Pemeliharaan Atap Dan Tiang Bangunan Gudang Chopper

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10237885000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Embrio Ternak Cipelang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,880,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,879,365
Winner (Pemenang): CV Dharma Mukti Pratama
NPWP: 025487877434000
RUP Code: 59929877
Work Location: Balai Embrio Ternak - Bogor (Kab.)
Participants: 2
Attachment
SPESIFIKASI   TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 REHABILITASI GUDANG CHOPPER                          
                                                                      
    PEMELIHARAAN  ATAP DAN TIANG BANGUNAN  GUDANG CHOPPER             
                 BALAI EMBRIO TERNAK CIPELANG                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                            
Kegiatan      :  Rehabilitasi Gudang Chopper                          
Pekerjaan     :  Pemeliharaan Atap dan Tiang Bangunan Gudang Chopper  
Lokasi        :  Balai Embrio Ternak Cipelang                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             BAB I                                    
                                                                      
                     SYARAT-SYARAT  UMUM                              
                                                                      
2.1 Umum                                                              
                                                                      
  Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
  Rencana, Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, dan penjelasan-penjelasan tambahan
  lainnya yang diberikan. Secara garis besar lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
                                                                      
  - Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya, untuk
    melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud didalam keseluruhan pekerjaan ini.
  - Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
                                                                      
    kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
    pekerjaan selesai dengan dengan hasil baik.                       
  - Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak daerah pekerjaan
                                                                      
    sebelum pelaksanaan pekerjaan dan setelah pembangunan             
                                                                      
2.2 Gambar Gambar Kerja                                               
                                                                      
  Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini dibuat oleh Perencana dan merupakan bagian yang
  tak terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang
  paling akhir setelah diadakan perubahan-perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan
                                                                      
  pekerjaan. Kontraktor Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
  dan spesifikasi yang berhubungan dengan hal tersebut. Tidak dibenarnya untuk menarik
  keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan
                                                                      
  ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan,
  kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain yang meragukan, Kontraktor Pelaksana harus
  mengajukannya kepada direksi secara tertulis, dan direksi akan mengoreksi atau menjelaskan
                                                                      
  gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi
  akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh direksi
  dan disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana.        
                                                                      
  Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-gambar
  tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terakhir.
                                                                      
                                                                      
2.3 Ukuran - Ukuran                                                   
  Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar rencana.
  Ukuran-ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti keadaan selesai.
                                                                      
  Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
  didalam gambar rencana dan pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa sepengetahuan
  Pengawas/Pemberi Tugas.                                             
                                                                      
                                                                      
2.4 Peralatan                                                         
  Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh
  Kontraktor Pelaksana. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus
                                                                      
  mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut.
  Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu
  mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi. Tanpa persetujuan direksi, Kontraktor Pelaksana
                                                                      
  tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
  Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu
  kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga direksi menganggap
                                                                      
  pekerjaan dapat dimulai.                                            
                                                                      
2.5 Penyediaan Material                                               
                                                                      
  Kontraktor Pelaksana harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
  daftar kuantitas /daftar rencana Penggunaan Dana (RPD) kecuali ditentukan lain didalam dokumen
  kontrak.                                                            
                                                                      
  Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, Kontraktor pelaksana harus mengusahakan
  transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Kontraktor Pelaksana harus
  memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan
                                                                      
  sampai di lokasi pekerjaan. Kontraktor Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau
  kurang akibat oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Kontraktor
  Pelaksana.                                                          
                                                                      
  Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai
  dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama produsen material dan
  peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi
                                                                      
  penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi.
  Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
  spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Kontraktor
                                                                      
  Pelaksana tanpa biaya tambahan.                                     
  Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga
  dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk
                                                                      
  pekerjaan lainnya.                                                  
                                                                      
2.6 Syarat Bahan/Material                                             
                                                                      
   Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat sesuai
   dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
   maupun penampilan Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
   pengambilan contoh menurut standar yang disetujui direksi. Contoh-contoh tersebut harus
   menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
   Contoh-contoh yang telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau
   terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran Kontraktor Pelaksana
   harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
                                                                      
