KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN
KEBUMEN
NAMA PPK : FAJAR RACHMANTO, S.T.
JABATAN PPK : KEPALA BIDANG SARANA DAN PRASARANA
PERTANIAN, DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
KABUPATEN KEBUMEN
KEGIATAN : PENGELOLAAN AIR IRIGASI UNTUK
PERTANIAN
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTAN DOKUMEN
RANCANG BANGUN IRIGASI PERPOMPAAN
(KAB KEBUMEN)
SUMBER DANA : APBN TA. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik diperlukan
perencanaan yang valid, pelaksanaan yang tepat dan
pengawasan yang ketat. Untuk itu, Satker Dinas
Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah akan
melaksanakan kegiatan Perencanaaan salah satunya
adalah Belanja Jasa Konsultan Dokumen Rancang
Bangun Irigasi Perpompaan (Kab Kebumen).
Untuk dapat memenuhi kualitas penyelenggaraan
kegiatan tersebut diatas diperlukan perencanaan yang
ketat, terarah dan terkendali sehinggga perlu melibatkan
dengan pihak ke 3 (tiga) yaitu penyedia jasa konsultan
perencana yang kompeten dan profesional.
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan Agar dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan
kontruksi terencana dengan baik serta untuk
memperoleh hasil perencanaan akurat sesuai kondisi
lapangan.
Tujuan:
Untuk merencanakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan oleh Pihak Kontraktor / Pelaksana
Pekerjaan yang bertujuan agar kualitas dan umur
bangunan sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran Tercapainya hasil pekerjaan perencanaan teknis sesuai
dengan kondisi aktual di lapangan.
4. Lokasi Kegiatan a. Desa Jladri Kecamatan Buayan;
b. Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun;
c. Desa Sidmukti Kecamatan Kuwarasan;
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN
Pendanaan Tahun Anggaran 2025 Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi
untuk Pertanian Kode Rekening :
1794.RBK.011.055.L.522131.
Adapun alokasi anggaran untuk kegiatan dimaksud yaitu
sebesar Rp. 8.100.000,- (Delapan juta seratus ribu rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : FAJAR RACHMANTO,
Organisasi S.T.
Pejabat Pembuat Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pertanian dan Perkebunan
Komitmen Provinsi Jawa Tengah
Ruang Lingkup
7. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini adalah Perencanaan Rehab
Gedung Kantor Dinas / Bpp / Puskeswan.
8. Keluaran Diharapkan dari kegiatan diatas tersebut diperoleh
keluaran / output berupa Laporan yang memuat:
-
Laporan Pendahuluan
-
Laporan Antara
-
Laporan Akhir
-
Gambar Rencana (A3)
-
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
-
Spesifikasi Teknis
9. Peralatan, a. Laporan dan Data
Material, Personil Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan
dan Fasilitas dari tersebut dapat diperoleh informasi dari Dinas
Pejabat Pembuat Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen
Komitmen sepanjang data tersedia di proyek/instansi terkait
lainnya.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan
akomodasi dan ruangan kantor serta
perlengkapannya sehingga perlu disediakan sendiri
oleh Penyedia Jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjukan
pejabat / petugas yang akan mendampingi dan
mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan
jasa konsultan.
d. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang digunakan oleh Penyedia Jasa :
Pejabat Pembuat Komitmen akan membantu
kebutuhan fasilitas bila ada.
10. Peralatan dan a. Peralatan terdiri dari : Alat Ukur (Waterpass), Sewa
Material dari Theodolite, Sewa Roll meter, Sewa Kamera, Patok
Penyedia Jasa Kayu/Bambu
Konsultansi b. Fasilitas transportasi kendaraan roda 4 (apabila
diperlukan) termasuk kendaraan bermotor roda 2
(dua) yang layak untuk inspeksi lapangan menjadi
tanggung jawab Konsultan perencana.
c. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama
pekerjaan lapangan di lokasi proyek sudah termasuk
biaya langsung personil.
d. Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf Penyedia Jasa
(Konsultan) ke dan dari proyek / lapangan.
11. Lingkup Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
Kewenangan profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
Penyedia Jasa sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku, secara umum tanggung jawab konsultan
perencana sebagai berikut:
a. Mengakomodir usulan pengguna /pemanfaat sesuai
aspek teknis.
b. Merencanakan konstruksi yang tepat sesuai aspek
teknis dilapangan.
12. Jangka Waktu Selama 6 (enam) hari kalender terhitung sejak tanggal
Penyelesaian SPMK
Kegiatan
13. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang Bulan
Tenaga Ahli:
Team Leader S1 Sipil 1
Structure Engineer S1 Sipil 1
Cost Estimator S1 Sipil 1
Tenaga Pendukung:
Draftman SMK 1
Administrasi SMK 1
14. Jadwal Tahapan a. Pekerjaan Persiapan.
Pelaksanaan Pada pekerjaan persiapan ini hal-hal yang perlu
Kegiatan diperhatikan antara lain:
1. Pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK) sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
2. Penyampaian usulan jadwal kegiatan
3. dan personil yang akan ditugaskan;
b. Pengumpulan Data
1. Peta lokasi kegiatan/pekerjaan yang akan
direncanakan.
2. Dokumen Kontrak/SPK kegiatan/pekerjaan yang
akan rencanakan;
c. Perencanaan Pekerjaan
d. Hasil Perencanaan.
Hasil Perencanaan adalah berupa Gambar Teknis
dari lokasi pekerjaan yang direncanakan
Laporan
15. Laporan a. Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan 1. Shcedule/jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.
3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 3
(tiga) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3
(tiga) buku laporan dijilid rapi.
16. Laporan a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara
Bulanan/Antara pelaksanaan kegiatan :
1. Kemajuan fisik pekerjaan jasa pelaksana
konstruksi.
2. Data-data kendala atau permasalahan
dilapangan jika ada dan tindaklanjutnya.
17. Laporan Akhir a. Laporan Akhir memuat : hasil rekapitulasi kemajuan
fisik 100% dibuktikan dengan copy serah terima 1
(pertama), Dokumentasi pelaksanaan kegiatan dalam
bentuk Flashdisk.
b. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-
lambatnya : ketika masa kontrak selesai sebanyak 3
(tiga) set buku laporan dijilid rapi dan cakram padat
(compact disc).
Hal-Hal Lain
18. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
19. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi : [TIDAK]
20. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka
Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksana dalam rangka alih pengetahuan kepada staf.
21. Perkiraan Biaya a. Perkiraan Biaya Langsung Personil terdiri dari :
1. Biaya Tenaga Ahli
2. Tenaga Pendukung
b. Perkiraan Biaya Langsung Non personil terdiri dari:
1. Biaya Alat Tulis Kantor
2. Biaya Perjalanan
3. Biaya Laporan
Kebumen, April 2025
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
FAJAR RACHMANTO, S.T.
NIP. 19870114 201101 1 003