Pengadaan Ayam Pullet Petelur Umur 16 Minggu Di Kt.Bundar Berkah Kabupaten Bandung, Kt. Sabanda Sariksa Kabupaten Bandung, Kt. Giri Mukti 8 Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10488496000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Veteriner Subang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,792,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,280,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Kamilla
NPWP: 03*4**9****03**0
RUP Code: 60576575
Work Location: KT. Bundar Berkah, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung - Bandung (Kab.)|KT. Sabanda Sariksa, Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung - Bandung (Kab.)|KT. Giri Mukti 8, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan - Bandung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Ayam Pullet Petelur Umur 16 Minggu Di
  KT. Bundar Berkah Kabupaten Bandung, KT. Sabanda Sariksa Kabupaten    
                                                                        
             Bandung, KT. Giri Mukti 8 Kabupaten Bandung                
                                                                        
                                                                        
a. Menyediakan : Ayam pullet petelur umur 16 minggu di KT. Bundar Berkah
                                                                        
Kabupaten Bandung, KT. Sabanda Sariksa Kabupaten Bandung, KT. Giri Mukti 8
Kabupaten Bandung                                                       
                                                                        
b. Kuantitas barang : Ayam pullet petelur umur 16 minggu 600 ekor untuk masing-
masing KT                                                               
                                                                        
c. Kualitas barang :                                                    
                                                                        
1) Ternak ayam yang memiliki keunggulan produktivitas telur tinggi yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari Breeding dan/atau unit usaha pembesaran ayam.
                                                                        
2) Umur paling kurang 16 (enam belas) minggu (pullet) dibuktikan dengan surat
keterangan dari unit usaha pembesaran ayam petelur. Surat keterangan tersebut
                                                                        
menyebutkan tanggal chick in pembesaran DOC ayam petelur, serta data berat
                                                                        
badan dari hasil penimbangan secara acak mewakili populasi yang akan    
didistribusikan minimal 10%.                                            
                                                                        
3) Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari dokter
hewan yang berwenang dan pada satu kelompok penerima harus mendapatkan  
                                                                        
ayam pullet petelur dengan strain yang sama.                            
                                                                        
4) Berat badan rata-rata paling kurang 1200 gram.                       
5) Ayam berasal dari dari UPT/UPTD/koperasi/kelompok binaan perangkat daerah
                                                                        
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan atau unit usaha   
pembesaran swasta.                                                      
                                                                        
6) Dilakukan vaksinasi New Castle Disease (ND), Avian Influenza (AI), ND dan
Infectious Bronchitis (IB), Coryza dan/atau vaksin lainnya sesuai dengan
                                                                        
rekomendasi program vaksinasi dari pembibit asal DOC ayam petelur dan dibuktikan
                                                                        
dengan dokumen vaksinasi dari dokter hewan pendamping unit usaha pembesaran
pullet.                                                                 
                                                                        
7) Ayam sudah dilakukan pemotongan paruh.                               
8) Jangka waktu jaminan penggantian atas kematian paling lama 7 (tujuh) hari
                                                                        
setelah ayam diterima oleh penerima bantuan, kecuali yang disebabkan akibat
                                                                        
kelalaian penerima bantuan terhitung mulai tanggal Surat Tanda Terima Barang
(STTB) antara penyedia dengan penerima bantuan dibuktikan dengan surat  
kesanggupan memberikan garansi penggantian ayam, jika terjadi sakit dan/atau
kematian ternak, sampai dengan berakhirnya masa garansi.                
                                                                        
9) Melakukan pembinaan dalam pemeliharaan pullet minimal 2 (dua) kali sampai
tahun anggaran, baik dilakukan secara langsung dan /atau tidak langsung.
                                                                        
10) Foto geo-tagging (open camera) pada saat penyerahan. Untuk wilayah yang
                                                                        
tidak terjangkau sinyal dapat menambahkan keterangan lainnya. Dalam hal daerah
penerima merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan
                                                                        
telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia,
dapat tidak memuat geo-tagging.                                         
                                                                        
11) Menginput BAST dalam aplikasi BASTBANPEM paling lambat 2 (dua) minggu
                                                                        
terhitung sejak tanggal bantuan pemerintah diserahkan di titik bagi.    
d. Waktu pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender                    
                                                                        
e. Layanan pengiriman : serah terima di lokasi masing-masing kandang KT. Bundar
Berkah Kabupaten Bandung, KT. Sabanda Sariksa Kabupaten Bandung, KT. Giri
                                                                        
Mukti 8 Kabupaten Bandung