KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN :
PENGELOLAAN AIR IRIGASI UNTUK PERTANIAN
PEKERJAAN :
DOKUMEN PERSIAPAN RANCANG BANGUN MENDUKUNG KEGIATAN KONSTRUKSI
IRIGASI PERPOMPAAN KABUPATEN BREBES
LOKASI :
KABUPATEN BREBES
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BREBES
JL. GAJAHMADA NOMOR 3 BREBES
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
DOKUMEN PERSIAPAN RANCANG BANGUN MENDUKUNG KEGIATAN KONSTRUKSI
IRIGASI PERPOMPAAN KABUPATEN BREBES
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pertanian merupakan sektor penting dalam
pembangunan perekonomian, mengingat fungsi dan perannya
dalam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi,
serta tempat bergantungnya mata pencaharian penduduk di
perdesaan. Agar tanaman dapat hidup dengan subur, selain
dipengaruhi oleh faktor cuaca dan kandungan unsur hara
didalam tanah, juga harus memperoleh cukup air. Pemberian
air yang mencukupi merupakan factor penting bagi
pertumbuhan tanaman. Demikian pula halnya dengan usaha
meningkatkan produktivitas suatu lahan pertanian.
Ketersediaan air merupakan faktor penting, tanpa air yang
cukup produktivitas suatu lahan tidak maksimal. Salah satu
upaya penyediaan air bagi lahan pertanian adalah dengan
membangun irigasi. Irigasi adalah “usaha pengadaan dan
pengaturan air secara buatan, baik air tanah maupun air
permukaan untuk menunjang pertanian”. Sedangkan Daerah
Irigasi adalah suatu kesatuan wilayah yang mendapatkan air
dari suatu jaringan irigasi. Berdasarkan cara pengaturan,
pengukuran, serta kelengkapan fasilitas, jaringan irigasi dapat
dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: jaringan irigasi
sederhana, jaringan irigasi semi teknis dan jaringan irigasi
teknis. Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi dari
jaringan yang sudah ada menjadi prioritas utama bagi
pembangunan prasarana pertanian di Indonesia
Hal tersebut dibutuhkan guna menambah kapasitas air yang
sudah ada. Namun hal tersebut memerlukan metode efektif
dalam perancangan maupun perencanaannya agar diperoleh
hasil yang terbaik dan ekonomis, tetapi memenuhi unsur
keselamatan dan kenyamanan bagi sector pertanian dan
lingkungannya.
Pemanfaatan air permukaan, seperti sungai, danau,
waduk, embung dan lain-lain telah lama dilakukan masyarakat.
Namun demikian, karena kebutuhannya belum proporsional
dibandingkan dengan ketersediaannya terutama pada musim
kemarau, maka sering kali tanaman yang dibudidayakan pada
periode tersebut mengalami kekeringan. Berdasarkan fakta
empirik tersebut, maka perlu dipikirkan alternatif lain untuk
Halaman 1 dari 14
memenuhi kebutuhan air tanaman dari sumber air yang lain.
Air tanah merupakan salah satu pilihan sumber air yang dapat
dikembangkan untuk pertanian.
Pertimbangannya, potensi air tanah di suatu wilayah relatif
tetap apabila tidak diusahakan, maka pengisian air tanah
(water recharging) tidak terjadi secara alamiah, karena beda
potensial antara air tanah dan permukaan tanahnya konstan.
Pengambilan air tanah sesuai dengan kemampuan
pengisiannya, selain dapat memungkinkan terjadinya
akselerasi sirkulasi air tanah.
Daerah yang mempunyai potensi sumber air tanah
dangkal, pemanfaatannya akan lebih mudah karena
infrastruktur yang diperlukan lebih sederhana, sehingga dapat
dikembangkan oleh petani setempat secara mandiri ataupun
jika memerlukan dukungan masih pada tingkatan yang relatif
terbatas. Sumber air tanah dangkal umumnya terdapat di
dalam lapisan-lapisan tanah yang tidak begitu dalam,
sehingga memungkinkan untuk diangkat ke permukaan
dengan menggunakan pompa.
Pemanfaatan air tanah dangkal dari sumur-sumur yang
diangkat dengan menggunakan pompa memerlukan biaya
tambahan, baik untuk pengadaan pompa maupun pembuatan
bangunan penampung (reservoir) sebagai tandon air. Oleh
karena itu, perlu adanya dukungan pembiayaan yang akan
berasal dari jenis komoditas yang diusahakan petani dan
kelompoknya sehingga keberlanjutan (sustainability) usaha
pompa dalam pendayagunaan air tanah dangkal dapat
dipertahankan. Agar nilai manfaat air tanah dangkal dapat
dioptimalkan, maka perlu dirancang mekanisme pembayaran
biaya operasional dan pemeliharaan (OP) dalam kelompok
(partisipasi petani), agar ketergantungan kepada pemerintah
dapat diminimalkan.
Jaringan irigasi pada suatu daerah sangat tergantung
pada topografi, morfologi dan cakupan wilayah pelayanannya,
dan beberapa faktor lainnya pembentuk pola jaringan irigasi.
Kegiatan Pengelolaan Air untuk Pertanian merupakan salah
satu faktor terpenting dalam keberhasilan
usaha tani. Program pembangunan Irigasi Pompa
mengedepankan prinsip “Dari Petani, Untuk Petani Dan Oleh
Petani”, artinya pemerintah memberikewenangan kepada
Halaman 2 dari 14
petani untuk berusaha membangun dan mengusahakan
agar air bisa tersedia dan sampai di lahan usaha taninya,
selanjunya anggota kelompok tani secara bersama –sama
mengupayakan pembuatan Pompa Air di areal persawahan
Kelompok Tani.
Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah
rencana pembangunan/rehabilitaasi/pemeliharaan jaringan
irigasi pada ruas pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
1. Kel. Poktan “BERKAH”, Desa Bojongsari Kecamatan
Losari
2. Kel. Gapoktan “WARGI SALUYU”, Desa Jatisawit
Kecamatan Losari
3. Kel. Poktan “KARANG TUMARITIS”, Desa
Karangsambung Kecamatan Losari
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian yang
merupakan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
akan prasarana irigasi guna memudahkan masyarakat petani
dalam mendukung aktifitas sehari-hari, Sehingga diperlukan
adanya kondisi irigasi yang mantap agar aktifitas masyarakat
petani berjalan dengan baik, nyaman, aman dan lancar.
Setiap kegiatan pembangunan pekerjaan konstruksi fisik
dimulai dengan adanya dokumen perencanaan yang
sekurang-kurangnya memuat rencana kerja yang dilaksanakan
oleh Konsultan Perencana seperti Gambar Rencana Kerja,
Rencana Anggaran Biaya, dan Metode Pelaksanaan agar
pembangunan pekerjaan konstruksi fisik dapat dilaksanakan
dengan desain yang optimal dan sesuai kaidah teknis.
Guna mewujudkan pembanguna Pompa Air pada ruas-ruas
jaringan Irigasi sebagaimana tersebut di atas yang lebih
berkualitas dan mengakomodasi berbagai kepentingan maka
perlu disusun Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang
Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Brebes Kegiatan Pengelolaan Air untuk Pertanian
yang dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis irigasi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan dari pekerjaan ini yaitu:
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
Halaman 3 dari 14
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini yaitu melaksanakan pekerjaan
Dokumen Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan
Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes sehingga
terwujudnya Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan yang
sesuai kaidah teknis dengan desain perencaaan yang optimal.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang Bangun
Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Brebes berada di Kabupaten Brebes, yaitu pada
ruas untuk pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
1. Kel. Poktan “BERKAH”, Desa Bojongsari Kecamatan
Losari
2. Kel. Gapoktan “WARGI SALUYU”, Desa Jatisawit
Kecamatan Losari
3. Kel. Poktan “KARANG TUMARITIS”, Desa
Karangsambung Kecamatan Losari
1. Sumber A. Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan.
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
Pendanaan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.
8.249.000,00 (Delapan juta dua ratus empat
puluh sembilan ribu rupiah) dan mengikuti
pedoman dalam peraturan yang berlaku yaitu:
a. Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan
biaya tetap dan pasti.
2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat
Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Dokumen Persiapan
Rancang Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi
Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes
3) Biaya pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang
Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi
Perpompaan Kabupaten Brebes dan Tata Cara
Pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan Proses Pengadaan Jasa Konsultan
Perencana yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. Materi dan penggandaan laporan;
c. Pembelian bahan dan ATK;
d. Pembelian dan atau sewa peralatan;
e. Biaya rapat-rapat;
f. Perjalanan (lokal maupun luarkota);
g. Jasa dan overhead Konsultansi Perencanaan; dan
h. Pajak dan iuran daerah lainnya.
4) Pembayaran biaya Jasa Konsultansi dilakukan setelah
konsultan menyelesaikan 100% pekerjaan
B. Sumber Biaya
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan Dokumen
Halaman 4 dari 14
Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan
Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran
sebesar Rp. 8.250.000,00 (Delapan juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
2. Nama dan Instansi Pengguna Jasa : Dinas Pertanian Dan
Perkebunan Provinsi Jawa
Organisasi
Tengah
Pejabat Pembuat
Pejabat Pembuat : Kepala Bidang Sarana dan
Komitmen Komitmen Prasarana Dinas Pertanian
Dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Brebes
Alamat : Jl. Gajahmada No. 3 Brebes
Data Penunjang
3. Data Dasar 1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian
Dan Perkebunan Provinsi Jawa Teng TA. 2025 untuk
pekerjaan;
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) /Term of Reference (TOR)
Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang Bangun
Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Brebes;
3. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan
Dokumen Persiapan Rancang Bangun Mendukung
Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten
Brebes
4. Standar Teknis Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini,
Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum
Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan.
4. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi
sebagai Konsultan.
5. Persyaratan Prosedural
Halaman 5 dari 14
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedurprosedur dan
peraturan-peraturan yang berlaku.
6. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK), dan
ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan
Pembangunan Prasarana Pertanian Pekerjaan Dokumen
Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi
Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes menggunakan daftar
referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi
dimaksud adalah :
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan
aturan teknis lainnya yang berlaku;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28 Tahun 2016 Tanggal 01 Agustus 2016
Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum ;
3. KP-01 Perencanaan Jaringan Irigasi
4. KP-02 Bangunan Utama (Head Works);
5. KP-03 Saluran ;
6. KP-04 Bangunan;
7. KP-05 Parameter Bangunan;
8. KP-06 Petak Tersier;
9. KP-07 Standar Penggambaran
10. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR
Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi, Tanggal 27
Oktober 2020;
5. Studi-Studi Data Kondisi Jaringan Irigasi.
Terdahulu
6. Referensi Hukum Peraturan Perundangan yang berlaku;
Ruang Lingkup
7. Lingkup Kegiatan : Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian
Pekerjaan
Sub Kegiatan : Irigasi Perpompaan
Pekerjaan : Dokumen Persiapan Rancang Bangun
Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi
Halaman 6 dari 14
Perpompaan Kabupaten Brebes
A. Lingkup Pekerjaan
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi
umum mengenai kondisi eksisting maupun sekitarnya,
melalui dokumen teknis yang telah ada maupun rencana
masterplan wilayah perencanaan. Konsultan terdiri dari
Tim Perencana yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu
pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan
data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan
menggunakan standard design serta cara yang telah
ditentukan oleh Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi
Jawa Tengah
Lingkup Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang Bangun
Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Brebes ini meliputi meliputi antara lain :
1. Inventarisasi Geometrik Jalan berikut Foto
Dokumentasi;
2. Melakukan Survey Lapangan dan Pengukuran
Topografi di lokasi ruas jaringan irigasi sesuai dengan
Pekerjaan ini, bersama dengan Tim Teknis Jasa
Konsultansi yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa;
3. Test Lapangan dan atau Laboratorium (bila diperlukan
dalam perencanaan);
4. Survey Lalu Lintas dan Analisis Proyeksi Lalu Lintas
sesuai dengan rencana umur pekerjaan konstruksi
(apabila diperlukan);
5. Inventarisasi sumber material disekitar lokasi proyek;
6. Inventarisasi/ pendataan lokasi tertentu yang
memungkinkan untuk direncanakan;
7. Analisis data lapangan. Desain perancangan dan
perencanaan dan Gambar-Gambar;
8. Penyiapan Dokumen Persiapan Pengadaan
Pekerjaaan Konstruksi;
9. Melakukan Paparan/ Presentasi Laporan Pendahulan
hasil survey kepada Pengguna Jasa; dan
10. Melakukan Paparan/ Presentasi hasil Laporan Akhir
hasil survey kepada Pengguna Jasa;
11. Melaporkan hasil Perencanaan berupa Dokumen
Hardcopy dan Softcopy Laporan Perencanaan/
Perancangan dan Laporan Akhir yang sekurang-
kurangnya memuat: Laporan Perencanaan, Laporan
Perhitungan Struktur, Gambar Rencana Kerja,
Rencana Anggaran Biaya (RAB Engineer Estimate),
Spesifikasi Teknis/ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS), dan Dokumentasi Lapangan (berupa foto dan
video) pada Kondisi saat Perencanaan.
Halaman 7 dari 14
Selama berlangsungnya pekerjaan Dokumen Persiapan
Rancang Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi
Perpompaan Kabupaten Brebes, setiap kemajuan pekerjaan
sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan kepada
Pengendali Kegiatan/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/Tim Teknis dalam bentuk laporan
Konsultasi pekerjaan. Setiap hasil desain harus diketahui oleh
Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa
Tengah setelah diketahui oleh Pengguna/Kuasa Pengguna
Anggaran dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebelum hasil tersebut
dituangkan dalam dokumen persiapan pengadaan Pekerjaan
Konstruksi.
B. Program Kerja
Konsultan Perencana harus segera menyusun program
kerja yang meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara
terperinci.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan
jumlahnya),tenaga yang diusulkan Konsultan
Perencana harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.
3) Uraian konsepsi Konsultan Perencana atas pekerjaan
perencanaan proyek tersebut.
4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan / kesepakatan dari Pejabat Pembuat
Komitmen,maka akan menjadi pedoman penugasan
dalam pelaksanaan tugas perencanaan bagi konsultan
Perencana dalam melaksanakan tugasnya.
8. Keluaran Keluaran dari pekerjaan ini yaitu Dokumen Perencanaan dan
Rancangan Detail untuk Persiapan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi, yang sekurang-kurangnya meliputi:
7. Laporan Perencanaan/ Laporan Perancangan
Laporan ini sekurang-kurangnya memuat:
a. Inventarisasi Geometrik;
b. Dokumentasi lapangan dapat berupa foto dan video;
c. Hasil Test Penyelidikan Lapangan dan Laboratorium
(apabila ada);
d. Data dan Hasil Survey serta analisis proyeksinya
apabila ada;
e. Analisis data lapangan dan data pendukung lainnya;
f. Laporan perencanaan dan atau laporan perancangan
beserta analisis dan kesimpulan hasil perhitungan
struktur sesuai kaidah teknis desain yang digunakan/
dituangkan dalam gambar rencana kerja (for
Halaman 8 dari 14
construction drawing);
Laporan perencanaan/ laporan perancangan dicetak
dalam bentuk buku dengan ukuran kertas A4 (210 x 297
mm) dengan berat minimal kertas per lembar 70 gr, dengan
cover softcover berjumlah 4 (empat) eksemplar.
8. Laporan Akhir Rancangan Detail
a. Ringkasan Rancangan Detail
b. Gambar Rencana Kerja(For Construction Drawing)
Gambar Rencana Kerja sekurangnya terdiri dari:
1. Cover Gambar
2. Daftar Isi Gambar
3. Tabel Spesifikasi Teknis yang digunakan
4. Gambar Situasi/ Denah Situasi/ Gambar Layout
5. Denah Lokasi
6. Gambar Potongan Memanjang
7. Gambar Potongan Melintang
8. Gambar Detail
9. Gambar Utilitas (apabila ada)
10. Gambar lainnya yang dianggap perlu (apabila ada)
Gambar rencana kerja minimal dicetak dalam kertas
A3 (297 x 420 mm) dengan berat kertas per lembar
minimal 70 gr, dengan cover softcover berjumlah 4
(empat) eksemplar.
c. Spesifikasi Teknis Metode Pelaksanaan Spesifikasi
Teknis/ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
sekurang-kurangnya meliputi:
1. Tata cara pengujian bahan/ material;
2. Tata cara penggunaan peralatan;
3. Tata cara penggunaan tenaga kerja; dan
4. Tata cara pelaksanaan pekerjaan.
d. Rencana Anggaran Biaya (Engineer’s Estimate)
Rencana Anggaran Biaya (Engineer’s Estimate) untuk
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Gambar
Perencanaan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya;
2. Rincian Rencana Anggaran Biaya;
3. Rekapitulasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
4. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
5. Daftar Harga Satuan Upah, Alat dan Bahan yang
digunakan; dan
6. Rincian Perhitungan Kuantitas/ Volume (Backup
Volume).
9. Dokumen Digital
Selain dalam bentuk hardcopy sebagaimana tersebut
dalam angka 1-6 di atas, dokumen perencanaan juga
dibuat dalam bentuk digital/ softcopy. Dokumen digital
disimpan dalam USB Flashdisk kapasitas 16 (enam
Halaman 9 dari 14
belas) Giga Byte.
Untuk keluaran sebagaimana tersebut di atas, untuk
masing-masing ruas jalan sebagaimana tersebut pada
sub bab 4. Lokasi Kegiatan dibuat masing-masing 1
(satu) dokumen perencanaan sekurang-kurangnya 4
(empat) rangkap.
Konsultan Perencana diminta menghasilkan keluaran yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan di Dinas Pertanian
Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Pekerjaan
Dokumen Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan
Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes
sepenuhnya menjadi tanggungjawab Konsultan Perencana.
9. Peralatan, Peralatan dari Pejabat Pembuat Komitmen:
- Tidak ada
Material, Personil
dan Fasilitas dari
Material dari Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat - Tidak ada
Komitmen
Personil dari Pejabat Pembuat Komitmen:
- Tim Pelaksana/ Pendukung Kegiatan.
Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen:
- Ruang Rapat di Lingkungan Dinas Pertanian Dan
Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk
penyelenggaraan Rapat Pembahasan Produk Keluaran
dari Jasa Konsultansi Perencanaan ini.
10. Peralatan dan A. Peralatan dari Penyedia Jasa:
Peralatan dari Penyedia Jasa sesuai dengan dalam Daftar
Material dari
Kuantitas dan Harga/ Daftar Kuantitas dan Keluaran,
Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konsultan wajib mengadakan peralatan dan
atau material yang menunjang kegiatan perencanaan
dalam rangka diperlukan untuk mendapatkan hasil
perencanaan yang optimal.
B. Material dari Penyedia Jasa:
Material dari Penyedia Jasa sesuai dengan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, Penyedia Jasa Konsultan wajib
mengadakan peralatan dan atau material yang menunjang
kegiatan perencanaan dalam rangka diperlukan untuk
mendapatkan hasil perencanaan yang optimal.
15. Lingkup Lingkup Kewenangan Perencana:
Sesuai yang tercantum dalam Rancangan Surat Perintah
Kewenangan
Kerja (SPK)/ Surat Perintah Kerja (SPK).
Penyedia Jasa
Tanggung Jawab Perencana:
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/ Kuasa
Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/
Halaman 10 dari 14
Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan
perencanaan;
2) Mengadakan Rapat Pembahasan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam masa pelaksanaan pekerjaan perencanaan
dengan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/
Pelaksana Kegiatan/ Tim Teknis dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
paling lambat satu minggu kemudian;
3) Mengadakan rapat yang dianggap perlu apabila ada
permasalahan mendesak yang perlu pembahasan bersama
dengan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/
Pelaksana Kegiatan/ Tim Teknis;
4) Kinerja Perencana dan Output/ Keluaran yang berupa
Dokumen Perencanaan harus memenuhi Standar Teknis
yang disyaratkan;
5) Ketepatan waktu pelaksananan;
6) Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan
bila diperlukan.
7) Penanggung jawab Profesional Perencana adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
bagi para tenaga ahli professional Perencana yang terlibat.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan perencanaanselama 30 (Tiga
Peyelesaian puluh) hari kalender.
Pekerjaan
17. Personel Untuk mencapai hasil yang diharapkan,Pihak Konsultan
Perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam
suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk
menjalankan kewajibannya sesuai denganlingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya,minimal sebagai berikut:
No Posisi Jumlah Kualifikasi
A. Tenaga
1 Juru Ukur 1 Orang a. Pendidikan: SMA/ SMK/
Setara;
b. Pengalaman: 3 (tiga)
Tahun;
c. Sertifikat Keahlian SKT
Irigasi
2 Juru Gambar 1 Orang a. Pendidikan: SMA/ SMK/
/ Drafter Setara;
b. Pengalaman: 3 (tiga)
Halaman 11 dari 14
Tahun;
c. Sertifikat Keahlian SKT
Irigasi
3 Administrasi 1 Orang a. Pendidikan: SMA/SMK/
Setara;
Proyek
b. Pengalaman: 3 (tiga)
Tahun.
Untuk tenaga ahli dan untuk seluruh personel dilengkapi
dengan Curiculum Vitae (Pengalaman dilengkapi dengan
referensi/ surat keterangan kerja),Ijazah
Untuk Ijazah Pendidikan Personil sesuai kualifikasi di atas
harus merupakan lulusan perguruan tinggi/ sekolah negeri /
swasta/ luar negeri.
Uraian Tugas Personil:
1. Juru Ukur
Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan pengukuran
di lapangan sesuai kondisi di lapangan untuk kemudian
dituangkan dalam Gambar Kerja (For Construction
Drawing).
2. Juru Gambar/ Drafter
Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan membuat
Gambar Rencana Kerja (For Construction Drawing)
berdasarkan hasil pengukuran oleh Juru Ukur dan setelah
mendapatkan arahan dari Team Leader dan/atau Asisten
Team Leader yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Administrasi Proyek
Tenaga tersebut tugas utamanya membantu
pelaksanaan pekerjaan perencanaandalam pekerjaan
adminstrasi proyek/ document control.
18. Jadwal Tahapan Tahapan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan ini meliputi
Pekerjaan berberapa tahapan yaitu:
1. Tahap Konsepsi Perancangan
2. Tahap Pra Rancangan
3. Tahap Pengembangan Rancangan
4. Tahap Rancangan Detail
a. Penyusunan Gambar Detail;
b. Penyusunan Spesifikasi Teknis/ Metode
Pelaksanaan;
c. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
5. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa
6. Tahap Perencanaan Berkala
Konsultan Perencana harus memerinci sendiri kegiatannya
dan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula
arahan dari Pengelola Kegiatan/ Pengguna Jasa secara
tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Perencana
Halaman 12 dari 14
dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
(produk) sebagaimana yang diharapkan.
Laporan
19. Laporan Laporan Perencanaan ini memuat laporan mulai dari tahap
Perencanaan/ konsepsi perancangan, pra rancangan, pengembangan
Perancangan rancangan, ringkasan rancangan detail akhir serta
dokumentasi lapangan. Dokumen laporan ini diserahkan pada
saat pembahasan setiap tahapan masing-masing sebanyak 4
(empat) eksemplar.
20. Dokumen Rancang Dokumen Rancang Bangun ini memuat laporan akhir
Bangun rancangan detail (DED) yang memuat sekurang-kurangnya
meliputi:
1. Ringkasan Rancangan Detail Akhir, mencakup laporan
perhitungan struktur dan data pendukungnnya (apabila
ada);
2. Gambar Rencana Kerja (For Construction Drawing);
3. Rencana Anggaran Biaya (Engineer’s Estimate).
Dokumen Laporan Akhir ini diserahkan selambat-lambatnya
pada saat pembahasan sebanyak 4 (empat) eksemplar.
21. Dokumen Digital Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy (Laporan
Perencanaan / Perancangan dan Laporan Akhir), keluaran
pekerjaan beserta data-data pendukung lainnya yang dinilai
penting dalam pelaksanaan pekerjaan (primer dan sekunder)
juga diserahkan dalam bentuk softcopy (digital) yang dikemas
kedalam 1 (satu) USB Flashdisk berkapasitas 16 Giga Byte
(16 GB).
Hal-Hal Lain
22. Produksi dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain, dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
- tidak ada
24. Pedoman Pemetaan dan pengumpulan data harus memenuhi
Pengumpulan Data persyaratan berikut:
Lapangan a. Peta dasar yang digunakan berasal dari institusi yang
berwenang.
b. Data yang ada benar sesuai realitas dan
terdokumentasikan.
Halaman 13 dari 14
25. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen Sesuai dengan kebutuhan Pengguna
Anggaran.
Penutup
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa (Konsultan)
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan;
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan
lebih lanju toleh Penyedia Jasa (Konsultan) sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan
secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan;
3. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Penyedia Jasa (Konsultan) menyusun program
kerja sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan Pedoman Penugasan;
4. Pengguna jasa dapat melakukan penggantian personil dengan kualifikasi yang sama
atau lebih apabila kinerja personil yang bersangkutantidak mampu memenuhi produk
yang diharapkan berdasarkan evaluasi kinerja;
5. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representative,baik dari
jenis kertas, tulisan,sampul,dan lain-lainnya
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari
Pejabat Pengadaan,konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya sesuai
dengan Pengarahan Penugasan KAK ini,dan disampaikan kepada Pejabat Pengadaan.
Brebes, 7 Maret 2025
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Brebes
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
M. Ali Mashuri, S.T.P., M.Si., M.Sc.
NIP. 19800319 200501 1 010
Halaman 14 dari 14