URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN ELEKTRONIK
RUANG AKADEMIK & JURUSAN
A. LATAR BELAKANG
TEFA atau Teaching Factory merupakan kebijakan pemerintah yang tertuangdalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2015 yang mewajibkan lembagaPendidikan vokasi mempunyai “pabrik
dalam sekolah (teaching factory). Kebijakan ini bertujuan mewujudkan pola/metode pembelajaran
dalam pemenuhan pencapaian kompetensi peserta didik. TEFA merupakan model pembelajaran
dalam suasana sesunguhnya (tempat kerja) untuk menumbuhkankemampuan kewirusahaan peserta
didik yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri untuk menghasilkan produk yang sesuai
dengan tuntutan pasar atau konsumen.
Adapun peran Teaching Factory (TEFA) adalah:
1. Sebagai model pembelajaran pada program Pendidikan VokasiPertanian;
2. Sebagai pusat keunggulan yang melaksanakan pengembangan produk inovasi berbasis
industri kreatif pertanian sesuai dengan pasar domestik dan internasional serta meyiapkan
SDM yang maju, mandiri, modern dan berjiwa kewirausahaan;
3. Sebagai Inkubator Agribisnis yang melakukan pembinaan, pendampingan dan
pengembangan wirausaha serta menerapkan SOP usaha/industri.
Agar TEFA dapat berperan sebagaimana mestinya maka Tefa harus didukung oleh sarana dan
prasarana untuk melaksanakan aktifitas mulai dari hulu hingga hilir serta aktifitas layanan yang akan
diberikan oleh Tefa. Saat ini Tefa Polbangtan Gowa telah dan sedang menjalankan peran tersebut di
atas dengan melibatkan stakeholder yang ada di kampus maupun luar kampus guna membangun
koordinasi & kolaborasi, diantaranya melalui Program Youth Entrepreneurship and Employment
Support Services (YESS) sebagai suatu program yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada
mahasiswa maupun pemuda perdesaan dalam mengembangkan ketarampilan dan pengetahuan
kewirausahaannya di sektor pertanian melalui TEFA secara nyaman dan aman, baik sebagai pusat
pembelajaran, pusat keuanggulan maupun incubator bisnis dalam rangka mempersiapkan diri untuk
bekerja dan atau berusaha di sektor pertanian.
Pengadaan elektronik ruang akademik & jurusan bertujuan untuk menyediakan sarana yang
memungkinkan para dosen, mahasiswa, alumni maupun petani muda dapat mengembangkan
profesionalismenya lebih efektif, lebih nyaman dan aman sementara TEFA sebagai Inkubator bisnis
menjadi wadah mahasiswa, alumni maupun penerima manfaat program YESS dalam merancang
dan mengembangkan bisnis pertanian sehingga menjadi usaha pertanian yang mandiri dan
berkelanjutan.
Oleh karena itu pengembangan fasilitas TEFA yang yang didukung oleh Program YESS tahun
anggaran 2025 salah satunya adalah Pengadaan elektronik ruang akademik & jurusan guna
mendukung aktivitas operasional pembelajaran & kegiatan TEFA lainnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Sebagai acuan dalam Pengadaan elektronik ruang akademik & jurusan yang berkualitas
untuk memenuhi kebutuhan operasional pembelajaran dan kegiatan TEFA di Politeknik
Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa dalam rangka meningkatkan kualitas
pembelajaran mahasiswa dan penyiapan pemuda pedesaan bekerja dan atau berusaha di
sektor pertanian.
2. Tujuan
Tersedianya barang elektronik ruang akademik & jurusan yang memenuhi spesifikasi
teknis di Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan).
C. SASARAN
Penyediaan elektronik ruang akademik & jurusan di Kampus Politeknik Pembangunan
Pertanian (Polbangtan) Gowa.
D. OUTPUT
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya elektronik ruang
akademik & jurusan kampus Polbangtan Gowa sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang
ditetapkan pada Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa.
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup spesifikasi teknis adalah Pengadaan elektronik ruang akademik & jurusan
kampus Polbangtan Gowa meliputi : menetapkan spesifikasi teknis, tujuan penerima barang,
produk, distribusi barang, serah terima barang, pembayaran dan layanan purna jual.
No Nama Barang Satuan Jenis Kontrak KBLI
1 Microphone Unit Pengadaan Langsung 4649
2 Power Station Unit Pengadaan Langsung 4649
3 Speaker (Speaker & Subwoofer) Unit Pengadaan Langsung 4649
4 Speaker Unit Pengadaan Langsung 4649
5 Mikrophone include stand Unit Pengadaan Langsung 4649
4 Scanner Unit Pengadaan Langsung 4651
5 Laptop Unit Pengadaan Langsung 4651
F. NAMA ORGANISASI
Kementerian : Pertanian Republik Indonesia
Satuan Kerja : Politeknik Pembangunan Pertanian
PPK : Faisal Tajuddin, SE., M.Si
G. SUMBER DANA
Pekerjaan pengadaan elektronik ruang akademik dan jurusan pada Kampus Politeknik
Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa dialokasikan Pagu Anggaran sebesar Rp.
122.040.000, (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah). Anggaran
tersebut dibiayai PHLN Politeknik Pembangunan Pertanian dengan Kode
018.10.DL.5892.QDC.101.AA.532111 Tahun Anggaran 2025
H. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Pengadaan barang elektronik menggunakan jenis Kontrak : Lumpsum.
2. Pembayaran 100 % dari Nilai Kontrak setelah Penyedia menyelesaikan pengiriman
barang sampai di lokasi Tujuan Akhir dan barang diterima dalam keadaan baru, baik
dan lengkap, serta pemasangan instalasi dan ujicoba berfungsi dengan baik, yang
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang disertai Dokumentasi.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 10 hari Kalender. Penyedia harus menyelesaikan
pekerjaan distribusi s.d serah terima barang di lokasi.
J. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Harga
No Item Barang Jmh Satuan #Harga (Rp)
Satuan (Rp)
1 Microphone 10 Unit 29,000,000
2.900.000
2 Power Station 1 Unit 5,000,000 5,000,000
3 Speaker (Speaker & 1 Paket 15,340,000 15,340,000
Subwoofer)
4 Speaker 2 Paket 8,100,000 16,200,000
5 Microfon include dengan stand 2 Paket 3,500,000 7,000,000
6 Scanner 1 Unit 9.500.000 9,500,000
7 Laptop 4 Unit 10,000,000 40,000,000
122,040,000
Total
Terbilang: Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah
Gowa, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Pembangunan Pertanian
Faisal Tajuddin, SE., M.Si
NIP.198304092009101001