Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Pesisir Selatan
PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
DINAS PERTANIAN
Jalan Diponegoro, PainanKabupatenPesisir Selatan Sumatera Barat 25651
Telp. (0756) 21408, Faksimile . (0756) 21408 Painan
Laman: disperta pesisirselatankab.go.id Pos-el: disperta@pesisirselatankab.go.id
DOKUMEN SPESIFIKASI PENGADAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Unit Organisasi : Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Program : Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi
Pangan Berkualitas
Kegiatan : Perbaikan Infrastruktur Optimasi Lahan
Pekerjaan : Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non
Rawa Tahap I
Waktu Pelaksanaan : 84 (Delapan Puluh Empat) Hari Kalender
Sumber Dana : APBN (Dana Tugas Pembantuan Satker 13 Lahan
dan Irigasi Pertanian)
1. Latar Belakang
Pertanian merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung
ketahanan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,
terutama di wilayah pedesaan. Kabupaten Pesisir Selatan sebagai salah satu
lumbung pangan di Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi pertanian yang
besar, baik dari segi luasan lahan, ketersediaan air, maupun komoditas unggulan
yang dikembangkan oleh petani.
Namun demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan
secara optimal. Berbagai kendala teknis dan non-teknis seperti degradasi lahan,
rendahnya efisiensi penggunaan air, sistem tata air yang belum tertata baik, serta
1
lemahnya manajemen usaha tani masih menjadi tantangan yang menghambat
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Pesisir Selatan
peningkatan produksi dan produktivitas lahan pertanian. Untuk menjawab
tantangan ini, diperlukan intervensi yang komprehensif melalui program Optimasi
Lahan (OPLAH).
OPLAH merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas lahan pertanian melalui penataan dan perbaikan kondisi lahan,
peningkatan efisiensi tata air, serta peningkatan kapasitas petani dalam
pengelolaan usaha tani. Program ini melibatkan kegiatan fisik seperti pengolahan
dan perataan lahan, pembuatan atau perbaikan saluran air, pembentukan petak
tersier, serta pemberdayaan kelompok tani.
Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun Anggaran 2025 akan
melaksanakan kegiatan Optimasi Lahan (OPLAH) Tahap I pada lahan seluas ±1.063
hektar yang tersebar di 12 kecamatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
strategis pemerintah daerah untuk mengakselerasi program ketahanan pangan
melalui peningkatan luas tanam, indeks pertanaman, serta hasil panen per hektar.
Agar pelaksanaan pekerjaan OPLAH Tahap I ini dapat berjalan dengan efektif,
efisien, dan tepat sasaran, maka perlu dilakukan pengawasan teknis secara
menyeluruh dan berkesinambungan oleh tenaga ahli profesional yang
independen.
Pengawasan teknis sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana teknis, spesifikasi teknis, serta target waktu dan
biaya yang telah ditetapkan. Pengawasan teknis meliputi pemantauan lapangan
secara berkala, verifikasi volume dan kualitas pekerjaan, pengendalian mutu, serta
pelaporan pelaksanaan kegiatan secara tertib dan akuntabel. Dengan pengawasan
yang baik, diharapkan pelaksanaan kegiatan OPLAH Tahap I tidak hanya berhasil
secara administratif, tetapi juga memberi dampak nyata bagi peningkatan
produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Lebih dari itu, kegiatan
pengawasan teknis juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam
menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan
pembangunan, serta menjamin bahwa anggaran negara yang digunakan dapat
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan dasar tersebut, maka disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis
kegiatan OPLAH Tahap I seluas 1.063 Ha di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun
Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan teknis secara
menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan Optimasi Lahan (OPLAH) Tahap I
seluas ±1.063 hektar di Kabupaten Pesisir Tahun Anggaran 2025, agar seluruh
kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana,
spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengawasan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab Dinas
Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan dalam memastikan pemanfaatan dana publik
dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2
Tujuan dari pelaksanaan pengawasan teknis ini adalah:
Pengawasan konstruksi Optimasi Lahan di Kabupaten Pesisir Selatan
a) Menjamin bahwa pekerjaan OPLAH dilaksanakan sesuai dengan dokumen
perencanaan, kontrak, gambar teknis, dan spesifikasi teknis yang telah
ditetapkan.
b) Melakukan pengawasan kualitas (quality control), pengendalian waktu
pelaksanaan (time control), serta pengendalian volume dan biaya (quantity and
cost control).
c) Mengidentifikasi dan mengatasi secara dini potensi penyimpangan teknis dan
administratif dalam pelaksanaan kegiatan.
d) Menyediakan laporan berkala yang menggambarkan kondisi lapangan,
progres fisik, dokumentasi kegiatan, dan rekomendasi teknis.
e) Menjamin akurasi data volume pekerjaan untuk dasar pembayaran prestasi
kerja kepada penyedia jasa pelaksana.
f) Menyediakan dokumentasi akhir sebagai bahan evaluasi dan pertanggung
jawaban kegiatan kepada pemangku kepentingan dan auditor.
3. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan tersebar di 12 Kecamatan di Kab. Pesisir Selatan yaitu Kecamatan Koto
XI Tarusan, Kecamatan Bayang, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kecamatan IV Jurai,
Kecamatan Batang Kapas, Kecamatan Sutera, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Ranah
Pesisir, Kecamatan Airpura, Kecamatan Pancung Soal, Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan,
Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.