BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya serta Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
• Nama Pekerjaan : Renovasi Asrama Barak Mahasiswa Kampus I
• Lokasi : Kampus I Polbangtan Gowa (Kabupaten Gowa)
• Tahun Anggaran : 2025
Pasal 2
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.Kontraktor / Pemborong
harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan
tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan secara tertulis.
c. Ukuran. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
GambarPelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
1) Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter (cm).
2) Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
3) Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
4) Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap
deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor /
Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi.
d. Perbedaan Gambar.
1) Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
2) Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
3) Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun
ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor /
Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan
selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
4) Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor /Pemborong
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
e. Shop Drawing.
1) Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
2) Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
3) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak
maupun di dalam Buku ini.
4) Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
5) Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format
standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
f. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As Built Drawing.
1) Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2) Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai
dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As
Built Drawing ).
3) Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor / Pemborong.
Pasal 3
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
a. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor
/Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan
memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja
dan penjelasan RKS. Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan
dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu
dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
1) Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2) Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
b. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain :
1) PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
2) NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
3) NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
4) PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
5) PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
6) PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
7) SII : Standar Industri Indonesia.
8) SK SNI T-15-1991-03
9) AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
1) Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BA,
Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
2) Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Pasal 4 :
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
a. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja dan RAB
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
c. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan
tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi
Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor /
Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
e. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
f. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
g. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga
yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak
akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
h. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar dan tidak mngandung minyak, asam
alkali, garam, bahan –bahan organis atau bahan – bahan yang merusakbangunan,
memenuhi syarat – syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI – 1970/NI Pasal 10
b. Pasir Urug
Pasir untk pengurugan, peninggian dan lain –lain harus bersih dank eras atau memenuhi
syarat- syarat pelaksanaan yang ditentukan dalamn PUBI- 1970/NI-3 ( pasir laut untuk
maksud tersebut tidak dapat digunakan )
c. Pasir Pasang
Pasir untukadukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen,harus meneuhi syarat
–syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2 Butiran – butiran harus tJm
dnkers, tidak dapat hancurkan dengan jari. KAdar Lumpur tidak boleh melebihi 5%.
Butirannya harus dapat melalui ayakan mm 2. Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Portland Cement ( PC )
1) Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan alam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau tandar Inggris
BS 12.
2) Tim Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus
tidak dipergunakan atau diafkir.
3) Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk
beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton
tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.
4) Tempat Penyimpanan,Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang
sesuai untuksemen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar
memudahkan waktu pengambilan.
5) Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm. dari
tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar
sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus
mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara
terpisahpisah dan menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh,
menghitung zak-zak dan memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk
lebih tinggi dari 2 meter. Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama
sesudah penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan
kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan
sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong
harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor
untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus dilengkapi segala
timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.
6) Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi gudang- gudang
semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian
semen seluruhnya.
7) Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan Pengawas bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian
pekerjaan.
e. Keramik
Ukuran dan jenis keramik sesuai dengan item dalam RAB dan gambar rencana
Pasal 2 :
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN
a. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982),
Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan- ketentuan dan
syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya,
harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
b. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
1) Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang
mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan,
dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
2) Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
3) Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
Pasal 3
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari
spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-
benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus
tetap di tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta
dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah
galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian
sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material
yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum sesuai
AASHTO T 99.
Pasal 4
PEKERJAAN ALUMINIUM DAN ACP
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pembuatan cubicle toilet menggunakan kusen pintu dan
pekerjaan daun pintu aluminium 4” dan finishing menggukana ACP.
b. Persyaratan Bahan.
1) Menggunakan Aluminum 4 “ untuk seluruh pekerjaan yang disebutkan diatas
2) Menggunakan ACP untuk sisi luar dan dalam Cubicle Toilet
3) Bahan Penguat :
• Untuk mengancing rangka aluminium pada dinding dan lantai harus menggunakan
fisher + dynabolt yang sesuai dengan ukuran kusen aluminium
• Silicone yang digunakan harus silicone khusus untuk aluminium
4) Bahan finishing, untuk pinggiran kusen dan daun pintu yang nanti nya akan ditempeli
ACP diberikan silicone untuk menguatkan ACP yang harus dilakukan dengan rapih
c. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1) Semua ukuran aluminium yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi ( sesudah
dipotong dan difinishing ) dan harus lurus tanpa cacat, tidak bengkah dan lain – lain,
yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan.
2) Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga agar
tidak terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka aluminium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya, dengan
memperhatika/menjaga kerapihan terutama untuk bidang – bidang yang tampak, tidak
boleh ada lubang – lubang.
