Renovasi Asrama Barak Mahasiswa Kampus I

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10479405000
Date: 16 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtan Gowa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,300,000
Winner (Pemenang): CV Dian Wahyu
NPWP: 07*5**7****05**0
RUP Code: 60738229
Work Location: Polbangtan Gowa - Gowa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BAB  I                                     
                SYARAT  - SYARAT UMUM  DAN TEKNIS                        
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 1                                    
                        LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                         
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya serta Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.                                      
                                                                         
•  Nama Pekerjaan   : Renovasi Asrama Barak Mahasiswa Kampus I           
•  Lokasi           : Kampus I Polbangtan Gowa (Kabupaten Gowa)          
                                                                         
•  Tahun Anggaran   : 2025                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 2                                    
                    PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                            
                                                                         
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
  Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.          
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
  gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.Kontraktor / Pemborong
  harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan
  tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
  ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
  dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
  keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
  dan disahkan secara tertulis.                                          
c. Ukuran. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
  GambarPelengkap meliputi :                                             
     • As - as                                                           
     • Luar - luar                                                       
     • Dalam - dalam                                                     
                                                                         
  1) Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter (cm).
  2) Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran
     jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).            
  3) Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara
     tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan
     ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.               
  4) Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
     tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap
     deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan   
     ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor /
     Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
     di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi.
d. Perbedaan Gambar.                                                     
  1) Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
     gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
  2) Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
     Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
     memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.     
  3) Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
     pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal
     terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun
     ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor /
     Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan
     selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan
     Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
  4) Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor /Pemborong
     untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.  
e. Shop Drawing.                                                         
  1) Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
     oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
     disesuaikan dengan keadaan lapangan.                                
  2) Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
     tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
     Konsultan Pengawas.                                                 
  3) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
     diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
     pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
     yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak
     maupun di dalam Buku ini.                                           
  4) Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
     Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
  5) Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada
     Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format
     standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
f. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As Built Drawing.
  1) Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
     pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.                       
  2) Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong
     berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai
     dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As
     Built Drawing ).                                                    
  3) Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
     Kontraktor / Pemborong.                                             
                              Pasal 3                                    
           PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                   
                                                                         
a. PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                              
   Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor
   /Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan
   memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja
   dan penjelasan RKS. Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan
   dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
   bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
   Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu
   dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :               
   1) Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
     pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
   2) Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
                                                                         
b. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.                                            
  Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
  Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
  pekerjaan, antara lain :                                               
  1) PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.                  
  2) NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.    
  3) NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.                          
  4) PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.                              
  5) PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.                       
  6) PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.       
  7) SII : Standar Industri Indonesia.                                   
  8) SK SNI T-15-1991-03                                                 
  9) AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.                                
                                                                         
  Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
  1) Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BA,
     Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).                        
  2) Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
     disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.                 
                              Pasal 4 :                                  
             TANGGUNG  JAWAB KONTRAKTOR  / PEMBORONG                     
                                                                         
a. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
  dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja dan RAB          
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
  menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
c. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
  pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan
  tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.                  
d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
  Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi
  Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor /
  Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.         
e. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
  dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.                                
f. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan
  pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.               
g. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan
  bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga
  yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
  terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
  dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak
  akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.                      
h. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan
  bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
  pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
                              BAB  II                                    
                     SYARAT  - SYARAT TEKNIS                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 1                                    
             SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN                    
                                                                         
a. Air                                                                   
  Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar dan tidak mngandung minyak, asam
  alkali, garam, bahan –bahan organis atau bahan – bahan yang merusakbangunan,
  memenuhi syarat – syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI – 1970/NI Pasal 10
                                                                         
b. Pasir Urug                                                            
  Pasir untk pengurugan, peninggian dan lain –lain harus bersih dank eras atau memenuhi
  syarat- syarat pelaksanaan yang ditentukan dalamn PUBI- 1970/NI-3 ( pasir laut untuk
  maksud tersebut tidak dapat digunakan )                                
                                                                         
c. Pasir Pasang                                                          
  Pasir untukadukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen,harus meneuhi syarat
  –syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2 Butiran – butiran harus tJm
  dnkers, tidak dapat hancurkan dengan jari. KAdar Lumpur tidak boleh melebihi 5%.
  Butirannya harus dapat melalui ayakan mm 2. Pasir laut tidak boleh digunakan.
                                                                         
                                                                         
d. Portland Cement ( PC )                                                
  1) Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan alam
     Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau tandar Inggris
     BS 12.                                                              
  2) Tim Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
     waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
     dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
     Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus
     tidak dipergunakan atau diafkir.                                    
  3) Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk
     beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton
     tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
     Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
     dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.                 
  4) Tempat Penyimpanan,Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang
     sesuai untuksemen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
     kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar
     memudahkan waktu pengambilan.                                       
  5) Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm. dari
     tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar
     sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus
     mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara
     terpisahpisah dan menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh,
     menghitung zak-zak dan memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk
     lebih tinggi dari 2 meter. Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama
     sesudah penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan
     kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan
     sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong
     harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan
     Pengawas. Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor
     untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus dilengkapi segala
     timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.                       
  6) Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi gudang- gudang
     semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian
     semen seluruhnya.                                                   
  7) Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan Pengawas bila
     dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian
     pekerjaan.                                                          
                                                                         
e. Keramik                                                               
  Ukuran dan jenis keramik sesuai dengan item dalam RAB dan gambar rencana
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 2 :                                  
                KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN                       
                                                                         
a. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
  maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
  maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
  A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982),
  Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan- ketentuan dan
  syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang
  dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya,
  harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
b. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.                      
  1) Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau
     merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
     dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang
     mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam
     bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
     standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan,
     dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
     material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan
     Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus
     dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.        
  2) Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang
     tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan
     tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
  3) Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
     untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.    
                              Pasal 3                                    
                    PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                             
                                                                         
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
  permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
  didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
                                                                         
  atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari
  spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-
  benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
  pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
  Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus
  tetap di tempatnya.                                                    
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
  akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
  yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta
  dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah
  galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian
  sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material
  yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum sesuai
  AASHTO T 99.                                                           
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 4                                     
                  PEKERJAAN  ALUMINIUM DAN ACP                           
                                                                         
a. Lingkup Pekerjaan.                                                    
  Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pembuatan cubicle toilet menggunakan kusen pintu dan
  pekerjaan daun pintu aluminium 4” dan finishing menggukana ACP.        
b. Persyaratan Bahan.                                                    
  1) Menggunakan Aluminum 4 “ untuk seluruh pekerjaan yang disebutkan diatas
  2) Menggunakan ACP untuk sisi luar dan dalam Cubicle Toilet            
  3) Bahan Penguat :                                                     
     •   Untuk mengancing rangka aluminium pada dinding dan lantai harus menggunakan
         fisher + dynabolt yang sesuai dengan ukuran kusen aluminium     
     •   Silicone yang digunakan harus silicone khusus untuk aluminium   
  4) Bahan finishing, untuk pinggiran kusen dan daun pintu yang nanti nya akan ditempeli
     ACP diberikan silicone untuk menguatkan ACP yang harus dilakukan dengan rapih
                                                                         
                                                                         
c. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                           
  1) Semua ukuran aluminium yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi ( sesudah
     dipotong dan difinishing ) dan harus lurus tanpa cacat, tidak bengkah dan lain – lain,
     yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan.                           
  2) Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga agar
     tidak terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
  3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka aluminium dan
     penguat  lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya, dengan   
     memperhatika/menjaga kerapihan terutama untuk bidang – bidang yang tampak, tidak
     boleh ada lubang – lubang.                                          
  4) Setelah dipasang, Kontraktor lapangan wajib memberikan perhatian sepenuhnya dan
     memberikan perlindungan terhadap benturan benda-benda lain.         
  5) Permukaan aluminium dan ACP sticker pelindung nya jangan dibuka terlebih dahulu
     sebelum pekerjaan sekitar nya selesai, untuk menghindari lecet pada permukaan.
  6) Kusen distel sampai dengan terpasang dikerjakan dengan penuh ketelitian sehingga
     bagian sudut dari kusen benar-benar siku.                           
                                                                         
