URAIAN SINGKAT PEKERJAAN S
Pemeliharaan Gedung Kantor Permanen (Kantin)
Dalam Rangka Belanja Pemeliharaan - BLU
Tahun Anggaran 2025
1. NAMA PAKET PEKERJAAN
Organisasi : Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Malang
KPA : Drh. Akbar, M.P
PPK : Muhammad Tegar K.K., S.Pt., M.Pt.
Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Kantor Permanen (Kantin)
Sumber Pendanaan : DIPA Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Tahun
Anggaran 2025 - BLU
Lokasi Pekerjaan : Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Malang
2. SUMBER PENDANAAN
a. DIPA Satker Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Tahun 2025 Nomor : SP DIPA
018.06.2.411956/2025 tanggal 02 Desember 2024
b. Pagu Anggaran sebagai berikut : Rp 1.021.984.000 (Satu Miliar Dua Puluh Satu Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)
3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan pembangunan ini terletak di Area Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari yang
berlokasi di Desa Toyomarto Kotak Pos 08 Singosari, Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur
4. JENIS KONTRAK
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Permanen (Kantin) Balai Besar Inseminasi Buatan
Singosari menggunakan Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
5. LINGKUP PEKERJAAN
No URIAN PEKERJAAN SAT VOL
A PEKERJAAN PLAFOND
1 Pasang Rangka Plafond Hollow Gavalume m2 8.10
2 Pasang Rangka gavalume untuk partisi m2 9.60
3 Pasang Gypsumboard m2 8.10
4 Pasang Kalsiboard dua muka m2 9.60
B PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
1 Pasang kusen Alumunium warna putih m 81.20
2 Pasang pintu doubel kaca rangka alumunium lengkap dengan unit 1.00
asesories
3 Pasang pintu singel kaca rangka alumunium lengkap dengan unit 1.00
asesories
4 Pasang kaca polos tebal 5 mm m2 33.35
C PEKERJAAN PENGECATAN
1 Cat Plafond dan Partisi m2 27.30
6. WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan pekerjaan ini harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan, terhitung sejak
ditandatanganinya Kontrak/Perjanjian antara Pengguna Jasa/Pemberi tugas dengan
Penyedia Jasa. Pelaksanaan untuk Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Permanen
(Kantin) Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Malang ini adalah 20 (Dua Puluh) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja antara Pengguna
Jasa/Pemberi tugas dengan Penyedia Jasa.