Pemeliharaan Pagar Paddock Pp Dompu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10374172000
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Bali Pakan Ternak Denpasar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Quba Perkasa
NPWP: 09*5**7****12**0
RUP Code: 59148876
Work Location: BPTU HPT Denpasar, PP Dompu - Dompu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
Pekerjaan : Pemeliharaan Pagar Paddock PP Anamina                          
TA. 2025                                                                   
                                                                           
1. Latar belakang : Sistem pemeliharaan dengan model padang Penggembalaan ( Ranch) biasanya
   dilakukan dengan cara membagi-bagi padang penggembalaan menjadi petak-petak (keliling).
                                                                           
   Pembagian dilakukan dengan tujuan menjaga ketersediaan pakan dan minum harus tersedia secara
                                                                           
   addlibitum yang berhubungan dengan jumlah ternak didalamnya,mempermudan untuk kegiatan
   rotasi ternak. Kebutuhan akan fasilitas bak minum ,instalasi air dan akses jalan menuju shelter
                                                                           
   pakan harus mendapatkan perhatian serta pemeliharaan yang lebih intensif dan berkelanjutan.
   Salah satu penggembalaan yang dikontrol adalah sistem rotasi. Sistem ini akan meningkatkan
                                                                           
   efisiensi dalam distribusi pakan olahan dan pemenuhan ketersediaan air secara addlibitum
                                                                           
   sehingga meningkatkan konsumsi hijauan oleh ternak, mengurangi dampak lingkungan dan
   akhirnya diharapkan meningkatkan produktifitas ternak, mempermudah dalam menentukan
                                                                           
   komposisi ternak, mempermudah dalam melaksanakan program Breeding di BPTU-HPT
   Denpasar, PP Anamina – Dompu                                            
                                                                           
2. Sasaran : Terpeliharanya Pagar Paddock PP Anamina Dompu selama tahun 2025
                                                                           
3. Sumber dana :                                                           
                                                                           
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan pemeliharaan Pagar Paddock PP
     Anamina Dompu, DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak
                                                                           
     Denpasar Tahun 2025 yang telah di revisi ke 12 Nomor : SP DIPA- 018.06.2.220064/2025
     Tanggal : 14 Juli 2025                                                
                                                                           
  b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk pemeliharaan Fasilitas Paddock 5A PP Pulukan,
                                                                           
     MAK. 521219 Rp 200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah)                  
4. Ruang lngkup :                                                          
                                                                           
   Ruang Lingkup pemeliharaan Pagar Paddock PP Anamina Dompu               
  a. Kegiatan pemeliharaan Pagar Paddock PP Anamina Dompu dengan menggunakan system
                                                                           
     non tender, melalui (https://spse.inaproc.id/pertanian)               
                                                                           
  b.  Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, yan telah dirubah dengan Peraturan
     No. 46 Tahun 2025.                                                    
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :                              
  a. PP Anamina - Dompu yang beralamat di Desa Anamina Kecamatan Manggalewa Kab.
                                                                           
    Dompu- Provinsi NTB                                                    
                                                                           
  b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
     menjadi tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.                     
                                                                           
6. Produk yang dihasilkan                                                  
                                                                           
                                                                           
  No.      AITEM JENIS PEKERJAAN  VOLUME  SAT                              
                                                                           
   1               2                3      4                               
   A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                
   I  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
   1  Pembersihan lapangan dan perataan 1,00 Kgt                           
                                                                           
   2  Pembuatan Papan nama Proyek 0,8 x 1,2 cm 1,00 bh                     
                                                                           
      PEKERJAAN PEMBANGUNAN                                                
   B. PAGAR                                                                
   I  PEKERJAAN TANAH                                                      
   1  Penggalian tanah biasa sedalam 1 m 1,44 m3                           
   2  Pengurugan kembali galian tanah 0,43 m3                              
                                                                           
   II PEKERJAAN BETON                                                      
   1  Membuat pondasi padestal tiang beton mutu f’c = 1,44 m3              
      7,4 MPa (K 100), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,87                       
                                                                           
                                                                           
  III PEKERJAAN PIPA DAN AKSESORIES                                        
   1  Pekerjaan Penutup toping (besi Plat 0.2mm) 120,00 bh                 
   2  Tiang pagar pipa galvanis Ø2” 264,00 m'                              
      Dinding pagar pipa galvanis Ø1-1/4” - 5                              
   3  lajur                        1.500,00 m'                             
   4  pekerjaan sambungan pipa galvanis Ø1-1/4” 375,00 ttk                 
   5  Mur baut 12mm - pjg 12cm      600,00 bh                              
   6  Angker besi Ø8 mm - pjg 30cm  120,00 kgt                             
   7  Dinding pagar besi Ø12 mm - 2 lajur 535,00 kg                        
                                                                           
                                                                           
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender sejak ditandatangani kontrak.
                                                                           
8. Metode kerja :                                                          
   Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
                                                                           
   pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :           
                                                                           
   a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang
   ditetapkan.                                                             
   b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
    penyedia barang dengan PPK.                                            
                                                                           
   c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai
                                                                           
    dengan ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :    
    •   Pelaksanaan kontrak                                                
                                                                           
    •   Kualitas b arang/jasa                                              
                                                                           
    •   Ketepatan perhitungan jumlah                                       
    •   Ketepatan waktu penyerahan                                         
                                                                           
    •   Ketepatan tempat penyerahan