KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TA 2025
PEMELIHARAAN JALAN ASPAL
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pertanian
Unit Eselon I/II : Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian/
Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Meningkatnya Dukungan Manajemen Fasilitasi
Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Indikator Kinerja Program : Meningkatnya Dukungan Manajemen Fasilitasi
Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Kegiatan : Kegiatan Dukungan Manajemen
Indikator Kinerja Kegiatan : Dukungan Manajemen Fasilitasi Perakitan dan
Modernisasi Pertanian yang dilaksanakan
Klasifikasi Rincian Output : Dukungan Manajemen Internal
Indikator KRO : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Rincian Output (RO) : Pemeliharaan AEW dan Tagrimart
Indikator RO : Pemeliharaan Landscape Taman AEW BRMPTAS
Volume RO : 1
Satuan RO : paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Perpres Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
b. Permentan No. 192 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementarian Pertanian;
c. Permentan No. 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Instrumen
Pertanian.
d. Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2. Justifikasi
No Kegiatan Justifikasi
1 Pemeliharaan Manfaat:
Taman AEW Sebagai prasarana pendukung penyebarluasan standar
BRMPTAS instrument pertanian dan sarana promosi sebuah program
yang sedang dikembangkan.
Dampak:
sebagai tempat belajar yang dapat dikemas dalam Agro-
Edu Wisata (AEW).
Baru saat ini dilakukan pemeliharaan karena adanya
transformasi kelembagaan sehingga alokasi untuk modal
tidak ada.
Konsep utama yang akan dikembangkan dalam Agro-Edu
Wisata Balittas adalah menawarkan sarana rekreasi agro
sekaligus sarana pengenalan dan pendidikan terutama
dalam teknik budidaya, produksi pertanian, teknologi hasil
pertanian pada umumnya dan tanaman perkebunan
khususnya tanaman mandat Balittas. Agro-Edu Wisata
Balittas merupakan kawasan untuk pengembangan
komoditas pertanian bernilai ekonomi tinggi, memiliki skala
ekonomi yang memadai, bersifat tematik, dan melalui
pendekatan inovasi pertanian. Kawasan ini difungsikan
sebagai tempat pelatihan, pemagangan, kemitraan usaha,
pusat diseminasi dan advokasi bisnis ke masyarakat luas
serta sekaligus menjadi kawasan wisata yang aman, ramah
pengunjung dan ramah lingkungan bagi wisatawan
domestik maupun manca Negara.
Kondisi Balittas yang strategis memungkinkan untuk
dilakukan pembentukan Balittas sebagai kawasan Agro-Edu
Wisata. Pembangunan Tahap pertama kawasan Agro-Edu
Wisata telak dilaksanakan pada tahun 2020, untuk
menunjang hal tersebut diperlukan inisiasi pembangunan
Landscape Taman Selfie dan Rumah Display Benih di lahan
yang telah tersedia. dengan memanfaatkan sumberdaya
yang ada dan melengkapi fasilitas/sarana-prasarana
pendukung untuk menjadikan kawasan Balittas sebagai
Agro-Edu Wisaya yang dapat memberikan kemanfaatan
ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan yang optimal bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kekurangan tersebut antara lain (1) Masih banyak potensi
lahan dan sumber daya lainnya yang belum termanfaatkan
dan dikelola secara baik, efisien, dan efektif. (2) Masih
adanya aset-aset terbangun milik pemerintah yang belum
berfungsi dan beroperasi secara optimal. (3) Kondisi
lingkungan belum tertata dengan baik, terutama pada
aspek landscape. (4) Sarana pendukung, dan (5) Aktivitas
di Kawasan Agro-Edu Wisata BRMPTAS belum sepenuhnya
dapat dilaksanakan secara maksimal, Oleh karena itu
diperlukan upaya khusus untuk memperbaiki kekurangan
tersebut dan mulai mengembangkan Kawasan Agro-Edu
Wisata Balittas dengan lebih baik.
3. Keluaran dan Volume
1 (satu) Paket pemeliharaan Landscape Taman AEW BRMPTAS
B. Penerima Manfaat
Seluruh stakeholder yang terkait dengan output yang akan dihasilkan
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia jasa pemeliharaan Landscape Taman AEW dengan metode
e-pengadaan langsung via lpse.pertanian.go.id
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Bulan (2024)
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Penyusunan KAK
2 Pelaksanaan kegiatan
3 Penyusunan Laporan
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
30 hari kalender
E. Biaya yang Diperlukan
Rp. 70.276.000 (Tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan
Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir
Penanggung Jawab Kegiatan,
Dr. Tantri Dyah A.A.,S.P.,M.Sc.
NIP. 19801002 200901 2 003