Dokumen Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10084495000
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tp Psp
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,249,000
Winner (Pemenang): CV Pelita Biru
NPWP: 00*1**9****01**0
RUP Code: 58180508
Work Location: Kab Brebes - Brebes (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           KEGIATAN :                                 
             PENGELOLAAN AIR IRIGASI UNTUK PERTANIAN                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PEKERJAAN :                                 
                                                                      
                                                                      
DOKUMEN PERSIAPAN RANCANG BANGUN MENDUKUNG KEGIATAN KONSTRUKSI        
              IRIGASI PERPOMPAAN KABUPATEN BREBES                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            LOKASI :                                  
                       KABUPATEN BREBES                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       SUMBER DANA APBN                               
                      TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BREBES            
                  JL. GAJAHMADA NOMOR 3 BREBES                        
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                          PEKERJAAN                                   
DOKUMEN PERSIAPAN RANCANG BANGUN MENDUKUNG KEGIATAN KONSTRUKSI        
              IRIGASI PERPOMPAAN KABUPATEN BREBES                     
                     TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       Uraian Pendahuluan                             
                                                                      
1. Latar Belakang      Pertanian merupakan sektor penting dalam       
                   pembangunan perekonomian, mengingat fungsi dan perannya
                   dalam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi,
                   serta tempat bergantungnya mata pencaharian penduduk di
                   perdesaan. Agar tanaman dapat hidup dengan subur, selain
                   dipengaruhi oleh faktor cuaca dan kandungan unsur hara
                   didalam tanah, juga harus memperoleh cukup air. Pemberian
                                                                      
                   air yang mencukupi merupakan factor penting bagi   
                   pertumbuhan tanaman. Demikian pula halnya dengan usaha
                   meningkatkan  produktivitas suatu lahan pertanian. 
                   Ketersediaan air merupakan faktor penting, tanpa air yang
                   cukup produktivitas suatu lahan tidak maksimal. Salah satu
                   upaya penyediaan air bagi lahan pertanian adalah dengan
                   membangun irigasi. Irigasi adalah “usaha pengadaan dan
                   pengaturan air secara buatan, baik air tanah maupun air
                   permukaan untuk menunjang pertanian”. Sedangkan Daerah
                                                                      
                   Irigasi adalah suatu kesatuan wilayah yang mendapatkan air
                   dari suatu jaringan irigasi. Berdasarkan cara pengaturan,
                   pengukuran, serta kelengkapan fasilitas, jaringan irigasi dapat
                   dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: jaringan irigasi
                   sederhana, jaringan irigasi semi teknis dan jaringan irigasi
                   teknis. Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi dari
                   jaringan yang sudah ada menjadi prioritas utama bagi
                   pembangunan prasarana pertanian di Indonesia       
                                                                      
                   Hal tersebut dibutuhkan guna menambah kapasitas air yang
                   sudah ada. Namun hal tersebut memerlukan metode efektif
                   dalam perancangan maupun perencanaannya agar diperoleh
                   hasil yang terbaik dan ekonomis, tetapi memenuhi unsur
                   keselamatan dan kenyamanan bagi sector pertanian dan
                   lingkungannya.                                     
                       Pemanfaatan air permukaan, seperti sungai, danau,
                                                                      
                   waduk, embung dan lain-lain telah lama dilakukan masyarakat.
                   Namun demikian, karena kebutuhannya belum proporsional
                                                                      
                   dibandingkan dengan ketersediaannya terutama pada musim
                   kemarau, maka sering kali tanaman yang dibudidayakan pada
                                                                      
                   periode tersebut mengalami kekeringan. Berdasarkan fakta
                   empirik tersebut, maka perlu dipikirkan alternatif lain untuk
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 1 dari 14  
                   memenuhi kebutuhan air tanaman dari sumber air yang lain.
                   Air tanah merupakan salah satu pilihan sumber air yang dapat
                   dikembangkan untuk pertanian.                      
                                                                      
                      Pertimbangannya, potensi air tanah di suatu wilayah relatif
                   tetap apabila tidak diusahakan, maka pengisian air tanah
                                                                      
                   (water recharging) tidak terjadi secara alamiah, karena beda
                   potensial antara air tanah dan permukaan tanahnya konstan.
                                                                      
