POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN
(POLBANGTAN) GOWA
KERANGKA ACUAN KERJA /
TERM OF REFERENCEKELUARAN (OUTPUT)
TA 2025
Kementerian /Lembaga : Kementerian Pertanian
Unit Eselon II : Politeknik Pembangunan Pertanian
(Polbangtan)Gowa
Program : Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Sasaran Program : -
Indikator Kinerja Program : -
Kegiatan : Penguatan Penyelenggaraan Pendidikan
VokasiPertanian
Sasaran Kegiatan : -
Indikator Kinerja Program : 1. Persentase lulusan Pendidikan Vokasi pertanian
yang bekerja dan berusaha di bidang pertanian
: 2. Tingkat kepuasan peserta didik terhadap
penyelenggaraan pendidikan pertanian
3. Persentase Lembaga Pendidikan vokasi
pertanian yang terakreditasi
Klasifikasi Rincian Output : Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat
Indikator KRO (opsional) : -
Rincian Output : Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor
Pertanian (YESS) untuk Peningkatan Kapasitas Petani
Indikator RO (opsional) : -
Volume RO : 1
Satuan RO : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
• Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
- Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
- Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
- PeraturanPresiden No 8 Tahun 2012 tentangKerangkaKualifikasi Nasional
Indonesia.
- Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi
Pendidik Untuk Dosen
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 108/P/2009 Tentang Perguruan
Tinggi
- Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1506Tahun 2012 tentang Penetapan Dosen
Tersertifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian.
- Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 196/KPT/I/2018 tanggal 15
Februari 2018 tentangPeralihan STPP dan SMK PP menjadi Politeknik
Pembangunan Pertanian
- Keputusan Kepala Badan Penyuluhan & Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian Nomor: 09/Kpts/KL.230/I/01/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda Di Sektor
Pertanian (Youth Entrepreneurship and Employment Support Services/YESS)
- Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian nomor
66/Kpts/SM.230/I/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Teaching
Factory/Teaching Farm pada Lembaga Pendidikan Vokasi Pertanian di Lingkungan
Kementerian Pertanian
- No Objection Letter IFAD IDN-2000001202-0733-NP-AWPB/13750 tanggal 21
Januari 2025.
• Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.020/ 5/2018
tanggal 28 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan
Pertanian Gowa dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 tahun 2020 tentang
Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa ditetapkan bahwa Polbangtan
Gowa adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang
pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian. Tugas pokok Polbangtan, yaitu menyelenggarakan
pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di
bidang pertanian.
• Fungsi/ Kebijakan
Berdasarkan tugas pokok di atas, Polbangtan Gowa menyelenggrakan fungsi: (1)
Penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; (2)
Pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian; (3) Pelaksanaan penelitian
terapan bidang pertanian; (4) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; (5)
Pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;(6) Pengelolaan
administrasi umum; (7) Pengelolaan teaching factory/ teaching farm, teknologi
informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama; (8) Pembinaan civitas
akademika dan hubungan dengan lingkungan; (9) Pengembangan sistem
penjaminan mutu; (10) Pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan (11)
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
B. Gambaran Umum
Pendidikan Polbangtan Gowa merupakan pendidikan vokasi dibawah Kementerian
Pertanian dengan berbasis kompetensi pertanian dan peternakan yang berkompetensi
kepada pencapaian kompetensi keahlian tertentu. Program pendidikan ini bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik yang dikemas dalam
bentuk kompetensi keahlian. Melalui program pendidikan pertanian berbasis kompetensi
ini diharapkan dapat dihasilkan lulusan yang kompeten, kreatif, inovatif, kredibel dan
berwawasan global serta berjiwa wirausaha di bidang pertanian. Lulusan tersebut
diharapkan dapat menjadi penyelia lapangan kerja (job creators) maupun bekerja pada
orang lain (job seekers) secara profesional.
Dalam rangka mewujudkan target luaran Polbangtan Gowa, baik dari segi kuantitas
maupun kualitas lulusan maka sangat diperlukan pembangunan dan pengembangan fasilitas
prasarana dan sarana pendukung TEFA, ruang kelas berbasis IT, Laboratorium terpadu
pertanian, Smart Green House dan sarana perkantoran. Sehubungan dengan pembangunan
tersebut dibutuhkan diantaranya pengadaan sarana TEFA untuk melengkapi fasilitas di
laboratorium terpadu (meliputi laboratorium computer, laboratoriom panyuluhan dan
multimedia, laboratorium dasar pertanian, laboratorium prosessing dan packaging,
laboratorium kultur jaringan), pabrik pakan ternak, gedung kelas berbasis IT, Gedung
kantor, gedung kantor TEFA beserta peralatan pendukungnya seperti AC Standing.
Adapun proses pengadaan sarana TEFA, khususnya AC Standing tersebut di atas akan
dilaksanakan di Bulan Januari s.d Juni 2025.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan koordinasi ini adalah :
1. Mahasiswa Polbangtan Gowa
2. Dosen dan tenaga kepandidikan Polbangtan Gowa
3. Pemuda alumni TVET
4. Pemuda penerima manfaat Program YESS
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pengadaan meubelair untuk asrama akan dilaksanakan menggunanakan metode
E-Purchasing melalui E-Katalog
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan untuk mencapai output kegiatan pengadaan sarana TEFA
berupa AC Standing sebagai berikut:
BULAN
NO URAIAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Penyusunan KAK
2. Penyusunan Spesifikasi Teknis
3. Proses E-Purchasing
a. Review paket
b. Mini kompetisi/Negosiasi
c. Surat Pesanan
4. Commisioning test
5. BAST
3. Mitigasi Resiko
Adapun yang diperkirakan menjadi hambatan pada kegiatan ini, dapat dilihat pada Analisis
Risiko berikut ini:
Tahapan Penanganan
No Output Resiko Penyebab
Kegiatan Resiko
Pengadaan Tersedianya • Keterlambatan • Pengiriman Barang Memperkuat
Peralatan Peralatan Penyedia dalam jika terdapat koordinasi dan
malaksanakan barang barang komunikasi
pengadaan yang diadakan dengan
tidak tersedia di pemangku
provinsi lokal kepentingan
terkait
• Ketidak sesuaian • Stock barang
spesifikasi antara sesuai spesifikasi
yang yang direncanakan
direncanakan dan terbatas atau habis
yang tersedia
pada penyedia
• Menyiapkan
• Instalasi • Jarak Waktu
biaya instalasi
Peralatan pengadaan dengan
di anggaran
penyelesaian
Rupiah Murni
Gedung baru
(RM)
E. Waktu Pencapaian Keluaran
Pencapaian output yang dinginkan pada Bulan Juni 2025.
F. Biaya yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan pengadaan AC Standing sebesar Rp. 160.000.000
(Seratus Enam Puluh Juta Rupiah), RAB terlampir
Gowa, 17 Maret 2025
Project Manager PPIU Sulawesi Selatan
Kisman Awaluddin Arsyad, S.Kom.,M.M
NIP. 19790824 200910 1 003
Lampiran: Rencana Anggaran Biaya (RAB)
No Item Barang Jmh Satuan Harga Satuan #Harga
1 AC Standing 5 PK 4 Unit 40,000,000 160,000,000
Lampiran 2: Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Mutu
Nama Barang Merek/tipe Spesifikasi Teknis
AC Standing Daikin 5 PK