SURAT PERINTAH KERJA
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan ....
Nomor:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Muh.Irfan.A.Md, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
nama Balai Besar Veteriner Maros, yang berkedudukan di Jln Dr. Ratulangi,
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai No.............,
selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama [nama Badan Usaha], yang berkedudukan
di [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No.
Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor , tanggal
bulan tahun , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1.
2.
3. dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak
[diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan
lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp ( rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan dan cap [tanda tangan dan cap
Muh.Irfan, A.Md [nama lengkap]
PPK [jabatan]
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut:
1.1 Jasa Lainnya adalah Jasa non-konsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/ Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA,
atau PPK.
1.7 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disebut PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.8 Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.9 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali
internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.10 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.11 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.12 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis
dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/
bentuk kerjasama lain.
1.13 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
1.14 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
atau pelaksana Swakelola.
1.15 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu
pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan
Langsung. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang
tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung
satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana
fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait
satu sama lain.
1.16 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.17 Hari adalah hari kalender.
1.18 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
PPK.
1.19 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam
Dokumen Penunjukan Langsung.
1.20 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang
layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.22 Personel inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara
penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan
kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
kewajiban Para Pihak.
1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara
serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung
sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai
dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa
Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
Hukum bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
para pihak dilarang untuk:
yang dilarang
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
dan Sanksi
memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut
dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Koresponden 5.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
si dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
5.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para
Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat
yang tercantum dalam SSKK.
6. Wakil sah Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
para pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan
atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus
untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
7. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
8. Pengalihan 8.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
8.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain
antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan,
kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana
diatur dalam SSKK.
8.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan.
8.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk
disubkontrakkan.
8.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab
atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
8.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
9. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
10. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh
Mandiri terhadap personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh personel dan subpenyedianya.
11. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
12. Jangka Waktu 12.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 12.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
13. Penyerahan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
Lokasi Kerja lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
(apabila Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
diperlukan) lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara
Peninjauan Lokasi Kerja.
13.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-
hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
13.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu
yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita
Acara.
13.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
14. Surat 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK
Perintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
Mulai Kerja penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
(SPMK) berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai
berlaku efektif Kontrak.
15. Program 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
Mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan/atau
f. pelaksana kerja.
15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
penyedia.
16. Rapat 16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
Persiapan unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
Pelaksanaan menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kontrak
16.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. Tata cara, waktu, dan frekuensi pengukuran dan
pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan;
dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat
mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personel
Pelaksanan
Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan
Pekerjaan
berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
17.3 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
18. Persetujuan 18.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan hasil
Pengawas pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus
Pekerjaan mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(Apabila
diperlukan) 18.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
dahulu adanya hasil pekerjaan sementara maka Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
usulan hasil pekerjaan sementara tersebut untuk disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya
persetujuan Pengawas Pekerjaan, Penyedia bertanggung
jawab secara penuh atas rancangan hasil pekerjaan
sementara.
19. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini.
20. Akses ke Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
Lokasi Kerja Penandatangan Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
21. Mobilisasi 21.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
peralatan dan ditetapkan.
personel
21.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personel.
21.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
22.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,
22. Pemeriksaan
para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi
Bersama
pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan
detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan
dan rencana mata pembayaran.
22.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan
tim teknis dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menetapkan tim atau tenaga ahli.
22.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
22.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel
dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan
Kontrak maka Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan
dengan syarat personel dan/atau peralatan yang belum
memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu
yang disepakati bersama.
23. Pemeriksaan 23.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan pemeriksaan dan pengujian atas hasil pekerjaan untuk
Pengujian memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan
persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
23.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana
diatur dalam SSKK.
23.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
23.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian
dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
23.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan
jenis dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam
Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
menolak hasil pekerjaan tersebut dan Penyedia atas biaya
sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti hasil
pekerjaan tersebut.
23.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah
dari serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan
Penyedia.
24. Waktu 24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.
24.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian
bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka penyedia dikenakan denda.
24.3 Jika terdapat Peristiwa Kompensasi, maka jangka waktu
untuk menyelesaikan pekerjaan diperpanjang.
24.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
25. Peristiwa Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
e. ketentuan lain dalam SSKK.
26. Perpanjangan 26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
26.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan.
26.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
26.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam
mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.
26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
26.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
27. Pemberian 27.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Kesempatan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
27.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
klausul 27.1, dimuat dalam adendum/perubahan kontrak yang
didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia,
dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
27.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
27.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
27.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam
adendum/perubahan kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia
dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
(apabila ada).
C. PENYELESAIAN KONTRAK
28. Serah Terima 28.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
Pekerjaan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima hasil pekerjaan.
28.2 Serah terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
28.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas, tim ahli
dan/atau tim teknis.
28.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang
tercantum dalam Kontrak.
28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau
hasil pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan
Kontrak.
28.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
pekerjaan jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
dengan Kontrak.
28.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah
Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan
Penyedia.
28.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima hasil pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan
Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
28.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
28.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
setelah:
a. seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
28.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
29. Jaminan 29.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
bebas Cacat penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan
Mutu/ Garansi Kontrak, hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
29.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan
yang tertera dalam spesifikasi.
29.3 Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan
purnajual.
29.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil
pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan tersebut..
29.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan,
penggantian, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan tersebut.
Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil
pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut
dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
29.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
lalai dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar
Hitam.
30. Pedoman 30.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasia Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian
n dan dan perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan.
Perawatan
30.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
Kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
31. Perubahan 31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum/perubahan
Kontrak kontrak.
31.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan
disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
31.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran.
31.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak awal.
31.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum/perubahan Kontrak.
31.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar
31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
31.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
peristiwa kompensasi.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan tim atau
tenaga ahli untuk meneliti kelayakan/kewajaran
perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
32. Keadaan 32.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
Kahar suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
32.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya.
32.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
32.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
32.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan
pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam
situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam adendum/perubahan Kontrak.
32.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar,
dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan
terjadinya peristiwa yang menyebabkan
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
32.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
32.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
32.9 Penghentian Kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
32.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun
anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
33. Penghentian
Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 32.9.
Kontrak
34. Pemutusan 34.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.
34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
34.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi
kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
34.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
35. Pemutusan 35.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
Pejabat Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui
Penandatang pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
an Kontrak hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan
oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar
oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan menyelelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
27.3 SSKK,;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 27.3,
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan (apabila ada).
35.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan
sebagaimana dimaksud pada klausul 35.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
35.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai
dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
36. Pemutusan 36.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
Penyedia Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
36.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
37. Berakhirnya 37.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak
Kontrak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
37.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 37.1 adalah terkait dengan
pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak.
38. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan
sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
F. Pejabat Penandatangan Kontrak
39. Hak dan 39.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Pejabat oleh Penyedia;
Penandatang b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam
an Kontrak kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak.
d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,
dan jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
39.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka;
c. membayar penyesuaian harga;
d. membayar ganti rugi karena kesalahanyang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
40.1 Penyedia mempunyai hak:
40. Hak dan
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan Pengadaan
Kewajiban
Jasa Lainnya sesuai dengan harga yang telah ditentukan
Penyedia
dalam kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya
sesuai ketentuan Kontrak.
40.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
ketentuan dalam Kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
interest).
41. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
jawab dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
42. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
Kontrak dan berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
Informasi misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali
dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
43. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrakdari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
44. Penanggunga 44.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
n dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
44.2 Terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan, bahan dan perlengkapan merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
44.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
44.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir masa
pemeliharaan sebagaimana diatur dalam SSKK harus
diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
45. Perlindungan 45.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
apabila sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja
diperlukan) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
45.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai
keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-
undangan.
45.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
45.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam setelah kejadian.
46. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
ini.
47. Asuransi 47.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
Khusus dan menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
Pihak Ketiga selesainya pekerjaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
47.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam nilai Kontrak.
48. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
yang melakukan tindakan-tindakan berikut:
mensyaratkan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan
Persetujuan b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Pejabat
Penandatang
an Kontrak
49. Kerjasama 49.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
dengan pekerjaan utama.
Usaha Kecil
sebagai 49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia
SubPenyedia kepada usaha kecil sebagai subpenyedia diatur di dalam
SSKK
49.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertanggung jawab
penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
49.4 Penyedia membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
subkontrak.
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
50. Penggunaan
lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan
lokasi kerja
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
(apabila ada)
dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
51. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
lokasi kerja (apabila ada).
52. Sanksi 52.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
Finansial denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
52.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
52.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
52.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau pencairan
jaminan pemeliharaan, pelunasan uang muka atau pencairan
jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi
Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan
atau dilakukan pemutusan kontrak.
53. Jaminan 53.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan
Kontrak.
53.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang- kurangnya
sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
serah terima pekerjaan.
53.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen);
53.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang
muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka;
53.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia;
53.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima;
53.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan
tanggal serah terima hasil pekerjaan;
53.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-
jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam
Dokumen Pemilihan.
54. Laporan Hasil 54.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
54.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
54.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan diperiksa
oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
55. Kepemilikan 55.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
waktu pemutusan Kontrak.
55.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah Salinan tiap
dokumen tersebut di atas dengan Batasan penggunaan diatur
dalam SSKK.
56. Personel 56.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
56.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
56.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
56.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan
menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
56.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
56.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapundalam waktu 7
(tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
56.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
57. Nilai Kontrak 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar
nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
57.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum
dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
58. Pembayaran 58.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan
tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka
senilai uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling
lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus persen).
58.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya dibayar
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan yang telah berada
dilokasi pekerjaan dandicantumkan dalam
kontrak namun belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai
100% (seratus persen) pada saat batas akhir
pengajuan pembayaran dengan menyerahkan
jaminan atas pembayaran.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai
dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan
bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara
hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum
yang berlaku di bidang perdagangan.
58.3 Sanksi Finansial
Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan;
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
yang tidak bisa dicairkan, kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan
Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti
rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
sebagaimana diatur dalam SSKK.
b. Denda Keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
59. Perhitungan 59.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan
Akhir Lumsum dengan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai
pekerjaan berdasarkan volume pekerjaan yang telah
diselesaikan 100% (seratus persen) yang dituangkan dalam
Adendum Kontrak (apabila ada).
59.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
Pihak.
60. Penangguhan 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
60.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan
hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu
tertentu.
60.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
60.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
61.1 Pemberlakuan Penyesuaian Harga pada kontrak
61. Penyesuaian
sebagaimana diatur di dalam SSKK.
Harga
61.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian
yang dikontrakkan secara harga satuan pada Kontrak
Gabungan lumsum dan harga satuan yang masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
61.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
61.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan,
biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan
timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.
61.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak
awal/Adendum Kontrak.
61.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut.
61.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
61.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi
pekerjaan.
61.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus
sebagai berikut:
= + . + . + . + …
0
0 0 0
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka
a = 0,15.
B, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+….dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan
0 0 0
penyampaian penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
61.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
61.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
61.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
61.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
= + + + …
1 2 3
1 2 3
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
n
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
n
setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
61.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
62. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan
dan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
63. Penilaian 66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan
Sementara yang dilakukan oleh Penyedia.
oleh Pejabat
Penandatang 66.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
an Kontrak kemajuan pekerjaan.
64. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu,
serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
65. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian
tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
66. Perbaikan 66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
Cacat Mutu (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
66.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
66.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus
kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana pada klausul 35.2; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima
permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau
biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai hutang
penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
telah jatuh tempo.
66.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
67. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
68. Penyelesaian 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
68.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
68.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri Republik
Indonesia.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-
sama memilih dan menetapkan tempat penyelesaian
sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan 4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke
yang dilarang [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
dan Sanksi
5. Koresponden Alamat Para Pihak sebagai berikut:
si Satuan Kerja PPK:
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
Penyedia:
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
6. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk PPK:
Untuk Penyedia Jasa:
Pengawas Pekerjaan: sebagai wakil sah PPK
(apabila ada)
8. Pengalihan 8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau
Subkontrak 1.
2.
3. dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
8.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi
a. dilakukan pemutusan kontrak, atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.
(dipilih salah satu)
12. Jangka 12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Waktu ( )(hari kalender), atau Penyedia harus
Pelaksanaan menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
Pekerjaan sampai dengan Tanggal ( )
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
hari atau menggunakan tanggal]
23. Pemeriksaan 23.2 Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh
dan [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak
Pengujian dalam hal pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh
penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan
Kontrak dalam hal pemeriksaan dan pengujian diwakilkan
kepada pihak ketiga]
23.3 Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi:
23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di:
25. Peristiwa 25.e Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi
26. Perpanjangan 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada
tidaknya perpanjangan waktu dan untuk
berapa lama, paling lambat [diisi jumlah
hari kerja] setelah Penyedia meminta perpan jangan.
27. Pemberian 27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
[diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
28. Serah Terima 28.2 Serah terima dilakukan pada: [Tempat Tujuan
Pekerjaan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
35. Pemutusan 35.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling
Kontrak oleh lama
Pejabat [diisi dengan jumlah hari kalender]
Penandatang
an Kontrak
36. Pemutusan 39.1.e Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
Kontrak oleh lama [diisi dengan jumlah hari kalender]
Penyedia
36.1.b Batas waktu untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran
paling lama [diisi dengan jumlah
hari kalender]
39. Hak dan 39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
Kewajiban fasilitas berupa:
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau
Penandatang kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada
an Kontrak Penyedia]
44. Penanggunga 44.4 hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan
n dan Risiko apabila ada]
47. Asuransi 47.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
pekerja, barang atau peralatan yang beresiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan [Ya/Tidak]:
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanyaterkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:
48. Tindakan 48.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
yang Penandatangan Kontrak antara lain:
mensyaratka
n
Persetujuan
Pejabat
Penandatang
an Kontrak
49. Kerjasama 49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia usaha kecil:
dengan 1.
Usaha Kecil 2.
Sebagai 3. dst
SubPenyedia [diisi setalah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
55. Kepemilikan 55.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan
sebagai berikut:
58. Pembayaran 58.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan
uang muka [Ya/Tidak].
58.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar % ( persen)
dari Nilai Kontrak.
58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
[Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]
58.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,
pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:
[diisi dengan nilai kerugian yang
ditimbulkan]
58.3.b Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan
adalah:
[Diisi dengan memilih salah satu:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1.
2.
3.
4. dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
Besarnya denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari
[nilai total kontrak] atau [nilai kontrak] yang belum
diserahterimakan apabila serah terima dilakukan secara
parsial.
61. Penyesuaian 61.1 Penyesuaian Harga diberlakukan [Ya/Tidak]
Harga
68. Penyelesaian 68.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan
Perselisihan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan
oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri [disebutkan Nama
Pengadilan Negeri]