Pembangunan Rumah Kaca

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10401619000
Date: 17 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtan Gowa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,997,484
Winner (Pemenang): CV Rieke Indah Utama
NPWP: 019371905805000
RUP Code: 60639991
Work Location: Polbangtan Gowa - Gowa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN     PERTANIAN            
                                                                       
                                                                       
           POLITEKNIK   PEMBANGUNAN       PERTANIAN     GOWA           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      RENCANA       KERJA              
                                                                       
                      DAN   SYARAT      SYARAT     TEKNIS              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    PEKERJAAN:         
                                                                       
                                    PEMBANGUNAN   GREEN  HOUSE         
                                                                       
                                                    Tahun 2025         
                                                             1         
                                            SPESIFIKASI UMUM           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN                        
                                                                       
1.1. UMUM                                                              
   Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor berkewajiban untuk:        
   1. Membuat gambar kerja (shop drawings) dan menyerahkan gambar revisi.
   2. Melaksanakan pengetesan teknis terhadap pengoperasian peralatan sistem.
   3. Kontraktor berkewajiban membuat as-built drawing dari pekerjaan yang dilaksanakan di
      lapangan dan diserahkan kepada Pihak Pemberi Tugas untuk disetujui.
                                                                       
1.2. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
   Lingkup Pekerjaan adalah Pembangunan Green House (Rumah Kaca) yang meliputi Design
   Development, Pekerjaan Struktural (Pek.Pondasi), Pekerjaan Arsitektur (Pek. Beton, Pek. Besi
                                                                       
   dan Pek. Penutup Atap, Pek. Kunci dan Kaca, Pek. Pengecatan), Pekerjaan Mekanikal (Pek.
   Sanitasi Gedung), dan Miscellaneous Work sesuai gambar rencana.     
                                                                       
1.3. LOKASI PROYEK                                                     
   Pekerjaan Pembangunan Green House (rumah Kaca) berada di lokasi Kampus 1 Polbangta Gowa
   dan Kampus 2 Bone                                                   
                                                                       
1.4. KONDISI LAPANGAN                                                  
   1. Kontraktor harus mengetahui dan meninjau keadaan eksisting lapangan sebelum
      penyerahan tender.                                               
   2. Segala tuntutan akibat tidak lengkapnya informasi kondisi lapangan selama pekerjaan
      konstruksi tidak akan diterima oleh Pihak Pemberi Tugas.         
                                                                       
                    PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                       
                                                                       
2.1. JADWAL PEKERJAAN, LAPORAN DAN AS-BUILTDRAWINGS                    
   1. Dalam rangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari setelah penerimaan tender, Kontraktor harus
     menyerahkan program kerja dalam bar-chart atau format lain yang disetujui Pihak Pemberi
     Tugas.                                                            
   2. Kontraktor harus membuat laporan mingguan dan bulanan sebanyak 3 (tiga) rangkap yang
     berisi kemajuan pekerjaan konstruksi termasuk foto-foto lapangan dan rencana pekerjaan
     selanjutnya yang selanjutnya diserahkan dan diperiksa oleh Pengawas.
   3. Kontraktor harus menyerahkan as-built drawings dalam waktu 2 (dua) minggu setelah setiap
     bagian pekerjaan selesai, sesuai instruksi Pengawas.Jika dalam waktu tersebut Kontraktor
     belum menyerahkan as-builtdrawings maka 5% retensi tidak akan dibayarkan.
                                                                       
                                                                       
2.2. KONDISI AWAL DAN UTILITAS YANG ADA                                
   1. Pada saat pelaksanaan konstruksi, semua utilitas termasuk penghijauan harus tetap dijaga
      dengan baik. Tindakan pencegahan kerusakan harus dilakukan oleh Kontraktor dan biaya
      sudah termasuk dalam kontrak ini (menjadi tanggung jawab Kontraktor). Utilitas eksisting
      meliputi jalan,drainase, perpipaan air bersih, perpipaan air buangan, kabel elektrikal,kabel
      telekomunikasi dan kabel TV.                                     
   2. Bila Kontraktor akan melakukan penebangan pohon-pohon meskipun didalam areal
      pekerjaan harus seijin dan disetujui oleh Pihak PemberiTugas.    
   3. Kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab atas semua utilitas dan fasilitas eksisting. Bila
      terjadi kerusakan, Kontraktor harusmemperbaikinya dalam 1 x 24 jam dengan biaya
      Kontraktor sendiri. Jika dalam 1 x 24 jam perbaikan tidak dilaksanakan, maka Pihak Pemberi
      Tugas berhak mengambil alih pekerjaan tersebut dan biaya perbaikan dibebankan pada
      Kontraktor. Dan jika terjadi pemindahan utilitas dan fasilitas eksisting maka biaya
      pemindahan ditanggung Kontraktor.                                
                                                                       
2.3. SARANA DAN PRASARANA KONSTRUKSI                                   
   Kontraktor, atas biaya sendiri, harus menyediakan air, kantor lapangan (bangsal kerja), lengkap
   dengan Peralatan Kerja, gudang yang cukup, papan proyek, dan sebagainya. Semua letak
   bangunan fasilitas diletakkan pada tempat-tempat yang disetujui Pihak Pemberi Tugas. Semua
   fasilitas harus dijaga fungsi dan kebersihan serta kerapiannya.     
   Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan, Kontraktor diminta untuk mengadakan:
   §  Penerangan yang memadai,                                         
   §  Perancah dan Pagar Pengaman yang mencukupi dan memadai untuk Keamanan dan
      Keselamatan Kerja. Tidak diperkenankan menggunakan perancah dari bambu dan
      papandsb, yang dapat merusak kondisi bangunan. Diharuskan sudah menggunakan
      perancah yang sudahjadi.                                         
   §  Peralatan PPPK, Penjaga keamanan untuk kepentingan intern Kontraktor.
   §  Secara umum harus memenuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
      dikeluarkan oleh Depnaker.                                       
                                                                       
                                                                       
2.4. KEBERSIHAN                                                        
   1. Kebersihan dan kerapian di seluruh areal pekerjaan harus selalu dijaga setiap saat.
   2. Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, areal tersebut harus segera dirapikan dan
      dibersihkan dari segala macam material, kotoran dan sebagainya sehingga areal tersebut
      selalu bersih dan rapi.                                          
   3. Setelah selesainya semua pekerjaan yang tercakup, areal tersebut harus dibersihkan dan
      dirapikan. Kebersihan dan kerapian harus selalu terjaga sampai serah terima selesai
      (termasuk periode pemeliharaan).                                 
   4. Setelah penimbunan, kotoran atau kelebihan tanah harus dipindahkan dari lokasi pekerjaan
      menuju area yang disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.             
                                                                       
2.5. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN                                           
   1. Lingkungan sekitar pekerjaan harus selalu dijaga dari segala macam gangguan dan
      kerusakan.                                                       
   2. Pekerjaan galian maupun timbunan tanah tidak diijinkan melewati (melebihi) areal
      pekerjaan yang sudah disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas. Semua tanaman dan pohon
      harus dilindungi dari kerusakan bilaterlalu dekat dengan areal kerja.
   3. Semua cairan yang dapat mengkontaminasi maupun kotoran-kotoran dan sampah dilarang
      untuk dibuang ke sungai/saluran drainase.                        
   4. Pengendalian air hujan harus selalu dilaksanakan untuk menghindari erosi.Cairan-cairan
      kotor harus di tempatkan sedemikian rupa agar tidak mengganggu lingkungan sebelum
      dibuang ke tempat yang semestinya.                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 3
              PASAL 3. PERSYARATAN PELAKSANAANPEKERJAAN                
3.1. PEKERJAAN PENENTUAN TITIKPENGUKURAN/PEMATOKAN                     
                                                                       
   1. Pengukuran dan pemasangan bouwplanktitik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama Pihak
      Pemberi Tugas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan
      panjang kurang lebih 4 m dan terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dantidak berupa
      posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicatdengan cat menie.
   2. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti benchmark (BM)pada lokasi
      tertentu sepanjang proyek, untuk memungkinkan perencanaan kembali pengukuran sifat
      datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok yang
      permanen harus dibangun di atas tanah yang tidak akan terganggu/dipindahkan.
   3. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan
      kemiringan untuk air buangan sesuai dengan penampang melintang standar dalam gambar
      rencana dan harus mendapatkan persetujuan Pihak Pemberi Tugas/Pengawas sebelum
      memulai konstruksi.                                              
                                                                       
3.2. SELAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN BERLANGSUNG TIDAK BOLEH MENGGANGGU   
   KELANCARANAKTIVITAS DISEKITARNYA.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 4
                                                              2        
                                                   SPESIFIKASITEKNIS   
                                                 BANGUNAN GEDUNG       
                                                                       
PASAL 1. SYARAT MATERIAL                                               
                                                                       
Syarat-syarat umum bahan, meliputi :                                   
   1. Material yang disuplai harus baru dan tidak cacat.               
   2. Material yang disuplai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
   3. Apabila diperlukan, suplier harus bersedia memeberikan petunjuk-petunjuk peralatan yang
     disuplai di lapangan.                                             
A. AIR                                                                 
   Air yang tidak mengandung minyak asam alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan lain
   yang dapat merusak bangunan, memenuhi PUBI – 1970/NI- 3.            
B. PASIR PASANGAN                                                      
   § Pasir untuk adukan pasangan, plesteran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
     dalam PBBI- 1971/NI-3 yaitu : Butir-butir harus tajam dan keras, tidak dihancurkan dengan
     jari.                                                             
   § Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.                            
   § Pasir laut tidak boleh dipergunakan dan juga pasir Maros tidak dapat digunakan karena
                                                                       
     banyak mengandung garam dan juga tanah.                           
C. PASIR BETON                                                         
   Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI/NI-3
   antara lain yang penting.                                           
   § Butir – butir tajam, tidak dapat dihanjurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
   § Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.                            
   § Pasir laut tidak boleh dipergunakan dan juga pasir Maros tidak dapat digunakan karena
     banyak mengandung garam dan juga tanah.                           
                                                                       
D. KERIKIL DAN BATU PECAH                                              
   § Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam PBI
     1971/NI-2 atau PUBI-1970/NI-3.                                    
   § Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
   § Kerikil dan batu harus keras dan bersih.                          
E. SPLIT                                                               
   § Split untuk beton harus memenuhi syarat dalam PBI-1971/NI-2.      
   § Split harus bersih tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1%.   
   § Ukuran butir split untuk pekerjaan ini 2 x 3 cm.                  
F. PORTLAND CEMENT                                                     
   § Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-*) dan masih dalam kantong yang
     utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2.
   § Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih dahulu
     dilaboratorium.                                                   
                                                                       
G. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT                              
   § Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan berbentuk
     batang-batang polos atau batang-batang yang diprofil (besi ulir) harus memenuhi syarat yang
     telah ditentukan dalam PBI 1970/NI-3.                             
   § Mutu besi baja tulangan yang dipakai misalnya U32, U24, U22 mutunya harus diuji di
     laboratorium yang berkompeten dan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 5
   § Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 2 mm yang
     telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.         
                                                                       
H. BESI PROFIL HOLLOW                                                  
   1) Jenis Material Dasar                                             
     Baja Karbon (Hitam):                                              
     § Dibuat dari lembaran plat baja hitam, hollow ini kuat dan tahan api, tetapi rentan
       terhadap korosi. Cocok untuk aplikasi interior seperti kanopi dan railing di area yang tidak
       terpapar cuaca.                                                 
     Baja Berlapis (Galvanis/Galvalum):                                
     § Galvanis: Baja yang dilapisi seng (zinc) untuk melindungi dari korosi. Komposisi lapisan
       biasanya mengandung sekitar 97% zinc.                           
     § Galvalum (Zinc-Aluminium): Baja yang dilapisi dengan campuran aluminium dan zinc,
       serta sedikit silikon (sekitar 1.5%). Lapisan ini memberikan ketahanan karat yang lebih
       baik dibandingkan galvanis.                                     
     Baja Tahan Karat (Stainless Steel):                               
     § Material yang paling unggul dalam ketahanan terhadap korosi, bahan kimia, dan suhu
       tinggi. Digunakan untuk lingkungan yang sangat spesifik seperti tangki bahan kimia atau
       instalasi industri.                                             
   2) Kualitas dan Kekuatan                                            
     Kekuatan Tarik dan Tekan:                                         
     § Material harus memiliki kekuatan yang baik untuk menahan beban dan tekanan
       struktural, sesuai dengan jenis dan fungsi aplikasi.            
                                                                       
     Ketahanan Korosi:                                                 
     § Terutama untuk aplikasi luar ruangan, material harus memiliki lapisan pelindung (galvanis
       atau galvalum) atau terbuat dari baja tahan karat untuk mencegah karat.
                                                                       
I. ATAP                                                                
   Jenis atap digunakan atap Spandek warna dengan ketebalan 0,35, cara pemasangan atap harus
   rapi dan rapat pada rangka atap, pemasangan atap harus tukang yang profesional agar
   pemasangan atap benar benar rapi.                                   
                                                                       
J. PINTU UTAMA                                                         
   Jenis Pintu utama dan Ruang dalam menggunakan Pintu dengan menggunakan rangka besi
   hollow dan plat Baja.                                               
                                                                       
                                                                       
PASAL 2. SPESIFIKASI TEKNIK                                            
A. DIVISI 1 – PERSIAPAN LAPANGAN/SITEWORK                              
 1. PENGADAAN PAPAN PROYEK                                             
    Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar batas daerah
    kerja atau bentuk/penempatannya akan ditentukan oleh Pengawas. Pengeluaran biaya untuk
    pembuatan papan nama dan Prasasti proyek adalah tanggung jawab kontraktor, pemasangan,
    bentuk dan isi harus sesuai dengan persyaratan pemerintah setempat dan medapatkan
    persetujuan Pihak Pemberi Tugas/Pengawas.                          
                                                                       
 2. SHOP DRAWING DAN AS-BUILT DRAWING                                  
    Penyedia melakukan MC 0 untuk memperoleh Shop drawing dan merupakan acuan dalam
    melaksanakan pekerjaan tersebut dan apabila pekerjaan telah selesai dan ada perubahan pada
    pelaksanaan di lapangan maka menjadi acuan dibuatlah as-built drawing.
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 6
 3. DOKUMENTASI KEGIATAN DILAPANGAN                                    
   1) Untuk keperluan pelaksanaan Dokumen Proyek oleh Konsultan lapangan, Kontraktor harus
      menyediakan alat-alat Dokumentasi berupa kamera sebanyak 1 unit lengkap.
   2) Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap hari sejak
      dimulainya proyek sampai selesai proyek. Foto-foto harus berwarna dan berukuran post
      card dan Kontraktor harus menyediakan biaya untuk keperluan foto copy dan laporan-
      laporan selama proyek berlangsung.                               
                                                                       
 4. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMK3)                          
    SMK3 adalah Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
    pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
    aman, efisien dan produktif.(Peraturan Pemerintah No.50/2012)      
                                                                       
    Tujuan penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini adalah
    dalam rangka :                                                     
    1) Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur,
       terstruktur, terintegrasi                                       
    2) Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan
       melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
    SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3,
    dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yagterkait.
                                                                       
2.2.1 SETTING-OUT                                                      
    Direksi Keet dibangun pada di dekat lokasi pekerjaan, sebagai tempat untuk melaksanakan
    pengendalian pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek.
                                                                       
2.3.1 PEKERJAAN TANAH                                                  
  A. UMUM                                                              
  1. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, bahan perlengkapan, alat pengangkutan dan
    piranti lain yang diperlukan untuk pekerjaan tanah.                
  2. Laporan penyelidikan tanah yang telah ada dipelajari oleh Peserta Pelelangan. Peserta
    Pelelangan harus dapat menyimpulkan apa yang tercantum di dalam laporan penyelidikan
    tanah tersebut.                                                    
  3. Semua penggalian, pengurugan dan cara pengurugan harus disetujui Direksi Proyek.
                                                                       
  4. Karena sifat galian berbeda, ada kemungkinan tejadi perubahan perancangan pada
    pelaksanaan pekerjaan untuk tanah. Perubahan tersebut harus dilakukan Kontraktor dengan
    persetujuan Direksi Proyek.                                        
                                                                       
  PEMBERSIHAN LAPANGAN                                                 
  1. Sebelum Kontraktor mulai dengan pekerjaan penggalian, penempatan bahan urugan atau
    penimbunan bahan, semua bagian lapangan yang akan dikerjakan atau di tempati, harus
    dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan sampah yang kemudian dibuang ke tempat
    yang disetujui Direksi Proyek semua pembiayaannya ditanggung Kontraktor.
  2. Kontraktor melakukan pembersihan terhadap pohon-pohonan dan semak- semak, dalam hal
    ini Kontraktor harus membersihkan pohon-pohon dan semak-semak tersebut setelah
    memperoleh persetujuan Direksi Proyek. Semua pohon-pohon dan semak-semak yang
    direncanakan tetap berada di tempatnya harus dihindari dari kerusakan.
  3. Hasil pembersihan harus dipindahkan dari lapangan pekerjaan.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 7
B. DIVISI 2 – PENERAPAN SMKK                                           
2.1 PENERAPAN SMKK                                                     
    Untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan sebelum diadakan pekerjaan supaya terlebih dahulu
    persiapan SMKK yang telah diatur dan sebagai syarat, sarana dan prasarana untuk kelancaran
    pekerjaan supaya diperhatikan, untuk menyangkut SMKK agar diselesaikan terlebih dahulu
    menyangkut keselamatan pekerjaan dan tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan ini, demi
    lancarnya pekerjaan dilaksanakan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. pengendalian
    pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek.                      
                                                                       
                                                                       
C. DIVISI 3 - PEKERJAAN STRUKTUR                                       
                                                                       
  3.1. PEKERJAAN BETON                                                 
  A. U M U M                                                           
      1. Spesifikasi ini berdasarkan pada kelaziman pelaksanaan yang berlaku dan Peraturan-
         peraturan terbaru yang berhubungan dengan Pekerjaan Beton bertulang. Termasuk
         juga persyaratan material, metoda pelaksanaan, prosedur dan cara pengetesan,
         pengontrolan mutu semua material yang diperlukan untuk menghasilkan suatu
         konstruksi beton yang baik.                                   
      2. Yang dimaksud dengan :                                        
         - Tenaga Ahli/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.      
         - Kontraktor adalah Perusahaan yang ditunjuk dan mempunyai kontrak untuk
           melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana.
                                                                       
      3. Hal yang belum ditetapkan dalam spesifikasi ini akan ditentukan sesuai dengan
         peraturan dalam kontrak yang berlaku.                         
                                                                       
  B. PERATURAN PELAKSANAAN, SPESIFIKASI, DAN GAMBAR-GAMBAR             
      2. Seluruh peraturan beserta perubahan-perubahannya yang tertulis adalah mengikat
         dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan spesifikasi ini.
      3. PMI 1983: “Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983”, Bandung: DPMB,
         1983, SNI-03-1726-2002: “Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
         Gedung 2002, SNI-03-2847-2002: “Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
         Bangunan Gedung 2002                                          
      4. Semua keterangan yang menyangkut penjelasan dan catatan-catatan pada gambar
         struktur beton bertulang untuk lampiran Kontrak, merupakan bagian dari spesifikasi
         ini.Bila terjadi pertentangan, maka gambar yang menentukan, dan dilemparkan
         kepada Pengawas.                                              
      5. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi, selain
         mengikuti petunjuk-petunjuk Pengawas juga harus mengikuti Peraturan
         Pembangunan Pemerintah daerah setempat. Kontraktor harus mengikuti semua
         persyaratan-persyaratan dari Pengawas di mana tujuannya untuk menjamin seluruh
         pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, gambar kerja dan diselesaikan
         sesuai dengan waktu yang direncanakan.                        
      6. Setiap pekerjaan yang kurang sempurna, termasuk penyimpangan dari setiap bagian
         pekerjaan yang menyangkut pengukuran, ketepatan As-As dan level, vertikal, ukuran
         dan ketebalan, harus diperbaiki Kontraktor dan disetujui oleh Pengawas, semua biaya
         akibat perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.  
      7. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dari pekerjaan-pekerjaan
         yang terdapat pada gambar rencana.Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa atas
         kesempurnaan pekerjaan dan pengukuran Kontraktor bila ada masalah atau setiap
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 8
         saat bila dianggap perlu, Pengawas tidak mempunyai kewajiban apa-apa bila setelah
         pemeriksaan terjadi kegagalan pada suatu pekerjaan, dalam hal ini tetap menjadi
         tanggung jawab Kontraktor.                                    
      8. Kontraktor harus melengkapi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan
         semua pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan.                
      9. Kontraktor harus memasukan semua biaya yang mungkin diperlukan untuk
         mempercepat waktu pelaksanaan dalam menunjang kemajuan penyelesaian pekerjaan
         sesuai dengan waktu yang direncanakan.                        
         a. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan persyaratan yang
           ditentukan dalam Peraturan Beton 1971 (PBI 1971) dan harus melaksanakan
           pekerjaannya dengan ketepatannya dan kesesuaian yang tinggi menurut RKS,
           gambar kerja dan instruksi-instruksi oleh Direksi.          
         b. Semua pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam
           Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKS) dan gambar-gambar rencana
           harus dibongkar dan diganti atas biaya dari Kontraktor.     
         c. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik dari yang ditentukan
           (contoh) dan harus disetujui oleh Direksi sebelum dipakai.  
         d. Direksi akan menyimpan contoh-contoh yang telah disetujui sebagai standard
           untuk memeriksa pengiriman-pengiriman selanjutnya.          
         e. Semua material yang tidak disetujui Direksi harus dikeluarkan dari proyek atas
           biaya Kontraktor.                                           
                                                                       
  3.2. BEKISTING                                                       
                                                                       
    A. UMUM                                                            
      1. Lingkup Pekerjaan                                             
        a. Kayu untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan dan
          sambungan/ikatan yang diperlukan                             
        b. Penyediaan bukaan/sparring dan sleeve untuk pekerjaan Mekanik dan Elektrikal
        c. Penyediaan Waterstops.                                      
        d. Penyediaan steak-steak untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
      2. Standar                                                       
        a. Standard Indonesia :                                        
          A. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI)- 1971, NI-2     
          B. Peraturan umum Bahaya bangunan diIndonesia (PUBI) – 1982, NI-3
          C. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (PKKI)- 1961, NI-5 b. ACI : American Concrete
            Institute , USA : 1. 303 - Guide to Cast–in-Place Architectural Concrete Practice
          D. 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete  
          E. 3. 347 – Recommended Practice For Concrete from work      
                                                                       
                                                                       
    B. MATERIAL                                                        
      1. Bekisting Beton Non Ekspose                                   
        a. Plywood t = 6 mm.                                           
        b. Paku angker dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai keperluan dan cukup kuat menahan
          bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.   
      2. Bekisting Beton Ekspose                                       
        a. Plywood untuk balok dan kolom persegi, tebal 6 mm           
        b. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak menimbulkan
          karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna
          finishing permukaan beton.                                   
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 9
      3. Syarat-syarat umum bekisting                                  
        a. Tidak mengalami deformasi, bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat
        b. Kedap air, dengan menutup celah dengan tape                 
        c. Tahan terhadap getaran Vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
      4. PenggunaanKayuBekisting                                       
       •  Bekisting untuk pekerjaan ringbalk hanya digunakan 4x pakai. 
       •  Bekisting untuk pekerjaan Plat hanya digunakan 2x pakai.     
       •  Bekisting untuk pekerjaan Bordes hanya digunakan 1x pakai.   
                                                                       
    C. PELAKSANAAN                                                     
      1. Pemasangan bekisting                                          
        a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan. Pastikan
          ukuran – ukuran ini dengan gambar                            
        b. Pasang Bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan disain
          dan standart yang telah ditentukan sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan
          beton yang sesuai dengan kebutuhan- kebutuhan akan bentuk, kelurusan dan
          dimensi.                                                     
        c. Rancangan bekisting harus memudahkan pembukaannya sehingga tidak merusakkan
                                                                       
          permukaan beton.                                             
        d. Hubungan-hubungan dengan antar papan bekisting harus lurus dan dibuat kedap air,
          mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton, hubungan
          ini harus di usahakan seminimal mungkin.                     
        e. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
          Pemakaian pemasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas izin Konsultan
          Pengawas. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
          dibuang.                                                     
        f. Perkuatan-perkuatan pada bukaan-bukaan di bagian-bagian struktural yang tidak
          diperlihatkan pada gambar harus mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari
          direksi.                                                     
        g. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pingulan (chamfer
          strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom dan dinding.
        h. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
          1. Deviasi garasi Vertikal dan horizontal :                  
            § 6 mm, pada jarak 3000 mm                                 
            § 10 mm, pada jarak 6000 mm                                
            § 20 mm, pada jarak 120000 mm, atau lebih                  
          2. Deviasi pada potongan melintang dan dimensi kolom atau balok, atau ketebalan
            plat 6 mm.                                                 
        i. Aplikasi bahan pelepas acuan ( from release agent ) harus sesuai dengan
          rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi
          beton,angker-angker dan bahan–bahan tempelan (embedded intem) lainnya. Bahan
          yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
          mempengaruhi warna permukaan beton.                          
        j. Dimana permukaan beton yang akan dsilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
          pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, untuk itu dalam hal pelepas
          acuan tidak dipakai, sisi dalam bekisting harus di basahi dengan air bersih, dan
          permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
                                                                       
      2. Sisipan (insert), rekatan (embended) dan bukaan (opening)     
       a. Disediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
          dan pekerjaan lain yang merekat pada, atau melalui/merembes beton.
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 10
       b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau bagian pekerjaan lain yang akan dicor
          langsung pada beton.                                         
       c. Koordinasikan bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika
          membentuk/menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolt, angkur dan sisipan-
          sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan di atas jika secara tidak jelas/khusus
          ditunjukan pada gambar yang berhubungan.                     
       d. Pemasangan water stops harus kontinu (tidak terputus) dan tidak mengubah letak
          besi beton.                                                  
       e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan untuk pembersihan dan
          inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna memungkinkan air
          pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan ini harus dengan bahan yang
          memungkinkan mereka rapat, rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga
          sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose. 
                                                                       
      3. Kontrol kualitas                                              
        a. Periksa dan kontrol bekisting yang telah dilaksanakan apakah sesuai dengan bentuk
          beton yang diinginkan, dan perkuatan-kuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan
          telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedged, ties dan bagian-bagian lainnya
          aman.                                                        
        b. Informasikan pada Konsultan Pengawas jika bekisting telah dilaksanakan dan telah
          dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan, mintalah persetujuan direksi terhadap
          bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilakukan pengecoran beton.
        c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali tidak
          diperkenankan, penambalan pada bekisting juga tidak diperkenankan kecuali pada
          bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.                     
        d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari
          Pengawas.                                                    
                                                                       
      4. Pembersihan                                                   
        a. Bersihkan beklisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak
          perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting.
          Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda
          asing yang masih tersisa, pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir
          keluar lubang pembersih yang disediakan.                     
        b. Buka bekisting secara kontinu, sesuai dengan standard yang berlaku sehingga tidak
          terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan beban yang terjadi pada
          struktur.                                                    
        c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati agar peralatan- peralatan
          yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.    
        d. Berikan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang telah
                                                                       
          dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga
          pekerjaan-pekerjaan konstruksi pada lantai di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan
          penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75 % dari kuat
          tekan 28 hari (28 days compressive strength) yang diperlukan.
        e. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, todak boleh
          dibongkar sebelum dinyatakanmatang oleh Direksi.             
                                                                       
  3.3. BETON BERTULANG                                                 
    A. UMUM                                                            
      1. Lingkup pekerjaan                                             
        a. Pembesian                                                   
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 11
          § Tulangan besi lengkap dengan kawat pengikatnya             
        b. Pengecoran beton                                            
          § Beton cor di tempat untuk pondasipoer, sloef, kolom, ringbalk, balok/kolom
            praktis dan plat pendukung.                                
          § Finishing permukaan beton pada sloef, dan balok/kolompraktis.
                                                                       
    B. BAHAN DAN PELAKSANAAN                                           
      1. PORTLAND CEMENT (PC).                                         
          Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk Standard, yang telah
          disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement
          klas I-2475 (PBI-1971 NI-2). Seluruh pekerjaan harus menggunakan satu merk PC. PC
          harus disimpan secara baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tibasaatnya untuk
          dipakai. PC yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh digunakan. PC harus
          disimpan sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
                                                                       
      2. KORAL DAN PASIR (AGREGAT).                                    
        1) Agregat harus sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971 Bab 3 ayat 3.3, 3.4 dan 3.5.
           Agregat kasar harus berupa koral atau crushed stones yang mempunyai susunan
           gradasi yang baik, padat (tidak porous) dan cukup syarat kekerasannya. Agregat
           halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
           kering).                                                    
        2) Besar maksimum butir agregat kasar tidak boleh lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih
           dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
                                                                       
           bersangkutan.                                               
        3) Agregat kasar dan halus diangkat dan disimpan terpisah dan harus dicegah
           terjadinya degregasi dari berbagai ukuran partikel. Agregat harus dijaga terhadap
           kebersihan dan bebas terhadap material-material lain. Kapasitas tempat harus
           disiapkan pada tempat sumbernya atau pada site untuk menjamin tersedianya
           kedua macam agregat tersebut dengan kualitas dan grading yang telah disetujui
           untuk menjamin kontinuitas pekerjaan.                       
                                                                       
      3. A I R                                                         
         Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus mengikuti syarat PBI- 1971 pasal 3.6.
         Sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.Kandungan klorida tidak boleh
         melebihi 500 p.p.m dan komposisi sulfat (SO3) tidak boleh melebihi 1000 p.p.m.
         Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supayaair yang
         dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
         Kontraktor.                                                   
                                                                       
      4. Besi Beton                                                    
        a. Besi beton bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi
           lekatnya pada beton                                         
        b. Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
           mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan- tulangan pada
           tempatnya.                                                  
        c. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
           adanya sertifikasi dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
           laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodic minimum masing-
           masing 2 (dua) contoh percobaan (stess- strain) dan pelengkungan untuk setiap 20
           ton besi. Pengetesan dilakukan di laboratorium yang disetujui Pengawas.
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 12
  3.4. SLOEF BETON                                                     
     1. Pekerjaan Sloef Beton                                          
       §  Beton Fc 20 MPa                                              
       §  Tulangan                                                     
       §  Bekisting                                                    
                                                                       
