Belanja Pemeliharaan Perkerasan Jalan Halaman Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10288144000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,393,528,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,124,000
Winner (Pemenang): CV Satria Prabu Kencana
NPWP: 738528702322000
RUP Code: 60037723
Work Location: Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI     TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  SATUAN  KERJA    : BALAI PENYIDIKAN  DAN PENGUJIAN  VETERINER         
                                                                        
                     REGIONAL  III BANDAR LAMPUNG                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  NAMA  PEKERJAAN  : PERKERASAN   JALAN HALAMAN  KANTOR                 
                                                                        
                                                                        
  PAGU             : Rp. 1.393.528.000,-                                
                                                                        
                                                                        
  HPS              : Rp. 96,124,000,-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               PERKERASAN   JALAN HALAMAN  KANTOR                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                             
                        SPESIFKASI TEKNIS                               
                                                                        
                                                                        
                            PEKERJAAN :                                 
                  PERKERASAN JALAN HALAMAN KANTOR                       
                                                                        
                                                                        
    1. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                        
           Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin pesat,
      Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin meningkat untuk
      mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak kegiatan konstruksi yang
      dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pembangunan gedung kantor
      Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung adalah
      peningkatan pembangunan kontruksi yang sangat signifikan. Sebagai pusat
                                                                        
      pemerintahan di Kota Bandar Lampung, Pemembangun Gedung Kantor ini untuk
      menunjang pemerintah mengembangkan daerah. Kegiatan di daerah berkembang
      harus ditingkatkan guna memajukan daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi,
      peran manajemen biaya, waktu dan sumber daya yang tepat diperlukan untuk
      mengurangi risiko kegagalan implementasi. Permasalahan yang sering muncul dalam
      proyek konstruksi adalah karena metode pelaksanaan yang tidak tepat, perhitungan
      biaya yang tidak tepat dalam perencanaan, yang akan menimbulkan biaya tinggi dan
      sering terjadi keterlambatan antar waktu pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan,
      serta biaya yang meningkat. Untuk itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan
      biaya untuk mengendalikan proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu
      kualitas, biaya dan waktu yang baik.                              
                                                                        
                                                                        
            Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung kantor
      yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Penyidikan Dan Pengujian
      Veteriner Regional III Bandar Lampung . Proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini
      memiliki peran penting untuk kelancaran pemeriksaan Kesehatan di Balai
      Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung. Untuk itu,
      proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana
      dan dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu diperhatikan adalah biaya dan
      waktu pelaksanaan proyek. Perencanaan dan pengendalian biaya dan waktu adalah
      bagian dari manajemen keseluruhan proyek konstruksi. Pada saat pelaksanaan
      proyek, banyak muncul hambatan yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan
      proyek dan biaya yang cukup besar. Pengawasan dan pengendalian proyek harus
      diperhatikan sebagai salah satu hal yang sangat mempengaruhi kinerja suatu
                                                                        
      proyek                                                            
                                                                        
                                                                        
    2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                       
                                                                        
       a. Maksud                                                        
                                                                        
              Kegiatan Perkerasan Jalan Halaman Kantor sesuai dengan apa yang telah
         direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
         pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
         kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kelancaran
         penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan, serta
         penyelesaian kelengkapan pembangunan..                         
       b. Tujuan                                                        
                                                                        
              Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang lebih
         lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai Perkerasan Jalan Halaman Kantor
         dalam melakukan pekerjaan Pelayanan.                           
                                                                        
                                                                        
       c. Sasaran                                                       
              Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
                                                                        
         Pelayanan dilingkup Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III
         Bandar Lampung.                                                
                                                                        
         NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                          
                                                                        
          K/L/D/I    : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA         
          SATKER/OPD : BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER         
                      REGIONAL III BANDAR LAMPUNG                       
          PA         : Drh. Suryantana, M.Si                            
          PPK        : Drh. Enny Saswiyanti, M.Si                       
                                                                        
                                                                        
    3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG             
                                                                        
       3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan  
          Penunjang dengan Rincian :                                    
          I.  Mobilisasi                                                
          II. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri              
          III. Pembersihan dan Pengupasan Lahan                         
          IV. Timbunan Pilihan dari sumber galian                       
          V.  Lapis Pondasi Bawah ( LPB ) Konstruksi Telford ( Onderlaagh )
          VI. Lapis Penetrasi Macadam                                   
          VII. Pekerjaan Lain – Lain                                    
                                                                        
       3.2 Lokasi pekerjaan                                             
          Untuk kegiatan Belanja Perkerasan Jalan Halaman Kantor di Lingkungan Kantor
                                                                        
          Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung, Kota
          Bandar Lampung                                                
                                                                        
       3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
          dalam akses ke lokasi pekerjaan.                              
                                                                        
                                                                        
    4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                         
       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
       selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
       Perintah Mulai Kerja (SPMK )                                     
    5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN                                      
       Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
       terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).    
    6. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             DIVISI 1                                   
                              UMUM                                      
                                                                        
                                                                        
                             SEKSI 1.1                                  
                          KETENTUAN UMUM                                
                                                                        
                                                                        
1.1.1 KLASIFIKASI KEGIATAN                                              
                                                                        
Pekerjaan yang termasuk dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan kegiatan umum, kegiatan
pengembalian kondisi, kegiatan pekerjaan utama, dan kegiatan pemeliharaan rutin. Aspek yang
bersangkutan dengan prosedur variasi, pembayaran sertifikat bulanan, pembayaran
sementara, dan penutupan kontrak diatur dalam Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
Khusus Kontrak.Penjelasan dari kegiatan yang diatur dalam spesifikasi ini adalah sebagai
berikut:                                                                
                                                                        
1) Kegiatan Umum                                                        
     Penyedia Jasa diharuskan untuk melakukan survai lapangan yang cukup detil selama
     periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan
     menyelesaikan detil pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang
     disyaratkan dalam Pasal 1.2.3). Sebelum Pekerjaan Survai dimulai, Penyedia Jasa
     Pekerjaan harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi pekerjaan,
     dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi,
     terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran perkerasan
     dan struktur drainase. Penyedia Jasa Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan harus mencapai
     kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam Gambar
     ini. Setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan telah selesai, kuantitas dalam daftar
     kuantitas dan harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan, dimana revisi minor ini harus
     berdasarkan data survai lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian
     dari cakupan pekerjaan dalam kontrak.                              
                                                                        
2) Kegiatan Pengembalian Kondisi                                        
     Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama periode
     mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor yang
     ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal untuk
     jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya, sebagai persiapan untuk pekerjaan
     peningkatan.                                                       
     a) Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor                        
        (1) Pengembalian Kondisi Perkerasan                             
           (a) Penambalan perkerasan, meliputi penggalian lokasi tertentu jalan berlubang
              lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan dan pekerjaan
              penyelesaian dengan bahan pengembalian kondisi yang sesuai dengan bahan
              perkerasan lama.                                          
           (b) Penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup aspal.
           (c) Perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal.
           (d) Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak, dimana
                                                                        
              luas bagian yang retak lebih besar dari 10 % dan kurang dari 30 %
              terhadap luas total perkerasan.Pekerjaan perataan setempat baik pada jalan
              dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles
              (depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan sampai
              batas-batas yang diterima.                                
           (e) Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk
              menghilangkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk
              permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan mesin
              gilas.                                                    
     b) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan                                 
        (1) Sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu jalan
          yang berlubang-lubang atau rusak berat.                       
        (2) Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan yang telah
          selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar.   
                                                                        
     c) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan Penghijauan
        (1) Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan (unlined)
          yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar kemampuan
          operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula. Seluruh pekerjaan
          rekonstruksi saluran yang tidak dilapisi akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan
          utama.                                                        
        (2) Perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terkelupas,
          pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu (stone
          masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong. Perbaikan
          struktural pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong termasuk
          rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan diklasifikasikan
          sebagai pekerjaan utama.                                      
        (3) Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk ulang
          dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana timbunan atau
          galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi.        
        (4) Stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.
     d) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas                     
        (1) Pengecatan Marka Jalan.                                     
        (2) Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.                 
                                                                        
3) Kegiatan Pekerjaan Utama                                             
Pekerjaan Utama diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian
jembatan lama. Pekerjaan ini digunakan untuk peningkatan/perbaikan, umumnya akan berupa
overlay atau pelapisan kembali permukaan perkerasan, bila perlu dilapisi terlebih dahulu dengan
lapis perkuatan (strengthening layer).                                  
  a) Pelapisan Struktural                                               
     (1) Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari permukaan
        memakai AC-WC atau yang ditunjukkan dalam Gambar.               
     (2) Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi ruas jalan yang
        rusak berat terdiri dari Lapisan Pondasi Bawah, Lapis Pondasi Atas dan diikuti dengan
        salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan di atas.   
  b) Pelapisan Non Struktural                                           
     (1) Pelapisan ulang (overlay) dengan satu lapis lapisan beraspal, seperti Latasir, , AC-WC,
        untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil.
  c) Penambahan atau Rekonstruksi Pekerjaan Penunjang                   
     (1) Selokan tanah.                                                 
     (2) Selokan dan drainase yang dilapisi.                            
     (3) Gorong-gorong persegi dari beton.                              
     (4) Pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran.                   
     (5) Peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar
         diperlukan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.             
     (6) Pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya.
     (7) Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau tanpa
         adukan dan bronjong.                                           
     (8) Re-alinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alas an
         keamanan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.               
  d) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama 
     (1) Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya.
     (2) Pekerjaan bangunan bawah, seperti kepala jembatan (abutment) dan pilar jembatan.
     (3) Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan atau
        baja.                                                           
     (4) Kegiatan Pemeliharaan Rutin                                    
                                                                        
Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai segera setelah periode Kontrak dimulai dan
                                                                        
dimaksudkan untuk mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau jembatan minor.
a) Perkerasan Lama                                                      
  (1) Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan perkerasan
     berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak kurang
     dari 10 % terhadap luas total perkerasan.                          
  (2) Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal untuk
  mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations).         
b) Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan                            
  (1) Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran yang ada.
  (2) Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan lebat.
  (3) Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada galian,
     timbunan, lereng dan bahu.                                         
                                                                        
1.1.2 ASPEK YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN          
                                                                        
1) Aspek Keselamatan Kerja                                              
  Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memperhatikan ketentuan kesehatan
  dan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh
  pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap
  tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah
  penyerahan pekerjaan.                                                 
2) Aspek Lingkungan                                                     
  Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Penyedia Jasa harus membuat program
  dampak lingkungan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan dengan mengacu pada
  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
  dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau
  manual prosedur pengelolaan/ pemantauan lingkungan (jika RKL/RPL atau UKL UPL tidak
  ada). Program ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.  
3) Aspek Administrasi                                                   
  Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memiliki prosedur dan tata cara
  administrasi yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat undangan
  dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatan pekerjaan. Seluruh dokumen
  pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serah terima, dan pemeliharaan harus
  didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau
  kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi ini diperlukan guna menunjang laporan
  proyek (Laporan Harian, Mingguan, Bulanan serta Triwulan maupun Tahunan).
4) Aspek Ekonomis                                                       
  Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan wajib memperhatikan efektifitas dan
  efisiensi pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan bahan.
  SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas
  pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus diperhitungkan
  dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-peralatan tersebut diadakan
  dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang
  dijadwalkan.                                                          
                                                                        
5) Aspek Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas                         
  Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus menjamin kelancaran dan
  keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan. Untuk mewujudkan hal ini, Penyedia
  Jasa harus memastikan adanya manual pengelolaan lalu lintas selama pekerjaan dan audit
  keselamatan jalan. Penyedia Jasa pekerjaan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan
  sesuai manual pengelolaan lalu lintas, melakukan audit keselamatan jalan, melakukan kaji
  ulang terhadap manual rencana pengelolaan lalu lintas, dan melaksanakan rekomendasi
  perbaikan sesuai hasil audit keselamatan jalan.                       
                                                                        
                                                                        
6) Aspek Sosial Dan Budaya                                              
  Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan berkewajiban memperhatikan kondisi sosial
  dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti
  gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang ditabukan, atau lokasi-
  lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan dari
  gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan.       
                                                                        
                                                                        
1.1.3 JADWAL PELAKSANAAN                                                
                                                                        
1) Umum                                                                 
  Untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana mestinya atas
  pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan jadwal pelaksanaan. Jadwal tersebut
  diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program
  mobilisasi telah selesai.                                             
  a) Detail Jadwal pelaksanaan                                          
     (1) Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram
        balok horizontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan
        pekerjaan dengan karakteristik berikut :                        
        (a) Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
          berkaitan, harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
          dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
        (b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
        (c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai harus mempunyai ruangan
          untuk mencatat kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan
          kemajuan rencana.                                             
        (d) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
          tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
          lembar kertas minimum adalah A3.                              
     (2) Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan Analisa
        Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu kegiatan,
        sehingga dapat diperoleh suatu jadwal jalur kritis (critical path schedule) dan dapat
        diperoleh jadwal untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang kritis dalam seluruh
        jadwal pelaksanaan.                                             
     (3) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal untuk instalasi Pencampur Aspal dan
        Peralatan Pendukung secara terpisah, disertai dengan suatu perhitungan yang
        menunjukkan bahwa hasil produksi instalasi Pencampur Aspal dapat tercapai sesuai
        rencana kebutuhan.                                              
     (4) Penyedia Jasa harus membuat jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
        bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
        rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.                   
     (5) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap jembatan dengan skala
        balok horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan pelengkapnya untuk pencatatan
        kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program untuk setiap mata
        pembayaran.                                                     
                                                                        
2) Revisi Jadwal Pelaksanaan.                                           
  a) Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan pada Pasal 1.1.3.6).b). bilamana
     kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan
     keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah
     diterbitkannya Variasi atau Addenda.                               
  b) Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus melengkapi
     laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi :
     (1) Uraian Revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
        cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan
                                                                        
        lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.                         
     (2) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang
        sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
  c) Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Couse Meeting)                
     (1) Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh
        Penyedia Jasa berdasarkan schedule kontrak (Contract Schedule). 
     (2) Dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh Penyedia Jasa , maka prosedur
        ini harus diikuti dalam mengambil keputusan :( sesuai dengan syarat-syarat umum
        Kontrak ).                                                      
                                                                        
                                                                        
1.1.4 DOKUMEN REKAMAN PROYEK                                            
                                                                        
1) Prinsip Dasar                                                        
  a) Selama pelaksanaan Penyedia Jasa Pekerjaan harus menjaga rekaman yang akurat dari
     semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen
     Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen
     Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.                      
  b)  Pada tahap pengajuan dokumen rekaman proyek perlu dilakukan beberapa kegiatan,
     yaitu:                                                             
      (1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
        Rekaman Proyek dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk
        mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek yang telah
        disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.
     (2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat
        permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan dari Direksi
        Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :        
        (a) Tanggal.                                                    
        (b) Nomor dan Nama Proyek.                                      
        (c) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.                              
        (d) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.                       
        (e) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan telah
          lengkap dan benar.                                            
        (f) Tanda tangan Penyedia Jasa, atau wakilnya yang sah.         
                                                                        
2) Dokumen Kerja (Job Set)                                              
  a) Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set
     lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari Direksi
     Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup :                           
     (1) Syarat-syarat Kontrak.                                         
     (2) Spesifikasi.                                                   
     (3) Gambar.                                                        
     (4) Addenda (bila ada).                                            
     (5) Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.                           
     (6) Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).                   
  b) Penyimpanan Dokumen Kerja                                          
     Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
     Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
     kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir telah
     selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-
     maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat
     untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik.               
                                                                        
                                                                        
3) Bahan Rekaman Proyek                                                 
                                                                        
  Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
  aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus
  disimpan dengan baik di lapangan.                                     
                                                                        
4) Pemeliharaan Dokumen Pelaksanaan Proyek                              
  a) Penanggungjawab                                                    
     Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
     kepada salah seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi
     Pekerjaan sebelumnya.                                              
  b) Pemberian Tanda                                                    
     Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi tanda
     pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek-Dokumen Kerja”, dengan
     huruf cetak setinggi 5 cm.                                         
  c) Pemeliharaan                                                       
     Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus dikeluarkan
     untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan dalam kondisi-
     kondisi yang demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Penyedia Jasa harus
     mencari cara yang cocok untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui Direksi
     Pekerjaan.                                                         
  d) Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar                             
     Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat
     dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan
     pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan. Berilah
     tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” pada tempat atau tempat-
     tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih
     (over laping), maka disarankan menggunakan warna yang berbeda untuk setiap
     perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian
     yang tertanam dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak tercatat. Beri tanda yang
     jelas untuk mencatat setiap detil pelaksanaan, misalnya :          
     (1) Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
     (2) Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai pada
        bagian permukaan pekerjaan yang permanen.                       
     (3) Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah
        terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.               
     (4) Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.           
     (5) Perubahan yang terjadi dengan adanya Variasi.                  
     (6) Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.            
  e) Waktu Pencatatan                                                   
     Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
     informasi.                                                         
  f) Keakuratan                                                         
     Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai
     untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
     memperoleh data masukan yang akurat. Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas
     semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Rekaman, membuat catatan yang sesuai
     dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar
     dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang demikian diperlukan untuk
     menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian
     rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam
     Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen
     Rekaman yang telah disetujui.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5) Dokumen Rekaman Akhir                                                
  a) Umum                                                               
     Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata menyangkut
     semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk memungkinkan
     modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama
     dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.                
  b) Pemindahan Data ke dalam Gambar                                    
     Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman
     harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-masing
     gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama pelaksanaan
     dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas. Berilah tanda
     perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” yang mengelilingi tempat atau
     tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada
     dokumen yang asli dengan rapih, konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pensil keras
     hitam.                                                             
  c) Pemindahan Data ke Dokumen Lain                                    
     Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan, dan
     bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapih agar dapat disetujui oleh Direksi
     Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan
     diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen tersebut.
     Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
     Penyedia Jasa harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Direksi
     Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan
     hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.             
  d) Peninjauan dan Persetujuan                                         
     Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
     Direksi Pekerjaan pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
     Sementara. Bilamana diminta oleh Direksi Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa harus
     mengikuti rapat atau rapat-rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap perubahan
     yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada
     Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.                            
  e) Perubahan Setelah Dokumen Diterima                                 
     Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah
     Serah Terima Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh
     penggantian, perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai bagian dari
     kewajibannya (guarantee).                                          
                                                                        
                                                                        
1.1.5 STANDAR RUJUKAN                                                   
                                                                        
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau melebihi
peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk
menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian. Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan
menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara
pengujian untuk menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.         
                                                                        
Standar rujukan yang diacu dalam spesifikasi adalah SNI (Standar Nasional Indonesia), Pedoman
atau Petunjuk Teknis dan Standar dari Badan-badan dan Organisasi lain dapat digunakan atas
persetujuan Direksi Pekerjaan.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             SEKSI 1.2                                  
                             PERSIAPAN                                  
                                                                        
                                                                        
1.2.1 UMUM                                                              
                                                                        
1) Uraian                                                               
  Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini meliputi pemeriksaan lapangan, Mobilisasi, kantor
  lapangan dan fasilitas, fasilitas pengujian dan pelayanan pengujian, logistik.
                                                                        
1.2.2 PERSYARATAN                                                       
                                                                        
1) Standar/Pedoman Rujukan                                              
  Pd T-12-2003 : Perambuan Sementara Pada Pekerjaan Jalan               
  Pd T-16-2004-B : Survai Inventarisasi Geometri Jalan Perkotaan        
  Pd T-21-2004-B : Survai Kondisi Rinci Jalan Beraspal di Perkotaan     
                                                                        
1.2.3 PEMERIKSAAN LAPANGAN                                              
                                                                        
1) Prinsip Dasar                                                        
  a) Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
     pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam
     ketentuan.                                                         
  b) Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
     suatu survai lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survai lapangan untuk
     menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan fasilitas drainase yang
     bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan
     revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan
     pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam pematokan
     (staking out) dan survai seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan tanah dan
     campuran aspal, dan rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman
     Proyek. Direksi Pekerjaan harus disertakan pada Saat Survai.       
  c) Survai harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan, yang harus menjamin
     bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti. Formulir pelaporan
     kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat diterima Direksi Pekerjaan.
                                                                        
2) Pekerjaan Survai Lapangan untuk Peninjauan kembali Rancangan         
  Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan personil
  tekniknya untuk melakukan survai lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan
  struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya,
  dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman.
  Pekerjaan survai lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam lingkup
  Kontrak, dan harus mencakup berikut ini, tetapi tidak terbatas pada : 
                                                                        
  a) Pengkajian terhadap Persiapan dan Gambar                           
     (1) Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak
        dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survai dimulai. Gambar
        ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang
        mungkin terjadi selama pelaksanaan.                             
     (2) Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
        Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
        kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi. Penyedia
        Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan, terutama
                                                                        
        yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan lokasi serta arah setiap
        pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase. Direksi Pekerjaan akan melakukan
        perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana
        dimensi yang diberikan dalam Gambar dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala
        tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap
        penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak
        terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
        Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan
        atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
                                                                        
  b) Kondisi Perkerasan Lama dan Geometri Jalan                         
     (1) Penyedia jasa harus melakukan survai inventarisasi geometrik jalan.
     (2) Survai kondisi rinci jalan beraspal                            
                                                                        
  c) Sistem Drainase Yang Ada                                           
     (1) Jenis, bentuk, ukuran, dan profil memanjang dari semua selokan samping di
        sepanjang kedua sisi jalan.                                     
     (2) Jenis, bentuk, ukuran, lokasi, panjang, dan kondisi gorong-gorong, termasuk detil dari
        setiap struktur tembok kepala dan lantai apron..                
     (4) Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiapkan harus
        dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan harus diserahkan
        kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari
        laporan survai Penyedia Jasa.                                   
                                                                        
  d) Pekerjaan Perlindungan Talud                                       
     Untuk daerah berbukit atau bergunung, Penyedia Jasa harus melakukan survai detil
     terhadap talud alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan
     pekerjaan perlindungan talud.                                      
                                                                        
  e) Jembatan Lama                                                      
     (1) Jenis, dimensi, dan lokasi jembatan di sepanjang lingkup Kontrak.
     (2) Detil kondisi struktur setiap jembatan dan setiap elemen dalam struktur yang sangat
        membutuhkan pekerjaan pengembalian kondisi.                     
                                                                        
  f) Perlengkapan Jalan Lama                                            
                                                                        
3) Pekerjaan Survai Pelaksanaan Rutin apabila ada pekerjaan rutin.      
                                                                        
4) Penetapan Titik Pengukuran                                           
  a) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface),
     dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan
     rutin, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinyemen jalan, maka dalam hal ini
     diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dan data-
     data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia Jasa bersama dengan semua data yang
     bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
                                                                        
  b)  Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus
     melakukan survai dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu
     di sepanjang proyek untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar, pengukuran
     ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang
     akan dilakukan. BM permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah
     bergeser.                                                          
                                                                        
  d) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
     melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval
                                                                        
     25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.         
                                                                        
  c) Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
     semua instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk memeriksa
     penetapan titik pengukuran atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus
     dilakukan.                                                         
                                                                        
5) Tenaga Ahli                                                          
  a) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
     berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi
     perkerasan, pelaksanaan lapis ulang, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan,
     saluran samping dan struktur untuk drainase.                       
                                                                        
  b) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang
     bertanggungjawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan
     rumus perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan
     semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat
     dipenuhi.                                                          
                                                                        
6) Pengendalian Mutu Bahan                                              
  a) Personil bidang tanah/aspal yang disediakan Penyedia Jasa harus melakukan investigasi
     sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk campuran aspal panas,
     dan secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan
     aspal, pondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan
     dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
                                                                        
  b) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
     Direksi Pekerjaan seperti diuraikan dalam Pasal 1.2.6 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
7) Dasar Pembayaran                                                     
  Ketentuan Pasal 1.2.3. 2) dari Spesifikasi ini untuk penyediaan pekerja, bahan dan peralatan
  untuk semua kegiatan Pemeriksaan Lapangan Rutin selama Periode Pelaksanaan harus
  dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah
  termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang
  tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan survai dan peralatan lain yang
  disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
                                                                        
  Kecuali untuk yang disebutkan di bawah ini, penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan
  yang dibutuhkan untuk melaksanakan survai lapangan dengan baik, untuk menyiapkan
  penampang memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk
  menyiapkan dan menyediakan laporan survai lapangan menurut ketentuan yang disyaratkan
  dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survai kondisi perkerasan lama sesuai dengan
  ketentuan Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya
  tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam
  berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
                                                                        
  Investigasi tanah dan/atau perkerasan yang diperlukan untuk tujuan selain dari yang
  disebutkan di atas, jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan akan dibayar atas dasar
  Pekerjaan Harian sesuai dengan Seksi 9.1 dari Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan
  memilih untuk melaksanakan pekerjaan survai lapangan dengan menggunakan sumber
  dayanya sendiri atau pihak lain sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
  Penyedia Jasa yang tidak memenuhi jadwal yang telah ditentukan, maka biaya actual yang
  dikeluarkan Direksi Pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan ini harus sepenuhnya
  ditanggung oleh Penyedia Jasa.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2 MOBILISASI                                                          
                                                                        
1) Prinsip Dasar                                                        
  Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
  danvolume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian
  lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan
  berikut:                                                              
  a) Mampu memobilisasi sumber daya manusia dan sumber daya fasilitas dan peralatan.
                                                                        
  b)  Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan, tempat tinggal,
     bengkel, gudang, dan sebagainya.                                   
                                                                        
2) Mobilisasi Personil                                                  
  Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  a) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang memenuhi jaminan
     kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan
     berkala, atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).                  
                                                                        
  b) Mobilisasi semua staf Penyedia Jasa dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
     penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.                              
                                                                        
3) Mobilisasi Fasilitas dan Peralatan                                   
  Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai
  berikut :                                                             
  a) Menyediakan sebidang lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan pekerjaan di
     sekitar lokasi proyek.                                             
                                                                        
  b) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
     dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut
     akan digunakan menurut Kontrak ini.                                
                                                                        
  c) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.        
                                                                        
4) Periode Mobilisasi                                                   
  Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan dalam jangka waktu
  60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
  Pengendalian Mutu harus diselesaikan dalam waktu 45 hari. Setiap kegagalan Penyedia Jasa
  dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu sebagimana disebutkan di
  atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan pekerjaan semacam ini yang dianggap
  perlu dan akan membebankan seluruh biaya tersebut ditambah sepuluh persen pada Penyedia
  Jasa, di mana biaya tersebut akan dipotongkan dari setiap uang yang dibayarkan atau akan
  dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak ini.                  
                                                                        
5) Program Mobilisasi                                                   
  Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :     
  a) Dalam waktu 7 hari setelah Penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan
     Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi
     Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Penyedia Jasa untuk membahas semua
     hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.      
                                                                        
  b) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
     Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan Jadwal
                                                                        
     Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
                                                                        
  c) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan harus
     mencakup informasi tambahan berikut :                              
     (1) Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah rinci di
        lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
        pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas
        tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.                        
     (2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
        tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan
        usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
     (3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran
        harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.            
     (4) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman
        dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan
        tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.                
     (5) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
        menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
        menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.                      
                                                                        
6) Demobilisasi                                                         
  Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
  Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
  Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
  pekerjaan dimulai.                                                    
                                                                        
7) Pengukuran                                                           
  Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar jadwal
  kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.2
  di atas.                                                              
                                                                        
8) Dasar Pembayaran                                                     
  Mobilisasi harus dibayar atas dasar lumpsum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di
  bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
  pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya
  yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2 dari Spesifikasi ini.
  Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan,
  memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa
  menyebabkan perubahan harga lumpsum untuk Mobilisasi.                 
  a) Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
     (1) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas
        pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.              
     (2) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima
        oleh Direksi Pekerjaan.                                         
     (3) 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
                                                                        
  c) Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
     kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2 maka jumlah yang disahkan Direksi
     Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum
     Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap
     keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
                                                                        
                                                                        
  Nomor Mata Pembayaran       Uraian           Satuan Pengukuran        
          1.2                Mobilisasi           Lump Sum              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2.5 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA                                  
                                                                        
