URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengadaan obat dan alat keswan
TA. 2025
1. Latar belakang : Pengendalian dan penanggulangan penyakit ternak adalah salah satu bagian dari
manajemen kesehatan hewan, merupakan program prioritas pemerintah dalam upaya untuk memberikan
jaminan terhadap status kesehatan ternak sebagai prasyarat untuk meningkatkan produksi dan
produktifitas ternak dan mewujudkan kesiapsiagaan terhadap munculnya kejadian penyakit ternak baik
yang menular khususnya yang dapat menular kepada manusia (zoonosis) ataupun tidak.
2. Sasaran : Tersedianya Obat-Obatan Hewan Dan Peralatan Medis di PP Pulukan Jembrana dan PP
Anamina Dompu selama tahun 2025.
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan Pengadaan Obat dan alat keswan
adalah DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar
Tahun 2025 Nomor : SP DIPA-018.06.2.220064/2025 Tanggal : 22 April 2025.
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pembuatan Bak Pakan Portable Pp
Pulukan, MAK.521811 Rp 197.600.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu
Rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup Pengadaan obat dan alat keswan
a. Kegiatan Pengadaan Obat dan alat keswan dengan menggunakan system non tender, melalui
www.lpse.pertanian.go.id /
b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. BC Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,
Kabupaten Jembrana
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
No Nama Barang Satuan Jumlah
1 Alat Suntik Disposabel 10 ml @ 100 unit Box 40
2 Box Sterepoam Pcs 20
3 Cool Box Pcs 5
4 Lubricating Gell Tube 10
5 Masker box 50
6 Needle 18G Terumo Agani Box 200
7 Alat Suntik Non disposabel 10 ml Pcs 17
8 Apron IB Pcs 20
9 Glove IB Box 25
10 Glove Nitril Box 35
11 Gunting Medis Pcs 10
12 Handuk Pcs 10
13 Kapas Pembalut 1000 gr Pcs 15
14 Pilox Pcs 36
15 Plester Luka Pcs 5
16 Sabun Cair Pcs 30
17 Sprayer 16 L Pcs 10
18 Swab Pax 2
19 Aquades Steril 500 ml Botol 20
20 Gusanex Botol 50
21 Hematodin 100 ml Botol 32
22 Infus Glukosa 5% Botol 32
23 Infus Laktar Ringer Botol 32
24 Ivomec Super Injeksi Botol 35
25 Kalbazen 1L Botol 35
26 Ketamin Inj 50 ml Botol 1
27 Lidocain Ampul 60
28 Sulpidon 100 ml Botol 32
29 Vaksin SE 100 ml Botol 20
30 Vet-Oxy LA 100 ml Botol 30
31 Vitamin B Komplex 50 ml Botol 600
32 Xyla Botol 1
33 Calsidex plus 100 ml Botol 25
34 Amoxycillin Injeksi Botol 10
35 Vigantol-E 50 ml Botol 55
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia barang
dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan k ontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan