Pembuatan Bak Pakan Portable Pp Dompu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10122594000
Date: 2 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Bali Pakan Ternak Denpasar
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,000,000
Winner (Pemenang): CV Puri Citra
NPWP: 021526157906000
RUP Code: 59148925
Work Location: BPTU HPT Denpasar, PP Dompu - Dompu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
Pekerjaan : Pembuatan Bak Pakan Portable Pp Dompu                          
TA. 2025                                                                   
                                                                           
1. Latar belakang : Sistem pemeliharaan dengan model padang Penggembalaan  
   (Ranch) biasanya dilakukan dengan cara membagi padang penggembalaan     
                                                                           
   menjadi petak-petak (keliling). Pembagian dilakukan dengan tujuan       
                                                                           
   menjaga ketersediaan pakan dan minum harus tersedia secara addlibitum   
   yang berhubungan dengan jumlah ternak didalamnya, mempermudan untuk     
                                                                           
   kegiatan rotasi ternak. Kebutuhan akan fasilitas bak pakan portable sangat
   diperlukan, mengingat kapasitas dan ketersediaan akan hijauan pakan pada
                                                                           
   padang  penggembalaan sangat  kurang dikarenakan kapasitas ternak       
   melebihi (Over Capasity) sehingga dengan adanya bak pakan portable      
                                                                           
   tersebut akan dapat memenuhi  kebutuhan pakan pada  masing-masing       
   paddock.                                                                
                                                                           
2. Sasaran : Terpenuhinya nutrisi ternak berupa pakan hijauan dalam bentuk pakan olahan dan pakan
  tambahan di BC Dompu selama tahun 2025.                                  
3. Sumber dana :                                                           
                                                                           
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan Pembuatan Bak Pakan Portable Pp
                                                                           
     Pulukan adalah DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak
     Denpasar Tahun 2025 Nomor : SP DIPA-018.06.2.220064/2025 Tanggal : 09 April 2025.
                                                                           
  b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pembuatan Bak Pakan Portable Pp
     Dompu, MAK.521219 Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah)           
                                                                           
4. Ruang lngkup :                                                          
   Ruang Lingkup Pembuatan Bak Pakan Portable Pp Dompu                     
                                                                           
  a. Kegiatan Pembuatan Bak Pakan Portable Pp Dompu dengan menggunakan system non
     tender, melalui www.lpse.pertanian.go.id /                            
                                                                           
   b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.                    
                                                                           
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :                              
  a. BC Dompu yang beralamat di Jl. Lintas Calabai No 1 , Desa Sori Tatangga, Kecamatan Pekat,
                                                                           
     Kabupaten Dompu Provinsi NTB                                          
                                                                           
  b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
     tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.                             
6. Produk yang dihasilkan                                                  
                                                                           
 NO   NAMA BARANG      SPESIFIKASI     JUMLAH                              
 1   Bak Pakan      Bahan plat galvanis 1,2, 25 Unit                       
     Portable       P = 180 cm, L = 40 cm,                                 
                    T= 30 cm                                               
                    Ring Plat Strip L= 3 cm ,                              
                    T = 1,5 mm                                             
                                                                           
                                                                           
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :                                                          
                                                                           
   Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
                                                                           
   sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :                      
   a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
                                                                           
   b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia barang
                                                                           
    dengan PPK.                                                            
   c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan
                                                                           
    ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :           
    •  Pelaksanaan k ontrak                                                
                                                                           
    •  Kualitas b arang/jasa                                               
                                                                           
    •  Ketepatan perhitungan jumlah                                        
    •  Ketepatan waktu penyerahan                                          
                                                                           
    •  Ketepatan tempat penyerahan