Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas berupa pengendalian
dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan bertindak/melakukan hal-hal berikut:
A. Menyusunan dan melakukan penatalaksanaan administrasi proyek, administrasi
adendum pekerjaan dan administrasi pemeriksaan hasil pekerjaan.
B. Melaksanakan pengecekan, pengedalian pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan secara
terus-menerus terhadap personil, bahan, peralatan, biaya, mutu, waktu, volume hasil
pekerjaan dan lingkungan kerja.
C. Menjadi Wakil Sah PPK untuk melakukan tindakan yang disyaratkan atau dibolehkan
untuk dilakukan dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan kontrak, berupa;
1. Mengelola administrasi kontrak.
2. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3. Mengurus segala bnetuk perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
D. Melaksanakan pengawasan SMKK dan mengambil tindakan pencegahan terhadap
pelanggaran SMKK di lokasi kerja.
Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.