URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembelian Carousel sapi
TA. 2025
1. Latar belakang : Carousel sapi merupakan salah satu sarana penunjang yang sangat penting bagi kegiatan
pemuliaan dan pelaksanaan program breeding di Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan
Ternak Denpasar. Fungsi utamanya adalah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kenyamanan dalam
proses pemeliharaan ternak sapi, serta menyediakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi manusia dan
hewan, dalam mendukung produksi ternak dan tercapainya target balai yang diinginkan.
2. Sasaran : Tersedianya Carousel sapi di Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak
Denpasar
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pembelian penanda ternak DIPA Satker Balai
Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar Tahun 2025 Nomor : SP DIPA-
018.06.2.220064/2025 Revisi 12 Tanggal : 14 Juli 2025
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk pembelian penanda ternak, MAK. 521219 Rp.57.000.000,-
(Lima puluh tujuh juta rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup Pembelian Carousel sapi
a. Kegiatan Pembelian Carousel sapi dengan menggunakan system non tender, melalui
https://spse.inaproc.id/pertanian
b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. BC Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,
Kabupaten Jembrana
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
1 Unit Carousel sapi dengan spesifikasi produk :
- Panjang 525 cm
- Tinggi 240 cm,
- Bahan kerangka Konstruksi:
• Pipa 10” tebal 5 mm
• Pipa 3” tebal 5 mm
• Holo 5x5 tebal 2 mm
• Holo 4x4 tebal 2 mm
• Plat 40cmx40cm tebal 10 mm
• Bearing 3 inch
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia barang
dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan k ontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 August 2014 | Pengadaan Pakan Sapi Perah | Agency Kab. Bandung | Rp 4,674,357,000 |
| 22 May 2013 | Pengadaan Bahan Pakan/Pakan Dalam Rangka Bantuan Pakan Sapi Perah Di 20 Kelompok | Agency Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat | Rp 1,840,000,000 |
| 14 August 2013 | Pengadaan Pakan Sapi Perah | Agency Kab. Bandung | Rp 1,380,000,000 |
| 20 February 2017 | Obat Dan Hormon (Gangrep) | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah | Rp 1,233,550,000 |
| 15 January 2016 | Pengadaan Konsentrat Ternak Domba Untuk Di Bpptd Margawati Dan Supptd Bunihayu | Agency Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat | Rp 1,149,750,000 |
| 4 February 2016 | Pengadaan Bahan Obat-Obatan Parasit Internal | Provinsi Jawa Tengah | Rp 842,000,000 |
| 7 April 2016 | Pengadaan Obat-Obatan Untuk Bantuan Operasional Puskeswan | Provinsi Jawa Barat | Rp 378,000,000 |
| 14 April 2016 | Obat-Obatan Penunjang Pelayanan Kesehatan Hewan | Rp 350,000,000 | |
| 13 May 2016 | Pengadaan Obat-Obatan Dan Hormon Untuk Penanggulangan Gangguan Reproduksi Pada Sapi/Kerbau | Provinsi Jawa Barat | Rp 301,500,000 |
| 16 August 2013 | Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara/ Event Organizer Dalam Rangka Pameran Pesta Patok | Agency Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat | Rp 300,000,000 |