Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Tahap II (Payakumbuh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10484459000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Tp Lip
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 53,584,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 53,574,300
Winner (Pemenang): CV Garis Dinamis
NPWP: 09*1**7****04**0
RUP Code: 61077810
Work Location: kelompok tani - Payakumbuh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                    
                                                                    
MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
a. Maksud                                                           
   Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
                                                                    
   Optimasi Lahan secara teknis adalah :                            
                                                             
      Membantu Dinas Pertanian Kota Payakumbuh di dalam melakukan pengawasan
      teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilakukan
      secara swakelola oleh kelompok tani.                          
                                                             
      Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh kelompok tani
      di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan 
      spesifikasinya;                                               
                                                             
      Memberi kepastian dan jaminan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
      bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok tani sesuai dengan spesifikasi
      dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;  
                                                             
      Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan perhitungan volume,
      bilamana terdapat perbedaan antara desain awal dengan kondisi lapangan;
b. Tujuan                                                           
   Tujuan dilaksanakannya jasa konsultansi Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
   Optimasi Lahan secara teknis adalah sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan di
   lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
   persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan
   secara tepat biaya dan tepat waktu.                              
PENDEKATAN METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA                             
                                                                    
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:                                 
a. Pekerjaan Persiapan                                              
   1) Melaksanakan survey awal (MC0) bersama pihak Pejabat Pembuat Komitmen
      (PPK), Kelompok Tani.                                         
   2) Mereview program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan yang
                                                                    
      diajukan Kelompok Tani.                                       
   3) Memeriksa Time Schedule/ S-Curve yang diajukan oleh kelompok Tani untuk
      selanjutnya diteruskan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
      mendapatkan persetujuan.                                      
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                             
   1) Melaksanakan Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan
      lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait.                 
                                                                    
   2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas terhadap bahan, alat dan
      tenaga kerja selama pelaksanaan dilapangan.                   
   3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
      cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai
      dengan jadwal yang ditetapkan.                                
   4) Memberikan masukan/ pendapat teknis tetang penambahan dan pengurangan
      pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
      berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
      mendapatkan persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
   5) Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
      mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
                                                                    
      menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung
      disampaikan kepada Kelompok Tani, dengan pemberitahuan tertulis serta
      tembusan pemberitahuan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
   6) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
      dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
                                                                    
c. Konsultasi                                                       
                                                                    
   1) Melakukan konsultasi dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
      membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan.
   2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya satu kali dalam sebulan,
      dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perencana dan Kelompok Tani
      Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
      timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
      mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
      paling lambat 1 minggu kemudian.                              
                                                                    
   3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                    
d. Laporan                                                          
   1) Memberikan laporan dan pendapat administrasi dan teknis kepada pihak
      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
      bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Tani Pelaksana.
   2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
                                                                    
      dengan jadwal yang telah disetujui.                           
   3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
      digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.                        
   4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kelompok
      Tani Pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
      pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
      Kelompok Tani Pelaksana (Shop Drawings).                      
                                                                    
e. Dokumen.                                                         
   1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
      pekerjaan di lapangan.                                        
   2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan.   
   3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
      kemajuan pekerjaan.                                           
   Demikian Uraian singkat ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam
   pengadaan jasa konsultansi pengawasan Dinas Pertanian Kota Payakumbuh.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                  Payakumbuh, Oktober 2025          
                                      ditetapkan oleh :             
                                          PPK                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    ABDULLAH SANI, ST               
                                  NIP. 19780520 201001 1 018