Pengadaan Untuk Barang Hasil Pekerjaan Yang Sudah Tersedia Di Prov Kalimantan Tengah Kab Kapuas Kec. Kapuas Murung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10586226000
Date: 14 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Direktorat Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,454,985,604
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,454,985,604
Winner (Pemenang): PT Aninditha Kaharya Anugrah
NPWP: 00*9**1****73**0
RUP Code: 61694060
Work Location: Kecamatan Kapuas Murung - Kapuas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini adalah pengadaan untuk barang
hasil pekerjaan yang sudah tersedia berupa cetak sawah (barang jadi maupun barang
setengah jadi) pada Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional (KSPEAN)
di tiga provinsi: Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan. Pengadaan
ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan KSPEAN sebagai bagian dari upaya
pemerintah mencapai swasembada pangan melalui peningkatan ketersediaan lahan sawah
produktif, sekaligus menindaklanjuti hasil pekerjaan cetak sawah tahun 2024 yang telah
dilaksanakan oleh pelaku usaha.                                         
                                                                        
Secara substansi, pekerjaan ini meliputi penyediaan barang hasil pekerjaan cetak sawah
yang telah tersedia milik 9 (sembilan) pelaku usaha dengan total luasan sekitar 5.254,23 ha
yang tersebar di: Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah),
Kabupaten Tanah Laut (Provinsi Kalimantan Selatan), serta Kabupaten Merauke (Provinsi
Papua Selatan). Barang yang diadakan berupa lahan cetak sawah dalam kondisi jadi maupun
setengah jadi yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh pelaku usaha, yang kemudian
                                                                        
diidentifikasi, dinilai kelayakan harga dan kualitasnya, dan selanjutnya dibeli oleh
Kementerian Pertanian melalui mekanisme pengadaan barang hasil pekerjaan yang sudah
tersedia.                                                               
                                                                        
Dari sisi regulasi, pelaksanaan pekerjaan ini mengacu pada Peraturan Lembaga LKPP
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang
Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air
Nasional, serta didukung oleh DIPA Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian dengan MAK yang
telah ditetapkan dalam dokumen. Sebelum pengadaan dilakukan, Kementerian Pertanian juga
telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung yang pada
prinsipnya menegaskan bahwa pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilakukan harus
didasarkan pada hasil perhitungan pihak independen yang akurat dan prudent, yaitu melalui
penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penetapan nilai wajar
barang hasil pekerjaan.                                                 
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan mencakup: (1) pemastian bahwa barang hasil pekerjaan yang
                                                                        
diajukan oleh pelaku usaha memenuhi ketentuan Perlem LKPP 3/2025 dan berada di dalam
kawasan KSPEAN; (2) pelaksanaan penilaian oleh Penilai Publik/ KJPP untuk menentukan
nilai wajar sebagai batas tertinggi harga pengadaan; (3) pelaksanaan proses pengadaan barang
hasil pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah; serta (4) penyiapan dokumen
administrasi dan kontraktual yang diperlukan hingga barang dinyatakan sah sebagai aset yang
dikelola dalam rangka pembangunan KSPEAN.                               
                                                                        
Dengan jangka waktu pelaksanaan 10 (sepuluh) hari kalender, pekerjaan ini menargetkan
keluaran berupa tersedianya barang hasil pekerjaan cetak sawah yang sah secara
administrasi, wajar secara nilai, dan siap digunakan untuk budidaya padi. Melalui
pengadaan ini, hasil pekerjaan yang sudah tersedia tidak menjadi idle, tetapi segera dikonversi
menjadi aset produktif yang mendukung percepatan swasembada pangan, energi, dan air
nasional dalam kerangka kebijakan strategis pemerintah.