SPESIFIKASI TEKNIS
SATUAN KERJA : BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER
REGIONAL III BANDAR LAMPUNG
NAMA PEKERJAAN : PERKERASAN JALAN HALAMAN KANTOR
PAGU : Rp. 1.393.528.000,-
HPS : Rp. 96,124,000,-
PERKERASAN JALAN HALAMAN KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERKERASAN JALAN HALAMAN KANTOR
1. LATAR BELAKANG
Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin pesat,
Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin meningkat untuk
mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak kegiatan konstruksi yang
dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pembangunan gedung kantor
Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung adalah
peningkatan pembangunan kontruksi yang sangat signifikan. Sebagai pusat
pemerintahan di Kota Bandar Lampung, Pemembangun Gedung Kantor ini untuk
menunjang pemerintah mengembangkan daerah. Kegiatan di daerah berkembang
harus ditingkatkan guna memajukan daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi,
peran manajemen biaya, waktu dan sumber daya yang tepat diperlukan untuk
mengurangi risiko kegagalan implementasi. Permasalahan yang sering muncul dalam
proyek konstruksi adalah karena metode pelaksanaan yang tidak tepat, perhitungan
biaya yang tidak tepat dalam perencanaan, yang akan menimbulkan biaya tinggi dan
sering terjadi keterlambatan antar waktu pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan,
serta biaya yang meningkat. Untuk itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan
biaya untuk mengendalikan proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu
kualitas, biaya dan waktu yang baik.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung kantor
yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Penyidikan Dan Pengujian
Veteriner Regional III Bandar Lampung . Proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini
memiliki peran penting untuk kelancaran pemeriksaan Kesehatan di Balai
Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung. Untuk itu,
proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana
dan dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu diperhatikan adalah biaya dan
waktu pelaksanaan proyek. Perencanaan dan pengendalian biaya dan waktu adalah
bagian dari manajemen keseluruhan proyek konstruksi. Pada saat pelaksanaan
proyek, banyak muncul hambatan yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan
proyek dan biaya yang cukup besar. Pengawasan dan pengendalian proyek harus
diperhatikan sebagai salah satu hal yang sangat mempengaruhi kinerja suatu
proyek
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Kegiatan Perkerasan Jalan Halaman Kantor sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan, serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan..
b. Tujuan
Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang lebih
lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai Perkerasan Jalan Halaman Kantor
dalam melakukan pekerjaan Pelayanan.
c. Sasaran
Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
Pelayanan dilingkup Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III
Bandar Lampung.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D/I : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
SATKER/OPD : BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER
REGIONAL III BANDAR LAMPUNG
PA : Drh. Suryantana, M.Si
PPK : Drh. Enny Saswiyanti, M.Si
3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan
Penunjang dengan Rincian :
I. Mobilisasi
II. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
III. Pembersihan dan Pengupasan Lahan
IV. Timbunan Pilihan dari sumber galian
V. Lapis Pondasi Bawah ( LPB ) Konstruksi Telford ( Onderlaagh )
VI. Lapis Penetrasi Macadam
VII. Pekerjaan Lain – Lain
3.2 Lokasi pekerjaan
Untuk kegiatan Belanja Perkerasan Jalan Halaman Kantor di Lingkungan Kantor
Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung, Kota
Bandar Lampung
3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
dalam akses ke lokasi pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK )
5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN
Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
6. SPESIFIKASI PEKERJAAN
DIVISI 1
UMUM
SEKSI 1.1
KETENTUAN UMUM
1.1.1 KLASIFIKASI KEGIATAN
Pekerjaan yang termasuk dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan kegiatan umum, kegiatan
pengembalian kondisi, kegiatan pekerjaan utama, dan kegiatan pemeliharaan rutin. Aspek yang
bersangkutan dengan prosedur variasi, pembayaran sertifikat bulanan, pembayaran
sementara, dan penutupan kontrak diatur dalam Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
Khusus Kontrak.Penjelasan dari kegiatan yang diatur dalam spesifikasi ini adalah sebagai
berikut:
1) Kegiatan Umum
Penyedia Jasa diharuskan untuk melakukan survai lapangan yang cukup detil selama
periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan
menyelesaikan detil pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Pasal 1.2.3). Sebelum Pekerjaan Survai dimulai, Penyedia Jasa
Pekerjaan harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi pekerjaan,
dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi,
terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran perkerasan
dan struktur drainase. Penyedia Jasa Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan harus mencapai
kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam Gambar
ini. Setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan telah selesai, kuantitas dalam daftar
kuantitas dan harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan, dimana revisi minor ini harus
berdasarkan data survai lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian
dari cakupan pekerjaan dalam kontrak.
2) Kegiatan Pengembalian Kondisi
Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama periode
mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor yang
ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal untuk
jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya, sebagai persiapan untuk pekerjaan
peningkatan.
a) Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor
(1) Pengembalian Kondisi Perkerasan
(a) Penambalan perkerasan, meliputi penggalian lokasi tertentu jalan berlubang
lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan dan pekerjaan
penyelesaian dengan bahan pengembalian kondisi yang sesuai dengan bahan
perkerasan lama.
(b) Penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup aspal.
(c) Perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal.
(d) Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak, dimana
luas bagian yang retak lebih besar dari 10 % dan kurang dari 30 %
terhadap luas total perkerasan.Pekerjaan perataan setempat baik pada jalan
dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles
(depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan sampai
batas-batas yang diterima.
(e) Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk
menghilangkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk
permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan mesin
gilas.
b) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan
(1) Sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu jalan
yang berlubang-lubang atau rusak berat.
(2) Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan yang telah
selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar.
c) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan Penghijauan
(1) Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan (unlined)
yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar kemampuan
operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula. Seluruh pekerjaan
rekonstruksi saluran yang tidak dilapisi akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan
utama.
(2) Perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terkelupas,
pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu (stone
masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong. Perbaikan
struktural pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong termasuk
rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan diklasifikasikan
sebagai pekerjaan utama.
(3) Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk ulang
dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana timbunan atau
galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi.
(4) Stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.
d) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas
(1) Pengecatan Marka Jalan.
(2) Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.
3) Kegiatan Pekerjaan Utama
Pekerjaan Utama diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian
jembatan lama. Pekerjaan ini digunakan untuk peningkatan/perbaikan, umumnya akan berupa
overlay atau pelapisan kembali permukaan perkerasan, bila perlu dilapisi terlebih dahulu dengan
lapis perkuatan (strengthening layer).
a) Pelapisan Struktural
(1) Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari permukaan
memakai AC-WC atau yang ditunjukkan dalam Gambar.
(2) Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi ruas jalan yang
rusak berat terdiri dari Lapisan Pondasi Bawah, Lapis Pondasi Atas dan diikuti dengan
salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan di atas.
b) Pelapisan Non Struktural
(1) Pelapisan ulang (overlay) dengan satu lapis lapisan beraspal, seperti Latasir, , AC-WC,
untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil.
c) Penambahan atau Rekonstruksi Pekerjaan Penunjang
(1) Selokan tanah.
(2) Selokan dan drainase yang dilapisi.
(3) Gorong-gorong persegi dari beton.
(4) Pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran.
(5) Peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar
diperlukan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.
(6) Pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya.
(7) Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau tanpa
adukan dan bronjong.
(8) Re-alinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alas an
keamanan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.
d) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama
(1) Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya.
(2) Pekerjaan bangunan bawah, seperti kepala jembatan (abutment) dan pilar jembatan.
(3) Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan atau
baja.
(4) Kegiatan Pemeliharaan Rutin
Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai segera setelah periode Kontrak dimulai dan
dimaksudkan untuk mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau jembatan minor.
a) Perkerasan Lama
(1) Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan perkerasan
berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak kurang
dari 10 % terhadap luas total perkerasan.
(2) Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal untuk
mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations).
b) Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan
(1) Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran yang ada.
(2) Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan lebat.
(3) Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada galian,
timbunan, lereng dan bahu.
1.1.2 ASPEK YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN
1) Aspek Keselamatan Kerja
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memperhatikan ketentuan kesehatan
dan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh
pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap
tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah
penyerahan pekerjaan.
2) Aspek Lingkungan
Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Penyedia Jasa harus membuat program
dampak lingkungan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan dengan mengacu pada
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau
manual prosedur pengelolaan/ pemantauan lingkungan (jika RKL/RPL atau UKL UPL tidak
ada). Program ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
3) Aspek Administrasi
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memiliki prosedur dan tata cara
administrasi yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat undangan
dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatan pekerjaan. Seluruh dokumen
pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serah terima, dan pemeliharaan harus
didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau
kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi ini diperlukan guna menunjang laporan
proyek (Laporan Harian, Mingguan, Bulanan serta Triwulan maupun Tahunan).
4) Aspek Ekonomis
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan wajib memperhatikan efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan bahan.
SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas
pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus diperhitungkan
dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-peralatan tersebut diadakan
dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang
dijadwalkan.
5) Aspek Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus menjamin kelancaran dan
keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan. Untuk mewujudkan hal ini, Penyedia
Jasa harus memastikan adanya manual pengelolaan lalu lintas selama pekerjaan dan audit
keselamatan jalan. Penyedia Jasa pekerjaan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai manual pengelolaan lalu lintas, melakukan audit keselamatan jalan, melakukan kaji
ulang terhadap manual rencana pengelolaan lalu lintas, dan melaksanakan rekomendasi
perbaikan sesuai hasil audit keselamatan jalan.
6) Aspek Sosial Dan Budaya
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan berkewajiban memperhatikan kondisi sosial
dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti
gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang ditabukan, atau lokasi-
lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan dari
gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan.
1.1.3 JADWAL PELAKSANAAN
1) Umum
Untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana mestinya atas
pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan jadwal pelaksanaan. Jadwal tersebut
diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program
mobilisasi telah selesai.
a) Detail Jadwal pelaksanaan
(1) Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram
balok horizontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan
pekerjaan dengan karakteristik berikut :
(a) Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
berkaitan, harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
(b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
(c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai harus mempunyai ruangan
untuk mencatat kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan
kemajuan rencana.
(d) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
lembar kertas minimum adalah A3.
(2) Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan Analisa
Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu kegiatan,
sehingga dapat diperoleh suatu jadwal jalur kritis (critical path schedule) dan dapat
diperoleh jadwal untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang kritis dalam seluruh
jadwal pelaksanaan.
(3) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal untuk instalasi Pencampur Aspal dan
Peralatan Pendukung secara terpisah, disertai dengan suatu perhitungan yang
menunjukkan bahwa hasil produksi instalasi Pencampur Aspal dapat tercapai sesuai
rencana kebutuhan.
(4) Penyedia Jasa harus membuat jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
(5) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap jembatan dengan skala
balok horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan pelengkapnya untuk pencatatan
kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program untuk setiap mata
pembayaran.
2) Revisi Jadwal Pelaksanaan.
a) Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan pada Pasal 1.1.3.6).b). bilamana
kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan
keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah
diterbitkannya Variasi atau Addenda.
b) Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus melengkapi
laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi :
(1) Uraian Revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan
lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
(2) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang
sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Couse Meeting)
(1) Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh
Penyedia Jasa berdasarkan schedule kontrak (Contract Schedule).
(2) Dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh Penyedia Jasa , maka prosedur
ini harus diikuti dalam mengambil keputusan :( sesuai dengan syarat-syarat umum
Kontrak ).
1.1.4 DOKUMEN REKAMAN PROYEK
1) Prinsip Dasar
a) Selama pelaksanaan Penyedia Jasa Pekerjaan harus menjaga rekaman yang akurat dari
semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen
Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen
Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.
b) Pada tahap pengajuan dokumen rekaman proyek perlu dilakukan beberapa kegiatan,
yaitu:
(1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
Rekaman Proyek dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek yang telah
disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.
(2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat
permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :
(a) Tanggal.
(b) Nomor dan Nama Proyek.
(c) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.
(d) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
(e) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan telah
lengkap dan benar.
(f) Tanda tangan Penyedia Jasa, atau wakilnya yang sah.
2) Dokumen Kerja (Job Set)
a) Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari Direksi
Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup :
(1) Syarat-syarat Kontrak.
(2) Spesifikasi.
(3) Gambar.
(4) Addenda (bila ada).
(5) Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.
(6) Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).
b) Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir telah
selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-
maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat
untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik.
3) Bahan Rekaman Proyek
Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus
disimpan dengan baik di lapangan.
4) Pemeliharaan Dokumen Pelaksanaan Proyek
a) Penanggungjawab
Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
kepada salah seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebelumnya.
b) Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi tanda
pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek-Dokumen Kerja”, dengan
huruf cetak setinggi 5 cm.
c) Pemeliharaan
Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus dikeluarkan
untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan dalam kondisi-
kondisi yang demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Penyedia Jasa harus
mencari cara yang cocok untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui Direksi
Pekerjaan.
d) Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat
dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan
pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan. Berilah
tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” pada tempat atau tempat-
tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih
(over laping), maka disarankan menggunakan warna yang berbeda untuk setiap
perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian
yang tertanam dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak tercatat. Beri tanda yang
jelas untuk mencatat setiap detil pelaksanaan, misalnya :
(1) Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
(2) Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai pada
bagian permukaan pekerjaan yang permanen.
(3) Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah
terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.
(4) Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.
(5) Perubahan yang terjadi dengan adanya Variasi.
(6) Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.
e) Waktu Pencatatan
Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
informasi.
f) Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai
untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
memperoleh data masukan yang akurat. Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas
semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Rekaman, membuat catatan yang sesuai
dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar
dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang demikian diperlukan untuk
menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian
rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam
Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen
Rekaman yang telah disetujui.
5) Dokumen Rekaman Akhir
a) Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata menyangkut
semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk memungkinkan
modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama
dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
b) Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman
harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-masing
gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama pelaksanaan
dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas. Berilah tanda
perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” yang mengelilingi tempat atau
tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada
dokumen yang asli dengan rapih, konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pensil keras
hitam.
c) Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan, dan
bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapih agar dapat disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan
diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen tersebut.
Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
Penyedia Jasa harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Direksi
Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan
hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d) Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
Direksi Pekerjaan pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
Sementara. Bilamana diminta oleh Direksi Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa harus
mengikuti rapat atau rapat-rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap perubahan
yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada
Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.
e) Perubahan Setelah Dokumen Diterima
Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah
Serah Terima Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh
penggantian, perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai bagian dari
kewajibannya (guarantee).
1.1.5 STANDAR RUJUKAN
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau melebihi
peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk
menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian. Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan
menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara
pengujian untuk menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
Standar rujukan yang diacu dalam spesifikasi adalah SNI (Standar Nasional Indonesia), Pedoman
atau Petunjuk Teknis dan Standar dari Badan-badan dan Organisasi lain dapat digunakan atas
persetujuan Direksi Pekerjaan.
SEKSI 1.2
PERSIAPAN
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini meliputi pemeriksaan lapangan, Mobilisasi, kantor
lapangan dan fasilitas, fasilitas pengujian dan pelayanan pengujian, logistik.
1.2.2 PERSYARATAN
1) Standar/Pedoman Rujukan
Pd T-12-2003 : Perambuan Sementara Pada Pekerjaan Jalan
Pd T-16-2004-B : Survai Inventarisasi Geometri Jalan Perkotaan
Pd T-21-2004-B : Survai Kondisi Rinci Jalan Beraspal di Perkotaan
1.2.3 PEMERIKSAAN LAPANGAN
1) Prinsip Dasar
a) Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam
ketentuan.
b) Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survai lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survai lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan fasilitas drainase yang
bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan
revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan
pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam pematokan
(staking out) dan survai seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan tanah dan
campuran aspal, dan rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman
Proyek. Direksi Pekerjaan harus disertakan pada Saat Survai.
c) Survai harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan, yang harus menjamin
bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti. Formulir pelaporan
kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat diterima Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Survai Lapangan untuk Peninjauan kembali Rancangan
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan personil
tekniknya untuk melakukan survai lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan
struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya,
dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman.
Pekerjaan survai lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam lingkup
Kontrak, dan harus mencakup berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :
a) Pengkajian terhadap Persiapan dan Gambar
(1) Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak
dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survai dimulai. Gambar
ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang
mungkin terjadi selama pelaksanaan.
(2) Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi. Penyedia
Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan, terutama
yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan lokasi serta arah setiap
pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase. Direksi Pekerjaan akan melakukan
perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana
dimensi yang diberikan dalam Gambar dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala
tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap
penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak
terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan
atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
b) Kondisi Perkerasan Lama dan Geometri Jalan
(1) Penyedia jasa harus melakukan survai inventarisasi geometrik jalan.
(2) Survai kondisi rinci jalan beraspal
c) Sistem Drainase Yang Ada
(1) Jenis, bentuk, ukuran, dan profil memanjang dari semua selokan samping di
sepanjang kedua sisi jalan.
(2) Jenis, bentuk, ukuran, lokasi, panjang, dan kondisi gorong-gorong, termasuk detil dari
setiap struktur tembok kepala dan lantai apron..
(4) Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiapkan harus
dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari
laporan survai Penyedia Jasa.
d) Pekerjaan Perlindungan Talud
Untuk daerah berbukit atau bergunung, Penyedia Jasa harus melakukan survai detil
terhadap talud alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan
pekerjaan perlindungan talud.
e) Jembatan Lama
(1) Jenis, dimensi, dan lokasi jembatan di sepanjang lingkup Kontrak.
(2) Detil kondisi struktur setiap jembatan dan setiap elemen dalam struktur yang sangat
membutuhkan pekerjaan pengembalian kondisi.
f) Perlengkapan Jalan Lama
3) Pekerjaan Survai Pelaksanaan Rutin apabila ada pekerjaan rutin.
4) Penetapan Titik Pengukuran
a) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface),
dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan
rutin, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinyemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dan data-
data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia Jasa bersama dengan semua data yang
bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
b) Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus
melakukan survai dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu
di sepanjang proyek untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar, pengukuran
ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang
akan dilakukan. BM permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah
bergeser.
d) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval
25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
semua instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk memeriksa
penetapan titik pengukuran atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus
dilakukan.
5) Tenaga Ahli
a) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, pelaksanaan lapis ulang, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan,
saluran samping dan struktur untuk drainase.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang
bertanggungjawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan
rumus perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan
semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat
dipenuhi.
6) Pengendalian Mutu Bahan
a) Personil bidang tanah/aspal yang disediakan Penyedia Jasa harus melakukan investigasi
sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk campuran aspal panas,
dan secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan
aspal, pondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan
dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
b) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
Direksi Pekerjaan seperti diuraikan dalam Pasal 1.2.6 dari Spesifikasi ini.
7) Dasar Pembayaran
Ketentuan Pasal 1.2.3. 2) dari Spesifikasi ini untuk penyediaan pekerja, bahan dan peralatan
untuk semua kegiatan Pemeriksaan Lapangan Rutin selama Periode Pelaksanaan harus
dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah
termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan survai dan peralatan lain yang
disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
Kecuali untuk yang disebutkan di bawah ini, penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan
yang dibutuhkan untuk melaksanakan survai lapangan dengan baik, untuk menyiapkan
penampang memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk
menyiapkan dan menyediakan laporan survai lapangan menurut ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survai kondisi perkerasan lama sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya
tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam
berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Investigasi tanah dan/atau perkerasan yang diperlukan untuk tujuan selain dari yang
disebutkan di atas, jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan akan dibayar atas dasar
Pekerjaan Harian sesuai dengan Seksi 9.1 dari Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan
memilih untuk melaksanakan pekerjaan survai lapangan dengan menggunakan sumber
dayanya sendiri atau pihak lain sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi jadwal yang telah ditentukan, maka biaya actual yang
dikeluarkan Direksi Pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan ini harus sepenuhnya
ditanggung oleh Penyedia Jasa.
