Renovasi Asrama Putri Prasarana Pendidikan Vokasi Pertanian (Pnbp)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10483516000
Status: Batal
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 105,160,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 105,159,141
RUP Code: 61167812
Work Location: Wilayah Kalimantan Selatan - Banjar Baru (Kota)
Participants: 1
Attachment
`                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                        
                JASA PEKERJAAN   KONSTRUKSI                             
                                                                        
                                                                        
SATKER        : SMK-PP NEGERI BANJARBARU                                
                                                                        
PEKERJAAN     : RENOVASI ASRAMA PRASARANA PENDIDIKAN VOKASI             
                PERTANIAN (PNBP)                                        
                                                                        
TAHUN         : 2025                                                    
                                                                        
SUMBER DANA   : PNBP                                                    
                                                                        
DIPA          : SP DIPA-018.10.2.237924/2025 TANGGAL 2 DESEMBER 2025    
MAK           : 018.10.DL.5892.CBI.001.051.A.533111                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KEMENTERIAN    PERTANIAN                              
                                                                        
 BADAN   PENYULUHAN    DAN PENGEMBANGAN      SDM PERTANIAN              
                                                                        
               PUSAT  PENDIDIKAN   PERTANIAN                            
                                                                        
 SMK-PP  NEGERI  BANJARBARU    (PPIU KALIMANTAN    SELATAN)             
                             2025                                       
                     SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                        
         PENGADAAN    JASA  PEKERJAAN   KONSTRUKSI                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. Dasar Hukum  : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  
                      Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
                      78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 430);          
                   b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 
                      tentang Kementerian Pertanian                     
                   c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
                      2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
                      Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
                      Pemerintah                                        
                   d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2021 tentang
                      Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
                      Kementerian Pertanian                             
                                                                        
 2. Latar Belakang : a. Asrama merupakan sarana penting dalam mendukung 
                      pembinaan peserta didik SMK-PP Negeri Banjarbaru. 
                      Seiring pemanfaatan yang intensif, kondisi bangunan
                                                                        
                      mengalami penurunan mutu pada bagian atap, dinding,
                      lantai, dan instalasi listrik serta sanitasi.     
                      Kegiatan Renovasi Asrama Prasarana Pendidikan Vokasi
                      Pertanian dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi 
                      asrama agar layak huni, aman, dan menunjang       
                      pembelajaran. Sumber pembiayaan berasal dari PNBP 
                      Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp 105.160.000    
                      (Seratus Lima Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
                                                                        
 3. Maksud Dan   : a. Renovasi Asrama Prasarana Pendidikan Vokasi Pertanian
    Tujuan            (PNBP) dimaksudkan untuk Meningkatkan fasilitas sarana
                      dan Prasarana Pelatihan Bagi Penerima Manfaat dan 
                      Stakeholder di SMKPP Negeri Banjarbaru.           
                   b. Untuk melengkapi sarana dan Prasarana yang memenuhi
                      standart kerja bagi Pendidikan dan Pelatihan.     
 4. Target/Sasaran : a. Target/Sasaran kinerja semua pihak yang terlibat dalam
                                                                        
                      Renovasi Asrama Prasarana Pendidikan Vokasi Pertanian
                      (PNBP) adalah meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana
                      Pendidikan dan pelatihan di SMKPP Negeri Banjarbaru.
                                                                        
 5. Lokasi       : a. Asrama Putri SMK-PP Negeri Banjarbaru             
    Pekerjaaan                                                          
                                                                        
 6. Sumber Dana  : a. PNBP                                              
                   b. SP DIPA-018.10.2.237924/2025 Tanggal 2 Desember 2025
                                                                        
 7. Nama dan     : a. Ranggeh Pambudi, SST                              
    Satuan kerja   b. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan   
    Pejabat           (SMK-PP) Negeri Banjarbaru                        
    Pembuat                                                             
    Komitmen                                                            
 8. Ruang Lingkup : a. Ruang lingkup pekerjaan ialah pekerjaan konstruksi dengan
    Pekerjaan         kualifikasi usaha (Kecil/Menengah/Besar) dan badan usaha
                      meliputi : Pekerjaan pendahuluan (pembersihan,    
                      pembongkaran bagian rusak, papan nama proyek),    
                      Pekerjaan struktur dan arsitektur (perbaikan dinding, lantai,
                      atap, plafon, pintu dan jendela, pengecatan), Pekerjaan MEP
                      (instalasi listrik, air bersih, dan sanitasi), Pekerjaan
                      penunjang dan lingkungan (perbaikan drainase, penataan
                      halaman, pembersihan akhir).                      
                                                                        
