SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI GUDANG CHOPPER
PEMELIHARAAN ATAP DAN TIANG BANGUNAN GUDANG CHOPPER
BALAI EMBRIO TERNAK CIPELANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Kegiatan : Rehabilitasi Gudang Chopper
Pekerjaan : Pemeliharaan Atap dan Tiang Bangunan Gudang Chopper
Lokasi : Balai Embrio Ternak Cipelang
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1 Umum
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
Rencana, Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, dan penjelasan-penjelasan tambahan
lainnya yang diberikan. Secara garis besar lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya, untuk
melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud didalam keseluruhan pekerjaan ini.
- Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan dengan hasil baik.
- Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak daerah pekerjaan
sebelum pelaksanaan pekerjaan dan setelah pembangunan
2.2 Gambar Gambar Kerja
Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini dibuat oleh Perencana dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang
paling akhir setelah diadakan perubahan-perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi yang berhubungan dengan hal tersebut. Tidak dibenarnya untuk menarik
keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan
ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan,
kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain yang meragukan, Kontraktor Pelaksana harus
mengajukannya kepada direksi secara tertulis, dan direksi akan mengoreksi atau menjelaskan
gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi
akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh direksi
dan disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana.
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-gambar
tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terakhir.
2.3 Ukuran - Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar rencana.
Ukuran-ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti keadaan selesai.
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
didalam gambar rencana dan pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa sepengetahuan
Pengawas/Pemberi Tugas.
2.4 Peralatan
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh
Kontraktor Pelaksana. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus
mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut.
Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu
mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi. Tanpa persetujuan direksi, Kontraktor Pelaksana
tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga direksi menganggap
pekerjaan dapat dimulai.
2.5 Penyediaan Material
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas /daftar rencana Penggunaan Dana (RPD) kecuali ditentukan lain didalam dokumen
kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, Kontraktor pelaksana harus mengusahakan
transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Kontraktor Pelaksana harus
memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan
sampai di lokasi pekerjaan. Kontraktor Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau
kurang akibat oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Kontraktor
Pelaksana.
Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama produsen material dan
peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi
penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi.
Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Kontraktor
Pelaksana tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk
pekerjaan lainnya.
2.6 Syarat Bahan/Material
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat sesuai
dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
maupun penampilan Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut standar yang disetujui direksi. Contoh-contoh tersebut harus
menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
Contoh-contoh yang telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau
terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran Kontraktor Pelaksana
harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material dari jenis
atau merk tertentu, maka Kontraktor Pelaksana harus meminta petunjuk direksi untuk menentukan
jenis atau merk material yang baik dan diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini. Kontraktor pelaksana dapat mengganti dengan produk atau merk lain yang
sekurang-kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh direksi.
Bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus dibawah
pengawasan/supervise Tenaga Ahli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum dipasang harus
disetujui secara tertulis oleh Pengawas/Pemberi Tugas. Contoh bahan yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas/Direksi.
Bila dianggap perlu, Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor
Pelaksana untuk membuat komponen jadi (mock up) pada detail-detail hubungan tertentu yang
harus diperlihatkan kepada Pengawas/Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuan. Semua
bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji sesuai dengan standard yang berlaku baik pada
pembuatan, maupun pada pelaksanaan dilapangan oleh Kontraktor Pelaksana.
2.7 Perlindungan Terhadap Cuaca
Kontraktor Pelaksana, atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi terlebih dahulu,
harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan
dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya
karena pengaruh cuaca.