  7) Semua pekerjaan aluminium harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi
     syarat, maka Kontraktor lapangan harus mengganti atas tanggung jawabnya.
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 5                                    
                         PEKERJAAN  ATAP                                 
                                                                         
Pekerjaan atap meliputi :                                                
a. Pekerjaan pengecekan pada kebocoran atap, memperhatikan seluruh sambungan atap,
   bubungan, lubang pada atap galvalum.                                  
b. Pemasangan rangka atap baja ringan dengan kualitas minimal setara dengan produck
   Smartruss. Speck profil baja ringan yang digunakan disesuaikan dengan analisa struktur yang
   sesuai dengan prinsip perencanaan yaitu kuat, aman sepanjang umur rencana bangunan
   .Tenaga kerja yang dipekerjakan pada pekerjaan atap adalah tenaga kerja yang benar-benar
   mahir dan terlatih untuk menghindari kesalahan/kekeliruan pemasangan. Selain itu kontraktor
   pelaksana harus menggunakan produk legal dan berstandar SNI.          
c. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung
   (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan
   tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan
   pabrik.                                                               
d. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas
   berhak meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh
   tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan
   Kontraktor.                                                           
e. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk
   atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
f. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa
   permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang,
   dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording.
   Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan
   dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh
   Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan
   gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.             
g. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harusditekuk ke
   bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan
   tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuk nya air kedalam bangunan.Penekukan
   dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.         
h. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah
   untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.Penekukan
   dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaantersebut. 
i. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh
   Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum
   ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga
   didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran.        
j. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
k. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapidan lurus, garis-
   garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang kearah horizontal maupun vertikal,
   menghasilkan penampilan yang baik.                                    
                             Pasal 6                                     
                        PEKERJAAN PLAFOND                                
                                                                         
Plafond yang digunakan adalah menggunakan rangka besi hollow dan penutup plafond dari
Gypsum dengan ketebalan 9mm                                              
a. Lingkup Pekerjaan                                                     
   1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
     bahan/material, peralatan serta alat Bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                         
     pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit Gypsum t = 9 mm dapat dilaksanakan
     dengan hasil yang baik dan sempurna.                                
   2) Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh area ruangan dilakukan pengecetan
     ulang dan beberapa area dilakukan penggantian rangka dan dilakukan pemasangan
     penutup plafond                                                     
   3) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafond gypsum t = 9 mm dengan seluruh
     detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.    
   4) Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
     tercantum dalam gambar dan RAB.                                     
   5) Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
     tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi 
     tanggungjawab Kontraktor lapangan.                                  
                                                                         
b. Persyaratan Bahan                                                     
   1) Bahan yang digunakan adalah Gypsum t = 9 mm. Rangka Plafond menggunakan
     besi hollow                                                         
                                                                         
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.                                            
   1) Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
     terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
   2) Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
     pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
     pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya,
     pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara
     semua unsur Pelaksanaan Lapangan.                                   
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 7                                     
                      PEKERJAAN PENGECATAN                               
                                                                         
a. LINGKUP PEKERJAAN.                                                    
  1) Pekerjaan pengerokan permukaan dinding lama ,                       
  2) Pekerjaan pengecatan permukaan dinding lama interior dan eksterior seperti tercantum
     dalam Gambar Kerja.                                                 
  3) Termasuk pengecatan dasar (plamuur dan lain-lain).                  
  4) Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton, Semua
     permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak (exposed)
     seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                               
b. PERSYARATAN BAHAN.                                                    
  1) Cat Tembok.                                                         
     Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam.
                                                                         
c. PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                              
  1) Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan
                                                                         
     lain.                                                               
     Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syaratyang
     dispesifikasikan pabrik.Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
     ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
  2) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
     membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
     pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dansebagainya yang harus dipakai pada
     waktu pelaksanaan pekerjaan.                                        
  3) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab
     atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.Terutama untuk pelaksanaan di
     dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia,
     maka ruangan tersebut harusmempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
     berlangsung lancar.Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup,
     Kontraktor harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran
     udara.                                                              
  4) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan(vacuum cleaner),
     semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /mutu terbaik dan jumlahnya
     cukup untuk pekerjaan ini.                                          
  5) Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas/roll kuas. 
  6) Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang berkompeten.
   8) Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton     
      a. Sebelum Pelaksanaan.Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak,
         lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan
         yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.                     
      b. Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller Pemakaian kuas hanya untuk permukaan
         dimana tidak mungkinmenggunakan roller.                         
     c. Permukaan Interior.                                              
       -  Lapisan Pertama, Cat  dasar jenis Alkali Penetrating Primer    
          (EASYPRIME).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25–40
          micron atau daya sebar per liter 13–15 m .                     
                                       2                                 
       •  Lapisan Kedua dan Ketiga :Cat jenis Interior Matt Emulsion Paint
          (EASYCOAT).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25-40
          micron atau daya sebar per liter 11-17 m per lapis.Tenggang waktu antara
                                         2                               
          pelapisan dilakukan setelah area dinding telah kering sentuh.  
     • Permukaan Exterior.                                               
                                                                         
       •  Lapisan Pertama :Cat  dasar jenis Alkali Penetrating Primer    
          (EASYPRIME).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25–40
          micron atau daya sebar per liter 13–15 m . Tenggang waktu antara pelapisan
                                        2                                
          dilakukan setelah area dinding telah kering sentuh             
       •  Lapisan Kedua dan Ketiga :Cat jenis Exterior Matt Emulsion Paint
          (EASYSHIELD).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25-40
          micron atau daya sebar per liter 11-17 m per lapis.            
                                      2                                  
          a. Permukaan bidang plafond dan dinding diplamir hingga rata dengan
            menggunakan kapi tidak boleh dikuas/roll;                    
          b. Setelah plamir sudah kering maka bisa diamplas hingga permukaan benar-
            benar rata, jika masih kelihatan acian plesteran halus maka diplamir kembali
            dan diamplas setelah kering;                                 
          c. Debu bekas plamir harus dibersihkan baru bisa dilanjutkan dengan
            pengecatan;                                                  
          d. Pengecatan minimal 2 kali lapis ;                           
          e. Cat yang dipergunakan adalah cat bermutu menengah;          
                                                                         
                             Pasal 8                                     
                    PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                          
                                                                         
                                                                         
a. Lingkup Pekerjaan Listrik.                                            
  1) Pekerjaan Listrik yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini adalah :     
     • Pekerjaan pasang Kabel dan Pipa Tanam ( conduit PVC) ;            
     • Pekerjaan untuk Saklar dan Stop kontak                            
     • Pemasangan Fiting lampu.                                          
     • Pemasangan lampu                                                  
                                                                         
  2) Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah
     terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
                                                                         
b. Kabel Daya                                                            
  1). Instalasi dan pemasangan kabel                                     
     • Bahan.                                                            
       Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
       peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis
       kabel, nomor dan jenis pintalannya.                               
       Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (stranded) dan
       instalasi tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil dari 1,5 mm2
       Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe :
       -  Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa PVC.
       Semua kabel NYA yang di tanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll)
       harus berada dalam conduit PVC yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus
       diklem.                                                           
     • Splice/pencabangan.                                               
     • Bahan Isolasi                                                     
     • Penyambungan Kabel                                                
       -  Semua Penyambung kabel harus dilakukan dalam penyambungan yang telah
                                                                         
          ditentukan                                                     
       -  Kabel – kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta
          sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan
          isolasi                                                        
       -  Penyambungan Kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/
          protolen yang khusus untuk listrik.                            
                                                                         
  2) Penerangan dan Stop Kontak                                          
     • Lampu dan Armatur                                                 
       -  Lampu menggunakan lampu yang berstandar SNI dan menggunakan cahaya
          yang telah LED                                                 
       -  Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus
          dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis
          NYM).                                                          
       -  Kabel harus mempunyai penampang minimal 1,5 mm2.               
                                                                         
                              Pasal 9                                    
                   PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI                         
                                                                         
a. U M U M                                                               
  Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah
  persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi
  maupun pengadaan material dan peralatan.                               
  Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian
  dari Syarat-syarat Teknis ini.                                         
                                                                         
b. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
  Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pemasangan Closet Duduk dan Pemasangan
  Floor Drain pada area kamar mandi.                                     
                                                                         
  Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
  1) Instalasi Air Kotor / Air Buangan                                   
     • Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap denganperalatan
       dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel,floor drain, clean
       out dan lain sebagainya.                                          
     • Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan.
                                                                         
c. TEKNIS UMUM PELAKSANAAN                                               
  Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus dita’ati
  oleh Kontraktor. Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila
  terjadi                                                                
  perbedaan antara satu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Konsultan
  Pengawas. Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
  penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.              
d. INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN                                     
  1) Material                                                            
   •  Pipa di Dalam Bangunan, Pipa dengan ukuran ∅1½” - ∅4” baik pipa utama maupun
                                                                         
      pipa cabang menggunakan PVC kelas AW.Pipa PVC ex WAVIN.            
   •  Pipa di Luar Bangunan, Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran
      drainase menggunakanpipa PVC kelas AW.Pipa PVC ex WAVIN.           
   •  Accessories,                                                       
      - Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengancara
        injection moulding.                                              
      - Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.            
      - Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber glass,yang
        mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sedimentbowl.
                                                                         
  2). Cara Pemasangan Pipa dan Closet Duduk                              
   •  Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ).                     
      - Pipa Mendatar, Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa
        harusdiusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding /
        tembokmaupun pada ruang yang berada di bawah lantai.Setiap pencabangan
        atau penyambungan yang merubah arah harusmenggunakan fitting dengan sudut
        45 ( misalnya Y branch dansebagainya) jenis long radius.         
          o                                                              
      - Pipa Di Dalam Tanah, Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah /
        jalan dengan tebal/ tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai
        permukaantanah / lantai.Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug
        dahulu dengan pasirurug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa
        diletakkan, disekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai
        padat.Konstruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikanseperti
        semula.                                                          
   •  Persiapan dan Penentuan Posisi                                     
       - Tentukan posisi kloset dengan mempertimbangkan jarak nyaman dari dinding
      samping kiri kanan dan belakang kemudian, pasang closet duduk di atas pipa
      pembuangan yang telah disiapkan. gunakan waterpass untuk memastikan kloset
      terpasang dengan rata, setelah semua instalasi dan adukan kering dan teruji,
      kemudian pada sekitar kloset duduk diberikan silicone untuk menghindari kebocoran.
      pasang keramik di sekitar kloset, kemudian lakukan finishing pada keramik serta
      pembersihan                                                        
                              Pasal 10                                   
                  LAPORAN MINGGUAN  DAN BULANAN                          
a. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari
  Konsultan Pengawas.                                                    
b. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
                                                                         
  Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.                                
                                                                         
                              Pasal 11                                   
                                                                         
                             PENUTUP                                     
Apabila di dalam RKS ini tidak tercantum uraian - uraian dan ketentuan - ketentuan yang
                                                                         
sebenarnya termasuk dalam pekerjaan pemborongan maka pekerjaan yang belum diatur
dalam ketentuan ini akan ditentukan dikemudian hari dan apabila dilakukan perbaikan atau
tambah kurang harus atas persetujuan dari direksi/ pejabat pembuat komitmen.
                                                                         
                                                                         
                                                Gowa,   Januari 2025     
                                                                         
                                                                         
                                                  Dibuat Oleh            
                                            Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Dr. drh. Sartika Juwita, M.Kes
                                            NIP. 198404102009012006