Pemeliharaan Lingkungan Rumah Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10322101000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Veteriner Maros Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): CV Maros
NPWP: 015847353809000
RUP Code: 60212741
Work Location: Kec. Lau, Kel.Alepolea - Maros (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA                             
                                                                          
                              KAK                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      NAMA   PAKET  PEKERJAAN     PEMELIHARAAN      JALAN                 
                                                                          
 KOMPLEKS    PERUMAHAN      BALAI  BESAR   VETERINER    MAROS             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              BALAI  BESAR   VETERINER    MAROS                           
                                                                          
                          TAHUN   2025                                    
                    KERANGKA   ACUAN  KERJA                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Paket Pekerjaan  : Pemeliharaan Jalan Kompleks Balai Besar Veteriner Maros
Kegiatan         :                                                        
1.  Latar Belakang : Dalam rangka mendukung program kerja Balai Besar Veteriner
                   Maros, maka diperlukan sarana dan prasarana berupa Jalan
                   dan Fasilitas penunjang lainnya.                       
                                                                          
                    a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan 
                      dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas,   
                      sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi       
                      bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi         
                      lingkungannya.                                      
                    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perlu   
                      disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong   
                      perwujudan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan  
                                                                          
                   Untuk mencapai kriteria teknik kualitas konstruksi yang
                   disesuaikan dengan pembiayaan yang ada, maka diperlukan
                   adanya kerjasama menyeluruh dalam proses penyelenggaraan
                   antara Perencana, Pelaksana dan Pengawas nantinya.     
                                                                          
                   Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman 
                   bagi Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan       
                   tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang baik dengan
                   hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, serta
                   memberikan manfaat bagi masyarakat.                    
2.  Maksud Dan   : Maksud :                                               
    Tujuan         Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang      
                   berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan      
                   Pemeliharaan Jalan Kompleks Perumahan Balai Besar      
                   Veteriner Maros yang terletak di Jln. Dr. Sam Ratulangi antara
                   lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran
                   (output) yang harus dipenuhi, diperhatikan dalam       
                   melaksanakan pekerjaan.                                
                   Tujuan :                                               
                   Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung    
                   jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang    
                   diinginkan.                                            
                                                                          
3.  Target/Sasaran : Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah
                   hasil yang maksimal dari pekerjaan Pemeliharaan Jalan  
                   Kompleks  Perumahan Balai Besar Veteriner Marosyang    
                   terletak di Jln. Dr. Sam Ratulangi Maros, Provinsi Sulawesi
                   Selatan dan tentunya akan bermanfaat bagi pegawai Balai
                   Besar Veteriner Maros.                                 
                                                                          
4.  Nama Dan     : Balai Besar Veteriner Maros                            
    Organisasi                                                            
    Pejabat Pembuat                                                       
    Komitmen                                                              
                                                                          
5.  Anggaran/Sumber sumber dana keseluruhan pekerjaan Pemeliharaan Jalan  
    Pendanaan      Kompleks Perumahan Balai Besar Veteriner Maros Tahun   
                   Anggaran   2025 dengan DIPA Nomor: SP  DIPA-           
                   081.06.2.239015/2025 Tahun Anggaran 2025               
                   Biaya Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pemeliharaan Jalan
                   Kompleks   Perumahan Balai Besar Veteriner Maros       
                   Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)       
                                                                          
6.  Lokasi Kegiatan : Jalan Dr. Sam Ratulangi Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
                                                                          
7.  Lingkup      : Pekerjaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Kompleks        
    Pekerjaan      Perumahan Balai Besar Veteriner Maros Tahun Anggaran   
                   2025 terdiri dari:                                     
                   1. Pekerjaan Persiapan                                 
                   2. Pekerjaan Tanah dan Kayu                            
                   3. Pekerjaan Beton                                     
                   4. Finishing dan Pembersihan                           
                                                                          
                                                                          
8.  Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh)
    Penyelesaian   hari kalender terhitung mulai diterbitkannya surat perintah mulai
    Pekerjaan      kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pekerjaan      
                   konstruksi fisik                                       
                                                                          