     LingkupPekerjaan                                                  
     Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi.
                                                                       
  3.5. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA PROFIL (HOLLOW)                         
  3.5.1. Lingkup pekerjaan                                             
      1. Pekerjaan baja mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
         alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk penyelesaian
         pekerjaan ini sesuai dengan Gambar Kerja dan memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
         bersangkutan.                                                 
      2. Lingkup pekerjaan baja seperti yang tercantum dalam gambar kerja atau yang
         dinyatakan sebagai struktur baja termasuk bagian-bagian pekerjaan yang menurut
         sifatnya menggunakan baja, seperti rangka atap, kolom, balok, railing, Kusen, Daun
         Pintu dan tralis.                                             
      3. Dalam melaksanakan pekerjaan baja Pemborong harus membuat gambar kerja (Shop
         Drawing) yang mencakup gambar rencana dan detail-detail pemasangan,
         penyambungan, lubang baut, las, pengaku, ukuran-ukurannya dan lain-lain yang secara
                                                                       
         teknis nyata-nyata diperlukan terutama menyangkut pabrikasi dan pemasangannya.
      4. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan baja sesuai dengan Peraturan Perencanaan
         Bangunan Baja Indonesia 1983.                                 
                                                                       
   3.1.1. Persyaratan bahan                                            
      1. Baja profil dan pipa sesuai dengan Fe-360 atau BJ-37 menurut PPBBI atau ASTM A-36,
                                                                       
         dengan tegangan leleh sebesar 2400 kg/em                      
      2. Baut baja biasa sesuai ASTM A307.                             
      3. Baut baja tegangan tinggi sesuai ASTM A-325 F (High Strenght Friction Grip).
      4. Elektroda las mengikuti A WS E-60XX atau mutu lebih tinggi.   
      5. Angkur baut minimal setara baja ST-41.                        
                                                                       
   3.1.2. Fabrikasi                                                    
      1. Umum                                                          
      -  Tenaga yang ditugaskan harus tenaga yang ahli dibidangnya dan melaksanakan
                                                                       
         pekerjaan dengan baik sesuai petunjuk dan ketentuan Direksi/KonsultanMK. Pekerjaan
         menekankan pada ketelitian yang amat diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh
         bagian dapat bersesuaian dengan bagian lainnya pada waktu pemasangan.
      -  Direksi/Konsultan MK mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk setiap waktu
         melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satupun pekerjaan dapat dibongkar atau
         disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan diteliti serta disetujui oleh Direksi/
         Konsultan MK.                                                 
      -  Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi
         seperti yang ditetapkan akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
      -  Pelaksana pabrikasi harus menyediakan alat-alat perancah dan sebagainya yang
         diperlukan dalam hubungan pcmeriksaan pekerjaan.              
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 13
      -  Pelaksana pabrikasi harus memperkenalkan pelaksana montase untuk sewaktu-waktu
         memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara yang
         berhubungan dengan waktu pemasangan ditempat pekerjaan.Pelaksana montase tidak
         mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi mengenai cara penyelenggaraan
         pabrikasi.                                                    
                                                                       
                                                                       
   3.1.3. Pola Pengukuran                                              
         Pola (maal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
         ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Pemborong Pabrikasi. Semua pengukuran
         harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui. Ukuran-
         ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran pada
         25°C.                                                         
                                                                       
   3.1.4. Pelurusan                                                    
        Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
        kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran
        dan bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
        keseluruhannya.                                                
                                                                       
   3.1.5. Pemotongan                                                   
        Pekerjaan baja dapat dipotong dengan menggunakan gunting, menggergaji atau
        dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus siku
        terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
                                                                       
   3.1.6. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Geirinda                        
        Apabila pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada
        pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak-banyaknya 3 mm pada pelat
        setebal 6 mm dan pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.
   3.1.7. Pekerjaan Las                                                
       -  Pekerjaan las harus dikerjakan oleh Tukang Las dibawah Pengawasan Langsung
          seseorang yang menurut Direksi/Konsultan MK mempunyai pengalaman yang sesuai
                                                                       
          dengan pekerjaan Las.                                        
       -  Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan penyambungan, cara pengelasan,
          jenis dan ukuran serta kekuatan arus Iistrik harus diajukan Pemborong untuk
          mendapatkan persetujuan kepada Direksi/Konsultan MK sebelum pekerjaan Las
          listrik dilaksanakan.                                        
       -  Ukuran elektroda, arus tegangan listrik dan kecepatan busur listrik yang digunakan,
          harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik Las listrik dan tidak dibuat penyimpangan
          tanpa persetujuan Direksi/Konsultan MK.                      
       -  Pelat-pelat baja yang akan di Las harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat,
          karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu Las.    
                                                                       
                                                                       
   3.1.8. Mengebor                                                     
        -  Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan,
           maka semua pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus dijepit bersama-sama
           untuk membuat lubang dan dibor menembus seluruh tebal sekaligus. Bila
           menggunakan baut pada salah satu lubang maka lubang ini dibor lebih kecil dan
           kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran sebenarnya.  
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 14
        -  Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi tersendiri dengan
           menggunakan mal. Setelah mengebor, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan
           pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas bila perlu.        
        -  Diameter lubang untuk baut, kecuali baut pas adalah 1,50 mm lebih besar dari pada
           diameter yang tertera pada gambar rencana. Diameter lubang-lubang untuk baut
           pas harus dalam toleransi yang diberikan.                   
        -  Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak di bor menembus sekaligus
           seluruh tebal elemen-elemennya, maka lubang dapat di bor dengan ukuran yang
           lebih kecil dahulu dan kemudian pada saat montase percobaan.
                                                                       
   3.1.9. Montase dibengkel (Montase percobaan)                        
      1. Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase percobaan)
         pada bengkel pemborong Pabrikasi dan terlindung dari cuaca untuk diperiksa oleh
         Direksi/ Konsultan MK mengenai alignment ketepatannya diseluruh bagian dan
         sambungan.                                                    
      2. Kalau terjadi perbedaan kedudukan, batang yang berdampingan harus dimontase
         bersamasarna pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan perletakan-
         perletakannya, gelagar melintang dan seluruh batang-batang penguat.
                                                                       
      3. Sambungan sementara harus berhubungan betul menyeluruh dengan menggunakan
         cara yang disetujui seperti wartel, jack, baut-baut.          
      4. Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-
         bagian itu pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau
         merusak material.                                             
                                                                       
   3.1.10. Memberikan tanda untuk pemasangan akhir                     
      1. Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan Direksi /Konsultan
         MK, tetapi belum dilepas, setiap bagian harus diberi tanda yang jelas (dengan pahatan
         dan cat). Cat dari dart Warna yang berbeda digunakan untuk membedakan bagian-
         bagian yang sarna.                                            
      2. Dua copy dari gambar rencana yang menyatakan dengan tepat, tanda-tanda itu, oleh
         Pemborong Pabrikasi diberikan dengan Cuma-Cuma kepada Direksi/Konsultan MK dan
         Pemborong Montase dari bangunan itu, pr.da saat pengiriman-pengiriman pekerjaan
         baja itu.                                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   3.1.11. Pengecatan di bengkel                                       
      1. Setelah dibongkar, sebagai kelanjutan berhasil baiknya montase percobaan, maka
         permukaan dari seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang dikerjakan dengan
         mesin perkakas dan pada perletakan, dibersihkan seluruhnya sehingga menjadi logam
         yang bersih dengan menggunakan penyemprot pasir (sand blasting) atau dengan cara
         lain yang disetujui.                                          
      2. Setelah semua permukaan baja dalam keadaan bersih dan kering , diberi bahan-bahan
         dasar dengan suuatu lapisan menie mau bahan-bahan pelindung lainnya kalau
         disyaratkan khusus.                                           
                                                                       
                                                                       
   3.1.12. Penyerahan untuk pemasangan akhir (Montase lapangan)        
      1. Penyediaan Baut-baut                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 15
         - Pemborong Pabrikasi harus menyediakan jumlah yang cukup dari mur-mur, baut-
           baut cincin baut dan sebagainya, yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
           dilapangan dengan tambahan 5% untuk setiap ukuran baut mur dan cincin baut.
         - Pemborong Pabrikasi harus juga menyediakan baut stel lengkap dengan mur serta
           cincinnya sebanyak 50% dari jumlah keseluruhan dari baut baja keras yang
           Jiperlukan dilapangan untuk satu bentang.                   
         - Pada saat pengiriman, Pemborong Pabrikasi akan menyerahkan seluruh baut-baut
           kepada Direksi/Konsultan MK dan Pemborong Montase, selia memberitahukan
           letaknya dalam pekerjaan ini.                               
      2. Baut, Mur, Cincin Baut (selain dari baja keras)               
         -  Semua baut dan murr hitam atau pas harus mempunyai kepala yang ditempa,
           tepat, konsentris, dan siku dengan batangnya, dengan kepala serta mur yang
           hexagonal (kecuali bila jenis kepala yang Jain disyaratkan pada gambar rencana)
         -  Batang baut haruslah lurus dan baik. Bila dipakai baut pas, diameternya harus
           sepeli diameter yang tertera pada gambar kerja dan harus dikelompokkan dengan
           cermat sesuai baut dengan ukuran 1,50 mm lebih besar dari diameter baut.
         -  Baut stel haruslah baut hitam yang 1,50 mm lebih kecil dari diameter lubang
           dimana digunakan.                                           
      3. Baut baja keras, mur dan Cincin                               
         Baut baja keras, mur dan cincin baut, bila disyaratkan untuk disediakan oleh
         Pemborong montase untuk digunakan harus dengan ukuran-ukuran seperti yang
         tertera pada gambar rencana                                   
                                                                       
      4. Transport dan Handling                                        
         Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah
         disetujui oleh Direksi/Konsultan MK sebelum penyerahan, untuk menjamin
         terlindungnya dari kerusakkan, maka perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan
         serta cara perkuatan pacta saat transport, handling dan montase percobaan pekerjaan
         besi itu.                                                     
                                                                       
      5. Penyerahan, Penerimaan, dan Menjaga Pekerjaan ini.            
         - Pemborong Pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan
           besi, dan memperbaiki semua kerusakkan sampai diserahkan dan diterima baik
           oleh Pemborong Montase.                                     
         - Pemborong Montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan,
           atau ditempat penyerahan lain seperti disyaratkan dan akan membongkar,
           mentransport ketempat pekerjaan bila perlu dan menyimpannya dengan aman
           bebas dari kerusakankerusakan hingga akhirnya terpasang.    
         - Segera setelah menerima penyerahan pekerjaan besi, Pemborong Montase
                                                                       
           menyampaikan kcpada Direksi/Konsultan MK, setiap kehilangan atau ketidak
           cocokan dari barang-barang besi itu dan akan melaporkan juga secara setiap
           kerusakan serta cacat karena bila tidak melakukan demikian, maka Pemborong
           Montase harus memperbaiki setiap kerusakan serta cacat yang terjadi sebelum
           dan sesudah penyerahan atas biayanya sendiri.               
   3.1.13. Pemasangan (Erection)                                       
       1. Umum.                                                        
          - Pemborong Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang
            diperlukan dan mendirikannya ditempat pekerjaan, memasang dan mengeling
            dan atau baut dan atau las. Seluruh pekerjaan besi tidak boleh dipasang sebelum
            cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan mendapat persetujuan
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 16
            Direksi/Konsultan MK. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan
            dipasang dengan teliti.                                    
          - Drift yang dipakai mempunyai diameter yang lebih kecil dari lubang baut, dan
            digunakan untuk membawa bagian-bagian pada posisinya yang tepat seperti
            disyaratkan.                                               
          - Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu
            material tidak diperkenankan.                              
          - Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase
            serta menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan penggunakan
            drift secara wajar (moderate) harus dilaporkan kepada Direksi/Konsultan MK.
          - Koppel dan sambungan lapangan, lubang-lubangnya diisi dengan pendrift dan
            baut pembantu sebanyak 50% sebelum dikeling atau dibaut secara permanen.
          - Pada pemasangan dan pengepasan ini, sekurang-kurangnya dua lubang pada tiap
            kelompoknya diisi paralel drift bila mungkin dan sekurang-kurangnya 40% dari
            lubanglubang diisi baut.                                   
          - Selanjutnya sekurang-kurangnya 10% dari lubang pada suatu kelompok dikeling
            atau dibaut dengan permanent sbelum baut montase atau drift diangkat
            (disingkirkan).                                            
       2. Drift Baut Stel dan sebagainya.                              
          -  Pemborong Montase harus menyediakan semua paralel drift montase yang
            mungkin dari tempat pekerjaan setelah selesainya pekerjaan atas biaya sendiri.
          - Setelah selesai pekerjaan, semua baut stel, baut dan sebagainya yang berlebihan,
            akan diserahkan kepada Direksi/Konsultan MK atas biaya Pemborong Montase.
                                                                       
       3. Drift Paralel untuk Montase                                  
          Batang tak berulir dari drift paralel yang digunakan pada montase dibuat sesuai
          dengan diameter yang diperulkan dan panjangnya tidak kurang dari jumlah tebal
          material yang akan dilalui oleh drift itu ditambah satu kali diameter drift itu.
       4. Kerangka Baja.                                               
          - Satu batang kerangka baja dipasang atas tumpuan-tumpuan sedemikian rupa,
                                                                       
            sehingga kerangka baja itu dapat membentuk lawan lendut seperti tertera pada
            gambar kerja.                                              
          - Tumpuan-tumpuan itu tidak boleh disingkirkan sebelum seluruh sambungan
            (kecuali sambungan pendek pada puncaknya), telah dibuat permanent.
          - Pemasangan permanent baut tidak boleh dilakukan tanpa peresetujuan
            Direksi/Konsultan MK, persetujuan tidak akan diberikan sebelum bentang itu
            telah terpasang dengan gelagar melintang, batang penguat dan baut-baut stel
            seperti disyartakan.                                       
          - Setelah kerangka baja terpasang, baru sambungan batang atas dibuat permanent
       5. Penggunaan Baja Keras, Baut-baut untuk Pemasangan Akhir.     
          - Pemasangan                                                 
            •  Setiap pemasangan dibuat bersama-sama dengan baut stel sehingga
               berbagai bagian serta pelat berhubungan rapat satu sama lain secara
               menyeluruh.                                             
            •  Sebanyak 50% dari lubang harus diisi dengan baut stel minimal 10%, atau
               pada setiap potongan dan pelat minimal dua lubang diisi dengan drif paralel.
            •  Baut baja keras harus dipasang dengan cincin baut yang diperlukan, sebuah
               dibawah kepala baut dan sebuah dibawah mur, harus diperhatikan bahwa
               cincin baut itu lerpasang dengan cekungnya menghadap keluar.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 17
            •  Memasukkan dan mengencangkan baut baja diatur sedemikian rupa
               sehingga selalu rapat dan tidak dapat dimulai sebelum sambungan teIah
               diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Konsultan MK atau wakilnya.
            •  Mur harus dikencangkan hanya terhadap bidang yang tegak lurus terhadap
               as lubang.                                              
            •  Bidang bawah kepala baut tidak boleh menyimpang dari bidang tegak lurus
               terhadap as baut lebih dari 3.50 derajat dan bila dirasa perlu dapat
               menggunakan cincin baut yang miring(taperd)             
            •  Baut menonjol melalui mur tidak kurang dari 1.5 mm tidak lebih dari 4.5 mm
            •  Baut stel yang digunakan untuk membut permukaan dapat seterusnya
               digunakan pada sambungan.                               
       6. Megencangkan Baut                                            
          -  Baut baja keras dapat dikcncangkan dengan tangan atau dengan kunci-kunci
            yang digerakkan mesin.                                     
          - Kunci pas harus dari jenis yang telah disetujui dan dapat menunjukkan bila
            tercapai torque yang disyaratkan.                          
          - Kunsi pas harus sering diperiksa dan harus disesuaikan untuk mencapai tegangan
            atau torque yang disyaratkan atau seperti yang ditentukan oleh
            Direksi/Konsultan MK.                                      
          - Tegangan yang perlu pada baut                              
            •  Tabel berikut memberikan tegangan yang perlu dicapai pada baul baja keras
               dengan berbagai-bagian diameter yang digunakan pada pekerjaan. Nilai-nilai
               ini diperoleh sebagai berikut :                         
               Ø Kolom (2) menyatakan tegangan yang diperlukan pada masing-masing
                                                                       