                                                                        
1) Prinsip Dasar                                                        
  Penyedia Jasa harus menyediakan kantor lapangan dan fasilitasnya dengan memperhatikan
  prinsip dasar berikut :                                               
  a) Penyedia Jasa harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
  d) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
     Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di mana
     penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
     mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.                       
  e) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
     terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.    
  f) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca, dan
     elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.         
  g) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga
     bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.          
  h) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
     komponenkomponen pra-fabrikasi.                                    
  i) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau
     bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
     pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang
     berlaku.                                                           
  j) Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang
     memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.              
2) Kantor Penyedia Jasa dan Fasilitasnya                                
  Untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan jalan, Penyedia Jasa harus menyediakan kantor
  Penyedia Jasa dan fasilitas penunjang yang menenuhi ketentuan sebagai berikut ini :
  a) Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
     memenuhi kebutuhan proyek sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
  b) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
     menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
  c) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.              
  d) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Proyek secara
     vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang rapat.
3) Gudang Penyedia Jasa                                                 
  a) Untuk menunjang pemeliharan peralatan pelaksanaan pekerjaan dan peyimpanan bahan,
     Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas gudang.                  
4) Kantor Akomodasi untuk Direksi Pekerjaan                             
  Fasilitas ini tidak termasuk ke dalam kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak Penyedia
  Jasa.                                                                 
5) Dasar Pembayaran                                                     
  Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum untuk
  Mobilisasi, di mana pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk pembuatan,
  penyediaan, pelayanan, pemeliharaan, pembersihan dan pembongkaran semua bangunan
  tersebut setelah Pekerjaan selesai.                                   
                                                                        
                                                                        
1.2.6 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN                                 
                                                                        
1) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian                                 
                                                                        
        Fasilitas Laboratoriium dan Pengujian dalam pekerjaan ini adalah bersifat
        sewa/kerjasama dengan instansi terkait yang mempunyai Fasilitas Laboratorium.
2) Prosedur Pelaksanaan Pengujian                                       
  a) Peraturan dan Rujukan                                              
     a) Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI sebagai standar pengujian
       relevan. Penyedia Jasa dapat menggunakan standard lain yang relevan sebagai
       pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.                       
                                                                        
     b) Personil                                                        
       Personil yang bertugas pada pengujian haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
       mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian yang
       diperlukan. Personil pelaksana pengujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
       dari Direksi Pekerjaan.                                          
        (1) Formulir                                                    
          Formulir yang digunakan untuk pengujian harus sesuai dengan jenis uji yang
          dilakukan. Pelaporan hasil pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih
          dahulu oleh Direksi Pekerjaan.                                
        (2) Pemberitahuan                                               
          Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
          pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
          memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap
          pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.                   
        (3) Distribusi                                                  
          Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga
          memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau
          pemadatan ulang sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam
          pelaksanaan Pekerjaan.                                        
        (4) Inspeksi dan Pengujian                                      
          Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa
          pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
          pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama
          pelaksanaan pekerjaan. Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan
          pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
          diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana
          Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki
          sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam
          kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus dilaksanakan atas biaya Penyedia
          Jasa.                                                         
        (5) Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
          Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka
          bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji. Direksi Pekerjaan
          harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Penyedia Jasa dalam 10 hari
          setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat keterangan yang
          menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak. Bilamana pekerjan
          tersebut ditolak, dalam 10 hari Penyedia Jasa harus mengajukan surat yang
          menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan
          yang ditolak.                                                 
4) Dasar Pembayaran                                                     
  Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian Pekerjaan
  yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang disyaratkan
  atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan seluruh
  biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga Satuan bahan yang
  bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini. Jika setiap pengujian yang tidak
  diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena belum perlu dilaksanakan, atau karena
  belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh
                                                                        
  Direksi Pekerjaan, atau bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk
  melaksanakan pengujian yang tidak termasuk ketentuan Pasal 1.2.6.1) atau pelaksanaan
  pengujian di luar lingkup Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau
  fabrikasi bahan, maka biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pemilik,
  kecuali jika hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut
  tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya
  pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.                                
                                                                        
  Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam bangunan,
  peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini. Bila secara
  khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi untuk
  pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi.
                                                                        
1.2.7 LOGISTIK                                                          
                                                                        
1) Bahan                                                                
  a) Prinsip Dasar                                                      
     (1) Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :             
         (a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.             
         (b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
            dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
            tertulis oleh Direksi Pekerjaan.                            
         (c) Semua produk harus baru.                                   
                                                                        
     (2) Pengajuan penyiapan bahan                                      
         (a) Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan
           untuk setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
           Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan
           Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh
           contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.                 
         (b) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
           memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
           harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang
           berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
           pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
           Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
           bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk
           dipakai.                                                     
         (c) Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
           digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
           diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
           Direksi Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
           untuk melakukan pemesanan bahan. Pengiriman bahan ke lapangan harus
           dilakukan dalam jam kerja proyek dan untuk bahan aspal akan langsung
           dilakukan pemeriksaan penetrasi dan titik lembek. Selanjutnya bahan yang sudah
           sampai di lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.2.6.1),
           dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan
           oleh Direksi Pekerjaan.                                      
                                                                        
     (3) Pengadaan Bahan                                                
         (a) Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
            diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan
            informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
            untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok untuk
            dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                        
         (b) Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan
            pekerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
            Penyedia Jasa harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak
            mungkin dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh
            deposit, dan variasi mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan
            sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
            melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat
            menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
                                                                        
         (c) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
            dari Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
            dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
         (d) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
            sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan
            harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat
            persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.                    
                                                                        
2) Pengangkutan                                                         
  a) Prinsip Dasar                                                      
     Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah,
     bahan campuran panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan. Pelaksanaan
     pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi dan
     Kabupaten/Kota, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber
     daya alam dan lingkungan hidup.                                    
                                                                        
  b) Koordinasi                                                         
     (1) Penyedia Jasa harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan
        transportasi baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang
        dilaksanakan dalam Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub
        Penyedia Jasa atau perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
     (2) Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka
        Direksi Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
        Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
        kelancaran penyelesaian seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Direksi
        Pekerjaaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
        adanya tuntutan apapun.                                         
                                                                        
  c) Pembatasan Beban Lalu lintas                                       
     (1) Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
        sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan proyek.
     (2) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun jembatan
        yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.            
     (3) Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang dilakukan
        oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau jembatan, atau
        bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan pengangkutan Penyedia
        Jasa, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
        menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia Jasa tak berhak mengajukan tuntutan
        apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari perintah Direksi Pekerjaan.
                                                                        
3) Penyimpanan                                                          
  a) Prinsip Dasar                                                      
     Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
     siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
     rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan
                                                                        
     bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau
     penyewanya.                                                        
                                                                        
  b) Tempat Penyimpanan di Lapangan                                     
     Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
     genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
     ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan
     tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
     pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
  c) Penumpukan Bahan (Stockpiles)                                      
     (1) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan
        menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang
        berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai
        maksimum 5 meter.                                               
     (2) Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran aspal,
        burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara terpisah
        menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat
        digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
     (3) Tumpukan agregat untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan
        untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan
        yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
                                                                        
4) Pembuangan                                                           
  a) Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Daerah Milik Jalan.
  b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Daerah Milik Jalan, maka Penyedia
     Jasa harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana bahan buangan tersebut
     akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada Direksi Pekerjaan bersama
     dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.                     
  c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi pembuangan
     tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang bahan tersebut dan
     meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
5) Dasar Pembayaran                                                     
   a) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan
     untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang
     akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua
     kompensasi dan restribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan
     atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk
     kompensasi dan restribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut harus
     sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam
     Daftar Kuantitas dan Harga.                                        
   b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang
     gundukan tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan
     bahan, termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk
     itu dalam kondisi rapih dan dapat diterima. Seluruh biaya tersebut harus sudah
     dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam Daftar
     Kuantitas dan Harga.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             SEKSI 1.3                                  
                      PENGATURAN  LALU LINTAS                           
                                                                        
                                                                        
1.3.1 UMUM                                                              
                                                                        
1) Uraian                                                               
  a) Tujuan Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan
     pekerjaan semua jalan lama tetap terbuka untuk lalu lintas dan dijaga dalam kondisi aman
     dan dapat digunakan, dan pemukiman di sepanjang dan yang berdekatan dengan
     pekerjaan disediakan jalan masuk yang aman dan nyaman ke pemukiman mereka.
  b) Dalam keadaan khusus Penyedia Jasa dapat mengalihkan lalu lintas ke jalan alih
     sementara. Pengalihan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
  c) Yang dimaksud dengan “lalu lintas” harus berarti semua lalu lintas kendaraan dan pejalan
     kaki.                                                              
                                                                        
1.3.2 PERSYARATAN                                                       
                                                                        
1) Standar/Pedoman Rujukan :                                            
  Pd T-12-2003      : Perambuan sementara pada pekerjaan jalan          
                                                                        
1.3.3 PELAKSANAAN                                                       
1) Perlindungan Pekerjaan Terhadap Kerusakan Akibat Lalu Lintas         
  a) Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sedemikianrupa sehingga pekerjaan tersebut
     terlindungi dari kerusakan akibat lalu lintas umum maupun proyek.  
  b)  Pengendalian lalu lintas dan pengalihan lalu lintas harus dilaksanakan sebagaimana
     diperlukan untuk melindungi pekerjaan.                             
  c) Pengendalian lalu lintas harus mendapat perhatian khusus, pada saat kondisi cuaca yang
     buruk, pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana pekerjaan yang sedang
     dilaksanakan sangat peka terhadap kerusakan.                       
                                                                        
2) Pekerjaan Jalan atau Jembatan Sementara                              
  a) Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
     jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
     Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Penyelesaian Pekerjaan Jalan sementara ini
     harus dibangun sampai diterima Direksi Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa
     tetap harus bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan
     oleh jalan sementara ini.                                          
  b) Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan semua
     pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah
     yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari
     pejabat yang berwenang dan Direksi Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa
     harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai
     diterima oleh Direksi Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
                                                                        
  c) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar pekerjaan yang sudah
     dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan
     Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek. Untuk keperluan ini,
     Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek,
     harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian kepada Direksi Pekerjaan
     untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit 15 (limabelas) hari sebelumnya.
  d) Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
     kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan
     struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum
     sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara
     telah disetujui Direksi Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Penyedia Jasa
     harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas
     sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.                            
  e) Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara
     untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk
     tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan
     atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                         
                                                                        
3) Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas                               
  a) Agar dapat melindungi pekerjaan, dan menjaga keselamatan umum dan kelancaran arus
     lalu lintas yang melalui atau di sekitar pekerjaan, Penyedia Jasa harus memasang dan
     memelihara rambu lalu lintas, penghalang dan fasilitas lainnya yang sejenis pada setiap
     tempat di mana kegiatan pelaksanaan akan mengganggu lalu lintas umum. Semua rambu
     lalu lintas dan penghalang harus diberi garis-garis (strips) yang reflektif dan atau terlihat
     dengan jelas pada malam hari.                                      
  b) Penyedia Jasa harus menyediakan dan menempatkan petugas bendera di semua tempat
     kegiatan pelaksanaan yang mengganggu arus lalu lintas, terutama pada pengaturan lalu
     lintas satu arah. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur arus
     lalu lintas yang melalui dan di sekitar Pekerjaan tersebut.        
  c) Pengaturan sementara mengacu kepada Pedoman Perambuan Sementara pada Pekerjaan
     Jalan Nomor Pd. T-12-2003.                                         
                                                                        
4) Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas                           
  a) Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
     Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan dalam
     kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi Pekerjaaan
     sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
  b) Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan, bahu
     jalan dan lokasi darianse yang berdekatan dengan Daerah Milik Jalan harus dijaga agar
     bebas dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
     mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat dan pengaliran air. Pekerjaan
     juga harus dijaga agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima
     kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.  
5) Dasar Pembayaran                                                     
  a) Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk operasi pemeliharaan lalu lintas
     yang dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi ini. Biaya pekerjaan ini harus sudah termasuk
     dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak, di mana
     harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
     pekerja, peralatan, perlengkapan dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
     pemeliharaan semua instalasi darurat, untuk pengendalian lalu lintas selama pelaksanaan
     Pekerjaan, untuk membuang perlengkapan pengendali lalu lintas setelah Pekerjaan selesai
     dan untuk pembersihan setiap penghalang.                           
   b) Bilamana Penyedia Jasa gagal melaksanakan operasi pemeliharaan lalu lintas sebagaimana
                                                                        
     yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, maka Penyedia Jasa akan dikenakan seluruh biaya
     aktual ditambah 10 % (sepuluh persen) untuk semua operasi pemeliharaan lalu lintas yang
     dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan atau pihak lainnya atas perintah Direksi Pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             DIVISI 4                                   
                                                                        
                         PEKERJAAN TANAH                                
                                                                        
                             SEKSI 3.1                                  
                              GALIAN                                    
                                                                        
3.1.1 UMUM                                                              
                                                                        
1) Uraian                                                               
  a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
     tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
     penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.                     
                                                                        
  b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk bahan
     perkerasan beraspal pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
     penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
     penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
     diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                              
                                                                        
  c) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
     galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa :
     (1) Galian biasa                                                   
        (a) Galian biasa untuk material timbunan                        
        (b) Galian biasa sebagai bahan buangan                          
     (2) Galian batu                                                    
        (a) Galian batu tanpa menggunakan bahan peledak                 
        (b) Galian batu menggunakan bahan peledak                       
     (3) Galian struktur                                                
     (4) Galian perkerasan beraspal                                     
                                                                        
  d) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian
     batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan
     beraspal, dan masih dapat dilakukan dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh
     traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda netto maksimum sebesar 180 PK
     (tenaga kuda).                                                     
                                                                        
     (1) Galian biasa untuk material timbunan                           
        Bahan galian yang memenuhi persyaratan yang akan digunakan sebagai material
        timbunan harus bebas dari bahan-bahan organik dalam jumlah yang merusak, seperti
        daun, rumput, akar dan kotoran Material yang diklasifikasi oleh UNIFIED sebagai OL,
        OH dan Pt tidak boleh digunakan. Sedangkan material yang tergolong GW, GP, GM,
        GC, SW, SP, SM, dan SC dapat diterima, dengan syarat material itu keras dan tidak
        mempunyai sifat yang khas. Material yang tergolong CH atau MH dapat dipergunakan
        untuk timbunan, kecuali bila ditentukan lain pada gambar atau pada bagian lain, tetapi
        tidak untuk dipergunakan 30 cm dibawah dasar perkerasan sebagai subgrade, kecuali
                                                                        
        dapat mencapai nilai CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila
        dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum seperti ditentukan oleh SNI 03-1742-
        1989.                                                           
                                                                        