                                                                          
9.  Pembayaran   : Pembayaran akan dilakukan dengan cara sekaligus        
    Kontrak                                                               
                                                                          
10  Keluaran/Produk : Adapun keluaran yang diinginkan dari pekerjaan ini adalah :
.   Yang Dihasilkan 1. Laporan Harian berisi keterangan tentang :         
                     a. Tenaga Kerja                                      
                     b. Peralatan                                         
                     c. Pekerjaan yang dilaksanakan                       
                     d. Waktu pelaksanaan dan cuaca                       
                   2. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0% foto pada saat
                     pelaksanaan dan foto selesai pelaksanaan pekerjaan 100%
                   3. Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran    
                     pembayaran yang dilengkapi dengan foto sebelum dan   
                     seduh pekerjaan                                      
                   4. Surat pernyataan selesainya pekerjaan               
                                                                          
11  Pelaksanaan    1. Pengukuran awal pekerjaan melibatkan penyedia jasa  
.   Kontrak           konstruksi, pejabat pelaksanaan teknis kegiatan, tim teknis
                      kegiatan                                            
                   2. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang 
                      diperlukan                                          
                   3. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja
                      yang sesuai dengan keperluan                        
                   4. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang
                      sesuai dengan keperluan                             
                   5. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan     
                      konstruksi sesuai volume pekerjaan yang tercantum dalam
                      kontrak                                             
                   6. Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa
                      kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak/penguna      
                      anggaran                                            
                                                                          
12  Spesifikasi Teknis : Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi ini, meliputi:
                   1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan 
                      a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini   
                        harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
                        spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
                        yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan. 
                      b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang   
                        /dipakai harus sesuai.                            
                                                                          
                   2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                         
                      a. Mengadakan pengaman,   pengawasan  dan           
                        pemeliharaan terhadap bahan, alat- alat kerja maupun
                        hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                        sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                      b. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan          
                        pengamanan dalam tampak bangunan sebelum          
                        pelaksanaan dan setelah pambangunan.              
                   3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                   
                      a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
                        harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen  
                        penawaran.                                        
                      b. Jika PPK menilai bahwa personil inti :           
                        -  Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
                           dengan baik;                                   
                        -  Berkelakuan tidak baik; atau                   
                        -  Mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya    
                   4. Prosedur Pelaksanaan Kerja                          
                      a. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-
                        patok di lapangan harus tepat sesuai dengan ukuran.
                      b. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia  
                        jasa wajib meneliti gambar kerja dan melakukan    
                        pengukuran kondisi lapangan.                      
                      c. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,    
                        apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat
                        yang disebabkan oleh pekerjaan ini.               
                      d. Penyedia jasa konstruksi tidak boleh mengklaim   
                        sebagai pekerjaan tambah bila terjadi kerusakan suatu
                        pekerjaan akibat ketelodoran Penyedia Jasa Konstruksi,
                        Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
                        dengan keadaan semula.                            
                      e. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                        persyaratan yang belaku/gambar pelaksanaan atau   
                        dokumen kontrak.                                  
                      f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus        
                        dilaksanakan pembongkaran untuk pekerjaan lain,   
                        maka   Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan        
                        memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan  
                        tersebut sebaik mungkin tanpa menggangu sistem yang
                        ada.                                              
                   5. Ketentuan Gambar Kerja                              
                      a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari  
                        secara seksama seluruh Gambar Kerja.              
                      b. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja    
                        pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam    
                        keadaan selesai.                                  
                      c. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
                        atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam     
                        Gambar  Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa         
                        sepengetahuan PPK                                 
                   6. Ketentuan Perhitungan prestasi pekerjaan untuk      
                      pembayaran                                          
                      a. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah      
                        pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                        Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.           
                      b. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                        pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
                        sudah mengajukan surat permintaan pembayaran      
                        kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah     
                        Membayar (PPSPM).                                 
                   7. Ketentuan mengenai penerapan menajemen K3 Konstruksi
                      a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
                        tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara
                        kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
                        terlindungi dari resiko kecelakaan.               
                      b. Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
                        tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat    
                        melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan     
                        sehat.                                            
                      c. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja 
                        yang karena jabatannya didalam organisasi Penyedia
                        Jasa bertanggung jawab mengawasi.                 
                      d. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
                        tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis  
                        kelamin, dan kondisi fisik/kesehatan.             
                      e. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin 
                        bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk    
                        terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
                        usaha pencegahannya, untuk penyedia jasa dapat    
                        memasang papan-papan pengumuman, papan-papan      
                        peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang    
                        dipandang perlu.                                  
                      f. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas       
                        pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,  
                        peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan,   
                        lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang
                        aman.                                             
                      g. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam  
                        rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan  
                        kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.       
                                                                          
