Uraian Singkat Pekerjaan Renovasi Ruang Kerja Subbagian Tata Usaha
Bangunan perkantoran merupakan aset fisik yang memiliki peran strategis dalam mendukung
operasional dan produktivitas sebuah organisasi atau perusahaan. Seiring berjalannya waktu,
kondisi fisik bangunan akan mengalami penurunan akibat faktor usia, cuaca, penggunaan
intensif, serta perkembangan kebutuhan fungsional. Jika tidak dilakukan pemeliharaan dan
renovasi secara berkala, penurunan kualitas bangunan dapat berdampak pada kenyamanan,
efisiensi kerja, keselamatan penghuni, hingga citra perusahaan itu sendiri.
Renovasi dan pemeliharaan bangunan perkantoran tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan struktural atau estetika, tetapi juga untuk menyesuaikan fasilitas dengan
perkembangan teknologi dan standar kenyamanan serta keselamatan kerja yang terus
meningkat. Selain itu, bangunan yang dirawat dengan baik dapat meningkatkan efisiensi
energi, mengurangi biaya operasional jangka panjang, serta mempertahankan atau bahkan
meningkatkan nilai ekonomis properti tersebut.
Dalam konteks manajemen aset, pemeliharaan dan renovasi bangunan merupakan bagian
dari strategi perencanaan jangka panjang yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan
fungsi bangunan sebagai ruang kerja yang produktif dan representatif. Oleh karena itu,
penting bagi setiap instansi atau perusahaan untuk memiliki kebijakan yang jelas serta
anggaran yang memadai dalam menjalankan kegiatan renovasi dan pemeliharaan bangunan
perkantoran secara sistematis dan berkelanjutan.
Mkasud dan tujuan adalah memastikan bahwa fasilitas fisik yang ada di Ruang Kerja
Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian
Pertanian tetap dalam kondisi baik, aman, dan layak pakai serta menjamin terciptanya
lingkungan kerja yang nyaman dan tertata dengan baik bagi aparatur pemerintahan yang
bekerja
Persyaratan kualifikasi administrasi meliputi:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki izin usaha di bidang KBLI 41012 (Konstruksi
Gedung Perkantoran) dengan kualifikasi usaha kecil
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak (KSWP)
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
- Akta pendirian perusahan dan/atau perubahannya;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
- Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
- yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
- yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam;
- keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
- pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
- data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
Persyaratan kualifikasi teknis meliputi:
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan persyaratan:
- Kualifikasi : Usaha Kecil
- Klasifikasi : Bangunan Gedung
- Subklasifikasi : Bangunan Gedung Perkantoran
(BG0002)
b. Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun