa
Semua galian harus ditimbun dengan tangan mulai dari dasar sampai
pertengahan pipa dan pasir, krikil atau bahan lain yang disetujui.
Penimbunan dilakukan dengan tebal 15 cm dan dipadatkan dengan pemdat.
bahan disebarkan kesetiap penjuru ruang galian disekitar pipa secara
merata.
Penimbunan diatas Pipa
Dari garis tenga timbun dengan tangan mulai dari dasar sampai pertengahan
pipa dengan pasir, krikil atau bahan lain yang disetujui. Penimbunan
dilakukan dengan tebal 15 cm dan dipadatkan dengan pemdat. bahan
disebarkan kesetiap penjuru ruang galian disekitar pipa secara merata.
Penimbunan s/d Permukaan Tanah
Dari Kedalaman 30 cm diatas permuakan pipa hingga kepermukaan galian
harus dirimbun dengan tangan atau metode mekanis serta dipadatkan
dengan pemadatan untuk mencegah menurunnya permuakan setelah
selesai pekerjaan penimbunan.
Semua pasir yang digunakan untuk menimbun harus dengan butiran halus
sampai kasiar tidak bertepung dan bebas kotoran, debu-debu atau bahan
Hal -25
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
yang lain. Lempung yang terdapat pada pasir tidak bileh melebihi 100% berat
keseleuruhan.
Bahan - Bahan
Pasal 1
Uraian Umum
1.1. Apabila dianggap perlu direksi dapat memerintahkan untuk diadakana pada
atau pada campuran bahan-bahan yang dipakai dalam pelaksanaan
konstruksi beton bertulang, untuk menguji pemenuhan persyaratan oleh
Pemborong/Kontraktor
1.2. Pemeriksaan bahan-bahan dan beton harus dilakukan dengan cara-cara
yang ditentukan dan pemeriksaan tersebut harus disimpan oleh pemborong
dan apabila diminta harus dapat menunjukan kepada direksi setiap saat
selama pekerjaan berlangsung selama 2 (dua) tahun setelah pekerjaan
selesai.
Pasal 2
Semen Portlan
2.1. Untuk konstruksi beton bertulang pada umumnya dapat dipakai jenis semen
yang memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dari
spesifikasi yang sesuai dengan NI-8-1972 atau SI-13 tahun 1971.
2.2. Apabila dipakai persyaratan-persyaratan khusus mengenai sifat-sifat
betonnya, maka dapat dipakai semen lain seperti yang ditentukan dalam NI-
8-1972 seperti : semen portland, trass semen aluminia, semen tahan sulfat
dan lainnya. Dalam hal ini pemborong harus meminta pertimbangan dari
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui dan disetujui oleh Direksi.
2.3. Semen yang dipakai harus dalam keadaan baru dan masih dalam kantong
kantong yang disegel. Semen disimpan ditempat yang kering dan terlindungi
dari pengeruh cuaca, berventilasi secukupnya dan penimbunan tak langsung
mengenai tanah. Merk yang dipilih tidak dapat diganti-ganti dalam
pelaksanaan kecuali dengan persetujuan Direksi.
Hal -26
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
2.4. Untuk beton mutu f’c 30 Mpa dan mutu lebih tinggi, jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran harus ditentukan dengan ukuran yang pasti
dan masing-masing material dapat diukur berdasarkan perbandingan berat
atau volume. Pengukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih
dari 2,5 %.
Pasal 3
Agregat Halus
3.1. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami sebagai desinterasi
alami batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat
pemecah batu, sesuai dengan syarat-syarat mutu agregat yang telah
ditentukan.
3.2. Agregar halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir halus
bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti
terik matahari dan hujan.
3.3. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering), yang diartikan dengan lumpur melalui 5 % maka
agregat halus harus dicuci terlebih dahulu baru dipakai.
3.4. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organik terlalu banyak
yang dibuktikan dengan percobaan warna dari Abrams Harder (dengan larut
NaOH). Agregat halus yang tidak memenuhi percobaan ini dapat dipakai juga
asal kekuatan adukan agregat tersebut pada umur 7 (tujuh) dan 28 (dua
puluh delapan) hari tidak kurang dari 95 % dari kekuatan adukan agregat
yang sama tetapi dicuci hingga bersih dengan air pada umur yang sama.
3.5. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang seragam besarnya dan apabila
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Sisa ayakan diatas 0,25 mm, harus berkisar antara 80 % sampai 95 % dari
berat
Sisa ayakan diatas saringan 5 mm, harus minimum 2 % dari berat
f Sisa ayakan diatas saringan 1 mm, harus 10 % dari berat
3.6. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus campuran beton, kecuali
Hal -27
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang
diakui dan disetujui oleh Direksi. Menyediakan lagi paling lambat dalam
waktu 7 hari.
Pasal 4
Agregat Kasar
4.1. Agregat kasar beton dapat berupa kerikil atau batu pecah. Pada umumnya
yang dimaksud agregat kasar adalah agregat yang besar butirannya lebih
dari 5 mm, sesuai dengan persyaratan-persyaratan tersebut.
4.2. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang kasar dan tidak berpori.
Agregat kasar mengandung butir-butir pipih yang dapat dipakai apabila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi/melampaui 20 % dari berat
agregat seluruhnya. Butir-butir agregat harus bersifat kekal artinya tidak
pecah dan tidak hancur oleh perubahan cuaca (terik matahari dan hujan).
4.3. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur dari 1% (ditentukan terhadap
berat kering). Yang artinya dengan lumpur adalah bagian yang dapat melalui
saringan 1 %. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka agregat
harus dicuci. Agregat tidak boleh mengandung zat-zat alkali.
4.3.1. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
redelof dengan bahan penguji 20 ton, dimana harus memenuhi syarat-syarat
berikut :
>> Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 mm – 19 mm lebih dari 24 %
berat
>> Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 mm – 20 mm lebih dari 22 %
berat
>> Atau dengan mesin pengaus Los Angeles dimana tidak boleh terjadi
kehilangan berat sampai lebih dari 50 % berat.
4.4. Agregat kasar harus terdiri dari butir yang beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Sisa ayakan diatas saringan 4 mm harus berkisar antara 90 % - 99 % dari
berat.
-
Sisa ayakan diatas saringan 3.5 mm besar 0 % dari berat.
Hal -28
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
-
Selisih antara sisa-sisa komulatif diatas 2 (dua) saringan yang berurutan
adalah besarnya maksimum 60 % dan minimum 10 %.
4.5. Besar butiran agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada cetakan, 1/ dari
3
tebal plat atau 3/ dari jarak bersih minimum antara batang-batang atau
4
berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diijinkan
menurut penilaian Direksi, cara-cara pengecoran beton sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi sarang kerikil.
Pasal 5
Agregat Campuran
5.1. Susunan butir agregat campuran untuk beton dengan mutu f,c 30 Mpa atau
mutu lebih tinggi lagi harus diperiksa dengan melakukan analisis ayakan oleh
laboratorium yang ditunjukan oleh direksi.
5.2. Hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut tersebut adalah yang
menentukan apakah agregat campuran tersebut dapat dipakai atau tidak dan
harus diganti.
5.3. Apabila harus diganti dengan agregat yang harus memenuhi syarat maka
pemborong wajib menyediakan lagi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Pasal 6
Batu Pecah
6.1. Batu untuk pekerjaan pasangan tidak diperbolehkan menggunakan batu
gundul/bulat tetapi harus menggunakan batu pecah. Ukuran batu dipakai
dengan diameter antar 15 mm sampai 20 mm.
6.2. Batu yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak lapuk, tidak terdapat
bekas-bekas pelapukan dan tidak porus.
6.3. Batu yang dipakai harus bersih dari kotoran yang melekat kalau perlu dicuci
terlebih dahulu.
Hal -29
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
Pasal 7
Besi Beton
7.1. Besi beton yang dipakai harus bebas dari kotoran, lapisan lemak, minyak,
sisik, karat dan tidak cacat (retak-retak, megelupas, dan sebagainya) serta
lapisan yang mengurangi daya lekatnya besi dengan beton
7.2. Besi yang digunakan dalam beton bertulang adalah besi fy 400 Mpa.
7.2.1. Besi beton yang dipakai harus disuplay dari sumber dan tidak dibenarkan
mencampur bermacam-macam sumber. Besi beton yang dipakai
sebelumnya harus dimintakan uji laboratorium dengan dua contoh
percobaan pelengkungan dan stress-strain untuk setiap 20 ton besi.
Pengujian masing-masing pecobaan digunakan 3 (tiga) batang besi dengan
pengawasan Direksi.
7.3. Garis tengah besi beton harus sesuai dengan gambar rencana, apabila yang
dipakai kurang dari ketentuan maka diwajibkan menambah tulang sesuai
dengan petunjuk dari Direksi.
7.3.1. Besi beton sebelum dipakai sebagai konstruksi harus dilindungi dari terik
matahari dan hujan sehingga tidak menimbulkan karat.
7.4. Batang-batang tulangan disimpan tidak langsung menyentuh tanah. Batang
tulangan besi beton dari berbagai ukuran harus diberi tanda dan dipisahkan
satu sama lainnya sehingga tiak tertukar.
7.5. Penimbunan batang-batang tulangan di udara terbuka untuk jangka waktu
yang lama harus dicegah.
Pasal 8
Air
8.1. Air yang digunakan untuk perawatan dan pembuatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak tulangan atau betonnya, dalam hal ini harus dipakai air bersih.
Hal -30
Pekerjaan :
Perencanaan Saluran Tersier
8.2. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang akan digunakan,
dianjurkan untuk mengirim contoh air tersebut kelaboratorium pemeriksaan
bahan-bahan yang ditunjukkan dan diakui oleh Direksi untuk diteliti sampai
seberapa jauh air tersebut mengandung zat-zat yang dapat merusak beton
dan besi tulangan.
8.3. Apabila pemeriksaan contoh air tersebut dalam ayat b, diatas tidak dapat
dilakukan, maka dalam hal ini adanya keragu-raguan mengenai pemakaian
air harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan beton martel
(semen + pasir) dengan menggunakan air itu selama 7 (tujuh) sampai 28
(dua puluh lapan) hari paling sedikit adalah 90 % dari kekuatan beton
tersebut dengan martel dengan memakai air suling pada umur yang sama.
8.4. Jumlah air yang dipakai untuk membuat adukan beton ditentukan dengan
ukuran berat dan harus dilakukan secepatnya.
Pasal 9
Bahan Pembantu
9.1. Untuk memperbaiki mutu, sifat-sifat pengerjaan , waktu pengikatan dan
pengerasan atau untuk maksud lain dapat dipakai bahan-bahan pembantu
yang pemakaiannya harus disetujui oleh Direksi.
9.2. Manfaat bahan-bahan pembantu harus dibuktikan terlebih dahulu dengan
percobaan- percobaan.
9.3. Selama bahan-bahan pembantu ini dipakai, maka harus diaadakan
pengawasan yang cermat terhadap pemakaiannya.
Hal -31