                                                                      
   Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material dari jenis
   atau merk tertentu, maka Kontraktor Pelaksana harus meminta petunjuk direksi untuk menentukan
                                                                      
   jenis atau merk material yang baik dan diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan
   pekerjaan ini. Kontraktor pelaksana dapat mengganti dengan produk atau merk lain yang
   sekurang-kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh direksi.
                                                                      
                                                                      
   Bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus dibawah
   pengawasan/supervise Tenaga Ahli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum dipasang harus
                                                                      
   disetujui secara tertulis oleh Pengawas/Pemberi Tugas. Contoh bahan yang akan digunakan
   harus diserahkan kepada Pengawas/Direksi.                          
                                                                      
                                                                      
   Bila dianggap perlu, Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor
   Pelaksana untuk membuat komponen jadi (mock up) pada detail-detail hubungan tertentu yang
   harus diperlihatkan kepada Pengawas/Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuan. Semua
                                                                      
   bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji sesuai dengan standard yang berlaku baik pada
   pembuatan, maupun pada pelaksanaan dilapangan oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                      
                                                                      
2.7 Perlindungan Terhadap Cuaca                                       
   Kontraktor Pelaksana, atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi terlebih dahulu,
   harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan
                                                                      
   dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya
   karena pengaruh cuaca.                                             
                             BAB II                                   
          PENJELASAN  TEKNIS DAN PERSYARATAN   BAHAN                  
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 1                                   
                          URAIAN UMUM                                 
                                                                      
                                                                      
01. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                         
   -   Pemeliharaan Atap dan Tiang Bangunan Gudang Chopper            
                                                                      
02. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan
   ketentuan dalam dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari :    
   -  Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                          
                                                                      
   -  Gambar-gambar Bestek, Detail dan Gambar Konstruksi berikut Keputusan Direksi
      Lapangan.                                                       
   -  Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                    
                                                                      
03. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka Kontraktor
   Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.        
04. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna mendapat persetujuan
                                                                      
   Direksi.                                                           
                            PASAL 2                                   
                       LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                      
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan material
sesuai dengan jenis pekerjaannya yaitu :                              
                                                                      
A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
           Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi                          
           Biaya Pengadaan Alat Bantu / Perancah                      
                                                                      
           Biaya Bongkaran                                            
                                                                      
B. PEKERJAAN BAJA DAN ATAP                                            
                                                                      
           Pek. Banja WF 200x100x5,5x8 mm (Kolom )                    
           Pek. Baja Gording CNP 100x50x1.6mm                         
           Pek. Trekstang dia. 14mm x 500mm                           
                                                                      
           Pek. Base Plate 250x250x10mm                               
           Pek. Base Plate 150x150x6mm (Dudukan Besi Stut dia. 12mm)  
           Pek. Plate Stiffener 6mm                                   
                                                                      
           Pek. Anchor D19 P=700mm                                    
           Pek. Pipa Galvanis 2,5” x 1.6mm                            
           Pek. Pipa Galvanis 1,5” x 1.6mm                            
                                                                      
           Pek. Besi Stut dia. 12mm                                   
           Pek. Penutup Atap UPVC Single Layer                        
C. PEKERJAAN PENGECETAN DAN PENYELESAIAN                              
           Cat penutup 2 Lapis Pada Permukaan Baja Secara Manual      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 3                                   
                         SITUASI / LOKASI                             
                                                                      
01. Lokasi pekerjaan yang akan dibangun berada di Balai Embrio Ternak Cipelang
                                                                      
02. Setelah Rapat Penjelasan akan ditunjukan lokasi dimana bangunan akan dilaksanakan. Untuk
   itu hendaknya Pemborong / Rekanan mengadakan penelitian yang seksama, agar mendapat
   informasi tentang lingkungan dimana bangunan tersebut akan dibangun secara objektif.
                                                                      
03. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan
   klaim dikemudian hari.                                             
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 4                                   
                                                                      
                          U K U R A N                                 
01. Satuan Ukuran.                                                    
   Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan Centimeter, kecuali pada dimensi besi dan
                                                                      
   baja dinyatakan dalam milimeter.                                   
02. Ukuran Pokok.                                                     
   Pengukuran atas lantai Keramik dinyatakan ± 0,00 cm dan akan ditentukan kemudian di
                                                                      
   lapangan. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi ubin ± 0,00 cm.
03. Mengukur Letak Bangunan.                                          
   Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan patok yang dipancang
                                                                      
   kuat-kuat dengan papan bangunan (bouwplank) yang diketam rata pada sisi atasnya.
   Pemborong harus menyediakan pembantu secukupnya yang paham dalam cara-cara
   pengukuran.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 5                                   
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                      
Pekerjaan yang dimaksud meliputi beberapa jenis pekerjaan yang merupakan pekerjaan utamanya,
antara lain:                                                          
1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi                                  
                                                                      
2. Biaya Pengadaan Alat Bantu / Perancah                              
3. Biaya Bongkaran                                                    
                            PASAL 6                                   
                     PEKERJAAN STRUKTUR BAJA                          
                                                                      
                                                                      
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi dan
    perlengkapan untuk pembuatan (dengan mesin) pembangunan dan pengecatan semua
                                                                      
    pekerjaan baja strukturil, termasuk pemasangan alat-alat fixing dan benda-benda yang terlekat
    sesuai dengan dokumen tender. Semua pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan
    harus ahli (tukang-tukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya.
                                                                      
                                                                      
2.  BAHAN-BAHAN                                                       
    2.1. KUALITAS BAJA                                                
                                                                      
        Baja yang dipakai harus sesuai dengan standar nasional atau standar internasional yang
        diakui. Untuk seluruh struktur baja digunakan baja dengan tegangan putus minimal 3700
        kg/cm2. Untuk mendapatkan jaminan kualitas baja yang digunakan, Pemborong harus
                                                                      
        mengajukan sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrik baja yang bersangkutan. Setiap
        perubahan pemakaian kualitas baja harus dengan persetujuan Direksi .
    2.2. PEMASANGAN BAUT                                              
                                                                      
        Digunakan baut dari jenis baut biasa yang dengan tegangan putus minimal 3700
        kg/cm2 dan yield stress minimal 2400 kg/cm2, tidak berkarat dan dilindungi terhadap
        karat baik sebelum maupun setelah terpasang. Hanya digunakan baut dari satu produk
                                                                      
        dengan tanda dan kode yang jelas terdapat pada baut. Semua baut harus dilengkapi
        dengan ring yang sesuai.                                      
    2.3. BESI SIKU, PIPA, PLAT ESSER, BESI IWF                        
                                                                      
           Pek. Banja WF 200x100x5,5x8 mm (Kolom )                    
           Pek. Baja Gording CNP 100x50x1.6mm                         
           Pek. Trekstang dia. 14mm x 500mm                           
                                                                      
           Pek. Base Plate 250x250x10mm                               
           Pek. Base Plate 150x150x6mm (Dudukan Besi Stut dia. 12mm)  
           Pek. Plate Stiffener 6mm                                   
                                                                      
           Pek. Anchor D19 P=700mm                                    
           Pek. Pipa Galvanis 2,5” x 1.6mm                            
           Pek. Pipa Galvanis 1,5” x 1.6mm                            
                                                                      
           Pek. Besi Stut dia. 12mm                                   
        Seluruh material yang digunakan harus sesuai dengan standar nasional atau standar
        internasional yang diakui.                                    
    2.4. ATAP UPVC SINGLE LAYER                                       
        Jenis penutup atap UPVC Single Layer. Pemborong harus menunjukan brosur dan contoh
        material terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari direksi sebelum dibeli dan
                                                                      
        didatangkan                                                   
                                                                      
3.  PEKERJAAN LAS                                                     
                                                                      
    3.1 PENGELASAN                                                    
                                                                      
        Elektroda-elektroda harus sesuai standar AWS E 6013, JIS D4313 dan sesuai dengan
        kualitas baja yang digunakan dengan ketebalan las yang ditentukan. Elektroda harus
        disimpan di tempat yang menjamin komposisi dan sifat-sifat dari elektroda selama masa
                                                                      
        penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus disesuaikan dengan
        anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang bersangkutan.
                                                                      
    3.2 WAKTU PENGELASAN                                              
        Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di bengkel, pekerjaan las di lapangan
        harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan, angin kencang.
                                                                      
        standar prosedur pengelasan mengikuti standar A.W.S (American welding society ). Tebal
        las minimum 0,7 kali tebal pelat/ profil yang disambung dan harus penuh, kecuali bila
        ditentukan lain dalam gambar.                                 
                                                                      
    3.3 LAS PERAPAT/ PENGENDAP                                        
        Dalam setiap posisi dimana 2 (dua) bagian dari satu benda saling berdekatan harus
        dibuat suatu las perapat/ pengendap guna mencegah masuknya lengas, terlepas apakah
                                                                      
        itu diberikan detailnya atau tidak.                           
    3.4 PERBAIKAN LAS                                                 
        Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan, maka hal ini harus dilakukan
                                                                      
        sebagaimana diperintahkan oleh Direksi tanpa diberi biaya tambahan.
    3.5 PENYAMBUNGAN DAN PENGELASAN BERLAPIS.                         
        Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan, berlaku
                                                                      
        ketentuan – ketentuan sebagai berikut :                       
        a. Hanya diperkenankan ada satu sambungan.                    
        b. Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full
                                                                      
           Penetration Butt Weld.                                     
        c. Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing. Pada pekerjaan
           dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan terdahulu harus
                                                                      
           dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan -percikan logam sebelum memulai
           lapisan yang baru.                                         
    3.6 PENGUJIAN LAS.                                                
                                                                      
        Pengujian atas kulitas pengelasan dilakukan dengan methode Non destructive test yaitu
        dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian ditetapkan 1 % dari total panjang las..
4.  GAMBAR PABRIK (SHOP DRAWING)                                      
Apa yang diberikan adalah gambar kerja (working drawing). Kontraktor Pelaksa berkewajiban
                                                                      
memeriksa/ membandingan kecocokan antara masing-masing gambar yang diberikan. Gambar pabrik
(shop drawing) yang terperinci harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksa secara teliti. Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab atas semua ukuran-ukuran yang dicantumkan pada shop drawing. Shop drawing
                                                                      
harus memberikan informasi jang jelas tentang bagian bagian struktur, termasuk lokasi, tipe dan
ukuran profil, bout, las. Shop drawing harus memperhatikan working drawing yang diberikan dan harus
mendapat persetujuan perencana lebih dahulu sebelum dilaksanakan. Shop drawing harus mendapat
                                                                      
persetujuan Direksi minimal satu minggu sebelum pelaksanaan fabrikasi dimulai
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 7                                   
                          PENUTUP ATAP                                
                                                                      
  1. Bahan penutup atap yang dipakai adalah atap UPVC Single Layer    
  2. Untuk seluruh bangunan dipergunakan jenis satu produk penutup atap, dan sebelum dipesan
                                                                      
     contoh bahan harus diajukan kepada konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
     Bahan yang cacat atau rusak tidak diperkenankan untuk dipakai.   
  3. Sebelum penutup atap dipasang, harus dicek kemiringan dan kerataan rangka atap (dengan
     waterpass) sehingga diperoleh bidang yang rata.                  
                                                                      
  4. Pemasangan asesoris harus sesuai dengan spesifikasi yang disarankan oleh pabrik (jangan
     memakai produk yang berbeda), untuk menghindari kebocoran.       
  5. Pemasangan penutup atap yang tidak rapih, harus diperbaiki atas biaya Kontraktor
                                                                      
     Pelaksana                                                        
  6. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, jenis produk yang dipilih oleh Kontraktor
     Pelaksana harus disetujui terlebih dahulu oleh konsultan pengawas/Teknik disertai dengan
                                                                      
     bahan dan buku panduan pemasangan ataupun brosur yang cukup jelas cara
     pengerjaannya.                                                   
  7. Pemasangannya harus benar-benar saling menutup, bila tidak, berarti bentuk / ukuran tidak
                                                                      
     sama atau rangka tidak rata. Hal ini harus segera diperbaiki / diganti supaya sempurna.
                                                                      
                            PASAL 8                                   
                                                                      
                         PEKERJAAN CAT                                
                                                                      
1. Cat Logam.                                                         
   2.1. Meni besi dilakukan pada seluruh pekerjaan besi yang akan tergenang air.
   2.2. Cat besi dilakukan pada pintu gerbang dan rangka ram kawat.   
                                                                      
   2.3. Digunakan cat kayu/besi warna ditentukan kemudian.            
                            PASAL 9                                   
                            LAIN-LAIN                                 
                                                                      
                                                                      
  1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
     dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, bila diperlukan
     akan dibicarakan Bersama Perencana.                              
                                                                      
  2. Sebelum Penyerahan Pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan
     yang belum sempurna, dan harus diperbaiki dan disempurnakan, semua ruangan harus bersih
     dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
                                                                      
     proyek. Pekerjaan perapihan, penyempurnaan & pemberesan halaman ini harus dilaksanakan
     berdasarkan petunjuk dari Konsultan Pendampingan.                
  3. Meskipun telah ada Konsultan Individual dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
                                                                      
     ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksna, untuk itu
     Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
  4. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
                                                                      
     Rapat Penjelasan (Aanwijzing) atau kesepakatan dalam rapat koordinasi proyek bersama
     unsur terkait.                                                   
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 10                                  
                                                                      
                     PENYELESAIAN PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  1. Sebelum Penyerahan Pertama yang direncanakan, Kontraktor Pelaksana harus meneliti
     bidang-bidang pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera memperbaiki dengan
     penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.                         
                                                                      
  2. Pekerjaan yang perlu mendapat penelitian akhir antara lain, penyelesaian Pekerjaan Baja
     dan Atap , serta Pekerjaan Pengecetan .                          
  3. Pada waktu penyerahan pekerjaan ruangan harus sudah rapi, licin dan mengkilat, serta
     dibersihkan dari segala macam sampah dan kotoran lainnya.        
                                                                      
  4. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan ini seluruhnya dengan baik sehingga
     memuaskan Direksi dan Bouwheer, serta tidak memerlukan lagi pekerjaan perbaikan.
  5. Meskipun telah ada Pengawas, dan unsur-unsur lainnya semua penyimpangan dari
                                                                      
     ketentuan bestek dan gambar tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. Kecuali
     ada bukti tertulis bahwa perintah penyimpangan tersebut atas perintah Direksi, yang dapat
     ditunjukan kepada Direksi/Bouwheer.                              
                                                                      
  6. Setelah Penyerahan Kedua, semua barang-barang/peralatan yang menjadi milik Kontraktor
     Pelaksana harus segera diangkut dari lokasi proyek.              
                            Pasal 11                                  
                           P E N U T U P                              
                                                                      
                                                                      
  1. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
     akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat
     dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
Tenders also won by CV Dharma Mukti Pratama
Authority
7 April 2022Peningkatan Jalan Pasir Gaok - Cimulang Kecamatan RancabungurKab. BogorRp 1,994,719,035
31 March 2022Peningkatan Jalan Nanggewer - Karadenan Kecamatan SukarajaKab. BogorRp 1,994,704,035
27 April 2018Renovasi Gedung Ruang Makan Spn Pmj T.A. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,490,070,000
6 November 2021Pembangunan Tribun Lapangan Sepak Bola Spn Pmj T.A. 2021 (Dana Samsat)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,170,000,000
17 December 2020Harwat Gedung Spn Pmj Ta. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,020,000,000
10 May 2019Harwat Gedung Spn Pmj Ta. 2019Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 830,000,000
26 April 2024Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorKab. BogorRp 786,920,000
10 February 2022Harwat Gedung Spn Pmj T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 777,835,000
17 July 2019Pembangunan Rkb Sd Negeri Ciburuy Kecamatan CigombongPemerintah Daerah Kabupaten BogorRp 651,456,000
11 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Waru 04 Kecamatan ParungKab. BogorRp 515,722,000