URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
K/L/D/I : DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI JAWA
TENGAH.
KEGIATAN : IRIGASI PERPOMPAAN
PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTAN DOKUMEN RANCANG BANGUN
IRIGASI PERPOMPAAN (KAB BLORA)
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Penyusunan Belanja Jasa Konsultan
Dokumen Rancang Bangun Irigasi Perpompaan (Kab Blora) yang berlokasi di 10 (sepuluh) titik adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau perizinan
bangunan.
4) membuat program Perencanaan dan Perancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi
dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
• Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
• Program Konsultansi Dokumen Rancang Bangun Irigasi Perpompaan, menjelaskan susunan
kebutuhan, besaran dan jenis pembangunan serta analisa hubungan fungsi Irigasi
Perpompaan.
5) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram
dan/atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian
Pekerjaan Konsultansi Dokumen Rancang Bangun Irigasi Perpompaan dan Bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan tahap
selanjutnya.
c. Penyusunan Pre Rancangan meliputi:
1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa bangunan
di dalam dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata
Kota dan program Konsultansi Dokumen Rancang Bangun Irigasi Perpompaan
2) membuat gambar Rencana yang menunjukan hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan Letak Irigasi Perpompaan dalam
bangunan pada detail
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
bangunan.
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk menunjukan
secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1: 100 (satu banding serratus) dan atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan Jumlah/Panjang
Irigasi Perpompaan informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta
perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
d. Penyelenggaraan paket kegiatan rekayasa nilai (value engineering) pada tahap pra rancangan untuk
pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan Irigasi Perpompaan yang
diwajibkan.
e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan
tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan:
1) membuat pengembangan Irigasi Perpompaan yang menunjukan hubungan antara Existing dan
pekerjaan Irigasi Perpompaan baru terhadap garis dan ketentuan rencana lainnya.
2) membuat denah yang menunjukan Letak dan Struktur yang digunakan dalam Irigasi
Perpompaan, koordinat dan ukuran-ukuran elemen serta jenis bahan yang digunakan.
3) membuat Tampak Irigasi Perpompaan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem Irigasi Perpompaan, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan baru secara menyeluruh besert uraian konsep dan
perhitungannya.
5) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:100 (satu banding seratus), 1:200 (satu banding
dua ratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
6) membuat garis besar spesifikasi teknis
7) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar detail
pelaksanaandan pemasanganserta penyelesaianbahan atau material dan elemen atau unsur bangunan,
rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada
dokumen lelang konstruksi fisik.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra rancangan,
dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakantugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalanyang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan pada
masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program Perancangan, , dll.
b. Tahap Pra-Rencana Teknis
1) Gambar-gambar rencana Tampak
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan Perencanaan.
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
2) garis besar spesifikasi teknis
3) perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail,
2) rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4) rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi -
AHSP 2023.
5) dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan
perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Volume pekerjaan/ Bill of Quatity(BQ),
5) Laporan Perencanaan;
f. Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.