Pengadaan Meubelair Ruang Kerja Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10462926000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,000,000
Winner (Pemenang): PT Panah Mas Megasarana
NPWP: 07*5**6****17**0
RUP Code: 61070550
Work Location: Kantor Pusat Kementerian Pertanian - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Meubelair Ruang Kerja Tata Usaha     
Meubelair merupakan elemen penting yang perlu ada dalam setiap kantor. Pengadaan
                                                                        
meubelair dilatarbelakangi salah satunya oleh kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana,
baik itu untuk memenuhi kekurangan fasilitas, mengganti peralatan yang tidak layak, maupun
untuk pemenuhan standar yang berlaku. Selain itu, keberadaan meubelair yang optimal juga
dapat mendukung kinerja dan kualitas pelayanan dengan menciptakan lingkungan kantor
yang nyaman dan representatif. Maksud dan tujuaanya adalah Memenuhi kebutuhan
peningkatan sarana dan prasarana dan Mendukung kinerja dan kualitas pelayanan
                                                                        
Persyaratan kualifikasi meliputi:                                       
                                                                        
  a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan  
     kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki izin usaha di bidang KBLI 47591 (Perdagangan
     Eceran Furnitur) dengan kualifikasi usaha kecil                    
  b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan
     Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak (KSWP) 
  c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
     dibuktikan dengan:                                                 
     - Akta pendirian perusahan dan/atau perubahannya;                  
                                                                        
     - Surat kuasa apabila dikuasakan;                                  
     - Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
       dikuasakan); dan                                                 
     - Kartu Tanda Penduduk (KTP)                                       
  d. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas yang berisi:                
     - Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
     - Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
       kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;           
                                                                        
     - Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
       untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan  
       perundangundangan; dan                                           
     - Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
       bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  e. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:                   
     - yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
       tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;     
                                                                        
     - badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;          
     - yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
       sanksi daftar hitam;                                             
     - keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
     - yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
       sanksi pidana;                                                   
     - pimpinan dan  pengurus badan usaha bukan  sebagai pegawai        
       Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
                                                                        
       usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
       mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                         
     - Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
       Pemilihan; dan                                                   
     - data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
       dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
       benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
       sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
       pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang undangan