Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10297411000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Tp Psp
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 204,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): CV Diamond Consultant
NPWP: 06*5**2****02**0
RUP Code: 58445736
Work Location: Kabupaten OKU Timur - Ogan Komering Ulu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      OKU   TIMUR                 
                  DINAS        PERTANIAN                                
                                                                        
         Jl. Pertanian Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Uraian    Singkat     Pekerjaan                         
                                                                        
                                                                        
 Pengawasan   konstruksi Optimasi  Lahan  di Kabupaten  Ogan            
                                                                        
                     Komering  Ulu Timur                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Tahun Anggaran 2025                               
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Uraian  Singkat Pekerjaan                             
                                                                        
  Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu   
                             Timur                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Pertanian merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam
                                                                        
   mendukung ketahanan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan   
   pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di wilayah pedesaan. Kabupaten OKU
                                                                        
   Timur sebagai salah satu lumbung pangan di Provinsi Sumatera Selatan 
   memiliki potensi pertanian yang besar, baik dari segi luasan lahan,  
                                                                        
   ketersediaan air, maupun komoditas unggulan yang dikembangkan oleh   
   petani.                                                              
                                                                        
   Namun demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan 
   secara optimal. Berbagai kendala teknis dan non-teknis seperti degradasi
                                                                        
   lahan, rendahnya efisiensi penggunaan air, sistem tata air yang belum tertata
   baik, serta lemahnya manajemen usaha tani masih menjadi tantangan yang
                                                                        
   menghambat peningkatan produksi dan produktivitas lahan pertanian. Untuk
   menjawab tantangan ini, diperlukan intervensi yang komprehensif melalui
                                                                        
   program Optimasi Lahan (OPLAH).                                      
   OPLAH  merupakan  kegiatan yang bertujuan untuk  meningkatkan        
                                                                        
   produktivitas lahan pertanian melalui penataan dan perbaikan kondisi lahan,
   peningkatan efisiensi tata air, serta peningkatan kapasitas petani dalam
                                                                        
   pengelolaan usaha tani. Program ini melibatkan kegiatan fisik seperti
   pengolahan dan perataan lahan, pembuatan atau perbaikan saluran air, 
                                                                        
   pembentukan petak tersier, serta pemberdayaan kelompok tani.         
   Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur pada Tahun Anggaran 2025 akan    
                                                                        
   melaksanakan kegiatan Optimasi Lahan (OPLAH) pada lahan seluas ±3.000
   hektar yang tersebar di beberapa kecamatan. Kegiatan ini merupakan bagian
                                                                        
   dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mengakselerasi program  
   ketahanan pangan melalui peningkatan luas tanam, indeks pertanaman, serta
                                                                        
   hasil panen per hektar.                                              
   Agar pelaksanaan pekerjaan OPLAH dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan
                                                                        
   tepat sasaran, maka perlu dilakukan pengawasan teknis secara menyeluruh
   dan berkesinambungan oleh tenaga ahli profesional yang independen.   
                                                                        
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Pengawasan teknis sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pelaksanaan 
   kegiatan sesuai dengan rencana teknis, spesifikasi teknis, serta target waktu
                                                                        
   dan biaya yang telah ditetapkan.                                     
   Pengawasan teknis meliputi pemantauan lapangan secara berkala, verifikasi
                                                                        
   volume dan kualitas pekerjaan, pengendalian mutu, serta pelaporan    
   pelaksanaan kegiatan secara tertib dan akuntabel. Dengan pengawasan yang
                                                                        
   baik, diharapkan pelaksanaan kegiatan OPLAH tidak hanya berhasil secara
   administratif, tetapi juga memberi dampak nyata bagi peningkatan     
                                                                        
   produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.                    
   Lebih dari itu, kegiatan pengawasan teknis juga menjadi bentuk komitmen
                                                                        
   pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam
   setiap tahapan pembangunan, serta menjamin bahwa anggaran negara yang
                                                                        
   digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.         
   Dengan dasar tersebut, maka disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                                                                        
   sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis
   kegiatan OPLAH 3.000 Ha di Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.  
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   2.1 Maksud                                                           
      Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan teknis
      secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan Optimasi Lahan   
                                                                        
      (OPLAH) seluas ±3.000 hektar di Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran
      2025, agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan
                                                                        
      berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu,
      serta ketentuan yang telah ditetapkan.                            
                                                                        
      Kegiatan pengawasan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tanggung  
      jawab Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur dalam memastikan        
                                                                        
      pemanfaatan dana publik dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan
      akuntabel.                                                        
                                                                        
                                                                        
   2.2 Tujuan                                                           
                                                                        
      Tujuan dari pelaksanaan pengawasan teknis ini adalah:             
      a) Menjamin bahwa pekerjaan OPLAH dilaksanakan sesuai dengan      
                                                                        
         dokumen perencanaan, kontrak, gambar teknis, dan spesifikasi teknis
         yang telah ditetapkan.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      b) Melakukan pengawasan kualitas (quality control), pengendalian waktu
         pelaksanaan (time control), serta pengendalian volume dan biaya
                                                                        
         (quantity and cost control).                                   
      c) Mengidentifikasi dan mengatasi secara dini potensi penyimpangan
                                                                        
         teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan.           
      d) Menyediakan laporan berkala yang menggambarkan kondisi lapangan,
                                                                        
         progres fisik, dokumentasi kegiatan, dan rekomendasi teknis.   
      e) Menjamin akurasi data volume pekerjaan untuk dasar pembayaran  
                                                                        
         prestasi kerja kepada penyedia jasa pelaksana.                 
      f) Menyediakan dokumentasi akhir sebagai bahan evaluasi dan       
                                                                        
         pertanggung jawaban kegiatan kepada pemangku kepentingan dan   
         auditor.                                                       
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
                                                                        
   Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan OPLAH ini
   adalah sebagai berikut:                                              
                                                                        
   a) Terlaksananya pekerjaan Optimasi Lahan (OPLAH) seluas ±3.000 hektar di
      wilayah Kabupaten OKU Timur sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar
                                                                        
      rencana, dan ketentuan dalam kontrak kerja.                       
   b) Terjaganya mutu, volume, dan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
      kegiatan OPLAH dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan  
                                                                        
      perencanaan dan tujuan pembangunan pertanian daerah.              
   c) Tersedianya laporan pengawasan teknis secara berkala (mingguan dan
                                                                        
      bulanan) yang menggambarkan progres pekerjaan, kendala lapangan, serta
      rekomendasi teknis yang dapat digunakan sebagai dasar evaluasi oleh
                                                                        
      pengguna jasa (Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur).              
   d) Tersusunnya Laporan Akhir Pengawasan yang lengkap, sistematis, dan
                                                                        
      akuntabel, sebagai dokumen pertanggungjawaban teknis kegiatan OPLAH
      kepada pihak-pihak terkait, termasuk auditor dan instansi pengawas
                                                                        
      lainnya.                                                          
   e) Meningkatnya efektivitas pengawasan pekerjaan konstruksi di sektor
                                                                        
      pertanian melalui keterlibatan tenaga ahli profesional dan independen
      yang bertugas mengawal proses pelaksanaan agar tepat mutu, tepat  
                                                                        
      waktu, dan tepat sasaran.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   f) Terwujudnya lahan pertanian yang lebih produktif dan tertata secara
      teknis, sebagai hasil langsung dari pelaksanaan pekerjaan OPLAH yang
                                                                        
      diawasi dengan standar mutu dan pengendalian yang ketat.          
                                                                        
                                                                        
4. LOKASI KEGIATAN                                                      
   Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan Optimasi Lahan (OPLAH) seluas
                                                                        
   ±3.000 hektar ini tersebar di beberapa wilayah administratif yang berada
   dalam Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.                
                                                                        
   Secara umum, lokasi kegiatan mencakup kawasan-kawasan pertanian yang 
   telah ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur sebagai target
                                                                        
   pelaksanaan OPLAH Tahun Anggaran 2025. Penetapan lokasi ini didasarkan
   pada kriteria teknis, seperti:                                       
                                                                        
    · Ketersediaan lahan pertanian yang belum optimal dari segi produksi
      maupun sistem tata airnya;                                        
                                                                        
    · Potensi peningkatan indeks pertanaman (IP) melalui perbaikan tata guna
      lahan;                                                            
                                                                        
    · Kesesuaian dengan program prioritas pembangunan pertanian daerah dan
      nasional;                                                         
                                                                        
    · Hasil identifikasi lapangan oleh tim teknis dan penyuluh pertanian
      setempat.                                                         
                                                                        
   Adapun desa dan kecamatan sasaran kegiatan akan ditentukan secara lebih
   rinci dalam dokumen teknis pelaksanaan yang diterbitkan oleh Dinas   
                                                                        
   Pertanian OKU Timur. Lokasi yang terpilih akan menjadi objek pengawasan
   secara teknis oleh penyedia jasa konsultan yang ditunjuk.            
                                                                        
   Untuk menunjang efektivitas pengawasan, penyedia jasa diharapkan memiliki
   mobilitas dan strategi lapangan yang baik, mengingat sebaran lokasi kegiatan
                                                                        
   yang bersifat tersebar dan bervariasi dalam kondisi geografis serta  
   aksesibilitas.                                                       
                                                                        
                                                                        
5. WAKTU PELAKSANAAN                                                    
                                                                        
   Durasi pelaksanaan kegiatan pengawasan ini adalah 4 (Empat) bulan    
   kalender, dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. REFRENSI HUKUM                                                       
   Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan Optimasi Lahan (OPLAH)
                                                                        
   3.000 Ha Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada     
   peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:              
                                                                        
   a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;        
   b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;   
                                                                        
   c) Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2013 tentang Perlindungan dan       
      Pemberdayaan Petani;                                              
                                                                        
   d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah     
      sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
                                                                        
      Nomor 9 Tahun 2015;                                               
   e) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara        
                                                                        
      Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;               
   f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  2018  tentang Pengadaan        
                                                                        
      Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan   
      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;                           
                                                                        
   g) Peraturan  Menteri  Pertanian  Republik  Indonesia Nomor          
      40/Permentan/OT.140/8/2017 tentang Pedoman Umum Optimasi Lahan    
                                                                        
      Rawa;                                                             
   h) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020
      tentang Program Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020–2024;  
                                                                        
   i) Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tentang Anggaran Pendapatan  
      dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;                           
                                                                        
   j) Dokumen teknis dan Rencana Kegiatan dari Dinas Pertanian Kabupaten
      OKU Timur sebagai pengguna jasa.                                  
                                                                        
                                                                        
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
   Pekerjaan pengawasan teknis ini mencakup seluruh tahapan pelaksanaan 
   kegiatan Optimasi Lahan (OPLAH) yang dilakukan oleh penyedia jasa    
                                                                        
   pelaksana, mulai dari persiapan lapangan hingga penyusunan laporan akhir
   pekerjaan. Ruang lingkup pengawasan tidak terbatas pada aspek teknis di
                                                                        
   lapangan, namun juga mencakup aspek administratif dan pelaporan sebagai
   bentuk pengendalian mutu, waktu, dan biaya.                          
                                                                        
   Secara umum, ruang lingkup pekerjaan konsultan pengawasan teknis     
   meliputi:                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   a) Pemeriksaan Dokumen                                               
      ·  Menelaah dokumen perencanaan teknis, gambar kerja, dan Rencana 
                                                                        
         Anggaran Biaya (RAB);                                          
      ·  Memastikan bahwa dokumen pelaksanaan telah sesuai dengan       
                                                                        
         kebutuhan teknis di lapangan;                                  
      ·  Mengidentifikasi potensi deviasi atau kendala dalam pelaksanaan dan
                                                                        
         menyusun mitigasinya.                                          
   b) Pengawasan Lapangan                                               
                                                                        
      ·  Melakukan pengawasan harian terhadap kegiatan pelaksanaan OPLAH
         oleh penyedia jasa;                                            
                                                                        
      ·  Melakukan pengukuran volume pekerjaan dan verifikasi terhadap  
         prestasi kerja;                                                
                                                                        
      ·  Mengawasi pemanfaatan material dan alat agar sesuai spesifikasi
         teknis;                                                        
                                                                        
      ·  Memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan time schedule dan
         rencana kerja;                                                 
                                                                        
      ·  Melakukan kontrol kualitas pekerjaan dan memberikan catatan teknis
         bila ditemukan ketidaksesuaian.                                
                                                                        
   c) Pengendalian dan Koordinasi                                       
      ·  Melakukan koordinasi teknis dengan pihak pelaksana, Dinas      
                                                                        
         Pertanian, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan unsur terkait
         lainnya;                                                       
                                                                        
      ·  Memberikan masukan teknis terhadap perubahan kondisi lapangan  
         yang membutuhkan penyesuaian metode atau volume kerja;         
                                                                        
      ·  Mengusulkan langkah korektif terhadap penyimpangan pelaksanaan 
                                                                        
         pekerjaan.                                                     
   d) Pelaporan                                                         
                                                                        
      ·  Menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara berkala    
         (mingguan dan bulanan) yang mencakup progres fisik, kendala, dan
                                                                        
         dokumentasi foto;                                              
      ·  Menyusun laporan akhir pengawasan yang berisi rekapitulasi seluruh
                                                                        
         pekerjaan yang diawasi, evaluasi mutu dan kinerja pelaksana, serta
         rekomendasi teknis lanjutan bila diperlukan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   e) Dokumentasi                                                       
      ·  Mengarsipkan seluruh dokumen pengawasan (laporan mingguan,     
                                                                        
         berita acara, notulen, foto lapangan);                         
      ·  Menyusun dokumentasi lengkap sebagai bahan evaluasi dan audit  
                                                                        
         kegiatan oleh pihak berwenang.