                   Pengambilan air tanah sesuai dengan kemampuan      
                   pengisiannya, selain dapat memungkinkan terjadinya 
                                                                      
                   akselerasi sirkulasi air tanah.                    
                       Daerah yang mempunyai potensi sumber air tanah 
                                                                      
                   dangkal, pemanfaatannya akan lebih mudah karena    
                   infrastruktur yang diperlukan lebih sederhana, sehingga dapat
                                                                      
                   dikembangkan oleh petani setempat secara mandiri ataupun
                   jika memerlukan dukungan masih pada tingkatan yang relatif
                   terbatas. Sumber air tanah dangkal umumnya terdapat di
                                                                      
                   dalam lapisan-lapisan tanah yang tidak begitu dalam,
                   sehingga memungkinkan untuk diangkat ke permukaan  
                                                                      
                   dengan menggunakan pompa.                          
                       Pemanfaatan air tanah dangkal dari sumur-sumur yang
                                                                      
                   diangkat dengan menggunakan pompa memerlukan biaya 
                   tambahan, baik untuk pengadaan pompa maupun pembuatan
                                                                      
                   bangunan penampung (reservoir) sebagai tandon air. Oleh
                   karena itu, perlu adanya dukungan pembiayaan yang akan
                                                                      
                   berasal dari jenis komoditas yang diusahakan petani dan
                   kelompoknya sehingga keberlanjutan (sustainability) usaha
                   pompa dalam pendayagunaan air tanah dangkal dapat  
                                                                      
                   dipertahankan. Agar nilai manfaat air tanah dangkal dapat
                   dioptimalkan, maka perlu dirancang mekanisme pembayaran
                                                                      
                   biaya operasional dan pemeliharaan (OP) dalam kelompok
                   (partisipasi petani), agar ketergantungan kepada pemerintah
                                                                      
                   dapat diminimalkan.                                
                      Jaringan irigasi pada suatu daerah sangat tergantung
                   pada topografi, morfologi dan cakupan wilayah pelayanannya,
                   dan beberapa faktor lainnya pembentuk pola jaringan irigasi.
                                                                      
                   Kegiatan Pengelolaan Air untuk Pertanian merupakan salah
                   satu   faktor  terpenting dalam   keberhasilan     
                   usaha tani. Program pembangunan Irigasi Pompa      
                   mengedepankan prinsip “Dari Petani, Untuk Petani Dan Oleh
                   Petani”, artinya pemerintah memberikewenangan kepada
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 2 dari 14  
                   petani untuk berusaha membangun dan mengusahakan   
                   agar air bisa tersedia dan sampai di lahan usaha taninya,
                   selanjunya anggota kelompok tani secara bersama –sama
                   mengupayakan pembuatan Pompa Air di areal persawahan
                   Kelompok Tani.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah 
                                                                      
                   rencana pembangunan/rehabilitaasi/pemeliharaan jaringan
                   irigasi pada ruas pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
                                                                      
                     1. Kel. Poktan “BERKAH”, Desa Bojongsari Kecamatan
                        Losari                                        
                     2. Kel. Gapoktan “WARGI SALUYU”, Desa Jatisawit  
                        Kecamatan Losari                              
                     3. Kel. Poktan “KARANG   TUMARITIS”, Desa        
                                                                      
                        Karangsambung Kecamatan Losari                
                                                                      
                       Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian yang  
                   merupakan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
                   akan prasarana irigasi guna memudahkan masyarakat petani
                   dalam mendukung aktifitas sehari-hari, Sehingga diperlukan
                   adanya kondisi irigasi yang mantap agar aktifitas masyarakat
                   petani berjalan dengan baik, nyaman, aman dan lancar.
                                                                      
                   Setiap kegiatan pembangunan pekerjaan konstruksi fisik
                   dimulai dengan adanya dokumen perencanaan yang     
                   sekurang-kurangnya memuat rencana kerja yang dilaksanakan
                   oleh Konsultan Perencana seperti Gambar Rencana Kerja,
                   Rencana Anggaran Biaya, dan Metode Pelaksanaan agar
                   pembangunan pekerjaan konstruksi fisik dapat dilaksanakan
                   dengan desain yang optimal dan sesuai kaidah teknis.
                   Guna mewujudkan pembanguna Pompa Air pada ruas-ruas
                   jaringan Irigasi sebagaimana tersebut di atas yang lebih
                                                                      
                   berkualitas dan mengakomodasi berbagai kepentingan maka
                   perlu disusun Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang  
                   Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan
                   Kabupaten Brebes Kegiatan Pengelolaan Air untuk Pertanian
                   yang dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis irigasi.
                                                                      
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan dari pekerjaan ini yaitu:      
                   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                      
                      Konsultan Perencana yang memuat masukan, kriteria,
                      proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                      serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.
                   2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana
                      dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                      untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 3 dari 14  
3. Sasaran         Sasaran dari pekerjaan ini yaitu melaksanakan pekerjaan
                   Dokumen Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan
                   Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes sehingga
                   terwujudnya Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan yang
                   sesuai kaidah teknis dengan desain perencaaan yang optimal.
                                                                      
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang Bangun  
                   Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan   
                                                                      
                   Kabupaten Brebes berada di Kabupaten Brebes, yaitu pada
                   ruas untuk pekerjaan konstruksi sebagai berikut:   
                                                                      
                     1. Kel. Poktan “BERKAH”, Desa Bojongsari Kecamatan
                        Losari                                        
                     2. Kel. Gapoktan “WARGI SALUYU”, Desa Jatisawit  
                        Kecamatan Losari                              
                     3. Kel. Poktan “KARANG   TUMARITIS”, Desa        
                        Karangsambung Kecamatan Losari                
                                                                      
                                                                      
  1. Sumber        A. Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan.             
                      1) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan  
    Pendanaan                                                         
                         Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.    
                         8.249.000,00 (Delapan juta dua ratus empat   
                         puluh sembilan ribu rupiah) dan mengikuti    
                         pedoman dalam peraturan yang berlaku yaitu:  
                         a. Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan
                           biaya tetap dan pasti.                     
                      2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat
                         Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Dokumen Persiapan
                         Rancang Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi 
                         Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes          
                      3) Biaya pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang    
                                                                      
                         Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi 
                         Perpompaan Kabupaten Brebes dan Tata Cara    
                         Pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
                         tahapan Proses Pengadaan Jasa Konsultan      
                         Perencana yang terdiri dari:                 
                         a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
                         b. Materi dan penggandaan laporan;           
                         c. Pembelian bahan dan ATK;                  
                                                                      
                         d. Pembelian dan atau sewa peralatan;        
                         e. Biaya rapat-rapat;                        
                         f. Perjalanan (lokal maupun luarkota);       
                         g. Jasa dan overhead Konsultansi Perencanaan; dan
                         h. Pajak dan iuran daerah lainnya.           
                                                                      
                   4) Pembayaran biaya Jasa Konsultansi dilakukan setelah
                      konsultan menyelesaikan 100% pekerjaan          
                                                                      
                   B. Sumber Biaya                                    
                      Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan Dokumen 
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 4 dari 14  
                      Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan     
                      Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes  
                      dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran    
                      (DPA) Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa
                      Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran 
                      sebesar Rp. 8.250.000,00 (Delapan juta dua ratus lima
                      puluh ribu rupiah).                             
                                                                      
                                                                      
  2. Nama      dan Instansi Pengguna Jasa : Dinas Pertanian Dan       
                                        Perkebunan Provinsi Jawa      
    Organisasi                                                        
                                        Tengah                        
    Pejabat Pembuat                                                   
                   Pejabat    Pembuat : Kepala Bidang Sarana dan      
    Komitmen       Komitmen             Prasarana Dinas Pertanian     
                                        Dan  Ketahanan Pangan         
                                        Kabupaten Brebes              
                   Alamat             : Jl. Gajahmada No. 3 Brebes    
                         Data Penunjang                               
                                                                      
  3. Data Dasar    1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian
                      Dan Perkebunan Provinsi Jawa Teng TA. 2025 untuk
                      pekerjaan;                                      
                   2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) /Term of Reference (TOR)
                      Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang Bangun      
                                                                      
                      Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan
                      Kabupaten Brebes;                               
                   3. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan  
                      Dokumen Persiapan Rancang Bangun Mendukung      
                      Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten
                      Brebes                                          
  4. Standar Teknis Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini,
                   Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                                                                      
                   serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :        
                   1. Persyaratan Umum                                
                      Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus
                      dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
                      hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
                      Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat  
                      Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.           
                   2. Persyaratan Obyektif                            
                                                                      
                      Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan 
                      yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
                      menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
                      bagian pekerjaan.                               
                   4. Persyaratan Fungsional                          
                      Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
                      dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi
                      sebagai Konsultan.                              
                                                                      
                   5. Persyaratan Prosedural                          
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 5 dari 14  
                      Penyelesaian administrasif sehubungan dengan    
                      pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus   
                      dilaksanakan sesuai dengan prosedurprosedur dan 
                      peraturan-peraturan yang berlaku.               
                   6. Kriteria Lain-lain                              
                      Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula
                      ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
                      peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
                      diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang      
                                                                      
                      bersangkutan, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK), dan
                      ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
                                                                      
                   Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan  
                   Pembangunan Prasarana Pertanian Pekerjaan Dokumen  
                   Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi
                   Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes menggunakan daftar
                   referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi
                                                                      
                   dimaksud adalah :                                  
                   1. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan
                      aturan teknis lainnya yang berlaku;             
                   2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                      Rakyat Nomor 28 Tahun 2016 Tanggal 01 Agustus 2016
                      Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang  
                      Pekerjaan Umum ;                                
                   3. KP-01 Perencanaan Jaringan Irigasi              
                                                                      
                   4. KP-02 Bangunan Utama (Head Works);              
                   5. KP-03 Saluran ;                                 
                   6. KP-04 Bangunan;                                 
                   7. KP-05 Parameter Bangunan;                       
                   8. KP-06 Petak Tersier;                            
                   9. KP-07 Standar Penggambaran                      
                   10. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR
                      Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina
                      Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi, Tanggal 27
                                                                      
                      Oktober 2020;                                   
                                                                      
  5. Studi-Studi   Data Kondisi Jaringan Irigasi.                     
    Terdahulu                                                         
                                                                      
  6. Referensi Hukum Peraturan Perundangan yang berlaku;              
                                                                      
                                                                      
                         Ruang Lingkup                                
  7. Lingkup       Kegiatan     : Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian
                                                                      
    Pekerjaan                                                         
                   Sub Kegiatan : Irigasi Perpompaan                  
                                                                      
                   Pekerjaan    : Dokumen Persiapan Rancang Bangun    
                                                                      
                                  Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 6 dari 14  
                                  Perpompaan Kabupaten Brebes         
                                                                      
                   A. Lingkup Pekerjaan                               
                      Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi
                                                                      
                      umum mengenai kondisi eksisting maupun sekitarnya,
                      melalui dokumen teknis yang telah ada maupun rencana
                      masterplan wilayah perencanaan. Konsultan terdiri dari
                      Tim Perencana yang bertanggung jawab untuk      
                      melaksanakan Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu
                      pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan
                      data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan
                      menggunakan standard design serta cara yang telah
                                                                      
                      ditentukan oleh Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi
                      Jawa Tengah                                     
                      Lingkup Pekerjaan Dokumen Persiapan Rancang Bangun
                      Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan
                      Kabupaten Brebes ini meliputi meliputi antara lain :
                      1. Inventarisasi Geometrik Jalan berikut Foto   
                         Dokumentasi;                                 
                      2. Melakukan Survey Lapangan dan Pengukuran     
                                                                      
                         Topografi di lokasi ruas jaringan irigasi sesuai dengan
                         Pekerjaan ini, bersama dengan Tim Teknis Jasa
                         Konsultansi yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa;
                      3. Test Lapangan dan atau Laboratorium (bila diperlukan
                         dalam perencanaan);                          
                      4. Survey Lalu Lintas dan Analisis Proyeksi Lalu Lintas
                         sesuai dengan rencana umur pekerjaan konstruksi
                         (apabila diperlukan);                        
                                                                      
                      5. Inventarisasi sumber material disekitar lokasi proyek;
                      6. Inventarisasi/ pendataan lokasi tertentu yang
                         memungkinkan untuk direncanakan;             
                      7. Analisis data lapangan. Desain perancangan dan
                         perencanaan dan Gambar-Gambar;               
                      8. Penyiapan Dokumen  Persiapan Pengadaan       
                         Pekerjaaan Konstruksi;                       
                      9. Melakukan Paparan/ Presentasi Laporan Pendahulan
                                                                      
                         hasil survey kepada Pengguna Jasa; dan       
                      10. Melakukan Paparan/ Presentasi hasil Laporan Akhir
                         hasil survey kepada Pengguna Jasa;           
                      11. Melaporkan hasil Perencanaan berupa Dokumen 
                         Hardcopy dan Softcopy Laporan Perencanaan/   
                         Perancangan dan Laporan Akhir yang sekurang- 
                         kurangnya memuat: Laporan Perencanaan, Laporan
                         Perhitungan Struktur, Gambar Rencana Kerja,  
                         Rencana Anggaran Biaya (RAB Engineer Estimate),
                                                                      
                         Spesifikasi Teknis/ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                         (RKS), dan Dokumentasi Lapangan (berupa foto dan
                         video) pada Kondisi saat Perencanaan.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 7 dari 14  
                   Selama berlangsungnya pekerjaan Dokumen Persiapan  
                   Rancang Bangun Mendukung Kegiatan Konstruksi Irigasi
                   Perpompaan Kabupaten Brebes, setiap kemajuan pekerjaan
                   sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan kepada
                   Pengendali Kegiatan/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                   Pembuat Komitmen/Tim Teknis dalam bentuk laporan   
                   Konsultasi pekerjaan. Setiap hasil desain harus diketahui oleh
                   Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa
                                                                      
                   Tengah setelah diketahui oleh Pengguna/Kuasa Pengguna
                   Anggaran dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
                   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebelum hasil tersebut
                   dituangkan dalam dokumen persiapan pengadaan Pekerjaan
                   Konstruksi.                                        
                                                                      
                   B. Program Kerja                                   
                                                                      
                      Konsultan Perencana harus segera menyusun program
                      kerja yang meliputi:                            
                      1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara  
                        terperinci.                                   
                      2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan    
                        jumlahnya),tenaga yang diusulkan Konsultan    
                        Perencana harus mendapat persetujuan dari Pemberi
                        Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.            
                                                                      
                      3) Uraian konsepsi Konsultan Perencana atas pekerjaan
                        perencanaan proyek tersebut.                  
                      4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat  
                        persetujuan / kesepakatan dari Pejabat Pembuat
                        Komitmen,maka akan menjadi pedoman penugasan  
                        dalam pelaksanaan tugas perencanaan bagi konsultan
                        Perencana dalam melaksanakan tugasnya.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  8. Keluaran      Keluaran dari pekerjaan ini yaitu Dokumen Perencanaan dan
                   Rancangan Detail untuk Persiapan Pengadaan Pekerjaan
                   Konstruksi, yang sekurang-kurangnya meliputi:      
                                                                      
                   7. Laporan Perencanaan/ Laporan Perancangan        
                     Laporan ini sekurang-kurangnya memuat:           
                     a. Inventarisasi Geometrik;                      
                     b. Dokumentasi lapangan dapat berupa foto dan video;
                     c. Hasil Test Penyelidikan Lapangan dan Laboratorium
                                                                      
                        (apabila ada);                                
                     d. Data dan Hasil Survey serta analisis proyeksinya
                        apabila ada;                                  
                     e. Analisis data lapangan dan data pendukung lainnya;
                     f. Laporan perencanaan dan atau laporan perancangan
                        beserta analisis dan kesimpulan hasil perhitungan
                        struktur sesuai kaidah teknis desain yang digunakan/
                        dituangkan dalam gambar rencana kerja (for    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 8 dari 14  
                        construction drawing);                        
                                                                      
                     Laporan perencanaan/ laporan perancangan dicetak 
                     dalam bentuk buku dengan ukuran kertas A4 (210 x 297
                     mm) dengan berat minimal kertas per lembar 70 gr, dengan
                     cover softcover berjumlah 4 (empat) eksemplar.   
                                                                      
                   8. Laporan Akhir Rancangan Detail                  
                     a. Ringkasan Rancangan Detail                    
                     b. Gambar Rencana Kerja(For Construction Drawing)
                                                                      
                        Gambar Rencana Kerja sekurangnya terdiri dari:
                        1. Cover Gambar                               
                        2. Daftar Isi Gambar                          
                        3. Tabel Spesifikasi Teknis yang digunakan    
                        4. Gambar Situasi/ Denah Situasi/ Gambar Layout
                        5. Denah Lokasi                               
                        6. Gambar Potongan Memanjang                  
                        7. Gambar Potongan Melintang                  
                        8. Gambar Detail                              
                                                                      
                        9. Gambar Utilitas (apabila ada)              
                        10. Gambar lainnya yang dianggap perlu (apabila ada)
                                                                      
                        Gambar rencana kerja minimal dicetak dalam kertas
                        A3 (297 x 420 mm) dengan berat kertas per lembar
                        minimal 70 gr, dengan cover softcover berjumlah 4
                        (empat) eksemplar.                            
                     c. Spesifikasi Teknis Metode Pelaksanaan Spesifikasi
                                                                      
                        Teknis/ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 
                        sekurang-kurangnya meliputi:                  
                        1. Tata cara pengujian bahan/ material;       
                        2. Tata cara penggunaan peralatan;            
                        3. Tata cara penggunaan tenaga kerja; dan     
                        4. Tata cara pelaksanaan pekerjaan.           
                     d. Rencana Anggaran Biaya (Engineer’s Estimate)  
                        Rencana Anggaran Biaya (Engineer’s Estimate) untuk
                        Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Gambar     
                                                                      
                        Perencanaan sekurang-kurangnya meliputi:      
                        1. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya;       
                        2. Rincian Rencana Anggaran Biaya;            
                        3. Rekapitulasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
                        4. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan;    
                        5. Daftar Harga Satuan Upah, Alat dan Bahan yang
                           digunakan; dan                             
                        6. Rincian Perhitungan Kuantitas/ Volume (Backup
                                                                      
                           Volume).                                   
                   9. Dokumen Digital                                 
                      Selain dalam bentuk hardcopy sebagaimana tersebut
                      dalam angka 1-6 di atas, dokumen perencanaan juga
                      dibuat dalam bentuk digital/ softcopy. Dokumen digital
                      disimpan dalam USB Flashdisk kapasitas 16 (enam 
                                                                      
                                                                      
                                                   Halaman 9 dari 14  
                      belas) Giga Byte.                               
                      Untuk keluaran sebagaimana tersebut di atas, untuk
                      masing-masing ruas jalan sebagaimana tersebut pada
                      sub bab 4. Lokasi Kegiatan dibuat masing-masing 1
                      (satu) dokumen perencanaan sekurang-kurangnya 4 
                      (empat) rangkap.                                
                   Konsultan Perencana diminta menghasilkan keluaran yang
                   lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan di Dinas Pertanian
                   Dan  Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Kelancaran    
                                                                      
                   pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Pekerjaan
                   Dokumen Persiapan Rancang Bangun Mendukung Kegiatan
                   Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Brebes     
                   sepenuhnya menjadi tanggungjawab Konsultan Perencana.
                                                                      
  9. Peralatan,    Peralatan dari Pejabat Pembuat Komitmen:           
                   -  Tidak ada                                       
    Material, Personil                                                
    dan Fasilitas dari                                                
                   Material dari Pejabat Pembuat Komitmen:            
    Pejabat Pembuat - Tidak ada                                       
    Komitmen                                                          
                   Personil dari Pejabat Pembuat Komitmen:            
                   -  Tim Pelaksana/ Pendukung Kegiatan.              
                                                                      
                   Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen:           
                   -  Ruang Rapat di Lingkungan Dinas Pertanian Dan   
                      Perkebunan  Provinsi Jawa  Tengah   untuk       
                      penyelenggaraan Rapat Pembahasan Produk Keluaran
                                                                      
                      dari Jasa Konsultansi Perencanaan ini.          
                                                                      
  10. Peralatan dan A. Peralatan dari Penyedia Jasa:                  
                     Peralatan dari Penyedia Jasa sesuai dengan dalam Daftar
    Material   dari                                                   
                     Kuantitas dan Harga/ Daftar Kuantitas dan Keluaran,
    Penyedia Jasa                                                     
                     Penyedia Jasa Konsultan wajib mengadakan peralatan dan
                     atau material yang menunjang kegiatan perencanaan
                     dalam rangka diperlukan untuk mendapatkan hasil  
                     perencanaan yang optimal.                        
                   B. Material dari Penyedia Jasa:                    
                     Material dari Penyedia Jasa sesuai dengan dalam Daftar
                     Kuantitas dan Harga, Penyedia Jasa Konsultan wajib
                     mengadakan peralatan dan atau material yang menunjang
                     kegiatan perencanaan dalam rangka diperlukan untuk
                     mendapatkan hasil perencanaan yang optimal.      
15. Lingkup        Lingkup Kewenangan Perencana:                      
                   Sesuai yang tercantum dalam Rancangan Surat Perintah
   Kewenangan                                                         
                   Kerja (SPK)/ Surat Perintah Kerja (SPK).           
   Penyedia Jasa                                                      
                   Tanggung Jawab Perencana:                          
                   1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/ Kuasa
                     Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/     
                                                                      
                                                                      
                                                  Halaman 10 dari 14  
                     Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan
                     persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan
                     perencanaan;                                     
                   2) Mengadakan Rapat Pembahasan sekurang-kurangnya 2
                     (dua) kali dalam masa pelaksanaan pekerjaan perencanaan
                     dengan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/
                     Pelaksana Kegiatan/ Tim Teknis dengan tujuan untuk
                     membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
                     perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah
                                                                      
                     rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang    
                     bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
                     paling lambat satu minggu kemudian;              
                   3) Mengadakan rapat yang dianggap perlu apabila ada
                     permasalahan mendesak yang perlu pembahasan bersama
                     dengan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/
                     Pelaksana Kegiatan/ Tim Teknis;                  
                   4) Kinerja Perencana dan Output/ Keluaran yang berupa
                                                                      
                     Dokumen Perencanaan harus memenuhi Standar Teknis
                     yang disyaratkan;                                
                   5) Ketepatan waktu pelaksananan;                   
                   6) Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan
                     bila diperlukan.                                 
                   7) Penanggung jawab Profesional Perencana adalah tidak
                     hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
                     bagi para tenaga ahli professional Perencana yang terlibat.
                                                                      
                                                                      
16. Jangka   Waktu Jangka waktu pelaksanaan perencanaanselama 30 (Tiga
   Peyelesaian     puluh) hari kalender.                              
   Pekerjaan                                                          
17. Personel       Untuk mencapai hasil yang diharapkan,Pihak Konsultan
                   Perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam
                   suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk
                   menjalankan kewajibannya sesuai denganlingkup jasa yang
                   tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
                                                                      
                   Pemberi Tugas.                                     
                   Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
                   kualifikasinya,minimal sebagai berikut:            
                                                                      
                    No    Posisi   Jumlah       Kualifikasi           
                                                                      
                    A. Tenaga                                         
                    1   Juru Ukur  1 Orang a. Pendidikan: SMA/ SMK/   
                                             Setara;                  
                                          b. Pengalaman: 3 (tiga)     
                                             Tahun;                   
                                          c. Sertifikat Keahlian SKT  
                                             Irigasi                  
                                                                      
                    2   Juru Gambar 1 Orang a. Pendidikan: SMA/ SMK/  
                        / Drafter            Setara;                  
                                          b. Pengalaman: 3 (tiga)     
                                                                      
                                                                      
                                                  Halaman 11 dari 14  
                                             Tahun;                   
                                          c. Sertifikat Keahlian SKT  
                                             Irigasi                  
                    3   Administrasi 1 Orang a. Pendidikan: SMA/SMK/  
                                             Setara;                  
                        Proyek                                        
                                          b. Pengalaman: 3 (tiga)     
                                             Tahun.                   
                                                                      
                                                                      
                   Untuk tenaga ahli dan untuk seluruh personel dilengkapi
                   dengan Curiculum Vitae (Pengalaman dilengkapi dengan
                   referensi/ surat keterangan kerja),Ijazah          
                                                                      
                   Untuk Ijazah Pendidikan Personil sesuai kualifikasi di atas
                   harus merupakan lulusan perguruan tinggi/ sekolah negeri /
                   swasta/ luar negeri.                               
                                                                      
                                                                      
                    Uraian Tugas Personil:                            
                    1. Juru Ukur                                      
                      Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan pengukuran
                      di lapangan sesuai kondisi di lapangan untuk kemudian
                      dituangkan dalam Gambar Kerja (For Construction 
                      Drawing).                                       
                    2. Juru Gambar/ Drafter                           
                      Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan membuat
                                                                      
                      Gambar Rencana Kerja (For Construction Drawing) 
                      berdasarkan hasil pengukuran oleh Juru Ukur dan setelah
                      mendapatkan arahan dari Team Leader dan/atau Asisten
                      Team Leader yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
                    3. Administrasi Proyek                            
                      Tenaga  tersebut tugas utamanya membantu        
                      pelaksanaan pekerjaan perencanaandalam pekerjaan
                      adminstrasi proyek/ document control.           
                                                                      
                                                                      
18. Jadwal Tahapan Tahapan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan ini meliputi
   Pekerjaan       berberapa tahapan yaitu:                           
                   1. Tahap Konsepsi Perancangan                      
                   2. Tahap Pra Rancangan                             
                   3. Tahap Pengembangan Rancangan                    
                   4. Tahap Rancangan Detail                          
                      a. Penyusunan Gambar Detail;                    
                      b. Penyusunan  Spesifikasi Teknis/ Metode       
                         Pelaksanaan;                                 
                                                                      
                      c. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan 
                   5. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa                   
                   6. Tahap Perencanaan Berkala                       
                   Konsultan Perencana harus memerinci sendiri kegiatannya
                   dan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula
                   arahan dari Pengelola Kegiatan/ Pengguna Jasa secara
                   tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Perencana
                                                                      
                                                                      
                                                  Halaman 12 dari 14  
                   dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                   (produk) sebagaimana yang diharapkan.              
                                                                      
                           Laporan                                    
                                                                      
19. Laporan        Laporan Perencanaan ini memuat laporan mulai dari tahap
   Perencanaan/    konsepsi perancangan, pra rancangan, pengembangan  
   Perancangan     rancangan, ringkasan rancangan detail akhir serta  
                   dokumentasi lapangan. Dokumen laporan ini diserahkan pada
                   saat pembahasan setiap tahapan masing-masing sebanyak 4
                   (empat) eksemplar.                                 
                                                                      
                                                                      
20. Dokumen Rancang Dokumen Rancang Bangun ini memuat laporan akhir   
   Bangun          rancangan detail (DED) yang memuat sekurang-kurangnya
                   meliputi:                                          
                   1. Ringkasan Rancangan Detail Akhir, mencakup laporan
                      perhitungan struktur dan data pendukungnnya (apabila
                      ada);                                           
                   2. Gambar Rencana Kerja (For Construction Drawing);
                   3. Rencana Anggaran Biaya (Engineer’s Estimate).   
                                                                      
                                                                      
                   Dokumen Laporan Akhir ini diserahkan selambat-lambatnya
                   pada saat pembahasan sebanyak 4 (empat) eksemplar. 
                                                                      
21. Dokumen Digital Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy (Laporan  
                   Perencanaan / Perancangan dan Laporan Akhir), keluaran
                   pekerjaan beserta data-data pendukung lainnya yang dinilai
                   penting dalam pelaksanaan pekerjaan (primer dan sekunder)
                                                                      
                   juga diserahkan dalam bentuk softcopy (digital) yang dikemas
                   kedalam 1 (satu) USB Flashdisk berkapasitas 16 Giga Byte
                   (16 GB).                                           
                                                                      
                          Hal-Hal Lain                                
                                                                      
22. Produksi dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
   Negeri          dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
                   ditetapkan lain, dengan pertimbangan keterbatasan  
                   kompetensi dalam negeri.                           
                                                                      
23. Persyaratan    Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
   Kerjasama       diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                   maka persyaratan berikut harus dipatuhi:           
                                                                      
                   - tidak ada                                        
                                                                      
24. Pedoman        Pemetaan dan pengumpulan data harus memenuhi       
   Pengumpulan Data persyaratan berikut:                              
   Lapangan        a. Peta dasar yang digunakan berasal dari institusi yang
                     berwenang.                                       
                   b. Data yang  ada  benar sesuai realitas dan       
                     terdokumentasikan.                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                  Halaman 13 dari 14  
25. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                   untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
                   rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
                   Pembuat Komitmen Sesuai dengan kebutuhan Pengguna  
                   Anggaran.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Penutup                                    
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa (Konsultan)
  hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
  masukan lain yang dibutuhkan;                                       
                                                                      
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan
  lebih lanju toleh Penyedia Jasa (Konsultan) sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan
  secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan;                   
                                                                      
                                                                      
3. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Penyedia Jasa (Konsultan) menyusun program
  kerja sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan Pedoman Penugasan;   
                                                                      
4. Pengguna jasa dapat melakukan penggantian personil dengan kualifikasi yang sama
  atau lebih apabila kinerja personil yang bersangkutantidak mampu memenuhi produk
  yang diharapkan berdasarkan evaluasi kinerja;                       
                                                                      
5. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representative,baik dari
  jenis kertas, tulisan,sampul,dan lain-lainnya                       
                                                                      
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari
                                                                      
Pejabat Pengadaan,konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya sesuai
dengan Pengarahan Penugasan KAK ini,dan disampaikan kepada Pejabat Pengadaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     Brebes, 7 Maret 2025             
                                                                      
                                                                      
                                Kepala Bidang Sarana dan Prasarana    
                               Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan   
                                       Kabupaten Brebes               
                                 Selaku Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 M. Ali Mashuri, S.T.P., M.Si., M.Sc. 
                                   NIP. 19800319 200501 1 010         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                  Halaman 14 dari 14