URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pemeliharaan Fasilitas Paddock PP Dompu
TA. 2025
1. Latar belakang : Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan politik serta pertahanan
keamanan. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak (
BPTU-HPT ) Denpasar, adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pelestarian, pengembangan, penyebaran dan
distribusi produksi bibit ternak Sapi Bali unggul serta produksi benih/bibit hijjauan pakan ternak.
Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat dalam pemeliharaan jalan sehingga dapat memberikan
kontribusi dalam pencapaian target dan sasaran Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan
Pakan Ternak ( BPTU-HPT ) Denpasar
2. Sasaran : Terpeliharanya sarana jalan sebagai akses utama dalam upaya tercapainya program di
PP Dompu selama tahun 2025
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Pemeliharaan fasilitas Paddock PP
Dompu, DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar
Tahun 2025 yang telah di REVISI ke 17 Nomor : SP DIPA- 018.06.2.220064/2025 Tanggal :
11 Oktober 2025
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk Pemeliharaan fasilitas paddock PP Dompu, MAK.
521219, Rp 88.555.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu
Rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup Pemeliharaan fasilitas Paddock PP Dompu
a. Kegiatan Pemeliharaan fasilitas Paddock PP Dompu dengan menggunakan system non
tender, melalui www.lpse.pertanian.go.id /
b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, yanG telah dirubah dengan Peraturan
No. 46 Tahun 2025.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. BC Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan
Pekutatan, Kabupaten Jembrana
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
menjadi tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
No. AITEM JENIS PEKERJAAN VOLUME SAT
1 2 3 4
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembersihan lapangan 1,00 Kgt
2 Pengukuran 1,00 Kgt
1 Bh Pembuatan Papan nama
3 Proyek 0,8 x 1,2 cm 1,00 bh
4 Mobilisasi Alat 1,00 kgt
JUMLAH PEKERJAAN
A.
PENDAHULUAN
PEKERJAAN PEMBUKAAN
B. JUT
I PEKERJAAN TANAH
Pengurugan 1 m3 tanah materila
1 pilihan padat 240,92 m3
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang
ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
penyedia barang dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan kontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan