Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi Oplah Non Rawa Wilayah 2 Kab. Barru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348564000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tp Lip
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,924,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,924,000
Winner (Pemenang): CV Husainiyah Consultant
NPWP: 08*9**7****02**0
RUP Code: 60185619
Work Location: Barru - Barru (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                          
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi Oplah Non Rawa Wilayah 2 Kab. Barru
                    TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                    
                                                                    
      A. LINGKUP KEGIATAN                                           
                                                                    
           1. Lingkup Kegiatan adalah Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah
              1 Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2025                 
           2. Lingkup Pekerjaan adalah:                             
               a. Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah 2
                  Kabupaten Barru Kecamatan Barru                   
               b. Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah 2
                                                                    
                  Kabupaten Barru Kecamatan Tanete Riaja            
               c. Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Wilayah 2
                  Kabupaten Barru Kecamatan Pujananting             
                                                                    
           3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
              berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis
              Konstruksi Optimasi Lahan                             
                                                                    
           4. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender           
           5. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :        
              1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
                di lapangan.                                        
              2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan
                serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
              3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                    
                kuantitas dan laju pencapaian volume/realitas fisik.
              4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
              5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
              6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
                                                                    
                pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
              7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
                diajukan oleh pemborong.                            
              8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
                Built drawings) sebelum serah terima pertama.       
              9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
                mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
                akhir pekerjaan pengawasan.                         
                                                                    
              10. Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
                dan penggunaan Jalan Usaha Tani.                    
              11. Membantu pengelolaan Kegiatan dalam menyusun dokumen untuk
                kelengkapan pendaftaran Jalan Usaha Tani sebagai Asset negara.
      B. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN.                                 
        Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
           1. Kesesuain pelaksanaan konstruksi dengan  dokumen      
              pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta peraturan,
              standar dan pedoman teknis yang berlaku.              
                                                                    
           2. Kinerja pengawasan ialah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
              yang berlaku.                                         
           3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                                                                    
      C. BIAYA PENGAWASAN                                           
           1. Besarnya biaya pekerjaan untuk konsultan Pengawas mengikuti
              ketentuan sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA 018.13.4.691367.
              Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi
                                                                    
              Selatan, Unit Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Barru
           2. Pembayaran biaya Konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi
              kemajuan pekerjaan pengawasan.                        
                                                                    
      D. SUMBER DANA                                                
        Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasn di bebankan pada :
          a. DIPA 018.13.4.691367. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan
                                                                    
            Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Unit Kerja Dinas Pertanian dan
            Ketahanan Pangan Kab. Barru                             
          b. Total Pagu Anggaran yang tersedia : Rp. 70.924.000,00  
                                                                    
      E. K E L U A R A N                                            
                                                                    
      Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
      Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
                                                                    
      meliputi :                                                    
           1. Laporan Bulanan sebagai laporan Kemajuan Pekerjaan setiap Bulan
           2. Berita acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
           3. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
              Pekerjaan Tambah Kurang.                              
           4. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan
              Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Pelaksana.
           5. Laporan rapat dilapangan (site meeting).              
                                                                    
           6. Gambar rincian pelaksanaan (Usbuild drawings) dan Time Schedule
              yang dibuat oleh Pelaksana.                           
           7. Kelengkapan dokumen pendaftaran Jalan Usaha Tani lengkap dengan
              lampiran-lampirannya.                                 
           8. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan