Renovasi Ruang Kerja Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10462590000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 232,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 51,400,000
Winner (Pemenang): PT Panah Mas Megasarana
NPWP: 07*5**6****17**0
RUP Code: 60250357
Work Location: Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung A - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Renovasi Ruang Kerja Subbagian Tata Usaha      
Bangunan perkantoran merupakan aset fisik yang memiliki peran strategis dalam mendukung
                                                                        
operasional dan produktivitas sebuah organisasi atau perusahaan. Seiring berjalannya waktu,
kondisi fisik bangunan akan mengalami penurunan akibat faktor usia, cuaca, penggunaan
intensif, serta perkembangan kebutuhan fungsional. Jika tidak dilakukan pemeliharaan dan
renovasi secara berkala, penurunan kualitas bangunan dapat berdampak pada kenyamanan,
efisiensi kerja, keselamatan penghuni, hingga citra perusahaan itu sendiri.
                                                                        
Renovasi dan pemeliharaan bangunan perkantoran tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan struktural atau estetika, tetapi juga untuk menyesuaikan fasilitas dengan
perkembangan teknologi dan standar kenyamanan serta keselamatan kerja yang terus
meningkat. Selain itu, bangunan yang dirawat dengan baik dapat meningkatkan efisiensi
energi, mengurangi biaya operasional jangka panjang, serta mempertahankan atau bahkan
meningkatkan nilai ekonomis properti tersebut.                          
                                                                        
Dalam konteks manajemen aset, pemeliharaan dan renovasi bangunan merupakan bagian
dari strategi perencanaan jangka panjang yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan
fungsi bangunan sebagai ruang kerja yang produktif dan representatif. Oleh karena itu,
penting bagi setiap instansi atau perusahaan untuk memiliki kebijakan yang jelas serta
                                                                        
anggaran yang memadai dalam menjalankan kegiatan renovasi dan pemeliharaan bangunan
perkantoran secara sistematis dan berkelanjutan.                        
Mkasud dan tujuan adalah memastikan bahwa fasilitas fisik yang ada di Ruang Kerja
                                                                        
Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian
Pertanian tetap dalam kondisi baik, aman, dan layak pakai serta menjamin terciptanya
lingkungan kerja yang nyaman dan tertata dengan baik bagi aparatur pemerintahan yang
bekerja                                                                 
                                                                        
Persyaratan kualifikasi administrasi meliputi:                          
  a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan  
     kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki izin usaha di bidang KBLI 41012 (Konstruksi
                                                                        
     Gedung Perkantoran) dengan kualifikasi usaha kecil                 
  b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan
     Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak (KSWP) 
  c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
     dibuktikan dengan:                                                 
     - Akta pendirian perusahan dan/atau perubahannya;                  
     - Surat kuasa apabila dikuasakan;                                  
     - Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                        
       dikuasakan); dan                                                 
     - Kartu Tanda Penduduk (KTP)                                       
  d. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas yang berisi:                
     - Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
     - Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
       kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;           
     - Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
       untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan  
       perundangundangan; dan                                           
     - Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
       bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  e. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:                   
     - yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
       tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;     
     - badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;          
                                                                        
     - yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
       sanksi daftar hitam;                                             
     - keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
     - yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
       sanksi pidana;                                                   
     - pimpinan dan  pengurus badan usaha bukan  sebagai pegawai        
       Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
       usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
       mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                         
                                                                        
     - Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
       Pemilihan; dan                                                   
     - data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
       dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
       benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
       sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
       pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang undangan                                     
                                                                        
                                                                        
Persyaratan kualifikasi teknis meliputi:                                
  a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan persyaratan:          
                                                                        
     - Kualifikasi : Usaha Kecil                                        
     - Klasifikasi : Bangunan Gedung                                    
     - Subklasifikasi : Bangunan Gedung Perkantoran                     
                   (BG0002)                                             
  b. Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan
     paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
                                                                        
     lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
     bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun