URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Ruangan Direktorat Hilirisasi Hasil
Peternakan Gedung C Kementerian Pertanian
Lokasi : Jl. Harsono RM Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta
Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
Sumber Dana : DIPA Tahun Anggaran 2025
Sumber Dana dan Biaya
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Renovasi Ruangan
Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan gedung C Kementerian Pertanian ini bersumber dari
DIPA Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan biaya yang diperlukan pada kegiatan ini
dengan pagu anggaran (sudah termasuk PPN) kurang lebih sebesar 388.000.000 dan nilai
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp383.600.000,00,- (tiga ratus delapan puluh tiga
juta enam ratus ribu rupiah).
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Instansi : Kementerian Pertanian
b. Alamat : Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu,
Kota Jakarta Selatan,DKI Jakarta 12550
c. PPK : Hendra Wilson Sitanggang, SE
d. Nama Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Ruangan Direktorat Hilirisasi Hasil
Peternakan gedung C Kementerian Pertanian
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia melaksanakan kegiatan Pekerjaan Renovasi Ruangan Direktorat Hilirisasi
Hasil Peternakan gedung C Kementerian Pertanian selama 15 hari Kalender, terhitung
sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan renovasi mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan renovasi, yang meliputi survei lokasi dan perhitungan RAB
b. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan item pekerjaan sebagaimana sesuai dengan
HPS pekerjaan sebagai berikut:
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
- Biaya Mobilisasi dan Dokumentasi
- Pembonkaran Sekatan Partisi Gypsum
- Pebuangan Puing
2. PEKERJAAN RUANG KELOMPAK PEMASARAN
- Pemasangan Kusen Almunium
- Pemasangan Pintu Almunium
- Pemasangan Kaca
- Pemasangan Gypsum
- Pemasangan Rangka Gypsum
- Pengecatan Dinding
- Pemasasangan Sandblast
3. PEKERJAAN RUANG KELOMPOK INVENTASI DAN PENGEMBANGAN USAHA
- Pemasangan Kusen Almunium
- Pemasangan Pintu Almunium
- Pemasangan Kaca
- Pemasangan Gypsum
- Pemasangan Rangka Gypsum
- Pengecatan Dinding
- Pemasasangan Sandblast
4. RUANG KELOMPOK PENERAPAN PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI MUTU
DAN HASIL PANEN
- Pemasangan Kusen Almunium
- Pemasangan Pintu Almunium
- Pemasangan Kaca
- Pemasangan Gypsum
- Pemasangan Rangka Gypsum
- Pengecatan Dinding
- Pemasasangan Sandblast
5. RUANG KELOMPOK PASCA PANEN DAN PENGOLAHAN HASIL PETERNAKAN
- Pemasangan Kusen Almunium
- Pemasangan Pintu Almunium
- Pemasangan Kaca
- Pemasangan Gypsum
- Pemasangan Rangka Gypsum
- Pengecatan Dinding
- Pemasasangan Sandblast
6. PEKERJAAN RUANG KEPALA TU KASUBAG
- Pemasangan Kusen Almunium
- Pemasangan Pintu Almunium
- Pemasangan Kaca
- Pemasangan Gypsum
- Pemasangan Rangka Gypsum
- Pengecatan Dinding
- Pemasasangan Sandblast
Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan
Kegiatan renovasi dan pembangunan ini menghasilkan infrastruktur yang
mendukung terciptanya Ruangan Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan gedung C
Kementerian Pertanian kini memiliki fasilitas yang lebih baik untuk mendukung kegiatan
nyaman, aman, dan modern.
Kualifikasi Badan Usaha
a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023 dan 2024;
c. Memiliki Kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Konstruksi Gedung Lainnya (41019);
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil dengan
Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman;
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan;
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
h. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.