                 baut yang dipasang pada pekerjaan, disyaratkan sebagai 85% dari beban
                 percobaan yang patah pada baut-baut.                  
               Ø  Kolom (3) dan (4) adalah kolom (2) ditambah 15%dan dinyatakan
                 tegangan yang harus dicapai dengan pemeriksaan kalibrasi dari impact
                 mekanis atau kunci pas yang lain, speling sebesar 15% untuk teknik
                 bermacam-macam haruslah dengan permintaan Direksi/Konsultan MK.
               Ø  Kolom (5) adalah angka kira-kira untuk torque yang diperIukan untuk
                 menggerakkan mur terhadap tegangan pada kolom (2), diperkirakan
                 sebagai berikut:                                      
            •  Pengecekan hubungan tegangan/torque dilakukan oleh Pemborong Montase
               dan Direksi/Konsultan MK akan melakukan test pengecekan torque di
               lapangan.                                               
               Setiap baut yang kendor harus disesuaikan dengan kebutuhan, perhatian
               khusus perIu diberikan pada kelompok baut yang mungkin kendor dan
               dikencangkan sehingga mencapai tegangan yang diperlukan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 18
D. DIVISI 4 - PEKERJAAN ARSITEKTUR                                     
                                                                       
4.1. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                            
    A. UMUM                                                            
      1. Lingkup pekerjaan                                             
         Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan
         pada semua sisi ujung sesuai gambar.                          
                                                                       
    B. BAHAN / PRODUK                                                  
      1. Atap Kaca bening 5 mm filter sticker ultra violet (UV) menurut persetujuan
         pengawas dan Pemilik Proyek.                                  
      2. Rangka Atap besi hollow                                       
      3. Lem Kaca.                                                     
                                                                       
    C. PELAKSANAAN                                                     
      1. Pemasangan dilakukan dengan rapi dan menggunakan waterpass untuk keseimbangan
         elevasi horizontal atap.                                      
      2. Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih tata peletakan
         /penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan pemasangan lajur bawah hingga
         selesai baru dilanjutkan kejalur atas.                        
                                                                       
      3. Pemasangan atap kaca dengan lem merata pada semua sisi rangka dan pada semua
         sambungan atap kaca.                                          
      4. Pada saat pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus mengalaskan
         papan yang dibuat seperti tangga yang diletakkan diatas gording/kaso untuk
         menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap tersebut rusak.
      5. Bubungan atap pertemuan atap kaca direkatkan dengan lem kaca dengan merata
         tanpa ada celah dan kedap air.                                
      6. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat –syarat sehingga tidak mengakibatkan
         kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
         dan dipasang baru.                                            
                                                                       
4.2. PEKERJAAN PENUTUP DINDING DAN PINTU BESI                          
                                                                       
    A. UMUM                                                            
      1. Lingkup pekerjaan                                             
         Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah pada semua bidang dinding bangunan
         sesuai yang ditujukkan pada denah gambar.                     
                                                                       
    B. BAHAN / PRODUK                                                  
      1. Besi Hollw 5/10, 10/10 t.1,2 mm                               
      2. Besi hollow 6/8 t.1,2mm                                       
      3. Besi Plat 2 mm                                                
      4. Kaca bening 5mm lapis filter UV                               
      5. Lem Kaca                                                      
                                                                       
    C. PELAKSANAAN                                                     
      1. Pembuatan Daun dan Kusen Pintu                                
                                                                       
         •  Pembuatan Kusen: Rakit kusen pintu dari hollow galvanis atau bahan lain sesuai
            desain, pastikan sudut-sudutnya menyatu dengan kuat.       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 19
      2. Pembuatan Daun Pintu:                                         
       •  Potong plat besi sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan untuk daun pintu.
       •  Bentuk plat besi sesuai desain menggunakan alat bending atau secara manual.
       •  Las potongan plat untuk membentuk rangka dan penutup daun pintu, pastikan lasan
                                                                       
          kuat dan presisi.                                            
      Pemasangan Engsel:                                               
       •  Pasang engsel pada bagian daun pintu (sisi tebal), perhatikan jarak dari atas dan
          bawah pintu.                                                 
       •  Perkirakan dan tandai posisi engsel pada kusen, lalu pasang engsel yang terpisah
          pada kusen.                                                  
                                                                       
      3. Tahap Pemasangan Pintu                                        
         Pemasangan Kusen:                                             
          •  Pasang kusen besi di opening yang telah disiapkan, gunakan waterpass untuk
             memastikan kusen benar-benar tegak lurus dan stabil.      
          •  Pasang baut angkur pada bagian belakang kusen dan tanam di opening untuk
                                                                       
             mengunci kusen dengan kuat pada dinding beton.            
        Pemasangan Daun Pintu pada Kusen:                              
         •  Pasang kembali daun pintu ke kusen dengan menyatukan kedua bagian engsel.
         •  Cek kelancaran gerakan buka tutup pintu dan sesuaikan jika ada kelonggaran yang
            tidak pas.                                                 
                                                                       
        Pemasangan Aksesori:Pasang tarikan pintu, kunci, dan aksesori lain yang diperlukan
        pada daun pintu dan kusen.                                     
      4. Tahap Finishing dan Pengujian                                 
         •  Pembersihan dan Pendempulan:Bersihkan sisa-sisa pengelasan dan dempul celah
            pada plat yang ditekuk untuk mendapatkan permukaan yang rata.
         •  Pelapisan/Pengecatan:Berikan lapisan pelindung seperti pengecatan atau
                                                                       
            pelapisan lain untuk meningkatkan estetika dan mencegah korosi.
         •  Pengujian Fungsi:Lakukan pengujian untuk memastikan pintu dapat membuka
            dan menutup dengan lancar, serta semua komponen berfungsi sesuai standar.
                                                                       
4.7.1. PEKERJAAN PENGECATAN                                            
    A. UMUM                                                            
      Lingkup pekerjaan pengecetan meliputi penyediaan bahan cat warna, mempersiapkan
      bidang-bidang yang harus dicat sesuai yang tertera di gambar denah dan daftar bahan
      penyelesaian (finishing schedule). Bagian Pekerjaannya adalah :  
                                                                       
