KERANGKA ACUAN KERJA
KAK
NAMA PAKET PEKERJAAN PEMELIHARAAN JALAN
KOMPLEKS PERUMAHAN BALAI BESAR VETERINER MAROS
BALAI BESAR VETERINER MAROS
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Kompleks Balai Besar Veteriner Maros
Kegiatan :
1. Latar Belakang : Dalam rangka mendukung program kerja Balai Besar Veteriner
Maros, maka diperlukan sarana dan prasarana berupa Jalan
dan Fasilitas penunjang lainnya.
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perlu
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan
Untuk mencapai kriteria teknik kualitas konstruksi yang
disesuaikan dengan pembiayaan yang ada, maka diperlukan
adanya kerjasama menyeluruh dalam proses penyelenggaraan
antara Perencana, Pelaksana dan Pengawas nantinya.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman
bagi Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang baik dengan
hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, serta
memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Maksud Dan : Maksud :
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Kompleks Perumahan Balai Besar
Veteriner Maros yang terletak di Jln. Dr. Sam Ratulangi antara
lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, diperhatikan dalam
melaksanakan pekerjaan.
Tujuan :
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan.
3. Target/Sasaran : Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah
hasil yang maksimal dari pekerjaan Pemeliharaan Jalan
Kompleks Perumahan Balai Besar Veteriner Marosyang
terletak di Jln. Dr. Sam Ratulangi Maros, Provinsi Sulawesi
Selatan dan tentunya akan bermanfaat bagi pegawai Balai
Besar Veteriner Maros.
4. Nama Dan : Balai Besar Veteriner Maros
Organisasi
Pejabat Pembuat
Komitmen
5. Anggaran/Sumber sumber dana keseluruhan pekerjaan Pemeliharaan Jalan
Pendanaan Kompleks Perumahan Balai Besar Veteriner Maros Tahun
Anggaran 2025 dengan DIPA Nomor: SP DIPA-
081.06.2.239015/2025 Tahun Anggaran 2025
Biaya Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pemeliharaan Jalan
Kompleks Perumahan Balai Besar Veteriner Maros
Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
6. Lokasi Kegiatan : Jalan Dr. Sam Ratulangi Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
7. Lingkup : Pekerjaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Kompleks
Pekerjaan Perumahan Balai Besar Veteriner Maros Tahun Anggaran
2025 terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Kayu
3. Pekerjaan Beton
4. Finishing dan Pembersihan
8. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh)
Penyelesaian hari kalender terhitung mulai diterbitkannya surat perintah mulai
Pekerjaan kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pekerjaan
konstruksi fisik
9. Pembayaran : Pembayaran akan dilakukan dengan cara sekaligus
Kontrak
10 Keluaran/Produk : Adapun keluaran yang diinginkan dari pekerjaan ini adalah :
. Yang Dihasilkan 1. Laporan Harian berisi keterangan tentang :
a. Tenaga Kerja
b. Peralatan
c. Pekerjaan yang dilaksanakan
d. Waktu pelaksanaan dan cuaca
2. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0% foto pada saat
pelaksanaan dan foto selesai pelaksanaan pekerjaan 100%
3. Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
pembayaran yang dilengkapi dengan foto sebelum dan
seduh pekerjaan
4. Surat pernyataan selesainya pekerjaan
11 Pelaksanaan 1. Pengukuran awal pekerjaan melibatkan penyedia jasa
. Kontrak konstruksi, pejabat pelaksanaan teknis kegiatan, tim teknis
kegiatan
2. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang
diperlukan
3. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja
yang sesuai dengan keperluan
4. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang
sesuai dengan keperluan
5. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan
konstruksi sesuai volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak
6. Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa
kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak/penguna
anggaran
12 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi ini, meliputi:
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang
/dipakai harus sesuai.
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Mengadakan pengaman, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat- alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
b. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam tampak bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pambangunan.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
penawaran.
b. Jika PPK menilai bahwa personil inti :
- Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
- Berkelakuan tidak baik; atau
- Mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-
patok di lapangan harus tepat sesuai dengan ukuran.
b. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia
jasa wajib meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan.
c. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat
yang disebabkan oleh pekerjaan ini.
d. Penyedia jasa konstruksi tidak boleh mengklaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi kerusakan suatu
pekerjaan akibat ketelodoran Penyedia Jasa Konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
dengan keadaan semula.
e. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang belaku/gambar pelaksanaan atau
dokumen kontrak.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pembongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa menggangu sistem yang
ada.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja.
b. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
c. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengetahuan PPK
6. Ketentuan Perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran
a. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
b. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
7. Ketentuan mengenai penerapan menajemen K3 Konstruksi
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara
kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
b. Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat
melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat.
c. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya didalam organisasi Penyedia
Jasa bertanggung jawab mengawasi.
d. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis
kelamin, dan kondisi fisik/kesehatan.
e. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
usaha pencegahannya, untuk penyedia jasa dapat
memasang papan-papan pengumuman, papan-papan
peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu.
f. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang
aman.
g. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
13 Tenaga Ahli : Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi adalah
No Jabatan dalam Pekerjaan Pengalaman Profesi/Keahlian
Kerja (tahun)
SKT Pelaksana
Bangunan
1 Kepala Pelaksana 3
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
2 Petugas K3 0 Sertifikat K3
14 Kualifikasi 1. Peserta yang Berbadan Usaha Kecil,Sertifikat Badan Usaha
. Penyedia Jasa (SBU) Klasifikasi :
- SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
(kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan
Landasan Pacu Bandara.
2. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), TDP, NIB
yang masih berlaku
3. Akte pendirian dan perubahan (jika ada).
4. Badan Usahanya Tidak Masuk dalam DAFTAR HITAM
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana.
6. Mengirimkan mengupload Surat PERNYATAAN
KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA
7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak 2024
8. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis
bangunan gedung dengan bukti lampiran kontrak beserta
Berita Acara Selesai Pekerjaan/(PHO) sebagai penyedia
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun.
9. Mengisi data pekerjaan yang sedang dilaksanakan
10. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi,
bila anggaran dipotong/dikurangi.
16 Rencana Rencana Keselamatan Konstruksi atau yang disingkat dengan
Keselamatan RKK adalah dokumen lengkap perencana penerapan Sistem
Konsttruksi (Rkk) Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang dibuat oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk
selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia
Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK.
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini :
NO Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pendahuluan Kecelakaan akibat :
- Material galian
longsoran
- Sisa material/buangan
hasil galian
- Terluka oleh alat kerja
atau benda tajam
lainnya
2 Pekerjaan Jalan Beton Kecelakaan akibat :
- Sisa material
- Terluka oleh alat kerja
atau benda tajam
lainnya
- Terjatuh
- Tertimpa material
17 Penutup Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan. Hal hal
teknis yang diperlukan hendaknya dipersiapkan secara matang
agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang
telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Maros, 8 Agustu 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Besar Veteriner Maros,
Muh. Irfan, A.Md
NIP. 19740422 200501 1 001