URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bangunan perkantoran merupakan aset fisik yang memiliki peran strategis dalam mendukung
operasional dan produktivitas sebuah organisasi atau perusahaan. Seiring berjalannya waktu,
kondisi fisik bangunan akan mengalami penurunan akibat faktor usia, cuaca, penggunaan
intensif, serta perkembangan kebutuhan fungsional. Jika tidak dilakukan pemeliharaan dan
renovasi secara berkala, penurunan kualitas bangunan dapat berdampak pada kenyamanan,
efisiensi kerja, keselamatan penghuni, hingga citra perusahaan itu sendiri.
Renovasi dan pemeliharaan bangunan perkantoran tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan struktural atau estetika, tetapi juga untuk menyesuaikan fasilitas dengan
perkembangan teknologi dan standar kenyamanan serta keselamatan kerja yang terus
meningkat. Selain itu, bangunan yang dirawat dengan baik dapat meningkatkan efisiensi energi,
mengurangi biaya operasional jangka panjang, serta mempertahankan atau bahkan
meningkatkan nilai ekonomis properti tersebut.
Dalam konteks manajemen aset, pemeliharaan dan renovasi bangunan merupakan bagian dari
strategi perencanaan jangka panjang yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan fungsi
bangunan sebagai ruang kerja yang produktif dan representatif. Oleh karena itu, penting bagi
setiap instansi atau perusahaan untuk memiliki kebijakan yang jelas serta anggaran yang
memadai dalam menjalankan kegiatan renovasi dan pemeliharaan bangunan perkantoran
secara sistematis dan berkelanjutan.
Ruang lingkup pekerjaan Renovasi Ruang Kerja Kepala Biro Organisasi dan sumber Daya
Manusia Aparatur adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Ruang Kepala Biro
c. Pekerjaan Ruang Istirahat dan Pantry
d. Pekerjaan Ruang Rapat
e. Pekerjaan Ruang Staf
f. Pekerjaan Lain-Lain
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender dengan masa
pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan (BAST)