Meritokrasi merupakan elemen kunci pengelolaan ASN untuk menciptakan
birokrasi yang profesional dan berdaya saing. Sistem merit ini adalah salah
satu tools untuk kita membangun birokrasi yang bersih. Meritokrasi
memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perekrutan serta promosi
ASN. Dalam berbagai organisasi dan pemerintahan, terdapat kebutuhan
untuk memastikan bahwa orang-orang yang menduduki posisi strategis
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Meritokrasi dianggap
sebagai cara untuk mencapai tujuan ini dengan menempatkan individu yang
paling kompeten pada posisi yang tepat. Konsep meritokrasi juga didorong
oleh keinginan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara, di
mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk maju berdasarkan
kemampuan dan prestasi mereka. Meritokrasi secara khusus hadir dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan
dalam proses pengisian posisi ASN. Dalam organisasi sering menerapkan
meritokrasi dalam proses rekrutmen dan promosi, memberikan penghargaan
dan posisi berdasarkan kinerja dan kualifikasi. Meskipun tujuan meritokrasi
adalah penilaian objektif, dalam prakteknya, penilaian prestasi seringkali
dipengaruhi oleh faktor subjektif seperti bias pribadi, preferensi, atau
tekanan sosial.
Dalam birokrasi di kementerian, meritokrasi memastikan bahwa rekrutmen
dan promosi ASN dilakukan secara adil dan transparan, berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan berdasarkan faktor-faktor di luar
kemampuan.
Tujuan Meritokrasi adalah:
• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
• Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
• Menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.
• Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penerapan meritokrasi dalam birokrasi di kementerian menunjukkan
terdapat sejumlah hambatan yang dialami ketika ingin masuk ke jabatan
yang lebih tinggi di kementerian. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan
meritokrasi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi menyisakan sejumlah
persoalan.
Tantangan dalam penerapan meritokrasi antara lain:
• Perubahan budaya organisasi yang mungkin menolak sistem baru.
• Perlu adanya komitmen dari pimpinan untuk menerapkan meritokrasi
secara konsisten.
• Perlu adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik-praktik
curang.
Melalui sistem merit ini diharapkan dapat menciptakan Sumber Daya
Manusia Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian yang netral,
profesional, berintegritas, dan kompeten sehingga birokrasi di Kementerian
Pertanian menjadi unggul dan berkelas dunia.
Setiap pelaksanaan sebuah kegiatan penelitian atau survei harus
didasarkan pada rumusan antara lain apa alasan penting kenapa penelitian
dilakukan dan dalam konteks apa penelitian tersebut harus dijalankan.
Penelitian dimulai dari adanya masalah yang perlu dipecahkan, fenomena
yang menarik perhatian – lalu belum sepenuhnya dipahami. Masalah ini bisa
bersifat praktis misalnya bagaimana mengetahui kenyataan yang sedang
terjadi; atau teoritis misalnya, belum jelasnya hubungan antara dua variabel
tertentu. Fenomena yang menarik bisa berupa tren sosial yang baru muncul,
perilaku unik dalam suatu kelompok, atau hasil eksperimen yang tidak
terduga.
Selain itu diperlukan pula wawancara langsung (face to face interview)
dengan sejumlah nara sumber (responden terpilih) yang ditentukan
berdasarkan panduan/disain survei/penelitian yang dilakukan.
Khususnya di dalam penelitian ini diperlukan sampel (responden) yang
memenuhi unsur representasi dari populasi penelitian. Peneliti perlu
memberikan gambaran umum kondisi saat ini terkait masalah atau
fenomena yang diteliti. Ini bisa mencakup data statistik, fakta atau deskripsi
tentang situasi yang melatarbelakangi dari apa yang sedang terjadi.
Tujuannya adalah untuk memberikan konteks khususnya kepada pembuat
kebijakan agar memahami sepenuhnya mengapa masalah ini perlu
perhatian. Oleh sebab itu diperlukan perumusan disain penelitian yang tepat
dengan komposisi sampel dan kreteria responden yang dianggap bisa
mewakili populasi penelitian.
Penelitian/survei memerlukan panduan yang jelas dan tegas apa saja hal-
hal yang akan ditanyakan saat melakukan wawancara responden. Oleh
sebab itu diperlukan daftar pertanyaan dalam bentuk kuesioner yang
terstruktur dan jelas. Selain itu, bagi pewawancara (enumerator) diperlukan
panduan, ketentuan dan standar-standar wawancara yang baik dan jernih
agar responden yang diwawancarai mampu mengungkapkan secara jujur
jawaban-jawaban yang disampaikan.
Maksud kegiatan pengambilan data, manajemen lapangan dan quality
control responden LSM Anti Korupsi, Asosiasi Pertanian, Anggota
DPR KOMISI IV Survei Integritas Dalam Rangka Pelaksanaan
Meritokrasi ini adalah aktifitas wawancara yang dilakukan terstruktur
oleh sejumlah enumerator (surveyor/pewawancara) terhadap
narasumber (responden) yakni LSM Anti Korupsi, Asosiasi
Pertanian, Anggota DPR KOMISI IV yang berkaitan dengan
Kementerian Pertanian, untuk mendapatkan data/informasi bagaimana
pandangan-pandangan mereka terhadap meritokrasi dan pelaksanaan
asas tersebut di dalam kebijakan yang dijalankan.
Tujuan dari pengambilan data, manajemen lapangan dan quality
control responden LSM Anti Korupsi, Asosiasi Pertanian, Anggota
DPR KOMISI IV Survei Integritas Dalam Rangka Pelaksanaan
Meritokrasi ini adalah:
a. Memastikan bahwa nara sumber/responden terpilih saat melakukan
wawancara adalah benar-benar ditentukan sesuai dengan prosedur
penentuan sampel dan disain penelitian yang dijalankan.
b. Mendapatkan data dan informasi yang valid dari nara
sumber/responden terpilih tentang pandangan-pandangan, opini dan
pendapat mereka tentang meritokrasi.
c. Mendapatkan data dan informasi yang valid dari nara
sumber/responden terpilih tentang bagaimana praktik-praktik
meritokrasi tersebut dijalankan.
Sasaran pengadaan jasa lainnya ini adalah untuk membantu pelaksanaan
kegiatan dalam bentuk pengumpulan data/informasi melalui wawancara
langsung dengan narasumber/responden terpilih.