     (2) Galian biasa sebagai bahan buangan Bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan
        sebagai bahan timbunan atau material galian dianggap sebagai tidak diperlukan dalam
        konstruksi bila Direksi Pekerjaan menentukan demikian           
                                                                        
                                                                        
  e) Galian Batu harus mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 meter kubik atau
     lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak
     praktis menggali tanpa penggunaan alat pemecah bertekanan udara, pemboran, dan
     peledakan.                                                         
                                                                        
  f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
     disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Galian Struktur terbatas untuk
     galian lantai pondasi jembatan, tembok beton penahan tanah, dan struktur pemikul beban
     lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur mencakup :
     penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan; pembuangan
     bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan,
     penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
     pembongkarannya.                                                   
                                                                        
  g) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama termasuk agregat base
     atau jalan beton yang dibongkar dengan milling machine dan pembuangan bahan
     perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas
     perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
     sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pemanfaatan kembali bahan
     galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum
     bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.                 
                                                                        
                                                                        
3.1.2 PERSYARATAN                                                       
                                                                        
1) Standar Rujukan                                                      
  AASHTO : Division 200. Earthwork, Section 203 Excavation And Embankment
                                                                        
2) Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini :               
  a) Persiapan                                    : Seksi 1.2           
  b) Selokan Tanah dan Saluran Air                : Seksi 2.1           
  c) Gorong-gorong                                : Seksi 2.3           
  d) Drainase Porous                              : Seksi 2.4           
  e) Timbunan                                     : Seksi 3.2           
  f) Penyiapan Badan Jalan                        : Seksi 3.3           
  g) Beton                                        : Seksi 7.1           
  h) Pasangan Batu                                : Seksi 7.9           
  i) Pembongkaran Struktur                        : Seksi 7.15          
  j) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama         : Seksi 8.1           
  k) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada                          
    Jalan Berpenutup Aspal                        : Seksi 8.2           
  l) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan      : Seksi 10.2          
                                                                        
3) Toleransi Dimensi                                                    
  a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal tidak
     boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang
                                                                        
     diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan
     beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
  b) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
     permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
     pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4) Persyaratan Bahan                                                    
  a) Restribusi untuk Bahan Galian                                      
     Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran
     aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar daerah
     milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar
     konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin
     menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.                      
  b) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                             
     (1) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan
        lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk
        pekerjaan timbunan atau penimbunan kembali.                     
     (2) Bahan galian yang mengandung tanah organik, tanah gambut (peat), tanah ekspansif
        dengan aktivitas > 1,25 pada batasan tinggi dan sangat tinggi Van Der Merwe, tanah
        sensitivitas > 4, tanah jenuh air , serta sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan
        lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan
        menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang akan mengakibatkan kegagalan
        atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai
        bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam
        pekerjaan permanen.                                             
     (3) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
        tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
        dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) atau lahan
        yang disediakan oleh Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
     (4) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
        diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
        memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang
        diuraikan dalam Pasal 3.1.2.5), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat
        pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.5.1)
        dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir
        tersebut akan dilakukan.                                        
                                                                        
  c) Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara             
     (1) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
       cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
        Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai.
        Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak
        struktur atau formasi yang telah selesai.                       
     (2) Bahan bekas pekerjaan sementara menjadi milik Penyedia Jasa atau bila memenuhi
        syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan
        permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang
        terdapat dalam Daftar Penawaran.                                
     (3) Setiap bahan galian dan bahan lainnya yang sementara waktu diijinkan untuk
        ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
        sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.          
     (4) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia
        Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng
                                                                        
        yang stabil dan saluran drainase yang memadai.                  
                                                                        
5) Persyaratan Pelaksanaan                                              
  a) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                            
     (1) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
        pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil
        penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
        pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian dilaksanakan paling lambat hari
        sebelum pekerjaan dinilai.                                      
     (2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan gambar detil seluruh
        struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti
        penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan
       (cut-off wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari
        Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
        struktur sementara yang diusulkan.                              
     (3) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah
        dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
        bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan
        bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan, seperti yang
        disebutkan dalam Pasal 3.1.3.                                   
     (4) Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang
        menunjukkan lokasi pola serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk
        diperiksa Direksi Pekerjaan.                                    
     (5) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis
        tentang lokasi, kondisi susunan dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas
        atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan
        beraspal telah dikupas atau digali.                             
                                                                        
  b) Pengamanan Pekerjaan Galian                                        
     (1) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
        pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
        sekitar lokasi galian.                                          
     (2) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu
        menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang
        waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang
        bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia
        Jasa harus menyokong atau mendukung struktur disekitarnya, yang jika tidak
        dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
        Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang
        lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau
        sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.               
     (3) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
        diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
        goronggorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau
        struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun
        kembali dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan telah dipadatkan.
     (4) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
        mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup
        kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat
        kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.                         
     (5) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian,
        dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di bawah
        permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan seorang pengawas
        keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan.
        Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
                                                                        
        perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.       
     (6) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
        cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap
        galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi
        rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis)
        beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan,
        sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.             
     (7) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.3.1), Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu
        Lintas harus diterapkan pada seluruh galian di Daerah Milik Jalan.
  c) Metoda Kerja                                                       
     (1) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
        pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
        mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan
        dari operasi pekerjaan berikutnya.                              
     (2) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
        pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada
        setiap saat.                                                    
     (3) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
        pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
        jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
     (4) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
        beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga
        dapat dibuka untuk lalu lintas.                                 
                                                                        
  d) Kondisi Tempat Kerja                                               
     (1) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan
        semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
        (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
        penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
        senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi
        gangguan dalam pengeringan dengan pompa.                        
     (2) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana
        air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa
        harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
        digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan
        yang memadai.                                                   
                                                                        
  e) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
     (1) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.2.3) di
        atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh
        Penyedia Jasa sebagai berikut :                                 
        (a) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
          ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
          Direksi Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang
          disyaratkan.                                                  
        (b) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan
          dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau
          lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, maka material yang telah
          rusak harus dibuang dan ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
          sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.             
        (c) Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang melebihi
          yang telah ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
          menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan lama sampai
          mencapai elevasi rancangan dan persyaratan-persyaratan yang seharusnya.
                                                                        
                                                                        
  f) Utilitas Bawah Tanah                                               
     (1) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
        keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
        setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang
        diperlukan dalam Kontrak.                                       
     (2) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
        bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah
        lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan
        yang timbul akibat operasi kegiatannya.                         
                                                                        
3.1.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                        
1) Prosedur Umum                                                        
  a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
     dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan
     semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata,
     beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan
     permanen.                                                          
  b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
     bahan di bawah dan di luar batas galian.                           
  c) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam
     keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak
     memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan
     diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Direksi
     Pekerjaan.                                                         
  d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
     formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu
     jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali
     15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu
     yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
     batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
     disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang disetujui
     Direksi Pekerjaan dan dipadatkan.                                  
  e) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
     anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan
     pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya
     seperti yang diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.                     
                                                                        
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm, Selokan dan Talud.
  Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
  dalam Seksi ini.                                                      
                                                                        
3) Galian untuk Struktur dan Pipa                                       
  a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi jembatan
     atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan pemasangan bahan
     konstruksi dengan benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan
     di sekeliling pekerjaan dapat dilakukan dengan benar.              
  b) Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) atau tindakan lain untuk
     memungkinkan pengeringan lokasi dengan menggunakan pompa sehingga pemasangan
     perancah, pemeriksaan dan pembuatan konstruksi dapat dilakukan dengan baik.
     Cofferdam atau penyokong atau pengaku yang tergeser atau bergerak ke samping selama
     pekerjaan galian harus diperbaiki, dikembalikan posisinya dan diperkuat untuk menjamin
     kebebasan ruang gerak yang diperlukan selama pelaksanaan. Cofferdam, penyokong dan
     pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau struktur lainnya harus
     diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar, tebing
                                                                        
     atau bantaran sungai.                                              
  c) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
     timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-
     masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya
     galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana
     kondisi tanahnya mengijinkan.                                      
  d) Setiap pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga dapat
     menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian bahan yang baru terpasang.
     Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu periode
     paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di
     luar acuan beton tersebut.                                         
  e) Galian untuk mencapai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur tidak boleh
     dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dicor.             
                                                                        
4) Galian pada Sumber Bahan                                             
  a) Sumber bahan, apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat lain, harus digali sesuai
     dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.                             
  b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian
     lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap operasi
     penggalian dimulai.                                                
  c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
     mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.  
  d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
     mengganggu drainase alam atau yang dirancang.                      
  e) Sumber bahan yang lebih tinggi dari permukaan jalan, dapat mengalir harus diratakan
     sedemikian rupa sehingga seluruh air permukaan ke gorong-gorong berikutnya tanpa
     genangan.                                                          
  f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
     timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.                      
                                                                        
                                                                        
3.1.4 PENGENDALIAN MUTU                                                 
                                                                        
1) Penerimaan Bahan                                                     
  a) Pengujian contoh harus dilakukan untuk setiap lapisan tanah dan batuan yang berbeda.
  b) Bahan yang diterima sudah diklasifikasikan ke dalam galian biasa, galian batu, galian
     struktur dan galian perkerasan beraspal.                           
                                                                        
2) Pemeriksaan Mutu Bahan                                               
  a) Untuk pekerjaan galian lereng tanah harus dilakukan pemeriksaan sudut geser dalam, dan
     kondisi tanah beserta informasi mengenai sumber mata air dan ketinggian muka air tanah.
  b) Untuk pekerjaan galian batu harus dilakukan pemeriksaan tingkat pelapukan (slake
     durability) dan informasi batuan yang meliputi kekar, kemiringan.  
  c) Galian struktur.                                                   
     (1) Untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok beton penahan tanah dan struktur
        pemikul beban lainnya, harus dilakukan pemeriksaan klasifikasi tanah, tingkat
        kepadatan (konsistensi) dan informasi kedalaman muka air tanah. 
     (2) Pekerjaan yang berhubungan dengan drainase sebaiknya dilakukan analisa butir
        tanah.                                                          
     (3) Pekerjaan yang berhubungan dengan pemompaan, harus dilakukan pemeriksaan
        berkaitan dengan kemungkinan bahaya “piping”, terutama untuk data ketinggian muka
        air, jenis tanah tempat pemompaan dan analisa butir.            
     (4) Pekerjaan yang memerlukan penimbunan kembali harus memperhatikan pasal 3.2.4
        mengenai pengendalian mutu timbunan.                            
     (5) Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan, pemeriksaan dilakukan pada
                                                                        
        lokasi tempat pembuangan, yakni pemeriksaan “kestabilan”, parameter longsoran dan
        parameter daya dukung tanah setempat.                           
                                                                        
3.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                        
1) Pengukuran                                                           
  a) Galian yang tidak Diukur untuk Pembayaran                          
     Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
     Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran
     untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti
     pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik
     tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah :         
     (1) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang jalan
         yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
         kecuali bilamana :                                             
         (a) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
            memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.3.1) di atas, atau
            untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam
            Pasal 3.1.3.1) di atas;                                     
         (b) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng atau struktur sementara
            penahan tanah atau air (seperti penyokong, pengaku, atau cofferdam) yang
            sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
     (2) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
         tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
         Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
     (3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak
         akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah
         dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing
         pekerjaan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
     (4) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
         perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
         ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-
         masing bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan
         Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.                                
     (5) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali
         untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini. Pengukuran dan
         pembayaran akan dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
     (6) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur
         untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga
         penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang
         tercakup dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.                
     (7) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
         sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
         tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
         dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
     (8) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.3.1) selain untuk
         tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur untuk pembayaran,
         kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
         penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai
         dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.                        
                                                                        
  b) Pengukuran Galian Untuk Pembayaran                                 
     (1) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
         sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah
         dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau
                                                                        
         timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian berikut ini :       
         (a) Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan
            penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.                        
         (b) Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor
            pengembangan (swelling) 1,2. Dasar perhitungan ini haruslah gambar
            penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan
            gambar pekerjaan galian akhir meliputi garis, kelandaian dan elevasi sebagai
            yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung
            rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak
            lebih dari 25 meter.                                        
     (2) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut
         Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut
         tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
     (3) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat
         digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa
         sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan
         terjadi sematamata hanya untuk cadangan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber
         bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.                        
     (4) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh
         bidang-bidang sebagai berikut :                                
         (a) Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui
            titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
            diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
         (b) Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.                  
         (c) Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.      
            Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
            atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
            karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
     (5) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan Seksi 8.1
        Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk
        pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan
        dibuang.                                                        
     (6) Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan
        sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5
        km harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter
        bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir
        atau lokasi timbunan dalam kilometer.                           
                                                                        
2) Dasar Pembayaran                                                     
  Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
  pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
  masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran
  tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam,
  penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam
  melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.  
  Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, termasuk dalam
  Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka pekerjaan ini akan
  dibayar menurut Harga Penawaran dalam lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini;
  pekerjaan ini mencakup penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan
  semua cofferdam, penyokong, pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water control),
  dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan untuk diterimanya penyelesaian galian yang
  termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai suatu kedalaman yang ditentukan.
                                                                        
                                                                        
  Nomor Mata                Uraian                Satuan Pengukuran     
  Pembayaran                                                            
                                                                        
    3.1.(1) Galian Biasa                             Meter Kubik        
    3.1.(2) Galian Batu                              Meter Kubik        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           SEKSI 3.2.(2a)                               
                             TIMBUNAN                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.2.1 UMUM                                                              
                                                                        
1) Uraian                                                               
   a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
     atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
     kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
     membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
     melintang yang disyaratkan atau disetujui.                         
   b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis,
     yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah rawa.
     Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk
     meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi
     serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat
     juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan
     lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan
     lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis. Timbunan pilihan di atas
     tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah dan selalu tergenang
     oleh air, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan
     dengan cara yang diatur dalam Spesifikasi ini.                     
   c) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
     landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
     untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
     akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari
     Spesifikasi ini.                                                   
   d) Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu dengan manual atau dengan alat-alat berat,
     dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sesuai garis dan ketinggian yang ditunjukkan
     dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3.2.2 PERSYARATAN                                                       
                                                                        
1) Standar Rujukan                                                      
  Standar Nasional Indonesia (SNI) :                                    
  SNI 03-1742-1989       : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
  SNI 03-1743-1989       : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
  SNI 03-1744-1989       : Metode Pengujian CBR Laboratorium.           
  SNI 03-1966-1989       : Metode Pengujian Batas Plastis.              
  SNI 03-1967-1990       : Metode Pengujian Batas Cair                  
                          dengan Alat Casagrande.                       
  SNI 03-1976-1990       : Metode Koreksi untuk Pengujian               
                          Pemadatan Tanah yang mengandung Butir Kasar   
                                                                        
  SNI 03-2828-1992       : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan          
                          Dengan Alat Konus Pasir.                      
  SNI 03-3423-1994       : Metode Pengujian Analisis Ukuran             
                          Butir Tanah Dengan Alat Hidrometer.           
  SNI 03-3637-1994       : Metode Pengujian Berat Isi Tanah             
                          Berbutir Halus dengan Cetakan Benda Uji       
  Pd M-29-1998-03        : Metode Pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
  Pd T-03-1998-03        : Tata cara Klassifikasi Tanah dan campuran    
                          tanah agregat untuk konstruksi jalan          
                                                                        
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini                 
  a) Persiapan                     : Seksi 1.2                          
  b) Drainase Porous               : Seksi 2.4                          
  c) Galian                        : Seksi 3.1                          
  d) Penyiapan Badan Jalan         : Seksi 3.3                          
  e) Beton                         : Seksi 7.1                          
  f) Pasangan Batu                 : Seksi 7.9                          
  g) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2               
                                                                        
3) Toleransi Dimensi                                                    
   a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah
     2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.                          
   b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
     kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
   c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
     yang ditentukan.                                                   
   d) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau
     dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.                
                                                                        
4) Persyaratan Bahan                                                    
  a) Sumber Bahan                                                       
     Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.2
     “Bahan” dari Spesifikasi ini.                                      
                                                                        
  b) Timbunan Biasa                                                     
     (1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
        tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan
        yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang
        diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.            
     (2) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
        diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut Pd. T-03-1998-03 (AASHTO M145). Bila
        penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut
        harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan
        kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah
        plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di
        bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
        tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus
        memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
        kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
     (3) Tanah expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 yang terletak pada garis
        batas derajat pengembangan menurut batasan Van Der Merwe sebagai “ high” atau
        “very high”, tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
        perbandingan antara Indeks Plastisitas (SNI 03-1967-1990 dan SNI 03-1966-1990)
        dengan prosentase kadar lempung (SNI 03-3423-1994)              
                                                                        
                                                                        
  c) Timbunan Pilihan                                                   
     (1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai “Timbunan Pilihan” bila digunakan pada
        lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui
        secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus
        dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui
        sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
     (2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
        atau tanah berbatu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa
        dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
        penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam
        segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989,
        memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
        100 % kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989. 
     (3) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan
        jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan
        berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %. 
     (4) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
        timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana
        dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa
        timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau
        lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi
        Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau
        ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.                  
                                                                        
  f) Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah                           
     (1) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi dasar perkerasan dan
        tanah dasar timbunan sedalam 20 cm harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan
        kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang
        mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering
        maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
       (oversize) sesuai SNI 03-1976-1990 tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh
        Direksi Pekerjaan.                                              
     (2) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi dasar perkerasan harus
        dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
        sesuai dengan SNI 03-1742-1989.                                 
     (3) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
        sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
        kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki
        pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.2.5) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan
        sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi
        harus tidak boleh berselang lebih dari 50 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar
        struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan
        satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
        Untuk timbunan, satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk
        setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.           
                                                                        
5) Persyaratan Pelaksanaan                                              
a) Pengajuan Kesiapan Kerja                                             
  (1) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
     Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi
     Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi
     Pekerjaan :                                                        
     (a) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
        dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;                       
     (b) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
                                                                        
        yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana
        diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1) di bawah ini.                 
  (2) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling
     lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
     sebagai bahan timbunan :                                           
     (a) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
        disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak
     (b) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
        timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
        bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.4).
  (3) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
     Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
     persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
     pekerjaan timbunan sebelumnya :                                    
     (a) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
     (b) Hasil pengukuran permukaan dan data survai yang menunjukkan bahwa toleransi
        permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3) dipenuhi.       
                                                                        
b) Metoda Kerja                                                         
  (1) Pelaksanaan Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan setengah lebar jalan
     sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.        
  (2) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap jembatan,
     Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit setiap jembatan di
     lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk
     mendahulukan pelaksanaan abutmen dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan
     untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan
     pada pekerjaan jembatan.                                           
                                                                        
c) Kondisi Tempat Kerja                                                 
  (1) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering sebelum dan
     selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan
     harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari
     setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai
     drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus
     dibuang ke dalam sistim drainase permanen.                         
  (2) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian
     kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.      
                                                                        
d) Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil.
  (1) Timbunan lapis akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
     disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3) harus diperbaiki
     dengan memotong dan atau menggemburkan permukaannya atau menambah bahan
     sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
     pemadatan ulang.                                                   
  (2) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
     disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4) atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus
     diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air
     secukupnya dan dicampur pengadukan hingga merata seluruhnya dengan menggunakan
     “motor grader” atau peralatan lain yang disetujui.                 
  (3) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas
     kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4) atau seperti yang diperintahkan Direksi
     Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor
     grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama
     penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai
                                                                        
     tidak dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi
     Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan
     diganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan dan pada batas kadar air yang baik.
  (4) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
     Spesifikasi ini dan menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
     hanya memerlukan pekerjaan pengupasan tipis terhadap permukaan yang menjadi
     gembur sepanjang tidak ada perobahan terhadap sifat-sifat bahan dan kerataan
     permukaan.                                                         
  (5) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
     Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat
     meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air
     dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.      
  (6) Penyedia Jasa haris melakukan perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau
     menjadi lembek setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi
     Pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.5) dari Spesifikasi ini.
                                                                        
e) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                      
  Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
  harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
  kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
                                                                        
f) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja                                    
  Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
  tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang
  yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).                                
                                                                        
g) Pengendalian Lalu Lintas                                             
  Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.2. Pemeliharaan dan
  Pengaturan Lalu Lintas.                                               
                                                                        
                                                                        
3.2.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                        
1) Penyiapan Tempat Kerja                                               
  a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
     harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal
     3.1.2.4) dan 3.1.3.2) dari Spesifikasi ini.                        
  c) Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus
     dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
     sampai 20 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang
     disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.             
  d) Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas
     timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong bertangga
     dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi di
     daerah lereng lama.                                                
                                                                        
2) Penghamparan Timbunan                                                
   a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
     lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
     disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
     lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
   b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
     yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan
     untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali
     dengan perlindungan sehingga air hujan tidak membasahi tumpukan tanah.
                                                                        
   c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
     sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan
     drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua
     bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi
     sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
   d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
     sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan
     tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8 jam
     setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
     pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
     penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau
     pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14
     hari.                                                              
   e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
     dengan membuang seluruh tetumbuhan dan akar-akaran yang terdapat pada permukaan
     lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama
     sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya pelebaran timbunan harus
     dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah perkerasan jalan lama,
     yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis perkerasan hingga mencapai
     elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh
     lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
     lainnya bilamana diperlukan.                                       
   f) Bilamana timbunan pilihan diatas tanah rawa maka harus diletakkan sesuai profil dalam
     gambar, dengan menggunakan alat dan ketebalan yang sesuai dan disetujui Direksi
     Pekerjaan.                                                         
                                                                        
3) Pemadatan Timbunan                                                   
   a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
     dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai
     mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.             
   b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
     dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
     Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum
     yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
   c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
     bahan agregat bergradasi menerus dan dengan maksimum ukuran 5 cm serta mampu
     mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini
     harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam
     Pasal 3.2.2.4) di atas.                                            
   d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
     kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
     dihampar.                                                          
   e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
     sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah energi pemadatan yang
     sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas
     pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat
     menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.    
   f) Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau
     struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua
     sisi struktur selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.           
   g) Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok
     sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka pemadatan tidak
     boleh dilakukan secara berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau
     tekanan yang berlebihan pada struktur.                             
                                                                        
   h) Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan, timbunan pada ujung jembatan tidak boleh
     ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai struktur bangunan
     atas telah terpasang.                                              
   i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
     harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
     dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
     minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
     khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
     terdukung sepenuhnya.                                              
   j) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air dimana
     timbunan terendam sampai kendaraan pemadat dapat digunakan, dengan alat pemadat
     yang cocok untuk pemadatan material pasir, kerikil dan kerakal yang disetujui oleh Direksi
     Pekerjaan. Kehilangan elevasi akibat penurunan harus diperhitungkan sejak awal yakni
     dengan menambah bahan selama pemadatan sehingga elevasi rencana dapat tercapai.
     Pemadatan harus dilanjutkan sampai deformasi dibawah alat pemadat sudah aman dan
     disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kepadatan bahan di atas permukaan air diukur sesuai
     Pasal 3.2.4 dalam seksi ini                                        
                                                                        
                                                                        
3.2.4 PENGENDALIAN MUTU                                                 
                                                                        
1) Penerimaan bahan                                                     
  a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
     bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
     seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4) dengan paling sedikit tiga contoh
     yang mewakili setiap sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu
     bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.                     
                                                                        
  b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, Direksi Pekerjaan dapat
     memintakan pengujian mutu bahan ulang lagi agar perubahan bahan atau sumber
     bahannya dapat diamati.                                            
                                                                        
2) Pengujian Mutu Bahan                                                 
  Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
  mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
  seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan
  timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
  pengujian untuk menentukan ekspansif tidaknya bahan timbunan, yang ditentukan oleh nilai
  aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4).                 
                                                                        
3) Percobaan Pemadatan di lapangan                                      
  Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
  tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai
  kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
  Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
  dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
  Direksi Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Penyedia Jasa
  untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis alat pemadat dan kadar air
  untuk seluruh pemadatan berikutnya.                                   
                                                                        
                                                                        
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                        
                                                                        
1) Pengukuran Timbunan                                                  
  Untuk timbunan yang tidak diukur dan dibayar dari volume galian maka: 
   a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang dilaksanakan,
     diselesaikan di tempat dan diterima, kecuali timbunan di atas tanah rawa dan tanah
     gambut. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar penampang melintang profil
     tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan
     sesuai dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan
     dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung,
     dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
     dari 25 m.                                                         
   b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui,
     termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga
     pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi,
     tidak akan dimasukkan kedalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
     (1) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan yang tidak memenuhi ketentuan
        atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.3.1) dari Spesifikasi ini, atau untuk
        mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal 3.1.3.1) dari
        Spesifikasi ini.                                                
     (2) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil
        atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap bertanggung-jawab menurut Pasal
        3.2.2.5) dari Spesifikasi ini.                                  
     (3) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa dan tanah gambut yang dapat
        diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka timbunan
        akan diukur untuk pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut
        pendapat Direksi Pekerjaan berikut ini :                        
        Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement Plate) yang
        harus ditempatkan dan diamati bersama oleh Direksi Pekerjaan dengan Penyedia Jasa.
        Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
        (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran
        3.2.(3)-ii dan hanya akan diperkenankan bilamana catatan penurunan (settlement)
        didokumentasi dengan baik. Kecuali karena ada alasan khusus direksi pekerjaan
        membolehkan dengan cara lain.                                   
     (4) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
        mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan,
        tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.               
     (5) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
        termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.                       
     (6) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran timbunan batu pilihan harus dalam jumlah
        meter kubik atau ton, diukur di lapangan, dari jenis yang ditunjukkan dalam Daftar
        Kuantitas dan Harga, disediakan, dipasang, dan diterima, tidak termasuk galian.
        Pengukuran dalam volume atau tonase akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
2) Dasar Pembayaran                                                     
  Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
  diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
  dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah,
  dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
  pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
  biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
  pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.                             
                                                                        
                                                                        
     Nomor Mata             Uraian                  Satuan              
                                                                        
    Pembayaran                                    Pengukuran            
      3.2.(2a)     Timbunan Pilihan dari sumber galian Meter Kubik      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            SEKSI 3.4.(1)                               
                       PENYIAPAN BADAN JALAN                            
                                                                        
                                                                        
3.3.1 UMUM                                                              
                                                                        
1) Uraian                                                               
  a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan dasar
     perkerasan atau permukaan jalan kerikil lama, untuk penghamparan Lapis Pondasi
     Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis
     Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas dan bahu jalan (termasuk jalur tempat
     perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian
     Kondisi. Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap
     Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1 maupun
     Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan berpenutup Aspal yang diuraikan
     dalam Seksi 8.2 , pekerjaan penmbunan tanah dasar.                 
  b) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader
     untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan dengan atau tanpa
     penambahan bahan baru.                                             
  c) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
     diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
     pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan
     diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana
     yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                         
  d) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan Stabilisasi Kapur dan Semen.      
3.3.2 PERSYARATAN                                                       
                                                                        
1) Standar Rujukan                                                      
  Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.2 1) dan di tambah
  dengan rujukan mengenai stabilisasi tanah kapur dan tanah semen yakni :
  Standar Nasional Indonesia (SNI) :                                    
  SNI 03-1742-1989       : Metode Pengujian Kepadatan Ringan untuk Tanah.
  SNI 03-3437-1994       : Tata Cara Pembuatan Rencana Stabilisasi      
                          Tanah dengan Kapur untuk Jalan                
  SNI 03-3438-1994       : Tata Cara Pembuatan Rencana Stabilisasi      
                          Tanah dengan Semen Portland untuk Jalan.      
  SNI 03-3439-1994       : Tata Cara Pelaksanaan Stabilisasi Tanah      
                                                                        
                          dengan Kapur untuk Jalan                      
  SNI 03-3440-1994       : Tata Cara Pelaksanaan Stabilisasi Tanah      
                          dengan Semen Portland untuk Jalan             
  SNI 03-4147-1996       : Spesifikasi Kapur Untuk Stabilisasi Tanah    
                                                                        
2) Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini                 
  a) Persiapan                                         : Seksi 1.2      
  b) Galian                                            : Seksi 3.1      
  c) Timbunan                                          : Seksi 3.2      
  d) Pelebaran Perkerasan                              : Seksi 4.1      
  e) Bahu Jalan                                        : Seksi 4.2      
  f) Lapis Pondasi Agregat                             : Seksi 5.1      
  g) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal           : Seksi 5.2      
  h) Lapis Pondasi Tanah Semen                         : Seksi 5.3      
  i) Campuran Beraspal Panas                           : Seksi 6.3      
  j) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama              : Seksi 8.1      
  k) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Berpenutup Aspal : Seksi 8.2
  l) Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan           : Seksi 10.2     
                                                                        
3) Toleransi Dimensi                                                    
  a)  Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu
     centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.                   
  b)  Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang
     cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.  
                                                                        
4) Persyaratan Bahan                                                    
  Tanah dasar perkerasan dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, atau Drainase
  Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal haruslah
  sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan
  untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan
  dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.                               
                                                                        
5) Persyaratan Pelaksanaan                                              
a) Pengajuan Kesiapan Kerja                                             
  (1) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.2.5), dan Timbunan, Pasal 3.2.2.5)
     harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk
     Penyiapan Badan Jalan.                                             
  (2) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera
     setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan untuk penghamparan
     bahan lain di atas tanah dasar perkerasan terdiri dari :           
     (a) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.3.2) di bawah ini.
     (b) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survai yang menunjukkan bahwa
        toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.2.3) dipenuhi.
b) Metode Kerja                                                         
  (1) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi dasar
     perkerasan atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
     dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya pekerjaan
     pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase harus berada dalam
     kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan demikian dapat
     mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
  (2) Bilamana permukaan tanah dasar perkerasan disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
     oleh penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
     rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi
     pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih
                                                                        
     dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur
     penyiapan tanah dasar perkerasan dan penempatan bahan perkerasan dimana satu
     dengan lainnya harus berjarak cukup dekat.                         
                                                                        
c) Kondisi Tempat Kerja                                                 
  Ketentuan dalam Pasal 3.1.2.5) dan 3.2.2.5), yang berhubungan dengan kondisi tempat kerja
  yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku bilamana
  berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada tempat-tempat
  yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.                         
                                                                        
d) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
  (1) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.2.5) dan 3.2.2.5) yang berhubungan dengan
     perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga berlaku
     bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk
     tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.          
  (2) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
     gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu lintas atau oleh sebab lainnya
     dengan cara menggaru, mengeringkan, membentuk dan memadatkannya kembali,
     menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan
     perbaikan ini.                                                     
  (3) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
     setiap kerusakan pada tanah dasar perkerasan yang mungkin terjadi akibat pengeringan,
     retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.       
                                                                        
e) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                      
  Ketentuan dalam Pasal 3.2.2 5) harus berlaku.                         
                                                                        
f) Pengendalian Lalu Lintas                                             
  (1) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.2 Pemeliharaan dan
     Pengaturan Lalu Lintas.                                            
  (2) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang
     diijinkan melewati tanah dasar perkerasan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
     yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau
     dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.                           
                                                                        
                                                                        
3.3.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                        
1) Penyiapan Tempat Kerja                                               
   a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar perkerasan harus
     dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.3.1) dari Spesifikasi ini.    
   b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
     Spesifikasi ini.                                                   
2) Pemadatan Tanah Dasar                                                
  a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal 3.2.3.3)
     dari Spesifikasi ini.                                              
  b) Ketentuan pemadatan diberikan dalam pasal 3.2.3.3) sedangkan jaminan mutu untuk
     tanah dasar perkerasan diberikan dalam Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
3) Penyiapan Tanah Dasar Pada Timbunan                                  
  Ketentuan dari Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan harus berlaku         
                                                                        
                                                                        
3.3.4 PENGENDALIAN MUTU                                                 
                                                                        
                                                                        
1) Penerimaan Bahan                                                     
  Bahan untuk dasar perkerasan sebelum diangkut ke lapangan di tempat sumbernya harus diuji
  kelayakannya sebagai material dasar perkerasan. Bahan yang dihampar harus diambil untuk
  pengujian contoh setiap 1000 meter kubik bahan timbunan untuk setiap sumber bahan
                                                                        
2) Pengujian Mutu Bahan                                                 
  Bahan timbunan harus dilakukan pengujian berupa :                     
  a) Analisa Saringan                                                   
  b) Hidrometer                                                         
  c) Kepadatan Ringan                                                   
  d) Kepadatan berat                                                    
  e) CBR                                                                
  f) Atterberg Limit                                                    
                                                                        
3) Ketentuan Kepadatan Timbunan Tanah                                   
  Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar perkerasan harus
  dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum sesuai dengan
  SNI 03-1742-1989.                                                     
                                                                        
4) Kriteria Pemadatan Timbunan Batu (Agregat)                           
  Setiap lapis pemadatan harus terdiri dari agregat bergradasi menerus dan seluruh rongga
  pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu. Batu yang mempunyai dimensi
  lebih besar dari 7,5 cm tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan
  .Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada
  tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan
  yang tampak di bawah peralatan berat.                                 
                                                                        
                                                                        
3.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                        
1) Pengukuran                                                           
  Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi pengembalian
  kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini dipandang tidak
  sesuai, akan digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan persiapan tanah dasar
  perkerasan akan dibayar menurut Seksi ini setelah diterima oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
2) Dasar Pembayaran                                                     
  Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
  dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas
  dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, dimana harga dan
  pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya
  lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah
  dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.                        
                                                                        
    Nomor Mata           Uraian                  Satuan                 
    Pembayaran                                 Pengukuran               
                                                                        
      3.4.(1)   Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              DIVISI 6                                  
                           PONDASI JALAN                                
                                                                        
                            SEKSI K.516                                 
                   LAPIS PONDASI TELFORD (TELFORD)                      
                                                                        
                                                                        
  UMUM                                                                  
   Uraian                                                               
   Pekerjaan ini harus meliputi peruasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
   bahan untuk pelaksanaan lapis pondasi Telford suatu lapis permukaan sementara pada
   permukaan tanah dasar atau lapis pondasi bawah yang telah disiapkan. Peruasokan bahan
   akan mencakup, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan operasi-operasi lainnya yang
   diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
                                                                        
  PERSYARATAN                                                           
 1) Standar Rujukan                                                     
   Sandar Nasional Indonesia (SNI) :                                    
   SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.                
   SNI 03-1966-1990 : Metode Pengujian Batas Plastis.                   
   SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Cassagrande.
   SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles.
                                                                        
 2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini                
   a) Persiapan                              : Seksi 1.2                
   b) Penyiapan Badan Jalan                  : Seksi 3.3                
   c) Pelebaran Perkerasan                   : Seksi 5.1                
   d) Bahu Jalan                             : Seksi 8.1                
   e) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase,              
      Perlengkapan Jalan dan Jembatan         : Seksi 10.1              
    f) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2             
                                                                        
 3) Toleransi Dimensi                                                   
   a) Tebal minimum lapisan tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang disyaratkan.
   b) Pada permukaan Lapis Pondasi jalan tanpa penutup aspal, setelah semua bahan yang
      terlepas dibuang, penyimpangan maksimum kerataan permukaan yang diukur dengan
      mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum
      satu sentimeter.                                                  
   c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong air.
   d) Kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan atau diberikan secara detil dalam Gambar
      Rencana, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dilaksanakan dengan lereng
      melintang jalan sebesar 5% untuk daerah bukan super elevasi.      
                                                                        
 4) Bahan                                                               
    a) Sumber Bahan                                                     
      Bahan lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal harus dipilih dari sumber yang
      disetujui sesuai dengan Seksi 1.2.7 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
                                                                        
    b) Ketentuan Sifat-sifat Bahan                                      
      Bahan yang dipilih sebagai Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Telford
      harus memenuhi ketentuan di bawah ini dan harus bebas dari gumpalan lempung, bahan
      organik, atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan harus mempunyai mutu
                                                                        
      sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan lapis permukaan yang keras dan stabil.
      (1) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Telford Agregat untuk Lapis Pondasi Jalan
         Tanpa Penutup Aspal Telford terdiri atas batu pecah .          
          Tabel 5.1.6-1 Ketentuan Gradasi untuk Lapis Pondasi Telford   
           a. Batu 10/15  = 50 %                                        
           b. Batu 5/7    = 20 %                                        
           c. Pasir Urug  = 7 %                                         
                                                                        
      (2) Lapis Pondasi Telford                                         
         Agregat kasar dan halus untuk Lapis Pondasi Telford harus memenuhi ketentuan
         gradasi dari Tabel 5.1.6-1. Ukuran agregat kasar harus sesuai dengan tebal yang
         tercantum dalam Gambar Rencana dengan keausan Agregate dengan mesin Los
         Angeles ( SNI : Maks 40 , 03-2417-1991 ).                      
                                                                        
 5) Peralatan                                                           
                                                                        
 a) Umum                                                                
   Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pada Spesifikasi
   ini harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan dirawat agar supaya selalu dalam keadaan
   yang memuaskan. Peralatan yang digunakan oleh sub-Penyedia Jasa atau supplier untuk
   kepentingan Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum
   pekerjaan dimulai. Peralatan processing harus direncanakan, dipasang, dioperasikan dan
   dengan kapasitas sedemikian sehingga dapat mencampur agregat, bahan pencampur dan
   air secara merata sehingga menghasilkan campuran yang homogen, seragam yang
   diperlukan untuk pemadatan. Bilamana instalasi pencampur digunakan maka instalasi
   pencampur tersebut harus dikalibrasi terlebih dahulu untuk memperoleh aliran yang
   menerus dari komponenkomponen campuran dengan proporsi yang direncanakan. Lapis
   pondasi agregat harus dipadatkan dengan alat pemadat seperti alat pemadat roda besi
   yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                               
                                                                        
   (1) Alat Penghampar                                                  
      Alat penghampar agregat harus menggunakan peralatan mekanis yang mampu
      menyebarkan bahan lapis pondasi agregat sesuai dengan lebar, tebal dan toleransi
      permukaan yang diinginkan.                                        
                                                                        
   (2) Alat untuk Pemadatan                                             
      Alat pemadat roda besi tanpa penggetar, harus digunakan untuk pemadatan pondasi
      agregat yang sudah dalam keadaan kadar air optimum untuk pemadatan.
                                                                        
   (3) Pengangkutan                                                     
      Dump truk harus digunakan untuk pengangkutan bahan ke lokasi pekerjaan.
                                                                        
   (4) Perkakas-perkakas lain                                           
      Perkakas-perkakas lain yang terruasuk dalam daftar berikut ini harus disediakan dalam
      jumlah yang cukup dan ditambah dengan perkakas lain yang ditunjuk oleh Direksi
      Pekerjaan.                                                        
                                                                        
      (a) Mistar pengecek kerataan permukaan                            
      (b) Alat perata dengan tangan                                     
                                                                        
      Penyedia Jasa harus dianjurkan mengangkut bahan pondasi agregat dengan
      menggunakan dump truk yang ditutup terpal dan digelar dalam keadaan kadar air
      optimum untuk pemadatan dengan penggilas.                         
 6) Persyaratan Kerja                                                   
 a) Pengajuan Kesiapan Kerja                                            
   (1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal di bawah ini paling
      lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk
      pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Telford                     
      (a) Dua contoh bahan ruasing-ruasing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi
        Pekerjaan sebagai rujukan selama Periode Kontrak.               
      (b) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
        Pondasi Telford,                                                
   (2) Penyedia Jasa harus mengirim hal-hal di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
      Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan
      diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi Telford
      (a) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air.                      
                                                                        
      (b) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survai pemeriksaan yang
        menyatakan bahwa toleransi                                      
 b) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja                                  
   Lapis Pondasi Telford boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan, dan
   pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau juga bila kadar air bahan tidak
   memenuhi .                                                           
 c) Pengaturan Lalu Lintas                                              
   Pengaturan Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.3. Pengaturan Lalu Lintas.
                                                                        
  PELAKSANAAN                                                           
                                                                        
 1) Pekerjaan Persiapan                                                 
   Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaaan, penyiapan drainase, tanah dasar dan
   lapis pondasi bawah harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m dari awal rencana
   penghamparan lapis pondasi jTelford pada setiap saat.                
                                                                        
 2) Pengiriman Bahan                                                    
   a) Agregat pondasi Telford harus dikirim ke badan jalan sebagai campuran yang homogen.
      Kadar air harus sedemikian hingga hanya cukup untuk mengikat bahan halus, air bebas
      tidak diperbolehkan. Kadar air dalam bahan harus benar-benar terdistribusi secara
      merata.                                                           
   b) Jika Lapis Pondasi Telford harus dikirim ke badan jalan           
   c) Tebal padat minimum tidak boleh kurang 15 cm. Tebal padat maksimum tidak boleh
      lebih dari 20 cm kecuali ditentukan lain atau disetujui Direksi Pekerjaan.
                                                                        
 3) Agregat Lapis Pondasi Telford Yang Dipasang Di Tempat               
   a) Bila bahan badan jalan yang ada harus dicampur untuk digunakan sebagai salah satu
      komponen Lapis Pondasi Jalan, lokasi-lokasi tertentu yang bahannya agak basah atau
      mutunya kurang baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan
      badan jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan
      yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman seragam yang    
      direncanakan.Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan harus dilakukan
      sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat untuk
      campuran lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal. Pengeringan bahan badan jalan
      harus dilakukan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh bahan tercampur
      secara merata memanjang dan melintang.                            
   b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang sama di
      seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru pertanian, cakram
      bajak atau alat lain yang sesuai dapat digunakan untuk mencampur seluruh tebal bahan
      gembur tersebut. Sebagai alternatif, setumpukan bahan tambahan yang menerus pada
      arah memanjang yang seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan
      tetap, Kemudian seluruh kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan
      yang satu ke yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian
      dihampar dengan ketebalan yang sama.                              
   c) Pencampuran di tempat hanya diijinkan bila kondisi panas dan cuaca panas diharapkan
      berlangsung sampai pekerjaan selesai.                             
                                                                        
 4) Pemadatan Lapis Pondasi Telford                                     
   a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan
      seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui Direksi
                                                                        
