Jasa Konsultan Perencana Pemeliharaan Kandang Polbangtan Yogyakarta Magelang 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10145090000
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtanyogyakarta Magelang Kampus Magelang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 654,360,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,278,000
Winner (Pemenang): Setiya Bakthi
NPWP: 00*1**4****24**0
RUP Code: 57978294
Work Location: JL Magelang kopeng km 7 tegalrejo magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                        
                                                                        
        Jasa Konsultan Perencana Pemeliharaan Kandang                   
             Polbangtan Yogyakarta Magelang  2025                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KEMENTERIAN  PERTANIAN                              
     BADAN  PENYULUHAN  DAN PENGEMBANGAN   SDM PERTANIAN                
   POLITEKNIK PEMBANGUNAN  PERTANIAN YOGYAKARTA   MAGELANG              
                      KAMPUS  MAGELANG                                  
                             2025                                       
                                                                        
                                                                        
                               i                                        
                     KERANGKA   ACUAN   KERJA                           
                              (KAK)                                     
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan1                           
  1. Latar Belakang                                                     
                       Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa
                                                                        
                  yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
                  harus dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip
                  persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi
                  semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari
                  segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas di
                  Politeknik Pembangunan Pertanian ( POLBANGTAN) Yogyakarta
                  Magelang Kampus Magelang. Dalam pelaksanaannya pemeliharaan
                  gedung dan bangunan diperlukan Jasa Konsultan Perencana untuk
                  membantu pengguna anggaran dalam melaksanakan wewenang dan
                  tanggungjawabnya.                                     
                        Sebagai langkah nyata dalam kegiatan pemeliharaan Gedung
                  dan bangunan tersebut, maka POLBANGTAN Yogyakarta Magelang
                  Kampus Magelang akan melaksanakan kegiatan perencanaan, dengan
                  anggaran sebesar Rp. 15.520.000,- ( Lima belas juta lima ratus dua
                  puluh ribu rupiah).                                   
                       Agar dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana
                  dimaksud dapat berjalan dengan baik, maka POLBANGTAN Yogyakarta
                  Magelang Kampus Magelang memandang perlu berkomunikasi dengan
                  instansi-instansi terkait sehingga penyusunan dokumen perencanaan
                  dapat menghasilkan output perencanaan yang tepat.     
                        Untuk dapat memenuhi kualitas penyelenggaraan kegiatan
                  tersebut diatas sehingga tercipta penyusunan perencanaan yang terarah
                  dan terkendali maka perlu melibatkan ikatan kerja dengan pihak ke-3
                  yaitu penyedia jasa konsultan perencana yang kompeten dan profesional.
                                                                        
  2. Maksud dan     1.1 Maksud                                          
     Tujuan            Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan
                       perencanaan teknis sarana dan prasarana yang dapat
                       memberikan panduan teknis bagi pelaksanaan secara optimal
                       dengan memperhatikan kondisi alam dan aspirasi masyarakat
                       terakhir (sosial, ekonomi dan lingkungan) serta kendala-
                       kendala yang ada di lapangan.                    
                                                                        
                    1.2 Tujuan                                          
                       Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan desain
                       pemeliharaan kandang yang dibutuhkan dan yang perlu
                       ditingkatkan sebagai pedoman pelaksanaan konstruksi dimana
                       hasil kegiatan ini berupa dokumen beserta petunjuk
                       pelaksanaanya.                                   
                                                                        
  3. Sasaran        Terciptanya perencanaan yang valid, akurat dan akuntabel sebagai dasar
                    pelaksanaan pekerjaan fisik / konstruksi.           
                                                                        
  4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan perencanaan yaitu : POLBANGTAN Yogyakarta
                    Magelang Kampus Magelang Jl. Magelang Kopeng KM 7 Tegalrejo
                    Magelang                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KAK Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Tahun 2025 
  5. Sumber         Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA POLBANGTAN
     Pendanaan      Yogyakarta Magelang Kampus Magelang Tahun Anggaran 2025
                    Kegiatan Pemeliharaan Kelas                         
                                                                        
   6. Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik
      Organisasi Pejabat Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang Kampus Magelang
      Pembuat                                                           
                    Proyek/Satuan Kerja : Politeknik Pembangunan Pertanian (
      Komitmen      POLBANGTAN) Yogyakarta Magelang Kampus Magelang     
   7. Data Dasar                                                        
                    Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan POLBANGTAN Yogyakarta Magelang
                    Kampus Magelang Jl. Magelang Kopeng KM 7 Tegalrejo Magelang
                            Data Penunjang2                             
                                                                        
                                                                        
 8. Standar Teknis Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang
                  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
                  tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi dan peraturan-peraturan
                  lain yang berkaitan                                   
                                                                        
                                                                        
9. Studi – Studi Terdahulu Pekerjaan penyususnan perencanaan pemeliharaan di lokasi pekerjaan
10.  Referensi Hukum - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
                   - Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua
                     atas Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                     Pemerintah.                                        
                   - Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Bidding Dokumen Pengadaan
                     Jasa Konsultansi                                   
                                                                        
                            Ruang Lingkup                               
                                                                        
                                                                        
 11. Lingkup Kegiatan2                                                  
                   • Lingkup kegiatan ini adalah penunjang kegiatan pada Politeknik
                     Pembangunan ( POLBANGTAN Yogyakarta Magelang Kampus Magelang
                   • Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah pelaksanaan survey lokasi,
                     membuat peta eksisting, membuat desain dan konstruksi gedung /
                     bangunan, sampai menghitung estimasi anggaran. Perencanaan
                     konstruksi ini meliputi semua hal yang diperlukan dalam kegiatan
                     pemeliharaan prasarana gedung / bangunan Polbangtan Yogyakarta
                     Magelang Kampus Magelang                           
 12. Keluaran3                                                          
                   11.1 Produk Teknis                                   
                     1. Peta Lokasi                                     
                     2. Gambar Rencana                                  
                     a. Peta Situasi menggunakan skala 1 : 200          
                     b. Denah menggunakan skala 1 : 100 s.d 1 : 500     
                     c. Potongan memanjang menggunakan skala 1 : 200 atau 1 : 100
                     d. Potongan melintang menggunakan skala 1 : 100    
                     e. Detail meggunakan skala 1 : 50 atau atau 1 : 25 atau 1 : 20
                     f. Detail khusus menggunakan skala 1 : 10 atau 1 : 5
                   11.2. Produk Non Teknis                              
                     1. Spesifikasi Teknis;                             
                     2. Bill of Quatity (BQ);                           
                     3. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);               
                     4. Soft Copy;                                      
                     5. Data Pendukung seperti : Photo Lokasi dan Back Up Data
                    KAK Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Tahun 2025 
  13. Peralatan,Material, 12.1. Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat
      Personil dan       diperoleh informasi dari Politeknik Pembangunan Pertanian
      Fasilitas dari     Yogyaarta Magelang Kampus Magelang sepanjang data tersedia di
      Pejabat Pembuat    proyek/instansi terkait lainnya.               
      Komitmen       12.2. Akomodasi dan Ruangan Kantor                 
                         Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan
                                                                        
                         ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga perlu disediakan
                         sendiri oleh Penyedia Jasa.                    
                     12.3. Staf Pengawas/Pendamping                     
                         Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjukan pejabat / petugas
                         yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
                         pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.        
                     12.4. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
                          digunakan oleh Penyedia Jasa. : Pejabat Pembuat Komitmen akan
                          membantu kebutuhan fasilitas bila ada.        
                     12.5. Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan menjadi
                          tanggungjawab pihak penyedia jasa.            
                                                                        
  14. Peralatan dan  14.1 Peralatan terdiri dari : Waterpass, theodolith, Kamera dan Roll
      Material dari      Meter, Komputer dan Printer                    
      Penyedia Jasa  14.2 Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua)
      Konsultansi        yang layak untuk inspeksi lapangan.            
                     14.3 Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan
                                                                        
                         di lokasi proyek sudah termasuk biaya langsung personil.
                     14.4 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf Penyedia Jasa
                         (Konsultan) ke dan dari proyek / lapangan.     
                                                                        
  15. Lingkup        Konsultan Supervisi/Perencanaan bertanggung jawab secara
      Kewenangan     profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan
      Penyedia Jasa  dan kode tata laku profesi yang berlaku            
  16. Jangka Waktu selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK
      Penyelesaian                                                      
      Kegiatan                                                          
  17. Personil                                                          
                                                                        
                                                                        
                                       Kualifikasi         Jumlah       
                                                   Pengala              
                      Posisi                              Ora           
                              Pendidikan  Keahlian1 man       Bulan     
                                                          ng            
                                                   (tahun)              
                Tenaga Ahli:                                            
                1. Team Leader Sarjana Arsitek/ SKA  3    1   0,50      
                            Sipil                                       
                2. TA Sipil Sarjana Sipil  SKA       3    1   0,50      
                Tenaga Pendukung:                                       
                1. Surveyor STM Bangunan    -        3    4   0,30      
                2. Estimator STM Bangunan   -        3    2   0,50      
                3. Drafter  STM Bangunan    -        3    3   0,50      
                4. Op. Komputer SMA sederajat -      3    1   0,50      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KAK Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Tahun 2025 
 18. Jadwal Tahapan 18.1 Pekerjaan Persiapan.                           
 Pelaksanaan       Pada pekerjaan persiapan ini hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
 Kegiatan          1. Pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
                   2. Penyampaian usulan jadwal kegiatan perencanaan dan personil yang akan ditugaskan ;
                   3. Konsultasi dengan Instansi terkait sebagai pengguna /Kuasa Pengguna
                     Anggaran Kegiatan dan menanyakan usulan dari bawah (bila ada) untuk ditindak
                     lanjuti yang disertai dengan Berita Acara permintaan / usulan ;
                18.2 Pengumpulan Data Lapangan 1. Peta lokasi. 2. Inventarisasi lahan dan photo
                     dokumentasi ; 3. Pengukuran topografi / data sekunder yang meliputi :
                     pematokan, peta situasi, gambar sket dan perhitungan kasar ; 4. Data
                     curah hujan (jika ada).                            
                 18.3 Analisa Data Lapangan 1. Menentukan bentuk dan type konstruksi ke
                   dalam gambar rencana; 2. Menentukan Estimasi Harga Bahan, Material dan
                   Upah Spesifikasi Bahan/Material, Volume Pekerjaan, BQ dan RAB Konsultan.
                   3. Melaporkan hasil estimasi tersebut ke PPTK untuk dipaparkan dan dibahas
                   bersama oleh tim teknis.                             
                 18.4 Hasil Perencanaan. Hasil perencanaan adalah berupa desain jadi yang
                   terdiri dari :                                       
                     1. Gambar Rencana.                                 
                     2. Spesifikasi Teknis.                             
                     3. Bill of Quantity (BQ).                          
                     4. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)                
                                                                        
                                Laporan                                 
                                                                        
19. Laporan                                                             
                  19.1 Laporan Pendahuluan memuat :                     
   Pendahuluan                                                          
                       1. Shcedule/jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.  
                       2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.     
                       3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan      
                  19.2 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 3 (tiga) hari kerja
                       sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dijilid
                       rapi.                                            
  20. Laporan     20.1 Laporan Bulanan / Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
      Bulanan /        kegiatan :                                       
      Antara           1. Kemajuan fisik pekerjaan jasa perencanaan.    
                       2. Data-data kendala atau permasalahan dilapangan jika ada dan
                         tindaklanjutnya.                               
                  20.2 Laporan Bulanan / Antara yang harus diserahkan selambat-
                       lambatnya : 3 (tiga) hari setelah setengah waktu pelaksanaan
                       berjalan dibuat 4 (empat) set buku laporan dijilid rapi.
                                                                        
  21. Laporan Akhir 21.1. Laporan Akhir memuat : Desain Jadi yang sudah mendapatkan
                      persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan telah dikoreksi oleh
                      Pejabat Berwenang pada Dinas Pekerjaan Umum dengan ketentuan-
                      ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan pemaparan dengan
                      Pejabat Pelaksanan Teknis Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen terdiri
                      dari :                                            
                    1. Gambar Rencana dan Detail Gambar                 
                    2. RAB (Rencana Anggaran Biaya)                     
                    3. BoQ (Bill of Quantity)                           
                    4. RKS dan Spesifikasi Teknis                       
                 21.2 Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya : ketika masa SPK
                    selesai sebanyak 4 (empat) set buku laporan dijilid rapi dan softfile
                    dimasukan ke flashdisk / CD.                        
                                                                        
                    KAK Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Tahun 2025 
                             Hal-Hal Lain                               
                                                                        
 22. Produk Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
                                                                        
    Negeri       wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
                 pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.     
 23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
    Kerjasama    pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi
                 : [TIDAK]                                              
 24. Metode                                                             
                  Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    Pengumpulan                                                         
                  1. Mengikutsertakan pejabat / staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan, dalam
    Data                                                                
                    rangka penentuan lokasi dan pembuatan rencana sarana yang akan
                    dibangun.                                           
                  2. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
 25. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus
                 mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
                 substansi pelaksana dalam rangka alih pengetahuan kepada staf.
 26. Perkiraan Biaya                                                    
                  26.1 Pagu Anggaran untuk pekerjaan dimaksud sebesar Rp.
                       15.520.000,- (Lima belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
                  26.2 Perkiraan Biaya Langsung Personil sebesar 60% dari Pagu Anggaran
                       yang terdiri dari :                              
                       1. Biaya Tenaga Ahli                             
                       2. Biaya Tenaga Pendukung                        
                  26.3 Perkiraan Biaya Langsung Non personil sebesar 40% dari Pagu
                       Anggaran yang terdiri dari :                     
                       1. Biaya Kantor                                  
                       2. Biaya Pakai Habis                             
                       3. Biaya Dokumen                                 
                       4. Biaya Peralatan                               
                       5. Biaya Transportasi Lapangan                   
                       6. Biaya Laporan                                 
                       7. Biaya Pertemuan                               
                                                                        
                                          Magelang, Mei 2025            
                                         Pejabat Pembuat Komitmen       
                                      POLBANGTAN Yogyakarta Magelang    
                                           Kampus Magelang              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KAK Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Tahun 2025