Belanja Pemeliharaan Drainase Halaman Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10288496000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,393,528,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 113,534,000
Winner (Pemenang): CV Manunggal Karya
NPWP: 727770489323000
RUP Code: 60037723
Work Location: Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  SATUAN  KERJA    : BALAI PENYIDIKAN  DAN PENGUJIAN  VETERINER         
                                                                        
                     REGIONAL  III BANDAR LAMPUNG                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  NAMA  PEKERJAAN  : PEMBANGUNAN    DRAINASE  HALAMAN  KANTOR           
                                                                        
                                                                        
  PAGU             : Rp. 1.393.528.000,-                                
                                                                        
                                                                        
  HPS              : Rp. 113,354,000,-                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            PEMBANGUNAN    DRAINASE HALAMAN   KANTOR                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                             
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                        
                            PEKERJAAN :                                 
                                                                        
               PEMBANGUNAN  DRAINASE HALAMAN KANTOR                     
                                                                        
      1. LATAR BELAKANG                                                 
                                                                        
             Berkembangnya sektor jasa pembangunan kontruksi yang semakin
        pesat, Kebutuhan akan pembangunan gedung perkantoran juga semakin
                                                                        
        meningkat untuk mendukung berbagai kepentingan pemerintah. Banyak
        kegiatan konstruksi yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk
        pembangunan gedung kantor Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner
        Regional III Bandar Lampung adalah peningkatan pembangunan kontruksi yang
        sangat signifikan. Sebagai pusat pemerintahan di Kota Bandar Lampung,
        Pemembangun Gedung  Kantor ini untuk  menunjang pemerintah      
        mengembangkan daerah. Kegiatan di daerah berkembang harus ditingkatkan
        guna memajukan daerah itu sendiri. Dalam operasi konstruksi, peran
        manajemen biaya, waktu dan sumber daya yang tepat diperlukan untuk
        mengurangi risiko kegagalan implementasi. Permasalahan yang sering muncul
        dalam proyek konstruksi adalah karena metode pelaksanaan yang tidak tepat,
        perhitungan biaya yang tidak tepat dalam perencanaan, yang akan 
                                                                        
        menimbulkan biaya tinggi dan sering terjadi keterlambatan antar waktu
        pelaksanaan dan waktu yang dijadwalkan, serta biaya yang meningkat. Untuk
        itu diperlukan kegiatan manajemen waktu dan biaya untuk mengendalikan
        proyek agar tercapai triple constrain proyek yaitu kualitas, biaya dan waktu
        yang baik.                                                      
                                                                        
              Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor adalah Rehabilitasi Gedung
        kantor yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Balai Penyidikan Dan
        Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung . Proyek Rehabilitasi
        Gedung kantor ini memiliki peran penting untuk kelancaran pemeriksaan
        Kesehatan di Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar
        Lampung. Untuk itu, proyek Rehabilitasi Gedung kantor ini diharapkan dapat
                                                                        
        berjalan sesuai rencana dan dapat diselesaikan tepat waktu. Yang perlu
        diperhatikan adalah biaya dan waktu pelaksanaan proyek. Perencanaan dan
        pengendalian biaya dan waktu adalah bagian dari manajemen keseluruhan
        proyek konstruksi. Pada saat pelaksanaan proyek, banyak muncul hambatan
        yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan proyek dan biaya yang cukup
        besar. Pengawasan dan pengendalian proyek harus diperhatikan sebagai salah
        satu hal yang sangat mempengaruhi kinerja suatu proyek          
                                                                        
                                                                        
      2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                     
                                                                        
        a. Maksud                                                       
                                                                        
               Kegiatan PEMBANGUNAN DRAINASE HALAMAN KANTOR sesuai      
           dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
           ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
           bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
           kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan 
           pekerjaan lapangan, serta penyelesaian kelengkapan pembangunan..
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        b. Tujuan                                                       
                                                                        
               Untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Gedung yang
           lebih lengkap dan kenyamanan bagi staf/pegawai PEMBANGUNAN   
           DRAINASE HALAMAN KANTOR dalam melakukan pekerjaan Pelayanan. 
                                                                        
        c. Sasaran                                                      
                                                                        
               Tersedianya saran Ruangan yang Refresentatif untuk melakukan
           Pelayanan dilingkup Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional
           III Bandar Lampung.                                          
                                                                        
           NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                        
                                                                        
           K/L/D/I     : KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA       
                                                                        
           SATKER/OPD  : BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER       
                        REGIONAL III BANDAR LAMPUNG                     
           PA          : Drh. Suryantana, M.Si                          
           PPK         : Drh. Enny Saswiyanti, M.Si                     
                                                                        
                                                                        
      3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG           
        3.1 Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pembangunan Gedung dan 
           Penunjang dengan Rincian :                                   
            I. DIVISI 1. UMUM                                           
            II. DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI       
               (SMKK)                                                   
                                                                        
            III. DIVISI 3. DRAINASE                                     
            VII. Pekerjaan Lain – Lain                                  
                                                                        
        3.2 Lokasi pekerjaan                                            
           Untuk kegiatan Belanja Pembangunan Drainase Halaman Kantor di
           Lingkungan Kantor Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III
           Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung                          
                                                                        
        3.3 Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan
           dalam akses ke lokasi pekerjaan.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                       
        Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan
        selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
        Perintah Mulai Kerja (SPMK )                                    
                                                                        
                                                                        
      5. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN                                    
         Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
         kalender, terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             DIVISI 1                                   
                              UMUM                                      
                                                                        
                             SEKSI 1.1                                  
                          KETENTUAN UMUM                                
                                                                        
                                                                        
  1.1.1 KLASIFIKASI KEGIATAN                                            
                                                                        
  Pekerjaan yang termasuk dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan kegiatan umum, kegiatan
  pengembalian kondisi, kegiatan pekerjaan utama, dan kegiatan pemeliharaan rutin. Aspek
  yang bersangkutan dengan prosedur variasi, pembayaran sertifikat bulanan,
  pembayaran sementara, dan penutupan kontrak diatur dalam Syarat-syarat Umum
  dan Syarat-syarat Khusus Kontrak.Penjelasan dari kegiatan yang diatur dalam
  spesifikasi ini adalah sebagai berikut:                               
                                                                        
  1) Kegiatan Umum                                                      
       Penyedia Jasa diharuskan untuk melakukan survai lapangan yang cukup detil selama
       periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan
       menyelesaikan detil pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
       yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.3). Sebelum Pekerjaan Survai dimulai, Penyedia
       Jasa Pekerjaan harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi
       pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan
       yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap
       pelebaran perkerasan dan struktur drainase. Penyedia Jasa Pekerjaan dan Direksi
                                                                        
       Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap
       perubahan yang dibuat dalam Gambar ini. Setelah revisi minor terhadap seluruh
       rancangan telah selesai, kuantitas dalam daftar kuantitas dan harga dapat diubah
       oleh Direksi Pekerjaan, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survai
       lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari cakupan
       pekerjaan dalam kontrak.                                         
                                                                        
