KEMENTERIAN PERTANIAN
POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
RENCANA KERJA
DAN SYARAT SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN GREEN HOUSE
Tahun 2025
1
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. UMUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor berkewajiban untuk:
1. Membuat gambar kerja (shop drawings) dan menyerahkan gambar revisi.
2. Melaksanakan pengetesan teknis terhadap pengoperasian peralatan sistem.
3. Kontraktor berkewajiban membuat as-built drawing dari pekerjaan yang dilaksanakan di
lapangan dan diserahkan kepada Pihak Pemberi Tugas untuk disetujui.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan adalah Pembangunan Green House (Rumah Kaca) yang meliputi Design
Development, Pekerjaan Struktural (Pek.Pondasi), Pekerjaan Arsitektur (Pek. Beton, Pek. Besi
dan Pek. Penutup Atap, Pek. Kunci dan Kaca, Pek. Pengecatan), Pekerjaan Mekanikal (Pek.
Sanitasi Gedung), dan Miscellaneous Work sesuai gambar rencana.
1.3. LOKASI PROYEK
Pekerjaan Pembangunan Green House (rumah Kaca) berada di lokasi Kampus 1 Polbangta Gowa
dan Kampus 2 Bone
1.4. KONDISI LAPANGAN
1. Kontraktor harus mengetahui dan meninjau keadaan eksisting lapangan sebelum
penyerahan tender.
2. Segala tuntutan akibat tidak lengkapnya informasi kondisi lapangan selama pekerjaan
konstruksi tidak akan diterima oleh Pihak Pemberi Tugas.
PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. JADWAL PEKERJAAN, LAPORAN DAN AS-BUILTDRAWINGS
1. Dalam rangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari setelah penerimaan tender, Kontraktor harus
menyerahkan program kerja dalam bar-chart atau format lain yang disetujui Pihak Pemberi
Tugas.
2. Kontraktor harus membuat laporan mingguan dan bulanan sebanyak 3 (tiga) rangkap yang
berisi kemajuan pekerjaan konstruksi termasuk foto-foto lapangan dan rencana pekerjaan
selanjutnya yang selanjutnya diserahkan dan diperiksa oleh Pengawas.
3. Kontraktor harus menyerahkan as-built drawings dalam waktu 2 (dua) minggu setelah setiap
bagian pekerjaan selesai, sesuai instruksi Pengawas.Jika dalam waktu tersebut Kontraktor
belum menyerahkan as-builtdrawings maka 5% retensi tidak akan dibayarkan.
2.2. KONDISI AWAL DAN UTILITAS YANG ADA
1. Pada saat pelaksanaan konstruksi, semua utilitas termasuk penghijauan harus tetap dijaga
dengan baik. Tindakan pencegahan kerusakan harus dilakukan oleh Kontraktor dan biaya
sudah termasuk dalam kontrak ini (menjadi tanggung jawab Kontraktor). Utilitas eksisting
meliputi jalan,drainase, perpipaan air bersih, perpipaan air buangan, kabel elektrikal,kabel
telekomunikasi dan kabel TV.
2. Bila Kontraktor akan melakukan penebangan pohon-pohon meskipun didalam areal
pekerjaan harus seijin dan disetujui oleh Pihak PemberiTugas.
3. Kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab atas semua utilitas dan fasilitas eksisting. Bila
terjadi kerusakan, Kontraktor harusmemperbaikinya dalam 1 x 24 jam dengan biaya
Kontraktor sendiri. Jika dalam 1 x 24 jam perbaikan tidak dilaksanakan, maka Pihak Pemberi
Tugas berhak mengambil alih pekerjaan tersebut dan biaya perbaikan dibebankan pada
Kontraktor. Dan jika terjadi pemindahan utilitas dan fasilitas eksisting maka biaya
pemindahan ditanggung Kontraktor.
2.3. SARANA DAN PRASARANA KONSTRUKSI
Kontraktor, atas biaya sendiri, harus menyediakan air, kantor lapangan (bangsal kerja), lengkap
dengan Peralatan Kerja, gudang yang cukup, papan proyek, dan sebagainya. Semua letak
bangunan fasilitas diletakkan pada tempat-tempat yang disetujui Pihak Pemberi Tugas. Semua
fasilitas harus dijaga fungsi dan kebersihan serta kerapiannya.
Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan, Kontraktor diminta untuk mengadakan:
§ Penerangan yang memadai,
§ Perancah dan Pagar Pengaman yang mencukupi dan memadai untuk Keamanan dan
Keselamatan Kerja. Tidak diperkenankan menggunakan perancah dari bambu dan
papandsb, yang dapat merusak kondisi bangunan. Diharuskan sudah menggunakan
perancah yang sudahjadi.
§ Peralatan PPPK, Penjaga keamanan untuk kepentingan intern Kontraktor.
§ Secara umum harus memenuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
dikeluarkan oleh Depnaker.
2.4. KEBERSIHAN
1. Kebersihan dan kerapian di seluruh areal pekerjaan harus selalu dijaga setiap saat.
2. Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, areal tersebut harus segera dirapikan dan
dibersihkan dari segala macam material, kotoran dan sebagainya sehingga areal tersebut
selalu bersih dan rapi.
3. Setelah selesainya semua pekerjaan yang tercakup, areal tersebut harus dibersihkan dan
dirapikan. Kebersihan dan kerapian harus selalu terjaga sampai serah terima selesai
(termasuk periode pemeliharaan).
4. Setelah penimbunan, kotoran atau kelebihan tanah harus dipindahkan dari lokasi pekerjaan
menuju area yang disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
2.5. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan sekitar pekerjaan harus selalu dijaga dari segala macam gangguan dan
kerusakan.
2. Pekerjaan galian maupun timbunan tanah tidak diijinkan melewati (melebihi) areal
pekerjaan yang sudah disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas. Semua tanaman dan pohon
harus dilindungi dari kerusakan bilaterlalu dekat dengan areal kerja.
3. Semua cairan yang dapat mengkontaminasi maupun kotoran-kotoran dan sampah dilarang
untuk dibuang ke sungai/saluran drainase.
4. Pengendalian air hujan harus selalu dilaksanakan untuk menghindari erosi.Cairan-cairan
kotor harus di tempatkan sedemikian rupa agar tidak mengganggu lingkungan sebelum
dibuang ke tempat yang semestinya.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 3
PASAL 3. PERSYARATAN PELAKSANAANPEKERJAAN
3.1. PEKERJAAN PENENTUAN TITIKPENGUKURAN/PEMATOKAN
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplanktitik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama Pihak
Pemberi Tugas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan
panjang kurang lebih 4 m dan terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dantidak berupa
posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicatdengan cat menie.
2. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti benchmark (BM)pada lokasi
tertentu sepanjang proyek, untuk memungkinkan perencanaan kembali pengukuran sifat
datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok yang
permanen harus dibangun di atas tanah yang tidak akan terganggu/dipindahkan.
3. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan
kemiringan untuk air buangan sesuai dengan penampang melintang standar dalam gambar
rencana dan harus mendapatkan persetujuan Pihak Pemberi Tugas/Pengawas sebelum
memulai konstruksi.
3.2. SELAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN BERLANGSUNG TIDAK BOLEH MENGGANGGU
KELANCARANAKTIVITAS DISEKITARNYA.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 4
2
SPESIFIKASITEKNIS
BANGUNAN GEDUNG
PASAL 1. SYARAT MATERIAL
Syarat-syarat umum bahan, meliputi :
1. Material yang disuplai harus baru dan tidak cacat.
2. Material yang disuplai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
3. Apabila diperlukan, suplier harus bersedia memeberikan petunjuk-petunjuk peralatan yang
disuplai di lapangan.
A. AIR
Air yang tidak mengandung minyak asam alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan lain
yang dapat merusak bangunan, memenuhi PUBI – 1970/NI- 3.
B. PASIR PASANGAN
§ Pasir untuk adukan pasangan, plesteran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBBI- 1971/NI-3 yaitu : Butir-butir harus tajam dan keras, tidak dihancurkan dengan
jari.
§ Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
§ Pasir laut tidak boleh dipergunakan dan juga pasir Maros tidak dapat digunakan karena
banyak mengandung garam dan juga tanah.
C. PASIR BETON
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI/NI-3
antara lain yang penting.
§ Butir – butir tajam, tidak dapat dihanjurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
§ Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
§ Pasir laut tidak boleh dipergunakan dan juga pasir Maros tidak dapat digunakan karena
banyak mengandung garam dan juga tanah.
D. KERIKIL DAN BATU PECAH
§ Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam PBI
1971/NI-2 atau PUBI-1970/NI-3.
§ Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
§ Kerikil dan batu harus keras dan bersih.
E. SPLIT
§ Split untuk beton harus memenuhi syarat dalam PBI-1971/NI-2.
§ Split harus bersih tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1%.
§ Ukuran butir split untuk pekerjaan ini 2 x 3 cm.
F. PORTLAND CEMENT
§ Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-*) dan masih dalam kantong yang
utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2.
§ Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih dahulu
dilaboratorium.
G. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT
§ Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan berbentuk
batang-batang polos atau batang-batang yang diprofil (besi ulir) harus memenuhi syarat yang
telah ditentukan dalam PBI 1970/NI-3.
§ Mutu besi baja tulangan yang dipakai misalnya U32, U24, U22 mutunya harus diuji di
laboratorium yang berkompeten dan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 5
§ Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 2 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
H. BESI PROFIL HOLLOW
1) Jenis Material Dasar
Baja Karbon (Hitam):
§ Dibuat dari lembaran plat baja hitam, hollow ini kuat dan tahan api, tetapi rentan
terhadap korosi. Cocok untuk aplikasi interior seperti kanopi dan railing di area yang tidak
terpapar cuaca.
Baja Berlapis (Galvanis/Galvalum):
§ Galvanis: Baja yang dilapisi seng (zinc) untuk melindungi dari korosi. Komposisi lapisan
biasanya mengandung sekitar 97% zinc.
§ Galvalum (Zinc-Aluminium): Baja yang dilapisi dengan campuran aluminium dan zinc,
serta sedikit silikon (sekitar 1.5%). Lapisan ini memberikan ketahanan karat yang lebih
baik dibandingkan galvanis.
Baja Tahan Karat (Stainless Steel):
§ Material yang paling unggul dalam ketahanan terhadap korosi, bahan kimia, dan suhu
tinggi. Digunakan untuk lingkungan yang sangat spesifik seperti tangki bahan kimia atau
instalasi industri.
2) Kualitas dan Kekuatan
Kekuatan Tarik dan Tekan:
§ Material harus memiliki kekuatan yang baik untuk menahan beban dan tekanan
struktural, sesuai dengan jenis dan fungsi aplikasi.
Ketahanan Korosi:
§ Terutama untuk aplikasi luar ruangan, material harus memiliki lapisan pelindung (galvanis
atau galvalum) atau terbuat dari baja tahan karat untuk mencegah karat.
I. ATAP
Jenis atap digunakan atap Spandek warna dengan ketebalan 0,35, cara pemasangan atap harus
rapi dan rapat pada rangka atap, pemasangan atap harus tukang yang profesional agar
pemasangan atap benar benar rapi.
J. PINTU UTAMA
Jenis Pintu utama dan Ruang dalam menggunakan Pintu dengan menggunakan rangka besi
hollow dan plat Baja.
PASAL 2. SPESIFIKASI TEKNIK
A. DIVISI 1 – PERSIAPAN LAPANGAN/SITEWORK
1. PENGADAAN PAPAN PROYEK
Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar batas daerah
kerja atau bentuk/penempatannya akan ditentukan oleh Pengawas. Pengeluaran biaya untuk
pembuatan papan nama dan Prasasti proyek adalah tanggung jawab kontraktor, pemasangan,
bentuk dan isi harus sesuai dengan persyaratan pemerintah setempat dan medapatkan
persetujuan Pihak Pemberi Tugas/Pengawas.
2. SHOP DRAWING DAN AS-BUILT DRAWING
Penyedia melakukan MC 0 untuk memperoleh Shop drawing dan merupakan acuan dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut dan apabila pekerjaan telah selesai dan ada perubahan pada
pelaksanaan di lapangan maka menjadi acuan dibuatlah as-built drawing.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 6
3. DOKUMENTASI KEGIATAN DILAPANGAN
1) Untuk keperluan pelaksanaan Dokumen Proyek oleh Konsultan lapangan, Kontraktor harus
menyediakan alat-alat Dokumentasi berupa kamera sebanyak 1 unit lengkap.
2) Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap hari sejak
dimulainya proyek sampai selesai proyek. Foto-foto harus berwarna dan berukuran post
card dan Kontraktor harus menyediakan biaya untuk keperluan foto copy dan laporan-
laporan selama proyek berlangsung.
4. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMK3)
SMK3 adalah Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif.(Peraturan Pemerintah No.50/2012)
Tujuan penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini adalah
dalam rangka :
1) Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur,
terstruktur, terintegrasi
2) Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan
melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3,
dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yagterkait.
2.2.1 SETTING-OUT
Direksi Keet dibangun pada di dekat lokasi pekerjaan, sebagai tempat untuk melaksanakan
pengendalian pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek.
2.3.1 PEKERJAAN TANAH
A. UMUM
1. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, bahan perlengkapan, alat pengangkutan dan
piranti lain yang diperlukan untuk pekerjaan tanah.
2. Laporan penyelidikan tanah yang telah ada dipelajari oleh Peserta Pelelangan. Peserta
Pelelangan harus dapat menyimpulkan apa yang tercantum di dalam laporan penyelidikan
tanah tersebut.
3. Semua penggalian, pengurugan dan cara pengurugan harus disetujui Direksi Proyek.
4. Karena sifat galian berbeda, ada kemungkinan tejadi perubahan perancangan pada
pelaksanaan pekerjaan untuk tanah. Perubahan tersebut harus dilakukan Kontraktor dengan
persetujuan Direksi Proyek.
PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Sebelum Kontraktor mulai dengan pekerjaan penggalian, penempatan bahan urugan atau
penimbunan bahan, semua bagian lapangan yang akan dikerjakan atau di tempati, harus
dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan sampah yang kemudian dibuang ke tempat
yang disetujui Direksi Proyek semua pembiayaannya ditanggung Kontraktor.
2. Kontraktor melakukan pembersihan terhadap pohon-pohonan dan semak- semak, dalam hal
ini Kontraktor harus membersihkan pohon-pohon dan semak-semak tersebut setelah
memperoleh persetujuan Direksi Proyek. Semua pohon-pohon dan semak-semak yang
direncanakan tetap berada di tempatnya harus dihindari dari kerusakan.
3. Hasil pembersihan harus dipindahkan dari lapangan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 7
B. DIVISI 2 – PENERAPAN SMKK
2.1 PENERAPAN SMKK
Untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan sebelum diadakan pekerjaan supaya terlebih dahulu
persiapan SMKK yang telah diatur dan sebagai syarat, sarana dan prasarana untuk kelancaran
pekerjaan supaya diperhatikan, untuk menyangkut SMKK agar diselesaikan terlebih dahulu
menyangkut keselamatan pekerjaan dan tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan ini, demi
lancarnya pekerjaan dilaksanakan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. pengendalian
pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek.
C. DIVISI 3 - PEKERJAAN STRUKTUR
3.1. PEKERJAAN BETON
A. U M U M
1. Spesifikasi ini berdasarkan pada kelaziman pelaksanaan yang berlaku dan Peraturan-
peraturan terbaru yang berhubungan dengan Pekerjaan Beton bertulang. Termasuk
juga persyaratan material, metoda pelaksanaan, prosedur dan cara pengetesan,
pengontrolan mutu semua material yang diperlukan untuk menghasilkan suatu
konstruksi beton yang baik.
2. Yang dimaksud dengan :
- Tenaga Ahli/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
- Kontraktor adalah Perusahaan yang ditunjuk dan mempunyai kontrak untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana.
3. Hal yang belum ditetapkan dalam spesifikasi ini akan ditentukan sesuai dengan
peraturan dalam kontrak yang berlaku.
B. PERATURAN PELAKSANAAN, SPESIFIKASI, DAN GAMBAR-GAMBAR
2. Seluruh peraturan beserta perubahan-perubahannya yang tertulis adalah mengikat
dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan spesifikasi ini.
3. PMI 1983: “Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983”, Bandung: DPMB,
1983, SNI-03-1726-2002: “Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
Gedung 2002, SNI-03-2847-2002: “Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung 2002
4. Semua keterangan yang menyangkut penjelasan dan catatan-catatan pada gambar
struktur beton bertulang untuk lampiran Kontrak, merupakan bagian dari spesifikasi
ini.Bila terjadi pertentangan, maka gambar yang menentukan, dan dilemparkan
kepada Pengawas.
5. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi, selain
mengikuti petunjuk-petunjuk Pengawas juga harus mengikuti Peraturan
Pembangunan Pemerintah daerah setempat. Kontraktor harus mengikuti semua
persyaratan-persyaratan dari Pengawas di mana tujuannya untuk menjamin seluruh
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, gambar kerja dan diselesaikan
sesuai dengan waktu yang direncanakan.
6. Setiap pekerjaan yang kurang sempurna, termasuk penyimpangan dari setiap bagian
pekerjaan yang menyangkut pengukuran, ketepatan As-As dan level, vertikal, ukuran
dan ketebalan, harus diperbaiki Kontraktor dan disetujui oleh Pengawas, semua biaya
akibat perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dari pekerjaan-pekerjaan
yang terdapat pada gambar rencana.Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa atas
kesempurnaan pekerjaan dan pengukuran Kontraktor bila ada masalah atau setiap
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 8
saat bila dianggap perlu, Pengawas tidak mempunyai kewajiban apa-apa bila setelah
pemeriksaan terjadi kegagalan pada suatu pekerjaan, dalam hal ini tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
8. Kontraktor harus melengkapi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan.
9. Kontraktor harus memasukan semua biaya yang mungkin diperlukan untuk
mempercepat waktu pelaksanaan dalam menunjang kemajuan penyelesaian pekerjaan
sesuai dengan waktu yang direncanakan.
a. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Beton 1971 (PBI 1971) dan harus melaksanakan
pekerjaannya dengan ketepatannya dan kesesuaian yang tinggi menurut RKS,
gambar kerja dan instruksi-instruksi oleh Direksi.
b. Semua pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKS) dan gambar-gambar rencana
harus dibongkar dan diganti atas biaya dari Kontraktor.
c. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik dari yang ditentukan
(contoh) dan harus disetujui oleh Direksi sebelum dipakai.
d. Direksi akan menyimpan contoh-contoh yang telah disetujui sebagai standard
untuk memeriksa pengiriman-pengiriman selanjutnya.
e. Semua material yang tidak disetujui Direksi harus dikeluarkan dari proyek atas
biaya Kontraktor.
3.2. BEKISTING
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kayu untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan dan
sambungan/ikatan yang diperlukan
b. Penyediaan bukaan/sparring dan sleeve untuk pekerjaan Mekanik dan Elektrikal
c. Penyediaan Waterstops.
d. Penyediaan steak-steak untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
2. Standar
a. Standard Indonesia :
A. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI)- 1971, NI-2
B. Peraturan umum Bahaya bangunan diIndonesia (PUBI) – 1982, NI-3
C. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (PKKI)- 1961, NI-5 b. ACI : American Concrete
Institute , USA : 1. 303 - Guide to Cast–in-Place Architectural Concrete Practice
D. 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete
E. 3. 347 – Recommended Practice For Concrete from work
B. MATERIAL
1. Bekisting Beton Non Ekspose
a. Plywood t = 6 mm.
b. Paku angker dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai keperluan dan cukup kuat menahan
bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
2. Bekisting Beton Ekspose
a. Plywood untuk balok dan kolom persegi, tebal 6 mm
b. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak menimbulkan
karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna
finishing permukaan beton.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 9
3. Syarat-syarat umum bekisting
a. Tidak mengalami deformasi, bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat
b. Kedap air, dengan menutup celah dengan tape
c. Tahan terhadap getaran Vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
4. PenggunaanKayuBekisting
• Bekisting untuk pekerjaan ringbalk hanya digunakan 4x pakai.
• Bekisting untuk pekerjaan Plat hanya digunakan 2x pakai.
• Bekisting untuk pekerjaan Bordes hanya digunakan 1x pakai.
C. PELAKSANAAN
1. Pemasangan bekisting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan. Pastikan
ukuran – ukuran ini dengan gambar
b. Pasang Bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan disain
dan standart yang telah ditentukan sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan
beton yang sesuai dengan kebutuhan- kebutuhan akan bentuk, kelurusan dan
dimensi.
c. Rancangan bekisting harus memudahkan pembukaannya sehingga tidak merusakkan
permukaan beton.
d. Hubungan-hubungan dengan antar papan bekisting harus lurus dan dibuat kedap air,
mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton, hubungan
ini harus di usahakan seminimal mungkin.
e. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
Pemakaian pemasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas izin Konsultan
Pengawas. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang.
f. Perkuatan-perkuatan pada bukaan-bukaan di bagian-bagian struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari
direksi.
g. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pingulan (chamfer
strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom dan dinding.
h. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
1. Deviasi garasi Vertikal dan horizontal :
§ 6 mm, pada jarak 3000 mm
§ 10 mm, pada jarak 6000 mm
§ 20 mm, pada jarak 120000 mm, atau lebih
2. Deviasi pada potongan melintang dan dimensi kolom atau balok, atau ketebalan
plat 6 mm.
i. Aplikasi bahan pelepas acuan ( from release agent ) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi
beton,angker-angker dan bahan–bahan tempelan (embedded intem) lainnya. Bahan
yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
j. Dimana permukaan beton yang akan dsilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, untuk itu dalam hal pelepas
acuan tidak dipakai, sisi dalam bekisting harus di basahi dengan air bersih, dan
permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
2. Sisipan (insert), rekatan (embended) dan bukaan (opening)
a. Disediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
dan pekerjaan lain yang merekat pada, atau melalui/merembes beton.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 10
b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau bagian pekerjaan lain yang akan dicor
langsung pada beton.
c. Koordinasikan bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika
membentuk/menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolt, angkur dan sisipan-
sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan di atas jika secara tidak jelas/khusus
ditunjukan pada gambar yang berhubungan.
d. Pemasangan water stops harus kontinu (tidak terputus) dan tidak mengubah letak
besi beton.
e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan untuk pembersihan dan
inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna memungkinkan air
pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan ini harus dengan bahan yang
memungkinkan mereka rapat, rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
3. Kontrol kualitas
a. Periksa dan kontrol bekisting yang telah dilaksanakan apakah sesuai dengan bentuk
beton yang diinginkan, dan perkuatan-kuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan
telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedged, ties dan bagian-bagian lainnya
aman.
b. Informasikan pada Konsultan Pengawas jika bekisting telah dilaksanakan dan telah
dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan, mintalah persetujuan direksi terhadap
bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilakukan pengecoran beton.
c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali tidak
diperkenankan, penambalan pada bekisting juga tidak diperkenankan kecuali pada
bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari
Pengawas.
4. Pembersihan
a. Bersihkan beklisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak
perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda
asing yang masih tersisa, pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir
keluar lubang pembersih yang disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinu, sesuai dengan standard yang berlaku sehingga tidak
terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan beban yang terjadi pada
struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati agar peralatan- peralatan
yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
d. Berikan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang telah
dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga
pekerjaan-pekerjaan konstruksi pada lantai di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan
penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75 % dari kuat
tekan 28 hari (28 days compressive strength) yang diperlukan.
e. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, todak boleh
dibongkar sebelum dinyatakanmatang oleh Direksi.
3.3. BETON BERTULANG
A. UMUM
1. Lingkup pekerjaan
a. Pembesian
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 11
§ Tulangan besi lengkap dengan kawat pengikatnya
b. Pengecoran beton
§ Beton cor di tempat untuk pondasipoer, sloef, kolom, ringbalk, balok/kolom
praktis dan plat pendukung.
§ Finishing permukaan beton pada sloef, dan balok/kolompraktis.
B. BAHAN DAN PELAKSANAAN
1. PORTLAND CEMENT (PC).
Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk Standard, yang telah
disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement
klas I-2475 (PBI-1971 NI-2). Seluruh pekerjaan harus menggunakan satu merk PC. PC
harus disimpan secara baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tibasaatnya untuk
dipakai. PC yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh digunakan. PC harus
disimpan sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
2. KORAL DAN PASIR (AGREGAT).
1) Agregat harus sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971 Bab 3 ayat 3.3, 3.4 dan 3.5.
Agregat kasar harus berupa koral atau crushed stones yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, padat (tidak porous) dan cukup syarat kekerasannya. Agregat
halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
kering).
2) Besar maksimum butir agregat kasar tidak boleh lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih
dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
3) Agregat kasar dan halus diangkat dan disimpan terpisah dan harus dicegah
terjadinya degregasi dari berbagai ukuran partikel. Agregat harus dijaga terhadap
kebersihan dan bebas terhadap material-material lain. Kapasitas tempat harus
disiapkan pada tempat sumbernya atau pada site untuk menjamin tersedianya
kedua macam agregat tersebut dengan kualitas dan grading yang telah disetujui
untuk menjamin kontinuitas pekerjaan.
3. A I R
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus mengikuti syarat PBI- 1971 pasal 3.6.
Sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.Kandungan klorida tidak boleh
melebihi 500 p.p.m dan komposisi sulfat (SO3) tidak boleh melebihi 1000 p.p.m.
Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supayaair yang
dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
4. Besi Beton
a. Besi beton bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi
lekatnya pada beton
b. Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan- tulangan pada
tempatnya.
c. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikasi dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodic minimum masing-
masing 2 (dua) contoh percobaan (stess- strain) dan pelengkungan untuk setiap 20
ton besi. Pengetesan dilakukan di laboratorium yang disetujui Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 12
3.4. SLOEF BETON
1. Pekerjaan Sloef Beton
§ Beton Fc 20 MPa
§ Tulangan
§ Bekisting
LingkupPekerjaan
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi.
3.5. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA PROFIL (HOLLOW)
3.5.1. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan baja mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan ini sesuai dengan Gambar Kerja dan memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
2. Lingkup pekerjaan baja seperti yang tercantum dalam gambar kerja atau yang
dinyatakan sebagai struktur baja termasuk bagian-bagian pekerjaan yang menurut
sifatnya menggunakan baja, seperti rangka atap, kolom, balok, railing, Kusen, Daun
Pintu dan tralis.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan baja Pemborong harus membuat gambar kerja (Shop
Drawing) yang mencakup gambar rencana dan detail-detail pemasangan,
penyambungan, lubang baut, las, pengaku, ukuran-ukurannya dan lain-lain yang secara
teknis nyata-nyata diperlukan terutama menyangkut pabrikasi dan pemasangannya.
4. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan baja sesuai dengan Peraturan Perencanaan
Bangunan Baja Indonesia 1983.
3.1.1. Persyaratan bahan
1. Baja profil dan pipa sesuai dengan Fe-360 atau BJ-37 menurut PPBBI atau ASTM A-36,
dengan tegangan leleh sebesar 2400 kg/em
2. Baut baja biasa sesuai ASTM A307.
3. Baut baja tegangan tinggi sesuai ASTM A-325 F (High Strenght Friction Grip).
4. Elektroda las mengikuti A WS E-60XX atau mutu lebih tinggi.
5. Angkur baut minimal setara baja ST-41.
3.1.2. Fabrikasi
1. Umum
- Tenaga yang ditugaskan harus tenaga yang ahli dibidangnya dan melaksanakan
pekerjaan dengan baik sesuai petunjuk dan ketentuan Direksi/KonsultanMK. Pekerjaan
menekankan pada ketelitian yang amat diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh
bagian dapat bersesuaian dengan bagian lainnya pada waktu pemasangan.
- Direksi/Konsultan MK mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk setiap waktu
melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satupun pekerjaan dapat dibongkar atau
disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan diteliti serta disetujui oleh Direksi/
Konsultan MK.
- Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi
seperti yang ditetapkan akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
- Pelaksana pabrikasi harus menyediakan alat-alat perancah dan sebagainya yang
diperlukan dalam hubungan pcmeriksaan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 13
- Pelaksana pabrikasi harus memperkenalkan pelaksana montase untuk sewaktu-waktu
memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara yang
berhubungan dengan waktu pemasangan ditempat pekerjaan.Pelaksana montase tidak
mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi mengenai cara penyelenggaraan
pabrikasi.
3.1.3. Pola Pengukuran
Pola (maal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Pemborong Pabrikasi. Semua pengukuran
harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui. Ukuran-
ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran pada
25°C.
3.1.4. Pelurusan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran
dan bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
keseluruhannya.
3.1.5. Pemotongan
Pekerjaan baja dapat dipotong dengan menggunakan gunting, menggergaji atau
dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus siku
terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
3.1.6. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Geirinda
Apabila pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada
pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak-banyaknya 3 mm pada pelat
setebal 6 mm dan pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.
3.1.7. Pekerjaan Las
- Pekerjaan las harus dikerjakan oleh Tukang Las dibawah Pengawasan Langsung
seseorang yang menurut Direksi/Konsultan MK mempunyai pengalaman yang sesuai
dengan pekerjaan Las.
- Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan penyambungan, cara pengelasan,
jenis dan ukuran serta kekuatan arus Iistrik harus diajukan Pemborong untuk
mendapatkan persetujuan kepada Direksi/Konsultan MK sebelum pekerjaan Las
listrik dilaksanakan.
- Ukuran elektroda, arus tegangan listrik dan kecepatan busur listrik yang digunakan,
harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik Las listrik dan tidak dibuat penyimpangan
tanpa persetujuan Direksi/Konsultan MK.
- Pelat-pelat baja yang akan di Las harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat,
karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu Las.
3.1.8. Mengebor
- Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan,
maka semua pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus dijepit bersama-sama
untuk membuat lubang dan dibor menembus seluruh tebal sekaligus. Bila
menggunakan baut pada salah satu lubang maka lubang ini dibor lebih kecil dan
kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran sebenarnya.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 14
- Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi tersendiri dengan
menggunakan mal. Setelah mengebor, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan
pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas bila perlu.
- Diameter lubang untuk baut, kecuali baut pas adalah 1,50 mm lebih besar dari pada
diameter yang tertera pada gambar rencana. Diameter lubang-lubang untuk baut
pas harus dalam toleransi yang diberikan.
- Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak di bor menembus sekaligus
seluruh tebal elemen-elemennya, maka lubang dapat di bor dengan ukuran yang
lebih kecil dahulu dan kemudian pada saat montase percobaan.
3.1.9. Montase dibengkel (Montase percobaan)
1. Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase percobaan)
pada bengkel pemborong Pabrikasi dan terlindung dari cuaca untuk diperiksa oleh
Direksi/ Konsultan MK mengenai alignment ketepatannya diseluruh bagian dan
sambungan.
2. Kalau terjadi perbedaan kedudukan, batang yang berdampingan harus dimontase
bersamasarna pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan perletakan-
perletakannya, gelagar melintang dan seluruh batang-batang penguat.
3. Sambungan sementara harus berhubungan betul menyeluruh dengan menggunakan
cara yang disetujui seperti wartel, jack, baut-baut.
4. Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-
bagian itu pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau
merusak material.
3.1.10. Memberikan tanda untuk pemasangan akhir
1. Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan Direksi /Konsultan
MK, tetapi belum dilepas, setiap bagian harus diberi tanda yang jelas (dengan pahatan
dan cat). Cat dari dart Warna yang berbeda digunakan untuk membedakan bagian-
bagian yang sarna.
2. Dua copy dari gambar rencana yang menyatakan dengan tepat, tanda-tanda itu, oleh
Pemborong Pabrikasi diberikan dengan Cuma-Cuma kepada Direksi/Konsultan MK dan
Pemborong Montase dari bangunan itu, pr.da saat pengiriman-pengiriman pekerjaan
baja itu.
3.1.11. Pengecatan di bengkel
1. Setelah dibongkar, sebagai kelanjutan berhasil baiknya montase percobaan, maka
permukaan dari seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang dikerjakan dengan
mesin perkakas dan pada perletakan, dibersihkan seluruhnya sehingga menjadi logam
yang bersih dengan menggunakan penyemprot pasir (sand blasting) atau dengan cara
lain yang disetujui.
2. Setelah semua permukaan baja dalam keadaan bersih dan kering , diberi bahan-bahan
dasar dengan suuatu lapisan menie mau bahan-bahan pelindung lainnya kalau
disyaratkan khusus.
3.1.12. Penyerahan untuk pemasangan akhir (Montase lapangan)
1. Penyediaan Baut-baut
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 15
- Pemborong Pabrikasi harus menyediakan jumlah yang cukup dari mur-mur, baut-
baut cincin baut dan sebagainya, yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
dilapangan dengan tambahan 5% untuk setiap ukuran baut mur dan cincin baut.
- Pemborong Pabrikasi harus juga menyediakan baut stel lengkap dengan mur serta
cincinnya sebanyak 50% dari jumlah keseluruhan dari baut baja keras yang
Jiperlukan dilapangan untuk satu bentang.
- Pada saat pengiriman, Pemborong Pabrikasi akan menyerahkan seluruh baut-baut
kepada Direksi/Konsultan MK dan Pemborong Montase, selia memberitahukan
letaknya dalam pekerjaan ini.
2. Baut, Mur, Cincin Baut (selain dari baja keras)
- Semua baut dan murr hitam atau pas harus mempunyai kepala yang ditempa,
tepat, konsentris, dan siku dengan batangnya, dengan kepala serta mur yang
hexagonal (kecuali bila jenis kepala yang Jain disyaratkan pada gambar rencana)
- Batang baut haruslah lurus dan baik. Bila dipakai baut pas, diameternya harus
sepeli diameter yang tertera pada gambar kerja dan harus dikelompokkan dengan
cermat sesuai baut dengan ukuran 1,50 mm lebih besar dari diameter baut.
- Baut stel haruslah baut hitam yang 1,50 mm lebih kecil dari diameter lubang
dimana digunakan.
3. Baut baja keras, mur dan Cincin
Baut baja keras, mur dan cincin baut, bila disyaratkan untuk disediakan oleh
Pemborong montase untuk digunakan harus dengan ukuran-ukuran seperti yang
tertera pada gambar rencana
4. Transport dan Handling
Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah
disetujui oleh Direksi/Konsultan MK sebelum penyerahan, untuk menjamin
terlindungnya dari kerusakkan, maka perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan
serta cara perkuatan pacta saat transport, handling dan montase percobaan pekerjaan
besi itu.
5. Penyerahan, Penerimaan, dan Menjaga Pekerjaan ini.
- Pemborong Pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan
besi, dan memperbaiki semua kerusakkan sampai diserahkan dan diterima baik
oleh Pemborong Montase.
- Pemborong Montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan,
atau ditempat penyerahan lain seperti disyaratkan dan akan membongkar,
mentransport ketempat pekerjaan bila perlu dan menyimpannya dengan aman
bebas dari kerusakankerusakan hingga akhirnya terpasang.
- Segera setelah menerima penyerahan pekerjaan besi, Pemborong Montase
menyampaikan kcpada Direksi/Konsultan MK, setiap kehilangan atau ketidak
cocokan dari barang-barang besi itu dan akan melaporkan juga secara setiap
kerusakan serta cacat karena bila tidak melakukan demikian, maka Pemborong
Montase harus memperbaiki setiap kerusakan serta cacat yang terjadi sebelum
dan sesudah penyerahan atas biayanya sendiri.
3.1.13. Pemasangan (Erection)
1. Umum.
- Pemborong Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang
diperlukan dan mendirikannya ditempat pekerjaan, memasang dan mengeling
dan atau baut dan atau las. Seluruh pekerjaan besi tidak boleh dipasang sebelum
cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan mendapat persetujuan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 16
Direksi/Konsultan MK. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan
dipasang dengan teliti.
- Drift yang dipakai mempunyai diameter yang lebih kecil dari lubang baut, dan
digunakan untuk membawa bagian-bagian pada posisinya yang tepat seperti
disyaratkan.
- Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu
material tidak diperkenankan.
- Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase
serta menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan penggunakan
drift secara wajar (moderate) harus dilaporkan kepada Direksi/Konsultan MK.
- Koppel dan sambungan lapangan, lubang-lubangnya diisi dengan pendrift dan
baut pembantu sebanyak 50% sebelum dikeling atau dibaut secara permanen.
- Pada pemasangan dan pengepasan ini, sekurang-kurangnya dua lubang pada tiap
kelompoknya diisi paralel drift bila mungkin dan sekurang-kurangnya 40% dari
lubanglubang diisi baut.
- Selanjutnya sekurang-kurangnya 10% dari lubang pada suatu kelompok dikeling
atau dibaut dengan permanent sbelum baut montase atau drift diangkat
(disingkirkan).
2. Drift Baut Stel dan sebagainya.
- Pemborong Montase harus menyediakan semua paralel drift montase yang
mungkin dari tempat pekerjaan setelah selesainya pekerjaan atas biaya sendiri.
- Setelah selesai pekerjaan, semua baut stel, baut dan sebagainya yang berlebihan,
akan diserahkan kepada Direksi/Konsultan MK atas biaya Pemborong Montase.
3. Drift Paralel untuk Montase
Batang tak berulir dari drift paralel yang digunakan pada montase dibuat sesuai
dengan diameter yang diperulkan dan panjangnya tidak kurang dari jumlah tebal
material yang akan dilalui oleh drift itu ditambah satu kali diameter drift itu.
4. Kerangka Baja.
- Satu batang kerangka baja dipasang atas tumpuan-tumpuan sedemikian rupa,
sehingga kerangka baja itu dapat membentuk lawan lendut seperti tertera pada
gambar kerja.
- Tumpuan-tumpuan itu tidak boleh disingkirkan sebelum seluruh sambungan
(kecuali sambungan pendek pada puncaknya), telah dibuat permanent.
- Pemasangan permanent baut tidak boleh dilakukan tanpa peresetujuan
Direksi/Konsultan MK, persetujuan tidak akan diberikan sebelum bentang itu
telah terpasang dengan gelagar melintang, batang penguat dan baut-baut stel
seperti disyartakan.
- Setelah kerangka baja terpasang, baru sambungan batang atas dibuat permanent
5. Penggunaan Baja Keras, Baut-baut untuk Pemasangan Akhir.
- Pemasangan
• Setiap pemasangan dibuat bersama-sama dengan baut stel sehingga
berbagai bagian serta pelat berhubungan rapat satu sama lain secara
menyeluruh.
• Sebanyak 50% dari lubang harus diisi dengan baut stel minimal 10%, atau
pada setiap potongan dan pelat minimal dua lubang diisi dengan drif paralel.
• Baut baja keras harus dipasang dengan cincin baut yang diperlukan, sebuah
dibawah kepala baut dan sebuah dibawah mur, harus diperhatikan bahwa
cincin baut itu lerpasang dengan cekungnya menghadap keluar.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 17
• Memasukkan dan mengencangkan baut baja diatur sedemikian rupa
sehingga selalu rapat dan tidak dapat dimulai sebelum sambungan teIah
diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Konsultan MK atau wakilnya.
• Mur harus dikencangkan hanya terhadap bidang yang tegak lurus terhadap
as lubang.
• Bidang bawah kepala baut tidak boleh menyimpang dari bidang tegak lurus
terhadap as baut lebih dari 3.50 derajat dan bila dirasa perlu dapat
menggunakan cincin baut yang miring(taperd)
• Baut menonjol melalui mur tidak kurang dari 1.5 mm tidak lebih dari 4.5 mm
• Baut stel yang digunakan untuk membut permukaan dapat seterusnya
digunakan pada sambungan.
6. Megencangkan Baut
- Baut baja keras dapat dikcncangkan dengan tangan atau dengan kunci-kunci
yang digerakkan mesin.
- Kunci pas harus dari jenis yang telah disetujui dan dapat menunjukkan bila
tercapai torque yang disyaratkan.
- Kunsi pas harus sering diperiksa dan harus disesuaikan untuk mencapai tegangan
atau torque yang disyaratkan atau seperti yang ditentukan oleh
Direksi/Konsultan MK.
- Tegangan yang perlu pada baut
• Tabel berikut memberikan tegangan yang perlu dicapai pada baul baja keras
dengan berbagai-bagian diameter yang digunakan pada pekerjaan. Nilai-nilai
ini diperoleh sebagai berikut :
Ø Kolom (2) menyatakan tegangan yang diperlukan pada masing-masing
baut yang dipasang pada pekerjaan, disyaratkan sebagai 85% dari beban
percobaan yang patah pada baut-baut.
Ø Kolom (3) dan (4) adalah kolom (2) ditambah 15%dan dinyatakan
tegangan yang harus dicapai dengan pemeriksaan kalibrasi dari impact
mekanis atau kunci pas yang lain, speling sebesar 15% untuk teknik
bermacam-macam haruslah dengan permintaan Direksi/Konsultan MK.
Ø Kolom (5) adalah angka kira-kira untuk torque yang diperIukan untuk
menggerakkan mur terhadap tegangan pada kolom (2), diperkirakan
sebagai berikut:
• Pengecekan hubungan tegangan/torque dilakukan oleh Pemborong Montase
dan Direksi/Konsultan MK akan melakukan test pengecekan torque di
lapangan.
Setiap baut yang kendor harus disesuaikan dengan kebutuhan, perhatian
khusus perIu diberikan pada kelompok baut yang mungkin kendor dan
dikencangkan sehingga mencapai tegangan yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 18
D. DIVISI 4 - PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. UMUM
1. Lingkup pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan
pada semua sisi ujung sesuai gambar.
B. BAHAN / PRODUK
1. Atap Kaca bening 5 mm filter sticker ultra violet (UV) menurut persetujuan
pengawas dan Pemilik Proyek.
2. Rangka Atap besi hollow
3. Lem Kaca.
C. PELAKSANAAN
1. Pemasangan dilakukan dengan rapi dan menggunakan waterpass untuk keseimbangan
elevasi horizontal atap.
2. Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih tata peletakan
/penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan pemasangan lajur bawah hingga
selesai baru dilanjutkan kejalur atas.
3. Pemasangan atap kaca dengan lem merata pada semua sisi rangka dan pada semua
sambungan atap kaca.
4. Pada saat pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus mengalaskan
papan yang dibuat seperti tangga yang diletakkan diatas gording/kaso untuk
menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap tersebut rusak.
5. Bubungan atap pertemuan atap kaca direkatkan dengan lem kaca dengan merata
tanpa ada celah dan kedap air.
6. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat –syarat sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
dan dipasang baru.
4.2. PEKERJAAN PENUTUP DINDING DAN PINTU BESI
A. UMUM
1. Lingkup pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah pada semua bidang dinding bangunan
sesuai yang ditujukkan pada denah gambar.
B. BAHAN / PRODUK
1. Besi Hollw 5/10, 10/10 t.1,2 mm
2. Besi hollow 6/8 t.1,2mm
3. Besi Plat 2 mm
4. Kaca bening 5mm lapis filter UV
5. Lem Kaca
C. PELAKSANAAN
1. Pembuatan Daun dan Kusen Pintu
• Pembuatan Kusen: Rakit kusen pintu dari hollow galvanis atau bahan lain sesuai
desain, pastikan sudut-sudutnya menyatu dengan kuat.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 19
2. Pembuatan Daun Pintu:
• Potong plat besi sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan untuk daun pintu.
• Bentuk plat besi sesuai desain menggunakan alat bending atau secara manual.
• Las potongan plat untuk membentuk rangka dan penutup daun pintu, pastikan lasan
kuat dan presisi.
Pemasangan Engsel:
• Pasang engsel pada bagian daun pintu (sisi tebal), perhatikan jarak dari atas dan
bawah pintu.
• Perkirakan dan tandai posisi engsel pada kusen, lalu pasang engsel yang terpisah
pada kusen.
3. Tahap Pemasangan Pintu
Pemasangan Kusen:
• Pasang kusen besi di opening yang telah disiapkan, gunakan waterpass untuk
memastikan kusen benar-benar tegak lurus dan stabil.
• Pasang baut angkur pada bagian belakang kusen dan tanam di opening untuk
mengunci kusen dengan kuat pada dinding beton.
Pemasangan Daun Pintu pada Kusen:
• Pasang kembali daun pintu ke kusen dengan menyatukan kedua bagian engsel.
• Cek kelancaran gerakan buka tutup pintu dan sesuaikan jika ada kelonggaran yang
tidak pas.
Pemasangan Aksesori:Pasang tarikan pintu, kunci, dan aksesori lain yang diperlukan
pada daun pintu dan kusen.
4. Tahap Finishing dan Pengujian
• Pembersihan dan Pendempulan:Bersihkan sisa-sisa pengelasan dan dempul celah
pada plat yang ditekuk untuk mendapatkan permukaan yang rata.
