Pembangunan Jalan Lingkungan Antar Gedung Baru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10451839000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtan Gowa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 298,000,000
Winner (Pemenang): CV Arya Anugrah
NPWP: 024712408802000
RUP Code: 60639993
Work Location: Polbangtan Gowa Kampus II di Kab. Bone - Gowa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BADAN   PENYULUHAN   DAN  PENGEMBANGAN     SDM  PERTANIAN          
            POLITEKNIK  PEMBANGUNAN    PERTANIAN  GOWA                   
                                                                         
               (POLBANGTAN               GOWA)                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      PEMBANGUNAN     JALAN LINGKUNGAN    ANTAR   GEDUNG   BARU          
                                                                         
                          KAMPUS   2 BONE                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         RKS    (RENCANA       KERJA     DAN    SYARAT)                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN   ANGGARAN      2025                         
                RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                   
           PEMBANGUNAN  JALAN LINGKUNGAN ANTAR GEDUNG BARU               
                                                                         
                                BAB I                                    
                                                                         
                 SYARAT-SYARAT UMUM DAN ADMINISTRASI                     
                               Pasal 1                                   
                                                                         
                           Lingkup Pekerjaan                             
                                                                         
   Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Antar Gedung Baru
   kampus 2 Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :                 
                                                                         
    - Pembangunan Jalan Beton                                            
    - Pembangunan Aksesories Pedestrian Taman Jalan                      
    - Pembuatan Tangga Pedestrian                                        
                                                                         
                                                                         
                                Pasal 2                                  
                    Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                 
   1.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak kontraktor pelaksana membuat
       persentase atau kick off meeting (jika diperlukan) dengan pihak pemberi kerja/ pengawas tentang
       pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (organisasi proyek, time schedule, tenaga personil, cara
                                                                         
       pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu).       
   2.  Kontraktor wajib melaporkan setiap pekerjaan yang akan dilakukan di lapangan kepada pihak
       Pengawas dan kontraktor harus mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pengawas yang
       bertindak sebagai perwakilan dari owner.                          
   3.  Kontraktor wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi di lapangan kepada Pengawas untuk
       kemudian dikonsultasikan dengan konsultan perencana.              
   4.  Kontraktor pelaksana harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
       telah disiapkan oleh Pengawas.                                    
                                                                         
   5.  Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengawas, maka
       seluruh risiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak kontraktor
       pelaksana/ kontraktor.                                            
   6.  Kontraktor pelaksana/ kontraktor harus menempatkan wakil yang selalu berada di lokasi
       pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal
       yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                         
                               Pasal 3                                   
                                                                         
                            Peraturan Teknis                             
                                                                         
   1)  Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini:
       a.  Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)            
       b.  Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
       c.  Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       d.  Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) 
       e.  Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi.
       f.  Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.    
       g.  Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung SNI- 1726-
                                                                         
           2012.                                                         
       h.  Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
   2)  Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap peraturan-
       peraturan sebagaimana dinyatakan di dalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-
       Syarat ini yang mengikat.                                         
                                                                         
                               Pasal 4                                   
                          Pelaksanaan Pekerjaan                          
                                                                         
                                                                         
   1.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
       a.  Pelaksanaan proyek berlangsung sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan
           Kontrak Perjanjian Kerja (Kontrak).                           
       b.  Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor pelaksana harus menyiapkan Jadwal Pelaksanaan
           Pekerjaan (kurva S, Bar Chart dan Network Planning) dengan detail, yang diperlihatkan
           urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
           Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadwal ini
           akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan
           (progress) fisik pekerjaan.                                   
                                                                         
       c.  Secara berkala Kontraktor pelaksana harus membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
           bulanan/ mingguan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.    
       d.  Apabila Kontraktor pelaksana dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan
           perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan
           tersebut atas biaya yang dibebankan kepada Kontraktor pelaksana.
       e.  Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya,
           yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.        
                                                                         
                                                                         
   2.  Jadwal Kedatangan Bahan/ Material                                 
       Jadwal kedatangan bahan/ material harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
       dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus sudah termasuk/ memperhitungkan waktu pengajuan
       jadwal rencana pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus
       diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                Pasal 5                                  
                          Lokasi dan Daerah Kerja                        
                                                                         
   1.  Lokasi Daerah Kerja                                               
                                                                         
       a.  Lokasi yang disediakan untuk area kerja adalah Area Jalan samping gedung baru
           dalam kompleks Kampus 2 Polbangtan Di Kabupaten Bone          
                                                                         
       b.  Untuk area penempatan barang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pengawas
           Lapangan, dimana Kontraktor pelaksana harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
           penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat
           penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
       c.  Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor pelaksana harus mengajukan gambar/
           layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/ Pengawas
                                                                         
           Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
       d.  Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan,
           Kontraktor pelaksana harus segera membongkar/ memindahkan bangunan-bangunan
           sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan
           sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.          
       e.  Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Pemberi
           Pekerjaan.                                                    
       f.  Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor
                                                                         
           sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan
           hal itu.                                                      
       g.  Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis
           lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran tambahan yang
           terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar
           lokasi pekerjaan.                                             
                                                                         
   2.  Kondisi Lapangan                                                  
       a.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi
           keadaan lapangan/ gedung/ area pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
           mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
                                                                         
       b.  Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian dari
           lokasi rencana jalan , guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga
           pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       c.  Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana
           kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak mengganggu aktivitas gedung
           secara total.                                                 
       d.  Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang
                                                                         
           ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil
           Kontraktor Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
           keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima
           segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.                      
       e.  Penanggung jawab harus terus-menerus berada di tempat/ lokasi proyek selama jam-jam
           kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
           Pemberi Pekerjaan.                                            
       f.  Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
           Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab
                                                                         
           lapangan.                                                     
       g.  Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
           semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapa
           pun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum,
           mengganggu ataupun merusak ketertiban pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
           pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.                   
   4.  Pengukuran dan Elevasi                                            
                                                                         
       a.  Kontraktor Pelaksana diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
           lokasi pekerjaan dengan keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian sebuah ruangan,
           dan lain-lain.                                                
       b.  Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
           sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
           rencana dan persyaratan teknis.                               
       c.  Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan harus segera
           dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan
                                                                         
           keputusannya.                                                 
       d.  Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apa pun menjadi
           tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan
           mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar- gambar dan dokumen
           yang ada.                                                     
       e.  Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat waterpass/
           klinometer yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.     
       f.  Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
                                                                         
           kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari
           pada pekerjaan.                                               
       g.  Kontraktor harus menyediakan biaya atas semua bantuan yang diperlukan Konsultan
           Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
       h.  Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian
           kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       i.  Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap- tiap bagian
           pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya
           pekerjaan agar tidak berubah.                                 
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 6                                   
                            Bahan/ Material                              
                                                                         
                                                                         
   1.  Pengadaan Material                                                
       a.  Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan
           dari suatu material/ bahan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
           material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah Kontraktor
           Pelaksana mencari material barang tersebut.                   
       b.  Kontraktor pelaksana harus mengajukan daftar bahan-bahan/ material yang akan
           digunakan, tempat asal/ sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis
           ini sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas
                                                                         
           Lapangan.                                                     
       c.  Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
           Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan, harus
           dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan
           telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.         
       d.  Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk
           dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
           kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.              
                                                                         
       e.  Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan harga
           penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga tetap
           bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
           Pemberi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.                        
       f.  Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan- bahan yang
           harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau
           peraturan-peraturan ada yang relevan.                         
       g.  Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
                                                                         
           dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
           lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh
           dipergunakan:                                                 
           1) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
              dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
              Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
              Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
              menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.    
           2) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
                                                                         
              bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
              Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan- bahan tersebut dan
              memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
              Kontraktor Pelaksana.                                      
           3) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
              bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan
                                                                         
              yang menggunakan bahan-bahan tersebut.                     
       h.  Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang
           maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi
           dengan lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.        
       i.  Selama peralatan dan material disimpan di lapangan, kontraktor harus:
           1) Memisahkan material yang mudah terbakar dengan material yang tidak mudah
              terbakar.                                                  
           2) Menyediakan alat pemadam api ringan minimal 2x10 kg di Kit Konsultan dan
                                                                         
              Gudang Penyimpanan.                                        
   2.  Perubahan Material                                                
       a.  Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
           bahan/ barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
           dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar
           Kerja, maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
           Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui
           Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                     
       b.  Jika Kontraktor pelaksana mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
                                                                         
           memberikan keterangan selengkap-lengkapnya . Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum
           pemesanan bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas
           dan kuantitas bahan yang dipesan.                             
   3.  Pengujian Material dan Peralatan Apabila diperlukan dalam pekerjaan ini
       a. Petunjuk Umum                                                  
           1) Prosedur Pengujian                                         
              a)  Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian kepada
                  Konsultan untuk mendapat persetujuan.                  
                                                                         
              b)  Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis yang
                  berlaku.                                               
              c)  Sebelum Testing Material dilaksanakan, Kontraktor wajib mengajukan
                  terlebih dahulu Program (Jadwal) Testing Material.     
              d)  Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan
                  2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Kontraktor pelaksana
                  menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Konsultan untuk
                  disetujui.                                             
                                                                         
           2) Pencatatan                                                 
              a)  Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap pengetesan dan
                  pengujian. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
                  kepada Konsultan.                                      
              b)  Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
                  perlu dan/ atau yang dimintai oleh pihak Konsultan untuk mengetahui apakah
                  keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
                  persyaratan yang diminta.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           3) Saksi dan Tenaga Ahli                                      
              a)  Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor harus
                  disaksikan oleh Konsultan.                             
              b)  Jika diperlukan Testing Material harus dilakukan oleh Tenaga Ahli yang
                                                                         
                  ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang pernah
                  mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
                  Konsultan berhak menyerahkan perihal tersebut merupakan tanggung jawab
                  Kontraktor Pelaksana.                                  
           4) Peralatan, material dan Alat pengujian                     
              a)  Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur yang diperlukan untuk
                  pengetesan dan pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah dikalibrasi oleh
                  institusi yang berwenang.                              
              b)  Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/
                                                                         
                  cacat/ salah harus diganti/ diperbaiki dan testing diulangi untuk operasi
                  sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistemnya.      
              c)  Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
                  mengadakan Testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor
                  Pelaksana.                                             
              d)  Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
                  diketahui pada saat Pemeriksaan/ Pengujian harus segera diganti dengan yang
                  baru/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standar
                                                                         
                  Uji yang ada.                                          
           5) Biaya                                                      
              Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua biaya dan fasilitas yang
              diperlukan untuk pengetesan dan pengujian.                 
           6) Pengujian Ulang                                            
              a)  Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, kontraktor harus memperbaiki
                  bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada, kemudian
                  melakukan pengujian berhasil dengan baik.              
                                                                         
              b)  Kontraktor pelaksana harus menyerahkan laporan pengujian/ sertifikat test
                  untuk peralatan sistem kepada Konsultan.               
              c)  Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil dengan baik
                  dan dapat diterima oleh Konsultan.                     
              d)  Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
                  berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis, maka Kontraktor
                  diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standar uji masing-masing
                  yang telah ditetapkan dalam peraturan/ Spesifikasi Peralatan.
                                                                         
              e)  Pengujian ini dilaksanakan di bawah Pengawasan Konsultan yang ditunjuk
                  Jadwal Pelaksanaan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
                  persetujuan bersama.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                Pasa l 7                                 
                               Peralatan                                 
                                                                         
                                                                         
   1.  Kontraktor pelaksana harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
       ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan
       rencana seperti yang disyaratkan dalam RKS ini.                   
   2.  Semua peralatan harus cukup baik dalam kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat mendukung
       aktivitas pekerjaan dengan baik.                                  
   3.  Pengawas/ Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor pelaksana untuk mengganti/
       menambah peralatan yang disediakan Kontraktor pelaksana bilamana dipandang bahwa peralatan
       tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan.
                                                                         
       Segala biaya penggantian/ penambahan peralatan ini menjadi tanggungan Kontraktor pelaksana.
   4.  Semua peralatan harus melalui pengujian di pabrik sebelum dikirim serta kontraktor harus
       menyerahkan sertifikat pengujiannya kepada Konsultan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
                                                                         
                               Pasal 8                                   
                         Mobilisasi Dan Demobilisasi                     
                                                                         
   1.  Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Kontraktor pelaksana menerima SPMK, Kontraktor pelaksana
       harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan
                                                                         
       kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.                          
   2.  Kontraktor pelaksana harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu
       10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan memberikan persetujuan
       dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan
       sesuai dengan jadwal kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan
       ini berlangsung.                                                  
   3.  Penyediaan lokasi penyimpanan/ parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu harus
       mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.       
                                                                         
   4.  Kegiatan mobilisasi atau pengantaran material struktur baja dapat menggunakan Dump Truck.
   5.  Kontraktor Pelaksana harus merencanakan jalan yang dilalui saat proses mobilisasi ataupun
       demobilisasi, jalan yang direncanakan diusahakan dapat menghindari arus lalu lintas yang padat
       sehingga dapat memperlancar kegiatan mobilisasi/demobilisasi.     
   6.  Kotoran bekas tumpahan material di sepanjang jalan menuju site perlu dibersihkan agar tidak
       mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.          
   7.  Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa
       mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
                                                                         
                                                                         
                                Pasal 9                                  
                  Pembuatan Papan Proyek Dan Rambu Pengaman              
                                                                         
   1.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat papan nama
       proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran
       pelaksanaan pekerjaan.                                            
   2.  Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat digunakan
                                                                         
       sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan.
   3.  Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan selama masa
       pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                         
   4.  Kontraktor diharuskan membuat papan na ma proyek serta memeliharanya selama proyek
       berjalan, minimal berisi kalimat sebagai berikut atau:            
                                                                         
                                                                         
          “PROYEK PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN ANTAR GEDUNG BARU         
                                                                         
                                                                         
       KONTRAKTOR PELAKSANA : .....................................................
       NO. KONTRAK          : .....................................................
       TGL. KONTRAK         : .....................................................
       KONSULTAN PENGAWAS   : .....................................................
                                                                         
       KONSULTAN PERENCANA  : .....................................................
   5.  Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan harus mendapat
       persetujuan dari Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan.        
                                                                         
                               Pasal 10                                  
                    Gambar Detail Engineering Design (DED)               
                                                                         
                                                                         
   1.  Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah gambar
       rencana atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah gambar yang
       menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
       Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor
       Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.                          
   2.  Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan kekuatan dan
       keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan
       Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.              
                                                                         
   3.  Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
       Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
       Konsultan Pengawas.                                               
   4.  Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor Pelaksana
       yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas,
       dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana.
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 11                                  
                      Shop Drawing dan As Built Drawing                  
                                                                         
   1.  Shop Drawing (Apabila Diperlukan Dalam Pekerjaan Inin)            
       Shop Drawing adalah gambar kerja, yang disiapkan oleh Pelaksana Jasa Konstruksi atau
       Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan peningkatan
       dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:          
       a.  Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Jasa Konstruksi harus menyediakan tiga rangkap
                                                                         
           gambar kerja kepada Pengawas untuk diperiksa, gambar tersebut harus disertai perhitungan
           dan catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
                                                                         
       b.  Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
           mempelajari atau menyetujui ataupun mengoreksi gambar kerja yang bersangkutan.
       c.  Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai perubahan yang
           diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar
           pekerjaan tambahan. Pelaksana Jasa Konstruksi tidak menuntut akan kerusakan atau
           perpanjangan waktu karena keterlamb atan sebagai akibat membuat perbaikan gambar
           kerja.                                                        
       d.  Pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja.
                                                                         
       e.  Pelaksana Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
           di dalam gambar kerja.                                        
   2. As Built Drawing Apabila diperlukan Dalam Pekerjaan Ini            
       a.  Sebelum melakukan serah terima pekerjaan, kontraktor harus membuat dan menyerahkan
           dokumen secara detail dan lengkap. Gambar terlaksana (As Build Drawing), terdiri dari 1
           (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy dokumen tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
           sebelum tanggal serah terima pekerjaan.                       
       b.  Untuk gambar terlaksana harus termasuk gambar-gambar diagram. Gambar yang
                                                                         
           berukuran diatas A-3 harus diserahkan dalam bentuk 3 (tiga) copy ukuran A-3 dan 1 (satu)
           set asli sesuai ukuran. Untuk ukuran besar harus digulung di dalam tabung gambar dan
           dilengkapi dengan label gambar.                               
       c.  Digital file sebanyak 1 copy pada 1 Flash disk dengan kapasitas 32 Gb dan termasuk di
           dalamnya File Video Dokumentasi Kegiatan. Dokumen yang berupa foto lengkap dengan
           digital file-nya termasuk yang harus disertakan.              
                                                                         
                               Pasal 12                                  
                  Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak               
                                                                         
                                                                         
   1.  Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
       Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
       Pemberi Pekerjaan.                                                
   2.  Jika di dalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan notasi/ dimensi
       maka yang menjadi acuan adalah notasi/ dimensi yang tertera dan harus mendapat persetujuan
                                                                         
       dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                    
   3.  Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
       atau bertentangan, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis lebih
       tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.     
                                                                         
                               Pasal 13                                  
                        Dokumentasi & Pelaporan                          
                                                                         
                                                                         
  1.   Setiap akhir pekan Kontraktor pelaksana harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi
       Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi pengadaan bahan
       di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/ macam dan
       harga satuan bahan- bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan
       pekerjaan proyek.                                                 
                                                                         
   2.  Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap waktu
       dapat diperiksa oleh pengawas/ Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian-penelitian
       tentang produktivitas pekerja tersebut.                           
   3.  Di dalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja, pegawai/
       karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/ Pemberi Tugas dan lain-
       lainnya yang dipandang perlu.                                     
   4.  Setiap minggu Kontraktor pelaksana harus melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan
                                                                         
       prosentase terhadap keseluruhan/ bagian.                          
   5.  Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan sebelum dimulai
       pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya
       pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut.
                                                                         
       Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto dokumentasi tersebut
       dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan
       kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian
       penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan-keterangan dan tanggal
       pengambilan.                                                      
                                                                         
                               Pasal 14                                  
                     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                
                                                                         
                                                                         
   1.  Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
       ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
       pekerjaan.                                                        
   2.  Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
       diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
       pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
   3.  Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
       tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.                
   4.  Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
       (PPPK).                                                           
   5.  Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para
       pekerja dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisiplinan untuk selalu memakai
       perlengkapan tsb.                                                 
   6.  Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa risiko
                                                                         
       kecelakaan kerja dari setiap item pekerjaan.                      
   7.  Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
       informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat di sekitar site bahwa sedang ada
       kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada di sekitar
       area site akan risiko yang memungkinkan terjadi.                  
                                                                         
                                                                         
  Berikut identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk setiap uraian pelaksanaan pekerjaan ini:
                                                                         
     • Pekerjaan Ketinggian Lebih dari 1.8 meter                         
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 15                                  
                               Izin-Izin                                 
                                                                         
                                                                         
   1.  Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan ini
       harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
                                                                         
