URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengadaan Pupuk PP Dompu
TA. 2025
1. Latar belakang : Pemupukan merupakan proses untuk memperbaiki atau memberikan tambahan unsur-
unsur hara pada tanah, baik secara langsung atau tak langsung agar dapat memeuhi kebutuhan bahan
makanan pada tanaman. Tujuan dilakukan pemupukan antara lain untuk memperbaiki kondisi tanah,
meningkatkan kesuburan tanah, memberikan nutrisi untuk tanaman, dan memperbaiki kualitas serta
kuantitas tanaman. Selain itu, proses pemupukan sangat berperan dalam memastikan keberhasilan
produksi tanaman tersebut. Dengan demikian, selain harus mengetahui jenis-jenis pupuk dan proses
penyerapan pupuk tersebut. Dalam pemupukan juga harus mengetahui dan memahami cara
menggunakan pupuk pada tanaman, sehingga proses pemupukan tersebut bisa lebih efektif dan efisien.
2. Sasaran : Tersedianya pupuk di PP Dompu tahun 2025
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pupuk DIPA Satker Balai
Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar Tahun 2025 Nomor : SP DIPA-
018.06.2.220064/2025 Revisi 11 Tanggal : 20 Juni 2025
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk Pengadaan Pupuk, MAK.521832 Rp 120.000.000,- (
Seratus dua puluh juta rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup Pembelian penanda ternak
a. Kegiatan Pengadaan pupuk dengan menggunakan system non tender, melalui
www.lpse.pertanian.go.id /
b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. PP Dompu yang beralamat di Jl. Lintas Calabai No 1 , Desa Sori Tatangga, Kecamatan Pekat,
Kabupaten Dompu Provinsi NTB
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
No Nama Barang Jumlah Satuan
1 Urea nonsubsidi 5.000 Kg
2 TSP 3.000 Kg
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia barang
dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan k ontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 April 2021 | Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (Dak Reguler Pelayanan Dasar) | Kab. Lombok Tengah | Rp 7,000,000,000 |
| 7 May 2019 | Pembangunan Rumah Khusus Ntb 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,150,000,000 |
| 12 April 2019 | Peningkatan Penyediaan Air Baku Sumber Mata Air 2 Lokasi Di Pulau Sumbawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,920,700,000 |
| 12 June 2025 | Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Woja | Kab. Dompu | Rp 4,500,000,000 |
| 15 October 2020 | Renovasi Gedung Kuliah B Fp | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,601,343,000 |
| 31 July 2018 | Penataan Areal Camping Ground Di Jalur Pendakian Pancasila, Dan Jalur Pendakian Kawinda Toi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 582,572,000 |
| 21 May 2025 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Kel. Sarae | Kota Bima | Rp 500,000,000 |
| 28 June 2018 | - Penataan Air Terjun Oi Marai | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 420,000,000 |
| 20 June 2024 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Smp Negeri 2 Kota Bima (Dak) | Kota Bima | Rp 340,000,000 |
| 30 May 2018 | Renovasi Pustu Cempi Jaya | Kab. Dompu | Rp 240,000,000 |