BAB II
PENJELASAN TEKNIS DAN PERSYARATAN BAHAN
PASAL 1
URAIAN UMUM
01. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Pemeliharaan Atap dan Tiang Bangunan Gudang Chopper
02. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Gambar-gambar Bestek, Detail dan Gambar Konstruksi berikut Keputusan Direksi
Lapangan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
03. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka Kontraktor
Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
04. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna mendapat persetujuan
Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan material
sesuai dengan jenis pekerjaannya yaitu :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
Biaya Pengadaan Alat Bantu / Perancah
Biaya Bongkaran
B. PEKERJAAN BAJA DAN ATAP
Pek. Banja WF 200x100x5,5x8 mm (Kolom )
Pek. Baja Gording CNP 100x50x1.6mm
Pek. Trekstang dia. 14mm x 500mm
Pek. Base Plate 250x250x10mm
Pek. Base Plate 150x150x6mm (Dudukan Besi Stut dia. 12mm)
Pek. Plate Stiffener 6mm
Pek. Anchor D19 P=700mm
Pek. Pipa Galvanis 2,5” x 1.6mm
Pek. Pipa Galvanis 1,5” x 1.6mm
Pek. Besi Stut dia. 12mm
Pek. Penutup Atap UPVC Single Layer
C. PEKERJAAN PENGECETAN DAN PENYELESAIAN
Cat penutup 2 Lapis Pada Permukaan Baja Secara Manual
PASAL 3
SITUASI / LOKASI
01. Lokasi pekerjaan yang akan dibangun berada di Balai Embrio Ternak Cipelang
02. Setelah Rapat Penjelasan akan ditunjukan lokasi dimana bangunan akan dilaksanakan. Untuk
itu hendaknya Pemborong / Rekanan mengadakan penelitian yang seksama, agar mendapat
informasi tentang lingkungan dimana bangunan tersebut akan dibangun secara objektif.
03. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan
klaim dikemudian hari.
PASAL 4
U K U R A N
01. Satuan Ukuran.
Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan Centimeter, kecuali pada dimensi besi dan
baja dinyatakan dalam milimeter.
02. Ukuran Pokok.
Pengukuran atas lantai Keramik dinyatakan ± 0,00 cm dan akan ditentukan kemudian di
lapangan. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi ubin ± 0,00 cm.
03. Mengukur Letak Bangunan.
Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan patok yang dipancang
kuat-kuat dengan papan bangunan (bouwplank) yang diketam rata pada sisi atasnya.
Pemborong harus menyediakan pembantu secukupnya yang paham dalam cara-cara
pengukuran.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi beberapa jenis pekerjaan yang merupakan pekerjaan utamanya,
antara lain:
1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Biaya Pengadaan Alat Bantu / Perancah
3. Biaya Bongkaran
PASAL 6
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi dan
perlengkapan untuk pembuatan (dengan mesin) pembangunan dan pengecatan semua
pekerjaan baja strukturil, termasuk pemasangan alat-alat fixing dan benda-benda yang terlekat
sesuai dengan dokumen tender. Semua pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan
harus ahli (tukang-tukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. KUALITAS BAJA
Baja yang dipakai harus sesuai dengan standar nasional atau standar internasional yang
diakui. Untuk seluruh struktur baja digunakan baja dengan tegangan putus minimal 3700
kg/cm2. Untuk mendapatkan jaminan kualitas baja yang digunakan, Pemborong harus
mengajukan sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrik baja yang bersangkutan. Setiap
perubahan pemakaian kualitas baja harus dengan persetujuan Direksi .
2.2. PEMASANGAN BAUT
Digunakan baut dari jenis baut biasa yang dengan tegangan putus minimal 3700
kg/cm2 dan yield stress minimal 2400 kg/cm2, tidak berkarat dan dilindungi terhadap
karat baik sebelum maupun setelah terpasang. Hanya digunakan baut dari satu produk
dengan tanda dan kode yang jelas terdapat pada baut. Semua baut harus dilengkapi
dengan ring yang sesuai.
