URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pemeliharaan Bangunan Bak Limbah Kandang 9
TA. 2025
1. Latar belakang : Sistem pemeliharaan dengan model perkandangan biasanya dilakukan dengan cara
memelihara ternak secara intensif di dalam kandang. Pemeliharaan sarana dan prasarana kandang
dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan dan kesehatan ternak serta lingkungan kandang
sekaligus dalam upaya untuk mengolah dan memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari aktifitas
kandang berupa kotoran ternak yang dapat untuk dilakukan pengelolaan limbah ternak sapi. Yang
merupakan salah satu aspek penting dalam peternakan yang sering kali diabaikan. Limbah ternak
sapi, yang berupa kotoran padat (feses) dan cair (urine), jika tidak dikelola dengan baik, dapat
menimbulkan masalah lingkungan seperti pencemaran air, tanah, dan udara.
2. Sasaran : Terpeliharanya Bangunan Bak Limbah Kandang 9 di PP Pulukan selama tahun 2025
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Pemeliharaan bangunan bak limbah
kandang 9, DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak
Denpasar Tahun 2025 yang telah di REVISI ke 16 Nomor : SP DIPA- 018.06.2.220064/2025
Tanggal : 01 Oktober 2025
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk Pemeliharaan bangunan bak limbah kandang 9,
MAK. 523111 Rp. 131.424.000,- (Seratus tiga puluh satu Juta empat Ratus dua puluh empat
Ribu Rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup Pemeliharaan bangunan bak limbah kandang 9
a. Kegiatan Pemeliharaan bangunan bak limbah kandang 9dengan menggunakan system non
tender, melalui www.lpse.pertanian.go.id /
b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, yan telah dirubah dengan Peraturan
No. 46 Tahun 2025.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. BC Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan
Pekutatan, Kabupaten Jembrana
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
menjadi tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
No Item Pekerjaan Volume Sat.
I PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Papan nama proyek 1,00 ls
b. Pengukuran dan pasang bouwplank 1,00 Keg
c. Manajemen K3 1,00 ls
II PEKERJAAN BAK PENAMPUNG
1 Pekerjaan Tanah
a. Galian tanah biasa 120,00 m3
2 Pekerjaan Pasangan
a. Pasangan batako 94,85 m2
b. Plesteran 98,37 m2
c. Acian 98,37 m2
3 Pekerjaan Beton
a. Beton lantai kerja
- Beton camp 1Pc : 3Psr : 5Krl 2,26 m3
b. Beton Lantai
- Beton camp. 1Pc : 2Psr : 3Krl 6,03 m3
- Wire mesh M.6 ( rangkap) 98,57 m2
c. Beton Sloof 15/15 cm
- Beton camp. 1Pc : 2Psr : 3Krl 1,47 m3
- Beton beton polos 207,38 kg
- Begisting sloof 14,40 m2
d. Beton kolom 15/15 cm
- Beton camp. 1Pc : 2Psr : 3Krl 0,77 m3
- Beton beton polos 114,56 kg
- Begisting kolom 4,28 m2
e. Beton Ring Balok praktis 40,00 m'
f. Beton kolom praktis 27,36 m'
III SALURAN LIMBAH
a. Galian tanah biasa 32,400 m3
b. Beton Lantai camp 1Pc : 2Psr : 3Krl 0,41 m3
c. Pasangan batako 1 batu 37,80 m2
d. Plesteran 32,13 m2
e. Acian dinding 32,130 m2
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang
ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia
barang dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan kontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan