Perencanaan Desain Interior Loby Pustaka

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10273055000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Perpustakaan Dan Literasi Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,362,000
Winner (Pemenang): CV Bumi Desain Mandiri
NPWP: 08*8**3****05**0
RUP Code: 59929448
Work Location: Jl. Ir. H. Juanda No. 20 Kota Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                        
    LINGKUP     Alamat          : Jalan Ir. H. Juanda No. 20 Bogor      
   PEKERJAAN    Nama Pekerjaan  : Perencanaan Desain Interior Loby      
                                  Pustaka                               
  SUMBER DANA   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Balai Besar
                Perpustakaan dan Literasi Pertanian Tahun Anggaran 2025 
                                                                        
                                                                        
   Penyedia jasa perencanaan konstruksi dengan subkualifikasi AR001, AR002, dan AR003,
   berfungsi melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan, dokumen pengadaan
   langsung, dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, dan memberikan penjelasan serta saran
                                                                        
   penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
   Penyedia jasa perencanaan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK mulai dari
                                                                        
   tahap perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan
   konstruksi. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:                
                                                                        
   A. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:           
       i. Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                     
                                                                        
       ii. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK);
       iii. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
                                                                        
         perizinan bangunan (jika dibutuhkan) yang berkaitan;           
       iv. Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
                                                                        
         sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan
         hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program
         perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup Program rencana kerja,
                                                                        
         (menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan perancangan) dan
         Program ruang, (menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
                                                                        
         analisa hubungan fungsi ruang);                                
       v. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
                                                                        
         perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
         uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar;              
                                                                        
       vi. Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
         yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang
                                                                        
         pola pembagian ruang dan bentuk bangunan;                      
   B. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
                                                                        
      perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                        
   C. Penyusunan rancangan meliputi:                                    
        i. Gambar Site Plan Loby Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian;
                                                                        
       ii. Gambar dalam bentuk tiga dimensi dan/atau animasi komputer;  
       iii. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
         1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                                                                        
         memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
       iv. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas,
         informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
                                                                        
         pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta
         perkiraan biaya dan waktu konstruksi;                          
                                                                        
       v. Membantu pengguna jasa mengurus perizinan.                    
   D. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
                                                                        
      detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
      elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
                                                                        
      pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
      laporan perencanaan.                                              
                                                                        
   E. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
      teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.                      
                                                                        
   F. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
      rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
   G. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
                                                                        
      dokumen pemilihan penyedia jasa konstruksi, dan membantu unit layanan pengadaan
      barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                                                                        
      pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan
   H. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
                                                                        
      pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
      termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
                                                                        
      pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
      jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
                                                                        
      kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
      terjadi lelang ulang.                                             
                                                                        
   I. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
      pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
      spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
                                                                        
      persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan, memberikan rekomendasi
      tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
                                                                        
   J. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
      perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
                                                                        
      dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
      perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.