2.3. BESI SIKU, PIPA, PLAT ESSER, BESI IWF
Pek. Banja WF 200x100x5,5x8 mm (Kolom )
Pek. Baja Gording CNP 100x50x1.6mm
Pek. Trekstang dia. 14mm x 500mm
Pek. Base Plate 250x250x10mm
Pek. Base Plate 150x150x6mm (Dudukan Besi Stut dia. 12mm)
Pek. Plate Stiffener 6mm
Pek. Anchor D19 P=700mm
Pek. Pipa Galvanis 2,5” x 1.6mm
Pek. Pipa Galvanis 1,5” x 1.6mm
Pek. Besi Stut dia. 12mm
Seluruh material yang digunakan harus sesuai dengan standar nasional atau standar
internasional yang diakui.
2.4. ATAP UPVC SINGLE LAYER
Jenis penutup atap UPVC Single Layer. Pemborong harus menunjukan brosur dan contoh
material terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari direksi sebelum dibeli dan
didatangkan
3. PEKERJAAN LAS
3.1 PENGELASAN
Elektroda-elektroda harus sesuai standar AWS E 6013, JIS D4313 dan sesuai dengan
kualitas baja yang digunakan dengan ketebalan las yang ditentukan. Elektroda harus
disimpan di tempat yang menjamin komposisi dan sifat-sifat dari elektroda selama masa
penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus disesuaikan dengan
anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang bersangkutan.
3.2 WAKTU PENGELASAN
Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di bengkel, pekerjaan las di lapangan
harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan, angin kencang.
standar prosedur pengelasan mengikuti standar A.W.S (American welding society ). Tebal
las minimum 0,7 kali tebal pelat/ profil yang disambung dan harus penuh, kecuali bila
ditentukan lain dalam gambar.
3.3 LAS PERAPAT/ PENGENDAP
Dalam setiap posisi dimana 2 (dua) bagian dari satu benda saling berdekatan harus
dibuat suatu las perapat/ pengendap guna mencegah masuknya lengas, terlepas apakah
itu diberikan detailnya atau tidak.
3.4 PERBAIKAN LAS
Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan, maka hal ini harus dilakukan
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi tanpa diberi biaya tambahan.
3.5 PENYAMBUNGAN DAN PENGELASAN BERLAPIS.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan, berlaku
ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan ada satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full
Penetration Butt Weld.
c. Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing. Pada pekerjaan
dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan terdahulu harus
dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan -percikan logam sebelum memulai
lapisan yang baru.
3.6 PENGUJIAN LAS.
Pengujian atas kulitas pengelasan dilakukan dengan methode Non destructive test yaitu
dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian ditetapkan 1 % dari total panjang las..
4. GAMBAR PABRIK (SHOP DRAWING)
Apa yang diberikan adalah gambar kerja (working drawing). Kontraktor Pelaksa berkewajiban
memeriksa/ membandingan kecocokan antara masing-masing gambar yang diberikan. Gambar pabrik
(shop drawing) yang terperinci harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksa secara teliti. Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab atas semua ukuran-ukuran yang dicantumkan pada shop drawing. Shop drawing
harus memberikan informasi jang jelas tentang bagian bagian struktur, termasuk lokasi, tipe dan
ukuran profil, bout, las. Shop drawing harus memperhatikan working drawing yang diberikan dan harus
mendapat persetujuan perencana lebih dahulu sebelum dilaksanakan. Shop drawing harus mendapat
persetujuan Direksi minimal satu minggu sebelum pelaksanaan fabrikasi dimulai
PASAL 7
PENUTUP ATAP
1. Bahan penutup atap yang dipakai adalah atap UPVC Single Layer
2. Untuk seluruh bangunan dipergunakan jenis satu produk penutup atap, dan sebelum dipesan
contoh bahan harus diajukan kepada konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
Bahan yang cacat atau rusak tidak diperkenankan untuk dipakai.
3. Sebelum penutup atap dipasang, harus dicek kemiringan dan kerataan rangka atap (dengan
waterpass) sehingga diperoleh bidang yang rata.
4. Pemasangan asesoris harus sesuai dengan spesifikasi yang disarankan oleh pabrik (jangan
memakai produk yang berbeda), untuk menghindari kebocoran.
5. Pemasangan penutup atap yang tidak rapih, harus diperbaiki atas biaya Kontraktor
Pelaksana
6. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, jenis produk yang dipilih oleh Kontraktor
Pelaksana harus disetujui terlebih dahulu oleh konsultan pengawas/Teknik disertai dengan
bahan dan buku panduan pemasangan ataupun brosur yang cukup jelas cara
pengerjaannya.
7. Pemasangannya harus benar-benar saling menutup, bila tidak, berarti bentuk / ukuran tidak
sama atau rangka tidak rata. Hal ini harus segera diperbaiki / diganti supaya sempurna.
PASAL 8
PEKERJAAN CAT
1. Cat Logam.
2.1. Meni besi dilakukan pada seluruh pekerjaan besi yang akan tergenang air.
2.2. Cat besi dilakukan pada pintu gerbang dan rangka ram kawat.
2.3. Digunakan cat kayu/besi warna ditentukan kemudian.
PASAL 9
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, bila diperlukan
akan dibicarakan Bersama Perencana.
2. Sebelum Penyerahan Pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna, dan harus diperbaiki dan disempurnakan, semua ruangan harus bersih
dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
proyek. Pekerjaan perapihan, penyempurnaan & pemberesan halaman ini harus dilaksanakan
berdasarkan petunjuk dari Konsultan Pendampingan.
3. Meskipun telah ada Konsultan Individual dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksna, untuk itu
Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
4. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
Rapat Penjelasan (Aanwijzing) atau kesepakatan dalam rapat koordinasi proyek bersama
unsur terkait.
PASAL 10
PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Sebelum Penyerahan Pertama yang direncanakan, Kontraktor Pelaksana harus meneliti
bidang-bidang pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera memperbaiki dengan
penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
2. Pekerjaan yang perlu mendapat penelitian akhir antara lain, penyelesaian Pekerjaan Baja
dan Atap , serta Pekerjaan Pengecetan .
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan ruangan harus sudah rapi, licin dan mengkilat, serta
dibersihkan dari segala macam sampah dan kotoran lainnya.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan ini seluruhnya dengan baik sehingga
memuaskan Direksi dan Bouwheer, serta tidak memerlukan lagi pekerjaan perbaikan.
5. Meskipun telah ada Pengawas, dan unsur-unsur lainnya semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. Kecuali
ada bukti tertulis bahwa perintah penyimpangan tersebut atas perintah Direksi, yang dapat
ditunjukan kepada Direksi/Bouwheer.
6. Setelah Penyerahan Kedua, semua barang-barang/peralatan yang menjadi milik Kontraktor
Pelaksana harus segera diangkut dari lokasi proyek.
Pasal 11
P E N U T U P
1. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 April 2022 | Peningkatan Jalan Pasir Gaok - Cimulang Kecamatan Rancabungur | Kab. Bogor | Rp 1,994,719,035 |
| 31 March 2022 | Peningkatan Jalan Nanggewer - Karadenan Kecamatan Sukaraja | Kab. Bogor | Rp 1,994,704,035 |
| 27 April 2018 | Renovasi Gedung Ruang Makan Spn Pmj T.A. 2018 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,490,070,000 |
| 6 November 2021 | Pembangunan Tribun Lapangan Sepak Bola Spn Pmj T.A. 2021 (Dana Samsat) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,170,000,000 |
| 17 December 2020 | Harwat Gedung Spn Pmj Ta. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,020,000,000 |
| 10 May 2019 | Harwat Gedung Spn Pmj Ta. 2019 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 830,000,000 |
| 26 April 2024 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor | Kab. Bogor | Rp 786,920,000 |
| 10 February 2022 | Harwat Gedung Spn Pmj T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 777,835,000 |
| 17 July 2019 | Pembangunan Rkb Sd Negeri Ciburuy Kecamatan Cigombong | Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor | Rp 651,456,000 |
| 11 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Waru 04 Kecamatan Parung | Kab. Bogor | Rp 515,722,000 |