Pemeliharaan Dan Penimbungan Halaman Kantor Administrasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10322712000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Veteriner Maros Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 124,587,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 124,486,000
Winner (Pemenang): CV Maros
NPWP: 015847353809000
RUP Code: 60246104
Work Location: Kec. Lau - Maros (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SURAT PERINTAH KERJA                              
                                                                        
                        untuk melaksanakan                              
                    Paket Pekerjaan Pengadaan ....                      
                                                                        
                        Nomor:                                          
                                                                        
                                                                        
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di pada hari tanggal bulan       tahun                   
               [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:    
1. Muh.Irfan.A.Md, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
   nama Balai Besar Veteriner Maros, yang berkedudukan di Jln Dr. Ratulangi,
   berdasarkan Surat        Keputusan Kepala     Balai No............., 
   selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan              
                                                                        
2.          [nama wakil Penyedia],      [jabatan wakil Penyedia], yang  
                                                                        
   bertindak untuk dan atas nama [nama Badan Usaha], yang berkedudukan  
   di        [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No.
   Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal [tanggal penerbitan Akta      
   Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.           
                                                                        
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                           
                                                                        
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
    Pemilihan.                                                          
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
    Penyedia  Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor           ,   tanggal        
          bulan    tahun    , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana  
    diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
    Lainnya”.                                                           
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
    persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
    serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
    ketentuan dalam Kontrak ini.                                        
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
    menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.       
                                                                        
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
    sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:  
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;        
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;   
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan    
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
       kondisi yang terkait.                                            
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                      
                             Pasal 1                                    
                        Istilah dan Ungkapan                            
                                                                        
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                              
                                                                        
                             Pasal 2                                    
                      Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:            
1.                                                                      
2.                                                                      
3.       dst                                                            
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
                                                                        
                             Pasal 3                                    
                       Jenis dan Nilai Kontrak                          
                                                                        
(1) Pengadaan Jasa   Lainnya   ini  menggunakan   Jenis  Kontrak        
                    [diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan
   lumsum dan harga satuan].                                            
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 
   Rp           (             rupiah);                                  
                                                                        
                             Pasal 4                                    
                         Dokumen Kontrak                                
                                                                        
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
   Kontrak ini:                                                         
   a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                          
   b. Kontrak;                                                          
   c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                     
   d. syarat-syarat umum Kontrak;                                       
   e. Dokumen Penawaran;                                                
   f. spesifikasi teknis;                                               
   g. gambar-gambar (apabila ada);                                      
   h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                     
   i. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.                    
                                                                        
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
   yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
   berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;                   
                                                                        
                             Pasal 5                                    
                         Hak dan Kewajiban                              
                                                                        
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                        
                             Pasal 6                                    
                        Masa Berlaku Kontrak                            
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.                                             
                                                                        
                                                                        
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi materai.                                                 
                                                                        
        Untuk dan atas nama          Untuk dan atas nama Penyedia       
    Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        [tanda tangan dan cap           [tanda tangan dan cap           
                                                                        
         Muh.Irfan, A.Md                  [nama lengkap]                
              PPK                           [jabatan]                   
              SYARAT-SYARAT  UMUM KONTRAK  (SSUK)                       
                                                                        
                                                                        
A. KETENTUAN  UMUM                                                      
                                                                        
1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
               ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
               sebagai berikut:                                         
                                                                        
                1.1  Jasa Lainnya adalah Jasa non-konsultansi atau jasa yang
                     membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau 
                     keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
                     dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
                     pekerjaan.                                         
                1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                     pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran    
                                                                        
                     Kementerian Negara/ Lembaga/Perangkat Daerah.      
                1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang 
                     selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                     kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                     dan tanggung jawab  penggunaan anggaran pada       
                     Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.      
                                                                        
                1.4  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang 
                     selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                     untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna    
                     anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                     Perangkat Daerah.                                  
                                                                        
                1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
                     PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
                     untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
                     yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
                     negara/anggaran belanja daerah.                    
                1.6  Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA,
                     atau PPK.                                          
                                                                        
                1.7  Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya 
                     disebut PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa    
                     administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
                                                                        
                1.8  Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya 
                     disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
                     fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi
                     hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.             
                1.9  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali  
                     internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
                     melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
                     evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap    
                                                                        
                     penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.       
                1.10 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya   
                     disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
                     barang/jasa berdasarkan Kontrak.                   
                                                                        
                1.11 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan       
                     perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung jawab  
                     kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan     
                     (subkontrak).                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                1.12 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang
                                                                        
                     masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan   
                     tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis
                     dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/
                     bentuk kerjasama lain.                             
                1.13 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                     jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh  Bank       
                     Umum/Perusahaan     Penjaminan/    Perusahaan      
                     Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan  
                     usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                                                                        
                     untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan     
                     ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                     lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.               
                1.14 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                     Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa  
                     atau pelaksana Swakelola.                          
                                                                        
                1.15 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu   
                     pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan 
                     Langsung. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang
                     tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung
                     satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana
                     fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait
                     satu sama lain.                                    
                                                                        
                1.16 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                     Kontrak.                                           
                1.17 Hari adalah hari kalender.                         
                                                                        
                1.18 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                     adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
                     PPK.                                               
                                                                        
                1.19 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara 
                     langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
                     barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam  
                     Dokumen Penunjukan Langsung.                       
                1.20 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang
                     layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk      
                     menyelesaikan seluruh pekerjaan dan   diyakini     
                     menggambarkan  penguasaan  dalam  penyelesaian     
                     pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis 
                     berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.     
                1.21 Jadwal waktu  pelaksanaan adalah jadwal yang       
                     menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk  
                     menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                     yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
                                                                        
                1.22 Personel inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara
                     penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
                     Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen  
                     pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi     
                     pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
                                                                        
                1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                     pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                     Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan  
                     kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
                1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                                                                        
                     terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                     dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
                     kewajiban Para Pihak.                              
                1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                     yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
                     Pengiriman (SPP) yang  diterbitkan oleh Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak.                             
                                                                        
                1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal      
                     penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara
                     serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.        
                                                                        
                1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang  
                     ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung
                     sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai  
                     dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.         
                                                                        
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa
                Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
                                                                        
                ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi  
                berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.              
                                                                        
3. Bahasa dan  3.1   Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
   Hukum             bahasa Indonesia.                                  
                                                                        
               3.2   Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di  
                     Indonesia.                                         
                                                                        
4. Perbuatan    4.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
                     para pihak dilarang untuk:                         
   yang dilarang                                                        
                     a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk     
   dan Sanksi                                                           
                       memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa 
                       apa  saja atau melakukan tindakan lainnya untuk  
                       mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut  
                       dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                       dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                       untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.    
                4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                     semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
                     tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                     4.1.                                               
                                                                        
                4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
                     dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif sebagai berikut:
                     a. Pemutusan Kontrak;                              
                     b. Jaminan Pelaksanaan  dicairkan dan  disetor     
                                                                        
                       sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.               
                     c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                       Jaminan Uang Muka dicairkan; dan                 
                     d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                  
                                                                        
                4.4  Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.       
                                                                        
                4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN
                     dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Koresponden 5.1   Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail  
   si                dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
                                                                        
                     tercantum dalam SSKK.                              
                                                                        
               5.2   Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan  
                     berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
                     Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
                     telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para
                     Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat
                     tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat
                     yang tercantum dalam SSKK.                         
                                                                        
6. Wakil sah   Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
   para pihak  dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau   
               diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
               Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan
               atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus
               untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
                                                                        
7. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan   
                perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
                perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                        
8. Pengalihan   8.1  Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   Subkontrak        (merger), konsolidasi, atau pemisahan.             
                                                                        
                8.2  Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain
                     antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan,
                                                                        
                     kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana
                     diatur dalam SSKK.                                 
                                                                        
                8.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian     
                     pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh    
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                8.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan    
                     apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
                     pemilihan dan  dalam  Kontrak diizinkan untuk      
                     disubkontrakkan.                                   
                                                                        
                8.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan    
                     setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat 
                     Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab
                     atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.        
                                                                        
                                                                        
                8.6  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                     sanksi yang diatur dalam SSKK.                     
                                                                        
9. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
               ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
               tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
               Masa  Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap  
               pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat  
               mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
               oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh  
   Mandiri     terhadap personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
               yang dilakukan oleh personel dan subpenyedianya.         
11. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
               dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
               nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
               Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.       
                                                                        
B. PELAKSANAAN  KONTRAK                                                 
                                                                        
12. Jangka Waktu 12.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
   Pelaksanaan                                                          
   Pekerjaan   12.2  Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                     ditentukan dalam SSKK.                             
                                                                        
13. Penyerahan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
   Lokasi Kerja     lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
   (apabila         Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
                                                                        
   diperlukan)      lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara 
                    Peninjauan Lokasi Kerja.                            
                                                                        
               13.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-
                    hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
                    perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum   
                    Kontrak.                                            
                                                                        
               13.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                    lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                    dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu
                    yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
                    ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita
                    Acara.                                              
                                                                        
               13.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
                    Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
                                                                        
                                                                        
14. Surat      14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK      
   Perintah         selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
   Mulai Kerja      penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
   (SPMK)           berlaku.                                            
                                                                        
               14.2 Tanggal  penandatanganan SPMK    oleh  Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai
                    berlaku efektif Kontrak.                            
                                                                        
15. Program    15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
   Mutu             pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                 
                                                                        
               15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                    a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                        
                    b. organisasi kerja Penyedia;                       
                    c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                    
                    d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                    e. prosedur instruksi kerja; dan/atau               
                    f. pelaksana kerja.                                 
                                                                        
               15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
                                                                        
               15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
                    jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
                                                                        
               15.5 Pemutakhiran program mutu   harus  menunjukkan      
                    perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
                    terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
                    mutu  harus   mendapatkan  persetujuan Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
                                                                        
               15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap  
                    program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual   
                    penyedia.                                           
                                                                        
16. Rapat      16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
   Persiapan        unsur  perencanaan,  dan   unsur   pengawasan       
   Pelaksanaan      menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
   Kontrak                                                              
               16.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                    pelaksanaan Kontrak meliputi:                       
                    a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                      dari kedua belah pihak;                           
                    b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                      tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                      kontrak;                                          
                    c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                                                                        
                      melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;            
                    d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan  
                      pekerjaan;                                        
                    e. Tata cara, waktu, dan frekuensi pengukuran dan   
                      pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                    f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                      mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; 
                      dan                                               
                    g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                      selama pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
               16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                    Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                    ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.          
                                                                        
17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
                                                                        
   Pengendalian     Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat    
                    mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personel
   Pelaksanan                                                           
                    Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan   
   Pekerjaan                                                            
                    berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 
               17.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan 
                    selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                    Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                    Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                        
               17.3 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                    Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan    
                    Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.               
                                                                        
18. Persetujuan 18.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan hasil
   Pengawas         pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus 
   Pekerjaan        mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.         
   (Apabila                                                             
   diperlukan) 18.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
                    dahulu adanya hasil pekerjaan sementara maka Penyedia
                    berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
                                                                        
                    usulan hasil pekerjaan sementara tersebut untuk disetujui
                    oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya 
                    persetujuan Pengawas Pekerjaan, Penyedia bertanggung
                    jawab secara penuh atas rancangan hasil pekerjaan   
                    sementara.                                          
                                                                        
19. Perintah   Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah  
               Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
               Pekerjaan dalam Kontrak ini.                             
                                                                        
20. Akses ke   Penyedia  berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat      
   Lokasi Kerja Penandatangan Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan  
               Kontrak dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi
               lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
                                                                        
21. Mobilisasi 21.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                                                                        
   peralatan dan    ditetapkan.                                         
   personel                                                             
               21.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
                   a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
                      diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;           
                   b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
                      laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
                   c. mendatangkan personel.                            
                                                                        
               21.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat
                    dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.  
               22.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,
22. Pemeriksaan                                                         
                    para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi
   Bersama                                                              
                    pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan
                    detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan
                    dan rencana mata pembayaran.                        
               22.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan
                    tim teknis dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat  
                    menetapkan tim atau tenaga ahli.                    
                                                                        
               22.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
                    Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan     
                    perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam  
                    adendum Kontrak.                                    
                                                                        
               22.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel   
                    dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan
                    Kontrak maka Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan
                    dengan syarat personel dan/atau peralatan yang belum
                    memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu
                                                                        
                    yang disepakati bersama.                            
                                                                        
23. Pemeriksaan 23.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
   dan              pemeriksaan dan pengujian atas hasil pekerjaan untuk
   Pengujian        memastikan kecocokannya dengan  spesifikasi dan     
                    persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.    
                                                                        
               23.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                    penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan  
                    Kontrak atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana
                    diatur dalam SSKK.                                  
                                                                        
               23.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana  
                    diatur dalam SSKK.                                  
                                                                        
               23.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian telah termasuk pada nilai
                                                                        
                    Kontrak.                                            
                                                                        
               23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang  
                    ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                    Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada 
                    Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
                    terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian 
                    dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
                    kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
                    lain yang  terkait merupakan tanggungan Pejabat     
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
               23.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan
                    jenis dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam
                    Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk 
                    menolak hasil pekerjaan tersebut dan Penyedia atas biaya
                    sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti hasil
                    pekerjaan tersebut.                                 
                                                                        
               23.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah
                    dari serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
                    Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
                    pemeriksaan yang   ditandatangani oleh Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan
                    Penyedia.                                           
                                                                        
24. Waktu      24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
   Penyelesaian     menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
                                                                        
   Pekerjaan        penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.
                                                                        
               24.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian
                    bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa     
                    Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                    maka penyedia dikenakan denda.                      
                                                                        
               24.3 Jika terdapat Peristiwa Kompensasi, maka jangka waktu
                    untuk menyelesaikan pekerjaan diperpanjang.         
                                                                        
               24.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
                    adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.        
                                                                        
25. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
   Kompensasi  sebagai berikut:                                         
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang   
                   dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;            
                                                                        
                b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;            
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
                   pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
                   setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
                   kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;                   
                d. Pejabat  Penandatangan  Kontrak   memerintahkan      
                   penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau               
                e. ketentuan lain dalam SSKK.                           
                                                                        
26. Perpanjangan 26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu            pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka  
                    Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal  
                    Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan    
                    Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan   
                    perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.        
               26.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                    penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan   
                    Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan  
                    waktu penyelesaian pekerjaan.                       
                                                                        
               26.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                    jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                    penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.            
                                                                        
               26.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                    pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                    pemberitahuan  dini             dalam               
                    mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.         
                                                                        
                                                                        
               26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                    perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                    dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                    Penyedia meminta perpanjangan.                      
                                                                        
               26.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                    adendum/perubahan Kontrak.                          
                                                                        
27. Pemberian  27.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
   Kesempatan       masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat   
                    Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu  
                    menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk   
                    menyelesaikan pekerjaan.                            
                                                                        
               27.2 Pemberian  kesempatan  kepada  Penyedia  untuk      
                    menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada   
                                                                        
                    klausul 27.1, dimuat dalam adendum/perubahan kontrak yang
                    didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,   
                    pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia,
                    dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.               
                                                                        
               27.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia   
                    untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.    
                                                                        
               27.4 Pemberian  kesempatan  kepada  Penyedia  untuk      
                    menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
                                                                        
               27.5 Pemberian  kesempatan  kepada  Penyedia  untuk      
                    menyelesaikan  pekerjaan   dituangkan   dalam       
                    adendum/perubahan kontrak yang didalamnya mengatur  
                    pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia
                    dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan   
                                                                        
                    (apabila ada).                                      
C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                 
                                                                        
28. Serah Terima 28.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
   Pekerjaan        mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
                    serah terima hasil pekerjaan.                       
                                                                        
               28.2 Serah terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana  
                    ditetapkan dalam SSKK.                              
                                                                        
               28.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                    Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                    yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas, tim ahli
                    dan/atau tim teknis.                                
                                                                        
                                                                        
               28.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
                    kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang     
                    tercantum dalam Kontrak.                            
                                                                        
               28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk    
                    memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau
                    hasil pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan
                    Kontrak.                                            
                                                                        
               28.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima  
                    pekerjaan jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
                    dengan Kontrak.                                     
                                                                        
               28.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                    Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah    
                                                                        
                    Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan    
                    Penyedia.                                           
                                                                        
                                                                        
               28.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                    terima hasil pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan
                    Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia
                    untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi   
                    kekurangan pekerjaan.                               
                                                                        
               28.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                    khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                    Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
                    dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
                    dalam Nilai Kontrak.                                
               28.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                    setelah:                                            
                    a. seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                       dengan Kontrak; dan                              
                    b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada   
                       Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
                                                                        
               28.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                    melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                    kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                    Penyedia dikenakan denda keterlambatan.             
                                                                        
29. Jaminan    29.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama   
   bebas Cacat      penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan  
   Mutu/ Garansi    Kontrak, hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang
                                                                        
                    disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
                    mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.          
                                                                        
               29.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan
                    yang tertera dalam spesifikasi.                     
                                                                        
               29.3 Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan     
                    pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
                    ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan   
                    purnajual.                                          
                                                                        
               29.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk  
                    memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil   
                    pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam  
                    pemberitahuan tersebut..                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               29.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
                    melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka
                    waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                    akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
                    Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau  
                    melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat     
                    Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan,     
                    penggantian, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan tersebut.
                    Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk    
                    memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil   
                    pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
                    tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut
                    dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
                    tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.          
                                                                        
                                                                        
               29.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
                    lalai dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar
                    Hitam.                                              
                                                                        
30. Pedoman    30.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
   Pengoperasia     Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian 
   n dan            dan perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan. 
   Perawatan                                                            
               30.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                    dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak 
                    menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
                    Kontrak.                                            
                                                                        
D. PERUBAHAN  KONTRAK                                                   
                                                                        
31. Perubahan  31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum/perubahan
   Kontrak          kontrak.                                            
                                                                        
                                                                        
               31.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                    terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                    pelaksanaan dengan  gambar  dan/atau spesifikasi    
                    teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan
                    disetujui oleh para pihak, meliputi:                
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum  
                       dalam Kontrak;                                   
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;    
                     c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
                       lapangan; dan/atau                               
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                    
                                                                        
               31.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                    31.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                    hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                                                                        
                    pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan 
                    rekening Penyedia, dan sebagainya.                  
                                                                        
               31.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                    nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
                    anggaran.                                           
                                                                        
               31.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                    kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                    dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum  
                    dalam Kontrak awal.                                 
                                                                        
                                                                        
               31.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                    Berita   Acara   sebagai   dasar    penyusunan      
                                                                        
                    adendum/perubahan Kontrak.                          
               31.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                    pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                    hal sebagai berikut:                                
                    a. perisiwa kompensasi; dan/atau                    
                    b. Keadaan Kahar                                    
                                                                        
               31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
                    dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
                    terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
                                                                        
               31.9 Dalam  hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian 
                    pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                    waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                    peristiwa kompensasi.                               
                                                                        
                                                                        
               31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                    tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                    penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                        
               31.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan tim atau
                    tenaga  ahli  untuk  meneliti kelayakan/kewajaran   
                    perpanjangan waktu pelaksanaan.                     
                                                                        
               31.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak 
                    dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.         
                                                                        
32. Keadaan    32.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
   Kahar            suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                    tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                    yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                        
                                                                        
               32.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:     
                    a. Bencana alam;                                    
                    b. Bencana non alam;                                
                    c. Bencana sosial;                                  
                    d. Pemogokan;                                       
                    e. Kebakaran;                                       
                    f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                  
                    g. Gangguan industri lainnya.                       
                                                                        
               32.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka   Penyedia      
                    memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak 
                    paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak  
                    menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
                    Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.            
               32.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang    
                    merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                                                                        
               32.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                    dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir  
                    dengan ketentuan:                                   
                     a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                       dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                       yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan 
                       bersama atau berdasarkan audit.                  
                     b. Jika selama masa   Keadaan  Kahar  Pejabat      
                       Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis
                       kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan 
                       pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima    
                       pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak  
                                                                        
                       dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai 
                       dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam
                       situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur
                       dalam adendum/perubahan Kontrak.                 
                                                                        
               32.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                    atau wanprestasi, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar,
                    dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:               
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                       memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan            
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                       lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                       belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                       Kahar, dengan  menyertakan salinan pernyataan    
                       terjadinya  peristiwa  yang    menyebabkan       
                                                                        
                       terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.    
                                                                        
               32.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak  
                    dikenakan sanksi.                                   
                                                                        
               32.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan 
                    secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                    dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.       
                                                                        
               32.9 Penghentian Kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau   
                     b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak     
                       memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
                                                                        
               32.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap   
                    mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun    
                    anggaran.                                           
                                                                        
                                                                        
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN  KONTRAK                                   
               Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
33. Penghentian                                                         
               Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 32.9.            
   Kontrak                                                              
                                                                        
34. Pemutusan  34.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
   Kontrak          Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.          
                                                                        
               34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                    secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi      
                    kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.       
                                                                        
               34.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                    Pejabat Penandatangan Kontrak  tidak memenuhi       
                    kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                                                                        
                                                                        
               34.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14   
                    (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan    
                    Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana 
                    Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
                                                                        
35. Pemutusan  35.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
   Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan  
   Pejabat          Kontrak dapat  memutuskan  Kontrak ini melalui      
   Penandatang      pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
   an Kontrak       hal-hal sebagai berikut:                            
                    a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
                       pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan 
                       oleh Instansi yang berwenang;                    
                    b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan  
                                                                        
                       KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam  
                       pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar
                       oleh Instansi yang berwenang;                    
                    c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;            
                    d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam  
                       sebelum penandatangan Kontrak;                   
                    e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                       Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;         
                    f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan 
                       Pelaksanaan;                                     
                    g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan   
                       kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                       jangka waktu yang telah ditetapkan;              
                    h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                       Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan
                       walaupun diberikan kesempatan menyelelesaikan    
                                                                        
                       pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
                       27.3 SSKK,;                                      
                    i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                       selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 27.3,
                       Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan   
                       pekerjaan; atau                                  
                    j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                       ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak  
                       tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                       pengawas pekerjaan (apabila ada).                
                                                                        
               35.2 Dalam  hal  terjadi pemutusan Kontrak dilakukan     
                    sebagaimana dimaksud pada klausul 35.1, maka:       
                    a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                   
                    b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau 
                       Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
                    c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.          
                                                                        
                                                                        
               35.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada       
                    Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
                    telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai
                    dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
                    denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
                    Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada   
                    Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
                    milik Pejabat Penandatangan Kontrak.                
                                                                        
                                                                        
36. Pemutusan  36.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh     Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan     
   Penyedia         Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
                    Penandatangan Kontrak apabila:                      
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan      
                       Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
                       pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
                                                                        
                       tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau           
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
                       Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan     
                       angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
                       tercantum dalam SSKK.                            
                                                                        
               36.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan  
                    Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                    Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                    hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
                                                                        
37. Berakhirnya 37.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak
   Kontrak          dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak
                    sudah terpenuhi.                                    
                                                                        
               37.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                    dimaksud pada klausul 37.1 adalah terkait dengan    
                    pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari    
                    pelaksanaan kontrak.                                
                                                                        
38. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
               yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
               kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan    
               sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
               perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
               penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan  
               kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.               
                                                                        
                                                                        
F. Pejabat Penandatangan Kontrak                                        
                                                                        
39. Hak dan    39.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmempunyai hak:         
   Kewajiban        a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
   Pejabat            oleh Penyedia;                                    
   Penandatang      b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam  
   an Kontrak         kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang       
                      dilaksanakan oleh Penyedia;                       
                    c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan
                      jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan 
                      dalam Kontrak.                                    
                    d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;               
                                                                        
                    e. memberikan instruksi;                            
                    f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;       
                    g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;            
                    h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, 
                      dan jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau  
                    i. menilai kinerja Penyedia.                        
                                                                        
               39.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban : 
                    a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang      
                      tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang
                                                                        
                      telah ditetapkan kepada Penyedia;                 
                    b. membayar uang muka;                              
                    c. membayar penyesuaian harga;                      
                    d. membayar ganti rugi karena kesalahanyang dilakukan
                      Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                
                                                                        
                    e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                      kemudahan  lainnya untuk kelancaran pelaksanaan   
                      pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.  
                                                                        
G. PENYEDIA                                                             
               40.1 Penyedia mempunyai hak:                             
40. Hak dan                                                             
                   a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan Pengadaan   
   Kewajiban                                                            
                      Jasa Lainnya sesuai dengan harga yang telah ditentukan
   Penyedia                                                             
                      dalam kontrak; dan                                
                   b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                      untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya
                      sesuai ketentuan Kontrak.                         
               40.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                       
                    a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik 
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;             
                    b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai  
                      dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah    
                      ditetapkan dalam Kontrak;                         
                    c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara  
                      cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                      ketentuan dalam Kontrak;                          
                    d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk      
                      pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat    
                      Penandatangan Kontrak;                            
                    e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                      tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan 
                      dalam Kontrak;                                    
                    f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                      melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi  
                      perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun   
                      miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan            
                    g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                      interest).                                        
                                                                        
41. Tanggung    Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
   jawab        dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.           
                                                                        
42. Penggunaan  Penyedia  tidak  diperkenankan  menggunakan   dan       
                                                                        
   Dokumen      menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
   Kontrak dan  berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
   Informasi    misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali
                dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
43. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
   Kekayaan     Kontrakdari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
   Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.              
                                                                        
                                                                        
44. Penanggunga 44.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
   n dan Risiko     menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
                    beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, 
                    tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,    
                    denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
                    hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
                    yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                    kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
                    dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
                    tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
                    tanggal penandatanganan berita acara serah terima:  
                    a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                      Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;   
                    b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel;      
                    c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                      sakit atau kematian pihak lain.                   
                                                                        
               44.2 Terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                                                                        
                    sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
                    terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
                    pekerjaan, bahan dan perlengkapan merupakan risiko  
                    Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut  
                    diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat   
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
               44.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                    membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.  
                                                                        
               44.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                    bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi
                    sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)     
                    ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir masa
                    pemeliharaan sebagaimana diatur dalam SSKK harus    
                    diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas
                                                                        
                    tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
                    tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
                                                                        
45. Perlindungan 45.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
   apabila          sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja    
   diperlukan)      sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                        
               45.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                    Personelnya untuk mematuhi  ketentuan mengenai      
                    keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-
                    undangan.                                           
                                                                        
               45.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                    kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
                    jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                    memadai.                                            
               45.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                    kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia 
                    melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak     
                    mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
                    pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                    jam setelah kejadian.                               
                                                                        
46. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang   
   Lingkungan  memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
               tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
               lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
               ini.                                                     
                                                                        
47. Asuransi   47.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib   
   Khusus dan       menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
                                                                        
   Pihak Ketiga     selesainya pekerjaan untuk:                         
                     a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko
                       tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
                       serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
                       risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
                       serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan   
                     b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                        
               47.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                    dan termasuk dalam nilai Kontrak.                   
                                                                        
48. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu     
   Penyedia    persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
   yang        melakukan tindakan-tindakan berikut:                     
   mensyaratkan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan             
   Persetujuan  b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                
   Pejabat                                                              
                                                                        
   Penandatang                                                          
   an Kontrak                                                           
                                                                        
                                                                        
49. Kerjasama  49.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
   Penyedia         mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan      
   dengan           pekerjaan utama.                                    
   Usaha Kecil                                                          
   sebagai     49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia
   SubPenyedia      kepada usaha kecil sebagai subpenyedia diatur di dalam
                    SSKK                                                
                                                                        
               49.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertanggung jawab 
                    penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.          
                                                                        
               49.4 Penyedia membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
                                                                        
                    subkontrak.                                         
               Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan  
50. Penggunaan                                                          
               lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan
   lokasi kerja                                                         
               pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
   (apabila ada)                                                        
               dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat     
               memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
51. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
               lokasi kerja (apabila ada).                              
52. Sanksi     52.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
   Finansial        denda keterlambatan atau pencairan jaminan.         
                                                                        
               52.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                    tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume
                    pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                    yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
                    hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
                    kerugian yang ditimbulkan.                          
                                                                        
               52.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                                                                        
                    terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                    memotong pembayaran  prestasi pekerjaan Penyedia.   
                    Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab    
                    kontraktual Penyedia.                               
                                                                        
               52.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau pencairan 
                    jaminan pemeliharaan, pelunasan uang muka atau pencairan
                    jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi
                    Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
                    pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan
                    atau dilakukan pemutusan kontrak.                   
                                                                        
53. Jaminan    53.1 Jaminan  Pelaksanaan diberikan kepada  Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak sebelum  penandatanganan      
                    Kontrak.                                            
                                                                        
               53.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang- kurangnya
                                                                        
                    sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan 
                    serah terima pekerjaan.                             
                                                                        
               53.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah setelah    
                    pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen); 
                                                                        
               53.4 Jaminan  Uang  Muka   diberikan kepada Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang
                    muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka;  
                                                                        
               53.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                    yang diterima oleh Penyedia;                        
               53.6 Nilai Jaminan Uang Muka  dapat dikurangi secara     
                    proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima;
                                                                        
               53.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                    tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan
                    tanggal serah terima hasil pekerjaan;               
                                                                        
               53.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-  
                    jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam
                    Dokumen Pemilihan.                                  
                                                                        
54. Laporan Hasil 54.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
   Pekerjaan        Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan
                    yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
                    Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
                                                                        
                    kemajuan hasil pekerjaan.                           
                                                                        
               54.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                    laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                        
               54.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan diperiksa
                    oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
55. Kepemilikan 55.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen         dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia 
                   berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
                   Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                        
               55.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                   beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                   Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                                                                        
                   waktu pemutusan Kontrak.                             
                                                                        
               55.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah Salinan tiap 
                   dokumen tersebut di atas dengan Batasan penggunaan diatur
                   dalam SSKK.                                          
                                                                        
56. Personel   56.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
   dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.      
   Peralatan                                                            
               56.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                    persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak. 
                                                                        
               56.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan 
                    mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                    Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.   
                                                                        
                                                                        
               56.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan     
                    menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut  
                    kualifikasi yang dibutuhkan.                        
                                                                        
               56.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                    Personel apabila menilai bahwa Personel:            
                    a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan 
                       dengan baik;                                     
                    b. berkelakuan tidak baik; atau                     
                    c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.     
                                                                        
               56.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                    berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan     
                    kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                    digantikan tanpa biaya tambahan apapundalam waktu 7 
                    (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak.                                            
                                                                        
                                                                        
               56.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan     
                    pekerjaannya.                                       
                                                                        
H. PEMBAYARAN  KEPADA PENYEDIA                                          
                                                                        
57. Nilai Kontrak 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada    
                    Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar
                    nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
                                                                        
               57.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum
                    dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian
                    yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.    
                                                                        
58. Pembayaran 58.1 Uang muka                                           
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                                                                        
                       ketentuan dalam SSKK untuk:                      
                       1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan
                         tenaga kerja;                                  
                       2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok     
                         barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau     
                       3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                         pelaksanaan pekerjaan.                         
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                       setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka   
                       senilai uang muka yang diberikan;                
                     c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                       uang  muka  maka  Penyedia harus mengajukan      
                       permohonan pengambilan uang muka secara tertulis 
                       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
                       rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan  
                       pekerjaan  sesuai   Kontrak  dan    rencana      
                                                                        
                       pengembaliannya;                                 
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,   
                       perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau  
                       lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                       bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                       mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan di bidang lembaga   
                       pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                       menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                       lembaga yang berwenang;                          
                                                                        
                                                                        
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan   
                       diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                       pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                       kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling 
                                                                        
                       lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai  
                       prestasi 100% (seratus persen).                  
                                                                        
               58.2  Prestasi pekerjaan                                 
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                       termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                       ditetapkan dalam SSKK.                           
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                       ketentuan:                                       
                       1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                         kemajuan hasil pekerjaan;                      
                       2) pengecualian untuk:                           
                          a) Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya dibayar
                             terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
                          b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
                             yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
                                                                        
                             akan  diserahterimakan yang telah berada   
                             dilokasi pekerjaan dandicantumkan dalam    
                             kontrak namun belum terpasang; atau        
                          c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai    
                             100% (seratus persen) pada saat batas akhir
                             pengajuan pembayaran dengan menyerahkan    
                             jaminan atas pembayaran.                   
                       3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda 
                         (apabila ada) dan pajak; dan                   
                       4) untuk kontrak yang mempunyai  subkontrak,     
                         permintaan  pembayaran   dilengkapi bukti      
                         pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai   
                         dengan prestasi pekerjaan.                     
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                       setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai
                       dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan
                       bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara
                                                                        
                       hasil uji coba.                                  
                     d. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum  
                       yang berlaku di bidang perdagangan.              
                                                                        
               58.3  Sanksi Finansial                                   
                     Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan;                                     
                     a. Ganti Rugi                                      
                       Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                       yang tidak bisa dicairkan, kesalahan dalam perhitungan
                       volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                       barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan 
                       Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti
                       rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
                       sebagaimana diatur dalam SSKK.                   
                     b. Denda Keterlambatan                             
                       besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                                                                        
                       keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                       keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                       dalam SSKK.                                      
                                                                        
                                                                        
59. Perhitungan 59.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan   
   Akhir            Lumsum  dengan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai
                    pekerjaan berdasarkan volume pekerjaan yang telah   
                    diselesaikan 100% (seratus persen) yang dituangkan dalam
                    Adendum Kontrak (apabila ada).                      
                                                                        
                59.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                    setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                    Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
                    Pihak.                                              
                                                                        
60. Penangguhan 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan   
                                                                        
   Pembayaran       pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
                    jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
                                                                        
               60.2 Pejabat  Penandatangan Kontrak  secara  tertulis    
                    memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan  
                    hak  pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas  
                    mengenai  penangguhan tersebut. Penyedia diberi     
                    kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu     
                    tertentu.                                           
                                                                        
               60.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
                    proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.         
                                                                        
               60.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                    penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                    pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
                                                                        
                    denda kepada Penyedia.                              
               61.1 Pemberlakuan Penyesuaian  Harga  pada  kontrak      
61. Penyesuaian                                                         
                    sebagaimana diatur di dalam SSKK.                   
   Harga                                                                
               61.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                    Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian
                    yang dikontrakkan secara harga satuan pada Kontrak  
                    Gabungan lumsum  dan  harga satuan yang  masa       
                    pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. 
                                                                        
               61.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                    belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                        
               61.4 Penyesuaian Harga Satuan  berlaku bagi seluruh      
                    kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan,
                    biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan
                    timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.      
                                                                        
               61.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan 
                    jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak     
                    awal/Adendum Kontrak.                               
                                                                        
               61.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
                    berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                    harga dari negara asal barang tersebut.             
                                                                        
               61.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
                    akibat adanya Adendum   Kontrak dapat diberikan     
                                                                        
                    penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
                    Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.            
                                                                        
                                                                        
               61.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak 
                    terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah 
                    indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi
                    pekerjaan.                                          
                                                                        
               61.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus   
                    sebagai berikut:                                    
                                                                        
                             =      + . + . + . + …                     
                                   0                                    
                                         0    0    0                    
                                                                        
                    H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
                      n                                                 
                    H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;      
                      0                                                 
                    a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                           overhead;                                    
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan      
                            besaran komponen keuntungan dan overhead    
                            maka                                        
                            a = 0,15.                                   
                    B, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga 
                           kerja, bahan, alat kerja, dsb;               
                           Penjumlahan a+b+c+d+….dst adalah 1,00.       
                    B , C , D =  Indeks harga komponen pada  bulan      
                     0    0   0                                         
                             penyampaian penawaran.                     
                    B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                     n  n  n                                            
                             dilaksanakan.                              
               61.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                    digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.    
               61.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                                                                        
               61.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                    digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                                                                        
                                                                        
               61.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
                    berikut:                                            
                          =   +    +               + …                  
                             1   2                3                     
                            1   2                3                      
                    P  = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                     n                                                  
                         Satuan;                                        
                    H  = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
                      n                                                 
                         setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
                         rumusan penyesuaian Harga Satuan;              
                    V  = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang    
                         dilaksanakan.                                  
               61.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                    Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.             
I. PENGAWASAN  MUTU                                                     
62. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan
   dan         dan  pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang     
   Pemeriksaan dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat  
               Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain
               untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua    
               pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.   
                                                                        
63. Penilaian  66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
   Pekerjaan        pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan
   Sementara        yang dilakukan oleh Penyedia.                       
   oleh Pejabat                                                         
   Penandatang 66.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
   an Kontrak       kemajuan pekerjaan.                                 
64. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
               memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
               secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
               Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan  
               Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu,   
               serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat 
               Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)  
               mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas   
               perbaikan Cacat Mutu selama Masa  Kontrak dan Masa       
               Pemeliharaan.                                            
                                                                        
65. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
               memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
               yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
               apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
                                                                        
               Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian   
               tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
               tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.          
                                                                        
66. Perbaikan  66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas   
   Cacat Mutu       (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu 
                    kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu 
                    tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
                    selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.          
                                                                        
               66.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
                    berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                    waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.          
                                                                        
               66.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                    waktu yang ditentukan maka:                         
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus     
                                                                        
                       kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
                       sebagaimana pada klausul 35.2; atau              
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
                       langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
                       Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
                       tersebut. Penyedia segera setelah menerima       
                       permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat  
                       Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
                       untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
                       Penandatangan   Kontrak  dapat  memperoleh       
                       penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
                       tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau
                       biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai hutang
                       penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
                       telah jatuh tempo.                               
                                                                        
                                                                        
               66.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
                    Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                    Mutu.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
                                                                        
67. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                    berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                    hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                
                                                                        
               68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                    melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan 
                    kepentingan masing-masing pihak.                    
                                                                        
               68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                                                                        
                    maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                    keadaan tersebut.                                   
                                                                        
               68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                    untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                    hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang    
                    diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
                                                                        
68. Penyelesaian 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
   Perselisihan    untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua   
                   perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                   Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah 
                   pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
                                                                        
               68.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                   musyawarah dan  damai, penyelesaian sengketa dapat   
                   dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                                                                        
                   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                        
               68.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan    
                   penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
                   Lembaga  Arbitrase atau Pengadilan Negeri Republik   
                   Indonesia.                                           
                                                                        
               68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama- 
                   sama  memilih dan menetapkan tempat penyelesaian     
                   sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.                 
             SYARAT-SYARAT KHUSUS  KONTRAK  (SSKK)                      
                                                                        
                                                                        
 Klausul  dalam Pengaturan dalam SSKK                                   
 SSUK                                                                   
 4. Perbuatan   4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke        
    yang dilarang [diisi dengan kas negara atau kas daerah]             
    dan Sanksi                                                          
 5. Koresponden   Alamat Para Pihak sebagai berikut:                    
    si            Satuan Kerja PPK:                                     
                  Nama        :                                         
                  Alamat      :                                         
                  Telepon     :                                         
                  Website     :                                         
                  Faksimili   :                                         
                                                                        
                  e-mail      :                                         
                                                                        
                  Penyedia:                                             
                  Nama        :                                         
                  Alamat      :                                         
                  Telepon     :                                         
                  Website     :                                         
                  Faksimili   :                                         
                  e-mail      :                                         
                                                                        
 6. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                
   Pihak                                                                
                Untuk PPK:                                              
                                                                        
                Untuk Penyedia Jasa:                                    
                                                                        
                                                                        
                Pengawas Pekerjaan:          sebagai wakil sah PPK      
                               (apabila ada)                            
                                                                        
                                                                        
 8. Pengalihan  8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:       
    dan/atau                                                            
    Subkontrak     1.                                                   
                   2.                                                   
                   3.         dst                                       
                                                                        
                     [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                     penawaran Penyedia]                                
                                                                        
                8.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau  
                   Subkontrak dikenakan sanksi                          
                   a. dilakukan pemutusan kontrak, atau                 
                                                                        
                   b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
                    dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.  
                    (dipilih salah satu)                                
 12. Jangka     12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:     
    Waktu                 (      )(hari kalender), atau Penyedia harus  
    Pelaksanaan      menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
    Pekerjaan        sampai dengan Tanggal      (      )                
                     [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                     hari atau menggunakan tanggal]                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 23. Pemeriksaan 23.2 Pemeriksaan dan   pengujian disaksikan oleh       
    dan                     [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak 
    Pengujian        dalam hal pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh 
                     penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan  
                                                                        
                     Kontrak dalam hal pemeriksaan dan pengujian diwakilkan
                     kepada pihak ketiga]                               
                                                                        
                23.3 Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi:
                                                                        
                                                                        
                23.5 Pemeriksaan  dan  pengujian dilaksanakan di:       
                                                                        
                                                                        
 25. Peristiwa  25.e Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila       
    Kompensasi                                                          
                                                                        
 26. Perpanjangan 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
    Waktu            Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada    
                     tidaknya perpanjangan waktu dan untuk              
                     berapa lama, paling lambat       [diisi jumlah     
                     hari kerja] setelah Penyedia meminta perpan jangan.
                                                                        
 27. Pemberian  27.3 Pemberian kesempatan kepada  Penyedia  untuk       
                                                                        
    Kesempatan      menyelesaikan pekerjaan sampai dengan               
                    [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
                    jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                        
 28. Serah Terima 28.2 Serah terima dilakukan pada: [Tempat Tujuan      
    Pekerjaan       Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]                     
                                                                        
                                                                        
 35. Pemutusan  35.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling
    Kontrak oleh    lama                                                
    Pejabat         [diisi dengan jumlah hari kalender]                 
    Penandatang                                                         
    an Kontrak                                                          
                                                                        
                                                                        
 36. Pemutusan  39.1.e Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
    Kontrak oleh     lama         [diisi dengan jumlah hari kalender]   
    Penyedia                                                            
                36.1.b Batas waktu untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran
                     paling lama                 [diisi dengan jumlah   
                     hari kalender]                                     
                                                                        
 39. Hak dan    39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan    
    Kewajiban        fasilitas berupa:                                  
    Pejabat          [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau    
    Penandatang      kemudahan  lainnya yang akan diberikan kepada      
    an Kontrak       Penyedia]                                          
                                                                        
                                                                        
 44. Penanggunga 44.4        hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan
    n dan Risiko    apabila ada]                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 47. Asuransi   47.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk   
                                                                        
                     pekerja, barang atau peralatan yang beresiko tinggi
                     terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan   
                     pekerjaan [Ya/Tidak]:                              
                                                                        
                     Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                     lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanyaterkait
                     dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:           
                                                                        
 48. Tindakan   48.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu  
    Penyedia         mendapatkan   persetujuan  tertulis  Pejabat       
    yang             Penandatangan     Kontrak    antara     lain:      
                                                                        
    mensyaratka                                                         
    n                                                                   
    Persetujuan                                                         
    Pejabat                                                             
    Penandatang                                                         
                                                                        
    an Kontrak                                                          
                                                                        
 49. Kerjasama  49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan  
    Penyedia        usaha kecil:                                        
    dengan            1.                                                
    Usaha Kecil       2.                                                
    Sebagai           3.          dst                                   
    SubPenyedia     [diisi setalah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                    penawaran Penyedia]                                 
                                                                        
 55. Kepemilikan 55.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
    Dokumen         yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan
                    sebagai                               berikut:      
                                                                        
                                                                        
 58. Pembayaran 58.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan
                                                                        
                     uang muka        [Ya/Tidak].                       
                58.1.b [jika ”YA”]                                      
                     Uang muka diberikan sebesar % (     persen)        
                     dari Nilai Kontrak.                                
                                                                        
                58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                              [Termin/Bulanan/Sekaligus].               
                                                                        
                      [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka   
                     dilakukan dengan ketentuan:                        
                      Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk   
                     penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                                .                                       
                                                                        
                      Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk   
                     penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                                                                        
                                .                                       
                                                                        
                      Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk   
                     penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                                .                                       
                      dst...]                                           
                                                                        
                      [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                     berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang    
                     dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                     disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]     
                                                                        
                58.3.a Ganti rugi                                       
                     Besar  ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,     
                     pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:
                                   [diisi dengan nilai kerugian yang    
                     ditimbulkan]                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                58.3.b Denda Keterlambatan                              
                     Denda  keterlambatan apabila terjadi keterlambatan 
                     penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan
                     adalah:                                            
                     [Diisi dengan memilih salah satu:                  
                      1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                        yang tercantum dalam Kontrak; atau              
                                                                        
                      2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]  
                                                                        
                     Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian  
                     kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:     
                                                                        
                      1.                                                
                      2.                                                
                      3.                                                
                      4.   dst                                          
                     [diisi dengan bagian pekerjaan]                    
                                                                        
                     Besarnya denda keterlambatan untuk setiap hari     
                     keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari    
                                                                        
                     [nilai total kontrak] atau [nilai kontrak] yang belum
                     diserahterimakan apabila serah terima dilakukan secara
                     parsial.                                           
                                                                        
 61. Penyesuaian 61.1 Penyesuaian Harga diberlakukan [Ya/Tidak]         
    Harga                                                               
                                                                        
                                                                        
 68. Penyelesaian 68.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan    
    Perselisihan     Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan
                    oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]      
                                                                        
                    Dalam  hal penyelesaian sengketa dilakukan pada     
                    Pengadilan Negeri            [disebutkan Nama       
                    Pengadilan Negeri]
Tenders also won by CV Maros
Authority
27 April 2020Pembangunan Kantor Camat TompobuluKab. MarosRp 3,000,000,000
23 March 2022Penambahan/Renovasi/Lanjutan Pembangunan Pkm MoncongloeKab. MarosRp 2,800,000,000
14 April 2023Pembangunan Kantor Polres Maros Kec. TurikaleKab. MarosRp 2,500,000,000
17 April 2018Pembangunan Kantor Camat Turikale Kab. MarosKab. MarosRp 2,500,000,000
29 April 2021Pembangunan Rumah Aman (Lanjutan) + Renovasi Divisi Humas Polres MarosKab. MarosRp 2,500,000,000
10 March 2017Peningkatan Jalan (Beton) Cempaniga - Pattanyamang Kec. CambaLPSE Pemerintah Kabupaten MarosRp 2,000,000,000
26 June 2019Pembangunan Gedung Instalasi Cssd (Dak)Kab. MarosRp 1,857,592,250
22 April 2019Renovasi Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. MarosPemerintah Daerah Kabupaten MarosRp 1,300,000,000
1 March 2018Pembangunan Pelataran + Pagar Kompleks Kantor Camat Maros BaruKab. MarosRp 1,058,000,000
15 March 2016Peningkatan Jalan (Beton) Cempaniaga - Pattanyamang Kec. CambaLPSE Pemerintah Kabupaten MarosRp 1,000,000,000