4) Setelah dipasang, Kontraktor lapangan wajib memberikan perhatian sepenuhnya dan
memberikan perlindungan terhadap benturan benda-benda lain.
5) Permukaan aluminium dan ACP sticker pelindung nya jangan dibuka terlebih dahulu
sebelum pekerjaan sekitar nya selesai, untuk menghindari lecet pada permukaan.
6) Kusen distel sampai dengan terpasang dikerjakan dengan penuh ketelitian sehingga
bagian sudut dari kusen benar-benar siku.
7) Semua pekerjaan aluminium harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor lapangan harus mengganti atas tanggung jawabnya.
Pasal 5
PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan atap meliputi :
a. Pekerjaan pengecekan pada kebocoran atap, memperhatikan seluruh sambungan atap,
bubungan, lubang pada atap galvalum.
b. Pemasangan rangka atap baja ringan dengan kualitas minimal setara dengan produck
Smartruss. Speck profil baja ringan yang digunakan disesuaikan dengan analisa struktur yang
sesuai dengan prinsip perencanaan yaitu kuat, aman sepanjang umur rencana bangunan
.Tenaga kerja yang dipekerjakan pada pekerjaan atap adalah tenaga kerja yang benar-benar
mahir dan terlatih untuk menghindari kesalahan/kekeliruan pemasangan. Selain itu kontraktor
pelaksana harus menggunakan produk legal dan berstandar SNI.
c. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung
(flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan
tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan
pabrik.
d. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas
berhak meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh
tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan
Kontraktor.
e. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk
atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
f. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa
permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang,
dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording.
Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan
dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh
Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan
gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
g. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harusditekuk ke
bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan
tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuk nya air kedalam bangunan.Penekukan
dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
h. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah
untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.Penekukan
dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaantersebut.
i. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh
Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum
ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga
didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran.
j. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
k. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapidan lurus, garis-
garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang kearah horizontal maupun vertikal,
menghasilkan penampilan yang baik.
Pasal 6
PEKERJAAN PLAFOND
Plafond yang digunakan adalah menggunakan rangka besi hollow dan penutup plafond dari
Gypsum dengan ketebalan 9mm
a. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat Bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit Gypsum t = 9 mm dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2) Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh area ruangan dilakukan pengecetan
ulang dan beberapa area dilakukan penggantian rangka dan dilakukan pemasangan
penutup plafond
3) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafond gypsum t = 9 mm dengan seluruh
detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
4) Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
5) Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab Kontraktor lapangan.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan yang digunakan adalah Gypsum t = 9 mm. Rangka Plafond menggunakan
besi hollow
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
2) Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya,
pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara
semua unsur Pelaksanaan Lapangan.
Pasal 7
PEKERJAAN PENGECATAN
a. LINGKUP PEKERJAAN.
1) Pekerjaan pengerokan permukaan dinding lama ,
2) Pekerjaan pengecatan permukaan dinding lama interior dan eksterior seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
3) Termasuk pengecatan dasar (plamuur dan lain-lain).
4) Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton, Semua
permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak (exposed)
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. PERSYARATAN BAHAN.
1) Cat Tembok.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam.
c. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1) Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan
lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syaratyang
dispesifikasikan pabrik.Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
2) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dansebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
3) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab
atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.Terutama untuk pelaksanaan di
dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia,
maka ruangan tersebut harusmempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar.Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup,
Kontraktor harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran
udara.
4) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan(vacuum cleaner),
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /mutu terbaik dan jumlahnya
cukup untuk pekerjaan ini.
5) Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas/roll kuas.
6) Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang berkompeten.
8) Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton
a. Sebelum Pelaksanaan.Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan
yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
b. Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller Pemakaian kuas hanya untuk permukaan
dimana tidak mungkinmenggunakan roller.
c. Permukaan Interior.
- Lapisan Pertama, Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer
(EASYPRIME).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25–40
micron atau daya sebar per liter 13–15 m .
2
• Lapisan Kedua dan Ketiga :Cat jenis Interior Matt Emulsion Paint
(EASYCOAT).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25-40
micron atau daya sebar per liter 11-17 m per lapis.Tenggang waktu antara
2
pelapisan dilakukan setelah area dinding telah kering sentuh.
• Permukaan Exterior.
• Lapisan Pertama :Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer
(EASYPRIME).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25–40
micron atau daya sebar per liter 13–15 m . Tenggang waktu antara pelapisan
2
dilakukan setelah area dinding telah kering sentuh
• Lapisan Kedua dan Ketiga :Cat jenis Exterior Matt Emulsion Paint
(EASYSHIELD).Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan 25-40
micron atau daya sebar per liter 11-17 m per lapis.
2
a. Permukaan bidang plafond dan dinding diplamir hingga rata dengan
menggunakan kapi tidak boleh dikuas/roll;
b. Setelah plamir sudah kering maka bisa diamplas hingga permukaan benar-
benar rata, jika masih kelihatan acian plesteran halus maka diplamir kembali
dan diamplas setelah kering;
c. Debu bekas plamir harus dibersihkan baru bisa dilanjutkan dengan
pengecatan;
d. Pengecatan minimal 2 kali lapis ;
e. Cat yang dipergunakan adalah cat bermutu menengah;
Pasal 8
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Pekerjaan Listrik yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini adalah :
• Pekerjaan pasang Kabel dan Pipa Tanam ( conduit PVC) ;
• Pekerjaan untuk Saklar dan Stop kontak
• Pemasangan Fiting lampu.
• Pemasangan lampu
2) Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah
terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
b. Kabel Daya
1). Instalasi dan pemasangan kabel
• Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis
kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (stranded) dan
instalasi tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil dari 1,5 mm2
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe :
- Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa PVC.
Semua kabel NYA yang di tanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll)
harus berada dalam conduit PVC yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus
diklem.
• Splice/pencabangan.
• Bahan Isolasi
• Penyambungan Kabel
- Semua Penyambung kabel harus dilakukan dalam penyambungan yang telah
ditentukan
- Kabel – kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta
sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan
isolasi
- Penyambungan Kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/
protolen yang khusus untuk listrik.
2) Penerangan dan Stop Kontak
• Lampu dan Armatur
- Lampu menggunakan lampu yang berstandar SNI dan menggunakan cahaya
yang telah LED
- Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus
dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis
NYM).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 1,5 mm2.
Pasal 9
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
a. U M U M
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian
dari Syarat-syarat Teknis ini.
b. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pemasangan Closet Duduk dan Pemasangan
Floor Drain pada area kamar mandi.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
1) Instalasi Air Kotor / Air Buangan
• Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap denganperalatan
dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel,floor drain, clean
out dan lain sebagainya.
• Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan.
c. TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus dita’ati
oleh Kontraktor. Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila
terjadi
perbedaan antara satu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Konsultan
Pengawas. Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
d. INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
1) Material
• Pipa di Dalam Bangunan, Pipa dengan ukuran ∅1½” - ∅4” baik pipa utama maupun
pipa cabang menggunakan PVC kelas AW.Pipa PVC ex WAVIN.
• Pipa di Luar Bangunan, Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran
drainase menggunakanpipa PVC kelas AW.Pipa PVC ex WAVIN.
• Accessories,
- Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengancara
injection moulding.
- Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
- Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber glass,yang
mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sedimentbowl.
2). Cara Pemasangan Pipa dan Closet Duduk
• Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ).
- Pipa Mendatar, Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa
harusdiusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding /
tembokmaupun pada ruang yang berada di bawah lantai.Setiap pencabangan
atau penyambungan yang merubah arah harusmenggunakan fitting dengan sudut
45 ( misalnya Y branch dansebagainya) jenis long radius.
o
- Pipa Di Dalam Tanah, Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah /
jalan dengan tebal/ tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai
permukaantanah / lantai.Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug
dahulu dengan pasirurug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa
diletakkan, disekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai
padat.Konstruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikanseperti
semula.
• Persiapan dan Penentuan Posisi
- Tentukan posisi kloset dengan mempertimbangkan jarak nyaman dari dinding
samping kiri kanan dan belakang kemudian, pasang closet duduk di atas pipa
pembuangan yang telah disiapkan. gunakan waterpass untuk memastikan kloset
terpasang dengan rata, setelah semua instalasi dan adukan kering dan teruji,
kemudian pada sekitar kloset duduk diberikan silicone untuk menghindari kebocoran.
pasang keramik di sekitar kloset, kemudian lakukan finishing pada keramik serta
pembersihan
Pasal 10
LAPORAN MINGGUAN DAN BULANAN
a. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari
Konsultan Pengawas.
b. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
Pasal 11
PENUTUP
Apabila di dalam RKS ini tidak tercantum uraian - uraian dan ketentuan - ketentuan yang
sebenarnya termasuk dalam pekerjaan pemborongan maka pekerjaan yang belum diatur
dalam ketentuan ini akan ditentukan dikemudian hari dan apabila dilakukan perbaikan atau
tambah kurang harus atas persetujuan dari direksi/ pejabat pembuat komitmen.
Gowa, Januari 2025
Dibuat Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. drh. Sartika Juwita, M.Kes
NIP. 198404102009012006