Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10265076000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 136,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,483,500
Winner (Pemenang): CV Khanza Prabu Perkasa
NPWP: 833031214322000
RUP Code: 60037739
Work Location: Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  SATUAN  KERJA    : BALAI VETERINER  LAMPUNG                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  NAMA  PEKERJAAN  : PEMELIHARAAN    KANTOR    BALAI  VETERINER         
                     LAMPUNG                                            
                                                                        
                                                                        
  PAGU             : Rp. 90,480,000,-                                   
                                                                        
                                                                        
  HPS              : Rp. 90,480,000,-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PEMELIHARAAN   KANTOR  BALAI VETERINER LAMPUNG                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                             
                        SPESIFKASI TEKNIS                               
                                                                        
                            PEKERJAAN :                                 
                                                                        
            PEMELIHARAAN KANTOR BALAI VETERINER LAMPUNG                 
                                                                        
      1. LATAR BELAKANG                                                 
                                                                        
             Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin
        pesat, Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin
                                                                        
        meningkat untuk mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak
        kegiatan konstruksi yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk
        pembangunan gedung kantor Balai Veteriner Lampung adalah peningkatan
        pembangunan kontruksi yang sangat signifikan. Sebagai pusat pemerintahan di
        Kota Bandar Lampung, Pemembangun Gedung Kantor ini untuk menunjang
        pemerintah mengembangkan daerah. Kegiatan di daerah berkembang harus
        ditingkatkan guna memajukan daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi,
        peran manajemen biaya, waktu dan sumber daya yang tepat diperlukan untuk
        mengurangi risiko kegagalan implementasi. Permasalahan yang sering muncul
        dalam proyek konstruksi adalah karena metode pelaksanaan yang tidak tepat,
        perhitungan biaya yang tidak tepat dalam perencanaan, yang akan 
        menimbulkan biaya tinggi dan sering terjadi keterlambatan antar waktu
                                                                        
        pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan, serta biaya yang meningkat. Untuk
        itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan biaya untuk mengendalikan
        proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu kualitas, biaya dan waktu
        yang baik.                                                      
                                                                        
              Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung
        kantor yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Veteriner
        Lampung . Proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini memiliki peran penting
        untuk kelancaran pemeriksaan Kesehatan di Balai Veteriner Lampung. Untuk
        itu, proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat berjalan sesuai
        rencana dan dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu diperhatikan adalah
        biaya dan waktu pelaksanaan proyek. Perencanaan dan pengendalian biaya
                                                                        
        dan waktu adalah bagian dari manajemen keseluruhan proyek konstruksi.
        Pada saat pelaksanaan proyek, banyak muncul hambatan yang menyebabkan
        keterlambatan pelaksanaan proyek dan biaya yang cukup besar. Pengawasan
        dan pengendalian proyek harus diperhatikan sebagai salah satu hal yang
        sangat mempengaruhi kinerja suatu proyek                        
                                                                        
                                                                        
      2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                     
                                                                        
        a. Maksud                                                       
                                                                        
               Kegiatan Pemeliharaan Kantor Balai Veteriner Lampung sesuai
           dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
           ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
           bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
           kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan 
           pekerjaan lapangan, serta penyelesaian kelengkapan pembangunan..
        b. Tujuan                                                       
               Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang
           lebih lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai Pemeliharaan Kantor
                                                                        
           Balai Veteriner Lampung dalam melakukan pekerjaan Pelayanan. 
                                                                        
        c. Sasaran                                                      
                                                                        
               Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
           Pelayanan dilingkup Balai Veteriner Lampung.                 
                                                                        
           NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                        
                                                                        
           K/L/D/I     : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA       
           SATKER/OPD  : BALAI VETERINER LAMPUNG                        
           PA          : ......................................................
           PPK         : .....................................................
                                                                        
                                                                        
      3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG           
                                                                        
        3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan 
           Penunjang dengan Rincian :                                   
            I. Pekerjaan Pendahuluan ( Persiapan )                      
            II. Pekerjaan Pasir                                         
            III. Pekerjaan Dinding ACP                                  
            IV. Pekerjaan Huruf                                         
            V. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding                     
            VI. Pekerjaan Pintu dan Ventilasi                           
            VII. Pekerjaan Plafond                                      
            VIII. Pekerjaan Pengecetan                                  
            IX. Pekerjaan Atap                                          
            X. Pekerjaan Lain – Lain                                    
                                                                        