  2) Kegiatan Pengembalian Kondisi                                      
       Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama periode
       mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor
       yang ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan
       normal untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya, sebagai persiapan untuk
       pekerjaan peningkatan.                                           
       a) Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor                      
         (1) Pengembalian Kondisi Perkerasan                            
            (a) Penambalan perkerasan, meliputi penggalian lokasi tertentu jalan
               berlubang lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan
               dan pekerjaan penyelesaian dengan bahan pengembalian kondisi yang
               sesuai dengan bahan perkerasan lama.                     
            (b) Penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup
               aspal.                                                   
            (c) Perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal.
            (d) Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak,
               dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10 % dan kurang dari
               30 % terhadap luas total perkerasan.Pekerjaan perataan setempat baik
               pada jalan dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian
               yang ambles (depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran
               perkerasan sampai batas-batas yang diterima.             
            (e) Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk
               menghilangkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk
               permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan
               mesin gilas.                                             
       b) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan                               
         (1) Sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu
            jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat.               
         (2) Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan yang
            telah selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar.
       c) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan Penghijauan
         (1) Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan
            (unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar
            kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula.
            Seluruh pekerjaan rekonstruksi saluran yang tidak dilapisi akan
            diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama.                   
         (2) Perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terkelupas,
            pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu
            (stone masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong.
            Perbaikan struktural pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong
            termasuk rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan
            diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama.                   
         (3) Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk
            ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana
            timbunan atau galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi.
         (4) Stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.
       d) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas                   
         (1) Pengecatan Marka Jalan.                                    
         (2) Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.                
                                                                        
  3) Kegiatan Pekerjaan Utama                                           
  Pekerjaan Utama diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian
  jembatan lama. Pekerjaan ini digunakan untuk peningkatan/perbaikan, umumnya akan
  berupa overlay atau pelapisan kembali permukaan perkerasan, bila perlu dilapisi terlebih
  dahulu dengan lapis perkuatan (strengthening layer).                  
    a) Pelapisan Struktural                                             
       (1) Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari
                                                                        
         permukaan memakai AC-WC atau yang ditunjukkan dalam Gambar.    
       (2) Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi ruas jalan
         yang rusak berat terdiri dari Lapisan Pondasi Bawah, Lapis Pondasi Atas dan
         diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan di atas.
    b) Pelapisan Non Struktural                                         
       (1) Pelapisan ulang (overlay) dengan satu lapis lapisan beraspal, seperti Latasir, , AC-
         WC, untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil.
    c) Penambahan atau Rekonstruksi Pekerjaan Penunjang                 
       (1) Selokan tanah.                                               
       (2) Selokan dan drainase yang dilapisi.                          
       (3) Gorong-gorong persegi dari beton.                            
       (4) Pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran.                 
       (5) Peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar
           diperlukan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.           
       (6) Pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya.
       (7) Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau
           tanpa adukan dan bronjong.                                   
       (8) Re-alinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alas
           an keamanan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi.          
    d) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama
       (1) Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya.
       (2) Pekerjaan bangunan bawah, seperti kepala jembatan (abutment) dan pilar
         jembatan.                                                      
       (3) Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan
         atau baja.                                                     
       (4) Kegiatan Pemeliharaan Rutin                                  
                                                                        
  Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai segera setelah periode Kontrak dimulai dan
  dimaksudkan untuk mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau jembatan
  minor.                                                                
  a) Perkerasan Lama                                                    
    (1) Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan perkerasan
       berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak
       kurang dari 10 % terhadap luas total perkerasan.                 
    (2) Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal
    untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations). 
  b) Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan                          
    (1) Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran yang
       ada.                                                             
    (2) Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan lebat.
    (3) Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada
       galian, timbunan, lereng dan bahu.                               
                                                                        
  1.1.2 ASPEK YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN        
                                                                        
  1) Aspek Keselamatan Kerja                                            
    Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memperhatikan ketentuan
    kesehatan dan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus
    diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh
    untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga
    pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan.                          
  2) Aspek Lingkungan                                                   
    Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Penyedia Jasa harus membuat
    program dampak lingkungan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan dengan mengacu
                                                                        
    pada Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Upaya Pengelolaan
    Lingkungan (UKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pemantauan
    Lingkungan (UPL) atau manual prosedur pengelolaan/ pemantauan lingkungan (jika
    RKL/RPL atau UKL UPL tidak ada). Program ini harus mendapat persetujuan dari Direksi
    Pekerjaan.                                                          
  3) Aspek Administrasi                                                 
    Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus memiliki prosedur dan tata cara
    administrasi yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat
    undangan dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatan pekerjaan. Seluruh
    dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serah terima, dan
    pemeliharaan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok
    pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi ini
    diperlukan guna menunjang laporan proyek (Laporan Harian, Mingguan, Bulanan serta
    Triwulan maupun Tahunan).                                           
  4) Aspek Ekonomis                                                     
    Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan wajib memperhatikan efektifitas dan
    efisiensi pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan
    bahan. SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan
    kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus
    diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-
    peralatan tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan
    efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan.                          
  5) Aspek Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas                       
    Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan harus menjamin kelancaran dan
    keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan. Untuk mewujudkan hal ini,
    Penyedia Jasa harus memastikan adanya manual pengelolaan lalu lintas selama
    pekerjaan dan audit keselamatan jalan. Penyedia Jasa pekerjaan berkewajiban untuk
    melaksanakan pekerjaan sesuai manual pengelolaan lalu lintas, melakukan audit
    keselamatan jalan, melakukan kaji ulang terhadap manual rencana pengelolaan lalu
    lintas, dan melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai hasil audit keselamatan jalan.
                                                                        
  6) Aspek Sosial Dan Budaya                                            
    Penyedia Jasa pekerjaan jalan dan/atau jembatan berkewajiban memperhatikan kondisi
    sosial dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup
    sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang
    ditabukan, atau lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat
    mungkin dihindarkan dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam
    pekerjaan.                                                          
                                                                        
                                                                        
  1.1.3 JADWAL PELAKSANAAN                                              
                                                                        
  1) Umum                                                               
    Untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana mestinya atas
    pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan jadwal pelaksanaan. Jadwal tersebut
    diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam
    program mobilisasi telah selesai.                                   
    a) Detail Jadwal pelaksanaan                                        
       (1) Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk
         diagram balok horizontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh
         kemajuan pekerjaan dengan karakteristik berikut :              
         (a) Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran
            yang berkaitan, harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan
            harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
                                                                        
         (b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan
            bulan.                                                      
         (c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai harus mempunyai ruangan
            untuk mencatat kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan
            kemajuan rencana.                                           
         (d) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa
            hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran
            mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.          
       (2) Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan Analisa
         Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu
         kegiatan, sehingga dapat diperoleh suatu jadwal jalur kritis (critical path
         schedule) dan dapat diperoleh jadwal untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan
         yang kritis dalam seluruh jadwal pelaksanaan.                  
       (3) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal untuk instalasi Pencampur Aspal dan
         Peralatan Pendukung secara terpisah, disertai dengan suatu perhitungan yang
         menunjukkan bahwa hasil produksi instalasi Pencampur Aspal dapat tercapai
         sesuai rencana kebutuhan.                                      
       (4) Penyedia Jasa harus membuat jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
         bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
         rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.                  
       (5) Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap jembatan dengan
         skala balok horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan pelengkapnya untuk
         pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program untuk setiap
         mata pembayaran.                                               
                                                                        
  2) Revisi Jadwal Pelaksanaan.                                         
    a) Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan pada Pasal 1.1.3.6).b). bilamana
       kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan
       keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok
       setelah diterbitkannya Variasi atau Addenda.                     
    b) Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
       melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang
       harus meliputi :                                                 
       (1) Uraian Revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
         cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
         perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.              
       (2) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
         yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
    c) Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Couse Meeting)              
       (1) Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh
         Penyedia Jasa berdasarkan schedule kontrak (Contract Schedule).
       (2) Dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh Penyedia Jasa , maka
         prosedur ini harus diikuti dalam mengambil keputusan :( sesuai dengan syarat-
         syarat umum Kontrak ).                                         
                                                                        
                                                                        
  1.1.4 DOKUMEN REKAMAN PROYEK                                          
                                                                        
  1) Prinsip Dasar                                                      
    a) Selama pelaksanaan Penyedia Jasa Pekerjaan harus menjaga rekaman yang akurat
       dari semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set
       Dokumen Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke
       dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.      
                                                                        
    b) Pada tahap pengajuan dokumen rekaman proyek perlu dilakukan beberapa kegiatan,
       yaitu:                                                           
       (1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
         Rekaman Proyek dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk
         mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek yang
         telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan
         Sertifikat Bulanan.                                            
       (2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada
         saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan
         dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :
         (a) Tanggal.                                                   
         (b) Nomor dan Nama Proyek.                                     
         (c) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.                             
         (d) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.                      
         (e) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan telah
            lengkap dan benar.                                          
         (f) Tanda tangan Penyedia Jasa, atau wakilnya yang sah.        
                                                                        
  2) Dokumen Kerja (Job Set)                                            
    a) Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu)
       set lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari
       Direksi Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup :                 
       (1) Syarat-syarat Kontrak.                                       
       (2) Spesifikasi.                                                 
       (3) Gambar.                                                      
       (4) Addenda (bila ada).                                          
       (5) Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.                         
       (6) Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).                 
    b) Penyimpanan Dokumen Kerja                                        
       Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
       Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan
       atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir
       telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk
       maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia
       setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik. 
                                                                        
                                                                        
  3) Bahan Rekaman Proyek                                               
    Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
    aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus
    disimpan dengan baik di lapangan.                                   
                                                                        
  4) Pemeliharaan Dokumen Pelaksanaan Proyek                            
    a) Penanggungjawab                                                  
       Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
       kepada salah seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh
       Direksi Pekerjaan sebelumnya.                                    
    b) Pemberian Tanda                                                  
       Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi
       tanda pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek-Dokumen
       Kerja”, dengan huruf cetak setinggi 5 cm.                        
    c) Pemeliharaan                                                     
                                                                        
       Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus
       dikeluarkan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan
       dalam kondisi-kondisi yang demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka
       Penyedia Jasa harus mencari cara yang cocok untuk melindungi dokumen kerja
       tersebut untuk disetujui Direksi Pekerjaan.                      
    d) Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar                           
       Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang
       dapat dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas
       dengan pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua
       masukan. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” pada
       tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan
       yang tumpang tindih (over laping), maka disarankan menggunakan warna yang
       berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui
       jangan sampai terdapat bagian yang tertanam dalam setiap pekerjaan yang
       dikerjakan tidak tercatat. Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detil
       pelaksanaan, misalnya :                                          
       (1) Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
       (2) Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai
         pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.                 
       (3) Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga
         mudah terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.        
       (4) Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.         
       (5) Perubahan yang terjadi dengan adanya Variasi.                
       (6) Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.          
    e) Waktu Pencatatan                                                 
       Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
       informasi.                                                       
    f) Keakuratan                                                       
       Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang
       dipakai untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang
       dan untuk memperoleh data masukan yang akurat. Penyedia Jasa harus melakukan
       koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Rekaman, membuat
       catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman Spesifikasi dan
       pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang
       demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi.
       Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian
       pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan
       mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman yang telah disetujui.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5) Dokumen Rekaman Akhir                                              
    a) Umum                                                             
       Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata
       menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
       memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
       pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
    b) Pemindahan Data ke dalam Gambar                                  
       Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar
       Rekaman harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut
       masing-masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan
       selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan
       dengan jelas. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” yang
                                                                        
       mengelilingi tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua
       catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapih, konsisten, dan ditulis
       dengan tinta atau pensil keras hitam.                            
    c) Pemindahan Data ke Dokumen Lain                                  
       Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan,
       dan bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapih agar dapat disetujui oleh
       Direksi Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain
       Gambar) akan diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk
       Dokumen tersebut. Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh
       Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen
       yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan
       baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
    d) Peninjauan dan Persetujuan                                       
       Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
       Direksi Pekerjaan pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
       Sementara. Bilamana diminta oleh Direksi Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa harus
       mengikuti rapat atau rapat-rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap
       perubahan yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman
       Akhir kepada Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.             
    e) Perubahan Setelah Dokumen Diterima                               
       Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah
       Serah Terima Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh
       penggantian, perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai
       bagian dari kewajibannya (guarantee).                            
                                                                        
                                                                        
  1.1.5 STANDAR RUJUKAN                                                 
                                                                        
  Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau
  melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus bertanggungjawab
  untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian. Peraturan dan standar yang
  disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan
  dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
                                                                        
  Standar rujukan yang diacu dalam spesifikasi adalah SNI (Standar Nasional Indonesia),
  Pedoman atau Petunjuk Teknis dan Standar dari Badan-badan dan Organisasi lain dapat
  digunakan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             SEKSI 1.2                                  
                             PERSIAPAN                                  
                                                                        
                                                                        
  1.2.1 UMUM                                                            
                                                                        
  1) Uraian                                                             
    Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini meliputi pemeriksaan lapangan, Mobilisasi, kantor
    lapangan dan fasilitas, fasilitas pengujian dan pelayanan pengujian, logistik.
                                                                        
                                                                        
  1.2.2 PERSYARATAN                                                     
                                                                        
  1) Standar/Pedoman Rujukan                                            
    Pd T-12-2003 : Perambuan Sementara Pada Pekerjaan Jalan             
    Pd T-16-2004-B : Survai Inventarisasi Geometri Jalan Perkotaan      
    Pd T-21-2004-B : Survai Kondisi Rinci Jalan Beraspal di Perkotaan   
                                                                        
  1.2.3 PEMERIKSAAN LAPANGAN                                            
  1) Prinsip Dasar                                                      
    a) Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar
       pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang
       disyaratkan dalam ketentuan.                                     
    b) Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam
       pelaksanaan suatu survai lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil
       survai lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan
       fasilitas drainase yang bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi
       Pekerjaan melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil
       pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut
       harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survai seluruh proyek,
       investigasi dan pengujian bahan tanah dan campuran aspal, dan rekayasa serta
       penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek. Direksi Pekerjaan
       harus disertakan pada Saat Survai.                               
    c) Survai harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan, yang harus
       menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti.
       Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat diterima Direksi
       Pekerjaan.                                                       
                                                                        
  2) Pekerjaan Survai Lapangan untuk Peninjauan kembali Rancangan       
    Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan
    personil tekniknya untuk melakukan survai lapangan dan membuat laporan tentang
    kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan
    dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok
    kilometer, pagar pengaman. Pekerjaan survai lapangan ini harus dilaksanakan pada
    seluruh panjang jalan dalam lingkup Kontrak, dan harus mencakup berikut ini, tetapi
    tidak terbatas pada :                                               
                                                                        
    a) Pengkajian terhadap Persiapan dan Gambar                         
       (1) Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen
         Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survai
         dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen,
         ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.        
       (2) Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari
         Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap
         kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan
         Spesifikasi. Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan
         atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama
         dan lokasi serta arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase.
         Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
         Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar
         dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila
         disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan
         dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
         diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi
                                                                        
         Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap
         perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.      
                                                                        
    b) Kondisi Perkerasan Lama dan Geometri Jalan                       
       (1) Penyedia jasa harus melakukan survai inventarisasi geometrik jalan.
       (2) Survai kondisi rinci jalan beraspal                          
                                                                        
    c) Sistem Drainase Yang Ada                                         
       (1) Jenis, bentuk, ukuran, dan profil memanjang dari semua selokan samping di
         sepanjang kedua sisi jalan.                                    
       (2) Jenis, bentuk, ukuran, lokasi, panjang, dan kondisi gorong-gorong, termasuk detil
         dari setiap struktur tembok kepala dan lantai apron..          
       (4) Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiapkan
         harus dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan harus
         diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga salinan
         sebagai bagian dari laporan survai Penyedia Jasa.              
                                                                        
    d) Pekerjaan Perlindungan Talud                                     
       Untuk daerah berbukit atau bergunung, Penyedia Jasa harus melakukan survai detil
       terhadap talud alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan
       pekerjaan perlindungan talud.                                    
                                                                        
    e) Jembatan Lama                                                    
       (1) Jenis, dimensi, dan lokasi jembatan di sepanjang lingkup Kontrak.
       (2) Detil kondisi struktur setiap jembatan dan setiap elemen dalam struktur yang
         sangat membutuhkan pekerjaan pengembalian kondisi.             
                                                                        
    f) Perlengkapan Jalan Lama                                          
                                                                        
  3) Pekerjaan Survai Pelaksanaan Rutin apabila ada pekerjaan rutin.    
                                                                        
  4) Penetapan Titik Pengukuran                                         
    a) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway
       surface), dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan
       pemeliharaan rutin, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinyemen jalan,
       maka dalam hal ini diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh
       Direksi Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
       bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran
       pada alinyemen yang akan diubah.                                 
                                                                        
    b) Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus
       melakukan survai dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi
       tertentu di sepanjang proyek untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar,
       pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran
       (setting out) yang akan dilakukan. BM permanen harus dibuat di atas tanah yang
       tidak akan mudah bergeser.                                       
                                                                        
    d) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
       melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam
       interval 25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
    c)  Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus
       menyediakan semua instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin
                                                                        
       diperlukan untuk memeriksa penetapan titik pengukuran atau untuk setiap pekerjaan
       relevan lainnya yang harus dilakukan.                            
                                                                        
  5) Tenaga Ahli                                                        
    a) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
       berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan
       tepi perkerasan, pelaksanaan lapis ulang, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan
       bahu jalan, saluran samping dan struktur untuk drainase.         
    b) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang
       bertanggungjawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan,
       pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin
       dan panas dan semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan
       campuran aspal panas dapat dipenuhi.                             
                                                                        
  6) Pengendalian Mutu Bahan                                            
    a) Personil bidang tanah/aspal yang disediakan Penyedia Jasa harus melakukan
       investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
       campuran aspal panas, dan secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk
       pengendalian mutu bahan aspal, pondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip
       hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Direksi
       Pekerjaan jika ada pemeriksaan.                                  
                                                                        
    b) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah
       pengawasan Direksi Pekerjaan seperti diuraikan dalam Pasal 1.2.6 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
  7) Dasar Pembayaran                                                   
    Ketentuan Pasal 1.2.3. 2) dari Spesifikasi ini untuk penyediaan pekerja, bahan dan
    peralatan untuk semua kegiatan Pemeriksaan Lapangan Rutin selama Periode
    Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut
    harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam
    berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan
    survai dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik
    Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.                              
                                                                        
    Kecuali untuk yang disebutkan di bawah ini, penyediaan semua pekerja, bahan dan
    peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan survai lapangan dengan baik, untuk
    menyiapkan penampang memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana
    diperlukan, dan untuk menyiapkan dan menyediakan laporan survai lapangan menurut
    ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survai kondisi
    perkerasan lama sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa
    pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam
    Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum
    dalam Daftar Kuantitas dan Harga.                                   
                                                                        
    Investigasi tanah dan/atau perkerasan yang diperlukan untuk tujuan selain dari yang
    disebutkan di atas, jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan akan dibayar atas dasar
    Pekerjaan Harian sesuai dengan Seksi 9.1 dari Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan
    memilih untuk melaksanakan pekerjaan survai lapangan dengan menggunakan sumber
    dayanya sendiri atau pihak lain sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
    Penyedia Jasa yang tidak memenuhi jadwal yang telah ditentukan, maka biaya actual
    yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan ini harus
    sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.2 MOBILISASI                                                        
                                                                        
  1) Prinsip Dasar                                                      
    Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
    jenis danvolume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-
    bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
    ketentuan berikut:                                                  
    a) Mampu memobilisasi sumber daya manusia dan sumber daya fasilitas dan peralatan.
                                                                        
    b) Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan, tempat tinggal,
       bengkel, gudang, dan sebagainya.                                 
                                                                        
  2) Mobilisasi Personil                                                
    Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    a) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang memenuhi jaminan
       kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan
       berkala, atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).                
                                                                        
    b) Mobilisasi semua staf Penyedia Jasa dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
       dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.                        
                                                                        
  3) Mobilisasi Fasilitas dan Peralatan                                 
    Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan ketentuan
    sebagai berikut :                                                   
    a) Menyediakan sebidang lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
       pekerjaan di sekitar lokasi proyek.                              
                                                                        
    b) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
       dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
       tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.                     
                                                                        
    c) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.      
                                                                        
  4) Periode Mobilisasi                                                 
    Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan dalam jangka
    waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan
    Pelayanan Pengendalian Mutu harus diselesaikan dalam waktu 45 hari. Setiap kegagalan
    Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
    sebagimana disebutkan di atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan
    pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya
    tersebut ditambah sepuluh persen pada Penyedia Jasa, di mana biaya tersebut akan
    dipotongkan dari setiap uang yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Penyedia
    Jasa menurut Kontrak ini.                                           
                                                                        
  5) Program Mobilisasi                                                 
    Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :   
    a) Dalam waktu 7 hari setelah Penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa harus
       melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri
       Pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Penyedia Jasa
       untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek
                                                                        
       ini.                                                             
                                                                        
    b) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
       menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada)
       dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan
       persetujuannya.                                                  
                                                                        
    c) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan
       harus mencakup informasi tambahan berikut :                      
       (1) Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah rinci di
         lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
         mesin pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana
         fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.             
       (2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
         yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
         bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
         lapangan.                                                      
       (3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
         Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan. 
       (4) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
         aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
         mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.     
       (5) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
         menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
         menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.                     
                                                                        
  6) Demobilisasi                                                       
    Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
    akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
    tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti
    semula sebelum pekerjaan dimulai.                                   
                                                                        
  7) Pengukuran                                                         
    Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar
    jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan
    dalam Pasal 1.2 di atas.                                            
                                                                        