13  Tenaga Ahli  : Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan  
                   konstruksi adalah                                      
                                                                          
                    No  Jabatan dalam Pekerjaan Pengalaman Profesi/Keahlian
                                         Kerja (tahun)                    
                                                    SKT Pelaksana         
                                                     Bangunan             
                     1  Kepala Pelaksana    3                             
                                                   Gedung/Pekerjaan       
                                                   Gedung (TA 022)        
                     2  Petugas K3          0        Sertifikat K3        
                                                                          
14  Kualifikasi    1. Peserta yang Berbadan Usaha Kecil,Sertifikat Badan Usaha
.   Penyedia Jasa    (SBU) Klasifikasi :                                  
                        -  SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya     
                           (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan
                           Landasan Pacu Bandara.                         
                   2. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), TDP, NIB
                     yang masih berlaku                                   
                   3. Akte pendirian dan perubahan (jika ada).            
                   4. Badan Usahanya Tidak Masuk dalam DAFTAR HITAM       
                   5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
                     usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
                     bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
                     dalam menjalani sanksi pidana.                       
                   6. Mengirimkan mengupload Surat  PERNYATAAN            
                     KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA              
                   7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                     tahun pajak 2024                                     
                   8. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis
                     bangunan gedung dengan bukti lampiran kontrak beserta
                     Berita Acara Selesai Pekerjaan/(PHO) sebagai penyedia
                     dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan
                     pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman         
                     subkontrak, kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang
                     dari 3 (tiga) tahun.                                 
                   9. Mengisi data pekerjaan yang sedang dilaksanakan     
                   10. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi,
                     bila anggaran dipotong/dikurangi.                    
16  Rencana        Rencana Keselamatan Konstruksi atau yang disingkat dengan
    Keselamatan    RKK adalah dokumen lengkap perencana penerapan Sistem  
    Konsttruksi (Rkk) Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang dibuat oleh
                   Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk  
                   selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia
                   Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK.        
                   Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta  
                   penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
                   identifikasi bahayanya di bawah ini :                  
                                                                          
                    NO       Jenis Pekerjaan   Identifikasi Bahaya        
                     1  Pekerjaan Pendahuluan Kecelakaan akibat :         
                                            - Material galian             
                                             longsoran                    
                                            - Sisa material/buangan       
                                             hasil galian                 
                                            - Terluka oleh alat kerja     
                                             atau benda tajam             
                                             lainnya                      
                     2  Pekerjaan Jalan Beton Kecelakaan akibat :         
                                            - Sisa material               
                                            - Terluka oleh alat kerja     
                                             atau benda tajam             
                                             lainnya                      
                                            - Terjatuh                    
                                            - Tertimpa material           
                                                                          
17  Penutup        Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
                   pelaksana Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan. Hal hal
                   teknis yang diperlukan hendaknya dipersiapkan secara matang
                   agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang
                   telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
                                                                          
                                                                          
                                       Maros, 8 Agustu 2025               
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                     Balai Besar Veteriner Maros,         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Muh. Irfan, A.Md                 
                                     NIP. 19740422 200501 1 001
Tenders also won by CV Maros
Authority
27 April 2020Pembangunan Kantor Camat TompobuluKab. MarosRp 3,000,000,000
23 March 2022Penambahan/Renovasi/Lanjutan Pembangunan Pkm MoncongloeKab. MarosRp 2,800,000,000
14 April 2023Pembangunan Kantor Polres Maros Kec. TurikaleKab. MarosRp 2,500,000,000
17 April 2018Pembangunan Kantor Camat Turikale Kab. MarosKab. MarosRp 2,500,000,000
29 April 2021Pembangunan Rumah Aman (Lanjutan) + Renovasi Divisi Humas Polres MarosKab. MarosRp 2,500,000,000
10 March 2017Peningkatan Jalan (Beton) Cempaniga - Pattanyamang Kec. CambaLPSE Pemerintah Kabupaten MarosRp 2,000,000,000
26 June 2019Pembangunan Gedung Instalasi Cssd (Dak)Kab. MarosRp 1,857,592,250
22 April 2019Renovasi Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. MarosPemerintah Daerah Kabupaten MarosRp 1,300,000,000
1 March 2018Pembangunan Pelataran + Pagar Kompleks Kantor Camat Maros BaruKab. MarosRp 1,058,000,000
15 March 2016Peningkatan Jalan (Beton) Cempaniaga - Pattanyamang Kec. CambaLPSE Pemerintah Kabupaten MarosRp 1,000,000,000