1.2 MOBILISASI
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
danvolume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian
lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan
berikut:
a) Mampu memobilisasi sumber daya manusia dan sumber daya fasilitas dan peralatan.
b) Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan, tempat tinggal,
bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan
berkala, atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
b) Mobilisasi semua staf Penyedia Jasa dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
3) Mobilisasi Fasilitas dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a) Menyediakan sebidang lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan pekerjaan di
sekitar lokasi proyek.
b) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut
akan digunakan menurut Kontrak ini.
c) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
4) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan dalam jangka waktu
60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu harus diselesaikan dalam waktu 45 hari. Setiap kegagalan Penyedia Jasa
dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu sebagimana disebutkan di
atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan pekerjaan semacam ini yang dianggap
perlu dan akan membebankan seluruh biaya tersebut ditambah sepuluh persen pada Penyedia
Jasa, di mana biaya tersebut akan dipotongkan dari setiap uang yang dibayarkan atau akan
dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak ini.
5) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Dalam waktu 7 hari setelah Penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan
Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Penyedia Jasa untuk membahas semua
hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.
b) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan Jadwal
Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
c) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan harus
mencakup informasi tambahan berikut :
(1) Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah rinci di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas
tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.
(2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan
usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
(3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran
harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
(4) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman
dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan
tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
(5) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
6) Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
7) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar jadwal
kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.2
di atas.
8) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lumpsum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di
bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya
yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2 dari Spesifikasi ini.
Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan,
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa
menyebabkan perubahan harga lumpsum untuk Mobilisasi.
a) Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
(1) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas
pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.
(2) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima
oleh Direksi Pekerjaan.
(3) 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
c) Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2 maka jumlah yang disahkan Direksi
Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum
Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap
keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1.2.5 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Prinsip Dasar
Penyedia Jasa harus menyediakan kantor lapangan dan fasilitasnya dengan memperhatikan
prinsip dasar berikut :
a) Penyedia Jasa harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
d) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di mana
penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
e) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
f) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca, dan
elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
g) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga
bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
h) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponenkomponen pra-fabrikasi.
i) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau
bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang
memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.
2) Kantor Penyedia Jasa dan Fasilitasnya
Untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan jalan, Penyedia Jasa harus menyediakan kantor
Penyedia Jasa dan fasilitas penunjang yang menenuhi ketentuan sebagai berikut ini :
a) Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan proyek sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
b) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
c) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
d) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Proyek secara
vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang rapat.
3) Gudang Penyedia Jasa
a) Untuk menunjang pemeliharan peralatan pelaksanaan pekerjaan dan peyimpanan bahan,
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas gudang.
4) Kantor Akomodasi untuk Direksi Pekerjaan
Fasilitas ini tidak termasuk ke dalam kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak Penyedia
Jasa.
5) Dasar Pembayaran
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum untuk
Mobilisasi, di mana pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk pembuatan,
penyediaan, pelayanan, pemeliharaan, pembersihan dan pembongkaran semua bangunan
tersebut setelah Pekerjaan selesai.
1.2.6 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Fasilitas Laboratoriium dan Pengujian dalam pekerjaan ini adalah bersifat
sewa/kerjasama dengan instansi terkait yang mempunyai Fasilitas Laboratorium.
2) Prosedur Pelaksanaan Pengujian
a) Peraturan dan Rujukan
a) Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI sebagai standar pengujian
relevan. Penyedia Jasa dapat menggunakan standard lain yang relevan sebagai
pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.
b) Personil
Personil yang bertugas pada pengujian haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian yang
diperlukan. Personil pelaksana pengujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi Pekerjaan.
(1) Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus sesuai dengan jenis uji yang
dilakukan. Pelaporan hasil pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
(2) Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap
pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.
(3) Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga
memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau
pemadatan ulang sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan.
(4) Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa
pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan. Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan
pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana
Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki
sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam
kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus dilaksanakan atas biaya Penyedia
Jasa.
(5) Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka
bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji. Direksi Pekerjaan
harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Penyedia Jasa dalam 10 hari
setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat keterangan yang
menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak. Bilamana pekerjan
tersebut ditolak, dalam 10 hari Penyedia Jasa harus mengajukan surat yang
menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang ditolak.
4) Dasar Pembayaran
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian Pekerjaan
yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang disyaratkan
atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan seluruh
biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga Satuan bahan yang
bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini. Jika setiap pengujian yang tidak
diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena belum perlu dilaksanakan, atau karena
belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh
Direksi Pekerjaan, atau bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk
melaksanakan pengujian yang tidak termasuk ketentuan Pasal 1.2.6.1) atau pelaksanaan
pengujian di luar lingkup Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau
fabrikasi bahan, maka biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pemilik,
kecuali jika hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut
tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya
pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam bangunan,
peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini. Bila secara
khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi untuk
pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi.
1.2.7 LOGISTIK
1) Bahan
a) Prinsip Dasar
(1) Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :
(a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
(b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
(c) Semua produk harus baru.
(2) Pengajuan penyiapan bahan
(a) Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan
untuk setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan
Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh
contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
(b) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang
berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk
dipakai.
(c) Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Direksi Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk melakukan pemesanan bahan. Pengiriman bahan ke lapangan harus
dilakukan dalam jam kerja proyek dan untuk bahan aspal akan langsung
dilakukan pemeriksaan penetrasi dan titik lembek. Selanjutnya bahan yang sudah
sampai di lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.2.6.1),
dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
(3) Pengadaan Bahan
(a) Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan
informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok untuk
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
(b) Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan
pekerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
Penyedia Jasa harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak
mungkin dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh
deposit, dan variasi mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan
sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat
menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
(c) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
(d) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan
harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat
persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.
2) Pengangkutan
a) Prinsip Dasar
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah,
bahan campuran panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan. Pelaksanaan
pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
b) Koordinasi
(1) Penyedia Jasa harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan
transportasi baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang
dilaksanakan dalam Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub
Penyedia Jasa atau perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
(2) Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka
Direksi Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
kelancaran penyelesaian seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Direksi
Pekerjaaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
adanya tuntutan apapun.
c) Pembatasan Beban Lalu lintas
(1) Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan proyek.
(2) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun jembatan
yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau jembatan, atau
bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan pengangkutan Penyedia
Jasa, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia Jasa tak berhak mengajukan tuntutan
apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari perintah Direksi Pekerjaan.
3) Penyimpanan
a) Prinsip Dasar
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan
bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau
penyewanya.
b) Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan
tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Penumpukan Bahan (Stockpiles)
(1) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan
menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang
berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai
maksimum 5 meter.
(2) Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran aspal,
burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara terpisah
menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat
digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
(3) Tumpukan agregat untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan
untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan
yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
4) Pembuangan
a) Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Daerah Milik Jalan.
b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Daerah Milik Jalan, maka Penyedia
Jasa harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana bahan buangan tersebut
akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada Direksi Pekerjaan bersama
dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi pembuangan
tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang bahan tersebut dan
meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
5) Dasar Pembayaran
a) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan
untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang
akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua
kompensasi dan restribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan
atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk
kompensasi dan restribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut harus
sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang
gundukan tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan
bahan, termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk
itu dalam kondisi rapih dan dapat diterima. Seluruh biaya tersebut harus sudah
dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
SEKSI 1.3
PENGATURAN LALU LINTAS
1.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Tujuan Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan
pekerjaan semua jalan lama tetap terbuka untuk lalu lintas dan dijaga dalam kondisi aman
dan dapat digunakan, dan pemukiman di sepanjang dan yang berdekatan dengan
pekerjaan disediakan jalan masuk yang aman dan nyaman ke pemukiman mereka.
b) Dalam keadaan khusus Penyedia Jasa dapat mengalihkan lalu lintas ke jalan alih
sementara. Pengalihan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c) Yang dimaksud dengan “lalu lintas” harus berarti semua lalu lintas kendaraan dan pejalan
kaki.
1.3.2 PERSYARATAN
1) Standar/Pedoman Rujukan :
Pd T-12-2003 : Perambuan sementara pada pekerjaan jalan
1.3.3 PELAKSANAAN
1) Perlindungan Pekerjaan Terhadap Kerusakan Akibat Lalu Lintas
a) Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sedemikianrupa sehingga pekerjaan tersebut
terlindungi dari kerusakan akibat lalu lintas umum maupun proyek.
b) Pengendalian lalu lintas dan pengalihan lalu lintas harus dilaksanakan sebagaimana
diperlukan untuk melindungi pekerjaan.
c) Pengendalian lalu lintas harus mendapat perhatian khusus, pada saat kondisi cuaca yang
buruk, pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana pekerjaan yang sedang
dilaksanakan sangat peka terhadap kerusakan.
2) Pekerjaan Jalan atau Jembatan Sementara
a) Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Penyelesaian Pekerjaan Jalan sementara ini
harus dibangun sampai diterima Direksi Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa
tetap harus bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan
oleh jalan sementara ini.
b) Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan semua
pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah
yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari
pejabat yang berwenang dan Direksi Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa
harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai
diterima oleh Direksi Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
c) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan
Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek. Untuk keperluan ini,
Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek,
harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian kepada Direksi Pekerjaan
untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit 15 (limabelas) hari sebelumnya.
d) Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan
struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum
sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara
telah disetujui Direksi Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Penyedia Jasa
harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas
sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara
untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk
tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan
atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3) Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas
a) Agar dapat melindungi pekerjaan, dan menjaga keselamatan umum dan kelancaran arus
lalu lintas yang melalui atau di sekitar pekerjaan, Penyedia Jasa harus memasang dan
memelihara rambu lalu lintas, penghalang dan fasilitas lainnya yang sejenis pada setiap
tempat di mana kegiatan pelaksanaan akan mengganggu lalu lintas umum. Semua rambu
lalu lintas dan penghalang harus diberi garis-garis (strips) yang reflektif dan atau terlihat
dengan jelas pada malam hari.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan dan menempatkan petugas bendera di semua tempat
kegiatan pelaksanaan yang mengganggu arus lalu lintas, terutama pada pengaturan lalu
lintas satu arah. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur arus
lalu lintas yang melalui dan di sekitar Pekerjaan tersebut.
c) Pengaturan sementara mengacu kepada Pedoman Perambuan Sementara pada Pekerjaan
Jalan Nomor Pd. T-12-2003.
4) Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas
a) Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan dalam
kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi Pekerjaaan
sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan, bahu
jalan dan lokasi darianse yang berdekatan dengan Daerah Milik Jalan harus dijaga agar
bebas dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat dan pengaliran air. Pekerjaan
juga harus dijaga agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima
kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
5) Dasar Pembayaran
a) Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk operasi pemeliharaan lalu lintas
yang dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi ini. Biaya pekerjaan ini harus sudah termasuk
dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak, di mana
harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
pekerja, peralatan, perlengkapan dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
pemeliharaan semua instalasi darurat, untuk pengendalian lalu lintas selama pelaksanaan
Pekerjaan, untuk membuang perlengkapan pengendali lalu lintas setelah Pekerjaan selesai
dan untuk pembersihan setiap penghalang.
b) Bilamana Penyedia Jasa gagal melaksanakan operasi pemeliharaan lalu lintas sebagaimana
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, maka Penyedia Jasa akan dikenakan seluruh biaya
aktual ditambah 10 % (sepuluh persen) untuk semua operasi pemeliharaan lalu lintas yang
dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan atau pihak lainnya atas perintah Direksi Pekerjaan.
DIVISI 4
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk bahan
perkerasan beraspal pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa :
(1) Galian biasa
(a) Galian biasa untuk material timbunan
(b) Galian biasa sebagai bahan buangan
(2) Galian batu
(a) Galian batu tanpa menggunakan bahan peledak
(b) Galian batu menggunakan bahan peledak
(3) Galian struktur
(4) Galian perkerasan beraspal
d) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian
batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan
beraspal, dan masih dapat dilakukan dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh
traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda netto maksimum sebesar 180 PK
(tenaga kuda).
(1) Galian biasa untuk material timbunan
Bahan galian yang memenuhi persyaratan yang akan digunakan sebagai material
timbunan harus bebas dari bahan-bahan organik dalam jumlah yang merusak, seperti
daun, rumput, akar dan kotoran Material yang diklasifikasi oleh UNIFIED sebagai OL,
OH dan Pt tidak boleh digunakan. Sedangkan material yang tergolong GW, GP, GM,
GC, SW, SP, SM, dan SC dapat diterima, dengan syarat material itu keras dan tidak
mempunyai sifat yang khas. Material yang tergolong CH atau MH dapat dipergunakan
untuk timbunan, kecuali bila ditentukan lain pada gambar atau pada bagian lain, tetapi
tidak untuk dipergunakan 30 cm dibawah dasar perkerasan sebagai subgrade, kecuali
dapat mencapai nilai CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila
dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum seperti ditentukan oleh SNI 03-1742-
1989.
(2) Galian biasa sebagai bahan buangan Bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai bahan timbunan atau material galian dianggap sebagai tidak diperlukan dalam
konstruksi bila Direksi Pekerjaan menentukan demikian
e) Galian Batu harus mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 meter kubik atau
lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak
praktis menggali tanpa penggunaan alat pemecah bertekanan udara, pemboran, dan
peledakan.
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Galian Struktur terbatas untuk
galian lantai pondasi jembatan, tembok beton penahan tanah, dan struktur pemikul beban
lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur mencakup :
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan; pembuangan
bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan,
penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
g) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama termasuk agregat base
atau jalan beton yang dibongkar dengan milling machine dan pembuangan bahan
perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas
perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pemanfaatan kembali bahan
galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum
bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
3.1.2 PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
AASHTO : Division 200. Earthwork, Section 203 Excavation And Embankment
2) Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini :
a) Persiapan : Seksi 1.2
b) Selokan Tanah dan Saluran Air : Seksi 2.1
c) Gorong-gorong : Seksi 2.3
d) Drainase Porous : Seksi 2.4
e) Timbunan : Seksi 3.2
f) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
g) Beton : Seksi 7.1
h) Pasangan Batu : Seksi 7.9
i) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
j) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
k) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada
Jalan Berpenutup Aspal : Seksi 8.2
l) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal tidak
boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan
beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
b) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Persyaratan Bahan
a) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar daerah
milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar
konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin
menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
b) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
(1) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan
lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk
pekerjaan timbunan atau penimbunan kembali.
(2) Bahan galian yang mengandung tanah organik, tanah gambut (peat), tanah ekspansif
dengan aktivitas > 1,25 pada batasan tinggi dan sangat tinggi Van Der Merwe, tanah
sensitivitas > 4, tanah jenuh air , serta sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan
lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan
menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang akan mengakibatkan kegagalan
atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai
bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam
pekerjaan permanen.
(3) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) atau lahan
yang disediakan oleh Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
(4) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang
diuraikan dalam Pasal 3.1.2.5), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat
pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.5.1)
dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
c) Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
(1) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai.
Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak
struktur atau formasi yang telah selesai.
(2) Bahan bekas pekerjaan sementara menjadi milik Penyedia Jasa atau bila memenuhi
syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan
permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang
terdapat dalam Daftar Penawaran.
(3) Setiap bahan galian dan bahan lainnya yang sementara waktu diijinkan untuk
ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
(4) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia
Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng
yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
5) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
(1) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil
penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian dilaksanakan paling lambat hari
sebelum pekerjaan dinilai.
(2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan gambar detil seluruh
struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti
penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan
(cut-off wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari
Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
(3) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah
dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan
bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan, seperti yang
disebutkan dalam Pasal 3.1.3.
(4) Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang
menunjukkan lokasi pola serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk
diperiksa Direksi Pekerjaan.
(5) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi susunan dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas
atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan
beraspal telah dikupas atau digali.
b) Pengamanan Pekerjaan Galian
(1) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
sekitar lokasi galian.
(2) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu
menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang
waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang
bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia
Jasa harus menyokong atau mendukung struktur disekitarnya, yang jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang
lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
(3) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
goronggorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau
struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun
kembali dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan telah dipadatkan.
(4) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup
kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat
kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
(5) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian,
dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di bawah
permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan seorang pengawas
keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan.
Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
(6) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap
galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi
rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis)
beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan,
sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
(7) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.3.1), Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu
Lintas harus diterapkan pada seluruh galian di Daerah Milik Jalan.
c) Metoda Kerja
(1) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
(2) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada
setiap saat.
(3) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
(4) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga
dapat dibuka untuk lalu lintas.
d) Kondisi Tempat Kerja
(1) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi
gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
(2) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana
air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa
harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan
yang memadai.
e) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
(1) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.2.3) di
atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa sebagai berikut :
(a) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang
disyaratkan.
(b) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau
lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, maka material yang telah
rusak harus dibuang dan ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
(c) Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang melebihi
yang telah ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan lama sampai
mencapai elevasi rancangan dan persyaratan-persyaratan yang seharusnya.
f) Utilitas Bawah Tanah
(1) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang
diperlukan dalam Kontrak.
(2) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah
lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan
yang timbul akibat operasi kegiatannya.
3.1.3 PELAKSANAAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan
semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata,
beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan
permanen.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam
keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak
memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan
diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu
jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali
15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu
yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Direksi Pekerjaan dan dipadatkan.
e) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan
pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya
seperti yang diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm, Selokan dan Talud.
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi jembatan
atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan pemasangan bahan
konstruksi dengan benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan
di sekeliling pekerjaan dapat dilakukan dengan benar.
b) Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) atau tindakan lain untuk
memungkinkan pengeringan lokasi dengan menggunakan pompa sehingga pemasangan
perancah, pemeriksaan dan pembuatan konstruksi dapat dilakukan dengan baik.
Cofferdam atau penyokong atau pengaku yang tergeser atau bergerak ke samping selama
pekerjaan galian harus diperbaiki, dikembalikan posisinya dan diperkuat untuk menjamin
kebebasan ruang gerak yang diperlukan selama pelaksanaan. Cofferdam, penyokong dan
pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau struktur lainnya harus
diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar, tebing
atau bantaran sungai.
c) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-
masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya
galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana
kondisi tanahnya mengijinkan.
d) Setiap pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga dapat
menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian bahan yang baru terpasang.
Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu periode
paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di
luar acuan beton tersebut.
e) Galian untuk mencapai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dicor.
4) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan, apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat lain, harus digali sesuai
dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian
lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap operasi
penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Sumber bahan yang lebih tinggi dari permukaan jalan, dapat mengalir harus diratakan
sedemikian rupa sehingga seluruh air permukaan ke gorong-gorong berikutnya tanpa
genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
3.1.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
a) Pengujian contoh harus dilakukan untuk setiap lapisan tanah dan batuan yang berbeda.
b) Bahan yang diterima sudah diklasifikasikan ke dalam galian biasa, galian batu, galian
struktur dan galian perkerasan beraspal.
2) Pemeriksaan Mutu Bahan
a) Untuk pekerjaan galian lereng tanah harus dilakukan pemeriksaan sudut geser dalam, dan
kondisi tanah beserta informasi mengenai sumber mata air dan ketinggian muka air tanah.
b) Untuk pekerjaan galian batu harus dilakukan pemeriksaan tingkat pelapukan (slake
durability) dan informasi batuan yang meliputi kekar, kemiringan.
c) Galian struktur.
(1) Untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok beton penahan tanah dan struktur
pemikul beban lainnya, harus dilakukan pemeriksaan klasifikasi tanah, tingkat
kepadatan (konsistensi) dan informasi kedalaman muka air tanah.
(2) Pekerjaan yang berhubungan dengan drainase sebaiknya dilakukan analisa butir
tanah.
(3) Pekerjaan yang berhubungan dengan pemompaan, harus dilakukan pemeriksaan
berkaitan dengan kemungkinan bahaya “piping”, terutama untuk data ketinggian muka
air, jenis tanah tempat pemompaan dan analisa butir.
(4) Pekerjaan yang memerlukan penimbunan kembali harus memperhatikan pasal 3.2.4
mengenai pengendalian mutu timbunan.
(5) Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan, pemeriksaan dilakukan pada
lokasi tempat pembuangan, yakni pemeriksaan “kestabilan”, parameter longsoran dan
parameter daya dukung tanah setempat.
3.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Galian yang tidak Diukur untuk Pembayaran
Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran
untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti
pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik
tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah :
(1) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang jalan
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana :
(a) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.3.1) di atas, atau
untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 3.1.3.1) di atas;
(b) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng atau struktur sementara
penahan tanah atau air (seperti penyokong, pengaku, atau cofferdam) yang
sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
(2) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
(3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing
pekerjaan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
(4) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-
masing bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan
Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.
(5) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali
untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini. Pengukuran dan
pembayaran akan dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
(6) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur
untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga
penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang
tercakup dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
(7) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
(8) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.3.1) selain untuk
tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai
dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
(1) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah
dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau
timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian berikut ini :
(a) Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan
penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
(b) Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor
pengembangan (swelling) 1,2. Dasar perhitungan ini haruslah gambar
penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan
gambar pekerjaan galian akhir meliputi garis, kelandaian dan elevasi sebagai
yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung
rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak
lebih dari 25 meter.
(2) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut
Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut
tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
(3) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa
sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan
terjadi sematamata hanya untuk cadangan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber
bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
(4) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh
bidang-bidang sebagai berikut :
(a) Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui
titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
(b) Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
(c) Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
(5) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan Seksi 8.1
Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk
pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan
dibuang.
(6) Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5
km harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter
bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir
atau lokasi timbunan dalam kilometer.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran
tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam,
penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam
melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, termasuk dalam
Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka pekerjaan ini akan
dibayar menurut Harga Penawaran dalam lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini;
pekerjaan ini mencakup penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan
semua cofferdam, penyokong, pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water control),
dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan untuk diterimanya penyelesaian galian yang
termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai suatu kedalaman yang ditentukan.
Nomor Mata Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Meter Kubik
SEKSI 3.2.(2a)
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis,
yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah rawa.
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi
serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat
juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan
lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan
lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis. Timbunan pilihan di atas
tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah dan selalu tergenang
oleh air, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan
dengan cara yang diatur dalam Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu dengan manual atau dengan alat-alat berat,
dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sesuai garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3.2.2 PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair
dengan Alat Casagrande.
SNI 03-1976-1990 : Metode Koreksi untuk Pengujian
Pemadatan Tanah yang mengandung Butir Kasar
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan
Dengan Alat Konus Pasir.
SNI 03-3423-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran
Butir Tanah Dengan Alat Hidrometer.
SNI 03-3637-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Tanah
Berbutir Halus dengan Cetakan Benda Uji
Pd M-29-1998-03 : Metode Pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
Pd T-03-1998-03 : Tata cara Klassifikasi Tanah dan campuran
tanah agregat untuk konstruksi jalan
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Persiapan : Seksi 1.2
b) Drainase Porous : Seksi 2.4
c) Galian : Seksi 3.1
d) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
e) Beton : Seksi 7.1
f) Pasangan Batu : Seksi 7.9
g) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah
2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
d) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau
dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Persyaratan Bahan
a) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.2
“Bahan” dari Spesifikasi ini.
b) Timbunan Biasa
(1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang
diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
(2) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut Pd. T-03-1998-03 (AASHTO M145). Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut
harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan
kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah
plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di
bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus
memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
(3) Tanah expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 yang terletak pada garis
batas derajat pengembangan menurut batasan Van Der Merwe sebagai “ high” atau
“very high”, tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas (SNI 03-1967-1990 dan SNI 03-1966-1990)
dengan prosentase kadar lempung (SNI 03-3423-1994)
c) Timbunan Pilihan
(1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai “Timbunan Pilihan” bila digunakan pada
lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus
dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui
sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
(2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau tanah berbatu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa
dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989,
memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100 % kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
(3) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan
jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
(4) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana
dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa
timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau
lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau
ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
f) Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
(1) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi dasar perkerasan dan
tanah dasar timbunan sedalam 20 cm harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan
kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang
mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering
maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) sesuai SNI 03-1976-1990 tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
(2) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi dasar perkerasan harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
(3) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki
pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.2.5) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan
sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi
harus tidak boleh berselang lebih dari 50 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar
struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan
satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
5) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengajuan Kesiapan Kerja
(1) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi
Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan :
(a) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
(b) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana
diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1) di bawah ini.
(2) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan timbunan :
(a) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak
(b) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.4).
(3) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
pekerjaan timbunan sebelumnya :
(a) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
(b) Hasil pengukuran permukaan dan data survai yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3) dipenuhi.
b) Metoda Kerja
(1) Pelaksanaan Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan setengah lebar jalan
sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
(2) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap jembatan,
Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit setiap jembatan di
lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk
mendahulukan pelaksanaan abutmen dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan
untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan
pada pekerjaan jembatan.
c) Kondisi Tempat Kerja
(1) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering sebelum dan
selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan
harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari
setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus
dibuang ke dalam sistim drainase permanen.
(2) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian
kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
d) Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil.
(1) Timbunan lapis akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3) harus diperbaiki
dengan memotong dan atau menggemburkan permukaannya atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan ulang.
(2) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4) atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus
diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya dan dicampur pengadukan hingga merata seluruhnya dengan menggunakan
“motor grader” atau peralatan lain yang disetujui.
(3) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas
kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4) atau seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor
grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama
penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai
tidak dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan
diganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan dan pada batas kadar air yang baik.
(4) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini dan menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
hanya memerlukan pekerjaan pengupasan tipis terhadap permukaan yang menjadi
gembur sepanjang tidak ada perobahan terhadap sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan.
(5) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat
meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air
dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
(6) Penyedia Jasa haris melakukan perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau
menjadi lembek setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi
Pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.5) dari Spesifikasi ini.
e) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
f) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang
yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).
g) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.2. Pemeliharaan dan
Pengaturan Lalu Lintas.
3.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal
3.1.2.4) dan 3.1.3.2) dari Spesifikasi ini.
c) Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus
dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
sampai 20 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang
disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
d) Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas
timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong bertangga
dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi di
daerah lereng lama.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan
untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali
dengan perlindungan sehingga air hujan tidak membasahi tumpukan tanah.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan
drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua
bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi
sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan
tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8 jam
setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau
pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14
hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan dan akar-akaran yang terdapat pada permukaan
lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama
sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya pelebaran timbunan harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah perkerasan jalan lama,
yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis perkerasan hingga mencapai
elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh
lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Bilamana timbunan pilihan diatas tanah rawa maka harus diletakkan sesuai profil dalam
gambar, dengan menggunakan alat dan ketebalan yang sesuai dan disetujui Direksi
Pekerjaan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum
yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan agregat bergradasi menerus dan dengan maksimum ukuran 5 cm serta mampu
mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini
harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.2.4) di atas.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah energi pemadatan yang
sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas
pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat
menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau
struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua
sisi struktur selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
g) Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok
sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka pemadatan tidak
boleh dilakukan secara berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau
tekanan yang berlebihan pada struktur.
h) Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan, timbunan pada ujung jembatan tidak boleh
ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai struktur bangunan
atas telah terpasang.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
j) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air dimana
timbunan terendam sampai kendaraan pemadat dapat digunakan, dengan alat pemadat
yang cocok untuk pemadatan material pasir, kerikil dan kerakal yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Kehilangan elevasi akibat penurunan harus diperhitungkan sejak awal yakni
dengan menambah bahan selama pemadatan sehingga elevasi rencana dapat tercapai.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai deformasi dibawah alat pemadat sudah aman dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kepadatan bahan di atas permukaan air diukur sesuai
Pasal 3.2.4 dalam seksi ini
3.2.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4) dengan paling sedikit tiga contoh
yang mewakili setiap sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu
bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, Direksi Pekerjaan dapat
memintakan pengujian mutu bahan ulang lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati.
2) Pengujian Mutu Bahan
Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
pengujian untuk menentukan ekspansif tidaknya bahan timbunan, yang ditentukan oleh nilai
aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.4).
3) Percobaan Pemadatan di lapangan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai
kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Penyedia Jasa
untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis alat pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
Untuk timbunan yang tidak diukur dan dibayar dari volume galian maka:
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang dilaksanakan,
diselesaikan di tempat dan diterima, kecuali timbunan di atas tanah rawa dan tanah
gambut. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar penampang melintang profil
tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan
sesuai dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan
dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung,
dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui,
termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga
pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi,
tidak akan dimasukkan kedalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
(1) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan yang tidak memenuhi ketentuan
atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.3.1) dari Spesifikasi ini, atau untuk
mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal 3.1.3.1) dari
Spesifikasi ini.
(2) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil
atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap bertanggung-jawab menurut Pasal
3.2.2.5) dari Spesifikasi ini.
(3) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa dan tanah gambut yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka timbunan
akan diukur untuk pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut
pendapat Direksi Pekerjaan berikut ini :
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement Plate) yang
harus ditempatkan dan diamati bersama oleh Direksi Pekerjaan dengan Penyedia Jasa.
Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran
3.2.(3)-ii dan hanya akan diperkenankan bilamana catatan penurunan (settlement)
didokumentasi dengan baik. Kecuali karena ada alasan khusus direksi pekerjaan
membolehkan dengan cara lain.
(4) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan,
tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
(5) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
(6) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran timbunan batu pilihan harus dalam jumlah
meter kubik atau ton, diukur di lapangan, dari jenis yang ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, disediakan, dipasang, dan diterima, tidak termasuk galian.
Pengukuran dalam volume atau tonase akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah,
dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian Meter Kubik
SEKSI 3.4.(1)
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan dasar
perkerasan atau permukaan jalan kerikil lama, untuk penghamparan Lapis Pondasi
Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis
Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas dan bahu jalan (termasuk jalur tempat
perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian
Kondisi. Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1 maupun
Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan berpenutup Aspal yang diuraikan
dalam Seksi 8.2 , pekerjaan penmbunan tanah dasar.
b) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader
untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan dengan atau tanpa
penambahan bahan baru.
c) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan
diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan Stabilisasi Kapur dan Semen.
3.3.2 PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.2 1) dan di tambah
dengan rujukan mengenai stabilisasi tanah kapur dan tanah semen yakni :
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan untuk Tanah.
SNI 03-3437-1994 : Tata Cara Pembuatan Rencana Stabilisasi
Tanah dengan Kapur untuk Jalan
SNI 03-3438-1994 : Tata Cara Pembuatan Rencana Stabilisasi
Tanah dengan Semen Portland untuk Jalan.
SNI 03-3439-1994 : Tata Cara Pelaksanaan Stabilisasi Tanah
dengan Kapur untuk Jalan
SNI 03-3440-1994 : Tata Cara Pelaksanaan Stabilisasi Tanah
dengan Semen Portland untuk Jalan
SNI 03-4147-1996 : Spesifikasi Kapur Untuk Stabilisasi Tanah
2) Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini
a) Persiapan : Seksi 1.2
b) Galian : Seksi 3.1
c) Timbunan : Seksi 3.2
d) Pelebaran Perkerasan : Seksi 4.1
e) Bahu Jalan : Seksi 4.2
f) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
g) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
h) Lapis Pondasi Tanah Semen : Seksi 5.3
i) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
j) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
k) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Berpenutup Aspal : Seksi 8.2
l) Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu
centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang
cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
4) Persyaratan Bahan
Tanah dasar perkerasan dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, atau Drainase
Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal haruslah
sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan
untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan
dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.
5) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengajuan Kesiapan Kerja
(1) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.2.5), dan Timbunan, Pasal 3.2.2.5)
harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk
Penyiapan Badan Jalan.
(2) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera
setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan untuk penghamparan
bahan lain di atas tanah dasar perkerasan terdiri dari :
(a) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.3.2) di bawah ini.
(b) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survai yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.2.3) dipenuhi.
b) Metode Kerja
(1) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi dasar
perkerasan atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya pekerjaan
pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase harus berada dalam
kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan demikian dapat
mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
(2) Bilamana permukaan tanah dasar perkerasan disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi
pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih
dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur
penyiapan tanah dasar perkerasan dan penempatan bahan perkerasan dimana satu
dengan lainnya harus berjarak cukup dekat.
c) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.2.5) dan 3.2.2.5), yang berhubungan dengan kondisi tempat kerja
yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku bilamana
berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada tempat-tempat
yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
d) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
(1) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.2.5) dan 3.2.2.5) yang berhubungan dengan
perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
(2) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu lintas atau oleh sebab lainnya
dengan cara menggaru, mengeringkan, membentuk dan memadatkannya kembali,
menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan
perbaikan ini.
(3) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
setiap kerusakan pada tanah dasar perkerasan yang mungkin terjadi akibat pengeringan,
retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
e) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.2 5) harus berlaku.
f) Pengendalian Lalu Lintas
(1) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.2 Pemeliharaan dan
Pengaturan Lalu Lintas.
(2) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang
diijinkan melewati tanah dasar perkerasan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau
dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar perkerasan harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.3.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal 3.2.3.3)
dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan diberikan dalam pasal 3.2.3.3) sedangkan jaminan mutu untuk
tanah dasar perkerasan diberikan dalam Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Penyiapan Tanah Dasar Pada Timbunan
Ketentuan dari Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan harus berlaku
3.3.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan untuk dasar perkerasan sebelum diangkut ke lapangan di tempat sumbernya harus diuji
kelayakannya sebagai material dasar perkerasan. Bahan yang dihampar harus diambil untuk
pengujian contoh setiap 1000 meter kubik bahan timbunan untuk setiap sumber bahan
2) Pengujian Mutu Bahan
Bahan timbunan harus dilakukan pengujian berupa :
a) Analisa Saringan
b) Hidrometer
c) Kepadatan Ringan
d) Kepadatan berat
e) CBR
f) Atterberg Limit
3) Ketentuan Kepadatan Timbunan Tanah
Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar perkerasan harus
dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum sesuai dengan
SNI 03-1742-1989.
4) Kriteria Pemadatan Timbunan Batu (Agregat)
Setiap lapis pemadatan harus terdiri dari agregat bergradasi menerus dan seluruh rongga
pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu. Batu yang mempunyai dimensi
lebih besar dari 7,5 cm tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan
.Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada
tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan
yang tampak di bawah peralatan berat.
3.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi pengembalian
kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini dipandang tidak
sesuai, akan digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan persiapan tanah dasar
perkerasan akan dibayar menurut Seksi ini setelah diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, dimana harga dan
pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya
lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah
dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
DIVISI 6
PONDASI JALAN
SEKSI K.516
LAPIS PONDASI TELFORD (TELFORD)
UMUM
Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi peruasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
bahan untuk pelaksanaan lapis pondasi Telford suatu lapis permukaan sementara pada
permukaan tanah dasar atau lapis pondasi bawah yang telah disiapkan. Peruasokan bahan
akan mencakup, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan operasi-operasi lainnya yang
diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
Sandar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-1966-1990 : Metode Pengujian Batas Plastis.
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Cassagrande.
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Persiapan : Seksi 1.2
b) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
c) Pelebaran Perkerasan : Seksi 5.1
d) Bahu Jalan : Seksi 8.1
e) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase,
Perlengkapan Jalan dan Jembatan : Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Tebal minimum lapisan tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang disyaratkan.
b) Pada permukaan Lapis Pondasi jalan tanpa penutup aspal, setelah semua bahan yang
terlepas dibuang, penyimpangan maksimum kerataan permukaan yang diukur dengan
mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum
satu sentimeter.
c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong air.
d) Kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan atau diberikan secara detil dalam Gambar
Rencana, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dilaksanakan dengan lereng
melintang jalan sebesar 5% untuk daerah bukan super elevasi.
4) Bahan
a) Sumber Bahan
Bahan lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.2.7 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan Sifat-sifat Bahan
Bahan yang dipilih sebagai Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Telford
harus memenuhi ketentuan di bawah ini dan harus bebas dari gumpalan lempung, bahan
organik, atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan harus mempunyai mutu
sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan lapis permukaan yang keras dan stabil.
(1) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Telford Agregat untuk Lapis Pondasi Jalan
Tanpa Penutup Aspal Telford terdiri atas batu pecah .
Tabel 5.1.6-1 Ketentuan Gradasi untuk Lapis Pondasi Telford
a. Batu 10/15 = 50 %
b. Batu 5/7 = 20 %
c. Pasir Urug = 7 %
(2) Lapis Pondasi Telford
Agregat kasar dan halus untuk Lapis Pondasi Telford harus memenuhi ketentuan
gradasi dari Tabel 5.1.6-1. Ukuran agregat kasar harus sesuai dengan tebal yang
tercantum dalam Gambar Rencana dengan keausan Agregate dengan mesin Los
Angeles ( SNI : Maks 40 , 03-2417-1991 ).
5) Peralatan
a) Umum
Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pada Spesifikasi
ini harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan dirawat agar supaya selalu dalam keadaan
yang memuaskan. Peralatan yang digunakan oleh sub-Penyedia Jasa atau supplier untuk
kepentingan Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan dimulai. Peralatan processing harus direncanakan, dipasang, dioperasikan dan
dengan kapasitas sedemikian sehingga dapat mencampur agregat, bahan pencampur dan
air secara merata sehingga menghasilkan campuran yang homogen, seragam yang
diperlukan untuk pemadatan. Bilamana instalasi pencampur digunakan maka instalasi
pencampur tersebut harus dikalibrasi terlebih dahulu untuk memperoleh aliran yang
menerus dari komponenkomponen campuran dengan proporsi yang direncanakan. Lapis
pondasi agregat harus dipadatkan dengan alat pemadat seperti alat pemadat roda besi
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(1) Alat Penghampar
Alat penghampar agregat harus menggunakan peralatan mekanis yang mampu
menyebarkan bahan lapis pondasi agregat sesuai dengan lebar, tebal dan toleransi
permukaan yang diinginkan.
(2) Alat untuk Pemadatan
Alat pemadat roda besi tanpa penggetar, harus digunakan untuk pemadatan pondasi
agregat yang sudah dalam keadaan kadar air optimum untuk pemadatan.
(3) Pengangkutan
Dump truk harus digunakan untuk pengangkutan bahan ke lokasi pekerjaan.
(4) Perkakas-perkakas lain
Perkakas-perkakas lain yang terruasuk dalam daftar berikut ini harus disediakan dalam
jumlah yang cukup dan ditambah dengan perkakas lain yang ditunjuk oleh Direksi
Pekerjaan.
(a) Mistar pengecek kerataan permukaan
(b) Alat perata dengan tangan
Penyedia Jasa harus dianjurkan mengangkut bahan pondasi agregat dengan
menggunakan dump truk yang ditutup terpal dan digelar dalam keadaan kadar air
optimum untuk pemadatan dengan penggilas.
6) Persyaratan Kerja
a) Pengajuan Kesiapan Kerja
(1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal di bawah ini paling
lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk
pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Telford
(a) Dua contoh bahan ruasing-ruasing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi
Pekerjaan sebagai rujukan selama Periode Kontrak.
(b) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
Pondasi Telford,
(2) Penyedia Jasa harus mengirim hal-hal di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan
diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi Telford
(a) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air.
(b) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survai pemeriksaan yang
menyatakan bahwa toleransi
b) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi Telford boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau juga bila kadar air bahan tidak
memenuhi .
c) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.3. Pengaturan Lalu Lintas.
PELAKSANAAN
1) Pekerjaan Persiapan
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaaan, penyiapan drainase, tanah dasar dan
lapis pondasi bawah harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m dari awal rencana
penghamparan lapis pondasi jTelford pada setiap saat.
2) Pengiriman Bahan
a) Agregat pondasi Telford harus dikirim ke badan jalan sebagai campuran yang homogen.
Kadar air harus sedemikian hingga hanya cukup untuk mengikat bahan halus, air bebas
tidak diperbolehkan. Kadar air dalam bahan harus benar-benar terdistribusi secara
merata.
b) Jika Lapis Pondasi Telford harus dikirim ke badan jalan
c) Tebal padat minimum tidak boleh kurang 15 cm. Tebal padat maksimum tidak boleh
lebih dari 20 cm kecuali ditentukan lain atau disetujui Direksi Pekerjaan.
3) Agregat Lapis Pondasi Telford Yang Dipasang Di Tempat
a) Bila bahan badan jalan yang ada harus dicampur untuk digunakan sebagai salah satu
komponen Lapis Pondasi Jalan, lokasi-lokasi tertentu yang bahannya agak basah atau
mutunya kurang baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan
badan jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan
yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman seragam yang
direncanakan.Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan harus dilakukan
sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat untuk
campuran lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal. Pengeringan bahan badan jalan
harus dilakukan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh bahan tercampur
secara merata memanjang dan melintang.
b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang sama di
seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru pertanian, cakram
bajak atau alat lain yang sesuai dapat digunakan untuk mencampur seluruh tebal bahan
gembur tersebut. Sebagai alternatif, setumpukan bahan tambahan yang menerus pada
arah memanjang yang seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan
tetap, Kemudian seluruh kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan
yang satu ke yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian
dihampar dengan ketebalan yang sama.
c) Pencampuran di tempat hanya diijinkan bila kondisi panas dan cuaca panas diharapkan
berlangsung sampai pekerjaan selesai.
4) Pemadatan Lapis Pondasi Telford
a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan
seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan .
b) Pembentukan akhir permukaan lapis pondasi Telford harus dilaksanakan paling sedikit
setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut. Setelah pembentukan
akhir permukaan, pemadatan dapat dilanjutkan.
c) Selama Bahu, pembentukan dan pemadatan Lapis Pondasi Telford, agregat harus
dipertahankan dalam keadaan lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan
ketat sehingga bahan halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Pemadatan
tidak boleh dilanjutkan jika bahan menunjukkan tanda-tanda agak bergelombang.
Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki
d) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan berangsur-angsur
menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada tempat ber”super elevasi”
penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah menuju ke bagian yang tinggi.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh mesin
gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat mekanis.
f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan menjadi suatu
permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta semua bekas jejak roda
mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan stabil harus diperoleh dalam
penggilasan akibat saling mengunci antar agregat dengan rapat.
g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada saat
pemadatan tahap akhir dapat diijinkan sejauh dapat meningkatkan pengikatan pada
lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar terlalu tebal sedemikian
hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
5) Pelaksanaan Telford
a) Kedalaman Lapisan
Lapis Pondasi Telford harus dilaksanakan lapis demi lapis dan memenuhi ketentuan
kedalaman lapisan yang direncanakan. Total kedalaman Lapis Pondasi yang telah
selesai harus sesuai dengan Gambar Rencana.
b) Penebaran Agregat Kasar
Penebaran dapat dilaksanakan dengan peralatan mekanis atau cara manual dengan
menggunakan keranjang untuk menebar agregat. Penebaran harus dilakukan dengan
ketebalan merata.
c) Pemadatan dan Pembentukan Telford
Pemadatan awal harus dilakukan dengan mesin gilas roda besi berat 8 - 10 ton.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh suatu lapis agregat yang stabil dan rata.
Penggilasan harus dilaksanakan minimum setiap titik memperoleh 6 lintasan. Selama
pelaksanaan pemadatan kerataan permukaan harus diperiksa dengan mistar lurus
sepanjang 3 m. Lokasi dimana permukaan agregat kasar menyimpang dari garis mistar
lurus lebih dari 1 cm harus segera diperbaiki, dengan cara menggemburkannya dan
kemudian dilakukan penambahan atau pengurangan agregat kasar, sebelum dipadatkan
sampai standar yang disyaratkan.
d) Penebaran dan Pemadatan Agregat Halus ( pasir )
Pasir harus ditebar sedemikian hingga seluruh rongga permukaan pasangan batu
terisi. Pasir harus dibasahi dan digilas agar dapat ruasuk ke dalam rongga lapis
pasangan batu. Pembasahan dan penggilasan dengan penambahan pasir jika diperlukan,
harus berlanjut sedemikian hingga seluruh kedalaman lapis pasangan batu terisi dengan
pasir sampai padat dengan permukaan yang halus dan rapat.
PENGENDALIAN MUTU
1) Jumlah pengujian yang dibutuhkan
Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu
bahan akan ditentukan Direksi Pekerjaan namun harus mencakup semua pengujian yang
disyaratkan pada Pasal 5.2.2.1), paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan
yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan yang mungkin
terdapat dalam sumber bahan tersebut.
2) Pengujian ulang mutu bahan
Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Lapis Pondasi Telford yang diusulkan, bila
menurut pendapat Direksi Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada
sumber bahan atau pada metode produksinya maka seluruh pengujian mutu bahan harus
diulangi lagi.
3) Pengujian rutin mutu bahan
Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan untuk
memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian lebih
lanjut harus sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan
yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit lima (5) keausan bahan.
4) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 5.2.4.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin
dari semua lapis pondasi Telford yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Periode
Kontrak terruasuk Periode Pemeliharaan.
5) Perbaikan Atas Lapis Pondasi Telford Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
b) Tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan, atau
yang permukaannya bergelombang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki
dengan menggemburkan permukaannya dan mengurangi atau menambah bahan yang
diperlukan, dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
c) Perbaikan Lapis Pondasi Telford yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan dilanjutkan
dengan penyesuaian kadar air, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah
tebal bahan.dan pemadatan kembali.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Metode Pengukuran
a) Lapis Pondasi Telford harus diukur menurut jumlah meter kubik padat bahan dan
diterima Direksi Pekerjaan. Volume yang diukur harus berdasarkan penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana bilamana tebal yang diperlukan
seragam; dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Direksi Pekerjaan
bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya diukur secara
mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pada Lapis Pondasi Telford dimana tebal lapis pondasi yang ditetapkan atau disetujui
tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru, tetapi terdiri dari sebagian bahan pada jalan
lama yang dikerjakan kembali, volume untuk pembayaran haruslah berdasarkan
volume padat dari bahan baru yang dihampar, dihitung dari penampang melintang
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan
dimulai.
c) Pekerjaan menyiapkan dan memelihara, tanah dasar atau permukaan yang akan
dihampar Lapis Pondasi Telford tidak diukur atau dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus
dibayar secara terpisah dengan harga penawaran untuk Penyiapan Badan Jalan
dalam Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.
d) Lapis Pondasi Telford dan lapis dasar (cutoff layer) yang terkait tidak akan diukur dan
dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah menurut harga penawaran
untuk Pondasi Telford untuk Pekerjaan Minor menurut Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Pekerjaan Perbaikan
Bilamana perbaikan pada Lapis Pondasi Telford yang tidak meme-nuhi ketentuan telah
diperintahkan Direksi Pekerjaan, kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sama
dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat diterima. Pembayaran
tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau kuantitas
tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut. Bilamana penyesuaian kadar air
telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum pemadatan, pembayaran tambahan
tidak akan diberikan untuk penambahan air atau pengeringan terhadap bahan atau
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh kadar air yang memenuhi
ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk ruasing-ruasing Mata Pembayaran yang terdaftar
di bawah ini dan terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
peruasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan,
penyiapan lapis dasar (cut-off layer), penggunaan lapis permukaan sementara pada
permukaan yang sudah selesai, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
5.1.(6) Lapis Pondasi Telford Meter Kubik
DIVISI 7
ASPAL
SEKSI 7.7.(1)
LAPIS PENETRASI MACADAM
UMUM
I) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis permukaan atau lapis pondasi terbuat
dari agregat yang distabilisasi oleh aspal. Pekerjaan ini dilaksanakan dimana
biaya untuk menggunakan campuran aspal panas tidak mencukupi dan/atau
penyediaan instalasi campuran aspal sulit dilaksanakan akibat situasi lingkungan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Latu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi I. I 1
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi I.I 7
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
g) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama Seksi 8.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional lndonesia (SNI) :
SNI 03- I968-I990 Metode Pengujian Tentang Analisa Saringan Agregat
Halus dan Kasar.
SN! 2417: 2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 4799 : 2008 Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.
SNI 2439: 2011 Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasao pada
Campuran Agregat-Aspal.
SNI 4798: 2011 Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNl 4800: 2011
Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Cepat.
SNI 6832 : 2011
Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik
AASHTO:
ASTM D946/946M-09a Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction
British Standards :
BS 812 Part I: 1975 : Flakiness Index.
4) Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Penetrasi Macadam tidak boleh dilaksanakan pada permukaan yang basah,
selan1a hujan atau hujan akan turun. Aspal emulsi tidak boleh disemprotkan
setelal1 jam I5.00. Bilamana digunakan aspal panas maka temperatur
perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh kurang dari 25 °C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang
berlangsung dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan dimana Direksi
Pekerjaan menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
BAHAN
I) Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup
(hanya digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal.
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya
antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2) Agregat
a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari
lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi
ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.6.2.(1).
Tabel 6.6.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Pen Standar Nilai
u.iian
Abrasi dengan mesin Los I 100 putaran SNI 2417 : 2008 Maks. 8 %
Angeles I 500 putaran Maks. 40 %
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439: 2011 Min. 95 %
lndeks Kepipihan BS 812 Part I Maks.25 %
1975
Article 7.3
b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNJ 03-1968-1990,
memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.6.2.(2).
Tabel 6.6.2.(2) Gradasi Agregat
% Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan
(cm
ASTM (mm 7 - 10 5-8 4-5
)
A2re2at Pokok :
3" 75 100
2½" 63 90 - 100 100
2" 50 35 - 70 95 - JOO 100
I½" 38 0 - 15 35 - 70 95 - 100
I" 25 0-5 0- 15 -
¾" 19 - 0-5 0-5
A2re2at Peneunci :
I,, 25 100 100 100
¾" 19 95 - 100 95 - I00 95 - 100
3/8" 9,5 0-5 0-5 0-5
Agregat Peoutup :
½" 12,7 100 JOO 100
3/8" 9,5 85 - I 00 85 - 100 85 - 100
No.4 4,75 10 - 7 10 - 7 10 - 7
No.8 2,36 0 - 10 0 - 10 0 - 10
3) Aspal
Bahan aspal haruslah salah satu dari berikut ini :
a) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.30/70 yang memenuhi AASHTO M20.
b) Aspal emulsi CRSl atau CRS2 yang memenuhi ketentuan SNl 03-4798-
1998 atau RS l atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO Ml 40.
c) Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang
memenuhi ketentuan SNl 03-4800-1998, atau aspal cair penguapan
sedang (medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi
ketentuan SNI 03-4799-1998.
Jenis aspal lainnya mungkin dapat digunakan dengan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL
Kuantitas agregat dan aspal harus diambil dari Tabel 6.6.3.(1) dan Tabel
6.6.3.(2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama Kontrak
jika dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan
yang disyaratkan.
Tabel 6.6.3.(1): Lapen Sebagai Lapis Permukaan
Tebal Agregat Pokok Aspal Agrega Aspal Agrega
Lapisa (kg/m2) Resid t Resid t
n (cm) u Pengun u Penutu
(kg/m ci (kg/m p
2) (kg/m2)
2)
(kg/m2
)
7- 10 5-8 4-5
JO 200 8,5 25 1,5 14
9 180 7,5 25 1,5 14
8 130 6,5 25 1,5 14
8 152 6,0 25 1,5 14
7 140 5,5 25 1,5 14
7 133 5,2 25 1,5 14
6 114 4,4 25 1,5 14
5 105 3,7 25 1,5 14
5 80 2,5 25 1,5 14
Tabel 6.6.3.(2): Lapen sebagai Lapis Pondasi (Perata)
Tebal Agregat Aspal Residu Agregat
Lapisan Pokok (kg/m2) Pengunci
(cm) (kg/m2) (kg/m2)
7- 10 5-8 4-5
8,5 200 8,5 25
7,5 180 7,5 25
6,5 130 6,5 25
6,5 140 152 6,0 25
5,5 5,5 25
5,5 133 5,2 25
4,4 114 4,4 25
3,7 105 3,7 25
3,7 80 25 25
Catalan:
Aspal Residu adalah bitumen tertinggal setelah semua bahan pelarut atau pcngemulsi
Lelah menguap.
PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :
a) Penumpukan Bahan
■ Dump Truck
■ Loader
b) Di Lapangan
i) Mekanis.
■
Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 -
8 ton.
■
Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
■
Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan
ketentuan da lam Pasal 6.1.3.
■
Truk Penebar Agregat.
ii) Manual.
■
Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop,
gerobak dorong, dan peralatan kecil lainnya.
■
Ketel aspal.
■ Penggilas seperti cara mekanis.
PELAKSANAAN
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan
seperti di bawah ini:
a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan
potong-an melintang.
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan
seperti debu dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak
harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8.1.3.(2) dan
8.1.3.(3) dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan aspal lama harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan
dimulai. Kedua bahan tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk
menjamin bahwa bahan tersebut bersih dan siap digunakan.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan
permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat
ditambahkan seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel
6.6.5.(1) Tabel 6.6.5.(1) Temperatur Penyemprotan
Aspal
0
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEMPROTAN ( C)
30/70 Pen. 165 - 175
80/100 Pen. 155 - 165
Emulsi kamar, atau sebagaimana petuniuk
pabrik
Asoal Cair RC/MC 250 80 -90
Aspal Cair RC/MC 800 105 - I 15
Bilamana jenis aspal lain digunakan, temperatur penyemprotan harus
disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b) Metode Mekanis
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang
disyaratkan dan diperoleh permukaao yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton
yang bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam.
Pemadatan dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi
luar hamparan dan dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan
penggilasan harus tumpang tindih (overlap) paling sedikit
setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus dilanjutkan
sampai diperoleh permukaan yang rata dan stabil (minimum 6
lintasan).
ii) Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur
yang disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan. Temperatur
penyem-protan dan takaran penyemprotan harus disetujui oleh
Direksi Peker-jaan sebelum pelaksanaan dimulai dan harus
memenuhi rentang yang disyaratkan ruasing-ruasing dalam Tabel
6.6.5.(1) dan 6.6.3.(1). Cara penggunaan harus memenuhi
ketentuan dalam Pasal 6.1.4.(3) Spesifikasi Umum.
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang
belum tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus
sedemikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga
permukaan dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok ruasih
nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah
penebaran agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan
dalam Pasal 6.6.5(2)(b)(i) Bilamana diperlukan, tambahan
agregat pengunci harus ditambahkan dalam jurnlah kecil dan
disapu perlahan-Iahan di atas perrnukaan selama pemadatan.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai agregat pengunci tertanam
dan terkunci penuh dalam lapisan di bawahnya.
iv) Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana
digunakan Agregat Penutup)
Ketentuan Pasal 6.6.5(2)(b)(ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis
Pennukaan).
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat penutup harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang
belum tertutup bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah
penebaran agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan
agregat penutup harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan
disapu perlahan-lahan di atas permukaan sehingga selurub
rongga-rongga dalam permukaan agregat pengunci terisi selama
pemadatan. Pada saat penyelesaian pemadatan, kelebihan
agregat penutup harus disapu dari pemmkaan.
c) Metode Manual
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas pennukan yang telah
disiapkan harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan
permukaan dapat diperoleh dengan keterampilan penebaran dan
menggunakan perkakas tangan seperti penggaru. Pemadatan
harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan untuk metode
mekanis.
ii) Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
Penyemprotan aspal dapat dikerjakan dengan menggunakan
penyem-prot tangan (hand sprayer) dengan temperatur aspal
yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal harus serata
mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui, sesuai
dengan Tabel 6.6.5.(1) dan 6.6.3.(1). Cara penggunaan harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.(3) Spesifikasi Umum.
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran
penebaran harus sede-mikian hingga, setelah pemadatan,
rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok terisi dan
agregat pokok ruasih
nampak. Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan
untuk metode mekanis.
iv) Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana
digunakan Agregat Penutup)
Ketentuan Pasal 6.6.5(2)(c)(ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis
Permukaan)
Ketentuan Pasal 6.6.5(2)(b)(v) di atas digunakan.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan
lapis berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci
dalam kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.
PENGENDALIAN MUTO DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
Bahan dan Kecakapan Pekerja
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :
a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk
menghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya
dari benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar
supaya tidak terjadi kebocoran atau keruasukan air.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.6.5.(1).
d) Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam
toleransi l cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam
harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan pennukaan harus dijaga. Bahan
harus ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang
panjangnya 3 meter. Punggungjalan yang ambles tidak melebihi dari 8
mm.
g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan
cermat.
2) Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diijinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa
jam setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas
diijinkan melintasi lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus
diberikan untuk memelihara kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya
dihampar. Pengendalian lalu lintas harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi
I .8 dari Spesifikasi umum.
PENGUKURANDANPEMBAYARAN
l) Pengukuran
a) Pekerjaan Minor
Kuantitas Lapis Penetrasi Macadam untuk pekerjaan minor yang
diukur untuk pembayaran harus merupakan volume padat yang
dihampar, yang ditentukan atas dasar luas permukaan yang diukur
dan tebal Penetrasi Macadam yang disetujui untuk setiap jenis
perbaikan sebagaimana dideftnisikan dalam Seksi 8.1 dari Spesiftkasi
umum. Penyedia Jasa harus menyimpan catatan dari luas dan tebal
bahan Penetrasi Macadam dan kuantitas Lapis Perekat yang
disemprot pada pekerjaan minor pada setiap kilometer proyek. Arsip
itu harus diserah-kan kepada Direksi Pekerjaan secara mingguan.
b) Lapis Pondasi/Perata, Lapis ulang dan Lapis Permukaan
i) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi
Macadam yang digunakan sebagai lapis pondasi/perata, lapis
ulang dan lapis permukaan harus merupakan jumlah meter
kubik bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung
sebagai hasil kali luas yang diukur dan diterima dan tebal
rancangan.
ii) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak terruasuk
Lapis Perata Penetrasi Macadam pada lokasi-lokasi tertentu
yang lebih tipis dari tebal minimum yang diterima atau
bagian-bagian yang lepas, terbelah, retak atau menipis
sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lain.
iii) Lebar lokasi Penetrasi Macadam yang akan dibayar harus
seperti yang tercantum dalam Gambar atau yang telah
disetujui Direksi Pekerjaan dan harus ditentukan dengan
survei pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
tegak lurus sumbu jalan dan tidak boleh meliputi lapisan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi Lapis
Penetrasi Macadam yang dihampar. Jarak antara pengukuran
memanjang harus seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang
dari 25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas
pada setiap lokasi perkerasan yang diukur harus merupakan
lebar rata rata dari pengukuran lebar yang diukur dan
disetujui.
iv) Panjang Lapis Penetrasi Macadam sepanjang jalan harus diukur
sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan prosedur survei
menurut ilmu ukur tanah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
produksi, pencampuran dan penghamparan seluruh bahan, terruasuk semua
pekerja, alat, pengujian, alat-alat kecil dan hal-bal yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
NomorMata Uraian Satuan
Pembavaran Pengukuran
7.7.(1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam Meter Kubik
7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
- Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:
A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
dibidang jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.
B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil;
b. Sub-Bidang : BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan ).
C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak ).
D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
No Pendidikan Jabatan Pengalaman Sertifikat/Ijasah
1 SMA/SMK/Sederajat Pelaksana Lap 1 -
2 SMA/SMK/Sederajat Admiistrasi 1 -
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1) Scan Ijazah terakhir.
2) Scan KTP
Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Peralatan tukang - 1 (Satu) (milik/sewa
Set beli/sewa)
2 Dump Truck 3.5 Ton 1 (Satu) (milik/sewa
Unit beli/sewa)
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Laporan Poto Dokumentasi;
c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
8. PELAPORAN
Laporan Poto Dokumentasi
9. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)
No. No.Dokumen Peraturan Perundang-undangan
1. 001 Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.
2. 002 Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.
3. 003 Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.
4. 004 Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.
5. 005 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
6. 006 PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen
7. 007 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
8. 008 PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar
9. 009 KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan
10. 010 Keputusan Menteri Kesehatan
No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat
11. 011 Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12. 012 Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor
PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,
13. 013 PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te
ntangSistemManajemenKesehatan
14. 014 KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te
ntangPedomanTeknisKeselamatan
15. 015 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16 016 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M
/2008 Tentang OrganisasidanTataKerja
17 017 Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.
18 018 Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi
19 019 Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan
20 020 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
10. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
11. PENUTUP
Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung.
Bandar Lampung, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional
III Bandar Lampung
Drh. Enny Saswiyanti, M.Si
NIP. 197709012001122001