Meritokrasi merupakan elemen kunci pengelolaan ASN untuk menciptakan birokrasi yang
profesional dan berdaya saing. Sistem merit ini adalah salah satu tools untuk kita
membangun birokrasi yang bersih. Meritokrasi memastikan transparansi dan akuntabilitas
dalam perekrutan serta promosi ASN. Dalam berbagai organisasi dan pemerintahan, terdapat
kebutuhan untuk memastikan bahwa orang-orang yang menduduki posisi strategis memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Meritokrasi dianggap sebagai cara untuk mencapai
tujuan ini dengan menempatkan individu yang paling kompeten pada posisi yang tepat.
Konsep meritokrasi juga didorong oleh keinginan untuk menciptakan masyarakat yang lebih
adil dan setara, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk maju
berdasarkan kemampuan dan prestasi mereka. Meritokrasi secara khusus hadir dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini
secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan dalam proses pengisian posisi
ASN. Dalam organisasi sering menerapkan meritokrasi dalam proses rekrutmen dan
promosi, memberikan penghargaan dan posisi berdasarkan kinerja dan kualifikasi. Meskipun
tujuan meritokrasi adalah penilaian objektif, dalam prakteknya, penilaian prestasi seringkali
dipengaruhi oleh faktor subjektif seperti bias pribadi, preferensi, atau tekanan sosial.
Dalam birokrasi di kementerian, meritokrasi memastikan bahwa rekrutmen dan promosi
ASN dilakukan secara adil dan transparan, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,
bukan berdasarkan faktor-faktor di luar kemampuan.
Tujuan Meritokrasi adalah:
• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
• Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
• Menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.
• Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penerapan meritokrasi dalam birokrasi di kementerian menunjukkan terdapat sejumlah
hambatan yang dialami ketika ingin masuk ke jabatan yang lebih tinggi di kementerian.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan meritokrasi ke jenjang jabatan yang lebih
tinggi menyisakan sejumlah persoalan.
Tantangan dalam penerapan meritokrasi antara lain:
• Perubahan budaya organisasi yang mungkin menolak sistem baru.
• Perlu adanya komitmen dari pimpinan untuk menerapkan meritokrasi secara
konsisten.
• Perlu adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik-praktik curang.
Melalui sistem merit ini diharapkan dapat menciptakan Sumber Daya Manusia
Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian yang netral, profesional, berintegritas,
dan kompeten sehingga birokrasi di Kementerian Pertanian menjadi unggul dan
berkelas dunia.
Setiap pelaksanaan sebuah kegiatan penelitian atau survei harus didasarkan pada
rumusan antara lain apa alasan penting kenapa penelitian dilakukan dan dalam konteks
apa penelitian tersebut harus dijalankan. Penelitian dimulai dari adanya masalah yang
perlu dipecahkan, fenomena yang menarik perhatian – lalu belum sepenuhnya
dipahami. Masalah ini bisa bersifat praktis misalnya bagaimana mengetahui kenyataan
yang sedang terjadi; atau teoritis misalnya, belum jelasnya hubungan antara dua
variabel tertentu. Fenomena yang menarik bisa berupa tren sosial yang baru muncul,
perilaku unik dalam suatu kelompok, atau hasil eksperimen yang tidak terduga.
Selain itu diperlukan pula wawancara langsung (face to face interview) dengan
sejumlah nara sumber (responden terpilih) yang ditentukan berdasarkan
panduan/disain survei/penelitian yang dilakukan.
Khususnya di dalam penelitian ini diperlukan sampel (responden) yang memenuhi
unsur representasi dari populasi penelitian. Peneliti perlu memberikan gambaran
umum kondisi saat ini terkait masalah atau fenomena yang diteliti. Ini bisa mencakup
data statistik, fakta atau deskripsi tentang situasi yang melatarbelakangi dari apa yang
sedang terjadi. Tujuannya adalah untuk memberikan konteks khususnya kepada
pembuat kebijakan agar memahami sepenuhnya mengapa masalah ini perlu perhatian.
Oleh sebab itu diperlukan perumusan disain penelitian yang tepat dengan komposisi
sampel dan kriteria responden yang dianggap bisa mewakili populasi penelitian.
Penelitian/survei memerlukan panduan yang jelas dan tegas apa saja hal-hal yang akan
ditanyakan saat melakukan wawancara responden. Oleh sebab itu diperlukan daftar
pertanyaan dalam bentuk kuesioner yang terstruktur dan jelas. Selain itu, bagi
pewawancara (enumerator) diperlukan panduan, ketentuan dan standar-standar
wawancara yang baik dan jernih agar responden yang diwawancarai mampu
mengungkapkan secara jujur jawaban- jawaban yang disampaikan.
kegiatan pengambilan data, manajemen lapangan dan quality control (khusus
responden internal) di penelitian “Survei Integritas Dalam Rangka Pelaksanaan
Meritokrasi” ini adalah aktifitas wawancara yang dilakukan terstruktur oleh sejumlah
enumerator (surveyor/pewawancara) terhadap narasumber (responden) yakni pejabat
atau staf biasa terkait yang berada dibawah Kementerian Pertanian, untuk
mendapatkan data/informasi bagaimana pandangan-pandangan mereka terhadap
meritokrasi dan pelaksanaan asas tersebut di dalam kebijakan yang dijalankan
Tujuan dari pengambilan data, manajemen lapangan dan quality control khusus
responden internal dalam penelitian ini adalah:
a. Memastikan bahwa nara sumber/responden terpilih saat melakukan wawancara
adalah benar-benar ditentukan sesuai dengan prosedur penentuan sampel dan
disain penelitian yang dijalankan.
b. Mendapatkan data dan informasi yang valid dari narasumber/responden
terpilih tentang pandangan-pandangan, opini dan pendapat mereka tentang
meritokrasi.
c. Mendapatkan data dan informasi yang valid dari narasumber/responden
terpilih tentang bagaimana praktik-praktik meritokrasi tersebut dijalankan