PEMERINTAH KABUPATEN OKU TIMUR
DINAS PERTANIAN
Jl. Pertanian Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur
Tahun Anggaran 2025
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
1. LATAR BELAKANG
Pertanian merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam
mendukung ketahanan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan
pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di wilayah pedesaan. Kabupaten OKU
Timur sebagai salah satu lumbung pangan di Provinsi Sumatera Selatan
memiliki potensi pertanian yang besar, baik dari segi luasan lahan,
ketersediaan air, maupun komoditas unggulan yang dikembangkan oleh
petani.
Namun demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan
secara optimal. Berbagai kendala teknis dan non-teknis seperti degradasi
lahan, rendahnya efisiensi penggunaan air, sistem tata air yang belum tertata
baik, serta lemahnya manajemen usaha tani masih menjadi tantangan yang
menghambat peningkatan produksi dan produktivitas lahan pertanian. Untuk
menjawab tantangan ini, diperlukan intervensi yang komprehensif melalui
program Optimasi Lahan (OPLAH).
OPLAH merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas lahan pertanian melalui penataan dan perbaikan kondisi lahan,
peningkatan efisiensi tata air, serta peningkatan kapasitas petani dalam
pengelolaan usaha tani. Program ini melibatkan kegiatan fisik seperti
pengolahan dan perataan lahan, pembuatan atau perbaikan saluran air,
pembentukan petak tersier, serta pemberdayaan kelompok tani.
Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur pada Tahun Anggaran 2025 akan
melaksanakan kegiatan Optimasi Lahan (OPLAH) pada lahan seluas ±3.000
hektar yang tersebar di beberapa kecamatan. Kegiatan ini merupakan bagian
dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mengakselerasi program
ketahanan pangan melalui peningkatan luas tanam, indeks pertanaman, serta
hasil panen per hektar.
Agar pelaksanaan pekerjaan OPLAH dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan
tepat sasaran, maka perlu dilakukan pengawasan teknis secara menyeluruh
dan berkesinambungan oleh tenaga ahli profesional yang independen.
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Pengawasan teknis sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana teknis, spesifikasi teknis, serta target waktu
dan biaya yang telah ditetapkan.
Pengawasan teknis meliputi pemantauan lapangan secara berkala, verifikasi
volume dan kualitas pekerjaan, pengendalian mutu, serta pelaporan
pelaksanaan kegiatan secara tertib dan akuntabel. Dengan pengawasan yang
baik, diharapkan pelaksanaan kegiatan OPLAH tidak hanya berhasil secara
administratif, tetapi juga memberi dampak nyata bagi peningkatan
produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Lebih dari itu, kegiatan pengawasan teknis juga menjadi bentuk komitmen
pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam
setiap tahapan pembangunan, serta menjamin bahwa anggaran negara yang
digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan dasar tersebut, maka disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis
kegiatan OPLAH 3.000 Ha di Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan teknis
secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan Optimasi Lahan
(OPLAH) seluas ±3.000 hektar di Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran
2025, agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan
berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu,
serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengawasan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tanggung
jawab Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur dalam memastikan
pemanfaatan dana publik dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
2.2 Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pengawasan teknis ini adalah:
a) Menjamin bahwa pekerjaan OPLAH dilaksanakan sesuai dengan
dokumen perencanaan, kontrak, gambar teknis, dan spesifikasi teknis
yang telah ditetapkan.
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
b) Melakukan pengawasan kualitas (quality control), pengendalian waktu
pelaksanaan (time control), serta pengendalian volume dan biaya
(quantity and cost control).
c) Mengidentifikasi dan mengatasi secara dini potensi penyimpangan
teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan.
d) Menyediakan laporan berkala yang menggambarkan kondisi lapangan,
progres fisik, dokumentasi kegiatan, dan rekomendasi teknis.
e) Menjamin akurasi data volume pekerjaan untuk dasar pembayaran
prestasi kerja kepada penyedia jasa pelaksana.
f) Menyediakan dokumentasi akhir sebagai bahan evaluasi dan
pertanggung jawaban kegiatan kepada pemangku kepentingan dan
auditor.
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan OPLAH ini
adalah sebagai berikut:
a) Terlaksananya pekerjaan Optimasi Lahan (OPLAH) seluas ±3.000 hektar di
wilayah Kabupaten OKU Timur sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar
rencana, dan ketentuan dalam kontrak kerja.
b) Terjaganya mutu, volume, dan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
kegiatan OPLAH dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan
perencanaan dan tujuan pembangunan pertanian daerah.
c) Tersedianya laporan pengawasan teknis secara berkala (mingguan dan
bulanan) yang menggambarkan progres pekerjaan, kendala lapangan, serta
rekomendasi teknis yang dapat digunakan sebagai dasar evaluasi oleh
pengguna jasa (Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur).
d) Tersusunnya Laporan Akhir Pengawasan yang lengkap, sistematis, dan
akuntabel, sebagai dokumen pertanggungjawaban teknis kegiatan OPLAH
kepada pihak-pihak terkait, termasuk auditor dan instansi pengawas
lainnya.
e) Meningkatnya efektivitas pengawasan pekerjaan konstruksi di sektor
pertanian melalui keterlibatan tenaga ahli profesional dan independen
yang bertugas mengawal proses pelaksanaan agar tepat mutu, tepat
waktu, dan tepat sasaran.
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
f) Terwujudnya lahan pertanian yang lebih produktif dan tertata secara
teknis, sebagai hasil langsung dari pelaksanaan pekerjaan OPLAH yang
diawasi dengan standar mutu dan pengendalian yang ketat.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan Optimasi Lahan (OPLAH) seluas
±3.000 hektar ini tersebar di beberapa wilayah administratif yang berada
dalam Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Secara umum, lokasi kegiatan mencakup kawasan-kawasan pertanian yang
telah ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur sebagai target
pelaksanaan OPLAH Tahun Anggaran 2025. Penetapan lokasi ini didasarkan
pada kriteria teknis, seperti:
· Ketersediaan lahan pertanian yang belum optimal dari segi produksi
maupun sistem tata airnya;
· Potensi peningkatan indeks pertanaman (IP) melalui perbaikan tata guna
lahan;
· Kesesuaian dengan program prioritas pembangunan pertanian daerah dan
nasional;
· Hasil identifikasi lapangan oleh tim teknis dan penyuluh pertanian
setempat.
Adapun desa dan kecamatan sasaran kegiatan akan ditentukan secara lebih
rinci dalam dokumen teknis pelaksanaan yang diterbitkan oleh Dinas
Pertanian OKU Timur. Lokasi yang terpilih akan menjadi objek pengawasan
secara teknis oleh penyedia jasa konsultan yang ditunjuk.
Untuk menunjang efektivitas pengawasan, penyedia jasa diharapkan memiliki
mobilitas dan strategi lapangan yang baik, mengingat sebaran lokasi kegiatan
yang bersifat tersebar dan bervariasi dalam kondisi geografis serta
aksesibilitas.
5. WAKTU PELAKSANAAN
Durasi pelaksanaan kegiatan pengawasan ini adalah 4 (Empat) bulan
kalender, dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
6. REFRENSI HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan Optimasi Lahan (OPLAH)
3.000 Ha Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
g) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
40/Permentan/OT.140/8/2017 tentang Pedoman Umum Optimasi Lahan
Rawa;
h) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020
tentang Program Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020–2024;
i) Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
j) Dokumen teknis dan Rencana Kegiatan dari Dinas Pertanian Kabupaten
OKU Timur sebagai pengguna jasa.
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengawasan teknis ini mencakup seluruh tahapan pelaksanaan
kegiatan Optimasi Lahan (OPLAH) yang dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksana, mulai dari persiapan lapangan hingga penyusunan laporan akhir
pekerjaan. Ruang lingkup pengawasan tidak terbatas pada aspek teknis di
lapangan, namun juga mencakup aspek administratif dan pelaporan sebagai
bentuk pengendalian mutu, waktu, dan biaya.
Secara umum, ruang lingkup pekerjaan konsultan pengawasan teknis
meliputi:
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
a) Pemeriksaan Dokumen
· Menelaah dokumen perencanaan teknis, gambar kerja, dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB);
· Memastikan bahwa dokumen pelaksanaan telah sesuai dengan
kebutuhan teknis di lapangan;
· Mengidentifikasi potensi deviasi atau kendala dalam pelaksanaan dan
menyusun mitigasinya.
b) Pengawasan Lapangan
· Melakukan pengawasan harian terhadap kegiatan pelaksanaan OPLAH
oleh penyedia jasa;
· Melakukan pengukuran volume pekerjaan dan verifikasi terhadap
prestasi kerja;
· Mengawasi pemanfaatan material dan alat agar sesuai spesifikasi
teknis;
· Memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan time schedule dan
rencana kerja;
· Melakukan kontrol kualitas pekerjaan dan memberikan catatan teknis
bila ditemukan ketidaksesuaian.
c) Pengendalian dan Koordinasi
· Melakukan koordinasi teknis dengan pihak pelaksana, Dinas
Pertanian, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan unsur terkait
lainnya;
· Memberikan masukan teknis terhadap perubahan kondisi lapangan
yang membutuhkan penyesuaian metode atau volume kerja;
· Mengusulkan langkah korektif terhadap penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan.
d) Pelaporan
· Menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara berkala
(mingguan dan bulanan) yang mencakup progres fisik, kendala, dan
dokumentasi foto;
· Menyusun laporan akhir pengawasan yang berisi rekapitulasi seluruh
pekerjaan yang diawasi, evaluasi mutu dan kinerja pelaksana, serta
rekomendasi teknis lanjutan bila diperlukan.
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
e) Dokumentasi
· Mengarsipkan seluruh dokumen pengawasan (laporan mingguan,
berita acara, notulen, foto lapangan);
· Menyusun dokumentasi lengkap sebagai bahan evaluasi dan audit
kegiatan oleh pihak berwenang.