URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi Oplah Non Rawa Wilayah 2 Kab. Barru
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan adalah Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah
1 Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2025
2. Lingkup Pekerjaan adalah:
a. Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah 2
Kabupaten Barru Kecamatan Barru
b. Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah 2
Kabupaten Barru Kecamatan Tanete Riaja
c. Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah 2
Kabupaten Barru Kecamatan Pujananting
3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis
Konstruksi Optimasi Lahan
4. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender
5. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realitas fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh pemborong.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
10. Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan Jalan Usaha Tani.
11. Membantu pengelolaan Kegiatan dalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran Jalan Usaha Tani sebagai Asset negara.
B. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuain pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan ialah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. BIAYA PENGAWASAN
1. Besarnya biaya pekerjaan untuk konsultan Pengawas mengikuti
ketentuan sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA 018.13.4.691367.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi
Selatan, Unit Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Barru
2. Pembayaran biaya Konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi
kemajuan pekerjaan pengawasan.
D. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasn di bebankan pada :
a. DIPA 018.13.4.691367. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan
Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Unit Kerja Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kab. Barru
b. Total Pagu Anggaran yang tersedia : Rp. 70.924.000,00
E. K E L U A R A N
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
1. Laporan Bulanan sebagai laporan Kemajuan Pekerjaan setiap Bulan
2. Berita acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
3. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang.
4. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan
Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Pelaksana.
5. Laporan rapat dilapangan (site meeting).
6. Gambar rincian pelaksanaan (Usbuild drawings) dan Time Schedule
yang dibuat oleh Pelaksana.
7. Kelengkapan dokumen pendaftaran Jalan Usaha Tani lengkap dengan
lampiran-lampirannya.
8. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan