Belanja Jasa Konsultan Dokumen Rancang Bangun Irigasi Perpompaan (Kab Kebumen)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10094026000
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tp Psp
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,930,000
Winner (Pemenang): CV Citra Asri Design
NPWP: 08*5**3****23**0
RUP Code: 58334551
Work Location: Desa Jladri - Kebumen (Kab.)|Desa Kuwarisan - Kebumen (Kab.)|Desa Sidmukti - Kebumen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                          
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 OPD                  :   DINAS PERTANIAN DAN PANGAN  KABUPATEN           
                          KEBUMEN                                         
 NAMA PPK             :   FAJAR RACHMANTO,  S.T.                          
                                                                          
 JABATAN PPK          :   KEPALA  BIDANG  SARANA  DAN  PRASARANA          
                          PERTANIAN, DINAS PERTANIAN  DAN PANGAN          
                          KABUPATEN  KEBUMEN                              
 KEGIATAN             :   PENGELOLAAN     AIR    IRIGASI   UNTUK          
                                                                          
                          PERTANIAN                                       
 NAMA PEKERJAAN       :   BELANJA   JASA   KONSULTAN    DOKUMEN           
                          RANCANG   BANGUN   IRIGASI  PERPOMPAAN          
                          (KAB KEBUMEN)                                   
                                                                          
 SUMBER  DANA         :   APBN TA. 2025                                   
                   KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                          
                        Uraian Pendahuluan                                
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang  Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik diperlukan  
                   perencanaan yang valid, pelaksanaan yang tepat dan     
                   pengawasan  yang  ketat. Untuk itu, Satker Dinas       
                                                                          
                   Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah akan     
                   melaksanakan kegiatan Perencanaaan salah satunya       
                   adalah Belanja Jasa  Konsultan Dokumen  Rancang        
                   Bangun Irigasi Perpompaan (Kab Kebumen).               
                                                                          
                                                                          
                   Untuk  dapat  memenuhi   kualitas penyelenggaraan      
                   kegiatan tersebut diatas diperlukan perencanaan yang   
                   ketat, terarah dan terkendali sehinggga perlu melibatkan
                   dengan pihak ke 3 (tiga) yaitu penyedia jasa konsultan 
                                                                          
                   perencana yang kompeten dan profesional.               
                                                                          
2. Maksud dan      Maksud:                                                
   Tujuan          Agar  dalam  pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan      
                                                                          
                   kontruksi  terencana dengan   baik  serta untuk        
                   memperoleh hasil perencanaan akurat sesuai kondisi     
                   lapangan.                                              
                   Tujuan:                                                
                                                                          
                   Untuk merencanakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                   yang dilaksanakan oleh Pihak Kontraktor / Pelaksana    
                   Pekerjaan yang bertujuan agar kualitas dan umur        
                   bangunan sesuai yang diharapkan.                       
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran         Tercapainya hasil pekerjaan perencanaan teknis sesuai  
                   dengan kondisi aktual di lapangan.                     
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan a. Desa Jladri Kecamatan Buayan;                       
                   b. Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun;              
                   c. Desa Sidmukti Kecamatan Kuwarasan;                  
                                                                          
                                                                          
5. Sumber          Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN     
   Pendanaan       Tahun Anggaran 2025 Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi   
                   untuk      Pertanian    Kode      Rekening     :       
                   1794.RBK.011.055.L.522131.                             
                                                                          
                   Adapun alokasi anggaran untuk kegiatan dimaksud yaitu  
                   sebesar Rp. 8.100.000,- (Delapan juta seratus ribu rupiah)
6. Nama dan        Nama Pejabat Pembuat Komitmen : FAJAR RACHMANTO,       
   Organisasi      S.T.                                                   
                                                                          
   Pejabat Pembuat Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pertanian dan Perkebunan   
   Komitmen        Provinsi Jawa Tengah                                   
                           Ruang Lingkup                                  
                                                                          
7. Lingkup Kegiatan Lingkup  Kegiatan ini adalah Perencanaan Rehab        
                    Gedung Kantor Dinas / Bpp / Puskeswan.                
                                                                          
                                                                          
8. Keluaran         Diharapkan dari kegiatan diatas tersebut diperoleh    
                    keluaran / output berupa Laporan yang memuat:         
                    -                                                     
                       Laporan Pendahuluan                                
                    -                                                     
                       Laporan Antara                                     
                    -                                                     
                       Laporan Akhir                                      
                    -                                                     
                       Gambar Rencana (A3)                                
                    -                                                     
                       Rencana Anggaran Biaya (RAB)                       
                    -                                                     
                       Spesifikasi Teknis                                 
9. Peralatan,       a. Laporan dan Data                                   
   Material, Personil  Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan   
   dan Fasilitas dari  tersebut dapat diperoleh informasi dari Dinas      
   Pejabat Pembuat     Pertanian dan   Pangan  Kabupaten   Kebumen        
   Komitmen            sepanjang data tersedia di proyek/instansi terkait 
                       lainnya.                                           
                    b. Akomodasi dan Ruangan Kantor                       
                       Pejabat Pembuat  Komitmen  tidak menyediakan       
                       akomodasi    dan    ruangan   kantor   serta       
                       perlengkapannya sehingga perlu disediakan sendiri  
                       oleh Penyedia Jasa.                                
                    c. Staf Pengawas/Pendamping                           
                       Pejabat Pembuat  Komitmen  akan  menunjukan        
                       pejabat / petugas yang akan mendampingi dan        
                                                                          
                       mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan    
                       jasa konsultan.                                    
                    d. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat     
                       Komitmen  yang digunakan oleh Penyedia Jasa :      
                                                                          
                       Pejabat Pembuat   Komitmen  akan   membantu        
                       kebutuhan fasilitas bila ada.                      
                                                                          
10. Peralatan dan   a. Peralatan terdiri dari : Alat Ukur (Waterpass), Sewa
                                                                          
   Material dari       Theodolite, Sewa Roll meter, Sewa Kamera, Patok    
   Penyedia Jasa       Kayu/Bambu                                         
   Konsultansi      b. Fasilitas transportasi kendaraan roda 4 (apabila   
                       diperlukan) termasuk kendaraan bermotor roda 2     
                                                                          
                       (dua) yang layak untuk inspeksi lapangan menjadi   
                       tanggung jawab Konsultan perencana.                
                    c. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama       
                       pekerjaan lapangan di lokasi proyek sudah termasuk 
                       biaya langsung personil.                           
                                                                          
                    d. Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf Penyedia Jasa
                       (Konsultan) ke dan dari proyek / lapangan.         
11. Lingkup         Konsultan  Perencana  bertanggung jawab  secara       
                                                                          
   Kewenangan       profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan      
   Penyedia Jasa    sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang      
                    berlaku, secara umum   tanggung jawab konsultan       
                    perencana sebagai berikut:                            
                                                                          
                    a. Mengakomodir usulan pengguna /pemanfaat sesuai     
                      aspek teknis.                                       
                    b. Merencanakan konstruksi yang tepat sesuai aspek    
                      teknis dilapangan.                                  
                                                                          
                                                                          
12. Jangka Waktu    Selama 6 (enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 
   Penyelesaian     SPMK                                                  
   Kegiatan                                                               
                                                                          
                                                                          
13. Personil                                            Jumlah            
                            Posisi        Kualifikasi                     
                                                      Orang Bulan         
                     Tenaga Ahli:                                         
                     Team Leader           S1 Sipil        1              
                     Structure Engineer    S1 Sipil        1              
                     Cost Estimator        S1 Sipil        1              
                                                                          
                     Tenaga Pendukung:                                    
                     Draftman               SMK            1              
                     Administrasi           SMK            1              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
14. Jadwal Tahapan  a. Pekerjaan Persiapan.                               
   Pelaksanaan         Pada pekerjaan persiapan ini hal-hal yang perlu    
   Kegiatan            diperhatikan antara lain:                          
                                                                          
                       1. Pemahaman  terhadap Kerangka Acuan  Kerja       
                          (KAK) sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. 
                       2. Penyampaian usulan jadwal kegiatan              
                       3. dan personil yang akan ditugaskan;              
                                                                          
                    b. Pengumpulan Data                                   
                       1. Peta lokasi kegiatan/pekerjaan yang akan        
                          direncanakan.                                   
                       2. Dokumen Kontrak/SPK kegiatan/pekerjaan yang     
                                                                          
                          akan rencanakan;                                
                    c. Perencanaan Pekerjaan                              
                    d. Hasil Perencanaan.                                 
                       Hasil Perencanaan adalah berupa Gambar Teknis      
                                                                          
                       dari lokasi pekerjaan yang direncanakan            
                              Laporan                                     
                                                                          
15. Laporan         a. Laporan Pendahuluan memuat :                       
   Pendahuluan         1. Shcedule/jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                          
                       2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.       
                       3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan        
                    b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 3    
                       (tiga) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3
                                                                          
                       (tiga) buku laporan dijilid rapi.                  
                                                                          
16. Laporan         a. Laporan  Bulanan   memuat   hasil  sementara       
   Bulanan/Antara      pelaksanaan kegiatan :                             
                                                                          
                       1. Kemajuan   fisik pekerjaan jasa pelaksana       
                          konstruksi.                                     
                       2. Data-data   kendala   atau   permasalahan       
                          dilapangan jika ada dan tindaklanjutnya.        
                                                                          
                                                                          
17. Laporan Akhir   a. Laporan Akhir memuat : hasil rekapitulasi kemajuan 
                       fisik 100% dibuktikan dengan copy serah terima 1   
                       (pertama), Dokumentasi pelaksanaan kegiatan dalam  
                                                                          
                       bentuk Flashdisk.                                  
                    b. Laporan  Akhir  harus   diserahkan selambat-       
                       lambatnya : ketika masa kontrak selesai sebanyak 3 
                       (tiga) set buku laporan dijilid rapi dan cakram padat
                                                                          
                       (compact disc).                                    
                                                                          
                            Hal-Hal Lain                                  
                                                                          
                                                                          
18. Produksi dalam  Semua  kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini  
   Negeri           harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik      
                    Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK   
                    dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam     
                                                                          
                    negeri.                                               
                                                                          
19. Persyaratan     Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain  
   Kerjasama        diperlukan  untuk   pelaksanaan  kegiatan  jasa       
                                                                          
                    konsultansi ini maka  persyaratan berikut harus       
                    dipatuhi : [TIDAK]                                    
                                                                          
20. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka     
                                                                          
                    Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus      
                    singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi 
                    pelaksana dalam rangka alih pengetahuan kepada staf.  
21. Perkiraan Biaya a. Perkiraan Biaya Langsung Personil terdiri dari :   
                       1. Biaya Tenaga Ahli                               
                       2. Tenaga Pendukung                                
                    b. Perkiraan Biaya Langsung Non personil terdiri dari:
                                                                          
                       1. Biaya Alat Tulis Kantor                         
                       2. Biaya Perjalanan                                
                       3. Biaya Laporan                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Kebumen,  April 2025                    
                                                                          
                        Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian      
                                                                          
                       Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen       
                             Selaku Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 FAJAR RACHMANTO,  S.T.                   
                               NIP. 19870114 201101 1 003