URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP Alamat : Jalan Ir. H. Juanda No. 20 Bogor
PEKERJAAN Nama Pekerjaan : Perencanaan Desain Interior Loby
Pustaka
SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Balai Besar
Perpustakaan dan Literasi Pertanian Tahun Anggaran 2025
Penyedia jasa perencanaan konstruksi dengan subkualifikasi AR001, AR002, dan AR003,
berfungsi melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan, dokumen pengadaan
langsung, dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, dan memberikan penjelasan serta saran
penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
Penyedia jasa perencanaan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK mulai dari
tahap perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
A. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
i. Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
ii. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK);
iii. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan (jika dibutuhkan) yang berkaitan;
iv. Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan
hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program
perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup Program rencana kerja,
(menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan perancangan) dan
Program ruang, (menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
analisa hubungan fungsi ruang);
v. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar;
vi. Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang
pola pembagian ruang dan bentuk bangunan;
B. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
C. Penyusunan rancangan meliputi:
i. Gambar Site Plan Loby Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian;
ii. Gambar dalam bentuk tiga dimensi dan/atau animasi komputer;
iii. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
iv. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta
perkiraan biaya dan waktu konstruksi;
v. Membantu pengguna jasa mengurus perizinan.
D. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
laporan perencanaan.
E. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
F. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
G. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pemilihan penyedia jasa konstruksi, dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan
H. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
I. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
J. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.