URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER
REGIONAL III BANDAR LAMPUNG
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DRAINASE HALAMAN KANTOR
PAGU : Rp. 1.393.528.000,-
HPS : Rp. 113,354,000,-
PEMBANGUNAN DRAINASE HALAMAN KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE HALAMAN KANTOR
1. LATAR BELAKANG
Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin
pesat, Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin
meningkat untuk mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak
kegiatan konstruksi yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk
pembangunan gedung kantor Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner
Regional III Bandar Lampung adalah peningkatan pembangunan kontruksi yang
sangat signifikan. Sebagai pusat pemerintahan di Kota Bandar Lampung,
Pemembangun Gedung Kantor ini untuk menunjang pemerintah
mengembangkan daerah. Kegiatan di daerah berkembang harus ditingkatkan
guna memajukan daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi, peran
manajemen biaya, waktu dan sumber daya yang tepat diperlukan untuk
mengurangi risiko kegagalan implementasi. Permasalahan yang sering muncul
dalam proyek konstruksi adalah karena metode pelaksanaan yang tidak tepat,
perhitungan biaya yang tidak tepat dalam perencanaan, yang akan
menimbulkan biaya tinggi dan sering terjadi keterlambatan antar waktu
pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan, serta biaya yang meningkat. Untuk
itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan biaya untuk mengendalikan
proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu kualitas, biaya dan waktu
yang baik.
Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung
kantor yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Penyidikan Dan
Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung . Proyek Rehabilitasi
Gedung kantor ini memiliki peran penting untuk kelancaran pemeriksaan
Kesehatan di Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar
Lampung. Untuk itu, proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat
berjalan sesuai rencana dan dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu
diperhatikan adalah biaya dan waktu pelaksanaan proyek. Perencanaan dan
pengendalian biaya dan waktu adalah bagian dari manajemen keseluruhan
proyek konstruksi. Pada saat pelaksanaan proyek, banyak muncul hambatan
yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan proyek dan biaya yang cukup
besar. Pengawasan dan pengendalian proyek harus diperhatikan sebagai salah
satu hal yang sangat mempengaruhi kinerja suatu proyek
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Kegiatan PEMBANGUNAN DRAINASE HALAMAN KANTOR sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan, serta penyelesaian kelengkapan pembangunan..
b. Tujuan
Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang
lebih lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai PEMBANGUNAN
DRAINASE HALAMAN KANTOR dalam melakukan pekerjaan Pelayanan.
c. Sasaran
Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
Pelayanan dilingkup Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional
III Bandar Lampung.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D/I : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
SATKER/OPD : BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER
REGIONAL III BANDAR LAMPUNG
PA : Drh. Suryantana, M.Si
PPK : Drh. Enny Saswiyanti, M.Si
3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan
Penunjang dengan Rincian :
I. DIVISI 1. UMUM
II. DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(SMKK)
III. DIVISI 3. DRAINASE
VII. Pekerjaan Lain – Lain
3.2 Lokasi pekerjaan
Untuk kegiatan Belanja Pembangunan Drainase Halaman Kantor di
Lingkungan Kantor Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III
Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung
3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
dalam akses ke lokasi pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK )
5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN
Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender, terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
6. SPESIFIKASI PEKERJAAN
DIVISI 1
UMUM
SEKSI 1.1
KETENTUAN UMUM
1.1.1 KLASIFIKASI KEGIATAN
Pekerjaan yang termasuk dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan kegiatan umum, kegiatan
pengembalian kondisi, kegiatan pekerjaan utama, dan kegiatan pemeliharaan rutin. Aspek
yang bersangkutan dengan prosedur variasi, pembayaran sertifikat bulanan,
pembayaran sementara, dan penutupan kontrak diatur dalam Syarat-syarat Umum
dan Syarat-syarat Khusus Kontrak.Penjelasan dari kegiatan yang diatur dalam
spesifikasi ini adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan Umum
Penyedia Jasa diharuskan untuk melakukan survai lapangan yang cukup detil selama
periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan
menyelesaikan detil pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.3). Sebelum Pekerjaan Survai dimulai, Penyedia
Jasa Pekerjaan harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi
pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan
yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap
pelebaran perkerasan dan struktur drainase. Penyedia Jasa Pekerjaan dan Direksi
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap
perubahan yang dibuat dalam Gambar ini. Setelah revisi minor terhadap seluruh
rancangan telah selesai, kuantitas dalam daftar kuantitas dan harga dapat diubah
oleh Direksi Pekerjaan, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survai
lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari cakupan
pekerjaan dalam kontrak.
2) Kegiatan Pengembalian Kondisi
Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama periode
mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor
yang ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan
normal untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya, sebagai persiapan untuk
pekerjaan peningkatan.
a) Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor
(1) Pengembalian Kondisi Perkerasan
(a) Penambalan perkerasan, meliputi penggalian lokasi tertentu jalan
berlubang lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan
dan pekerjaan penyelesaian dengan bahan pengembalian kondisi yang
sesuai dengan bahan perkerasan lama.
(b) Penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup
aspal.
(c) Perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal.
(d) Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak,
dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10 % dan kurang dari
30 % terhadap luas total perkerasan.Pekerjaan perataan setempat baik
pada jalan dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian
yang ambles (depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran
perkerasan sampai batas-batas yang diterima.
(e) Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk
menghilangkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk
permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan
mesin gilas.
b) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan
(1) Sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu
jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat.
(2) Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan yang
telah selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar.
c) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan Penghijauan
(1) Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan
(unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar
kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula.
Seluruh pekerjaan rekonstruksi saluran yang tidak dilapisi akan
diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama.
(2) Perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terkelupas,
pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu
(stone masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong.
Perbaikan struktural pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong
termasuk rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan
diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama.
(3) Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk
ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana
timbunan atau galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi.
(4) Stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.
d) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas
(1) Pengecatan Marka Jalan.
(2) Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.
3) Kegiatan Pekerjaan Utama
Pekerjaan Utama diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian
jembatan lama. Pekerjaan ini digunakan untuk peningkatan/perbaikan, umumnya akan
berupa overlay atau pelapisan kembali permukaan perkerasan, bila perlu dilapisi terlebih
dahulu dengan lapis perkuatan (strengthening layer).
a) Pelapisan Struktural
(1) Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari
permukaan memakai AC-WC atau yang ditunjukkan dalam Gambar.
(2) Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi ruas jalan
yang rusak berat terdiri dari Lapisan Pondasi Bawah, Lapis Pondasi Atas dan
diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan di atas.
b) Pelapisan Non Struktural
(1) Pelapisan ulang (overlay) dengan satu lapis lapisan beraspal, seperti Latasir, , AC-
WC, untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil.
c) Penambahan atau Rekonstruksi Pekerjaan Penunjang
(1) Selokan tanah.
(2) Selokan dan drainase yang dilapisi.
(3) Gorong-gorong persegi dari beton.
(4) Pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran.
(5) Peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar
diperlukan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.
(6) Pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya.
(7) Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau
tanpa adukan dan bronjong.
(8) Re-alinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alas
an keamanan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.
d) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama
(1) Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya.
(2) Pekerjaan bangunan bawah, seperti kepala jembatan (abutment) dan pilar
jembatan.
(3) Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan
atau baja.
(4) Kegiatan Pemeliharaan Rutin
Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai segera setelah periode Kontrak dimulai dan
dimaksudkan untuk mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau jembatan
minor.
a) Perkerasan Lama
(1) Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan perkerasan
berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak
kurang dari 10 % terhadap luas total perkerasan.
(2) Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal
untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations).
b) Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan
(1) Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran yang
ada.
(2) Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan lebat.
(3) Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada
galian, timbunan, lereng dan bahu.
1.1.2 ASPEK YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN
1) Aspek Keselamatan Kerja
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memperhatikan ketentuan
kesehatan dan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus
diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh
untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga
pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan.
2) Aspek Lingkungan
Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Penyedia Jasa harus membuat
program dampak lingkungan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan dengan mengacu
pada Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) atau manual prosedur pengelolaan/ pemantauan lingkungan (jika
RKL/RPL atau UKL UPL tidak ada). Program ini harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
3) Aspek Administrasi
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memiliki prosedur dan tata cara
administrasi yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat
undangan dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatan pekerjaan. Seluruh
dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serah terima, dan
pemeliharaan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok
pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi ini
diperlukan guna menunjang laporan proyek (Laporan Harian, Mingguan, Bulanan serta
Triwulan maupun Tahunan).
4) Aspek Ekonomis
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan wajib memperhatikan efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan
bahan. SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan
kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus
diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-
peralatan tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan
efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan.
5) Aspek Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus menjamin kelancaran dan
keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan. Untuk mewujudkan hal ini,
Penyedia Jasa harus memastikan adanya manual pengelolaan lalu lintas selama
pekerjaan dan audit keselamatan jalan. Penyedia Jasa pekerjaan berkewajiban untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai manual pengelolaan lalu lintas, melakukan audit
keselamatan jalan, melakukan kaji ulang terhadap manual rencana pengelolaan lalu
lintas, dan melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai hasil audit keselamatan jalan.
6) Aspek Sosial Dan Budaya
Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan berkewajiban memperhatikan kondisi
sosial dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup
sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang
ditabukan, atau lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat
mungkin dihindarkan dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam
pekerjaan.
1.1.3 JADWAL PELAKSANAAN
1) Umum
Untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana mestinya atas
pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan jadwal pelaksanaan. Jadwal tersebut
diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam
program mobilisasi telah selesai.
a) Detail Jadwal pelaksanaan
(1) Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk
diagram balok horizontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh
kemajuan pekerjaan dengan karakteristik berikut :
(a) Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran
yang berkaitan, harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan
harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
(b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan
bulan.