   2.  Kontraktor harus menyerahkan semua perizinan atau keterangan resmi yang diperoleh mengenai
       proyek ini kepada Konsultan atau pihak ditunjuk, sebelum penyerahan dilakukan.
   3.  Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Konsultan setiap akan memulai suatu
       tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja
       lembur).                                                          
   4.  Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang b erhubungan dengan pajak, pemerintahan setempat,
       badan yang berwenang terhadap pekerjaan yang dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang
       dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 16                                  
                              Ganti Rugi                                 
                                                                         
   Kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan
   pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak
   lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam
                                                                         
   biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.                         
                                                                         
                               Pasal 17                                  
                  Persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan           
                                                                         
   1.  Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/ material dan lain- lain yang
       memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3
       (tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan kepada
       Kontraktor pelaksana dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
                                                                         
   2.  Apabila bahan-bahan/ material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
       persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan berhak untuk
       menolak bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor pelaksana harus mengadakan/
       memperbaiki kembali bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan
       segala biaya yang timbul menjadi tanggungan dari Kontraktor pelaksana.
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 18                                  
                                                                         
                    Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan                
                                                                         
   1.  Kontraktor pelaksana diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/ Pengawas
       Lapangan memerlukan data/ keterangan tentang material yang digunakan dan tempat asal material
       yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
   2.  Dalam keadaan apa pun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu
       mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan
       Kerja (request) secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
                                                                         
       Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya
       pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut                             
       agar Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan
       kesiapan pekerjaan tersebut.                                      
   3.  Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus disertai
       kelengkapan sebagai berikut:                                      
                                                                         
       a.  Jadwal/ waktu pelaksanaan                                     
       b.  Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga kerja
           dan lain-lain)                                                
       c.  Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
           memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.                    
                                                                         
                                BAB II                                   
                SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN                    
                                                                         
                                Pasal 1                                  
                                                                         
                         Material & Persyaratannya                       
                                                                         
   1.  Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis ini.
   2.  Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan keterangan
       selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan
       bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan
       yang dipesan.                                                     
   3.  Semua material yang digunakan harus dilakukan factory visit dan pengecekan/ pemeriksaan oleh
       Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman ke lokasi pekerjaan.
       Segala biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.           
   4.  Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang harus
       dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-
       peraturan yang ada yang relevan.                                  
   5.  Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standar atau
       peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk
       serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.       
   6.  Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau
       pabrik sesuai dengan standar atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
       bersangkutan mulai dikerjakan.                                    
   Berikut Spesifikasi Material yang digunakan:                          
                                                                         
   1.  Semen Portland ( Tonasa / Bosowa )                                
       a.  Jenis semen P.C. standard S.I type I yang dipakai harus memenuhi ketentuan- ketentuan
                                                                         
           salah satu dari ketentuan berikut :                           
           1) SNI 15-2049-2004                                           
           2) ASTM C 595                                                 
           3) ASTM C 845                                                 
       b.  Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras juga yang mempunyai kadar
           chloride Tidak Boleh Digunakan.                               
       c.  Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan di atas lantai panggung minimal 20 cm
           di atas tanah, bebas dari kelembaban dengan tinggi penumpukan max 10 zak. Semen yang
           karena kantongnya pecah/ robek harus segera diangkut ke luar proyek.
                                                                         
       d.  Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh pengawas sebelumnya. Semen yang mulai
           mengeras harus segera dikeluarkan dengan segera dari lapangan.
       e.  Urutan pemakaian semen harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan,
           sehingga Kontraktor pelaksana diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut
           urutan-urutan tibanya di lapangan.                            
       f.  Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen yang
           digunakan pada perancangan proporsi campuran.                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2.  Agregat Halus (Pasir)                                             
       a.  Agregat halus adalah pasir alam sebagai disintegrasi secara alami batuan atau pasir yang
           dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran terkecil 0,6 mm dan butir
           terbesar 5 mm. Pasir harus tajam, keras, bersih dari lumpur dan kotoran-kotoran, bahan
                                                                         
           kimia, bahan organik, susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI
           1971.                                                         
       b.  Susunan ayakan pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada PBI-71. Tidak
           diperbolehkan memakai pasir laut, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga
           pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.                          
                                                                         
   3.  Air Kerja                                                         
       a.  Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan-bahan merusak yang mengandung
                                                                         
           oli, asam, alkali, garam bahan organik, atau bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap
           beton atau tulangan.                                          
       b.  Bila akan dipakai air kerja bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan, maka
           pengawas dapat meminta kepada Kontraktor pelaksana untuk mengadakan penyelidikan air
           secara laboratoris dan penyelidikan tersebut atas tanggungan Kontraktor pelaksana. Air
           kerja yang dipakai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas/
           Pengawas Lapangan.                                            
                                                                         
   4.  Kayu                                                              
                                                                         
       a.  Jika tidak ditentukan lain, maka semua bahan kayu yang digunakan untuk pekerjaan ini
           harus dengan mutu A sesuai dengan PKKI. Semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat
           kayu seperti mata kayu, retak-retak, bengkok dan sebagainya. Kayu harus sudah mengalami
           proses pengeringan udara minimal selama 3 (tiga) bulan dan mengalami proses
           pengawetan.                                                   
       b.  Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah harus lebih kecil atau sama
           dengan 20%, harus dijaga supaya kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan,
           pekerjaan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.          
                                                                         
       c.  Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu kelas III, papan plywood dan
           segala perlengkapan lain untuk membuat perancah/bekisting.    
       d.  Ukuran-ukuran kayu yang harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali penyimpangan
           sedikit akibat penggergajian. Ukuran- ukuran yang menyimpang harus disesuaikan seperti
           yang ditunjukkan dalam gambar rencana.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 2                                   
                              Pengukuran                                 
                                                                         
      Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Antar Gedung Baru
      kampus 2 Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :              
                                                                         
       - Pembangunan Jalan Beton                                         
       - Pembangunan Aksesories Pedestrian Taman Jalan                   
       - Pembuatan Tangga Pedestrian                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2.  Pelaksanaan Pengukuran:                                           
                                                                         
       a. Sebelum melakukan pengukuran, juru ukur harus menyiapkan dokumen gambar kerja
          (gambar denah ruang dan gambar rencana).                       
       b. Semua ukuran dan posisi, termasuk penentuan titik-titik di lapangan harus tepat sesuai
          dengan gambar perencanaan.                                     
       c. Kontraktor wajib memberikan informasi kepada pengawas setiap kali suatu bagian
          pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.
       d. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu sama lain dalam tiap
          pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada pengawas atau setiap terdapat
          selisih/ perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
                                                                         
          Tidak dibenarkan kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
          persetujuan pengawas.                                          
                                                                         
                                Pasal 3                                  
                     Pembersihan dan Perataan Area Lokasi                
                                                                         
   1.Lingkup pekerjaan                                                   
    a. Pembersihan Lokasi                                                
       •  dipastikan lokasi bersih dari kotoran atau puing puing sisa material dari
       pembangunan gedung pada area sekitar lokasi                       
                                                                         
    b. Perataan area lokasi                                              
       • dipastikan lokasi tanah rata dan padat dan layak untuk dilaksanakan
       pengecoran jalan                                                  
                                                                         
                                                                         
    d. Marking                                                           
            Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
        menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
        perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
        kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
        kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh
        Konsultan Pengawas dan Perencana.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           Pasal 4                                       
                 Pekerjaan Penutup Keramik Lantai                        
                                                                         
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
     • Pemasangan penutup lantai Tangga Unpolish Anti Slip               
                                                                         
     • Pemasangan Ceramic Tile Untuk Tempat Duduk Pedestrian             
                                                                         
 2. Persyaratan Material                                                 
                                                                         
    •  Material penutup lantai menggunakan Homogenous Tile Unpolish Anti Slip dengan
      ukuran 40 x 40 cm.                                                 
                                                                         
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
                                                                         
    • Persetujuan material yang akan digunakan terlebih dahulu.          
    • Mempersiapkan alat bantu kerja.                                    
                                                                         
     • Bersihkan terlebih dahulu permukaan yang akan dipasangkan keramik unpolish
                                                                         
    • Pemasangan benang untuk sambungan mendapat pasangan permukaan keramik yang rata
      dan garis nat lurus.                                               
                                                                         
    • Tebar adukan secara merata untuk menghindari rongga.               
    • Memasang keramik kepalaan untuk tanda titik awal pemasangan pada adukan, dilanjutkan
                                                                         
      pemasangan keramik lantai lainnya dengan contoh yang sudah dibuat. 
    • Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.   
                                                                         
    • Biarkan pasangan keramik beberapa saat untuk mengeluarkan udara yang terdapat dalam adukan
    • Melakukan proses perapian dengan memberikan nat, lalu membersihkan dari sisa-sisa nat
                                                                         
      yang terbuang.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                Pasal 5                                  
      PELAKSANAAN  PEKERJAAN  PEMBANGUNAN   JALAN  BETON  DENGAN         
                                                                         
      PERKERASAN KAKU (RIGID PAVEMENT).                                  
                                                                         
      1.  PENGERTIAN UMUM                                                
          1.1. Pendahuluan                                               
                                                                         
               Empat elemen kompetensi yang telah ditentukan dalam SKKNI
               Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton, yaitu:         
                                                                         
               1. Menetapkan bahan/material yang akan digunakan untuk membuat
                                                                         
                perkerasan jalan beton.                                  
               2. Menerapkan rancangan campuran beton untuk membuat      
                                                                         
                perkerasan jalan beton.                                  
                                                                         
               3. Menerapkan ketentuan sambungan memanjang, sambungan    
                ekspansi melintang atau sambungan kontraksi melintang.   
                                                                         
               4. Menerapkan ketentuan tentang pengecoran beton dan percobaan
                penghamparan.                                            
                                                                         
          1.2. Pengertian Umum                                           
                                                                         
              Spesifikasi Teknik adalah bagian dari Dokumen Pelelangan yang berisi
              ketentuan-ketentuan mengenai persyaratan teknis pekerjaan yang
                                                                         
              dilelangkan.                                               
                                                                         
              Persyaratan Teknis tersebut mencakup :                     
              • persyaratan teknis bahan baku,                           
                                                                         
              • persyaratan teknik bahan olahan,                         
              • persyaratan teknis cara pelaksanaan pekerjaan termasuk persyaratan
                                                                         
               teknis peralatan yang dipergunakan, dan                   
                                                                         
              • persyaratan teknis produk akhir yang harus dicapai.      
               Dapat dikatakan bahwa Spesifikasi Teknik merupakan standar mutu
                                                                         
               yang ingin dicapai dari hasil Pekerjaan yang dilelangkan. 
                                                                         
               Dalam tahap pelaksanaan Kontrak, Spesifikasi Teknik menjadi
               lampiran Kontrak yang wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                                                                         
               Kontraktor Pelaksana.                                     
          1.3. Ruang Lingkup                                             
                                                                         
               Lingkup Materi Unit Kompetensi ini meliputi Penerapan Spesifikasi
                                                                         
               Teknik Pekerjaan Perkerasan Jalan Beton, yaitu pembuatan lapisan
               perkerasan beton semen-portland, sebagaimana disyaratkan dengan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang tertera pada
                                                                         
               Gambar Rencana.                                           
                                                                         
               Perkerasan jalan beton terdiri dari plat beton semen (slab) yang
               bersambungan (tidak menerus) dengan atau tanpa tulangan, atau plat
                                                                         
               beton menerus dengan tulangan, yang terletak di atas lapisan pondasi,
               tanpa atau dengan lapisan aspal beton (AC) sebagai lapis permukaan.
                                                                         
               Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka plat beton tersebut
                                                                         
               dianggap sebagai lapis pondasi (base course), dan di atasnya dapat
               dilapisi dengan aspal beton (hot mix asphalt) sebagai lapis permukaan
                                                                         
               (surface course), sedangkan di bawahnya terdapat lapisan pondasi
                                                                         
               (subbase course) yang terdiri dari lapisan lean concrete atau agregat.
               Lapisan pondasi dalam struktur perkerasan jalan beton tidak selalu
                                                                         
               dipasang, tergantung dari kondisi tanah dasarnya, dan pada umumnya
               didesain untuk tidak ikut menahan beban (non struktural). 
                                                                         
               Toleransi dimensi untuk perkerasan jalan beton harus dimonitor
                                                                         
               dengan pengukuran ketinggian (levelling) dan penggunaan “Crown
               Template dan Straight Edge” berukuran panjang 3 meter. Pemeriksaan
                                                                         
               ketinggian untuk menetapkan ketebalan plat beton harus dilakukan
                                                                         
               dengan jarak antara maksimum 10 meter dari poros ke poros.
               Jenis-jenis Perkerasan Beton Semen/Rigid Pavement        
                                                                         
               Perkerasan beton semen menerus (tanpa sambungan) dengan  
               tulangan (Continuously Reinforced Concrete Pavement / CRCP).
                                                                         
               Perkerasan beton semen menerus (tanpa sambungan), tanpa tulangan,
                                                                         
           tebal 15 cm, dengan mutu beton Fc’18.6 Mpa atau K-225. menggunakan moleng
            Pekerjaan perkerasan yang terletak diatas lapisan pondasi   
                                                                         
               menggunakan Perkerasan kaku (rigid pavement). Definisi    
                                                                         
               Perkerasan kaku (rigid pavement) adalah suatu susunan konstruksi
                                                                         
               perkerasan di mana sebagai lapisan atas digunakan pelat beton yang
               terletak di atas pondasi atau di atas tanah dasar pondasi atau langsung
                                                                         
               di atas tanah dasar (subgrade) atau Perkerasan kaku (rigid
               pavement) adalah suatu perkerasan jalan yang terdiri atas 
                                                                         
               plat beton semen sebagai lapis pondasi dan lapis pondasi bawah di
                                                                         
               atas tanah dasar. Dalam Kontraktornya, plat beton sering dinamakan
                                                                         
                                                                         
               lapis pondasi sebab adanya kemungkinan lapisan aspal beton di
                                                                         
               atasnya sebagai lapis permukaan.                          
                                                                         
               Bila digunakan metode dengan acuan tetap (fixed form) dianjurkan
               agar lapis pondasi bawah dibuat paling sedikit 30 cm lebih lebar dari
                                                                         
               pada lebar plat beton yang akan dicor, pada masing-masing sisi
               memanjang hamparan, yang akan berguna sebagai landasan acuan
                                                                         
               tetap.                                                    
                                                                         
          1.4. Air                                                       
              •Air yang dipergunakan untuk beton harus diuji sesuai dengan SNI 03-
                                                                         
               6817-2002 (AASHTO T26).                                   
                                                                         
