Jasa Konsultansi Perencanaan Rancang Bangun DED
Irigasi Perpompaan Kabupaten Jepara Tahun 2025
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Rancang Bangun DED Irigasi Perpompaan Kabupaten Jepara oleh
Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku meliputi tugas -
tugas perencanaan fisik bangunan irigasi yang terdiri dari :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan
2. Menyusun pra rencana seperti rencana layout, termasuk program dan konsep ruang
dan perkiraan biaya
3. Pekerjaan Survey Pendahuluan meliputi peninjauan lapangan pada lokasi
pekerjaan, penentuan penanganan, inventarisasi lokasi sumber irigasi serta
pengambilan gambar-gambar dokumentasi / photo kondisi sumber irigasi eksisting,
serta kegiatan lain yang menunjang dalam pelaksanaan perencanaan
4. Pekerjaan perencanaan teknis mengacu pada standar kriteria perencanaan dan
aturan yang berlaku. Desain bagian-bagian struktur meliputi bangunan utama dan
bangunan pelengkap yang digunakan untuk menghitung struktur sesuai dengan
standar perencanaan irigasi. Selain itu perencanaan teknis dengan menghitung
volume bagian-bagian pekerjaan, biaya pelaksanaannya serta perhitungan struktur
bangunan air
5. Perencanaan dengan memperhitungkan ketersediaan sumber air, lebar saluran
disesuaikan dengan debit air dan luas lahan sawah yang akan dialiri dan kemiringan
saluran disesuaikan dengan kelerengan lahan
6. Membuat dan menyusun dokumen perencanaan Rancang Bangun DED Irigasi
Perpompaan Kabupaten Jepara yang meliputi : gambar perencanaan (denah,
tampak, potongan, detail, siteplan, peta lokasi), Rencana Anggaran Biaya (RAB),
rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan Spesifikasi Teknis
7. Membantu persiapan pengadaan, untuk membantu menyusun dokumen yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pengadaan.
8. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam menyusun
dokumen pengadaan kontruksi fisik
9. Penjelasan Hasil Pekerjaan Perencanaan dalam rangka Pemeriksaan Bersama Awal
Pekerjaan bersama Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan ini dilakukan setelah
penyedia jasa konstruksi yang telah ditetapkan sebagai pemenang mendapat Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia jasa
konsultansi bidang perencanaan bertugas memberikan penjelasan mengenai hasil
perencanaan yang telah dibuat kepada Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia jasa
konsultan Supervisi dan Pihak Direksi Teknik ( Pejabat Penandatangan Kontrak,
Tim Teknis, dan PPTK)
10. Bertanggung jawab bilamana hasil pemeriksaan awal pekerjaan ternyata
memerlukan review desain