Pengadaan Ayam Pullet Petelur Umur 16 Minggu Di Kt.Sinar Intan Kabupaten Bandung, Kt. Digjaya Ayam Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10488502000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Veteriner Subang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,792,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,520,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Kamilla
NPWP: 03*4**9****03**0
RUP Code: 60576575
Work Location: KT. Sinar Intan, Desa Pananjung, Kecamatan Cangkuang - Bandung (Kab.)|KT. Digjaya Ayam, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang - Bandung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Ayam Pullet Petelur Umur 16 Minggu Di
 KT. Sinar Intan Kabupaten Bandung, KT. Digjaya Ayam Kabupaten Bandung  
                                                                        
                                                                        
a. Menyediakan : Ayam pullet petelur umur 16 minggu di KT. Sinar Intan Kabupaten
                                                                        
Bandung, KT. Digjaya Ayam Kabupaten Bandung                             
                                                                        
b. Kuantitas barang : Ayam pullet petelur umur 16 minggu 600 ekor untuk masing-
masing KT                                                               
                                                                        
c. Kualitas barang :                                                    
1) Ternak ayam yang memiliki keunggulan produktivitas telur tinggi yang dibuktikan
                                                                        
dengan surat keterangan dari Breeding dan/atau unit usaha pembesaran ayam.
                                                                        
2) Umur paling kurang 16 (enam belas) minggu (pullet) dibuktikan dengan surat
keterangan dari unit usaha pembesaran ayam petelur. Surat keterangan tersebut
                                                                        
menyebutkan tanggal chick in pembesaran DOC ayam petelur, serta data berat
badan dari hasil penimbangan secara acak mewakili populasi yang akan    
                                                                        
didistribusikan minimal 10%.                                            
                                                                        
3) Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari dokter
hewan yang berwenang dan pada satu kelompok penerima harus mendapatkan  
                                                                        
ayam pullet petelur dengan strain yang sama.                            
4) Berat badan rata-rata paling kurang 1200 gram.                       
                                                                        
5) Ayam berasal dari dari UPT/UPTD/koperasi/kelompok binaan perangkat daerah
                                                                        
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan atau unit usaha   
pembesaran swasta.                                                      
                                                                        
6) Dilakukan vaksinasi New Castle Disease (ND), Avian Influenza (AI), ND dan
Infectious Bronchitis (IB), Coryza dan/atau vaksin lainnya sesuai dengan
                                                                        
rekomendasi program vaksinasi dari pembibit asal DOC ayam petelur dan dibuktikan
dengan dokumen vaksinasi dari dokter hewan pendamping unit usaha pembesaran
                                                                        
pullet.                                                                 
                                                                        
7) Ayam sudah dilakukan pemotongan paruh.                               
8) Jangka waktu jaminan penggantian atas kematian paling lama 7 (tujuh) hari
                                                                        
setelah ayam diterima oleh penerima bantuan, kecuali yang disebabkan akibat
kelalaian penerima bantuan terhitung mulai tanggal Surat Tanda Terima Barang
                                                                        
(STTB) antara penyedia dengan penerima bantuan dibuktikan dengan surat  
                                                                        
kesanggupan memberikan garansi penggantian ayam, jika terjadi sakit dan/atau
kematian ternak, sampai dengan berakhirnya masa garansi.                
9) Melakukan pembinaan dalam pemeliharaan pullet minimal 2 (dua) kali sampai
tahun anggaran, baik dilakukan secara langsung dan /atau tidak langsung.
                                                                        
10) Foto geo-tagging (open camera) pada saat penyerahan. Untuk wilayah yang
tidak terjangkau sinyal dapat menambahkan keterangan lainnya. Dalam hal daerah
                                                                        
penerima merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan
                                                                        
telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia,
dapat tidak memuat geo-tagging.                                         
                                                                        
11) Menginput BAST dalam aplikasi BASTBANPEM paling lambat 2 (dua) minggu
terhitung sejak tanggal bantuan pemerintah diserahkan di titik bagi.    
                                                                        
d. Waktu pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender                    
                                                                        
e. Layanan pengiriman : serah terima di lokasi masing-masing kandang KT. Sinar
Intan Kabupaten Bandung, KT. Digjaya Ayam Kabupaten Bandung