`
SPESIFIKASI TEKNIS
JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATKER : SMK-PP NEGERI BANJARBARU
PEKERJAAN : RENOVASI ASRAMA PRASARANA PENDIDIKAN VOKASI
PERTANIAN (PNBP)
TAHUN : 2025
SUMBER DANA : PNBP
DIPA : SP DIPA-018.10.2.237924/2025 TANGGAL 2 DESEMBER 2025
MAK : 018.10.DL.5892.CBI.001.051.A.533111
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
PUSAT PENDIDIKAN PERTANIAN
SMK-PP NEGERI BANJARBARU (PPIU KALIMANTAN SELATAN)
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 430);
b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022
tentang Kementerian Pertanian
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kementerian Pertanian
2. Latar Belakang : a. Asrama merupakan sarana penting dalam mendukung
pembinaan peserta didik SMK-PP Negeri Banjarbaru.
Seiring pemanfaatan yang intensif, kondisi bangunan
mengalami penurunan mutu pada bagian atap, dinding,
lantai, dan instalasi listrik serta sanitasi.
Kegiatan Renovasi Asrama Prasarana Pendidikan Vokasi
Pertanian dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi
asrama agar layak huni, aman, dan menunjang
pembelajaran. Sumber pembiayaan berasal dari PNBP
Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp 105.160.000
(Seratus Lima Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
3. Maksud Dan : a. Renovasi Asrama Prasarana Pendidikan Vokasi Pertanian
Tujuan (PNBP) dimaksudkan untuk Meningkatkan fasilitas sarana
dan Prasarana Pelatihan Bagi Penerima Manfaat dan
Stakeholder di SMKPP Negeri Banjarbaru.
b. Untuk melengkapi sarana dan Prasarana yang memenuhi
standart kerja bagi Pendidikan dan Pelatihan.
4. Target/Sasaran : a. Target/Sasaran kinerja semua pihak yang terlibat dalam
Renovasi Asrama Prasarana Pendidikan Vokasi Pertanian
(PNBP) adalah meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana
Pendidikan dan pelatihan di SMKPP Negeri Banjarbaru.
5. Lokasi : a. Asrama Putri SMK-PP Negeri Banjarbaru
Pekerjaaan
6. Sumber Dana : a. PNBP
b. SP DIPA-018.10.2.237924/2025 Tanggal 2 Desember 2025
7. Nama dan : a. Ranggeh Pambudi, SST
Satuan kerja b. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan
Pejabat (SMK-PP) Negeri Banjarbaru
Pembuat
Komitmen
8. Ruang Lingkup : a. Ruang lingkup pekerjaan ialah pekerjaan konstruksi dengan
Pekerjaan kualifikasi usaha (Kecil/Menengah/Besar) dan badan usaha
meliputi : Pekerjaan pendahuluan (pembersihan,
pembongkaran bagian rusak, papan nama proyek),
Pekerjaan struktur dan arsitektur (perbaikan dinding, lantai,
atap, plafon, pintu dan jendela, pengecatan), Pekerjaan MEP
(instalasi listrik, air bersih, dan sanitasi), Pekerjaan
penunjang dan lingkungan (perbaikan drainase, penataan
halaman, pembersihan akhir).
9. Spesifikasi : No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan
Peralatan Peralatan (Milik/sewa)
Konstruksi dan 1. Mixer Molen 0,3 m³ 1 Unit
Beton
Peralatan
2. Gerobak -- 2 Unit
Bangunan
Dorong
3. Genset 3000 Watt 1 Unit
/ 5000
Watt
4. Scaffolding / -- 1 set
Tangga
Aluminium
5. Peralatan K3 -- Sesuai
(helm, kebutuhan
rompi,
sepatu
safety)
10. Spesifikasi : Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus
Jabatan Kerja menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan,
Konstruksi baik ditinjau dari lingkup kegiatan maupun tingkat
kerumitan pekerjaan. Tenaga Inti dan Tenaga Pendukung
yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari:
a. Pelaksana Lapangan 1 Orang dengan kualifikasi
pengalaman 2 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung
b. Petugas Keselamatan Konstruksi/K3 1 Orang
dengan kualifikasi memiliki Sertifikat Pelatihan K3
Konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat
di profesi/instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
11. Kriteria Kinerja : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
Produk (Output pekerjaan ini adalah terlaksananyan Renovasi Asrama
Performance) Prasarana Pendidikan Vokasi Pertanian (PNBP).
Laporan yang dibuat oleh Penyedia Jasa antara lain :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Back Up Quantity
f. Foto Visual dengan koordinat lokasi pekerjaan
g. As Built Drawing
12. Jangka Waktu : a. 60 Hari Kalender ( 2 Bulan )
Pelaksanaan
13. Daftar : a. Pekerjaan Kusen, Pekerjaan Drainase, dan Pekerjaan cor
Pekerjaan lantai
Utama
14. Identifikasi : a. Pekerjaan Struktur :
Bahaya kejatuhan Material pekerjaan atau alat pemasangan Material
pekerjaan pada proses pemasangan
b. Pekerjaan Tanah :
kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas pada proses
penggalian saluran
15. Dokumen Lain : a. Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam penawaran
yang
dipersyaratkan
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
c. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule)
d. Formulir RK3K
e. Surat perjanjian sewa peralatan bagi yang bukan milik
sendiri
16. Ketentuan : a. Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus
Tambahan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
untuk menyelesaikan kegiatan dimaksud. Daftar Peraturan
Perundang-Undangan yang harus diikuti, antara lain:
a. Berkaitan dengan pengupahan untuk pekerja
konstruksi harus mengikuti peraturan terkait
ketenagakerjaan, khususnya upah minimum pekerja
konstruksi harus mengacu kepada Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: Nomor
100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2025;
b. Untuk penerapan K3 dan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus mengikuti
petunjuk teknis sebagaimana berlaku dalam Surat
Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. 68/SE/DK/2024
tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi, yang termasuk lampiran-
lampiran terkait biaya SMKK;
c. Terkait kegiatan ini diharuskan menyusun formulir
RK3K sesuai identifikasi bahaya yang telah
ditetapkan (dimana biaya penyelenggaraan K3 untuk
pelaksanaan paket pekerjaan ini harus telah
diperhitungkan dalam total harga penawaran
penyedia);
d. Evaluasi kewajaran harga harus diterapkan apabila
total harga penawaran dibawah 80% HPS mengacu
kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor : 8 Tahun
2023;
Banjarbaru, 01 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SMK-PP Negeri Banjarbaru
Ranggeh Pambudi, SST
NIP. 199701052019021001