  8) Dasar Pembayaran                                                   
    Mobilisasi harus dibayar atas dasar lumpsum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
    di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
    penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan,
    perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan
    dalam Pasal 1.2 dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap
    saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah
    peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lumpsum untuk
    Mobilisasi.                                                         
    a) Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
       (1) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau
         fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.   
       (2) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
         diterima oleh Direksi Pekerjaan.                               
       (3) 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
                                                                        
    c) Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
                                                                        
       kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2 maka jumlah yang disahkan
       Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga
       lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk
       setiap keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima
       puluh) hari.                                                     
                                                                        
    Nomor Mata Pembayaran      Uraian           Satuan Pengukuran       
                                                                        
           1.2                 Mobilisasi          Lump Sum             
  1.2.5 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA                                
                                                                        
  1) Prinsip Dasar                                                      
    Penyedia Jasa harus menyediakan kantor lapangan dan fasilitasnya dengan
    memperhatikan prinsip dasar berikut :                               
    a) Penyedia Jasa harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
    d) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
       Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di
       mana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site)
       dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.           
    e) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
       terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.  
    f) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca,
       dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.   
    g) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
       sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
    h) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
       komponenkomponen pra-fabrikasi.                                  
    i) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
       atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
       pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan
       yang berlaku.                                                    
    j) Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K
       yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.       
  2) Kantor Penyedia Jasa dan Fasilitasnya                              
    Untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan jalan, Penyedia Jasa harus menyediakan
    kantor Penyedia Jasa dan fasilitas penunjang yang menenuhi ketentuan sebagai berikut
    ini :                                                               
    a) Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
       memenuhi kebutuhan proyek sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
    b) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan
       harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan
       pekerjaan.                                                       
    c) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.            
    d) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Proyek
       secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang
       rapat.                                                           
  3) Gudang Penyedia Jasa                                               
    a) Untuk menunjang pemeliharan peralatan pelaksanaan pekerjaan dan peyimpanan
       bahan, Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas gudang.         
  4) Kantor Akomodasi untuk Direksi Pekerjaan                           
    Fasilitas ini tidak termasuk ke dalam kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak
                                                                        
    Penyedia Jasa.                                                      
  5) Dasar Pembayaran                                                   
    Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
    untuk Mobilisasi, di mana pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk
    pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan, pembersihan dan pembongkaran
    semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.                  
                                                                        
                                                                        
  1.2.6 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN                               
  1) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian                               
         Fasilitas Laboratoriium dan Pengujian dalam pekerjaan ini adalah bersifat
         sewa/kerjasama dengan instansi terkait yang mempunyai Fasilitas Laboratorium.
  2) Prosedur Pelaksanaan Pengujian                                     
    a) Peraturan dan Rujukan                                            
       a) Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI sebagai standar
         pengujian relevan. Penyedia Jasa dapat menggunakan standard lain yang relevan
         sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.             
                                                                        
       b) Personil                                                      
         Personil yang bertugas pada pengujian haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
         mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian yang
         diperlukan. Personil pelaksana pengujian harus mendapat persetujuan terlebih
         dahulu dari Direksi Pekerjaan.                                 
         (1) Formulir                                                   
            Formulir yang digunakan untuk pengujian harus sesuai dengan jenis uji yang
            dilakukan. Pelaporan hasil pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih
            dahulu oleh Direksi Pekerjaan.                              
         (2) Pemberitahuan                                              
            Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu
            pelaksanaan pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian
            dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk
            menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.
         (3) Distribusi                                                 
            Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga
            memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau
            pemadatan ulang sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam
            pelaksanaan Pekerjaan.                                      
         (4) Inspeksi dan Pengujian                                     
            Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk
            memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan,
            kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi
            diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan. Setiap ruas secara keseluruhan
            yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang
            disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang
            memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan
            yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki
            akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan semacam
            ini harus dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.            
         (5) Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
            Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di
            muka bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji. Direksi
            Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Penyedia Jasa
            dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat
                                                                        
            keterangan yang menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau
            ditolak. Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari Penyedia Jasa
            harus mengajukan surat yang menanyakan tindakan apa yang harus
            dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan yang ditolak.         
  4) Dasar Pembayaran                                                   
    Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
    Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian
    yang disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh
    Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan
    dalam Harga Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
    Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena
    belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
    ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan, atau bilamana Direksi
    Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian yang
    tidak termasuk ketentuan Pasal 1.2.6.1) atau pelaksanaan pengujian di luar lingkup
    Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan, maka
    biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pemilik, kecuali jika hasil
    pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai
    dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya
    pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.                              
                                                                        
    Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
    bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi
    ini. Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini,
    kompensasi untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk
    Mobilisasi.                                                         
                                                                        
  1.2.7 LOGISTIK                                                        
                                                                        
  1) Bahan                                                              
    a) Prinsip Dasar                                                    
       (1) Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :           
           (a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.           
           (b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
             Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus
             disetujui tertulis oleh Direksi Pekerjaan.                 
           (c) Semua produk harus baru.                                 
                                                                        
       (2) Pengajuan penyiapan bahan                                    
           (a) Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan
             untuk setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
             Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan
             dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi
             oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.          
           (b) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
             memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini,
             dan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang
             berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
             pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
             Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat
             diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah
             disetujui untuk dipakai.                                   
           (c) Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
             digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
                                                                        
             diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
             Direksi Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia
             Jasa untuk melakukan pemesanan bahan. Pengiriman bahan ke lapangan
             harus dilakukan dalam jam kerja proyek dan untuk bahan aspal akan
             langsung dilakukan pemeriksaan penetrasi dan titik lembek. Selanjutnya
             bahan yang sudah sampai di lapangan harus diuji ulang seperti yang
             diuraikan dalam Pasal 1.2.6.1), dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan
             atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
       (3) Pengadaan Bahan                                              
           (a) Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
             diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan
             informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
             untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok
             untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.            
           (b) Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan
             pekerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi
             Spesifikasi. Penyedia Jasa harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan
             tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan
             tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus dipandang
             sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat
             memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari
             setiap tempat pada suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat
             tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.     
                                                                        
           (c) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan
             tertulis dari Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya.
             Bahan tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan
             yang telah disetujui.                                      
           (d) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan
             yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus
             ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali
             terdapat persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.          
                                                                        
  2) Pengangkutan                                                       
    a) Prinsip Dasar                                                    
       Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan
       tanah, bahan campuran panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
       Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan
       Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan
       tentang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.       
                                                                        
    b) Koordinasi                                                       
       (1) Penyedia Jasa harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan
         transportasi baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang
         dilaksanakan dalam Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan
         Sub Penyedia Jasa atau perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
       (2) Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa,
         maka  Direksi Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk  
         memerintahkan setiap Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan
         selanjutnya untuk menjaga kelancaran penyelesaian seluruh proyek, dan dalam
         segala hal keputusan Direksi Pekerjaaan harus diterima dan dianggap sebagai
         keputusan akhir tanpa menyebabkan adanya tuntutan apapun.      
                                                                        
                                                                        
    c) Pembatasan Beban Lalu lintas                                     
       (1) Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
         sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan proyek.
       (2) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
         jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.  
       (3) Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
         dilakukan oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
         jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
         pengangkutan Penyedia Jasa, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
         Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia Jasa tak berhak
         mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari
         perintah Direksi Pekerjaan.                                    
                                                                        
  3) Penyimpanan                                                        
    a) Prinsip Dasar                                                    
       Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
       serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
       sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi
       Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin
       tertulis dari pemilik atau penyewanya.                           
                                                                        
    b) Tempat Penyimpanan di Lapangan                                   
       Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
       genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang
       langsung ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali
       jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis
       permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga
       diterima oleh Direksi Pekerjaan.                                 
                                                                        
    c) Penumpukan Bahan (Stockpiles)                                    
       (1) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
         dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
         yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
         sampai maksimum 5 meter.                                       
       (2) Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
         aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara
         terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari
         papan dapat digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-agregat
         tersebut.                                                      
       (3) Tumpukan agregat untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari
         hujan untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi
         mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan
         bahan.                                                         
                                                                        
  4) Pembuangan                                                         
    a) Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Daerah Milik Jalan.
    b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Daerah Milik Jalan, maka
       Penyedia Jasa harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana bahan
       buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada
       Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
    c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi
       pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
       bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi
       Pekerjaan.                                                       
                                                                        
                                                                        
  5) Dasar Pembayaran                                                   
    a) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai
       lahan untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil
       bahan yang akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas
       semua kompensasi dan restribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan
       penggalian bahan atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan
       dilakukan untuk kompensasi dan restribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh
       biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata
       pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.        
                                                                        
    b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang
       gundukan tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk
       pengadaan bahan, termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah
       dan jalan masuk itu dalam kondisi rapih dan dapat diterima. Seluruh biaya tersebut
       harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang
       terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             DIVISI 2                                   
                            DRAINASE                                    
                                                                        
                                                                        
  1.   SEKSI 2.1                                                        
                                                                        
                      SELOKAN DAN SALURAN AIR                           
                                                                        
                                                                        
  2.1.1 UMUM                                                            
                                                                        
  1) Uraian                                                             
    a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
       dilapisi (unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai
       dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian dan detail yang ditunjukkan
       pada Gambar. Selokan yang dilapisi dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau
       yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.                           
    b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
       kanal irigasi atau saluran air lainnya yang tidak terganggu baik yang bersifat
       sementara maupun tetap, dan dalam penyelesaian pekerjaan ini harus memenuhi
       ketentuan dalam Kontrak ini.                                     
                                                                        
  2) Penerbitan Detail Pelaksanaan                                      
    Detail pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak termasuk dalam
    Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
    Penyedia Jasa menyerahkan hasil Pemeriksaan Lapangan sesuai dengan Seksi 1.2. dari
    Spesifikasi ini.                                                    
                                                                        
  2.1.2 PERSYARATAN                                                     
                                                                        
  1) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini               
    a)  Persiapan                             : Seksi 1.2               
    b)  Pasangan Batu dengan Mortar           : Seksi 2.2               
    c) Gorong-gorong                          : Seksi 2.3               
    d)  Galian                                : Seksi 3.1               
    e) Timbunan                               : Seksi 3.2               
    f) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase,             
       Perlengkapan Jalan dan Jembatan        : Seksi 10.1              
  2) Toleransi Dimensi Saluran                                          
    a) Perbedaan elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh lebih
       dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus mempunyai
       permukaan yang cukup halus dan rata dan menjamin aliran yang bebas serta tanpa
       genangan bilamana alirannya kecil.                               
    b) Alinyemen selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai dikerjakan
       tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah disetujui pada
       setiap titik.                                                    
                                                                        
  3) Persyaratan Kerja                                                  
    a) Pengajuan Kesiapan Kerja                                         
       (1) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
         sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.2.4) dari Spesifikasi ini.
       (2) Apabila pekerjaan pembentukan penampang selokan telah selesai, Penyedia Jasa
         harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan
         dipasang.                                                      
    b) Kondisi Tempat Kerja                                             
       Pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan sesuai dengan
       ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
    c) Utilitas Bawah Tanah                                             
       Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini
       harus berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
    d) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                           
       Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.2.4) dari Spesifikasi ini
       berlaku.                                                         
    e) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara           
       Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.2.4) dari Spesifikasi ini
       berlaku.                                                         
    f) Timbunan                                                         
       Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
       penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
       Spesifikasi ini.                                                 
                                                                        
  2.1.3 PELAKSANAAN                                                     
                                                                        
  1) Metoda Pekerjaan                                                   
    a) Drainase yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus selalu lancar tanpa terjadinya
       genangan air dan berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan timbunan dan struktur
       perkerasan dimulai.                                              
    b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melintang
       yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap
       kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan setelah
       seluruh pekerjaan yang berdekatan atau bersebelahan selesai.     
                                                                        
  2) Penetapan Titik Pengukuran Pada Saluran                            
                                                                        
    Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang ditentukan untuk semua selokan yang
    akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, serta lokasi semua lubang penampung
    (catch pits) dan selokan pembuang yang berhubungan, harus diberi tanda dengan
    cermat oleh pelaksana sesuai dengan Gambar atau detail pelaksanaan yang diterbitkan
    oleh Direksi Pekerjaan menurut Pasal 2.1.1.2) dari Spesifikasi ini. 
                                                                        
  3) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan                                      
    a)  Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
       diperlukan untuk membentuk selokan baru atau lama sehingga memenuhi kelandaian
       yang ditunjukkan pada gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis selokan
       yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi
       Pekerjaan.                                                       
                                                                        
    b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
       pelapisan selokan dengan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti
       yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.           
                                                                        
    c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
       sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan yang mungkin
       terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.      
  4) Perlindungan Terhadap Saluran Air Lama                             
    a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini, tidak
       boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.              
                                                                        
    b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
       setelah pekerjaan ini selesai, maka Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh
       galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui
       Direksi Pekerjaan.                                               
    c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat
       galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang seluruhnya setelah
       pekerjaan selesai.                                               
                                                                        
  5) Relokasi Saluran Air                                               
    a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen lainnya dalam
       Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi sebagian atau seluruh
       saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu
       aliran air pada ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang
       demikian harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. 
                                                                        
    b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
       dasar saluran lama dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
       menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
       bangunan di sekitarnya.                                          
                                                                        
  2.1.4 PENGENDALIAN MUTU                                               
                                                                        
  1) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan         
    a) Bilamana dianggap perlu maka survai profil permukaan lama atau yang akan
       dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
    b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
       dalam Pasal 2.1.2.2) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang
       diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
       (1) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
           penimbunan kembali dan pemadatan sebelum pekerjaan baru dimulai,
                                                                        
           kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
       (2) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai
           dengan ketentuan Pasal 2.2.4.2) dari Spesifikasi ini.        
    c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan
       ketentuan dari Pasal 3.2.2.5) dari Spesifikasi ini.              
                                                                        
  2) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                         
    Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
    pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
    Pasal 2.1.3.1) di atas. Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
    rutin dan perbaikan, apabila diperlukan untuk semua selokan yang telah selesai dan
    diterima, baik saluran yang dilapisi maupun tidak selama Periode Kontrak termasuk
    Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai
    dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.5.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                        
  1) Pengukuran                                                         
    a) Pengukuran Galian                                                
       Pekerjaan galian selokan dan saluran air yang diukur untuk pembayaran dihitung
       dalam meter kubik dan merupakan volume aktual bahan yang dipindahkan dan
       disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan
       atau pembentukan kembali selokan dan saluran air yang memenuhi garis, ketinggian
       dan profil sesuai dengan Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
       Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
       diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
                                                                        
    b) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan                               
       Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air harus diukur dan
       dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.   
                                                                        
    c) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran                      
       Pelapisan saluran untuk selokan drainase dan saluran air diukur dan dibayar sebagai
       Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan untuk pelapisan dengan beton
       dibayar sesuai dengan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.            
                                                                        
