Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Tahap III (Padang Pariaman)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10511973000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Tp Lip
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,999,035
Winner (Pemenang): CV Circle Engineering
NPWP: 07*7**5****01**0
RUP Code: 61078995
Work Location: kelompok tani - Padang Pariaman (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                      
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas berupa pengendalian
dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan bertindak/melakukan hal-hal berikut:
                                                                      
 A. Menyusunan dan melakukan penatalaksanaan administrasi proyek, administrasi
    adendum pekerjaan dan administrasi pemeriksaan hasil pekerjaan.   
 B. Melaksanakan pengecekan, pengedalian pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan secara
                                                                      
    terus-menerus terhadap personil, bahan, peralatan, biaya, mutu, waktu, volume hasil
    pekerjaan dan lingkungan kerja.                                   
                                                                      
 C. Menjadi Wakil Sah PPK untuk melakukan tindakan yang disyaratkan atau dibolehkan
    untuk dilakukan dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
    berdasarkan kontrak, berupa;                                      
                                                                      
    1. Mengelola administrasi kontrak.                                
    2. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.               
                                                                      
    3. Mengurus segala bnetuk perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
 D. Melaksanakan pengawasan SMKK dan mengambil tindakan pencegahan terhadap
    pelanggaran SMKK di lokasi kerja.                                 
                                                                      
Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
                                                                      
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.