• Pelapisan/Pengecatan:Berikan lapisan pelindung seperti pengecatan atau
pelapisan lain untuk meningkatkan estetika dan mencegah korosi.
• Pengujian Fungsi:Lakukan pengujian untuk memastikan pintu dapat membuka
dan menutup dengan lancar, serta semua komponen berfungsi sesuai standar.
4.7.1. PEKERJAAN PENGECATAN
A. UMUM
Lingkup pekerjaan pengecetan meliputi penyediaan bahan cat warna, mempersiapkan
bidang-bidang yang harus dicat sesuai yang tertera di gambar denah dan daftar bahan
penyelesaian (finishing schedule). Bagian Pekerjaannya adalah :
1. Pengecatan Besi Hollow
B. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Hanya pada bidang-bidang yang sudah selesai/layak, boleh dilaksanakan pengecatan, dan
bilamana terdapat penyimpangan, maka Pengawas atau PemilikProyek berhak
memerintahkan pengecatan ulang atas biaya Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 20
B. MATERIAL
Semua bahan/cat yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah atau harus dipergunakan sesuai
dengan petunjuk pabrik, tidak dicampur ditambah dengan bahan lain, kecuali terdapat
peraturan khusus dari pabriknya, Harus dibedakan pula antara cat interior dan cat exterior
Pemakaian cat dasar, plamur sampai pada cat penutupnya harus disesuaikan petunjuk dari
pabriknya, sehingga hasilnya memuaskan.Kontraktor harus mengajukan dahulu contoh-
contoh cat yang akan dipakai
D. PELAKSANAAN
b. Pengecatan Besi
1. Ratakan permukaan kayu dengan ampelas
2. Bersihkan besi dari debu, minyak dan kotoran lainnya.
3. Ulaskan 1 lapis cat Besi.
4. Lanjutkan dengan pengecatan tahap akhir, yaitu:
§ Jika dipilih pengecatan transparant, ulaskan 1 lapis cat warnanya akan
ditentukan kemudian
§ Apabila menghendaki warna yang lebih tua, ulaskan kembali 1 lapis lagi
§ Jika dipilih pengecatan solid, maka:
- Ulaskan 1 lapis penutup untuk meratakan permukaan kayu
- Ulaskan 1 lapis penutup sesuai warna yang akan ditentukan kembali
E. DIVISI 5 – PEK. SANITASI DALAM GEDUNG
STANDAR TEKNIS
A. PERSYARATAN TEKNIS UMUM.
1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan instalasi Sanitasi dalam Gedung , meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
C. MATERIAL
Semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah atau harus Pipa type AW diameter
4” serta tambahan assesories yang diburuhkan seperti sadel untuk mengikat kedinding
D. PELAKSANAAN
Langkah-langkah Pelaksanaan:
1. Pemasangan Konektor:
• Tentukan posisi pipa vertikal (downspout) di bagian ujung talang.
• Pasang konektor downspout pada ujung talang menggunakan sekrup baja atau
metode penyambung lain yang sesuai. Pastikan konektor terpasang dengan kuat dan
rapat.
2. Penyambungan Pipa (Downspout):
• Sambungkan pipa pembuangan (downspout) ke konektor yang telah terpasang.
• Kunci sambungan pipa tersebut dengan sekrup untuk memastikan pemasangan yang
kuat.
• Pastikan seluruh sambungan terpasang rapat dan kedap air untuk mencegah
kebocoran.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 21
3. Penentuan Arah dan Kemiringan:
• Pastikan talang air dipasang dengan kemiringan yang cukup, minimal 0,6 cm untuk
setiap 3 meter, agar air hujan dapat mengalir lancar ke titik pembuangan.
4. Pengujian Kebocoran:
• Setelah selesai terpasang, lakukan pengujian dengan menyiramkan air untuk
memeriksa apakah ada kebocoran pada sambungan.
F.
J. DIVISI 10 – MISCELLANEOUS WORK
PEMBERSIHAN SAMPAH PROYEK
Sebelum diadakan Serat Terima I (pertama) pekerjaan, kontraktor diwajibkan membongkar gudang,
bangsal-bangsalkerja, dan kotoran-kotoranbekas yang ada. Pekerjaan dapat dianggap selesai apabila
seluruh kegiatan termasuk pembersihan sisa-sisa bahan, dan perataan sekitar bangunan selesai
dikerjakan.
3
KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN
PEKERJAAN SELESAI
Pekerjaan dapat dianggap selesai apabila seluruh kegiatan termasuk pembersihan sisa-sisa bahan,
dan perataan sekitar bangunan selesai dikerjakan.
KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN
1. Semua pekerjaan yang terdapat pada bestek ringkas ini tetapi tidak terdapat dalam gambar,
begitu pula sebaliknya, maka harus dikerjakan oleh rekanan atas petunjuk unsur
teknik/pengawas.
2. Rekanan pelaksanaan harus:
• Menaati/menerima serta melaksanakan teguran dan petunjuk pengawas yang bertalian
dengan pelaksanaan pekerjaan.
• Menempatkan pelaksana harian tetap pada lokasi yang setiap saat dapat dihubungi oleh
petugas yang bertalian dengan pelaksanaan pekerjaan.
• Selain bestek ringkas ini, maka semua ketentuan administrasi pemeriksaan bahan dan mutu
pekerjaan dan ketentuan lainnya dari pemerintah yang menyangkut pelaksanaan kegiatan
harus pula ditaati oleh rekanan bersangkutan.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 22
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh ) hari kalender, ditambah 180 (Seratus
delapan Puluh) Hari kalender masa pemeliharaan setelah dilakukan serah terima sementara
(PHO).
2. DidalamPelaksanaPekerjaaninidibutuhkantenagaahli :
a. Manager Lapangan/Tenaga Teknis Lapangan 1 (satu) orang minimal minimal SMK/STM
dengan jenjang kualifikasi Terampil Kelas II, memiliki SKT sub klasifikasi Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung pengalaman minimal 2 tahun;
b. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang mi.nimal SMK/STM/SMA, sertifikat Petugas
Keselamatan Konstruksi;
3. Peralatanutama minimal yang diperlukanuntukpelaksanaan Pekerjaaninimeliputi :
a. Mesin Las 3 unit, kapasitas 900 watt (sewa/milik/sewabeli)
b. Scafolding 50 set (sewa/milik);
Catatan:
Masing-masing peralatan melampirkan bukti kepemilikan/sewa yang dapat dipertanggungjawabkan
Maros, Agustus 2025
Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 23