(c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai harus mempunyai ruangan
untuk mencatat kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan
kemajuan rencana.
(d) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa
hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran
mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.
(2) Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan Analisa
Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu
kegiatan, sehingga dapat diperoleh suatu jadwal jalur kritis (critical path
schedule) dan dapat diperoleh jadwal untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan
yang kritis dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
(3) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal untuk instalasi Pencampur Aspal dan
Peralatan Pendukung secara terpisah, disertai dengan suatu perhitungan yang
menunjukkan bahwa hasil produksi instalasi Pencampur Aspal dapat tercapai
sesuai rencana kebutuhan.
(4) Penyedia Jasa harus membuat jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
(5) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap jembatan dengan
skala balok horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan pelengkapnya untuk
pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program untuk setiap
mata pembayaran.
2) Revisi Jadwal Pelaksanaan.
a) Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan pada Pasal 1.1.3.6).b). bilamana
kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan
keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok
setelah diterbitkannya Variasi atau Addenda.
b) Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang
harus meliputi :
(1) Uraian Revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
(2) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Couse Meeting)
(1) Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh
Penyedia Jasa berdasarkan schedule kontrak (Contract Schedule).
(2) Dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh Penyedia Jasa , maka
prosedur ini harus diikuti dalam mengambil keputusan :( sesuai dengan syarat-
syarat umum Kontrak ).
1.1.4 DOKUMEN REKAMAN PROYEK
1) Prinsip Dasar
a) Selama pelaksanaan Penyedia Jasa Pekerjaan harus menjaga rekaman yang akurat
dari semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set
Dokumen Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke
dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.
b) Pada tahap pengajuan dokumen rekaman proyek perlu dilakukan beberapa kegiatan,
yaitu:
(1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
Rekaman Proyek dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek yang
telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan
Sertifikat Bulanan.
(2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada
saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :
(a) Tanggal.
(b) Nomor dan Nama Proyek.
(c) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.
(d) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
(e) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan telah
lengkap dan benar.
(f) Tanda tangan Penyedia Jasa, atau wakilnya yang sah.
2) Dokumen Kerja (Job Set)
a) Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu)
set lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari
Direksi Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup :
(1) Syarat-syarat Kontrak.
(2) Spesifikasi.
(3) Gambar.
(4) Addenda (bila ada).
(5) Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.
(6) Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).
b) Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan
atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir
telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk
maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia
setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik.
3) Bahan Rekaman Proyek
Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus
disimpan dengan baik di lapangan.
4) Pemeliharaan Dokumen Pelaksanaan Proyek
a) Penanggungjawab
Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
kepada salah seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebelumnya.
b) Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi
tanda pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek-Dokumen
Kerja”, dengan huruf cetak setinggi 5 cm.
c) Pemeliharaan
Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus
dikeluarkan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan
dalam kondisi-kondisi yang demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka
Penyedia Jasa harus mencari cara yang cocok untuk melindungi dokumen kerja
tersebut untuk disetujui Direksi Pekerjaan.
d) Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang
dapat dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas
dengan pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua
masukan. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” pada
tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan
yang tumpang tindih (over laping), maka disarankan menggunakan warna yang
berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui
jangan sampai terdapat bagian yang tertanam dalam setiap pekerjaan yang
dikerjakan tidak tercatat. Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detil
pelaksanaan, misalnya :
(1) Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
(2) Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai
pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.
(3) Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga
mudah terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.
(4) Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.
(5) Perubahan yang terjadi dengan adanya Variasi.
(6) Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.
e) Waktu Pencatatan
Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
informasi.
f) Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang
dipakai untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang
dan untuk memperoleh data masukan yang akurat. Penyedia Jasa harus melakukan
koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Rekaman, membuat
catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman Spesifikasi dan
pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang
demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi.
Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian
pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan
mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman yang telah disetujui.
5) Dokumen Rekaman Akhir
a) Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata
menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
b) Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar
Rekaman harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut
masing-masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan
selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan
dengan jelas. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” yang
mengelilingi tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua
catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapih, konsisten, dan ditulis
dengan tinta atau pensil keras hitam.
c) Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan,
dan bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapih agar dapat disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain
Gambar) akan diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk
Dokumen tersebut. Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen
yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan
baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d) Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
Direksi Pekerjaan pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
Sementara. Bilamana diminta oleh Direksi Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa harus
mengikuti rapat atau rapat-rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap
perubahan yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman
Akhir kepada Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.
e) Perubahan Setelah Dokumen Diterima
Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah
Serah Terima Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh
penggantian, perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai
bagian dari kewajibannya (guarantee).
1.1.5 STANDAR RUJUKAN
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau
melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus bertanggungjawab
untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian. Peraturan dan standar yang
disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
Standar rujukan yang diacu dalam spesifikasi adalah SNI (Standar Nasional Indonesia),
Pedoman atau Petunjuk Teknis dan Standar dari Badan-badan dan Organisasi lain dapat
digunakan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
SEKSI 1.2
PERSIAPAN
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini meliputi pemeriksaan lapangan, Mobilisasi, kantor
lapangan dan fasilitas, fasilitas pengujian dan pelayanan pengujian, logistik.
1.2.2 PERSYARATAN
1) Standar/Pedoman Rujukan
Pd T-12-2003 : Perambuan Sementara Pada Pekerjaan Jalan
Pd T-16-2004-B : Survai Inventarisasi Geometri Jalan Perkotaan
Pd T-21-2004-B : Survai Kondisi Rinci Jalan Beraspal di Perkotaan
1.2.3 PEMERIKSAAN LAPANGAN
1) Prinsip Dasar
a) Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar
pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang
disyaratkan dalam ketentuan.
b) Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam
pelaksanaan suatu survai lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil
survai lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan
fasilitas drainase yang bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi
Pekerjaan melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil
pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut
harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survai seluruh proyek,
investigasi dan pengujian bahan tanah dan campuran aspal, dan rekayasa serta
penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek. Direksi Pekerjaan
harus disertakan pada Saat Survai.
c) Survai harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan, yang harus
menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti.
Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat diterima Direksi
Pekerjaan.
2) Pekerjaan Survai Lapangan untuk Peninjauan kembali Rancangan
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan
personil tekniknya untuk melakukan survai lapangan dan membuat laporan tentang
kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan
dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok
kilometer, pagar pengaman. Pekerjaan survai lapangan ini harus dilaksanakan pada
seluruh panjang jalan dalam lingkup Kontrak, dan harus mencakup berikut ini, tetapi
tidak terbatas pada :
a) Pengkajian terhadap Persiapan dan Gambar
(1) Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survai
dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen,
ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
(2) Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari
Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap
kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan
Spesifikasi. Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan
atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama
dan lokasi serta arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase.
Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar
dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan
dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap
perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
b) Kondisi Perkerasan Lama dan Geometri Jalan
(1) Penyedia jasa harus melakukan survai inventarisasi geometrik jalan.
(2) Survai kondisi rinci jalan beraspal
c) Sistem Drainase Yang Ada
(1) Jenis, bentuk, ukuran, dan profil memanjang dari semua selokan samping di
sepanjang kedua sisi jalan.
(2) Jenis, bentuk, ukuran, lokasi, panjang, dan kondisi gorong-gorong, termasuk detil
dari setiap struktur tembok kepala dan lantai apron..
(4) Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiapkan
harus dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga salinan
sebagai bagian dari laporan survai Penyedia Jasa.
d) Pekerjaan Perlindungan Talud
Untuk daerah berbukit atau bergunung, Penyedia Jasa harus melakukan survai detil
terhadap talud alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan
pekerjaan perlindungan talud.
e) Jembatan Lama
(1) Jenis, dimensi, dan lokasi jembatan di sepanjang lingkup Kontrak.
(2) Detil kondisi struktur setiap jembatan dan setiap elemen dalam struktur yang
sangat membutuhkan pekerjaan pengembalian kondisi.
f) Perlengkapan Jalan Lama
3) Pekerjaan Survai Pelaksanaan Rutin apabila ada pekerjaan rutin.
4) Penetapan Titik Pengukuran
a) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway
surface), dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan
pemeliharaan rutin, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinyemen jalan,
maka dalam hal ini diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh
Direksi Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran
pada alinyemen yang akan diubah.
b) Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus
melakukan survai dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi
tertentu di sepanjang proyek untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar,
pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran
(setting out) yang akan dilakukan. BM permanen harus dibuat di atas tanah yang
tidak akan mudah bergeser.
d) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam
interval 25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan semua instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin
diperlukan untuk memeriksa penetapan titik pengukuran atau untuk setiap pekerjaan
relevan lainnya yang harus dilakukan.
5) Tenaga Ahli
a) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan
tepi perkerasan, pelaksanaan lapis ulang, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan
bahu jalan, saluran samping dan struktur untuk drainase.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang
bertanggungjawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan,
pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin
dan panas dan semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan
campuran aspal panas dapat dipenuhi.
6) Pengendalian Mutu Bahan
a) Personil bidang tanah/aspal yang disediakan Penyedia Jasa harus melakukan
investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
campuran aspal panas, dan secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk
pengendalian mutu bahan aspal, pondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip
hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Direksi
Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
b) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan seperti diuraikan dalam Pasal 1.2.6 dari Spesifikasi ini.
