URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
BRONJONG JALAN PEMELIHARAAN HPT
URAIAN UMUM
01. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Pekerjaan Pasangan Bronjong Penahan
02. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Gambar-gambar Bestek, Detail dan Gambar Konstruksi berikut Keputusan Direksi
Lapangan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
03. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka Kontraktor
Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
04. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna mendapat
persetujuan Direksi.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan material
sesuai dengan jenis pekerjaannya yaitu :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
B. PEKERJAAN PASANGAN
Pasangan Bronjong Penahan (Incld. Persiapan dan Cut and Fill Tanah )
SITUASI / LOKASI
01. Lokasi pekerjaan yang akan dibangun berada di Balai Embrio Ternak Cipelang
02. Setelah Rapat Penjelasan akan ditunjukan lokasi dimana bangunan akan dilaksanakan. Untuk
itu hendaknya Kontraktor Pelaksana / Rekanan mengadakan penelitian yang seksama, agar
mendapat informasi tentang lingkungan dimana bangunan tersebut akan dibangun secara
objektif.
03. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan
klaim dikemudian hari.
U K U R A N
01. Satuan Ukuran.
Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan Centimeter,
02. Mengukur Letak Bangunan.
Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan patok yang dipancang
kuat-kuat dengan papan bangunan (bouwplank) yang diketam rata pada sisi atasnya.
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan pembantu secukupnya yang paham dalam cara-cara
pengukuran.
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi beberapa jenis pekerjaan yang merupakan pekerjaan utamanya,
antara lain:
1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
PEKERJAAN BRONJONG PENAHAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi dan
perlengkapan untuk pembuatan (dengan mesin) pembangunan dan pengecatan semua
pekerjaan baja strukturil, termasuk pemasangan alat-alat fixing dan benda-benda yang terlekat
sesuai dengan dokumen tender. Semua pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan
harus ahli (tukang-tukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. KAWAT IKAT
• Kawat yang dipergunakan untuk keranjang/anyaman bronjong adalah pabrikasi, yang
telah ditetapkan dalam gambar kerja atau yang disetujui oleh direksi.
• Ukuran kawat untuk bronjong adalah 15x17 mm.
• Ukuran keranjang bronjong adalah 200x100x50 cm dengan kapasitas isi batu 1m3
perkeranjang bronjong yang dibuat dari pabrik yang mempunyai Standar Nasional
Indonesia (SNI).
• Untuk menghindari terjadinya guling pada pasangan batu bronjong sebaiknya diikat
dengan kawat penghubung antar bronjong menggunakan kawat diameter 3mm.
2.2. BATU KALI / BATU BELAH
• Batu yang digunakan untuk pasangan pada tebing terdiri dari batu belah / batu kali
dimana diameter harus lebih besar dari 15 cm, bentuk tidak pipih, diameter minimal
15cm.
3. PEKERJAAN TANAH
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan penting untuk penggalian, timbunan dan pekerjaan tanah lainnya yang
diperlukan harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan petunjuk dari Direksi.
3.2 PEMBERSIHAN LAPANGAN
Lokasi pekerjaan yang telah diserahkan Direksi harus dibersihkan dari pohon, semak,
sampah, dan bahan lain yang tidak diperlukan pada daerah sekitar lokasi pekerjaan,
kecuali bila diperintahkan lain oleh Direksi.
3.3 PENGUPASAN AKAR TANAMAN DAN HUMUS
• Bilamana terdapat akar tanaman atau tonggak kayu yang lebih dalam, harus dicabut
sampai bersih dan dibuang atau ditimbun di tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
• Tanah tempat kedudukan bangunan harus bersih dari bahan-bahan organis.
• Tempat dimana ada timbunan pilihan, maka lapisan humus atau permukaan harus
distripping + 20 cm
3.4 TANAH URUGAN / TIMBUNAN
• Sebelum Urugan tanah dilaksanakan bagian belakang bronjong yang akan ditimbun
dipasang ijuk sebagai lapisan peresap agar material timbunan tidak ikut terbawa air
bila hujan.
• Tanah urugan harus bebas dri potongan-potongan kayu, akar-akar tanaman serta
segala macam kotoran yang mudah lapuk.
• Penimbunan tanah dilaksanakan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 20 cm,
sambil dipadatkan secara manual juga disiram air secara kontinyu sampai padat.
• Sisa material dibuang agar tidak merusak pemandangan, bersih dan tidak kembali
mengotori saluran, terutama pada musim hujan.