URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
Optimasi Lahan secara teknis adalah :
Membantu Dinas Pertanian Kota Payakumbuh di dalam melakukan pengawasan
teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilakukan
secara swakelola oleh kelompok tani.
Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh kelompok tani
di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
Memberi kepastian dan jaminan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok tani sesuai dengan spesifikasi
dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan perhitungan volume,
bilamana terdapat perbedaan antara desain awal dengan kondisi lapangan;
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya jasa konsultansi Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
Optimasi Lahan secara teknis adalah sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan
secara tepat biaya dan tepat waktu.
PENDEKATAN METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
1) Melaksanakan survey awal (MC0) bersama pihak Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Kelompok Tani.
2) Mereview program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan yang
diajukan Kelompok Tani.
3) Memeriksa Time Schedule/ S-Curve yang diajukan oleh kelompok Tani untuk
selanjutnya diteruskan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1) Melaksanakan Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas terhadap bahan, alat dan
tenaga kerja selama pelaksanaan dilapangan.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan.
4) Memberikan masukan/ pendapat teknis tetang penambahan dan pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
5) Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung
disampaikan kepada Kelompok Tani, dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
6) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya satu kali dalam sebulan,
dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perencana dan Kelompok Tani
Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
d. Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat administrasi dan teknis kepada pihak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Tani Pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kelompok
Tani Pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Kelompok Tani Pelaksana (Shop Drawings).
e. Dokumen.
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan.
3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan.
Demikian Uraian singkat ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam
pengadaan jasa konsultansi pengawasan Dinas Pertanian Kota Payakumbuh.
Payakumbuh, Oktober 2025
ditetapkan oleh :
PPK
ABDULLAH SANI, ST
NIP. 19780520 201001 1 018