      Pekerjaan .                                                       
   b) Pembentukan akhir permukaan lapis pondasi Telford harus dilaksanakan paling sedikit
      setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut. Setelah pembentukan
      akhir permukaan, pemadatan dapat dilanjutkan.                     
   c) Selama Bahu, pembentukan dan pemadatan Lapis Pondasi Telford, agregat harus
      dipertahankan dalam keadaan lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan
      ketat sehingga bahan halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Pemadatan
      tidak boleh dilanjutkan jika bahan menunjukkan tanda-tanda agak bergelombang.
      Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki       
   d) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan berangsur-angsur
      menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada tempat ber”super elevasi”
      penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah menuju ke bagian yang tinggi.
   e) Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh mesin
      gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat mekanis.
   f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan menjadi suatu
      permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta semua bekas jejak roda
      mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan stabil harus diperoleh dalam
      penggilasan akibat saling mengunci antar agregat dengan rapat.    
   g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada saat
      pemadatan tahap akhir dapat diijinkan sejauh dapat meningkatkan pengikatan pada
      lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar terlalu tebal sedemikian
      hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.                        
                                                                        
 5) Pelaksanaan Telford                                                 
   a) Kedalaman Lapisan                                                 
      Lapis Pondasi Telford harus dilaksanakan lapis demi lapis dan memenuhi ketentuan
      kedalaman lapisan yang direncanakan. Total kedalaman Lapis Pondasi yang telah
      selesai harus sesuai dengan Gambar Rencana.                       
   b) Penebaran Agregat Kasar                                           
      Penebaran dapat dilaksanakan dengan peralatan mekanis atau cara manual dengan
      menggunakan keranjang untuk menebar agregat. Penebaran harus dilakukan dengan
      ketebalan merata.                                                 
   c) Pemadatan dan Pembentukan Telford                                 
      Pemadatan awal harus dilakukan dengan mesin gilas roda besi berat 8 - 10 ton.
      Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh suatu lapis agregat yang stabil dan rata.
      Penggilasan harus dilaksanakan minimum setiap titik memperoleh 6 lintasan. Selama
      pelaksanaan pemadatan kerataan permukaan harus diperiksa dengan mistar lurus
      sepanjang 3 m. Lokasi dimana permukaan agregat kasar menyimpang dari garis mistar
      lurus lebih dari 1 cm harus segera diperbaiki, dengan cara menggemburkannya dan
      kemudian dilakukan penambahan atau pengurangan agregat kasar, sebelum dipadatkan
      sampai standar yang disyaratkan.                                  
                                                                        
 d) Penebaran dan Pemadatan Agregat Halus ( pasir )                     
   Pasir harus ditebar sedemikian hingga seluruh rongga permukaan pasangan batu
   terisi. Pasir harus dibasahi dan digilas agar dapat ruasuk ke dalam rongga lapis
   pasangan batu. Pembasahan dan penggilasan dengan penambahan pasir jika diperlukan,
   harus berlanjut sedemikian hingga seluruh kedalaman lapis pasangan batu terisi dengan
   pasir sampai padat dengan permukaan yang halus dan rapat.            
                                                                        
  PENGENDALIAN MUTU                                                     
                                                                        
                                                                        
 1) Jumlah pengujian yang dibutuhkan                                    
   Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu
   bahan akan ditentukan Direksi Pekerjaan namun harus mencakup semua pengujian yang
   disyaratkan pada Pasal 5.2.2.1), paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan
   yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan yang mungkin
   terdapat dalam sumber bahan tersebut.                                
                                                                        
 2) Pengujian ulang mutu bahan                                          
   Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Lapis Pondasi Telford yang diusulkan, bila
   menurut pendapat Direksi Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada
   sumber bahan atau pada metode produksinya maka seluruh pengujian mutu bahan harus
   diulangi lagi.                                                       
                                                                        
 3) Pengujian rutin mutu bahan                                          
   Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan untuk
   memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian lebih
   lanjut harus sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan
   yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit lima (5) keausan bahan.
                                                                        
 4) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                          
   Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
   pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
   Pasal 5.2.4.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin
   dari semua lapis pondasi Telford yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Periode
   Kontrak terruasuk Periode Pemeliharaan.                              
                                                                        
 5) Perbaikan Atas Lapis Pondasi Telford Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
   b) Tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan, atau
      yang permukaannya bergelombang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki
      dengan menggemburkan permukaannya dan mengurangi atau menambah bahan yang
      diperlukan, dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali. 
                                                                        
   c) Perbaikan Lapis Pondasi Telford yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan
      yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
      Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan dilanjutkan
      dengan penyesuaian kadar air, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah
      tebal bahan.dan pemadatan kembali.                                
    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                            
                                                                         
  1) Metode Pengukuran                                                   
     a) Lapis Pondasi Telford harus diukur menurut jumlah meter kubik padat bahan dan
       diterima Direksi Pekerjaan. Volume yang diukur harus berdasarkan penampang
       melintang yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana bilamana tebal yang diperlukan
       seragam; dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Direksi Pekerjaan
       bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya diukur secara
       mendatar sepanjang sumbu jalan.                                   
                                                                         
     b) Pada Lapis Pondasi Telford dimana tebal lapis pondasi yang ditetapkan atau disetujui
       tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru, tetapi terdiri dari sebagian bahan pada jalan
       lama yang dikerjakan kembali, volume untuk pembayaran haruslah berdasarkan
       volume padat dari bahan baru yang dihampar, dihitung dari penampang melintang
       yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan
                                                                         
       dimulai.                                                          
                                                                         
     c) Pekerjaan menyiapkan dan memelihara, tanah dasar atau permukaan yang akan
       dihampar Lapis Pondasi Telford tidak diukur atau dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus
       dibayar secara terpisah dengan harga penawaran untuk Penyiapan Badan Jalan
       dalam Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.                             
                                                                         
     d) Lapis Pondasi Telford dan lapis dasar (cutoff layer) yang terkait tidak akan diukur dan
       dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah menurut harga penawaran
       untuk Pondasi Telford untuk Pekerjaan Minor menurut Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.
                                                                         
  2) Pengukuran Pekerjaan Perbaikan                                      
     Bilamana perbaikan pada Lapis Pondasi Telford yang tidak meme-nuhi ketentuan telah
     diperintahkan Direksi Pekerjaan, kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sama
     dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat diterima. Pembayaran
     tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau kuantitas
     tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut. Bilamana penyesuaian kadar air
     telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum pemadatan, pembayaran tambahan
     tidak akan diberikan untuk penambahan air atau pengeringan terhadap bahan atau
     pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh kadar air yang memenuhi
     ketentuan.                                                          
                                                                         
  3) Dasar Pembayaran                                                    
     Kuantitas yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut Harga
     Kontrak per satuan pengukuran untuk ruasing-ruasing Mata Pembayaran yang terdaftar
     di bawah ini dan terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
     pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
     peruasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan,
     penyiapan lapis dasar (cut-off layer), penggunaan lapis permukaan sementara pada
     permukaan yang sudah selesai, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim
     untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
     Seksi ini.                                                          
                                                                         
        Nomor Mata                Uraian                 Satuan          
        Pembayaran                                      Pengukuran       
                                                                         
                                                                         
          5.1.(6)            Lapis Pondasi Telford      Meter Kubik      
                              DIVISI 7                                   
                               ASPAL                                     
                                                                         
                            SEKSI 7.7.(1)                                
                      LAPIS PENETRASI MACADAM                            
                                                                         
                                                                         
    UMUM                                                                 
                                                                         
       I)   Uraian                                                       
            Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis permukaan atau lapis pondasi terbuat
            dari agregat yang distabilisasi oleh aspal. Pekerjaan ini dilaksanakan dimana
            biaya untuk menggunakan campuran aspal panas tidak mencukupi dan/atau
            penyediaan instalasi campuran aspal sulit dilaksanakan akibat situasi lingkungan.
       2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini         
                                                                         
            a) Manajemen dan Keselamatan Latu Lintas  Seksi 1.8          
            b) Kajian Teknis Lapangan                 Seksi 1.9          
            c) Bahan dan Penyimpanan                  Seksi I. I 1       
            d) Pengamanan Lingkungan Hidup            Seksi I.I 7        
            e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        Seksi 1.19         
            f) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1          
            g) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama   Seksi 8.1          
       3)   Standar Rujukan                                              
            Standar Nasional lndonesia (SNI) :                           
            SNI 03- I968-I990 Metode Pengujian Tentang Analisa Saringan Agregat
                           Halus dan Kasar.                              
            SN! 2417: 2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
                           Angeles.                                      
            SNI 4799 : 2008 Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.     
            SNI 2439: 2011 Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasao pada   
                           Campuran Agregat-Aspal.                       
           SNI 4798: 2011  Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.            
           SNl 4800: 2011                                                
                           Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Cepat.       
           SNI 6832 : 2011                                               
                           Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik              
           AASHTO:                                                       
           ASTM D946/946M-09a  Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
                               for Use in Pavement Construction          
           British Standards :                                           
            BS 812 Part I: 1975 : Flakiness Index.                       
       4)   Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja                   
            Lapis Penetrasi Macadam tidak boleh dilaksanakan pada permukaan yang basah,
            selan1a hujan atau hujan akan turun. Aspal emulsi tidak boleh disemprotkan
            setelal1 jam I5.00. Bilamana digunakan aspal panas maka temperatur
            perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh kurang dari 25 °C.
       5)   Ketentuan Lalu Lintas                                        
                                                                         
            Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang
            berlangsung dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan dimana Direksi
            Pekerjaan menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
                                                                         
                                                                         
    BAHAN                                                                
                                                                         
       I)   Umum                                                         
            Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup
            (hanya digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal.           
                                                                         
            Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya
            antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
                                                                         
       2)   Agregat                                                      
                                                                         
            a)   Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari
                 lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi
                 ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.6.2.(1).         
                                                                         
                     Tabel 6.6.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
                                                                         
                         Pen                 Standar     Nilai           
                        u.iian                                           
             Abrasi dengan mesin Los I 100 putaran SNI 2417 : 2008 Maks. 8 %
             Angeles            I 500 putaran          Maks. 40 %        
             Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439: 2011 Min. 95 %      
             lndeks Kepipihan              BS 812 Part I Maks.25 %       
                                              1975                       
                                            Article 7.3                  
            b)   Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNJ 03-1968-1990,
                 memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.6.2.(2).        
                              Tabel 6.6.2.(2) Gradasi Agregat            
                                                                         
                                          % Berat Yang Lolos             
                    Ukuran Ayakan                                        
                                           Tebal Lapisan                 
                                           (cm                           
                  ASTM    (mm       7 - 10     5-8       4-5             
                            )                                            
                 A2re2at Pokok :                                         
                   3"      75       100                                  
                   2½"     63      90 - 100    100                       
                   2"      50      35 - 70   95 - JOO     100            
                   I½"     38       0 - 15    35 - 70   95 - 100         
                   I"      25       0-5       0- 15       -              
                   ¾"      19        -         0-5       0-5             
                 A2re2at Peneunci :                                      
                   I,,     25       100        100        100            
                   ¾"      19      95 - 100  95 - I00   95 - 100         
                   3/8"    9,5      0-5        0-5       0-5             
                 Agregat Peoutup :                                       
                   ½"     12,7      100        JOO        100            
                   3/8"    9,5     85 - I 00 85 - 100   85 - 100         
                   No.4   4,75     10 - 7     10 - 7     10 - 7          
                   No.8   2,36     0 - 10     0 - 10     0 - 10          
       3)   Aspal                                                       
            Bahan aspal haruslah salah satu dari berikut ini :          
            a)   Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.30/70 yang memenuhi AASHTO M20.
            b)   Aspal emulsi CRSl atau CRS2 yang memenuhi ketentuan SNl 03-4798-
                 1998 atau RS l atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO Ml 40.
            c)   Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang
                 memenuhi ketentuan SNl 03-4800-1998, atau aspal cair penguapan
                 sedang (medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi
                 ketentuan SNI 03-4799-1998.                            
                                                                        
            Jenis aspal lainnya mungkin dapat digunakan dengan persetujuan Direksi
            Pekerjaan.                                                  
    KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL                                         
            Kuantitas agregat dan aspal harus diambil dari Tabel 6.6.3.(1) dan Tabel
            6.6.3.(2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum
            pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama Kontrak
            jika dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan
            yang disyaratkan.                                           
                                                                        
                      Tabel 6.6.3.(1): Lapen Sebagai Lapis Permukaan    
                                                                        
             Tebal    Agregat Pokok  Aspal  Agrega  Aspal Agrega        
            Lapisa      (kg/m2)      Resid  t      Resid  t             
            n (cm)                   u      Pengun u      Penutu        
                                     (kg/m  ci     (kg/m  p             
                                     2)     (kg/m2)                     
                                                   2)                   
                                                          (kg/m2        
                                                          )             
                   7- 10  5-8  4-5                                      
              JO    200               8,5    25      1,5    14          
              9     180               7,5    25      1,5    14          
              8     130               6,5    25      1,5    14          
              8           152         6,0    25      1,5    14          
              7     140               5,5    25      1,5    14          
              7           133         5,2    25      1,5    14          
              6           114         4,4    25      1,5    14          
              5           105         3,7    25      1,5    14          
              5                 80    2,5    25      1,5    14          
                    Tabel 6.6.3.(2): Lapen sebagai Lapis Pondasi (Perata)
             Tebal    Agregat          Aspal Residu Agregat             
            Lapisan     Pokok            (kg/m2)       Pengunci         
             (cm)       (kg/m2)                        (kg/m2)          
                   7- 10  5-8  4-5                                      
              8,5   200                   8,5           25              
              7,5   180                   7,5           25              
              6,5   130                   6,5           25              
             6,5    140   152             6,0           25              
             5,5                          5,5           25              
              5,5         133             5,2           25              
              4,4         114             4,4           25              
             3,7          105             3,7           25              
             3,7                80        25            25              
            Catalan:                                                    
            Aspal Residu adalah bitumen tertinggal setelah semua bahan pelarut atau pcngemulsi
            Lelah menguap.                                              
    PERALATAN                                                            
            Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :               
                                                                         
            a)   Penumpukan Bahan                                        
                                                                         
                 ■  Dump Truck                                           
                 ■  Loader                                               
            b)   Di Lapangan                                             
                                                                         
                 i)   Mekanis.                                           
                                                                         
                      ■                                                  
                         Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 -
                         8 ton.                                          
                      ■                                                  
                         Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
                      ■                                                  
                         Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan
                         ketentuan da lam Pasal 6.1.3.                   
                      ■                                                  
                         Truk Penebar Agregat.                           
                 ii)  Manual.                                            
                      ■                                                  
                         Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop,
                         gerobak dorong, dan peralatan kecil lainnya.    
                      ■                                                  
                         Ketel aspal.                                    
                      ■  Penggilas seperti cara mekanis.                 
    PELAKSANAAN                                                          
       1)   Persiapan Lapangan                                           
            Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan
            seperti di bawah ini:                                        
            a)   Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan
                 potong-an melintang.                                    
            b)   Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan
                 seperti debu dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak
                 harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8.1.3.(2) dan
                 8.1.3.(3) dari Spesifikasi Umum.                        
                                                                         
            c)   Permukaan aspal lama harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
                 ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
                 diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                   
                                                                         
       2)   Penghamparan dan Pemadatan                                   
                                                                         
            a)   Umum                                                    
                 Agregat dan aspal harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan
                 dimulai. Kedua bahan tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk
                 menjamin bahwa bahan tersebut bersih dan siap digunakan.
                 Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan
                 permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
                 tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat
                 ditambahkan seperlunya sebelum dipadatkan kembali.      
                                                                         
                 Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 
                                                                         
                         6.6.5.(1) Tabel 6.6.5.(1) Temperatur Penyemprotan
                                                                         
                         Aspal                                           
                                                                         
                                                           0             
                     JENIS ASPAL      TEMPERATUR PENYEMPROTAN ( C)       
                  30/70 Pen.                  165 - 175                  
                  80/100 Pen.                 155 - 165                  
                  Emulsi              kamar, atau sebagaimana petuniuk   
                                               pabrik                    
                  Asoal Cair RC/MC 250         80 -90                    
                  Aspal Cair RC/MC 800        105 - I 15                 
                 Bilamana jenis aspal lain digunakan, temperatur penyemprotan harus
                 disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                                                                         
            b)   Metode Mekanis                                          
                                                                         
                 i)   Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok           
                                                                         
                      Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
                      sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang
                      disyaratkan dan diperoleh permukaao yang rata.     
                                                                         
                      Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton
                      yang bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam.
                      Pemadatan dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi
                      luar hamparan dan dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan
                      penggilasan harus tumpang tindih (overlap) paling sedikit
                      setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus dilanjutkan
                      sampai diperoleh permukaan yang rata dan stabil (minimum 6
                      lintasan).                                         
                 ii)  Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok            
                                                                         
                      Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur
                      yang disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan. Temperatur
                      penyem-protan dan takaran penyemprotan harus disetujui oleh
                      Direksi Peker-jaan sebelum pelaksanaan dimulai dan harus
                      memenuhi rentang yang disyaratkan ruasing-ruasing dalam Tabel
                      6.6.5.(1) dan 6.6.3.(1). Cara penggunaan harus memenuhi
                      ketentuan dalam Pasal 6.1.4.(3) Spesifikasi Umum.  
                                                                         
                 iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.          
                                                                         
                      Segera setelah penyemprotan aspal, agregat pengunci harus
                      ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
                      sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang
                      belum tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus
                      sedemikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga
                      permukaan dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok ruasih
                      nampak.                                            
                       Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah
                      penebaran agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan
                      dalam Pasal 6.6.5(2)(b)(i) Bilamana diperlukan, tambahan
                      agregat pengunci harus ditambahkan dalam jurnlah kecil dan
                      disapu perlahan-Iahan di atas perrnukaan selama pemadatan.
                      Pemadatan harus dilanjutkan sampai agregat pengunci tertanam
                      dan terkunci penuh dalam lapisan di bawahnya.      
                                                                         
                 iv)  Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana
                      digunakan Agregat Penutup)                         
                                                                         
                      Ketentuan Pasal 6.6.5(2)(b)(ii) di atas digunakan. 
                                                                         
                 v)   Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis
                      Pennukaan).                                        
                      Segera setelah penyemprotan aspal, agregat penutup harus
                      ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
                      sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang
                      belum tertutup bahan aspal.                        
                                                                         
                      Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah
                      penebaran agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan
                      agregat penutup harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan
                      disapu perlahan-lahan di atas permukaan sehingga selurub
                      rongga-rongga dalam permukaan agregat pengunci terisi selama
                      pemadatan. Pada saat penyelesaian pemadatan, kelebihan
                      agregat penutup harus disapu dari pemmkaan.        
                                                                         
            c)   Metode Manual                                           
                                                                         
                 i)   Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.          
                                                                         
                      Jumlah agregat yang ditebar di atas pennukan yang telah
                      disiapkan harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan
                      permukaan dapat diperoleh dengan keterampilan penebaran dan
                      menggunakan perkakas tangan seperti penggaru. Pemadatan
                      harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan untuk metode
                      mekanis.                                           
                 ii)  Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok            
                                                                         
                      Penyemprotan aspal dapat dikerjakan dengan menggunakan
                      penyem-prot tangan (hand sprayer) dengan temperatur aspal
                      yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal harus serata
                      mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui, sesuai
                      dengan Tabel 6.6.5.(1) dan 6.6.3.(1). Cara penggunaan harus
                      memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.(3) Spesifikasi Umum.
                                                                         
                 iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci           
                                                                         
                      Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
                      dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran 
                      penebaran harus sede-mikian hingga, setelah pemadatan,
                      rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok terisi dan
                      agregat pokok ruasih                               
                      nampak. Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan
                      untuk metode mekanis.                             
                                                                        
                 iv)  Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana
                      digunakan Agregat Penutup)                        
                                                                        
                      Ketentuan Pasal 6.6.5(2)(c)(ii) di atas digunakan.
                                                                        
                 v)   Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis
                      Permukaan)                                        
                                                                        
                      Ketentuan Pasal 6.6.5(2)(b)(v) di atas digunakan. 
                                                                        
       3)   Pemeliharaan Agregat Pengunci                               
            Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan
            lapis berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci
            dalam kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.        
                                                                        
                                                                        
    PENGENDALIAN MUTO DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN                         
                                                                        
           Bahan dan Kecakapan Pekerja                                  
                                                                        
            Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :   
                                                                        
            a)   Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk
                 menghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya
                 dari benda asing.                                      
                                                                        
            b)   Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar
                 supaya tidak terjadi kebocoran atau keruasukan air.    
                                                                        
            c)   Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam
                 Tabel 6.6.5.(1).                                       
            d)   Tebal Lapisan.                                         
                                                                        
                 Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam
                 toleransi l cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam
                 harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
            e)   Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.                  
                                                                        
                 Pada setiap tahap pemadatan, kerataan pennukaan harus dijaga. Bahan
                 harus ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            f)   Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.                      
                                                                        
                 Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang
                 panjangnya 3 meter. Punggungjalan yang ambles tidak melebihi dari 8
                 mm.                                                    
             g)   Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan
                  cermat.                                                
                                                                         
        2)   Lalu Lintas                                                 
                                                                         
             Lalu lintas dapat diijinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa
             jam setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Direksi
             Pekerjaan. Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas
             diijinkan melintasi lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus
             diberikan untuk memelihara kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya
             dihampar. Pengendalian lalu lintas harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi
             I .8 dari Spesifikasi umum.                                 
                                                                         
    PENGUKURANDANPEMBAYARAN                                              
        l)   Pengukuran                                                  
                                                                         
            a)    Pekerjaan Minor                                        
                                                                         
                 Kuantitas Lapis Penetrasi Macadam untuk pekerjaan minor yang
                 diukur untuk pembayaran harus merupakan volume padat yang
                 dihampar, yang ditentukan atas dasar luas permukaan yang diukur
                 dan tebal Penetrasi Macadam yang disetujui untuk setiap jenis
                 perbaikan sebagaimana dideftnisikan dalam Seksi 8.1 dari Spesiftkasi
                 umum. Penyedia Jasa harus menyimpan catatan dari luas dan tebal
                 bahan Penetrasi Macadam dan kuantitas Lapis Perekat yang
                 disemprot pada pekerjaan minor pada setiap kilometer proyek. Arsip
                 itu harus diserah-kan kepada Direksi Pekerjaan secara mingguan.
                                                                         
            b)   Lapis Pondasi/Perata, Lapis ulang dan Lapis Permukaan   
                                                                         
                 i)   Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi
                      Macadam yang digunakan sebagai lapis pondasi/perata, lapis
                      ulang dan lapis permukaan harus merupakan jumlah meter
                      kubik bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung
                      sebagai hasil kali luas yang diukur dan diterima dan tebal
                      rancangan.                                         
                                                                         
                 ii)  Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak terruasuk
                      Lapis Perata Penetrasi Macadam pada lokasi-lokasi tertentu
                      yang lebih tipis dari tebal minimum yang diterima atau
                      bagian-bagian yang lepas, terbelah, retak atau menipis
                      sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lain.     
                                                                         
                 iii) Lebar lokasi Penetrasi Macadam yang akan dibayar harus
                      seperti yang tercantum dalam Gambar atau yang telah
                      disetujui Direksi Pekerjaan dan harus ditentukan dengan
                      survei pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah
                      pengawasan Direksi Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
                      tegak lurus sumbu jalan dan tidak boleh meliputi lapisan yang
                      tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi Lapis
                      Penetrasi Macadam yang dihampar. Jarak antara pengukuran
                      memanjang harus seperti yang diperintahkan Direksi 
                      Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang
                      dari 25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas
                      pada setiap lokasi perkerasan yang diukur harus merupakan
                      lebar rata rata dari pengukuran lebar yang diukur dan
                      disetujui.                                         
                  iv)  Panjang Lapis Penetrasi Macadam sepanjang jalan harus diukur
                       sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan prosedur survei
                       menurut ilmu ukur tanah.                         
        2)   Dasar Pembayaran                                           
                                                                        
             Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
            Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
            bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
            pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
            produksi, pencampuran dan penghamparan seluruh bahan, terruasuk semua
            pekerja, alat, pengujian, alat-alat kecil dan hal-bal yang diperlukan untuk
            menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                        
             NomorMata          Uraian               Satuan             
             Pembavaran                             Pengukuran          
                                                                        
               7.7.(1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam Meter Kubik    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN 
        - Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:                     
                                                                        
          A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
            dibidang jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.                 
          B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
            persyaratan:                                                
                                                                        
            a. Kualifikasi : Usaha Kecil;                               
            b. Sub-Bidang : BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan ).   
          C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak
            berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak ).                
                                                                        
          D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
            yang disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,
            baik di lingkungan pemerintah maupun swasta                 
                                                                        
                                                                        
          Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :                   
                                                                        
No      Pendidikan         Jabatan    Pengalaman   Sertifikat/Ijasah    
                                                                        
                                                                        
  1 SMA/SMK/Sederajat    Pelaksana Lap    1               -             
                                                                        
                                                                        
  2 SMA/SMK/Sederajat    Admiistrasi      1               -             
                                                                        
                                                                        
         Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk   
         masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :        
         1) Scan Ijazah terakhir.                                       
         2) Scan KTP                                                    
                                                                        
        Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :          
                                                                        
     No.   Nama Peralatan   Kapasitas   Jumlah   Status Kepemilikan     
                                                                        
                                                                        
     1.  Peralatan tukang    -          1 (Satu)   (milik/sewa          
                                        Set        beli/sewa)           
                                                                        
     2   Dump Truck          3.5 Ton    1 (Satu)   (milik/sewa          
                                        Unit       beli/sewa)           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                
                                                                        
        a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, 
           biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
                                                                        
           wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
           Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
           dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan  
           pembangunan.                                                 
        b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
           -  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
              pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                        
           -  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan; 
           -  Laporan Poto Dokumentasi;                                 
                                                                        
        c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;           
                                                                        
        d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      8. PELAPORAN                                                      
        Laporan Poto Dokumentasi                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      9. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)              
                                                                        
                                                                        
No.  No.Dokumen               Peraturan Perundang-undangan              
                                                                        
1.      001     Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.                   
2.      002     Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.   
                                                                        
3.      003     Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.     
                                                                        
4.      004     Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.   
                                                                        
5.      005     Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
                Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.                       
6.      006     PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen      
                                                                        
7.      007     Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang        
                Penyelenggaraan Pembinaan Jasa                          
                                                                        
8.      008     PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar      
9.      009     KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan       
                                                                        
10.     010     Keputusan Menteri Kesehatan                             
                No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat         
                                                                        
11.     011     Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan        
                Menteri Pekerjaan Umum Nomor:                           
                                                                        
12.     012     Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor                     
                PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,           
                                                                        
13.     013     PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te       
                ntangSistemManajemenKesehatan                           
14.     014     KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te        
                ntangPedomanTeknisKeselamatan                           
                                                                        
15.     015     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor                  
16      016     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M         
                                                                        
                /2008 Tentang OrganisasidanTataKerja                    
17      017     Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.     
                                                                        
18      018     Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi        
                                                                        
19      019     Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan   
                                                                        
20      020     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :                
                                                                        
                05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   10. PRODUKSI DALAM NEGERI                                            
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
      dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
                                                                        
      dalam negeri tidak dapat digunakan.                               
                                                                        
                                                                        
   11. PENUTUP                                                          
                                                                        
      Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
      pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
      Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Bandar Lampung, Juli 2025           
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                            Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional
                                       III Bandar Lampung               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Drh. Enny Saswiyanti, M.Si          
                                    NIP. 197709012001122001
Tenders also won by CV Satria Prabu Kencana
Authority
30 April 2024Rekonstruksi Jalan Indraloka 2 - Batas Tulang BawangKab. Tulang Bawang BaratRp 3,733,326,000
25 December 2018Pengadaan Bahan Material JalanKota Bandar LampungRp 3,535,631,000
12 December 2019Pengadaan Bahan Material SaluranKota Bandar LampungRp 3,172,632,500
15 December 2017Pengadaan Bahan Material SaluranKota Bandar LampungRp 3,000,000,000
9 May 2020Penggantian Jembatan Dep Tran SwakarsaKab. Tulang Bawang BaratRp 2,750,000,000
7 January 2021Pengadaan Bahan Material JalanKota Bandar LampungRp 2,578,200,000
19 December 2020Rekonstruksi Jembatan Desa Ratna Chaton Kecamatan Seputih RamanKab. Lampung TengahRp 2,550,849,000
7 April 2021Pembangunan Daerah Irigasi Rawa Sriwijaya (Dak Penugasan)Rp 2,379,200,000
31 May 2023Penggantian Jembatan Tritunggal JayaPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 2,040,000,000
20 May 2018Pembangunan Jaringan Irigasi Way TerpandiKab. Tulang Bawang BaratRp 1,980,000,000