              •Jika dapat diminum, maka air tersebut dapat dipakai untuk pembuatan
               perkerasan jalan beton tanpa melalui pengujian laboratorium
                                                                         
          1.5. Semen                                                     
              •Semen yang digunakan memenuhi SNI 15-2049-1994 (AASHTO M85)
                                                                         
               kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diperkenankan oleh
                                                                         
               Konsultan Pengawas, bahan tambahan (aditiv) yang dapat    
               menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh   
                                                                         
               digunakan.                                                
                                                                         
              •Hanya satu merk semen portland yang dapat digunakan di dalam
               proyek.                                                   
                                                                         
              • Admixture (Bahan Tambah/Aditiv) tidak boleh digunakan tanpa
               persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.             
                                                                         
          1.6. Agregat                                                   
                                                                         
              •Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
               diberikan dalam persyaratan agregat                       
                                                                         
              •Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
                                                                         
               pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode Pengujian Kotoran
               Organik dalam Pasir untuk Campuran Mortar dan Beton dan harus
                                                                         
               memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam spesifikasi teknis.
      2.  PENETAPAN RANCANGAN CAMPURAN BETON                             
                                                                         
          1. Penetapan Rancangan Campuran Awal                           
                                                                         
          2. Percobaan Campuran (Trial Mix)                              
          3. Penetapan Rancangan Campuran Kerja (Job Mix) Persyaratan Mutu Beton :
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            a. Proporsi Bahan Campuran Beton Jumlah semen dalam setiap meter
                                                                         
              kubik beton padat tidak boleh kurang dari jumlah dalam percobaan
                                                                         
              campuran yang disetujui. Pemakaian semen yang terlalu tinggi tidak
              dikehendaki dan Penyedia Jasa Kontraktor harus mendasarkan disain
                                                                         
              campurannya (mix design) pada campuran yang paling hemat yang
              memenuhi semua persyaratan. Agregat kasar dan agregat halus harus
                                                                         
              sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Struktur Beton. Untuk menentukan
                                                                         
              perbandingan agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus
              harus dibuat minimum. Setiap perubahan terhadap perbandingan itu
                                                                         
              harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas              
                                                                         
            b. Kekuatan Beton Kuat lentur (flexural strength) minimum tidak boleh
              kurang dari 45 kg/cm2 pada umur 28 hari, bila diuji sesuai dengan SNI
                                                                         
              03-4431-1997. Kuat lentur beton minimum pada umur 7 hari   
              disyaratkan 80c dari kuat lentur (flexural strength) minimum pada
                                                                         
              umur 28 hari. c. Kemudahan Pengerjaan (Nilai Slump) Slump  
                                                                         
              sebagaimana diukur dengan cara pengujian SNI 03-1972-1990 untuk
              acuan tetap (fixed form) harus antara 40 mm sampai 60 mm dan untuk
                                                                         
              acuan gelincir (slip form) harus antara 20 mm sampai 40 mm.
                                                                         
                         Tabel 2,3: Ketentuan sifat campuran             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                BAB IV                                   
                              PENUTUP                                    
                                                                         
   1.  Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
                                                                         
       dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.                       
   2.  Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
       belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua
       barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.      
   3.  Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian Kontraktor
       yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi tanggung jawab
       Kontraktor Pelaksana.                                             
   4.  Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh ada kotoran
       yang tersisa di sekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan
                                                                         
       menjadi tanggungan Pelaksana.                                     
   5.  Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namun ada pelaksanaan pekerjaan yang
       berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai
       penyempurnaan bangunan tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
       tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan di lokasi
       pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB,
       maka pelaksana wajib melaporkan dan akan dibuatkan adendum kontrak.
Tenders also won by CV Arya Anugrah
Authority
6 June 2021Pembangunan Gedung InfeksiKota Pare PareRp 4,215,837,500
24 July 2019Peningkatan Puskesmas Madising Na Mario Menjadi Rs Type CKota Pare PareRp 2,731,500,000
17 June 2019Renovasi Berat Gedung Perawatan SeruniKota Pare PareRp 2,492,499,999
25 August 2015Pembangunan Akses Jl. Suaka Alam LestariUnit Layanan PengadaanRp 2,375,000,000
21 May 2013Pembangunan Gedung GuesthouseDitjen. Pembinaan Pelatihan dan ProduktivitasRp 1,750,430,000
7 June 2018Pembangunan /Renovasi Berat Gedung Pemulasaran JenazahKota Pare PareRp 1,350,524,272
31 October 2023Rehabilitasi Kantor Bupati MarosKab. MarosRp 1,200,000,000
22 June 2020Pembangunan Dan Rehabilitasi Gedung IgdKota Pare PareRp 1,200,000,000
24 May 2021Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kec. Baranti Kab. SidrapKementerian AgamaRp 1,102,500,000
4 October 2019Revitalisasi Ruang RadiologiKota Pare PareRp 924,500,000