      1. Pengecatan Besi Hollow                                        
                                                                       
                                                                       
    B. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                         
      Hanya pada bidang-bidang yang sudah selesai/layak, boleh dilaksanakan pengecatan, dan
      bilamana terdapat penyimpangan, maka Pengawas atau PemilikProyek berhak
      memerintahkan pengecatan ulang atas biaya Kontraktor.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 20
    B. MATERIAL                                                        
      Semua bahan/cat yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah atau harus dipergunakan sesuai
      dengan petunjuk pabrik, tidak dicampur ditambah dengan bahan lain, kecuali terdapat
      peraturan khusus dari pabriknya, Harus dibedakan pula antara cat interior dan cat exterior
      Pemakaian cat dasar, plamur sampai pada cat penutupnya harus disesuaikan petunjuk dari
      pabriknya, sehingga hasilnya memuaskan.Kontraktor harus mengajukan dahulu contoh-
      contoh cat yang akan dipakai                                     
                                                                       
    D. PELAKSANAAN                                                     
      b. Pengecatan Besi                                               
         1. Ratakan permukaan kayu dengan ampelas                      
         2. Bersihkan besi dari debu, minyak dan kotoran lainnya.      
         3. Ulaskan 1 lapis cat Besi.                                  
         4. Lanjutkan dengan pengecatan tahap akhir, yaitu:            
           §  Jika dipilih pengecatan transparant, ulaskan 1 lapis cat warnanya akan
              ditentukan kemudian                                      
           §  Apabila menghendaki warna yang lebih tua, ulaskan kembali 1 lapis lagi
           §  Jika dipilih pengecatan solid, maka:                     
              - Ulaskan 1 lapis penutup untuk meratakan permukaan kayu 
                                                                       
              - Ulaskan 1 lapis penutup sesuai warna yang akan ditentukan kembali
                                                                       
                                                                       
                                                                       
E. DIVISI 5 – PEK. SANITASI DALAM GEDUNG                               
                                                                       
  STANDAR TEKNIS                                                       
   A. PERSYARATAN TEKNIS UMUM.                                         
     1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
       pemasangan instalasi Sanitasi dalam Gedung , meliputi pekerjaan secara lengkap dan
       sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
       transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.              
    C. MATERIAL                                                        
      Semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah atau harus Pipa type AW diameter
      4” serta tambahan assesories yang diburuhkan seperti sadel untuk mengikat kedinding
                                                                       
    D. PELAKSANAAN                                                     
     Langkah-langkah Pelaksanaan:                                      
                                                                       
  1. Pemasangan Konektor:                                              
       •  Tentukan posisi pipa vertikal (downspout) di bagian ujung talang.
       •  Pasang konektor downspout pada ujung talang menggunakan sekrup baja atau
          metode penyambung lain yang sesuai. Pastikan konektor terpasang dengan kuat dan
          rapat.                                                       
  2. Penyambungan Pipa (Downspout):                                    
       •  Sambungkan pipa pembuangan (downspout) ke konektor yang telah terpasang.
       •  Kunci sambungan pipa tersebut dengan sekrup untuk memastikan pemasangan yang
          kuat.                                                        
       •  Pastikan seluruh sambungan terpasang rapat dan kedap air untuk mencegah
          kebocoran.                                                   
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 21
  3. Penentuan Arah dan Kemiringan:                                    
       •  Pastikan talang air dipasang dengan kemiringan yang cukup, minimal 0,6 cm untuk
          setiap 3 meter, agar air hujan dapat mengalir lancar ke titik pembuangan.
  4. Pengujian Kebocoran:                                              
       •  Setelah selesai terpasang, lakukan pengujian dengan menyiramkan air untuk
          memeriksa apakah ada kebocoran pada sambungan.               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
F.                                                                     
                                                                       
                                                                       
J. DIVISI 10 – MISCELLANEOUS WORK                                      
                                                                       
                                                                       
PEMBERSIHAN SAMPAH PROYEK                                              
Sebelum diadakan Serat Terima I (pertama) pekerjaan, kontraktor diwajibkan membongkar gudang,
bangsal-bangsalkerja, dan kotoran-kotoranbekas yang ada. Pekerjaan dapat dianggap selesai apabila
seluruh kegiatan termasuk pembersihan sisa-sisa bahan, dan perataan sekitar bangunan selesai
dikerjakan.                                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              3        
                                         KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN       
                                                                       
PEKERJAAN SELESAI                                                      
Pekerjaan dapat dianggap selesai apabila seluruh kegiatan termasuk pembersihan sisa-sisa bahan,
dan perataan sekitar bangunan selesai dikerjakan.                      
KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN                                                
1. Semua pekerjaan yang terdapat pada bestek ringkas ini tetapi tidak terdapat dalam gambar,
   begitu pula sebaliknya, maka harus dikerjakan oleh rekanan atas petunjuk unsur
   teknik/pengawas.                                                    
2. Rekanan pelaksanaan harus:                                          
   • Menaati/menerima serta melaksanakan teguran dan petunjuk pengawas yang bertalian
     dengan pelaksanaan pekerjaan.                                     
                                                                       
   • Menempatkan pelaksana harian tetap pada lokasi yang setiap saat dapat dihubungi oleh
     petugas yang bertalian dengan pelaksanaan pekerjaan.              
   • Selain bestek ringkas ini, maka semua ketentuan administrasi pemeriksaan bahan dan mutu
     pekerjaan dan ketentuan lainnya dari pemerintah yang menyangkut pelaksanaan kegiatan
     harus pula ditaati oleh rekanan bersangkutan.                     
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 22
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh ) hari kalender, ditambah 180 (Seratus
   delapan Puluh) Hari kalender masa pemeliharaan setelah dilakukan serah terima sementara
   (PHO).                                                              
2. DidalamPelaksanaPekerjaaninidibutuhkantenagaahli :                  
   a. Manager Lapangan/Tenaga Teknis Lapangan 1 (satu) orang minimal minimal SMK/STM
      dengan jenjang kualifikasi Terampil Kelas II, memiliki SKT sub klasifikasi Pelaksana
      Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung pengalaman minimal 2 tahun;     
   b. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang mi.nimal SMK/STM/SMA, sertifikat Petugas
      Keselamatan Konstruksi;                                          
3. Peralatanutama minimal yang diperlukanuntukpelaksanaan Pekerjaaninimeliputi :
   a. Mesin Las 3 unit, kapasitas 900 watt (sewa/milik/sewabeli)       
   b. Scafolding 50 set (sewa/milik);                                  
                                                                       
   Catatan:                                                            
Masing-masing peralatan melampirkan bukti kepemilikan/sewa yang dapat dipertanggungjawabkan
                                                                       
                                         Maros, Agustus 2025           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Rencana Kerja dan Syarat Syarat Teknis 23
Tenders also won by CV Rieke Indah Utama
Authority
24 May 2023Penanganan Ruas Jalan Karatat - Abat (Non Tematik)Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratRp 12,616,000,000
31 July 2019- Konstruksi FisikPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratRp 3,583,900,000
26 February 2020- Pekerjaan Pembuatan Bangunan CargoKementerian PerhubunganRp 3,168,900,000
11 July 2024Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat TinambungKementerian PerdaganganRp 2,735,000,000
25 November 2021Pembangunan Gedung Kios 3 In 1Kementerian KetenagakerjaanRp 2,234,500,000
11 February 2021Pembangunan Jalan Sp. Trans Larat-Sumber Air Watidal (Lapen) DakKab. Kepulauan TanimbarRp 2,018,031,006
17 July 2017Paket 38. Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (Rr) Tembok Laut Pantai Para-ParaPemerintah Daerah Kabupaten BulukumbaRp 2,000,000,000
3 July 2017Pengadaan Bangunan TribunSRIHIDAYATI BUNTUSAU, S.SosRp 2,000,000,000
2 June 2021Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Bupati Tahap IIIKab. Kepulauan TanimbarRp 2,000,000,000
3 July 2019- Pembangunan Sarana IbadahKementerian PerhubunganRp 1,853,700,000