URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN AC PUSTAKA
A. LATAR BELAKANG
TEFA atau Teaching Factory merupakan kebijakan pemerintah yang tertuangdalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2015 yang mewajibkan lembagaPendidikan vokasi mempunyai “pabrik
dalam sekolah (teaching factory).Kebijakan ini bertujuan mewujudkan pola/metode pembelajaran
dalam pemenuhan pencapaian kompetensi peserta didik. TEFA merupakan model pembelajaran
dalam suasana sesunguhnya (tempat kerja) untuk menumbuhkankemampuan kewirusahaan peserta
didik yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri untuk menghasilkan produk yang sesuai
dengan tuntutan pasar atau konsumen.
Adapun peran Teaching Factory (TEFA) adalah:
1. Sebagai model pembelajaran pada program Pendidikan VokasiPertanian;
2. Sebagai pusat keunggulan yang melaksanakan pengembangan produk inovasi berbasis
industri kreatif pertanian sesuai dengan pasar domestik dan internasional serta
meyiapkan SDM yang maju, mandiri, modern dan berjiwa kewirausahaan;
3. Sebagai Inkubator Agribisnis yang melakukan pembinaan, pendampingan dan
pengembangan wirausaha serta menerapkan SOP usaha/industri.
Agar TEFA dapat berperan sebagaimana mestinya maka TEFA harus didukung oleh sarana dan
prasarana untuk melaksanakan aktifitas mulai dari hulu hingga hilir serta aktifitas layanan yang
akan diberikan oleh Tefa. Saat ini Tefa Polbangtan Gowa telah dan sedang menjalankan peran
tersebut di atas dengan melibatkan stakeholder yang ada di kampus maupun luar kampus guna
membangun koordinasi & kolaborasi, diantaranya melalui Program Youth Entrepreneurship and
Employment Support Services (YESS) sebagai suatu program yang bertujuan untuk memberikan
dukungan kepada mahasiswa maupun pemuda perdesaan dalam mengembangkan ketarampilan
dan pengetahuan kewirausahaannya di sektor pertanian melalui TEFA secara nyaman dan aman,
baik sebagai pusat pembelajaran, pusat keuanggulan maupun incubator bisnis dalam rangka
mempersiapkan diri untuk bekerja dan atau berusaha di sektor pertanian.
Pengadaan Sarana dan prasarana pendukung TEFA bertujuan untuk menyediakan sarana yang
memungkinkan para mahasiswa, alumni maupun petani muda dapat mengembangkan
profesionalismenya lebih efektif, lebih nyaman dan aman sementara TEFA sebagai Inkubator
bisnis menjadi wadah mahasiswa, alumni maupun penerima manfaat program YESS dalam
merancang dan mengembangkan bisnis pertanian sehingga menjadi usaha pertanian yang mandiri
dan berkelanjutan.
Oleh karena itu pengembangan fasilitas TEFA yang yang didukung oleh Program YESS tahun
anggaran 2025 salah satunya adalah pengadaan pendingin ruangan atau AC guna mendukung
aktivitas operasional pembelajaran & kegiatan TEFA lainnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Sebagai acuan dalam pengadaan AC Pustaka yang berkualitas untuk memenuhi
kebutuhan operasional pembelajaran dan kegiatan TEFA di Politeknik Pembangunan
Pertanian (Polbangtan) Gowa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran
mahasiswa dan penyiapan pemuda pedesaan bekerja dan atau berusaha di sektor
pertanian.
2. Tujuan
Tersedianya AC Pustaka yang memenuhi spesifikasi teknis di Kampus Politeknik
Pembangunan Pertanian (Polbangtan).
C. SASARAN
Penyediaan AC Pustaka di Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup spesifikasi teknis adalah Pengadaan AC Pustaka meliputi : menetapkan
spesifikasi teknis, tujuan penerima barang, produk, distribusi barang, serah terima barang,
pembayaran dan layanan purna jual.
E. OUTPUT
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya AC pada gedung
pustaka sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang ditetapkan pada Kampus Politeknik
Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa.
F. NAMA ORGANISASI
Kementerian : Pertanian Republik Indonesia
Satuan Kerja : Politeknik Pembangunan Pertanian
PPK : Faisal Tajuddin, SE., M.Si
G. SUMBER DANA
Pekerjaan Pengadaan AC Pustaka pada Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian
(Polbangtan) Gowa dialokasikan Pagu Anggaran sebesar Rp. 58.584.000 (Lima Puluh
Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Anggaran tersebut dibiayai
PHLN Politeknik Pembangunan Pertanian dengan Kode
018.10.DL.5892.QDC.101.AA.532111 Tahun Anggaran 2025
H. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Pengadaan barang AC Pustaka menggunakan jenis Kontrak : Lumpsum.
2. Pembayaran 100 % dari Nilai Kontrak setelah Penyedia menyelesaikan pengiriman
barang sampai di lokasi Tujuan Akhir dan barang diterima dalam keadaan baru, baik
dan lengkap, serta pemasangan instalasi dan ujicoba berfungsi dengan baik, yang
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang disertai Dokumentasi.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 40 hari Kalender. Penyedia harus menyelesaikan
pekerjaan distribusi s.d serah terima barang di lokasi.
Gowa, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Pembangunan Pertanian
Faisal Tajuddin, SE., M.Si
NIP.198304092009101001