SPESIFIKASI TEKNIS PENUNJANG OPERASIONAL TEFA
A. LATAR BELAKANG
TEFA atau Teaching Factory merupakan kebijakan pemerintah yang tertuangdalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2015 yang mewajibkan lembagaPendidikan vokasi mempunyai “pabrik
dalam sekolah (teaching factory).Kebijakan ini bertujuan mewujudkan pola/metode pembelajaran
dalam pemenuhan pencapaian kompetensi peserta didik. TEFA merupakan model pembelajaran
dalam suasana sesunguhnya (tempat kerja) untuk menumbuhkankemampuan kewirusahaan peserta
didik yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri untuk menghasilkan produk yang sesuai
dengan tuntutan pasar atau konsumen.
Adapun peran Teaching Factory (TEFA) adalah:
1. Sebagai model pembelajaran pada program Pendidikan VokasiPertanian;
2. Sebagai pusat keunggulan yang melaksanakan pengembangan produk inovasi berbasis
industri kreatif pertanian sesuai dengan pasar domestik dan internasional serta
meyiapkan SDM yang maju, mandiri, modern dan berjiwa kewirausahaan;
3. Sebagai Inkubator Agribisnis yang melakukan pembinaan, pendampingan dan
pengembangan wirausaha serta menerapkan SOP usaha/industri.
Agar TEFA dapat berperan sebagaimana mestinya maka Tefa harus didukung oleh sarana dan
prasarana untuk melaksanakan aktifitas mulai dari hulu hingga hilir serta aktifitas layanan yang
akan diberikan oleh Tefa. Saat ini Tefa Polbangtan Gowa telah dan sedang menjalankan peran
tersebut di atas dengan melibatkan stakeholder yang ada di kampus maupun luar kampus guna
membangun koordinasi & kolaborasi, diantaranya melalui Program Youth Entrepreneurship and
Employment Support Services (YESS) sebagai suatu program yang bertujuan untuk memberikan
dukungan kepada mahasiswa maupun pemuda perdesaan dalam mengembangkan ketarampilan
dan pengetahuan kewirausahaannya di sektor pertanian melalui TEFA secara nyaman dan aman,
baik sebagai pusat pembelajaran, pusat keuanggulan maupun incubator bisnis dalam rangka
mempersiapkan diri untuk bekerja dan atau berusaha di sektor pertanian.
Pengadaan Sarana dan prasarana pendukung TEFA bertujuan untuk menyediakan sarana yang
memungkinkan para mahasiswa, alumni maupun petani muda dapat mengembangkan
profesionalismenya lebih efektif, lebih nyaman dan aman sementara TEFA sebagai Inkubator
bisnis menjadi wadah mahasiswa, alumni maupun penerima manfaat program YESS dalam
merancang dan mengembangkan bisnis pertanian sehingga menjadi usaha pertanian yang mandiri
dan berkelanjutan.
Oleh karena itu pengembangan fasilitas TEFA yang yang didukung oleh Program YESS tahun
anggaran 2025 salah satunya adalah pengadaan penunjang operasional TEFA guna mendukung
aktivitas operasional pembelajaran & kegiatan TEFA lainnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Sebagai acuan dalam pengadaan Penunjang operasional TEFA yang berkualitas untuk
memenuhi kebutuhan operasional pembelajaran dan kegiatan TEFA di Politeknik
Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa dalam rangka meningkatkan kualitas
pembelajaran mahasiswa dan penyiapan pemuda pedesaan bekerja dan atau berusaha di
sektor pertanian.
2. Tujuan
Tersedianya Penunjang operasional TEFA yang memenuhi spesifikasi teknis di Kampus
Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan).
C. SASARAN
Penyediaan Penunjang operasional TEFA di Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian
(Polbangtan) Gowa.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup spesifikasi teknis adalah Pengadaan Penunjang operasional TEFA meliputi :
menetapkan spesifikasi teknis, tujuan penerima barang, produk, distribusi barang, serah
terima barang, pembayaran dan layanan purna jual.
E. OUTPUT
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya Penunjang
operasional TEFA sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang ditetapkan pada Kampus
Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa.
F. NAMA ORGANISASI
Kementerian : Pertanian Republik Indonesia
Satuan Kerja : Politeknik Pembangunan Pertanian
PPK : Faisal Tajuddin, SE., M.Si
G. SUMBER DANA
Pekerjaan Pengadaan Penunjang operasional TEFApada Kampus Politeknik Pembangunan
Pertanian (Polbangtan) Gowa dialokasikan Pagu Anggaran sebesar Rp. 89.409.000., (Seratus
Enam Puluh Juta Rupiah). Anggaran tersebut dibiayai PHLN Politeknik Pembangunan
Pertanian dengan Kode 018.10.DL.5892.QDC.101.AA.532111 Tahun Anggaran 2025
H. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Pengadaan barang penujang operasional TEFA menggunakan jenis Kontrak : Lumpsum.
2. Pembayaran 100 % dari Nilai Kontrak setelah Penyedia menyelesaikan pengiriman
barang sampai di lokasi Tujuan Akhir dan barang diterima dalam keadaan baru, baik
dan lengkap, serta pemasangan instalasi dan ujicoba berfungsi dengan baik, yang
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang disertai Dokumentasi.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari Kalender. Penyedia harus menyelesaikan
pekerjaan distribusi s.d serah terima barang di lokasi.
Gowa, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Pembangunan Pertanian
Faisal Tajuddin, SE., M.Si
NIP.198304092009101001