URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembuatan Bak Pakan Portable Pp Pulukan
TA. 2025
1. Latar belakang : Sistem pemeliharaan dengan model padang Penggembalaan
(Ranch) biasanya dilakukan dengan cara membagi padang penggembalaan
menjadi petak-petak (keliling). Pembagian dilakukan dengan tujuan
menjaga ketersediaan pakan dan minum harus tersedia secara addlibitum
yang berhubungan dengan jumlah ternak didalamnya, mempermudan untuk
kegiatan rotasi ternak. Kebutuhan akan fasilitas bak pakan portable sangat
diperlukan, mengingat kapasitas dan ketersediaan akan hijauan pakan pada
padang penggembalaan sangat kurang dikarenakan kapasitas ternak
melebihi (Over Capasity) sehingga dengan adanya bak pakan portable
tersebut akan dapat memenuhi kebutuhan pakan pada masing-masing
paddock.
2. Sasaran : Terpenuhinya nutrisi ternak berupa pakan hijauan dalam bentuk pakan olahan dan pakan
tambahan di BC Pulukan selama tahun 2025.
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan Pembuatan Bak Pakan Portable Pp
Pulukan adalah DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak
Denpasar Tahun 2025 Nomor : SP DIPA-018.06.2.220064/2025 Tanggal : 09 April 2025.
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pembuatan Bak Pakan Portable Pp
Pulukan, MAK.521219 Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup Pembuatan Bak Pakan Portable Pp Pulukan
a. Kegiatan Pembuatan Bak Pakan Portable Pp Pulukan dengan menggunakan system non
tender, melalui www.lpse.pertanian.go.id /
b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. BC Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,
Kabupaten Jembrana
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
NO NAMA BARANG SPESIFIKASI JUMLAH
1 Bak Pakan Bahan plat galvanis 1,2, 50 Unit
Portable P = 180 cm, L = 40 cm,
T= 30 cm
Ring Plat Strip L= 3 cm ,
T = 1,5 mm
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia barang
dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan k ontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan