Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa Tahap III (Payakumbuh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10549296000
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Tp Lip
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,996,400
Winner (Pemenang): Archie Duta Prakarsa
NPWP: 09*7**8****04**0
RUP Code: 61077796
Work Location: kelompok tani - Payakumbuh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
    MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
    a. Maksud                                                           
       Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
                                                                        
       Optimasi Lahan secara teknis adalah :                            
                                                                 
          Membantu Dinas Pertanian Kota Payakumbuh di dalam melakukan pengawasan
          teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilakukan
          secara swakelola oleh kelompok tani.                          
                                                                 
          Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh kelompok tani
          di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan 
          spesifikasinya;                                               
                                                                 
          Memberi kepastian dan jaminan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
          bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok tani sesuai dengan spesifikasi
          dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;  
                                                                 
          Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan perhitungan volume,
          bilamana terdapat perbedaan antara desain awal dengan kondisi lapangan;
    b. Tujuan                                                           
       Tujuan dilaksanakannya jasa konsultansi Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
       Optimasi Lahan secara teknis adalah sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan di
       lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
       persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan
       secara tepat biaya dan tepat waktu.                              
    PENDEKATAN METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA                             
                                                                        
    Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
    setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
    garis besar adalah sebagai berikut:                                 
    a. Pekerjaan Persiapan                                              
       1) Melaksanakan survey awal (MC0) bersama pihak Pejabat Pembuat Komitmen
          (PPK), Kelompok Tani.                                         
       2) Mereview program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan yang
                                                                        
          diajukan Kelompok Tani.                                       
       3) Memeriksa Time Schedule/ S-Curve yang diajukan oleh kelompok Tani untuk
          selanjutnya diteruskan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
          mendapatkan persetujuan.                                      
    b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                             
       1) Melaksanakan Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan
          lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait.                 
                                                                        
       2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas terhadap bahan, alat dan
          tenaga kerja selama pelaksanaan dilapangan.                   
       3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
          cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai
          dengan jadwal yang ditetapkan.                                
       4) Memberikan masukan/ pendapat teknis tetang penambahan dan pengurangan
          pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
          berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
          mendapatkan persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
       5) Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
          mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
                                                                        
          menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung
          disampaikan kepada Kelompok Tani, dengan pemberitahuan tertulis serta
          tembusan pemberitahuan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
       6) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
          dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
                                                                        
    c. Konsultasi                                                       
                                                                        
       1) Melakukan konsultasi dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
          membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan.
       2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya satu kali dalam sebulan,
          dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perencana dan Kelompok Tani
          Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
          timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
          mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
          paling lambat 1 minggu kemudian.                              
                                                                        
       3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                        
    d. Laporan                                                          
       1) Memberikan laporan dan pendapat administrasi dan teknis kepada pihak
          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
          bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Tani Pelaksana.
       2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
                                                                        
          dengan jadwal yang telah disetujui.                           
       3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
          digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.                        
       4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kelompok
          Tani Pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
          pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
          Kelompok Tani Pelaksana (Shop Drawings).                      
                                                                        
    e. Dokumen.                                                         
       1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
          pekerjaan di lapangan.                                        
       2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan.   
       3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
          kemajuan pekerjaan.                                           
       Demikian Uraian singkat ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam
       pengadaan jasa konsultansi pengawasan Dinas Pertanian Kota Payakumbuh.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Payakumbuh, 5 November 2025         
                                          ditetapkan oleh :             
                                              PPK                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        ABDULLAH SANI, ST               
                                      NIP. 19780520 201001 1 018        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
.