URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN POS JAGA
BALAI EMBRIO TERNAK
Kegiatan Pemeliharaan Pos Jaga dilaksanakan guna memastikan keberfungsian
dan kelayakan bangunan sebagai sarana pendukung operasional kantor. Pos Jaga
tidak hanya berfungsi sebagai titik awal pelayanan dan penyambutan tamu, tetapi
juga berperan penting dalam sistem keamanan dan pengawasan lingkungan kantor
secara keseluruhan. Oleh karena itu, kondisi bangunan yang representatif, aman,
dan terawat menjadi keharusan agar tugas-tugas yang dilaksanakan di pos tersebut
dapat berjalan optimal. Melalui kegiatan pemeliharaan ini, fasilitas Pos Jaga dapat
terus menunjang kelancaran aktivitas perkantoran, memberikan kenyamanan bagi
tamu yang datang, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tertib dan
aman.
Pemeliharaan Pos Jaga dilakukan :
Kegiatan Pemeliharaan Pos Jaga mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat - Syarat Teknis
(RKS) Kegiatan Pemeliharaan Pos Jaga meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjan Beton Struktur;
3. Pekerjaan Pasangan;
4. Pekerjaan Atap;
5. Pekerjaan Plafond;
6. Pekerjaan Kusen Allumunium;
7. Pekerjaan Instalasi Listrik;
8. Pekerjaan Pengecatan dan Penyelesaian;
9. Pekerjaan Lain-Lain.
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
1. Penyedia jasa konstruksi pemeliharaan pos jaga sesuai jenis paket yang diminta;
2. Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pos jaga di Balai Embrio Ternak;
3. Penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK dan Tim Pendukung PPK
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak. Hasil pemeriksaan
dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;
4. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak maka dilakukan serah terima antara penyedia dengan PPK
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST);
5. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan kontrak
b. Kualitas barang/jasa
c. Ketepatan perhitungan jumlah
d. Ketepatan waktu penyerahan
e. Ketepatan tempat penyerahan
Demikian uraian singkat pekerjaan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Bogor, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,