URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pemeliharaan Kandang 9 PP Pulukan
TA. 2025
1. Latar belakang : Sistem pemeliharaan dengan model Perkandangan biasanya dilakukan dengan cara
memelihara ternak secara intensif di dalam kandang. Pemeliharaan sarana dan prasarana kandang
dilakukan dengan tujuan menjaga ketersediaan pakan dan minum harus tersedia secara addlibitum
yang berhubungan dengan jumlah ternak didalamnya, mempermudah untuk kegiatan pemeliharaan
ternak. Kebutuhan akan fasilitas Pagar keliling ,instalasi air dan akses jalan menuju kandang harus
mendapatkan perhatian serta pemeliharaan yang lebih intensif dan berkelanjutan hal ini dapat
mengurangi dampak lingkungan dan akhirnya diharapkan meningkatkan produktifitas ternak,
memberikan rasa nyaman dan aman terhadap ternak, mempermudah dalam mengontrol dan
mengawasi kondisi ternak mempermudah dalam menentukan komposisi ternak, mempermudah
dalam melaksanakan program Breeding di BPTU-HPT Denpasar
2. Sasaran : Terpeliharanya Kandang 9 PP Pulukan di PP Pulukan selama tahun 2025
3. Sumber dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan pemeliharaan Kandang 9 PP Pulukan,
DIPA Satker Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar Tahun 2025
Nomor : SP DIPA- Rev 9018.06.2.220064 MAK : 1787.EBA.994.002.C.523111 tanggal 10 Oktober
2025.
b. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pemeliharaan kandang 9 PP
Pulukan, MAK.523111 Rp. 159.430.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat ratus Tiga Puluh
Ribu Rupiah)
4. Ruang lngkup :
Ruang Lingkup P e m e l i h a r a a n kandang 9 P P P u l u k a n
a. Kegiatan Pemeliharaan kandang 9 PP Pulukan dengan menggunakan system non
tender, melalui https://spse.inaproc.id/pertanian
a. b. Mengacu pada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, yan telah dirubah dengan Peraturan No. 46
Tahun 2025.
5. Lokasi Penyerahan Barang sebagai berikut :
a. BC Pulukan yang beralamat di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,
Kabupaten Jembrana
b. Semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
6. Produk yang dihasilkan
No Item Pekerjaan Volume Sat.
Pekerjaan Persiapan
a. Sistem Menejemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) 1,00 ls
1
b. Papan nama proyek 1,00 ls
c. Pengukuran lahan 1,00 Keg
Pekerjaan Bongkaran
2 a. Bongkaran kuda-kuda baja ringan 9,00 unit
b. Bongkaran atap genteng dan reng baja ringan 340,40 m2
c. Bongkoran Pipa Galvanis Besi 1,00 ls
Pekerjaan Atap
a. Pemasangan kuda-kuda baja ringan profile C.80. 0.75 9,00 unit
b. Pemasangan reng baja ringan 0.40 mm 368,00 m'
3
c. Pemasangan atap seng galvalume 0,30 mm 340,40 m2
d. Pemasangan nok seng galvalume 23,00 m'
e. Pemasangan kalsiplank 20 cm tbl. 1 cm 75,60 m'
4 Pekerjaan Drainase
a. Pekerjaan Pasangan Batu 1,68 m3
b. Pek Rabat Lantai Drainase 8,40 m2
5 Pekerjaan Got
a. Pekerjaan Pasangan Batako 1,28 m2
b. Pek Rabat Lantai Got 0,10 m3
6 Pekerjaan Dinding
a. Pekerjaan Plesteran Dinding 112,00 m2
b. Pekerjaan Acian Dinding 112,00 m2
c. Pek Plesteran Dinding Drainase 36,00 m2
d. Pek. Acian Dinding Drainase 36,00 m2
7 Pekerjaan Beton t=12
a. Pekerjaan 1 m3 Beton Mutu rendah f’c = 15Mpa 5,00 m3
b. Pekerjaan 1kg Wiremesh M6 Lantai Secara Manual 106,58 kg
8 Pekerjaan Besi
a. Pek. Pemasangan 1M' Pipa Galvanis Diameter 3 Inch P= 3 m 3,00 m1
b. Pek. Pemasangan 1M' Pipa Galvanis Diameter 3 Inch P= 1,5 m 18,00 m1
c. Pek. Pemasangan 1M' Pipa Galvanis Diameter 2 Inch P= 4,15 m 16,00 m1
d. Pek Pemasangan 1m' Pipa PVC Aw 5 Inch t=50 cm 6,00 M'
7. Waktu pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender sejak ditandatangani kontrak
8. Metode kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara penyedia barang
dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas :
• Pelaksanaan k ontrak
• Kualitas b arang/jasa
• Ketepatan perhitungan jumlah
• Ketepatan waktu penyerahan
• Ketepatan tempat penyerahan