URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : BALAI VETERINER LAMPUNG
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN KANTOR BALAI VETERINER
LAMPUNG
PAGU : Rp. 90,480,000,-
HPS : Rp. 90,480,000,-
PEMELIHARAAN KANTOR BALAI VETERINER LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN KANTOR BALAI VETERINER LAMPUNG
1. LATAR BELAKANG
Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin
pesat, Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin
meningkat untuk mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak
kegiatan konstruksi yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk
pembangunan gedung kantor Balai Veteriner Lampung adalah peningkatan
pembangunan kontruksi yang sangat signifikan. Sebagai pusat pemerintahan di
Kota Bandar Lampung, Pemembangun Gedung Kantor ini untuk menunjang
pemerintah mengembangkan daerah. Kegiatan di daerah berkembang harus
ditingkatkan guna memajukan daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi,
peran manajemen biaya, waktu dan sumber daya yang tepat diperlukan untuk
mengurangi risiko kegagalan implementasi. Permasalahan yang sering muncul
dalam proyek konstruksi adalah karena metode pelaksanaan yang tidak tepat,
perhitungan biaya yang tidak tepat dalam perencanaan, yang akan
menimbulkan biaya tinggi dan sering terjadi keterlambatan antar waktu
pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan, serta biaya yang meningkat. Untuk
itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan biaya untuk mengendalikan
proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu kualitas, biaya dan waktu
yang baik.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung
kantor yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Veteriner
Lampung . Proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini memiliki peran penting
untuk kelancaran pemeriksaan Kesehatan di Balai Veteriner Lampung. Untuk
itu, proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat berjalan sesuai
rencana dan dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu diperhatikan adalah
biaya dan waktu pelaksanaan proyek. Perencanaan dan pengendalian biaya
dan waktu adalah bagian dari manajemen keseluruhan proyek konstruksi.
Pada saat pelaksanaan proyek, banyak muncul hambatan yang menyebabkan
keterlambatan pelaksanaan proyek dan biaya yang cukup besar. Pengawasan
dan pengendalian proyek harus diperhatikan sebagai salah satu hal yang
sangat mempengaruhi kinerja suatu proyek
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Kegiatan Pemeliharaan Kantor Balai Veteriner Lampung sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan, serta penyelesaian kelengkapan pembangunan..
b. Tujuan
Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang
lebih lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai Pemeliharaan Kantor
Balai Veteriner Lampung dalam melakukan pekerjaan Pelayanan.
c. Sasaran
Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
Pelayanan dilingkup Balai Veteriner Lampung.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D/I : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
SATKER/OPD : BALAI VETERINER LAMPUNG
PA : ......................................................
PPK : .....................................................
3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan
Penunjang dengan Rincian :
I. Pekerjaan Pendahuluan ( Persiapan )
II. Pekerjaan Pasir
III. Pekerjaan Dinding ACP
IV. Pekerjaan Huruf
V. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
VI. Pekerjaan Pintu dan Ventilasi
VII. Pekerjaan Plafond
VIII. Pekerjaan Pengecetan
IX. Pekerjaan Atap
X. Pekerjaan Lain – Lain
3.2 Lokasi pekerjaan
Untuk kegiatan Belanja Pemeliharan Gedung Kantor di Lingkungan Kantor
Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung
3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
dalam akses ke lokasi pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
selama 10 (sepuluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK )
5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN
Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender, terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
6. SPESIFIKASI PEKERJAAN
A. Situasi
1. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Lingkungan
Kantor Balai Veteriner Lampung, Kota Bandar Lampung.
2. Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu calon pemborong wajib
meneliti situasi medan terutama kondisi bangunan, sifat dan luas nya
serta pekerjaan lainnya yang berpengaruh terhadap rehabilitasi
tersebut.
3. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak apat dijadikan
alasan untuk mengajukan claim dikemudian hari.
4. Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lokasi sebagai
patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.
B. Ukuran Tinggi dan Ukuran Patok
1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam
mm, cm dan meter.
2. Ukuran tinggi peil lantai bangunan 30 cm di atas permukaan
urugan halaman yang dianggap sebagai titik duga kurang lebih
0,00 dan ketepatan posisi lantai tersebut harus disetujui oleh
konsultan pengawas/direksi lapangan.
3. Penentuan peil lantai bangunan,berpatokan terhadap ketinggian
muka jalan yang ada atau ketinggian permukaan urugan halaman dan
disesuaikan dengan gambar rencana,dengan mendapat persetujuan
direksi.
4. Ukuran duga/titik duga harus dipasang permanen, terbuat dari balok
kayu (8x12cm) yang diketam rata pada semua sisinya, kemudian
ditanam ketanah minimal sedalam 1meter. Titik duga ini merupakan
titik ikat yang harus dibuat kontraktor dibawah pengamatan direksi
lapangan dan dijaga polisi dan ketepatannya selama pelaksanaan dan
penempatan nya tidak terganggu oleh pelaksanaan pekerjaan.
5. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat
waterpass.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
a. Pekerjaan Pembembokaran
Pek. Bongkaran lantai dan dinding keramik KM/WC, Bak Mandi, Plapond
dan Sebagian dinding untuk pas. Plint keramik
b. Penyediaan Air Kerja dan Listrik
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas
adalah beban kontraktor.
c. Laporan Dokumentasi
➢ Kontraktor melaksanakan proses administrasi terhadap semua
pekerjaan termasuk laporan dan bukti progres kerja. Shop Drawing,
adalah gambar rencana yang menjadi acuan pekerjaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan dan dibuat setelah gambar rencana dari
konsultan perencana mendapat persetujuan dan pengesahan.
➢ Pelaksanaan pekerjaan dokumentasi dilakukan sejak awal akan
dimulai pelaksanaan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
dan pada pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan diwajibkan
membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang
diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi
pekerjaan tersebut harus bisa memberikan gambaran secara lengkap
dan menyelutuh mengenai kegiatan pelaksanaan sejak dari awal
hingga akhir pelaksanaan pekerjaan.
II. PEKERJAAN PASIR
Timbunan pasir di bawah lantai
1. Untuk timbunan pasir di bawah lantai setebal 5 cm menggunakan pasir
pilihan yang terbebas dari bahan organik dan lumpur.
2. Timbunan pasir disiram agar lebih padat.
III. PEKERJAAN DINDING ACP
a. Rangka mengunakan Besi Hollow Galvanis 50.50 mm.
b. Dinding mengunkan Alumunium Composit Panel Eksterior PVDF
IV. PEKERJAAN HURUF
a. Huruf mengunakan bahan akrilik spoon.
V. PENUTUP LANTAI DAN DINDING
a. Pekerjaan Lantai
- Menggunakan Keramik 50 x 50 cm, Ruangan dan teras/selasar
- Menggunakan Keramik 30 x 30 cm, KM/WC
b . Pekerjaan Penutup Dinding
- Menggunakan Plint keramik 10 x 50 cm
- Menggunakan Keramik 30 x 60 cm, KM/WC
VI. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
a. Perbaikan Daun Pintu alumunium daubel
b. Pasang Lemari kaca polos tb. 5 mm
c. Pasang Kaca Film Pintu dan Jendela
d. Perbaikan atau pasang kunci + kait angin Rumbuncis jendela
e. Pasang List Lemari
f. Perbaikan Meja Granit
VII. PEKERJAAN PLAFOND
a. Bahan penutup langit-langit dipergunakan bahan GRC Board, tb. 4 mm, dan
triplek, Tb.3 mm. Untuk rangka langit-langit dipakai Kayu Kelas II.
b. Pada list langit-langit pertemuan dengan tembok bata dipasang List Langit-
langit (Plafon) Kayu Profil.
c. Hasil bidang-bidang yang tidak rata, melendut, retak-retak atau
menunjukkan cacat lainnya harus segera diperbaiki dan hal tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.
VIII. PEKERJAAN PENGECETAN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pengecatan Dinding lama dgn Cat Tembok
2. Cat kusen Pintu Jendela dan roster dgn Cat Kayu
3. Cat Plafond dgn Cat Tembok
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain)
dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat
bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti
yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian
kerja.
• Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur
dan teknik pengecatan. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan
pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus
rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
• Kesiapan dinding pondasi aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi
pabrik cat yang dipilih atau ditunjuk.
• Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan
hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
• Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
• Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
• Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
tanggungan Kontraktor.
IX. PEKERJAAN ATAP
a. Pekerjaan Perbaikan Atap Bocor
b. Pas. Rangka Atap Baja Ringan (Canal Dingin) profil C75
c. Pas. Atap Spandek Metal polos 3.0 mm
d. Pek. Lisplang GRC tebal 6 mm
X. PEKERJAAN LAIN – LAIN
a. Pekrjaan pembersihan akhir
Semua sisa bahan – bahan, setelah pekerjaan selesai harus diangkut keluar
lokasi. Setelah pekerjaan dianggap selesai maka semua bangunan yang
masih kotor harus dibersihkan / dicuci. Semua macam pekerjaan telah
diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pekerjaan Selesai.
Pekerjaan dianggap selesai Jika :
Pembersihan bangunan halaman telah selesai dikerjakan. Pekerjaan telah
diperiksa.
7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
- Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:
A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
dibidang jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.
B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil;
b. Sub-Bidang : BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran ) / BG009 (Jasa
pelaksanan untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak ).
D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
No Pendidikan Jabatan Pengalaman Sertifikat/Ijasah
1 SMK Pelaksana Lap 1 -
2 SMA/SMK/Sederajat Admiistrasi 1 -
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1) Scan Ijazah terakhir.
2) Scan KTP
Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Peralatan tukang - 1 (Satu) (milik/sewa
Set beli/sewa)
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Laporan Poto Dokumentasi;
c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
9. PELAPORAN
Laporan Poto Dokumentasi
10. SPESIFIKASI BAHAN
A. Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
MATERIAL SPESIFIKASI
SEMEN Semen yang digunakan adalah semen PC
dengan kualitas SNI, jenis I produksi lokal
dengan SNI 15.2049.1994 dengan berat 50
Kg.
PASIR PASANG Pasir yang diperoleh dari sungai yang
merupakan hasil gigisan batu-batuan yang
keras dan tajam, pasir jenis ini butirannya
cukup baik sehingga dapat digunakan untuk
pekerjaan pasangan.
DINDING ACP - Rangka Besi Hollow Galvanis 50.50 mm
- Alumunium Composit Panel Eksterior
PVDF
Kwalitas Baik Produksi dalam Negri
PENUTUP LANTAI DAN Lantai dan Dinding yang digunakan adalah
DINDING Lantai Keramik.
- Keramik Ukuran 50 x 50 cm
- Keramik Ukuran 30 x 30 cm
- Keramik Ukuran 30 x 60cm
- Keramik Ukuran 10 x 50 cm
Kwalitas Baik Produksi dalam Negri
KACA FILM Kaca Film yang dipergunakan dengan
kualitas terbaik yang telah sesuai standard
SNI.
KACA Kaca yang dipergunakan adalah kaca Pb
( 5 mm ) dengan kualitas terbaik yang telah sesuai
standard SNI.
PLAFOND GRC BOARD, Uk GRC Board, tb. 4 mm, Triplek 3 mm, List
DAN TRIPLEK List Langit-langit (Plafond) Kayu Profil
BAHAN FINISHING / CAT Cat yang digunakan adalah Cat Tembok,
Cat kayu dan Cat Besi
Semuanya produksi dalam negri.
PASANG HURUF - tulisan POS SATPAM bahan akrilik spoon
T 20 cm
- tulisan TAMU WAJIB LAPOR bahan akrilik
spoon T 5 cm
B . Spesifikasi Standar
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut:
01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar
ketentuan- ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
c. Peraturan Konstrusi Bangunan Sipil Elektrikal
d. Peraturan Konstruksi Gedung Perkantoran
e. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
g. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
h. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)
i. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga
Kerja
l. Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Kerja
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia
(PDTPI - 1980)
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan
Struktur Lain (SNI 1726 : 2012)
p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI 1726 : 2012)
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
s. Peralatan yang dibutuhkan:
4. Klasifikasi Bahaya dan Penetapan Resiko
a. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)
No. No.Dokumen Peraturan Perundang-undangan
1. 001 Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.
2. 002 Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.
3. 003 Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.
4. 004 Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.
5. 005 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
6. 006 PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen
7. 007 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
8. 008 PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar
9. 009 KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan
10. 010 Keputusan Menteri Kesehatan
No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat
11. 011 Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12. 012 Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor
PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,
13. 013 PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te
ntangSistemManajemenKesehatan
14. 014 KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te
ntangPedomanTeknisKeselamatan
15. 015 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16 016 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M
/2008 Tentang OrganisasidanTataKerja
17 017 Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.
18 018 Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi
19 019 Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan
20 020 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
5. RENCANA KESELAMATAN KERJA :
Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi (yang telah
ditandatangani oleh wakil sah badan usaha) dan penjelasan manajemen risiko
serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini :
No Jenis / tipe pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan lalulintas dalam perjalanan mengangkut alat
2. Peralatan atau Material yang diangkut terjatuh
2 Pekerjaan Pengecatan 1. Terkena Bahan Kimia
2. Jatuh dari ketinggian
3. Tertimpa material
4. Kebakaran
3 Pekerjaan Dinding 1. Jatuh dari ketinggian
ACP 2. Benda tajam dan panas
3. Tertimpa material
4. Tersengat listrik
4 Pekerjaan Atap dan 1. Jatuh dari ketinggian
perbaikan atap bocor 2. Material atap yang rapuh
3. Benda tajam dan panas
4. Tersandung dan terpeleset
5 Pekerjaan Pasang 1. Terhirup debu
Keramik 2. Terkena percikan atau serpihan keramik
3. Terjatuh
4. Tergores atau terpotong
5. Tertimpa material
6. Tersengat listrik
6 Pekerjaan Pasang 1. Terkena bahan kimia
Huruf 2. Terkena percikan atau serpihan akrilik
3. Terjatuh
4. Tergores atau terpotong
5. Tertimpa material
7 Pekerjaan perbaikan 1. Benda tajam
pintu dan jendela 2. Tertimpa material
8 Pekerjaan Kaca 1. Benda tajam
2. Tertimpa material
9 Pengembalian 1 . Terkena cangkul pada saat
kondisi dan pekerjaan penggalian
minor 2. Tertabrak kendaraan
3. Terganggunya lalulintas umum
6. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
7. PENUTUP
Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
Veteriner Lampung.
Bandar Lampung, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Veteriner Lampung
.................................
NIP. ......................................