  2) Dasar Pembayaran                                                   
    Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
    Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
    ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
    tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja,
    perkakas dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua
    formasi penyiapan pondasi selokan yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya
    lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
    sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.        
                                                                        
         Nomor Mata                                Satuan               
                               Uraian                                   
         Pembayaran                               Pengukuran            
                                                                        
                       Galian untuk Drainase                            
            2.1                                   Meter Kubik           
                       Selokan dan Saluran Air                          
                              SEKSI 2.2                                 
        PASANGAN BATU DENGAN MORTAR UNTUK SELOKAN DAN SALURAN AIR       
                                                                        
                                                                        
  2.2.1 UMUM                                                            
                                                                        
  1) Uraian                                                             
    a) Pekerjaan ini mencakup pelapisan sisi atau dasar selokan dan saluran air, dan
       pembuatan "apron" (lantai golak), lubang masuk (catch pits) dan struktur saluran
       kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di
       atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
       ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
    b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
       penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.     
                                                                        
    c) Dalam beberapa hal, bilamana mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu kerjanya
       tinggi, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan pasangan batu dengan
       mortar sebagai pekerjaan pasangan batu untuk struktur dengan daya dukung yang
       lebih besar seperti goronggorong pelat, tembok kepala gorong-gorong dan tembok
       penahan tanah.                                                   
                                                                        
  2) Penerbitan Detail Pelaksanaan                                      
    Detail pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan
    dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan
    setelah Penyedia Jasa menyerahkan hasil survai lapangan sesuai dengan Seksi 1.2 dari
    Spesifikasi ini.                                                    
                                                                        
  2.2.2 PERSYARATAN                                                     
                                                                        
  1) Standar Rujukan                                                    
    Standar Nasional Indonesia (SNI) :                                  
    SNI 15-2049-1994       : Semen Portland                             
    SNI 15-3759-1995       : Semen Aduk Pasangan                        
    SNI 03-6882-2002       : Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Pasangan
    AASHTO:                                                             
    AASHTO M45-04          : Aggregate for Masonry Mortar               
  2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini               
    a) Persiapan                         : Seksi 1.2                    
    b) Selokan dan Saluran Air           : Seksi 2.1                    
    c) Gorong-gorong                     : Seksi 2.3                    
    d) Drainase Porous                   : Seksi 2.4                    
    e) Beton                             : Seksi 7.1                    
    f) Adukan Semen                      : Seksi 7.8                    
    g) Pasangan Batu                     : Seksi 7.9                    
    h) Pasangan Batu Kosong/Bronjong     : Seksi 7.10                   
    i) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan,                       
       Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan : Seksi 10.1           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3) Toleransi Dimensi                                                  
    a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
       boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar di
       sekitarnya.                                                      
    b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
       saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
       lebih dari 2 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui,
       juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang ditentukan
       atau disetujui.                                                  
    c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar 10 cm.
    d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang penangkap
       dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau
       disetujui.                                                       
                                                                        
  4) Persyaratan Bahan                                                  
    a) Batu                                                             
       (1) Batu harus terdiri atas batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
         terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air,
         dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.         
       (2) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum digunakan.
         Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus berbentuk
         persegi.                                                       
       (3) Mutu batu harus sesuai dengan Pasal 7.10.2.4).b) dari spesifikasi ini.
       (4) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
         digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus mempunyai dimensi lebih
         besar dari 10 cm.                                              
                                                                        
    b) Mortar                                                           
                                                                        
       Mortar harus merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
       Spesifikasi ini.                                                 
                                                                        
    c) Drainase Porous                                                  
       Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung
       saringan                                                         
       untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
       Spesifikasi ini.                                                 
  5) Persyaratan Kerja                                                  
    a) Pengajuan Kesiapan Kerja                                         
       (1) Sebelum mulai menggunakan setiap bahan batu yang diusulkan untuk pekerjaan
         pasangan batu dengan mortar, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Direksi
         Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. Satu
         dari contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama
         periode Kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
         digunakan dalam pekerjaan.                                     
       (2) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi
         Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
                                                                        
    b) Kondisi Tempat Kerja                                             
       Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini tentang menjaga
       tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai
       tersedia di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk pekerjaan
       pasangan batu dengan mortar.                                     
                                                                        
  2.2.3 PELAKSANAAN                                                     
                                                                        
  1) Metoda Pekerjaan                                                   
    a) Metoda pekerjaan saluran pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
       satuan waktu harus dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan yang
       menjamin agar seluruh pekerjaan pasangan batu hanya dipasang dengan adukan
       yang baru.                                                       
                                                                        
    b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng sebagai pelapisan
       selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal harus dibuat
       seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar. Pemangkasan
       tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan harus dilaksanakan sesaat sebelum
       pemasangan pasangan batu dengan mortar.                          
                                                                        
  2) Penyiapan Formasi atau Pondasi                                     
    a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
       dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.              
    b) Pondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
       mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
       Galian.                                                          
    c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan bilamana
       disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous. 
                                                                        
  3) Penyiapan Batu                                                     
    a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
       kelekatan dengan adukan.                                         
    b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
       waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.       
                                                                        
                                                                        
  4) Pemasangan Lapisan Batu                                            
    a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
       formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi
       sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
       sebelum mengeras.                                                
    b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
       sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal pelapisan
       yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga
       yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus diisi adukan dan adukan ini
       harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak
       sampai menutupi permukaan lapisan.                               
    c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
       segera diselesaikan setelah pengerasan awal dari adukan dengan cara menyapunya
       dengan sapu yang kaku.                                           
    d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
       untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.3.2) dari Spesifikasi ini. 
    e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
       memperoleh bidang antar muka yang rapat dan halus dengan pasangan batu dengan
       mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan
       pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar.                 
    f) Pemasangan batu kali harus dilaksanakan dengan cara pemasangan adukan mortar
       kemudian diikuti dengan batu sedemikian sehingga semua batu akan terlapisi dengan
       adukan mortar. Dalam hal apapun pelaksanaan pemasangan batu tidak boleh
       dilakukan dengan cara menumpuk batu terlebih dahulu batu kemudian dituangkan
       adukan mortar ke atasnya.                                        
                                                                        
  5) Pelaksanaan Pasangan Batu Dengan Mortar Untuk Pekerjaan Struktur   
    a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
       terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan, harus
       dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60 % dari
       ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera memasang
       batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus segera
       ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh.
       Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga
       memperoleh permukaan atas yang rata.                             
                                                                        
    b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan kuat,
       dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan mortar
       untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang diuraikan untuk
       Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.              
                                                                        
    c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
       harusdiselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan batu.
                                                                        
    d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus ditimbun
       sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase Porous.
                                                                        
                                                                        
  2.2.4 PENGENDALIAN MUTU                                               
                                                                        
  1) Penerimaan Bahan                                                   
    Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
    mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
                                                                        
    diterima sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada pasal 2.2.2.4).
                                                                        
  2) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan         
    a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
       disyaratkan dalam Pasal 2.2.2.3) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh Penyedia
       Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi
       Pekerjaan.                                                       
    b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan terganggu
       atau rusak, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan diakibatkan oleh kelalaian
       Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan biayanya sendiri untuk
       setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab
       atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran
       lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, dengan syarat pekerjaan yang rusak
       tersebut telah diterima dan dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan telah
       selesai.                                                         
                                                                        
  3) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                         
    Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
    pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
    Pasal 2.2.4.1) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
    rutin dari semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah
    selesai dan diterima selama sisa Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan.
    Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari
    Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
  1) Pengukuran                                                         
    a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam
       meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
    b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
       air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
       luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal
       nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal lapisan
       harus diambil yang terkecil dari berikut ini :                   
       (1) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau diperintahkan
         Direksi Pekerjaan;                                             
       (2) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam pengukuran
         lapangan.                                                      
    c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan,
       volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang
       ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui.
    d) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
       diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
    e) Landasan tembus air atau bahan berbutir untuk kantung saringan harus diukur dan
       dibayar menurut mata pembayaran Drainase Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal
       2.4.5 dari Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan
       untuk penyediaan atau pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak
       untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.                    
                                                                        
  2) Dasar Pembayaran                                                   
                                                                        
    Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas
    akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
    pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
    dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
    penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk semua formasi penyiapan pondasi
    yang diperlukan, untuk pembuatan lubang sulingan, untuk pengeringan air, untuk
    penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya yang
    diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
    mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.                    
         Nomor Mata                            Satuan Pengukuran        
                               Uraian                                   
         Pembayaran                                                     
            2.2        Pasangan Batu  dengan      Meter Kubik           
                       Mortar untuk saluran                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      7. KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN 
                                                                        
        - Syarat Administrasi Penyedia Badan Usaha:                     
          A. Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
                                                                        
            dibidang jasa konstruksi sesuai KBLI 41012.                 
          B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
            persyaratan:                                                
            a. Kualifikasi : Usaha Kecil;                               
                                                                        
            b. Sub-Bidang : BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran ) / BG009 (Jasa
              pelaksanan untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.      
          C. Memiliki NPWP ( Memiliki status valid keterangan wajib pajak
            berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak ).                
                                                                        
          D. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
            yang disyaratkan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,
            baik di lingkungan pemerintah maupun swasta                 
                                                                        
                                                                        
          Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :                   
                                                                        
No      Pendidikan         Jabatan    Pengalaman   Sertifikat/Ijasah    
                                                                        
                                                                        
  1 SMA/SMK/Sederajat    Pelaksana Lap    1               -             
                                                                        
                                                                        
  2 SMA/SMK/Sederajat    Admiistrasi      1               -             
                                                                        
                                                                        
         Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk   
         masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut :        
         1) Scan Ijazah terakhir.                                       
         2) Scan KTP                                                    
        Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia :          
                                                                        
     No.   Nama Peralatan   Kapasitas   Jumlah   Status Kepemilikan     
                                                                        
     1.  Peralatan tukang    -          1 (Satu)   (milik/sewa          
                                        Set        beli/sewa)           
                                                                        
     2   Dump Truck          3.5 Ton    1 (Satu)   (milik/sewa          
                                        Unit       beli/sewa)           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                
                                                                        
        a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, 
                                                                        
           biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
           wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
           Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
           dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan  
                                                                        
           pembangunan.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
                                                                        
           -  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
              pelaksanaan pekerjaan.                                    
           -  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan; 
           -  Laporan Poto Dokumentasi;                                 
                                                                        
        c. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;           
                                                                        
        d. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      8. PELAPORAN                                                      
        Laporan Poto Dokumentasi                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      9. Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
No.  No.Dokumen               Peraturan Perundang-undangan              
1.      001     Pasal27ayat(2)Undang-UndangDasar1945.                   
                                                                        
2.      002     Undang- UndangNomor1tahun1970tentangKeselamatanKerja.   
                                                                        
3.      003     Undang-UndangNomor18tahun1999tentangJasaKonstruksi.     
4.      004     Undang- UndangNomor13tahun2003tentangKetenagakerjaan.   
5.      005     Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
                                                                        
                Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.                       
6.      006     PeraturanPemerintahNomor29tahun2000tentangPenyelen      
                                                                        
7.      007     Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang        
                Penyelenggaraan Pembinaan Jasa                          
                                                                        
8.      008     PeraturanPemerintahNomor102Tahun2000tentangStandar      
9.      009     KeputusanPresidenNomor80tahun2003tentangPengadaan       
                                                                        
10.     010     Keputusan Menteri Kesehatan                             
                No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat         
11.     011     Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan        
                                                                        
                Menteri Pekerjaan Umum Nomor:                           
                                                                        
12.     012     Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor                     
                PER.02/MEN/1992 tentang Tata CaraPenunjukkan,           
13.     013     PeraturanMenteriTenagaKerjaNomorPER.05/MEN/1996te       
                                                                        
                ntangSistemManajemenKesehatan                           
14.     014     KeputusanMenteriKimpraswilNomor384/KPTS/M/2004te        
                                                                        
                ntangPedomanTeknisKeselamatan                           
15.     015     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor                  
                                                                        
16      016     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M         
                /2008 Tentang OrganisasidanTataKerja                    
                                                                        
17      017     Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.     
                                                                        
18      018     Undang-UndangNo.18Tahun1999tentangJasaKonstruksi        
                                                                        
19      019     Peraturan Pemerintah No.50tahun 2012 tentang Penerpan   
                                                                        
20      020     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :                
                                                                        
                05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   10. PRODUKSI DALAM NEGERI                                            
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
      dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
      dalam negeri tidak dapat digunakan.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11. PENUTUP                                                          
      Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
                                                                        
      pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Balai
      Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung.   
                                    Bandar Lampung, Juli 2025           
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                            Balai Penyidikan Dan Pengujian Veteriner Regional
                                       III Bandar Lampung               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Drh. Enny Saswiyanti, M.Si          
                                                                        
                                    NIP. 197709012001122001
Tenders also won by CV Manunggal Karya
Authority
9 May 2020Penggantian Jemabatan Sumber Rezeki IIIKab. Tulang Bawang BaratRp 2,750,000,000
20 August 2025Rekonstruksi Jalan Kemukus - Lebung Nala (R.003) Kecamatan KetapangKab. Lampung SelatanRp 2,700,000,000
16 March 2020Preservasi Jembatan Ruas Sanggi - Gedong TataanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,354,110,000
6 January 2016Peningkatan Lapen Jalan Ulok Mukti - Bumi Ratu, Kec. NgamburBiro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi LampungRp 1,728,000,000
8 July 2015Peningkatan Jalan S/D Lapen Sumberejo - SetiabumiPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 1,209,700,000
24 June 2016Pembangunan Jembatan Jl.Abimanyu (A.15)LPSE Kota Bandar LampungRp 1,141,004,000
24 May 2016Pembangunan Box Culvert Way Muara Dua IIPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 1,100,000,000
21 June 2022Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kajari Tulang BawangKab. Tulang Bawang BaratRp 1,000,000,000
7 October 2017Peningkatan Jalan Tiyuh Agung JayaPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 900,000,000
28 August 2015Peningkatan Jalan S/D Lapen Sp.Tiuh Toho - WonokertoPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 850,000,000