7) Dasar Pembayaran
Ketentuan Pasal 1.2.3. 2) dari Spesifikasi ini untuk penyediaan pekerja, bahan dan
peralatan untuk semua kegiatan Pemeriksaan Lapangan Rutin selama Periode
Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut
harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam
berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan
survai dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
Kecuali untuk yang disebutkan di bawah ini, penyediaan semua pekerja, bahan dan
peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan survai lapangan dengan baik, untuk
menyiapkan penampang memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana
diperlukan, dan untuk menyiapkan dan menyediakan laporan survai lapangan menurut
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survai kondisi
perkerasan lama sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa
pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam
Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Investigasi tanah dan/atau perkerasan yang diperlukan untuk tujuan selain dari yang
disebutkan di atas, jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan akan dibayar atas dasar
Pekerjaan Harian sesuai dengan Seksi 9.1 dari Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan
memilih untuk melaksanakan pekerjaan survai lapangan dengan menggunakan sumber
dayanya sendiri atau pihak lain sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi jadwal yang telah ditentukan, maka biaya actual
yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan ini harus
sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
1.2 MOBILISASI
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis danvolume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-
bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
ketentuan berikut:
a) Mampu memobilisasi sumber daya manusia dan sumber daya fasilitas dan peralatan.
b) Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan, tempat tinggal,
bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan
berkala, atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
b) Mobilisasi semua staf Penyedia Jasa dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
3) Mobilisasi Fasilitas dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
a) Menyediakan sebidang lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek.
b) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
c) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
4) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan dalam jangka
waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan
Pelayanan Pengendalian Mutu harus diselesaikan dalam waktu 45 hari. Setiap kegagalan
Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
sebagimana disebutkan di atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan
pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya
tersebut ditambah sepuluh persen pada Penyedia Jasa, di mana biaya tersebut akan
dipotongkan dari setiap uang yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Penyedia
Jasa menurut Kontrak ini.
5) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Dalam waktu 7 hari setelah Penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri
Pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Penyedia Jasa
untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek
ini.
b) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada)
dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan
persetujuannya.
c) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan
harus mencakup informasi tambahan berikut :
(1) Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah rinci di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana
fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.
(2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
(3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
(4) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
(5) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
6) Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti
semula sebelum pekerjaan dimulai.
7) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan
dalam Pasal 1.2 di atas.
8) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lumpsum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan,
perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan
dalam Pasal 1.2 dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap
saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah
peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lumpsum untuk
Mobilisasi.
a) Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
(1) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.
(2) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
(3) 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
c) Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2 maka jumlah yang disahkan
Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga
lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk
setiap keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima
puluh) hari.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1.2.5 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Prinsip Dasar
Penyedia Jasa harus menyediakan kantor lapangan dan fasilitasnya dengan
memperhatikan prinsip dasar berikut :
a) Penyedia Jasa harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
d) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di
mana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site)
dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
e) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
f) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca,
dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
g) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
h) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponenkomponen pra-fabrikasi.
i) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K
yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.
2) Kantor Penyedia Jasa dan Fasilitasnya
Untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan jalan, Penyedia Jasa harus menyediakan
kantor Penyedia Jasa dan fasilitas penunjang yang menenuhi ketentuan sebagai berikut
ini :
a) Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan proyek sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
b) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan
harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan
pekerjaan.
c) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
d) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Proyek
secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang
rapat.
3) Gudang Penyedia Jasa
a) Untuk menunjang pemeliharan peralatan pelaksanaan pekerjaan dan peyimpanan
bahan, Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas gudang.
4) Kantor Akomodasi untuk Direksi Pekerjaan
Fasilitas ini tidak termasuk ke dalam kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak
Penyedia Jasa.
5) Dasar Pembayaran
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
untuk Mobilisasi, di mana pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk
pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan, pembersihan dan pembongkaran
semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
1.2.6 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Fasilitas Laboratoriium dan Pengujian dalam pekerjaan ini adalah bersifat
sewa/kerjasama dengan instansi terkait yang mempunyai Fasilitas Laboratorium.
2) Prosedur Pelaksanaan Pengujian
a) Peraturan dan Rujukan
a) Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI sebagai standar
pengujian relevan. Penyedia Jasa dapat menggunakan standard lain yang relevan
sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.
b) Personil
Personil yang bertugas pada pengujian haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian yang
diperlukan. Personil pelaksana pengujian harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi Pekerjaan.
(1) Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus sesuai dengan jenis uji yang
dilakukan. Pelaporan hasil pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
(2) Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu
pelaksanaan pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian
dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk
menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.
(3) Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga
memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau
pemadatan ulang sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan.
(4) Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi
diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan. Setiap ruas secara keseluruhan
yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang
memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan
yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki
akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan semacam
ini harus dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
(5) Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di
muka bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji. Direksi
Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Penyedia Jasa
dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat
keterangan yang menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau
ditolak. Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari Penyedia Jasa
harus mengajukan surat yang menanyakan tindakan apa yang harus
dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan yang ditolak.