                                                                        
 9. Spesifikasi  :     No. Jenis     Kapasitas Jumlah Kepemilikan       
                                                                        
    Peralatan              Peralatan                 (Milik/sewa)       
    Konstruksi dan     1.  Mixer Molen 0,3 m³ 1 Unit                    
                           Beton                                        
    Peralatan                                                           
                       2.  Gerobak   --      2 Unit                     
    Bangunan                                                            
                           Dorong                                       
                       3.  Genset    3000 Watt 1 Unit                   
                                     / 5000                             
                                     Watt                               
                       4.  Scaffolding / --  1 set                      
                           Tangga                                       
                           Aluminium                                    
                       5.  Peralatan K3 --   Sesuai                     
                           (helm,            kebutuhan                  
                           rompi,                                       
                           sepatu                                       
                           safety)                                      
 10. Spesifikasi :    Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus
    Jabatan Kerja     menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan,
    Konstruksi        baik ditinjau dari lingkup kegiatan maupun tingkat
                      kerumitan pekerjaan. Tenaga Inti dan Tenaga Pendukung
                      yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari:
                        a. Pelaksana Lapangan 1 Orang dengan kualifikasi
                           pengalaman 2 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
                           Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung           
                        b. Petugas Keselamatan Konstruksi/K3 1 Orang    
                           dengan kualifikasi memiliki Sertifikat Pelatihan K3
                           Konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat
                           di profesi/instansi yang berwenang sesuai dengan
                           ketentuan peraturan perundangundangan.       
 11. Kriteria Kinerja : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
    Produk (Output    pekerjaan ini adalah terlaksananyan Renovasi Asrama
    Performance)      Prasarana Pendidikan Vokasi Pertanian (PNBP).     
                                                                        
                      Laporan yang dibuat oleh Penyedia Jasa antara lain :
                                                                        
                      a. Laporan Harian                                 
                      b. Laporan Mingguan                               
                      c. Laporan Bulanan                                
                      d. Back Up Quantity                               
                      f. Foto Visual dengan koordinat lokasi pekerjaan  
                      g. As Built Drawing                               
 12. Jangka Waktu : a. 60 Hari Kalender ( 2 Bulan )                     
    Pelaksanaan                                                         
 13. Daftar      : a. Pekerjaan Kusen, Pekerjaan Drainase, dan Pekerjaan cor
    Pekerjaan         lantai                                            
    Utama                                                               
 14. Identifikasi : a. Pekerjaan Struktur :                             
    Bahaya            kejatuhan Material pekerjaan atau alat pemasangan Material
                      pekerjaan pada proses pemasangan                  
                   b. Pekerjaan Tanah :                                 
                                                                        
                      kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas pada proses
                      penggalian saluran                                
 15. Dokumen Lain : a. Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam penawaran
    yang                                                                
    dipersyaratkan                                                      
                   b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                      
                   c. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule)                
                   d. Formulir RK3K                                     
                   e. Surat perjanjian sewa peralatan bagi yang bukan milik
                      sendiri                                           
 16. Ketentuan   : a. Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus
    Tambahan          mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
                      untuk menyelesaikan kegiatan dimaksud. Daftar Peraturan
                      Perundang-Undangan yang harus diikuti, antara lain:
                        a. Berkaitan dengan pengupahan untuk pekerja    
                           konstruksi harus mengikuti peraturan terkait 
                                                                        
                           ketenagakerjaan, khususnya upah minimum pekerja
                           konstruksi harus mengacu kepada Surat Keputusan
                           Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: Nomor     
                           100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan   
                           Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
                           2025;                                        
                        b. Untuk penerapan K3 dan Sistem Manajemen      
                           Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus mengikuti
                           petunjuk teknis sebagaimana berlaku dalam Surat
                           Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. 68/SE/DK/2024
                           tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya 
                           Pekerjaan Konstruksi, yang termasuk lampiran-
                           lampiran terkait biaya SMKK;                 
                        c. Terkait kegiatan ini diharuskan menyusun formulir
                           RK3K  sesuai identifikasi bahaya yang telah  
                           ditetapkan (dimana biaya penyelenggaraan K3 untuk
                                                                        
                           pelaksanaan paket pekerjaan ini harus telah  
                           diperhitungkan dalam total harga penawaran   
                           penyedia);                                   
                        d. Evaluasi kewajaran harga harus diterapkan apabila
                           total harga penawaran dibawah 80% HPS mengacu
                           kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor : 8 Tahun
                           2023;                                        
                                                                        
                                                                        
                                Banjarbaru, 01 Oktober 2025             
                                Pejabat Pembuat Komitmen                
                                SMK-PP Negeri Banjarbaru                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Ranggeh Pambudi, SST                  
                                NIP. 199701052019021001