                                                                        
        3.2 Lokasi pekerjaan                                            
           Untuk kegiatan Belanja Pemeliharan Gedung Kantor di Lingkungan Kantor
           Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung                 
                                                                        
        3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
           dalam akses ke lokasi pekerjaan.                             
                                                                        
                                                                        
      4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                       
        Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
        selama 10 (sepuluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
                                                                        
        Perintah Mulai Kerja (SPMK )                                    
                                                                        
                                                                        
      5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN                                    
         Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
         kalender, terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
      6. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                          
                                                                        
         A. Situasi                                                     
                                                                        
           1. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Lingkungan
             Kantor Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung.       
                                                                        
           2. Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
             adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu calon pemborong wajib
             meneliti situasi medan terutama kondisi bangunan, sifat dan luas nya
             serta pekerjaan lainnya yang berpengaruh terhadap rehabilitasi
                                                                        
             tersebut.                                                  
           3. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak apat dijadikan
             alasan untuk mengajukan claim dikemudian hari.             
           4. Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lokasi sebagai
                                                                        
             patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.
                                                                        
         B. Ukuran Tinggi dan Ukuran Patok                              
                                                                        
           1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam
                                                                        
             mm, cm dan meter.                                          
           2. Ukuran tinggi peil lantai bangunan 30 cm di atas permukaan
             urugan halaman yang dianggap sebagai titik duga kurang lebih
             0,00 dan ketepatan posisi lantai tersebut harus disetujui oleh
                                                                        
             konsultan pengawas/direksi lapangan.                       
           3. Penentuan peil lantai bangunan,berpatokan terhadap ketinggian
             muka jalan yang ada atau ketinggian permukaan urugan halaman dan
             disesuaikan dengan gambar rencana,dengan mendapat persetujuan
                                                                        
             direksi.                                                   
           4. Ukuran duga/titik duga harus dipasang permanen, terbuat dari balok
             kayu (8x12cm) yang diketam rata pada semua sisinya, kemudian
             ditanam ketanah minimal sedalam 1meter. Titik duga ini merupakan
                                                                        
             titik ikat yang harus dibuat kontraktor dibawah pengamatan direksi
             lapangan dan dijaga polisi dan ketepatannya selama pelaksanaan dan
             penempatan nya tidak terganggu oleh pelaksanaan pekerjaan. 
           5. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat
                                                                        
             waterpass.                                                 
    I.  PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN                                 
                                                                        
         a. Pekerjaan Pembembokaran                                     
                                                                        
           Pek. Bongkaran lantai dan dinding keramik KM/WC, Bak Mandi, Plapond
           dan Sebagian dinding untuk pas. Plint keramik                
                                                                        
         b. Penyediaan Air Kerja dan Listrik                            
           Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat 
                                                                        
           sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
           dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
           Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan  
           Direksi/Pengawas. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas
                                                                        
           adalah beban kontraktor.                                     
                                                                        
         c. Laporan Dokumentasi                                         
           ➢  Kontraktor melaksanakan proses administrasi terhadap semua
              pekerjaan termasuk laporan dan bukti progres kerja. Shop Drawing,
              adalah gambar rencana yang menjadi acuan pekerjaan dalam  
                                                                        
              mengerjakan suatu pekerjaan dan dibuat setelah gambar rencana dari
              konsultan perencana mendapat persetujuan dan pengesahan.  
           ➢  Pelaksanaan pekerjaan dokumentasi dilakukan sejak awal akan
                                                                        
              dimulai pelaksanaan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
              dan pada pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan diwajibkan
              membuat  dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang  
              diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi
                                                                        
              pekerjaan tersebut harus bisa memberikan gambaran secara lengkap
              dan menyelutuh mengenai kegiatan pelaksanaan sejak dari awal
              hingga akhir pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    II. PEKERJAAN PASIR                                                 
         Timbunan pasir di bawah lantai                                 
         1. Untuk timbunan pasir di bawah lantai setebal 5 cm menggunakan pasir
                                                                        
           pilihan yang terbebas dari bahan organik dan lumpur.         
         2. Timbunan pasir disiram agar lebih padat.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    III. PEKERJAAN DINDING ACP                                          
        a. Rangka mengunakan Besi Hollow Galvanis 50.50 mm.             
                                                                        
        b. Dinding mengunkan Alumunium Composit Panel Eksterior PVDF    
                                                                        
                                                                        
    IV. PEKERJAAN HURUF                                                 
                                                                        
         a. Huruf mengunakan bahan akrilik spoon.                       
   V.   PENUTUP LANTAI DAN DINDING                                      
                                                                        
        a. Pekerjaan Lantai                                             
           - Menggunakan Keramik 50 x 50 cm, Ruangan dan teras/selasar  
           - Menggunakan Keramik 30 x 30 cm, KM/WC                      
                                                                        
                                                                        
        b . Pekerjaan Penutup Dinding                                   
           - Menggunakan Plint keramik 10 x 50 cm                       
           - Menggunakan Keramik 30 x 60 cm, KM/WC                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  VI. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU                                         
                                                                        
        a. Perbaikan Daun Pintu alumunium daubel                        
        b. Pasang Lemari kaca polos tb. 5 mm                            
                                                                        
        c. Pasang Kaca Film Pintu dan Jendela                           
        d. Perbaikan atau pasang kunci + kait angin Rumbuncis jendela   
        e. Pasang List Lemari                                           
        f. Perbaikan Meja Granit                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   VII. PEKERJAAN PLAFOND                                               
                                                                        
        a. Bahan penutup langit-langit dipergunakan bahan GRC Board, tb. 4 mm, dan
           triplek, Tb.3 mm. Untuk rangka langit-langit dipakai Kayu Kelas II.
                                                                        
        b. Pada list langit-langit pertemuan dengan tembok bata dipasang List Langit-
                                                                        
           langit (Plafon) Kayu Profil.                                 
        c. Hasil bidang-bidang yang tidak rata, melendut, retak-retak atau
           menunjukkan cacat lainnya harus segera diperbaiki dan hal tersebut
           sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  VIII. PEKERJAAN PENGECETAN                                            
                                                                        
       a. Lingkup Pekerjaan                                             
          1. Pengecatan Dinding lama dgn Cat Tembok                     
          2. Cat kusen Pintu Jendela dan roster dgn Cat Kayu            
                                                                        
          3. Cat Plafond dgn Cat Tembok                                 
                                                                        
          Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain)
          dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat
          bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti
                                                                        
          yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian
          kerja.                                                        
          •  Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur
             dan teknik pengecatan. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan
             pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
                                                                        
             penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus
             rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang
             menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.  
          •  Kesiapan dinding pondasi aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi
                                                                        
             pabrik cat yang dipilih atau ditunjuk.                     
          •  Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan
             hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .        
          •  Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
                                                                        
             kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
             sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
             petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
          •  Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan
                                                                        
             termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun   
             pembersihan dengan kain kering.                            
          •  Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
             menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
                                                                        
             terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
             tanggungan Kontraktor.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   IX. PEKERJAAN ATAP                                                   
        a. Pekerjaan Perbaikan Atap Bocor                               
        b. Pas. Rangka Atap Baja Ringan (Canal Dingin) profil C75       
        c. Pas. Atap Spandek Metal polos 3.0 mm                         
                                                                        
        d. Pek. Lisplang GRC tebal 6 mm                                 
                                                                        
                                                                        
   X. PEKERJAAN LAIN – LAIN                                             
                                                                        
        a. Pekrjaan pembersihan akhir                                   
                                                                        
                                                                        
           Semua sisa bahan – bahan, setelah pekerjaan selesai harus diangkut keluar
           lokasi. Setelah pekerjaan dianggap selesai maka semua bangunan yang
           masih kotor harus dibersihkan / dicuci. Semua macam pekerjaan telah
           diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.           
                                                                        
                                                                        
        b. Pekerjaan Selesai.                                           
                                                                        
          Pekerjaan dianggap selesai Jika :                             
          Pembersihan bangunan halaman telah selesai dikerjakan. Pekerjaan telah
          diperiksa.                                                    
      7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN 
        - Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:                     
                                                                        
          A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
            dibidang jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.                 
          B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
            persyaratan:                                                
                                                                        
            a. Kualifikasi : Usaha Kecil;                               
            b. Sub-Bidang : BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran ) / BG009 (Jasa
              pelaksanan untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.      
          C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak
                                                                        
            berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak ).                
          D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
            yang disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,
            baik di lingkungan pemerintah maupun swasta                 
                                                                        
                                                                        
          Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :                   
                                                                        
                                                                        
No      Pendidikan         Jabatan    Pengalaman   Sertifikat/Ijasah    
                                                                        
  1 SMK                  Pelaksana Lap    1               -             
                                                                        
                                                                        
  2 SMA/SMK/Sederajat    Admiistrasi      1               -             
                                                                        
                                                                        
         Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk   
         masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :        
         1) Scan Ijazah terakhir.                                       
         2) Scan KTP                                                    
                                                                        
                                                                        
        Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :          
                                                                        
     No.   Nama Peralatan   Kapasitas   Jumlah   Status Kepemilikan     
                                                                        
     1.  Peralatan tukang    -          1 (Satu)   (milik/sewa          
                                        Set        beli/sewa)           
                                                                        
                                                                        
      8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                
                                                                        
        a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, 
           biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
                                                                        
           wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
           Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
           dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan  
           pembangunan.                                                 
        b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
           -  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
              pelaksanaan pekerjaan.                                    
           -  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan; 
                                                                        
           -  Laporan Poto Dokumentasi;                                 
                                                                        
        c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;           
                                                                        
        d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;        
                                                                        
                                                                        
      9. PELAPORAN                                                      
                                                                        
        Laporan Poto Dokumentasi                                        
                                                                        
                                                                        
      10. SPESIFIKASI BAHAN                                             
                                                                        
        A.   Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  MATERIAL                      SPESIFIKASI             
                                                                        
              SEMEN               Semen yang digunakan adalah semen PC  
                                  dengan kualitas SNI, jenis I produksi lokal
                                  dengan SNI 15.2049.1994 dengan berat 50
                                  Kg.                                   
                                                                        
                                                                        
              PASIR PASANG        Pasir yang diperoleh dari sungai yang 
                                  merupakan hasil gigisan batu-batuan yang
                                  keras dan tajam, pasir jenis ini butirannya
                                                                        
                                  cukup baik sehingga dapat digunakan untuk
                                  pekerjaan pasangan.                   
                                                                        
              DINDING ACP         -  Rangka Besi Hollow Galvanis 50.50 mm
                                  -  Alumunium Composit Panel Eksterior 
                                     PVDF                               
                                  Kwalitas Baik Produksi dalam Negri    
                                                                        
              PENUTUP LANTAI DAN  Lantai dan Dinding yang digunakan adalah
              DINDING             Lantai Keramik.                       
                                                                        
                                  -  Keramik Ukuran 50 x 50 cm          
                                  -  Keramik Ukuran 30 x 30 cm          
                                  -  Keramik Ukuran 30 x 60cm           
                                  -  Keramik Ukuran 10 x 50 cm          
                                                                        
                                  Kwalitas Baik Produksi dalam Negri    
              KACA FILM           Kaca Film yang dipergunakan dengan    
                                  kualitas terbaik yang telah sesuai standard
                                                                        
                                  SNI.                                  
              KACA                Kaca yang dipergunakan adalah kaca Pb 
              ( 5 mm )            dengan kualitas terbaik yang telah sesuai
                                  standard SNI.                         
                                                                        
              PLAFOND GRC BOARD,  Uk GRC Board, tb. 4 mm, Triplek 3 mm, List
              DAN TRIPLEK         List Langit-langit (Plafond) Kayu Profil
                                                                        
                                                                        
              BAHAN FINISHING / CAT Cat yang digunakan adalah Cat Tembok,
                                  Cat kayu dan Cat Besi                 
                                  Semuanya produksi dalam negri.        
                                                                        
              PASANG HURUF        -  tulisan POS SATPAM bahan akrilik spoon
                                     T 20 cm                            
                                                                        
                                  -  tulisan TAMU WAJIB LAPOR bahan akrilik
                                     spoon T 5 cm                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        B . Spesifikasi Standar                                         
                                                                        
           Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut:
                                                                        
           01. PERATURAN TEKNIS                                         
                                                                        
             1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar 
               ketentuan- ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini :
                                                                        
               a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
               b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
               c. Peraturan Konstrusi Bangunan Sipil Elektrikal         
               d. Peraturan Konstruksi Gedung Perkantoran               
                                                                        
               e. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
               f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)              
               g. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)         
               h. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)         
                                                                        
               i. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
               j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN          
               k. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga
                 Kerja                                                  
                                                                        
               l. Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan
                 Kesehatan Kerja                                        
               m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia   
                 (PDTPI - 1980)                                         
                                                                        
               n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung  
                 Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum                  
               o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan   
                                                                        
                 Struktur Lain (SNI 1726 : 2012)                        
               p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur  
                 Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI 1726 : 2012)       
               q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)      
                                                                        
               r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat                  
               s. Peralatan yang dibutuhkan:                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   4. Klasifikasi Bahaya dan Penetapan Resiko                           
                                                                        
                                                                        
           a. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)         
                                                                        
                                                                        
No.  No.Dokumen               Peraturan Perundang-undangan              
                                                                        
1.      001     Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.                   
2.      002     Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.   
                                                                        
3.      003     Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.     
                                                                        
4.      004     Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.   
                                                                        
5.      005     Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
                Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.                       
6.      006     PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen      
                                                                        
7.      007     Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang        
                Penyelenggaraan Pembinaan Jasa                          
                                                                        
8.      008     PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar      
9.      009     KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan       
                                                                        
10.     010     Keputusan Menteri Kesehatan                             
                No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat         
                                                                        
11.     011     Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan        
                Menteri Pekerjaan Umum Nomor:                           
                                                                        
12.     012     Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor                     
                PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,           
                                                                        
13.     013     PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te       
                ntangSistemManajemenKesehatan                           
                                                                        
14.     014     KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te        
                ntangPedomanTeknisKeselamatan                           
                                                                        
15.     015     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor                  
16      016     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M         
                                                                        
                /2008 Tentang OrganisasidanTataKerja                    
17      017     Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.     
18      018     Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi        
                                                                        
19      019     Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan   
                                                                        
                                                                        
20      020     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :                
                05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    5. RENCANA KESELAMATAN   KERJA :                                    
                                                                        
       Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi (yang telah
       ditandatangani oleh wakil sah badan usaha) dan penjelasan manajemen risiko
                                                                        
       serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
       bahayanya di bawah ini :                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     No  Jenis / tipe pekerjaan       Identifikasi bahaya               
      1  Mobilisasi     1. Kecelakaan lalulintas dalam perjalanan mengangkut alat
                        2. Peralatan atau Material yang diangkut terjatuh
                                                                        
      2  Pekerjaan Pengecatan 1. Terkena Bahan Kimia                    
                        2. Jatuh dari ketinggian                        
                        3. Tertimpa material                            
                        4. Kebakaran                                    
      3  Pekerjaan Dinding 1. Jatuh dari ketinggian                     
         ACP            2. Benda tajam dan panas                        
                        3. Tertimpa material                            
                        4. Tersengat listrik                            
      4  Pekerjaan Atap dan 1. Jatuh dari ketinggian                    
         perbaikan atap bocor 2. Material atap yang rapuh               
                        3. Benda tajam dan panas                        
                        4. Tersandung dan terpeleset                    
                                                                        
      5  Pekerjaan Pasang 1. Terhirup debu                              
         Keramik        2. Terkena percikan atau serpihan keramik       
                        3. Terjatuh                                     
                        4. Tergores atau terpotong                      
                        5. Tertimpa material                            
                        6. Tersengat listrik                            
      6  Pekerjaan Pasang 1. Terkena bahan kimia                        
         Huruf          2. Terkena percikan atau serpihan akrilik       
                        3. Terjatuh                                     
                        4. Tergores atau terpotong                      
                        5. Tertimpa material                            
      7  Pekerjaan perbaikan 1. Benda tajam                             
         pintu dan jendela 2. Tertimpa material                         
      8  Pekerjaan Kaca 1. Benda tajam                                  
                        2. Tertimpa material                            
      9  Pengembalian  1 . Terkena cangkul pada saat                    
         kondisi dan pekerjaan penggalian                               
         minor         2. Tertabrak kendaraan                           
                       3. Terganggunya lalulintas umum                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   6. PRODUKSI DALAM NEGERI                                             
                                                                        
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
      dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
      dalam negeri tidak dapat digunakan.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   7. PENUTUP                                                           
      Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
      pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
                                                                        
      Veteriner Lampung.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Bandar Lampung, Juli 2025           
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                     Balai Veteriner Lampung            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        .................................
                                                                        
                                      NIP. ......................................
Tenders also won by CV Khanza Prabu Perkasa