4) Dasar Pembayaran
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian
yang disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh
Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan
dalam Harga Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena
belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan, atau bilamana Direksi
Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian yang
tidak termasuk ketentuan Pasal 1.2.6.1) atau pelaksanaan pengujian di luar lingkup
Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan, maka
biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pemilik, kecuali jika hasil
pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya
pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi
ini. Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini,
kompensasi untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk
Mobilisasi.
1.2.7 LOGISTIK
1) Bahan
a) Prinsip Dasar
(1) Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :
(a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
(b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus
disetujui tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
(c) Semua produk harus baru.
(2) Pengajuan penyiapan bahan
(a) Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan
untuk setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan
dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi
oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
(b) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini,
dan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang
berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat
diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah
disetujui untuk dipakai.
(c) Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Direksi Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia
Jasa untuk melakukan pemesanan bahan. Pengiriman bahan ke lapangan
harus dilakukan dalam jam kerja proyek dan untuk bahan aspal akan
langsung dilakukan pemeriksaan penetrasi dan titik lembek. Selanjutnya
bahan yang sudah sampai di lapangan harus diuji ulang seperti yang
diuraikan dalam Pasal 1.2.6.1), dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
(3) Pengadaan Bahan
(a) Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan
informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok
untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
(b) Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan
pekerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi
Spesifikasi. Penyedia Jasa harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan
tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan
tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus dipandang
sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari
setiap tempat pada suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat
tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
(c) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya.
Bahan tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan
yang telah disetujui.
(d) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan
yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus
ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali
terdapat persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.
2) Pengangkutan
a) Prinsip Dasar
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan
tanah, bahan campuran panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan
tentang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
b) Koordinasi
(1) Penyedia Jasa harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan
transportasi baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang
dilaksanakan dalam Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan
Sub Penyedia Jasa atau perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
(2) Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa,
maka Direksi Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk
memerintahkan setiap Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan
selanjutnya untuk menjaga kelancaran penyelesaian seluruh proyek, dan dalam
segala hal keputusan Direksi Pekerjaaan harus diterima dan dianggap sebagai
keputusan akhir tanpa menyebabkan adanya tuntutan apapun.
c) Pembatasan Beban Lalu lintas
(1) Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan proyek.
(2) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
pengangkutan Penyedia Jasa, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia Jasa tak berhak
mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari
perintah Direksi Pekerjaan.
3) Penyimpanan
a) Prinsip Dasar
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi
Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin
tertulis dari pemilik atau penyewanya.
b) Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang
langsung ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali
jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis
permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Penumpukan Bahan (Stockpiles)
(1) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
sampai maksimum 5 meter.
(2) Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara
terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari
papan dapat digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-agregat
tersebut.
(3) Tumpukan agregat untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari
hujan untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi
mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan
bahan.
4) Pembuangan
a) Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Daerah Milik Jalan.
b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Daerah Milik Jalan, maka
Penyedia Jasa harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana bahan
buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada
Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi
pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
5) Dasar Pembayaran
a) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai
lahan untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil
bahan yang akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas
semua kompensasi dan restribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan
penggalian bahan atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan
dilakukan untuk kompensasi dan restribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh
biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata
pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang
gundukan tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk
pengadaan bahan, termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah
dan jalan masuk itu dalam kondisi rapih dan dapat diterima. Seluruh biaya tersebut
harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang
terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
DIVISI 2
DRAINASE
1. SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
dilapisi (unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai
dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian dan detail yang ditunjukkan
pada Gambar. Selokan yang dilapisi dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau
yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
kanal irigasi atau saluran air lainnya yang tidak terganggu baik yang bersifat
sementara maupun tetap, dan dalam penyelesaian pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan dalam Kontrak ini.
2) Penerbitan Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak termasuk dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
Penyedia Jasa menyerahkan hasil Pemeriksaan Lapangan sesuai dengan Seksi 1.2. dari
Spesifikasi ini.
2.1.2 PERSYARATAN
1) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Persiapan : Seksi 1.2
b) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
c) Gorong-gorong : Seksi 2.3
d) Galian : Seksi 3.1
e) Timbunan : Seksi 3.2
f) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase,
Perlengkapan Jalan dan Jembatan : Seksi 10.1
2) Toleransi Dimensi Saluran
a) Perbedaan elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh lebih
dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus mempunyai
permukaan yang cukup halus dan rata dan menjamin aliran yang bebas serta tanpa
genangan bilamana alirannya kecil.
b) Alinyemen selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai dikerjakan
tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah disetujui pada
setiap titik.
3) Persyaratan Kerja
a) Pengajuan Kesiapan Kerja
(1) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.2.4) dari Spesifikasi ini.
(2) Apabila pekerjaan pembentukan penampang selokan telah selesai, Penyedia Jasa
harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan
dipasang.
b) Kondisi Tempat Kerja
Pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan sesuai dengan
ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
c) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini
harus berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
d) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.2.4) dari Spesifikasi ini
berlaku.
e) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.2.4) dari Spesifikasi ini
berlaku.
f) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Metoda Pekerjaan
a) Drainase yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus selalu lancar tanpa terjadinya
genangan air dan berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan timbunan dan struktur
perkerasan dimulai.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melintang
yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap
kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan setelah
seluruh pekerjaan yang berdekatan atau bersebelahan selesai.
2) Penetapan Titik Pengukuran Pada Saluran
Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang ditentukan untuk semua selokan yang
akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, serta lokasi semua lubang penampung
(catch pits) dan selokan pembuang yang berhubungan, harus diberi tanda dengan
cermat oleh pelaksana sesuai dengan Gambar atau detail pelaksanaan yang diterbitkan
oleh Direksi Pekerjaan menurut Pasal 2.1.1.2) dari Spesifikasi ini.
3) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau lama sehingga memenuhi kelandaian
yang ditunjukkan pada gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis selokan
yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
pelapisan selokan dengan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti
yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan yang mungkin
terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
4) Perlindungan Terhadap Saluran Air Lama
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini, tidak
boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
setelah pekerjaan ini selesai, maka Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh
galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui
Direksi Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat
galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang seluruhnya setelah
pekerjaan selesai.
5) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen lainnya dalam
Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi sebagian atau seluruh
saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu
aliran air pada ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang
demikian harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
dasar saluran lama dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
bangunan di sekitarnya.
2.1.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana dianggap perlu maka survai profil permukaan lama atau yang akan
dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
dalam Pasal 2.1.2.2) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
(1) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan pemadatan sebelum pekerjaan baru dimulai,
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
(2) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai
dengan ketentuan Pasal 2.2.4.2) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan
ketentuan dari Pasal 3.2.2.5) dari Spesifikasi ini.
2) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.1.3.1) di atas. Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dan perbaikan, apabila diperlukan untuk semua selokan yang telah selesai dan
diterima, baik saluran yang dilapisi maupun tidak selama Periode Kontrak termasuk
Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.5.
2.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air yang diukur untuk pembayaran dihitung
dalam meter kubik dan merupakan volume aktual bahan yang dipindahkan dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan
atau pembentukan kembali selokan dan saluran air yang memenuhi garis, ketinggian
dan profil sesuai dengan Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
b) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air harus diukur dan
dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
c) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan saluran untuk selokan drainase dan saluran air diukur dan dibayar sebagai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan untuk pelapisan dengan beton
dibayar sesuai dengan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja,
perkakas dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua
formasi penyiapan pondasi selokan yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya
lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Galian untuk Drainase
2.1 Meter Kubik
Selokan dan Saluran Air
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR UNTUK SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pelapisan sisi atau dasar selokan dan saluran air, dan
pembuatan "apron" (lantai golak), lubang masuk (catch pits) dan struktur saluran
kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di
atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
c) Dalam beberapa hal, bilamana mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu kerjanya
tinggi, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan pasangan batu dengan
mortar sebagai pekerjaan pasangan batu untuk struktur dengan daya dukung yang
lebih besar seperti goronggorong pelat, tembok kepala gorong-gorong dan tembok
penahan tanah.
2) Penerbitan Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan
dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan
setelah Penyedia Jasa menyerahkan hasil survai lapangan sesuai dengan Seksi 1.2 dari
Spesifikasi ini.
2.2.2 PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 15-2049-1994 : Semen Portland
SNI 15-3759-1995 : Semen Aduk Pasangan
SNI 03-6882-2002 : Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Pasangan
AASHTO:
AASHTO M45-04 : Aggregate for Masonry Mortar
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Persiapan : Seksi 1.2
b) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
c) Gorong-gorong : Seksi 2.3
d) Drainase Porous : Seksi 2.4
e) Beton : Seksi 7.1
f) Adukan Semen : Seksi 7.8
g) Pasangan Batu : Seksi 7.9
h) Pasangan Batu Kosong/Bronjong : Seksi 7.10
i) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan,
Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar di
sekitarnya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
lebih dari 2 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui,
juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang ditentukan
atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar 10 cm.
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang penangkap
dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau
disetujui.
4) Persyaratan Bahan
a) Batu
(1) Batu harus terdiri atas batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air,
dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
(2) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum digunakan.
Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus berbentuk
persegi.
(3) Mutu batu harus sesuai dengan Pasal 7.10.2.4).b) dari spesifikasi ini.
(4) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus mempunyai dimensi lebih
besar dari 10 cm.
b) Mortar
Mortar harus merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifikasi ini.
c) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung
saringan
untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
Spesifikasi ini.
5) Persyaratan Kerja
a) Pengajuan Kesiapan Kerja
(1) Sebelum mulai menggunakan setiap bahan batu yang diusulkan untuk pekerjaan
pasangan batu dengan mortar, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Direksi
Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. Satu
dari contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama
periode Kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
digunakan dalam pekerjaan.
(2) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi
Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
b) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini tentang menjaga
tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai
tersedia di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk pekerjaan
pasangan batu dengan mortar.
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Metoda Pekerjaan
a) Metoda pekerjaan saluran pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
satuan waktu harus dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan yang
menjamin agar seluruh pekerjaan pasangan batu hanya dipasang dengan adukan
yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng sebagai pelapisan
selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal harus dibuat
seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar. Pemangkasan
tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan harus dilaksanakan sesaat sebelum
pemasangan pasangan batu dengan mortar.
2) Penyiapan Formasi atau Pondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b) Pondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan bilamana
disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
3) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
4) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi
sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal pelapisan
yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga
yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus diisi adukan dan adukan ini
harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak
sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal dari adukan dengan cara menyapunya
dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.3.2) dari Spesifikasi ini.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
memperoleh bidang antar muka yang rapat dan halus dengan pasangan batu dengan
mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan
pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar.
f) Pemasangan batu kali harus dilaksanakan dengan cara pemasangan adukan mortar
kemudian diikuti dengan batu sedemikian sehingga semua batu akan terlapisi dengan
adukan mortar. Dalam hal apapun pelaksanaan pemasangan batu tidak boleh
dilakukan dengan cara menumpuk batu terlebih dahulu batu kemudian dituangkan
adukan mortar ke atasnya.
5) Pelaksanaan Pasangan Batu Dengan Mortar Untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan, harus
dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60 % dari
ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera memasang
batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus segera
ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh.
Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga
memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan kuat,
dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan mortar
untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang diuraikan untuk
Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
harusdiselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan batu.
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus ditimbun
sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase Porous.
2.2.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada pasal 2.2.2.4).
2) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.2.3) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh Penyedia
Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan terganggu
atau rusak, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan diakibatkan oleh kelalaian
Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan biayanya sendiri untuk
setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab
atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran
lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, dengan syarat pekerjaan yang rusak
tersebut telah diterima dan dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan telah
selesai.
3) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.2.4.1) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dari semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah
selesai dan diterima selama sisa Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan.
Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7.
2.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam
meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal lapisan
harus diambil yang terkecil dari berikut ini :
(1) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau diperintahkan
Direksi Pekerjaan;
(2) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam pengukuran
lapangan.
c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan,
volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang
ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui.
d) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
e) Landasan tembus air atau bahan berbutir untuk kantung saringan harus diukur dan
dibayar menurut mata pembayaran Drainase Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal
2.4.5 dari Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan
untuk penyediaan atau pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak
untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas
akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk semua formasi penyiapan pondasi
yang diperlukan, untuk pembuatan lubang sulingan, untuk pengeringan air, untuk
penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya yang
diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan Pengukuran
Uraian
Pembayaran
2.2 Pasangan Batu dengan Meter Kubik
Mortar untuk saluran
7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
- Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:
A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
dibidang jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.
B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil;
b. Sub-Bidang : BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran ) / BG009 (Jasa
pelaksanan untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak ).
D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
No Pendidikan Jabatan Pengalaman Sertifikat/Ijasah
1 SMA/SMK/Sederajat Pelaksana Lap 1 -
2 SMA/SMK/Sederajat Admiistrasi 1 -
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1) Scan Ijazah terakhir.
2) Scan KTP
Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Peralatan tukang - 1 (Satu) (milik/sewa
Set beli/sewa)
2 Dump Truck 3.5 Ton 1 (Satu) (milik/sewa
Unit beli/sewa)
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Laporan Poto Dokumentasi;
c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
8. PELAPORAN
Laporan Poto Dokumentasi
9. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)
No. No.Dokumen Peraturan Perundang-undangan
1. 001 Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.
2. 002 Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.
3. 003 Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.
4. 004 Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.
5. 005 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
6. 006 PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen
7. 007 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
8. 008 PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar
9. 009 KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan
10. 010 Keputusan Menteri Kesehatan
No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat
11. 011 Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12. 012 Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor
PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,
13. 013 PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te
ntangSistemManajemenKesehatan
14. 014 KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te
ntangPedomanTeknisKeselamatan
15. 015 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16 016 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M
/2008 Tentang OrganisasidanTataKerja
17 017 Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.
18 018 Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi
19 019 Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan
20 020 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
10. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
11. PENUTUP
Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung.
Bandar Lampung, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional
III Bandar Lampung
Drh. Enny Saswiyanti, M.Si
NIP. 197709012001122001