Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Meubelair Ruang Kerja Tata Usaha
Meubelair merupakan elemen penting yang perlu ada dalam setiap kantor. Pengadaan
meubelair dilatarbelakangi salah satunya oleh kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana,
baik itu untuk memenuhi kekurangan fasilitas, mengganti peralatan yang tidak layak, maupun
untuk pemenuhan standar yang berlaku. Selain itu, keberadaan meubelair yang optimal juga
dapat mendukung kinerja dan kualitas pelayanan dengan menciptakan lingkungan kantor
yang nyaman dan representatif. Maksud dan tujuaanya adalah Memenuhi kebutuhan
peningkatan sarana dan prasarana dan Mendukung kinerja dan kualitas pelayanan
Persyaratan kualifikasi meliputi:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki izin usaha di bidang KBLI 47591 (Perdagangan
Eceran Furnitur) dengan kualifikasi usaha kecil
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak (KSWP)
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
- Akta pendirian perusahan dan/atau perubahannya;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
- Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
- yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
- yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam;
- keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
- pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
- data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan