Pemeliharaan Fasilitas Paddock Pp Dompu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10470357000
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Bali Pakan Ternak Denpasar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 88,500,000
Winner (Pemenang): CV Griya Asri
NPWP: 07*7**5****12**0
RUP Code: 59148920
Work Location: BPTU HPT Denpasar, PP Dompu - Dompu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
Pekerjaan : Pemeliharaan Fasilitas Paddock PP Dompu                        
TA. 2025                                                                   
                                                                           
1. Latar belakang : Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai peranan
                                                                           
   penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan politik serta pertahanan
                                                                           
   keamanan. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak (
   BPTU-HPT ) Denpasar, adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab terhadap
                                                                           
   pelaksanaan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pelestarian, pengembangan, penyebaran dan
   distribusi produksi bibit ternak Sapi Bali unggul serta produksi benih/bibit hijjauan pakan ternak.
                                                                           
   Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat dalam pemeliharaan jalan sehingga dapat memberikan
                                                                           
   kontribusi dalam pencapaian target dan sasaran Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan
   Pakan Ternak ( BPTU-HPT ) Denpasar                                      
                                                                           
2. Sasaran : Terpeliharanya sarana jalan sebagai akses utama dalam upaya tercapainya program di
         PP Dompu selama tahun 2025                                        
3. Sumber dana :                                                           
                                                                           
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Pemeliharaan fasilitas Paddock PP
     Dompu, DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar
     Tahun 2025 yang telah di REVISI ke 17 Nomor : SP DIPA- 018.06.2.220064/2025 Tanggal :
     11 Oktober 2025                                                       
                                                                           
  b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk Pemeliharaan fasilitas paddock PP Dompu, MAK.
     521219, Rp 88.555.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu
                                                                           
     Rupiah)                                                               
4. Ruang lngkup :                                                          
                                                                           
   Ruang Lingkup Pemeliharaan fasilitas Paddock PP Dompu                   
                                                                           
  a. Kegiatan Pemeliharaan fasilitas Paddock PP Dompu dengan menggunakan system non
     tender, melalui www.lpse.pertanian.go.id /                            
                                                                           
  b.  Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, yanG telah dirubah dengan Peraturan
     No. 46 Tahun 2025.                                                    
                                                                           
                                                                           
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :                              
  a. BC  Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan
                                                                           
     Pekutatan, Kabupaten Jembrana                                         
                                                                           
  b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
     menjadi tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.                     
6. Produk yang dihasilkan                                                  
                                                                           
 No.      AITEM JENIS PEKERJAAN VOLUME  SAT                                
                                                                           
                                                                           
  1               2               3     4                                  
  A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                 
  I  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                   
  1  Pembersihan lapangan          1,00 Kgt                                
  2  Pengukuran                    1,00 Kgt                                
     1 Bh Pembuatan Papan nama                                             
  3  Proyek 0,8 x 1,2 cm           1,00 bh                                 
  4  Mobilisasi Alat               1,00 kgt                                
                                                                           
     JUMLAH PEKERJAAN                                                      
  A.                                                                       
     PENDAHULUAN                                                           
     PEKERJAAN PEMBUKAAN                                                   
  B. JUT                                                                   
  I  PEKERJAAN TANAH                                                       
     Pengurugan 1 m3 tanah materila                                        
  1  pilihan padat               240,92 m3                                 
                                                                           
                                                                           
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :                                                          
                                                                           
   Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
                                                                           
   pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :           
   a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang
   ditetapkan.                                                             
                                                                           
   b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
                                                                           
    penyedia barang dengan PPK.                                            
   c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai
                                                                           
    dengan ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :    
                                                                           
    •   Pelaksanaan kontrak                                                
    •   Kualitas b arang/jasa                                              
                                                                           
    •   Ketepatan perhitungan jumlah                                       
                                                                           
    •   Ketepatan waktu penyerahan                                         
    •   Ketepatan tempat penyerahan